Beranda blog Halaman 4

MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyarankan audit laporan dana kampanye dikeluarkan sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum 2024. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan edukasi lebih menilai partai politik.

“Kita berharap audit itu keluar sebelum masa pemilihan legislatif dan presiden. Sehingga menjadi edukasi dan informasi bagi publik,” kata Alfian kepada AJNN pada Kamis, 18 Januari 2024.

Alfian menambahkan dengan adanya audit di awal, maka masyarakat dapat melihat kejujuran serta ketaatan partai politik dalam Pemilu 2024. Selain itu, publik juga bisa menilai tata kelola keuangan dana kampanye.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

“Proses audit ini penting dilakukan dan perlu diumumkan. Karena publik bisa menilai,” ujar Alfian.

Baca Juga : 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

Alfian juga mengajak masyarakat maupun kelompok peduli terhadap pengawasan pemilihan umum. Melakukan audit sosial terhadap peserta Pemilu 2024.

“Misalnya kita menilai secara langsung terhadap pemasangan baliho, namun partai tidak mengimbangi hasil laporan dana kampanye,” ucap Alfian.

Alfian menyebutkan jika partai politik tidak mematuhi terhadap laporan tersebut. Dapat dinilai bahwa mereka tidak berakuntabilitas baik.

Begitulah upaya partai politik, sebut Alfian, sehingga perlu diwaspadai siasat dalam laporan dana kampanye dengan berbagai alasan. Artinya masyarakat pemilih cerdas pasti berbicara rasional. “Ini juga menjadi edukasi penting bagi pemilih,” imbuhnya

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-sarankan-audit-dana-kampanye-parpol-dikeluarkan-sebelum-pemilu/index.html.

MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengusut tuntas keterlibatan oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 dalam proses pelipatan dan sortir surat suara di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan setempat.

“Patut kita duga ada potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, ” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Kamis, 11 Januari 2023. Menurut Alfian pengusutan tuntas kasus keterlibatan oknum caleg DPRK dalam proses sortir dan pelipatan surat suara penting dilakukan.

Karena menjadi catatan peristiwa atau preseden buruk terhadap integritas komisioner KIP Aceh Tenggara. Alfian menambahkan apabila Panwaslih tidak melakukan langkah apa pun atau menganggap kasus ini sudah selesai, patut diduga penyelenggara pemilu itu juga ikut bermain terhadap kasus ini.

“Sehingga dapat menjadi peluang bagi warga, terutama calon pemilih tetap melakukan gugatan atau pelaporan kepada DKPP,” ujar Alfian.

Baca Juga : 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

Alfian sangat berharap Panwaslih Aceh Tenggara menuntaskan kasus tersebut, dengan melakukan investigasi dan verifikasi, apakah mengarah ke pidana atau tidak. Itu sebabnya pengusutan tuntas kasus ini penting dilakukan.

Menurut Alfian, kejadian seperti ini tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh. Karena ini merupakan temuan pertama.

Baca Juga : MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

Sehingga, Panwaslih Aceh penting memastikan apa yang terjadi di Aceh Tenggara tidak terjadi daerah lain. Menurut Alfian pertanyaan paling mendasar perlu dipertanyakan dalam kasus ini apakah mungkin Komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui caleg-caleg sudah diparipurnakan, dan masuk ke dalam calon pemilih tetap.

“Ini peristiwa baru terjadi di Indonesia dalam tahapan Pemilu. Menjadi atensi publik dan juga Bawaslu tidak perlu ragu melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan.

Alfian mengatakan, upaya Panwaslih Aceh Tenggara melakukan pengecekan surat suara yang sempat berhasil dilipat oleh oknum caleg penting, dengan memverifikasi dan memastikan tidak tercoret maupun tercoblos.

“Ini merupakan salah satu langkah penting. Karena, dari hasil penelusuran pihaknya oknum caleg di Aceh Tenggara sudah sempat melakukan pelipatan surat suara mencapai 1.500 lembar,” tuturnya.

