Beranda blog

MaTA dan ICW Dorong Penguatan APIP Aceh melalui Pelatihan Probity Audit

Kegiatan MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai area paling rawan terjadinya praktik korupsi di Aceh.

Berdasarkan hasil pemantauan tahunan MaTA, mayoritas kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Aceh bersumber dari sektor PBJ, dengan pola penyimpangan seperti mark up atau mark down harga, konflik kepentingan, dokumen tidak lengkap, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, hingga keterlambatan pekerjaan, Selasa, (11/11/25).

Menghadapi kondisi tersebut, MaTA menilai penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci untuk memastikan pengawasan anggaran publik lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Salah satu pendekatan strategis yang dinilai penting adalah penerapan probity audit, yaitu audit preventif yang dilakukan selama proses pengadaan berlangsung. Probity audit berfungsi memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai prinsip integritas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dokument MaTA

Sebagai upaya awal memperkuat APIP, MaTA bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan asesmen terhadap 40 auditor di lingkungan Inspektorat Aceh.

Asesmen ini mencakup penilaian terhadap pemahaman konsep probity audit, perbedaannya dengan audit reguler, regulasi terkait PBJ, prinsip integritas dan akuntabilitas, pengalaman lapangan, hingga ketersediaan anggaran, SOP, dan dukungan teknologi informasi.

Hasil asesmen menunjukkan masih adanya sejumlah kendala signifikan. Mayoritas auditor belum menerima pelatihan atau sertifikasi probity audit, pemahaman terhadap audit preventif masih terbatas, pengalaman lapangan minim, serta pemanfaatan sistem IT dan data analytics masih rendah.

Selain itu, belum tersedianya SOP probity audit yang seragam juga menjadi hambatan dalam pelaksanaannya secara optimal.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelatihan probity audit sangat mendesak dilakukan untuk memperkuat kapasitas auditor APIP Aceh agar mampu menjalankan fungsi pengawasan preventif secara efektif,” ujar Hafijal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, MaTA dan ICW bekerja sama dengan Inspektorat Aceh menyelenggarakan Pelatihan Probity Audit bagi Auditor APIP Provinsi Aceh.

Dokumen MaTA

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi auditor dalam melakukan audit preventif, sekaligus memperkuat peran APIP sebagai katalis perubahan yang proaktif, bukan sekadar pengawas formalitas (watchdog).

Selain itu, pelatihan juga diharapkan mendorong kolaborasi lebih erat antara APIP dan masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pelatihan ini berlangsung pada Selasa–Kamis, 11–13 November 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini akan diikuti oleh 30 auditor Inspektorat Aceh, dengan memperhatikan aspek gender dan memprioritaskan auditor yang belum memiliki pelatihan atau sertifikasi probity audit.

Dokument MaTA

Pelatihan ini juga difasilitasi oleh MaTA dan ICW, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Melalui pelatihan ini, para auditor diharapkan memahami mekanisme probity audit sebagai pendekatan audit preventif yang mampu memperkuat fungsi pengawasan sejak awal proses pengadaan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini.

MaTA dan IPC Gelar Dialog Kebijakan Transisi Energi

Kegiatan MaTA – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya, salah satu infrastruktur energi strategis yang selama ini menjadi tumpuan penyediaan listrik untuk Aceh dan sebagian wilayah Sumatera, kembali menjadi sorotan.

Di balik kontribusinya terhadap pasokan listrik, riset terbaru mengungkap sejumlah dampak signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi yang dinilai perlu segera ditangani melalui kebijakan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Hal itu menjadi fokus dalam kegiatan diseminasi dan dialog kebijakan bertajuk “Urgensi Transisi Energi dalam Mengurangi Dampak Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial di Nagan Raya” yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Acara ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota parlemen DPR RI dan DPRA, akademisi, Pemerintah Daerah, Masyarakat sipil, hingga Media Massa.

Policy brief hasil riset Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat tiga dampak utama operasional PLTU Nagan Raya:

Dampak Lingkungan, Emisi dari pembakaran batu bara dinilai berpotensi merusak kualitas udara dan air, mengancam ekosistem pesisir, serta memperburuk krisis iklim. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah sekitar PLTU.

Dampak Sosial, Masyarakat sekitar PLTU menghadapi masalah kesehatan akibat polusi udara dan air, potensi konflik lahan, dan terganggunya mata pencaharian tradisional seperti nelayan dan petani. Hal ini memunculkan isu keadilan sosial dan perlindungan masyarakat terdampak.

