Beranda blog Halaman 3

KPA Tak Pantas Minta Kejaksaan Tunda Penanganan Dugaan Korupsi di BRA

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyayangkan pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah alias Ableh.

Alfian mengatakan pernyataan itu tidak menggambarkan perjuangan para Combatan Gerakan Aceh Merdeka. “Jadi, saya pikir tidak patut bagi KPA dan Gerakan Aceh Merdeka untuk membela para koruptor di Aceh,” kata Alfian kepada AJNN, Selasa 16 Juli 2024.

Kemarin, Ableh mengatakan perkara hukum yang membebat Badan Reintegrasi Aceh berpotensi menjadi ancaman serius pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Aceh.

Dia meminta kejaksaan menunda penanganan perkara ini sampai Pilkada 2024 usai. Ableh juga memperkirakan perkara ini bakal menyeret sejumlah oknum dari Komite Peralihan Aceh (KPA) serta mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Termasuk dugaan keterlibatan Ketua BRA. Alfian mengingatkan penanganan perkara korupsi tidak akan mengganggu Pemilihan Kepala Daerah 2024. Bahkan Alfian mengatakan seharusnya semua upaya pemberantasan korupsi harus didukung untuk menjamin kesejahteraan Aceh.

Baca Juga : MaTA Desak Jaksa Selidiki Aktor Utama Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT PSM

Praktik korupsi yang semakin telanjang di Aceh, kata Alfian, sangat tidak relevan dengan semangat perjuangan Gerakan Aceh Merdeka. Sehingga, kata dia, keburukan yang dilakukan ini menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Kejati Didesak Usut Temuan Kerugian Negara di KONI Aceh

Alfian juga mengingatkan bahwa roh perjuangan KPA adalah membangun kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, kata dia, seluruh Combatan GAM meminta dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang mengancam masa depan anak-anak Aceh, anak Combatan, para syuhada GAM, dan bangsa Aceh.

“Kalau ini terus disuarakan oleh wilayah-wilayah lain. Ini akan menghilangkan nilai perjuangan GAM,” kata Alfian.

Alfian menegaskan bahwa dugaan korupsi di BRA merupakan kejahatan yang sangat besar. Langkah-langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengusut perkara ini harus didukung, bukan sebaliknya.

Alfian juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menyelesaikan kasus korupsi ini. Terutama mengungkap aktor utama yang memungkinkan uang Rp 15,7 miliar ditarik secara tunai tanpa bukti konkret.

“Kejahatan ini didesain sejak perencanaan. Jadi kejaksaan.tidak perlu ragu bertindak. Kami mendukung penuh upaya kejaksaan,” ujar Alfian

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kpa-tak-pantas-minta-kejaksaan-tunda-penanganan-dugaan-korupsi-di-bra/index.html

MaTA Desak Jaksa Selidiki Aktor Utama Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT PSM

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyelidiki aktor utama dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun anggaran 2022.

Permintaan tersebut, berkaitan dengan penetapan tiga tersangka yakni Komisaris Utara berinisial TRA, AB dan SM selaku Direktur Utama pada Juni 2024. “Sudah ada tiga tersangka ditetapkan.

Namun perlu penyelidikan lebih lanjut siapa aktor di belakangnya,” kata Alfian kepada AJNN, Sabtu, 20 Juli 2024. Dengan modal diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang senilai Rp 2,5 miliar, kata Alfian, tentunya ada aktor dibalik anggaran tersebut.

Baca Juga : Kejati Didesak Usut Temuan Kerugian Negara di KONI Aceh

Sudah sepantasnya Kejari mencari dan menyelidiki tersangka lain. “Tentu kita sangat berharap akan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfian.

Baca Juga : MaTA Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi PSR di Aceh Utara

Alfian juga menyebutkan dalam dugaan korupsi ini, tentunya ada orang dibalik perencanaan. Sebab, dari segi pengelolaan diduga bermasalah, sudah dapat dicurigai adanya perencanaan awal.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-jaksa-selidiki-aktor-utama-dugaan-korupsi-penyertaan-modal-pt-psm/index.html.

Kejati Didesak Usut Temuan Kerugian Negara di KONI Aceh

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan soal dugaan penyelewengan dana hibah di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.

Menurut dia, total kerugian negara senilai Rp 11,2 miliar adalah bukti utama untuk memulai pengusutan.