Dengan demikian, sambung Alfian, tidak menimbulkan asumsi -asumsi liar atau menyebabkan kepercayaan publik terhadap KIP Aceh Tenggara tidak ada lagi.

https://www.ajnn.net/news/mata-desak-panwaslih-agara-usut-tuntas-keterlibatan-oknum-caleg-dalam-pelipatan-surat-suara/index.html

2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

0

Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat, kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 172 miliar sepanjang 2023.Data tersebut bersumber dari publikasi media massa, koordinasi dengan para penyidik hingga monitoring putusan pengadilan. Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Sementara yang belum mendapat status tersangka, tidak dimasukkan dalam catatan tersebut dan menjadi proses monitoring selanjutnya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan ekspos terkait jumlah anggaran yang dikorupsi pada 2023, tetapi juga memberikan rekomendasi agar kasus yang sama tidak terulang di tahun berikutnya. “Kita bukan hanya sekadar ekspos,” kata Alfian dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (8/1/2024).

“Namun juga bagaimana membuat rekomendasi supaya diproses penyidik, tuntutan sampai pada tahap pengelolaan anggaran dilakukan pencegahan agar tidak berulang di tahun mendatang,” sambungnya.

Baca Juga : MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

Menurutnya, kasus yang mendapat banyak atensi publik terutama di jajaran kejaksaan yakni kasus mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan.

Baca Juga : MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

Selanjutnya kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat. “Kerugian negara yang besar, dua-duanya berproses di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh,” ungkap Alfian.

Sementara di Polda Aceh, kasus yang sudah lama menjadi atensi serta melibatkan banyak pihak yakni perkara korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel saat COVID-19.

“Semua ini kan butuh kepastian hukum, ini menjadi pesan ke penyidik agar menyelesaikan kasus ini secara utuh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang, https://aceh.tribunnews.com/2024/01/08/2023-korupsi-di-aceh-capai-rp-172-miliar-mata-bukan-cuma-ekspos-juga-beri-rekom-biar-tak-terulang.

MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

0

Dalam Media |Terdapat 32 kasus korupsi, dengan kerugian Negara mencapai Rp172 miliar sepanjang tahun 2023 di Aceh. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian Husen dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023).

“Kasus tahun 2023 tersebut adalah yang telah mempunyai tersangkanya, sementara masih banyak lainnya yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum,” kata Alfian.

Lembaga tersebut rutin melakukan monitoring kasus penanganan korupsi di Aceh sejak 2011, hanya pada tahun 2019 sampai 2020 yang tidak melakukannya karena pandemi Covid-19.

Dari 32 kasus di tahun 2023, jumlah pelaku korupsi yang tercatat adalah 79 orang. Unsur swasta mendominasi dengan jumlah 25 orang, ASN sebanyak 22 orang, dan selebihnya pejabat pengadaan, mantan kepala daerah, aparatur desa, dan lainnya.

Baca Juga : MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

Kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintah kabupaten/kota selama 2023 dengan 13 kasus. Selanjuntnya di pemerintahan desa sebanyak 6 kasus dan lingkup pemerintahan provinsi sebanyak 5 kasus. “Sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, ini terlihat dari jumlah kasus dana desa yang disidik aparat penegak hukum,” kata Alfian.

Baca Juga : MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

Staf Badan Pekerja MaTA, Munawir menambahkan, kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling banyak menetapkan tersangka di tahun 2023 dengan 28 kasus , sementara polisi hanya 4 kasus. “Salah satu kasus yang ditangani polisi adalah korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh,” katanya.

Berdasarkan jumlah hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, terdapat 72 putusan dari 38 kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan tipikor Banda Aceh selama tahun 2023 dengan jumlah terdakwa 81 orang.

Dari 81 terdakwa, sebanyak 54 terdakwa divonis ringan (1-4 tahun), 10 terdakwa mendapat vonis sedang (4,1-10 tahun), 0 vonis berat (10 keatas) dan 16 terdakwa divonis bebas.