Dampak Ekonomi, Meski PLTU menciptakan lapangan kerja, distribusi manfaat ekonomi dinilai belum merata. Sektor perikanan dan pertanian justru mengalami penurunan produktivitas, sementara biaya eksternalitas lingkungan dan kesehatan belum diperhitungkan secara memadai dalam kebijakan energi.

Melalui forum tersebut, penyelenggara berharap terwujud ruang dialog konstruktif untuk menyatukan pandangan dan rekomendasi kebijakan.

Acara ini bertujuan mendiseminasikan temuan kunci dari policy brief dan membuka diskusi strategis antara anggota parlemen, pakar energi, akademisi, serta masyarakat sipil.

Pada kesempatan ini, para peserta akan mengeksplorasi bagaimana kebijakan transisi energi dapat diterapkan secara efektif, inklusif, dan sesuai dengan kekhususan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kegiatan ini diisi oleh sejumlah narasumber utama, yaitu Arif Adiputro dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Anggota DPR-RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota Komisi III DPRA Hadi Surya, S.TP., MT, Akademisi Universitas Teuku Umar Dr. Afrijal Tjoetra, M.Si, serta Cut Asmaul Husna, S.Ag., M.M.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen rumusan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada para pembuat kebijakan sebagai bahan advokasi lanjutan.

Lebih dari itu, forum ini juga ditargetkan mampu membangun pemahaman dan komitmen awal dari para legislator untuk memperjuangkan kebijakan energi yang lebih adil, berpihak pada lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat.

Acara akan dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Aceh (DLHK, Dinas ESDM, dan Bappeda), Anggota DPR-RI dan DPRA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal dan nasional.

Dialog ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa arah pengembangan energi di Aceh ke depan tidak hanya bertumpu pada kebutuhan listrik, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak.

Koalisi PWYP Regional Sumatera Desak Moratorium Izin Tambang di Pulau Andalas

Siaran Pers – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sumatera menyerukan pemberlakuan moratorium izin tambang di wilayah Pulau Sumatera.

Koalisi ini terdiri dari MaTA, GeRAK, Walhi Riau,FITRA Riau,LPAD, FKPMR, AKAR Bengkulu dan Publis What You Pay (PWYP Indonesia).

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Pengawasan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Sumatera” yang digelar secara hybrid dari Banda Aceh, pada Rabu (29/10).

Koalisi PWYP Regional Sumatera menilai Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, terutama pada sektor pertambangan batubara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar sepertiga cadangan batubara nasional berada di Pulau Sumatera, dengan total volume mencapai 11.866,66 juta ton atau sekitar 37,34 persen dari cadangan nasional.

Namun, praktik pertambangan di kawasan ini dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Fenomena maraknya tambang ilegal di sejumlah daerah di Sumatera semakin memperkuat urgensi penerapan kebijakan moratorium izin tambang. Berikut rilis bersamanya:

MaTA Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum USK

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Banda Aceh.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat sipil dengan institusi akademik dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait isu antikorupsi, transparansi, akuntabilitas, hukum, dan kebijakan publik di Aceh.

Penandatanganan MoA dilakukan langsung oleh Koordinator MaTA, Alfian, dan Dekan Fakultas Hukum USK, Prof.Dr.Ilyas,S.H.,M.Hum, disaksikan jajaran dosen,serta staf akademik.

Dalam sambutannya, Koordinator MaTA, Alfian menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperkuat kapasitas mahasiswa hukum dalam memahami praktik nyata advokasi kebijakan dan isu antikorupsi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USK menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperluas jaringan akademik dengan organisasi masyarakat sipil. “Mahasiswa hukum tidak hanya perlu teori, tetapi juga pengalaman praktis dalam memahami dinamika sosial, politik, dan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, ruang lingkup kerja sama ini akan mencakup kegiatan riset bersama, kuliah tamu, pelatihan, publikasi ilmiah, serta advokasi berbasis penelitian untuk mendorong terwujudnya tata kelola hukum dan kebijakan publik yang lebih transparan dan akuntabel di Aceh.

Dengan penandatanganan MoA ini, MaTA dan Fakultas Hukum USK berharap dapat membangun kolaborasi berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi dunia akademik maupun masyarakat luas.