“Saya pikir ini harus segera ditindak oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Komisi Pemberantas Korupsi. Temuan ini ini adalah masalah serius. Potensi total kehilangan dan anggaran yang dihabiskan tidak sesuai,” kata Alfian, Rabu, 26 Juni 2024.

Alfian mengatakan kasus ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. Alfian mengatakan hasil temuan BPK itu bukan aduan sehingga Kejati Aceh dapat segera menangani dan memulai proses penyelidikan.

Jika melihat pola dan modus korupsi seperti yang ditemukan BPK itu, Alfian hakul yakin kejahatan itu dirancang sejak awal. Para pelaku, kata Alfian, merancang skenario untuk merampok anggaran yang seharusnya digunakan dalam menyukseskan penyelenggaraan PON Aceh-Sumatra Utara 2024.

Alfian juga berharap BPK memberikan klarifikas kepada publik terhadap temuan tersebut. Sehingga dugaan penyimpangan itu tidak sekadar menjadi laporan tanpa tindak lanjut yang membuat kejahatan sejenis terus berulang. “BPK berkewajiban untuk itu sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Alfian.

Alfian juga mengingatkan Inspektorat Aceh untuk segera mengambil langkah penyelamatan kerugian negara seperti yang diungkap BPK dalam laporan mereka.

Tapi intervensi Inspektorat Aceh itu jangan jadi alasan untuk menghapus proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan kejahatan itu.

“Inspetorat tidak punya kewenangan untuk menghentikan kasus. Jika inspektorat berupaya meredam perkara itu agar tidak dibawa ke kejaksaan, maka inspetorat melakukan kejahatan luar biasa,” kata Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kejati-didesak-usut-temuan-kerugian-negara-di-koni-aceh/index.html

MaTA Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi PSR di Aceh Utara

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendukung kepolisian daerah (Polda) mengusut dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara.

Ia berharap kasus ini harus diungkap tuntas hingga ke akar-akarnya. “Apalagi jika dilihat luas lahan dengan pagu anggaran jelas fiktif,” kata Alfian kepada AJNN, Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut Alfian, luas lahan yang dianggarkan untuk program PSR ini cukup luas. Bahak. Hampir mencapai setengah dari wilayah Aceh Utara. Sedangkan alokasi anggaran per hektare, kata Alfian, Rp 25-30 juta per hektare. Dengan kata lain, luas lahan dan alokasinya cukup besar.

“Nah, kita harapkan kepada aparat kepolisian menangani kasus ini dengan serius hingga tuntas,” ujarnya. Diberitakan sebelumya, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyatakan bakal menyelidiki dugaan korupsi pada program peremajaan sawit rakyat di bawah Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara sepanjang 2018-2023.

Kegiatan ini dibiayai dengan Anggaran Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) membiayai peremajaan pohon sawit dengan nilai antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektare.

“Kami telah memintai keterangan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Utara,” kata Winardy seperti dikutip oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsu Polda Aceh, Kompol Mahliadi, Jumat, 10 Mei 2024.

Berikut rincian daftar bantuan yang dikucurkan mulai 2018 hingga 2023:

2018
– Jumlah kelompok 6
– Luas lahan 1.074.895 Hektare
– Pagu anggaran Rp 26.951.127.500,-
– Realisasi: Rp 26. 872.377.000,-

2019
– Jumlah kelompok 13
– luas lahan: 1.362.684 hektare
– Pagu: anggaran Rp 34.167.357.500,-
– Realisasi: Rp 33.237.546.403,-.

2020
– Jumlah kelompok 7
– luas lahan: 859.179 hektare
– Pagu Angagran Rp 25.817.148.000,-
– Realisasi: Rp. 24.945.171.350,-

2021
– Jumlah kelompok 3
– Luas lahan: 387.297 hektare.
– Pagu anggaran: Rp 11.948.923.000,-
– Realisasi: Rp 11.831 790.000,-

2022 (Tidak dilaksanakan)

2023
– Jumlah kelompok 10
– Luas lahan: 442.289 hektare.
– Pagu anggaran: Rp 21.301.080.000,-
– Realisasi sementara Rp 7.741.029.360,-
– (sisa dalam proses).***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-dukung-polda-usut-dugaan-korupsi-psr-di-aceh-utara/index.html

[Siaran Pers] MaTA:Dugan Korupsi Pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Wajib diusut Tuntas, Demi Keadilan Untuk Para Korban Konflik Aceh

Siaran Pers |Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi atas program Penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dengan anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 pada perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.