MaTA menilai, pengadilan dalam penanganan kasus korupsi masih jauh dari harapan, artinya vonis belum memberikan efek jera, dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor seberat-beratnya.

Dalam paparannya, MaTA memberikan sejumlah catatan penting dalam penanganan korupsi di Aceh, sebagai berikut:
1. Harus adanya sinronisasi dan koordinasi antara penyidik, jaksa penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh,
2. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh,
3. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor,
4. Kesan yang paling kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan,
5. Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan.

Artikel Salinan ini telah tayang di https://kumparan.com/acehkini/mata-paparkan-kondisi-kasus-korupsi-di-aceh-tahun-2023-21uOVZdVMFm/full

MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

0

Namun demikian, Alfian menyambut baik bahwa RAPBA 2024 dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA.

Kebijakan Publik |Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA Alfian menanggapi kisruh pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau RAPBA 2024 hingga diselesaikan di Kemendagri.

Menurutnya, penyelesaian RAPBA di Kemendagri bukanlah hal baru bagi Aceh. “Pengalaman sebelumnya, sudah 8 kali polemik APBA selesai di lantai 8 Kemendagri. Ini jadi 9 kali,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (8/12/2023).

Namun demikian, Alfian menyambut baik bahwa RAPBA 2024 dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA. Tapi, Alfian mengingatkan agar pembahasan harus dilakukan secara ideal meskipun waktu singkat. “Pembahasan APBA bisa lahir secara ideal artinya pembahasan kedua pihak menjadi lebih penting. Harmonisasi menjadi kunci. Bagaimana membagun Aceh kalau eksekutif dan legislatif selalu ribut,” ujarnya.

Begitu juga dengan pembagian dana otsus dengan skema 60:40 persen, harus tetap dipertahankan. Hal ini mengingat belanja fiskal daerah mengalami penurunan yang serius dan berdampak buruk terhadap pembangunan dan layanan publik.

Baca Juga : MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

“Kalau untuk pokir, otsus nggak punya dasar. Makanya kita pernah minta ketegasan sama Kemendagri di tahun 2017 dasarnya apa? Pokok-pokok pikiran bukan berarti menguasai dan mengelola anggaran. Karena DPR memiliki 3 fungsi, yaitu penganggaran, pengawasan dan legislasi,” kata dia.

Alfian berharap komitmen eksekutif dan legislatif atas anggaran Aceh untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk kolega, keluarga maupun pribadi.

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

Dalam kesempatan itu, Alfian juga meminta Banggar DPRA agar serius memverifikasi atas alokasi anggaran dari TAPA. Kalau memang tidak sesuai maka wajib dipangkas.

“Jangan ketika anggaran pokir udah mencukupi, maka anggaran lain sering diabaikan,padahal pemborosan anggaran. Mewahnya fasilitas yang dinikmati (pejabat) selama ini tidak sebanding ouput yang diberikan kepada rakyat Aceh,” ungkap dia.

Alfian juga menyentil anggaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) yang sejak 2023 dana otsus satu persen tidak pernah turun. Seharusnya wajib disesuikan. Kemudian TPK ini juga perlu dicek atas kebutuhan kinerja eksekutif.

“Karena ini kan TPK hanya di beberapa dinas saja. Maka perlu dipastikan urgensinya. Jangan hanya memanfaatkan anggaran Aceh untuk kepentingan pribadi mareka, sementara kinerja saban tahun tidak memberikan kepatian atas kesejahteraan rakyat.” demikian Alfian. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/12/09/mata-sebut-penyelesaian-rapba-di-kemendagri-bukan-hal-baru-ini-yang-kesembilan-kali.

MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

0

“Tarik menarik konflik pembahasan RAPBA sejak Aceh mendapatkan otsus, itu sudah delapan kali terjadi, dimana pengesahannya berakhir di gedung Kemendagri,” kata Alfian dalam Diskusi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 Menggantung yang digelar oleh Aceh Resource & Development (ARD), Selasa (28/11/2023).