MaTA Gelar FGD Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan

Kegiatan MaTA |Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, termasuk di Aceh. Namun, manfaatnya kini dipertanyakan, terutama oleh warga yang terdampak langsung oleh pencemaran dan ketimpangan sosial di sekitar kawasan industri.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan” yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC), Senin (26/6/2025). FGD tersebut menghadirkan perwakilan DPRA, ESDM, PLN, akademisi, serta masyarakat sipil.

PLTU Nagan Raya menjadi sorotan karena meski telah menerapkan co-firing sejak 2021, emisi karbon dari sektor energi di Aceh tetap tinggi, mencapai 801 megagram CO₂.

Sementara itu, Dedi Muhammad perwakilan dari Dinas ESDM Aceh menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Peusangan yang direncanakan sejak 2009 masih belum rampung, menunjukkan lambannya peralihan ke energi bersih.

Aceh juga menghadapi surplus pasokan listrik: daya mampu mencapai 1.000 MW, sedangkan konsumsi hanya sekitar 580 MW. Kondisi ini memicu dilema dalam pembangunan pembangkit baru.

Pemerintah Aceh pun telah menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019–2050 tanpa penambahan PLTU baru, ujarnya.

Jeffrey Husni – Senior Manager Perencanaan Unit Ditribusi PLN Aceh dalam paparan nya mengatakan bahwa PLN Aceh menyatakan komitmennya mendukung transisi energi dengan mengedepankan keseimbangan daya dan permintaan, serta mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik.

Namun, hanya 3,49% bauran energi Aceh berasal dari sumber terbarukan. Sebagian besar masih disuplai oleh PLTU berbasis batu bara.

Direktur WALHI Aceh menilai kebijakan transisi energi pemerintah masih setengah hati dan cenderung melanggengkan ketergantungan pada energi fosil. Ia mengkritik solusi seperti co-firing dan CCS sebagai “solusi palsu” yang justru menambah beban masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kita bicara keadilan energi, tapi warga masih menanggung dampak abu, pencemaran air, hingga penurunan hasil tangkapan ikan,” ujarnya.

WALHI mendesak penghentian izin baru PLTU dan tambang batu bara, serta mendorong investasi pada energi terbarukan yang dikelola oleh komunitas lokal.

Akademisi UIN Ar-Raniry, Suardi Nur, menegaskan bahwa transisi energi harus dilakukan bertahap, adil, dan berbasis kajian ilmiah. Ia menyoroti bahwa co-firing belum tentu memenuhi standar penurunan emisi yang ditetapkan.

“Jangan sampai solusi murah justru memberatkan PLTU dan tidak menyentuh akar persoalan polusi,” katanya.
Ia juga mengkritik promosi kendaraan listrik jika masih mengandalkan listrik dari batu bara.

“Kalau energi listriknya masih kotor, emisi hanya berpindah dari jalan ke pembangkit,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya memperkuat bauran energi bersih sebelum mendorong elektrifikasi transportasi secara luas.

MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keterbatasan dana membuat DPPPA hanya mampu fokus pada penanganan kasus, sementara program pencegahan belum optimal dijalankan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk masa depan perempuan dan anak di Aceh, apalagi data menunjukkan angka kekerasan terus meningkat dengan modus yang kian beragam.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Acara ini dihadiri perwakilan SKPA, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta anggota Komisi V DPRA.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut FGD ini digelar untuk merumuskan strategi advokasi jangka panjang agar isu perlindungan perempuan dan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJM dan Renstra.

“MaTA telah menyerahkan background study dan policy brief ke Bappeda dan DPRA bulan Mei lalu. Isinya 23 rekomendasi penting, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan,” jelas Alfian.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal isu ini, karena tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas DPPPA semata.

Komitmen politik turut disuarakan oleh anggota Komisi V DPRA, Syarifah Nurul Carissa. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendorong pengesahan Qanun Perlindungan Perempuan dan memperjuangkan skema pembiayaan pengobatan korban kekerasan.

Sementara itu, Isna dari DPPPA memaparkan adanya perubahan struktur di lembaganya, termasuk penambahan bidang khusus perlindungan perempuan dan anak, yang diharapkan akan memperkuat efektivitas kerja ke depan.

Diskusi juga diwarnai berbagai masukan kritis dari peserta yang mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih tangguh dan menyeluruh.