Program ini sifatnya sebagai pokok-pikiran (POKIR) anggota DPRA. BRA dibentuk dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol sesuai dengan tugas dan wewenangnya. BRA bukan tempat bancakan anggaran untuk politisasi atau kepentingan elit sebagaimana yang terjadi saat ini.

Maka perlu diberi etensi sehingga kelembagaan menjadi tegak lurus demi keadilan para korban, mantan kombantan dan tapol/napol masa yang akan datang. Berdasarkan temuan dan analisa awal kami, nama masing masing kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran.

Secara adminitrasi kemungkinan kelompok ini ada tapi secara fakta lapangan tidak ada, dan ini menjadi salah satu modus yang telah terjadi. Sehingga pemangku kepentingan (Aparatur) di Gampong-Gampong sama sekali tidak mengetahui atas keberadaan nama kelompok dan anggaran bantuan tersebut.

Padahal saat ini tiap bantuan ke gampong perlu ada koordinasi dengan pihak yang ada di gampong sehingga kebijakan anggaran yang bersumber dari APBA dan APBK tidak tumpang tindih dengan anggaran dana desa. Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi demikian.

Sehingga patut diduga bantuan tersebut fiktif dan sangat potensi di mafaatkan oleh pihak yang tidak bertangung jawab dan juga potensi anggaran tersebut menjadi politisasi untuk kepentingan pemilu yang baru saja berlangsung.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak secara tegas kepada Kejaksaan Negeri Aceh timur yang saat ini sedang melakukan penyelidikan dan juga di backup oleh Kejati Aceh untuk dapat mengusut kejahatan yang telah terjadi secara tuntas dan utuh. Artinya kami tidak berharap kasus ini hanya dikorbankan oknum di level operasional saja akan tetapi menjadi harapan publik aktor pelaku kesehatan luar biasa ini juga harus tersentuh hukum.

Kasus ini tidak hanya dilihat secara kerugian keuangan semata akan tetapi juga kerugian sosial yang menjadi lebih besar. Dimana seharusnya para korban konflik, mantan Kombatan dan Tapol/Napol di tahun 2023 sudah mereka terima dana kompensasi akibat perang malah di korupsi.

Jadi perhitungan kerugian secara sosial juga menjadi penting bagi penyidik dan Hakim Tipikor dalam menilai nantinya.

Kemudian penyidik juga perlu menelusuri sejak penganggaran atas program yang dimaksud sehingga publik juga tau, program ini memang sejak di penganggaran sudah bermasalah terutama secara administrasi. Penyelidikan dari hulu sampai ke hilir menjadi tuntutan atas kasus tersebut, siapa saja yang telibat maka dapat ditindak secara tegas dan publik memberi atensi dan dukungan kepada Kejati Aceh dalam penanganan kasus secara utuh.

Selanjutnya kami mendorong perlu ada segera pembaharuan sistem dan manajemen di BRA, selama ini BRA mengurus dana Pokir dewan yang di tempatkan pada badan tersebut dan ini menjadi masalah saban tahun.

Seharusnya pemerintah aceh perlu memikirkan dan melahirkan kebijakan secara penggangaran secara khusus sehingga tidak dikendalikan oleh pemilik Pokir dan ini juga berdampak pada kinerja BRA. Jadi BRA perlu di evaluasi secara menyeluruh, kalau ada oknum bermental korup maka wajib di bersihkan.

Perlu orang-orang yang memiliki integritas dan memiliki moral yang mengelola BRA. Sehingga kinerja kedepan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi korban dan alokasi anggaran khusus menjadi bagian terpenting untuk mempercepat penyelesaian dan hak hak para korban konflik, mantan Kombantan dan Tapol/Napol.

Pengadaan paket pekerjaan ini fiktif dan penuh dengan kebohongan, pekerjaan penyaluran bantuan untuk sembilan kelompok masyarakat di kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur merupakan manipulasi untuk memperoleh pundi-pundi rupiah oleh pihak tertentu dengan memanfaatkan korban konflik.

Manipulasi dan rekayasa ini juga melibatkan aktor dibelakang meja dan patut diduga aliran dananya bisa mengalir ke oknum politisi yang dipergunakan untuk kepentingan pemilu legislatif pada februari yang lalu. Hal ini dikarenakan pengadaan paket pekerjaan ini berasal dari dana Pokir DPRA yang kemudian dititipkan pada Badan Reintegrasi Aceh.

Selain itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejati Aceh untuk serius mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas dan menyeluruh. “Pengusutan dan pengungkapan kasus jangan hanya berhenti pada aktor lapangan saja, aktor-aktor yang berada dibelakang meja yang merancang perampokan uang publik Aceh juga harus dipidana jika terbukti melakukan Korupsi”.

Hal itu penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban konflik Aceh. Seperti diketahui pada tahap perencanaan, program ini diperuntukkan untuk penguatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi eks kombatan dan korban konflik Aceh akan tetapi kondisi di lapangan berbeda. Paket pekerjaan ini malah kemudian di korupsi dan Korban Konflik di Aceh timur tidak tahu-menahu tentang bantuan ini.

Banda aceh, 7/5/2024
Ttd,
Alfian
Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

Negosiator Perdamaian Filipina Kunjungi Kantor MaTA

0

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh menerima kunjungan Prof. Miriam Coronel-Ferrer, seorang negosiator perdamaian Filipina yang merupakan ketua panel perdamaian pemerintah Filipina pada masa Presiden Simeon Benigno Aquino III. Di Kantor MaTA, Selasa (23/04/24).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MaTA disambut oleh Koordinator MaTA, Alfian. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut membahas terkait Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang berjalan di Aceh.

Ada beberapa responden yang menjadi objek wawancara Prof. Miriam Coronel-Ferrer terkait dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang berjalan di Aceh.

Prof. Miriam Coronel-Ferrer menjadikan Aceh sebagai objek Researchnya karena Aceh pernah mengalami konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Idonesia (RI).

Baca Juga : MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1970 Moro Islamic Liberation Front (MILF) telah berkonflik dengan pemerintah Filipina untuk memisahkan diri.

Baca Juga : ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

Pada tanggal 15 Agustus 2005 terjadinya kesepakatan damai antara Aceh dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam MoU Helsingki di Finlandia.

Dalam kesepakatan perdamaian, Aceh diberikan Hak Otonomi Khusus (Otsus) untuk mengelola pemerintahan dengan sendirinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. proses-proses ini yang menjadikan Prof. Miriam Coronel-Ferrer menggunjungi Aceh sebagai bahan Research perdamaian.

Praktik Politik Uang Masih Berpotensi Terjadi di Pilkada Aceh

Dalam Media |Money politcs atau politik uang alias politik perut masih berpotensi terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024 ini.

Hal tersebut merupakan dampak lemahnya kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang turut membuka peluang besar praktik jual-beli suara di Aceh.

“Melihat dinamika pemilu yang terjadi kemarin, semua pihak berpotensi untuk money politics, calon-calon pasti mengupayakan untuk menang meski dengan cara-cara melanggar hukum sekalipun,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Minggu (28/4).

Berkaca pada Pemilu yang baru saja terjadi di Februari lalu, Alfian mengatakan jika Aceh masih memiliki peluang untuk diselamatkan dari praktik-praktik politik uang.

Dia mengatakan, di pemilu kemarin, para pemilih sudah memiliki catatan penting dengan memberikan sinyal terutama pada penyelenggara atas brutalnya kecurangan yang terjadi.

“Tapi kalau kemudian ini masih terjadi di level partai politik maupun dari para calon yang ingin melakukan kebrutalan kembali, secara tidak langsung mereka merusak tatanan sosial bagi kehidupan Aceh ke depan, itu patut diwaspadai,” ujarnya.

Alfian mengatakan, saat ini masih banyak elemen masyarakat, baik itu secara personal, komunitas maupun profesi yang masih dipercaya publik, terlebih di Aceh sendiri kepercayaan terhadap para ulama maupun tokoh-tokoh akademisi masih kuat.

Dia berharap elemen tersebut mau menguatkan masyarakat, terutama kelompok tradisional yang rawan untuk melakukan pencegahan terhadap money politics.

“Kita tahu bahwa secara historis, Aceh tidak begitu parah terjadi money politics seperti wilayah lain, semua pihak harus melakukan pencegahan bagaimana di pilkada tidak lagi harus dibayar,” tuturnya.