Tantangan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh: Urgensi Penguatan Perencanaan dan Anggaran

Publikasi – Aceh masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sepanjang 2019–2023, tercatat 5.020 kasus kekerasan terjadi, belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan. Pada 2022, Aceh bahkan menempati urutan pertama nasional untuk kasus pemerkosaan yang dilaporkan, dengan 135 kasus.

Hingga Mei 2024, tercatat 476 kasus baru, dengan Aceh Utara dan Banda Aceh sebagai wilayah tertinggi. Namun, daerah dengan angka rendah seperti Aceh Barat belum tentu bebas dari kasus, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es—banyak kasus tidak terungkap akibat rendahnya kesadaran dan akses untuk melapor.

Upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah masih jauh dari cukup. Salah satu indikatornya adalah minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DPPPA).

Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), anggaran untuk DPPPA hanya sekitar 0,12% dari total APBA. Angka ini tentu sangat rendah untuk mendukung pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban secara menyeluruh.

Dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, mulai dari reformasi kebijakan, penguatan sistem perlindungan, peningkatan partisipasi kelompok rentan, hingga perhatian terhadap faktor ekonomi dan lingkungan.

Semua ini harus tercermin dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, yang saat ini tengah disusun secara teknokratik sebagai pedoman bagi kepala daerah.

Untuk itu, penting dilakukan telaah ulang terhadap rancangan RPJMA guna memastikan isu perlindungan perempuan dan anak terakomodir dalam visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih ke depan.

Berikut ini adalah dokumen Laporan background study dan policy brief yang disusun oleh MaTA sebagai bahan advokasi penguatan anggaran dan kebijakan untuk sektor ini.

MaTA : Melaporkan Penipuan mengatasnamakan Lembaga MaTA ke Polda Aceh

Siaran Pers |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan pemilik nomor telepon +62 821-8657-3978 ke Polda Aceh pada (20/5/2025) karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan nama lembaga dan koordinator MaTA.

Dalam aksinya, pemilik nomor telepon tersebut meminta uang ke sejumlah pejabat mulai level Kementerian, Pemerintah Aceh, Pejabat di Kabupaten dan Pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, dengan dalih untuk kepentingan pelaksanaan ulang tahun MaTA . Padahal sejak didirikan pada tahun 2006 sampai sekarang, MaTA tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.

Selanjutnya untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan foto koordinator MaTA di akun WhatsAppnya serta mencantumkan no rek atas nama M.Yusuf 105 8823151 BSI.

Kejadian tersebut diketahui MaTA pada hari Sabtu (17/5/2025) setelah banyak pihak mengkonfirmasi bahwa mereka mendapatkan chat whatsapp dari akun yang memakai foto koordinator MaTA dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan ulang tahun MaTA.

Kejadian tersebut sangat merugikan kredibilitas dan eksistensi lembaga MaTA di mata publik yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Maka untuk mencegah kejadian serupa terulang yang berpotensi merugikan masyarakat banyak, MaTA memandang perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik nomor tersebut.

“Kami perlu menjaga integritas lembaga dan kami juga perlu menjaga agar tidak terjadi kerugian bagi publik yang mendapatkan chat dengan modus penipuan. Makanya oknum tersebut patut dilaporkan !”

Pelaporan telah kami sampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Kami juga sudah berdiskusi dengan pihak Siber Polda Aceh sekaligus menjalani pemeriksaan awal oleh Ditreskrimum tadi sore.

Semoga kasus penipuan ini bisa terungkap aktor pelakunya dan kami sangat berharap kepada pihak yang mendapatkan chat tersebut untuk tidak merespon karna itu murni penipuan.

Banda Aceh,
20/5/2025

ttd
Koordinator
Alfian
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

MaTA Sorot Lambatnya Realisasi APBA 2025 dan Meminta Mualem Mengevaluasi Pokir Dewan

Dalam Media |Pemerintahan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) mulai disorot, dampak dari belum terealisasinya APBA 2025 hingga penghujung April ini. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam catatan kritisnya, Rabu (30/4/2025), menyebutkan, belum berjalannya realisasi APBA telah memberi dampak buruk atas percepatan pembangunan dan ekonomi di Aceh.

Sayangnya, hingga menjelang memasuki bulan Mei 2025, masyarakat Aceh belum mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas atas realisasi anggaran 2025 tersebut. “Ketergantungan pada APBA sangat tinggi sekali, sehingga di level kabupaten dan kota di Aceh, ekonomi tidak berjalan sesuai dengan harapan.”