Meski demikian, potensi lainnya yang memungkinkan terjadinya di Pilkada Aceh seperti ancaman untuk memilih pemimpin tertentu.

Namun, praktik tersebut dianggap sudah tidak relevan mengingat kondisi Aceh pasca konflik yang kian maju, membuat akses jadi lebih terbuka.

“Soal ancaman itu tidak, dengan kondisi tingkat pengetahuan masyarakat dan teknologi yang lebih maju, persoalan zaman itu, tidak lagi terjadi. Beda dengan sewaktu Aceh pasca konflik lalu,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.habaaceh.id/news/praktik-politik-uang-masih-berpotensi-terjadi-di-pilkada-aceh/index.html.

MaTA Tantang Bawaslu Aceh Tuntaskan Pelanggaran Pemilu Sebagai Pidana Pemilu

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bawaslu mulai tingkat kabupate dan kota serta Bawaslu Aceh untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilu secara tuntas di Aceh.

“Bawaslu jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori pidana pemilu,” kata Koordinator MaTA, Alfian.

Bawaslu Aceh katanya, harus memberikan keadilan pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik.

Oleh sebab itu, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya.

Hal tersebut penting sekali sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

Pemilu 2024 lanjut Alfian, bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya.
deneme bonusu
bonus veren siteler
Baca Juga : MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik

Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP kabupaten/kota,” katanya.
deneme bonusu
bonus veren siteler
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
bonus veren siteler
Alfian menambahkan, apa yang terjadi di Kabupetan Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi pemilu saja.

Baca Juga : MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik

“Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi pidana pemilu,” ujarnya.
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
Menurut Alfian, laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi tahun ini.
bonus veren siteler
Dengan demikian, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kab/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada pemilu mendatang,” katanya.

Bawaslu diminta jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait pidana pemilu.

“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku, dapat dipidanakan.

Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkan para penjahat pemilu yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun. Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” kata Alfian.

Publik kata Alfian, sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan pemilu yang telah dilakukan oleh para caleg dan penyelengara Pemilu di Aceh.

“Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat,” katanya.

Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh kata Alfian adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya.

“Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin.

Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertonton tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana pemilu.

Bagi MaTA, selama Baswaslu tegak lurus maka kita back up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas pemilu,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Tantang Bawaslu Aceh Tuntaskan Pelanggaran Pemilu Sebagai Pidana Pemilu, https://aceh.tribunnews.com/2024/03/14/mata-tantang-bawaslu-aceh-tuntaskan-pelanggaran-pemilu-sebagai-pidana-pemilu.

MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang ditanyai Serambinews.com terkait ‘warning’ dari Kemendagri mengaku telah membaca butir-butir surat tersebut.

Alfian menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Kemendagri merupakan aturan perundang-udangan terkait anggaran daerah. Meski secara aturan anggaran daerah bisa ditetapkan melalui peraturan daerah, namun idealnya APBA itu merupakan persetujuan dan kesepakatan eksekutif dan legislatif.

“Idealnya ada kesepakatan, jika tidak ada kesepakatan prosesnya pasti timpang karena salah satu pihak (legislatif) tidak terlibat. Walaupun secara aturan punya ruang untuk dipergubkan,” ujarnya.

Namun, MaTA kemudian menyorot ketergantungan masyarakat Aceh pada APBA. Di mana saat ini banyak pelayanan publik, pembangunan di Aceh terganggu, dampak dari terlambatnya pengesahan APBA 2024.

“Rakyat Aceh saat ini masih sangat bergantung pada APBA. Saat ini secara inflasi dan fiskal tidak stabil, pelayanan publik terganggu, bahan pokok naik. Sementara APBA mandeg,” katanya.

Menurut MaTA, kondisi ini lantas tidak salah jika kemudian APBA ditetapkan secara Pergub. Meski begitu, Alfian berharap, penetapan APBA 2024 masih bisa dilakukan secara bersama-sama (qanun).

“Tapi memang secara jadwal sudah lewat, diberi waktu tujuh hari sejak evaluasi diterima, tapi sekarang sudah hampir sebulan. Secara aturan ya sah-sah saja jika dipergubkan,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik, https://aceh.tribunnews.com/2024/03/06/mata-sorot-polemik-apba-2024-alfian-bikin-pelayanan-publik-terganggu-bahan-pokok-naik.

Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum

0

Info Kasus |Kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk dan sekarang telah dalam penanganan Polda Aceh.

Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.

Namun, Jaksa memutuskan kasus tersebut belum lengkap atau P-19 juga sebanyak tiga kali. Hal ini mendapat respon dari aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA Alfian menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik atau masyarakat banyak. Ia menuturkan bahwa penyidik dan Kejati diminta untuk serius melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.”Masyarakat menunggu siapa aktor atau pelaku dari kasus ini,” kata dia.

Alfian menambahkan tiga kali bolak-balik berkas adalah bentuk penundaan terhadap kasus yang semakin tidak ada kepastian hukum. Terakhir Alfian berharap jangan sampai ada aktor yang dilindungi dalam kasus tersebut.

Menurutnya dalam kasus tersebut penegak hukum harus profesional untuk tidak mengulur waktu.”Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” jelasnya.

Jaksa merupakan Tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (Tp4d) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon. “Ini harus fair, dan segera dituntaskan jangan ada peemainan dibalik kasus ini,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum, https://gayo.tribunnews.com/2024/03/02/tanggapi-tiga-kali-p-19-oleh-jaksa-di-perkara-rs-regional-takengon-mata-ada-ketidakpastian-hukum.

MaTA Soroti Kecurangan Pemilu yang Terus Berevolusi, Alfian: Terjadi Defisit Moral dan Integritas

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tengah berlangsung saat ini sangat berbeda dari Pemilu 2009, 2014 dan 2019.

“Kalau istilahnya kita di Aceh sering kita dengar defisit anggaran, tapi kalau kali ini (di Pemilu 2024) terjadi defisit moral dan integritas,” ujarnya, Kamis (29/2/2024) dalam siaran langsung di Serambi Spotlight.

Program yang tayang di Youtube Serambinews ini mengangkat isu tentang ‘Kecurangan Pemilu Menggila, Kejujuran Jadi Langka’, yang dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.

Alfian mengatakan, jauh sebelum pelaksanaan Pemilu berlangsung, sejumlah pihak gencar mengkampanyekan anti politik uang.

Namun nyatanya, pada saat pemungutan, perhitungan hingga rekapitulasi suara yang masih dilakukan saat ini, modus kecurangan masih terjadi dan terus berevolusi.“Modus kecurangan berevolusi dibandingkan pola yang terjadi pada (Pemilu) 2014 dan 2019.”

“Artinya tidak hanya money politic, tapi juga penggelembungan suara, pencurian suara. Dan ini sangat masif dan sangat kasar pola-polanya,” paparnya.

Karena itu, Alfian meminta kepada dua lembaga Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar bisa mencegah dan meminimalisir kecurangan yang terjadi saat ini. “Selain kita prihatin, kita tidak bisa membayangkan bagaimana hasil Pemilu 2024 ini dengan keberlanjutkan Aceh kedepan karena kondisi masifnya kecurangan ini.”

“Jadi Gakkumdu harus bisa meminimalisir atau melakukan penegakkan hukum terhadap temuan dan pelaporan,” jelasnya. Alfian mengungkapkan, sampai saat ini lembaganya masih melakukan pemantauan terhadap laporan dan sudah sejauhmana laporan tersebut ditindak lanjuti.

Karena potensi permainan tidak hanya di level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menggelembungkan suara, tapi di level pengawasan juga bermain untuk memuluskan kejahatan ini.

Alfian menjelasakan, salah satu modus kecurangan yang paling menarik dalam Pemilu 2024 adalah penjualan surat suara yang sudah tercoblos. “Rata-rata para terpilih dilaporannya itu ada 100 persen, Artinya kalau dalam satu kecamatan semua pemilih itu memilih semua (menggunakan hak pilih) Padahal itu tidak,” bebernya.

Menurut Alfian, nyatanya suara-suara yang tidak digunakan oleh pemilih itu dicoblos dan dijual.“Ini polanya kasar. Saya harus sampaikan ke publik. Saya rasa tingkat gampong di Aceh dan kecamatan sudah tau dengan modus yang terjadi saat ini,” terangnya.

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus menindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan oleh para warga, calon legislatif, dan partai politik. Lalu kepada si pelapor untuk dilakukan pengawalan terhadap laporan yang sudah masuk tersebut, apakah ditindaklanjuti atau tidak.

“Kita berharap kepada pelaku yang misalnya mengambil suara orang untuk segera dikembalikan, karena itu akan ketahuan.”

“Artinya secara moral, bagaimana nantinya duduk di DPR dengan kapasitas bicara curang dan dia tidak akan bicara tentang konstitunte, karena dia lahir dan sukses dengan kecurangan,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Soroti Kecurangan Pemilu yang Terus Berevolusi, Alfian: Terjadi Defisit Moral dan Integritas, https://aceh.tribunnews.com/2024/02/29/mata-soroti-kecurangan-pemilu-yang-terus-berevolusi-alfian-terjadi-defisit-moral-dan-integritas?page=all.

LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TAHUN 2023

Publikasi – Diberbagai negara, termasuk Indonesia secara umum masyarakat memahami korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa. Tindak pidana korupsi telah memberikan dampak buruk bagi kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, ketidakadilan dan menurunya kualitas pembangunan bahkan dapat menghambat investasi.

Transparancy Internasional Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada diperingkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022 . Maka dari itu sejatinya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif untuk menimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu MaTA melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang telah masuk pada tingkat penyidikan, telah ada penetapan tersangka oleh penegak hukum di Aceh dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Banda Aceh.

Pemantauan dilakukan terhitung Januari 2023-Desember 2023.

Seluruh data yang dikumpulkan berasal dari publikasi media, baik cetak maupung daring, termasuk dari situs resmi penegak hukum. Data tersebut kemudian ditabulasi, diolah dan dibandingkan secara statistik .

Selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk Pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum dan Mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023.

Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius

0

Dalam Media |Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyorot dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam catatan kritis lembaga tersebut, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh agar serius menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

Seperti diketahui, di sejumlah kecamatan di Aceh Utara ditemukan formulir C1 yang distipo. Kuat dugaan, stipo tersebut dilakukan untuk memanipulasi data dengan tujuan untuk menggelembungkan suara dari calon tertentu.

Demikian juga di Kabupaten Aceh Timur, juga muncul dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan, karena adanya perbedaan antara Form C1 dan Form DA1.

Hanya saja bedanya, jika di Aceh Utara penggelembungan dilakukan untuk memperebutkan kursi keempat DPD RI, maka di Aceh Timur penggelembungan bertujuan untuk merebut kursi keenam DPR RI.

“Potensi kecurangan pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur sudah menjadi atensi publik dan ini perlu perhatian serius dari Panwaslih dan KIP,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tindaklanjut dari KIP dan Panwaslih ini menjadi penting, karena kalau dibiarkan, maka aturan atas pelanggaran pemilu menjadi tidak berguna.

“Selain itu juga akan memunculkan krisis kepercayaan dari publik terhadap kinerja lembagaan penyelenggara pemilu,” tambahnya.MaTA lalu memberikan lima catatan penting atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Pertama, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara perlu menjadi agenda Panwaslih Aceh Utara untuk segera di tindaklanjuti. Sehingga potensi-potensi pemalsuan dan pengelembungan suara dapat berhenti.

Kedua, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur perlu menjadi agenda Bawaslu Aceh Timur juga perlu untuk segera ditindaklanjuti. “Apalagi hal yang sama sangat berpotensi terjadi di kecamatan atau daerah lainnya,” ujarnya.

Ketiga, Panwaslih Aceh dan KIP Aceh perlu memberi atensi yang serius atas peristiwa pelanggaran yang telah terjadi. Jangan membiarkan para pelaku pelanggaran makin liar di tengah proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung saat ini.

KIP perlu menelusuri atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut Alfian, publik sedang menunggu klarifikasi dari KIP dan apa yang telah mereka lakukan. Sebab, ini menjadi tanggung jawab penuh dari KIP.

Keempat, Panwaslih Aceh wajib tegak lurus atas potensi pelanggaran yang terjadi dan berkewajiban untuk menyelesaikan indikasi kecurangan.

Idelogi tegak lurus Panwaslih perlu dijalankan agar kepercayaan publik meningkat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.

“Maka itu, pendampingan penuh atas Panwaslih di level kabupaten/kota menjadi penting, karena kami menilai pengawasan di level daerah sangat lemah atas pelanggaran pemilu yang terjadi,” ujar Alfian.