“Maka realisasi APBA 2025 menjadi penting dipercepat dan tidak saling lempar tangung jawab,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya kepada Serambinews.com.

Ia menyarankan Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fadh agar duduk bersama dengan kepala SKPA dalam rangka percepatan realisasi anggaran dan pembangunan Aceh 2025.

Baca Juga : MaTA Sorot Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR Aceh

Salah satunya yang cukup penting adalah pengumuman penerima rumah duafa oleh Dinas Perkim Aceh, dimana dari 2.000 unit baru 1.000 unit yang diumumkan. “Jadi peran gubernur dan wagub dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja bawahan menjadi penting, sehingga capaian harapan yang diharapkan dapat terjadi,” ujar Alfian.

Baca Juga : JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Evaluasi Pokir Dewan
Alfian juga meminta Gubernur dan wakil gubernur Aceh agar mengambil langkah tegas untuk mereview anggaran atas program-program dalam bentuk pokir (pokok pikiran) dewan.

Menurutnya, banyak uang rakyat Aceh dijadikan program kepentingan oknum dan itu jauh dari visi dan misi gubernur. “Maka peran gubernur dalam melakukan review atas kebijakan anggaran pokir menjadi penting.”

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

“Sehingga visi Aceh menjadi keutamaan dibandingkan membiarkan para oknum yang hanya memikirkan kepentingan ekonominya dari uang masyarakat Aceh,” timpalnya. Terakhir, MaTA juga menyarankan gubernur dan wakil Gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah evaluasi atas birokrasi saat ini.

Langkah tegas menjadi penting, mengingat kemenangan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh menjadi klimaks bagi rakyat Aceh dalam membangunkan Aceh yang berkelanjutan. “Sehingga langkah kepatutatan perlu segera mungkin dilakukan dan melahirkan tata kelola yang baik dan kuat,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Lambatnya Realisasi APBA 2025 dan Meminta Mualem Mengevaluasi Pokir Dewan, https://aceh.tribunnews.com/2025/04/30/mata-sorot-lambatnya-realisasi-apba-2025-dan-meminta-mualem-mengevaluasi-pokir-dewan.

MaTA Sorot Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR Aceh

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menganggarkan APBA 2025 sebesar Rp 26,33 miliar untuk pengadaan perabotan rumah dinas anggota dewan dan kebutuhan lainnya.

“Kalau kita bandingkan dengan belanja di posisi APBA 2025, penganggaran untuk DPR Aceh tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Alfian kepada AJNN pada Jumat, 18 April 2025.

Berdasarkan data yang dirangkum MaTA, kata dia, anggaran sebesar Rp 26,33 miliar itu untuk pengadaan 17 keperluan dewan. Alfian berpendapat, harusnya dewan menahan diri, mengingat tengah efesiensi anggaran.

Apalagi, kata Alfian, anggaran untuk Aceh telah dipangkas sebesar Rp 317 miliar oleh pemerintah pusat. “Anggaran lagi terbatas, lalu terkuras untuk fasilitas elit pejabat lagi, ini tentu berdampak buruk terhadap pelayanan publik,” kata dia.

Dia mencontohkan, pengadaan kendaraan pimpinan dan anggota DPRA. Seharusnya, kata dia, tidak perlu dianggarkan, karena kendaraan yang ada masih terlihat layak digunakan. Begitu juga dengan pengadaan perabotan rumah tangga, meskipun secara umum bisa diganti setiap lima tahun sekali.

“Tapi kalau barang-barang itu masih layak pakai dan berfungsi, kenapa tidak tetap digunakan saja. Saat ini DPRA seperti menunjukkan logika yang tidak nyambung. Sebab, di saat fiskal Aceh sedang tidak sehat, justru terlihat ada rebutan fasilitas di antara eksekutif dan legislatif. Sementara kebutuhan rakyat malah terabaikan,” kata Alfian.

Alfian berharap kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar memberi masukan terhadap ego para anggota legislatif. Karena sejak awal visi dan misi pemerintahan Muzakir Manaf telah mengkampanyekan langkah kepentingan untuk rakyat.

“Jadi alokasi anggaran untuk program-program pro rakyat harus diperbanyak. Kalau tidak, semua janji saat kampanye itu hanya akan jadi omong kosong,” kata Alfian.

Menurut dia, salah satu cara menilai apakah pemerintahan Muzakir Manaf benar-benar pro rakyat adalah dengan melihat berapa besar anggaran yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “Kalau anggaran untuk rakyat besar, barulah bisa disebut pro rakyat,” ucapnya.

Berikut 17 pengadaan yang menelan anggaran sebesar Rp 26,33 miliar untuk kebutuhan pimpinan dan anggota DPRA, belanja pakaian sipil harian pimpinan dan anggota DPRA sebesar Rp 567 juta, kendaraan perorangan dinas bagi Ketua DPRA sebesar Rp 3,3 miliar, televisi rumah dinas anggota DPRA sebesar Rp 729 juta, tempat tidur 6 kaki untuk rumah anggota DPRA sebesar Rp1,1 miliar, kendaraan perorangan dinas bagi Wakil Ketua DPRA sebesar Rp 5,4 miliar.

LED videotron pusat informasi sekretariat sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian pengadaan meja makan rumah dinas anggota DPRA sebesar Rp 616 juta, kulkas untuk rumah dinas anggota DPRA sebesar Rp 729 juta, kendaraan perorangan Bus Operasional sebesar Rp 2,2 miliar, pakaian sipil harian pimpinan dan anggota DPRA sebesar Rp 567 juta, kendaraan perorangan pool operasional sebesar Rp 768 juta, lemari pakaian utama rumah dinas pimpinan sebesar Rp 770 juta.

Selanjutnya pengadaan tempat tidur 4 kaki rumah anggota DPRA sebesar Rp 515 juta, lemari pakaian anak di rumah dinas anggota DPRA sebesar Rp 539 juta, televisi untuk rumah dinas anggota DPRA sebesar Rp 729 juta, sofa set rumah dinas Anggota DPRA sebesar Rp 600 juta dan rehabilitasi rumah dinas Ketua sebesar Rp 4,7 miliar.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-sorot-pengadaan-perabotan-rumah-dinas-anggota-dpr-aceh/index.html

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi korban konflik di Aceh Timur.

Ia menilai putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

Dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membantu korban konflik, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara sosial bagi masyarakat,” ujar Alfian, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga : MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan empat tahun penjara kepada Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Alfian menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek kerugian negara sebesar Rp 15,7 miliar, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mencurigai adanya indikasi mafia hukum yang memungkinkan vonis ringan juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

“Dari awal sudah terlihat adanya kejanggalan. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor akan runtuh,” tegasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pengajuan kasasi atas vonis ringan tersebut.

Namun, menurut Alfian, langkah hukum lebih lanjut harus segera diambil guna memastikan keadilan bagi para korban. “Sejak awal, kami sudah menilai bahwa tuntutan dalam kasus ini terlalu rendah.

Seharusnya hukuman bagi para terdakwa di atas 20 tahun, bukan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang lebih parah, vonis hakim malah jauh lebih rendah lagi,” ucapnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/jpu-didesak-ajukan-kasasi-atas-vonis-ringan-koruptor-dana-korban-konflik/index.html.

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon.

Alfian menduga kegiatan tersebut hanya modus untuk menguras dana desa yang disebut-sebut proyek milik Kajari. Pada tahap awal, 24-28 Februari 2025, sebanyak 160 peserta dari masing-masing desa di Aceh Tengah ikut dalam pelatihan yang digelar oleh Lembaga Edukasi Training Center Indonesia (ETCI), asal Sumatera Utara, sebagai pihak ketiga.

Per peserta dibebankan biaya sebesar Rp 12,5 juta bersumber dari dana desa tahun 2025. Jika ditotalkan uang untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 2 miliar.

“Apapun kegiatannya, baik itu pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) adalah sebuah modus menguras dana desa,” kata Alfian kepada AJNN, Minggu, 2 Maret 2025.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Menurut Alfian, dalam sebuah kegiatan bersumber dari dana desa yang berkaitan dengan pelatihan atau bimtek sangat berpotensi adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan temuan MaTA, kata Alfian, potensi keterlibatan oknum APH dalam kegiatan pelatihan atau Bimtek bukan pola membangun kapasitas.

Baca Juga : Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

“Namun, keterlibatan mereka adalah pola menguras dana desa untuk kepentingan- kepentingan para oknum-oknum APH itu sendiri,” ungkapnya. Soal adanya dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah dalam mengkoordinir kegiatan tersebut, Alfian, mendesak Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk melakukan verifikasi.