Kelima, sebut Alfian, Panwaslih perlu memaksimalkan penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi atau laporan pidana di Kecamatan Simpang Jernih, Kecamatan Sawang, dan kecamatan lainnya, mengingat pidana pemilu rawan pada waktu. “Jika pelaku melarikan diri dalam 14 hari, maka kasus dapat ditutup.”

“Artinya kemenangan atas kecurangan menjadi ancaman serius bagi keberlajutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa mendatang,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius, https://aceh.tribunnews.com/2024/02/26/sorot-dugaan-kecurangan-pemilu-di-aceh-utara-dan-aceh-timur-mata-minta-kip-dan-panwaslih-serius?

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik putusan perkara korupsi redistribusi sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Menurutnya, putusan perkara korupsi tidak bisa hanya dipandang sebagai kerugian negara saja, tetapi juga dampak buruk sosial masyarakat Aceh. “Jadi kami melihat apa yang terjadi hari ini ada upaya mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Alfian kepada HabaAceh.id, Selasa (30/1).

Alfian mengatakan hal tersebut terlihat berdasarkan putusan vonis bebas yang menjadi trend sepanjang 2023 lalu.

Menurutnya, trend buruk tersebut berbahaya bagi percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh. “Kita tidak menginginkan pengadilan Tipikor menjadi pengadilan korporasi artinya pengadilan bisnis, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda mengadili kasus tindak pidana korupsi menggunakan cara-cara yang luar biasa.

Kasus korupsi sendiri digolongkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Pengadilan Tipikor Aceh ini tidak mencerminkan korupsi itu kejahatan luar biasa. Seharusnya mengadili dengan cara-cara yang luar biasa bukan malah memberikan keringanan kepada para koruptor,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

Dalam perkara yang melibatkan Kepala Badan Pertanahan Negara tersebut dinilai tidak masuk akal lantaran majelis hakim hanya memvonis satu tahun penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara selama 12 tahun.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

“Patut diduga ini adanya upaya negosiasi potensi adanya mafia dalam kasus ini juga sangat besar. Karena sebagai kepala BPN, dia menerima mandat yang besar, seharusnya dihukum dengan pidana yang lebih berat bukan malah meringankan,” katanya.

Alfian juga mengkritisi keberadaan Komisi Yudisial (KY) Aceh yang telah berdiri sejak tahun 2003 lalu. Dia menilai, KY hingga kini tidak melakukan tugasnya dengan baik.

“Seharusnya KY di Aceh ini melakukan kajian terhadap putusan maupun cara-cara yang tidak luar biasa dalam penanganan pada kasus korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, Teuku Johan.

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, di Kabupaten Aceh Jaya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya yang menuntut terdakwa Teuku Johan selama 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Teuku Johan selama satu tahun dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Aceh Jaya, Zulfany, dalam perkara yang sama.

“Terhadap terdakwa Zulfany telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp160 juta subsider satu tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan, Senin (29/1).

Salinan ini telah tayang di https://www.habaaceh.id/news/vonis-rendah-kasus-redistribusi-sertifikat-tanah-mata-ada-mafia-peradilan-di-pengadilan-tipikor/index.html.

MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh

0

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi yang melibatkan Rumah Sakit Regional Takengon ambruk.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Selasa (23/1/2024) MaTA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Ketua MaTA, Alfian menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Regional Takengon.

“Kami mendukung langkah-langkah Polda Aceh dalam menyelidiki kasus ini, dan kami berharap penyidikan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk mengungkap kebenaran secara utuh,” ujar Alfian.

Baca Juga : MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

Kasus ini tengah ditangani Polda Aceh dan telah menetapkan empat orang tersangka, namun berkas tersangka dikembalikan oleh Kajati Aceh (P19) MaTA menilai bahwa keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan kunci dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

Terlebih kasus tersebut sudah menjadi atensi publik pasca ambruknya Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) bangunan Rumah Sakit Regional Takengon pada Jumat (4/11/2024) sore.

MaTA juga meminta Polda Aceh agar tidak ragu-ragu dan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia meminta Polda Aceh untuk mengungkap kasus secara utuh dan tidak ada aktor yang dilindungi dari kasus ini. “Tetapkan tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, dan jangan ada aktor yang dilindungi,” kata Alfian.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh, https://gayo.tribunnews.com/2024/01/23/mata-minta-polda-aceh-ungkap-kasus-korupsi-rumah-sakit-regional-takengon-secara-utuh.