“Plt Kajati Aceh harus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, apakah benar pelatihan atau bimtek ini di koordinir oleh Kajari Aceh Tengah seperti informasi yang beredar,” kata dia.

Baca Juga : MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

Jika itu benar, kata Alfian, maka harus diberikan tindakan tegas, karena perbuatan itu merupakan bagian dari pola-pola atau modus yang sama sekali tidak dapat ditolelir. “Modus-modus seperti ini sebenarnya hampir sama terjadi seperti di daerah lain. Oleh karena itu, Plt Kajati Aceh harus segera melakukan verifikasi fakta-fakta tersebut. Apalagi informasi ini sudah beredar di kalangan masyarakat, bahwa kegiatan tersebut diindikasikan digerakan oleh Kajari Aceh Tengah,” tegas Alfian.

Disisi lain, Alfian meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah melalui Kesbangpol untuk mengecek status lembaga penyelenggara kegiatan tersebut bodong atau tidak. “Mengecek dalam arti apakah lembaga itu bodong atau tidak.

Karena pengalaman kami (MaTA), ada salah satu kabupaten yang kita lakukan tracking, ternyata lembaga penyelenggara kegiatan itu bodong, tidak ada alamat, alamatnya rumah orang di Tebing Tinggi,” ungkapnya.

“Kita berharap Kesbangpol untuk mengecek lembaga penyelenggara pelatihan life skill di Aceh Tengah. Dan saya pikir harus ada langkah yang tegas,” timpalnya.

Dalam sebuah kegitan, kata Alfian, tidak sepatutnya menggunakan kekuatan-kekuatan yang dapat mengintervensi desa sehingga desa terpaksa mengeluarkan biaya. Tujuannya menguras dana desa.

“Saya pikir, bupati dan wakil bupati tidak perlu takut, apakah dalam kegiatan ini ada keterlibatan APH, harus diungkapkan. Kalau tidak, tatanan dari tata kelola desa bakal dihancurkan,” tegasnya.

“Dari pengalaman yang sudah terjadi, publik juga sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Maka, kalau misal ada potensi terlibat Kajari Aceh Tengah, saya pikir Plt Kajati harus mengusut secara tuntas. Ini orang harus dicopot jika terlibat, harus diproses,” pungkas Alfian.

Alfian meminta pelatihan life skill di Aceh Tengah untuk tahap selanjutnya harus dihentikan, karena merupakan kegiatan modus mencari keuntungan oleh pihak tertentu. “Karena ini modus ya. Tahap selanjutnya harus dihentikan. Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah harus melakukan pengkajian secara mendalam, apa manfaat dari kegiatan ini. Jadi, acara-acara semacam ini seolah-olah adalah kegiatan baik, padahal ini adalah modus menguras dana desa ,” kata Alfian.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kajati-periksa-kajari-aceh-tengah/index.html

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi – Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober 2024.

Sementara itu, skor 34 menempatkan Indonesia di posisi ke – 109 CPI yang mana Indonesia masih berada dibawah beberapa negara di ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Maka dari itu sejatinya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif untuk menimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia.

Pemantauan terhadap tren penindakan kasus korupsi di Aceh oleh MaTA pada tahun 2024, terdapat kurang lebih 31 kasus dugaan korupsi dengan jumlah 64 orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp56.865.319.017,45.

Dari pemantauan tersebut, Korupsi di Aceh merupakan salah satu persoalan yang amat serius dan terjadi di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini dilihat dari mayoritas tersangka kasus korupsi mempunyai latar belakang jabatan yang sangat kompleks hingga menyentuh masyarakat biasa terlibat dalam perkara korupsi.

kondisi ini sangat mengkwatirkan, yang dapat mengancam keberlangsungan roda pemerintahan, sehingga perlu adanya pencegahan yang serius.

Beranjak dari situasi tersebut maka sebagai salah satu bentuk partisipan publik untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

MaTA sejak tahun 2011, telah mengembangkan satu kajian khusus, yaitu pemantauan terhadap trend penindakan kasus korupsi yang diluncurkan setiap tahunnya.

Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan beberapa isu pokok dalam kasus korupsi seperti, aktor korupsi yang terlibat, latar belakang jabatan/posisi, potensi nilai kerugian negara, modus operandi, wilayah maupun sektor-sektor yang rentan dikorupsi.

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2024.

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak Rp 308 miliar lebih, APBA untuk tujuh lembaga vertikal.

“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, sebesar Rp 6,4 triliun, dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar,” ujarnya. “Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).

Ada pun keenam lembaga vertikal yang menerima dana hibah tersebut yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pengadilan, dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Menurut seluruh informasi, kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan Portal Pengadaan Pemerintah Aceh.

“Dari tujuh instansi tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen,” ujarnya.

Hafidh menjelaskan, jika dikelompokkan dalam jenis peruntukkannya, paling besar dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen, dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen.

“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pembuatan pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.

Hafidh menilai, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal tersebut sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Sehingga pengalokasian dana hibah yang nominalnya cukup besar untuk lembaga vertikal tersebut tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Sebab, masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai. “Apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” papar dia.

“Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, jelas Hafidh, pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh juga berpotensi menyalahi aturan. Hal itu merujuk pada aturan-aturan terkait hibah pemerintah daerah.

“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2025/01/21/tujuh-instansi-vertikal-di-aceh-terima-rp-308-miliar-dana-hibah-selama-2017-2024-polisi-terbesar.

MaTA Meminta Dinas Pendidikan Aceh Untuk Tidak Membayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik Sekolah Mobiler Tahun 2019

Siaran Pers |Berdasarkan analisis dokument yang kami lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobile/meubelair) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu diduga sarat bermasalah.

Pengadaan tersebut diketahui bersumber dari APBA Perubahan 2019 dan dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT. Astra Graphia Xprins Indonesia, PT. Karya Mitra Seraya, PT. Apsara Tiyasa Sambada, dan PT. Tri Kreasindo Mandiri Sentosa. kami saat itu sudah pernah mengingatkan pemerintah aceh paket tersebut tidak bisa di bayar sebelum ada audit atas pengadaan tersebut mengingat paket tersebut ada akibat terjadi konflik kepentingan dilevel Gubernur saat itu.

kemudian Pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan pengadaan yang jumlahnya mencapai Rp 95.347.907.960. Saat itu, Kadis Pendidikan meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan, kemungkinan kuat Kadis pendidikan saat itu mendapatkan tekanan dari Gubernur saat itu.

Fakta lainnya, Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah.

Dalam APBA 2020 semula hanya dialokasikan Rp 1,2 miliar, namun pada penjabaran APBA Perubahan 2020 jumlahnya meningkat menjadi Rp 103,7 miliar. Penambahan anggaran ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Namun pada saat itu tunggakan ini batal dibayarkan.

Selanjutnya Berdasarkan surat permohonan pembayaran dari PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, tertanggal 21 Juni 2024, dengan nomor 0001/SPPP/TMS/II/2024. Dalam surat tersebut, PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan.

Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019, diantaranya, (1)Pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, (2)Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, (3)Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK, (4)Pengadaan server UNBK SMA/SMK.

MaTA menduga bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Dinas Pendidikan Aceh berencana tetap membayar kepada penyedia. Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Review Inspektorat Aceh. Berdasarkan laporan review Inspektorat Aceh Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp.10.603.318.036).

Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut. Dalam hal ini, MaTA juga mempertanyakan motif Inspektorat dalam melakukan review, seharusnya mareka melakukan audit terlebih dahulu dan akibat kebijakan inspektorat dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019 yang tidak semata-mata untuk dapat dilakukan pembayaran, harusnya Inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan.

Dari sisi yang lain MaTA menduga penagihan pembayaran tunggakan ini terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II pemerintah Aceh. Sehingga para geng eselon II tersebut meyakinkan Pj Gub untuk membayar.

Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Sebagaimana diketahui pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan. Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, mengakui bahwa banyak paket pekerjaan meubelair yang belum selesai hingga Desember 2019.

Rahmat Fitri juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir desember 2019 lalu. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.

oleh karna itu, MaTA memintak kepada Pj Gub untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan tersebut, kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapat bagi oknum bermental korup.

Kemudian kepada kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk Tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir dan kami memintak secara tegas untuk ada audit investigasi atas pengadaan tersebut sehingga pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif reviuw oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus di bayar. sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut.

Saat ini, MaTA menilai jajaran pemerintah Aceh masih sangat rawan atas potensi potensi korupsi yang terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Gubernur terpilih nantinya untuk dalam membersihkan birokrasi yang korup, sehingga pembangunan Aceh kedepan lebih efektif dan berkualitas.

Banda Aceh, 05/01/2025
Ttd,
Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)