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa), Alfian mengatakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang tak kunjung berhasil berimbas pada isu-isu lain yang terbengkalai di Aceh.

Menurut Alfian permasalahan yang ada bukan hanya tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memanggil gubernur tiga kali dan tidak hadir, namun konsekuensinya adalah R-APBA terus menerus tidak dibahas.

“Tarik menarik konflik pembahasan RAPBA sejak Aceh mendapatkan otsus, itu sudah delapan kali terjadi, dimana pengesahannya berakhir di gedung Kemendagri,” kata Alfian dalam Diskusi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 Menggantung yang digelar oleh Aceh Resource & Development (ARD), Selasa (28/11/2023).

Sehingga potensi penyelesaian di sana juga besar kali ini untuk APBA 2024. Menurutnya publik sudah sangat gerah, masyarakat melihat adanya perebutan anggaran yakni soal uang, bukan lagi soal kepentingan rakyat.

Baca Juga : MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

“Kalau ada yang bilang ini kepentingan rakyat, ini bohong,” ujar Alfian. Ia menjelaskan dana Otsus Aceh sejak 2008 hingga 2027. Kini Otsus Aceh 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan satu persen itu setara Rp 3.9 triliun.

Baca Juga : Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Pada tahun 2024, Aceh hanya mendapat Rp 3.4 triliun, padahal satu sisi DAU nasional naik, maka harusnya otsus Aceh di atas Rp 3.9 triliun. “Harusnya DPR Aceh bertanya ke Pemerintah Pusat perihal DAU naik, tapi otsus kenapa malah turun,” ujarnya.

Menurutnya Qanun APBA ini satu-satunya qanun yang sudah direvisi sebanyak empat kali. “Hingga sekarang kita masih mencari format dalam pelaksanaan otsus. Makanya soal kemiskinan dan stunting idak tersentuh. Rumah dhuafa tidak diketahui kapan selesai pembangunannya,” jelasnya.

Ia mengkritik pimpinan partai di Aceh yang hanya diam, seakan mereka menikmati dinamika ini. Padahal pimpinan parpol di DPRA mempunyai kewenangan menegur kadernya di DPRA. Ia menuturkan bulan April tahun 2023, ada pertemuan anggota TAPA dan Banggar DPRA, salah satu poin yang disepakati tentang perubahan pembagian otsus.

Hal ini sesuai Qanun yakni 60 persen provinsi dan 40 kabupaten atau kota. Pada bulan April, dituangkan dalam berita acara, ada upaya untuk menarik 80 anggaran Otsus untuk dikelola provinsi, dan 20 persen dikelola kabupaten atau kota.

“Jika upaya ini terealisasi 80 persen ke provinsi, kami tidak sepakat, karena yang punya wilayah adalah kabupaten atau kota bukan provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan kondisi fiskal kabupaten atau kota saat ini sangat menyedihkan. Misal kewajiban hibah dana untuk KIP kabupaten atau kota.

Padahal itu berat dan membebani bahkan beberapa wilayah berencana ambil dana baitul mal. Kasus keributan pengesahan anggaran ini tidak terjadi di Aceh saja, sehingga ada aturan Mendagri mengenai deadline pengesahan 30 November, Jika tidak selesai maka akan pergub (Peraturan Gubernur).

“Jika APBA di pergub maka tidak ada harmonisasi antara DPRA dan eksekutif,” ujarnya. Ia menegaskan kalau DPRA mau serius bahwa anggaran ini untuk rakyat, maka harus dibahas dengan TAPA. Tidak usah memaksa menghadirkan Gubernur Aceh Selain itu, harus ada format baku pelaksanaan otsus ke depan.

Jika nantinya 2027 otsus habis, maka tidak tahu apakah diperpanjang atau tidak. Menurutnya jangan seperti Papua, otsus dikendalikan oleh pusat di bawah kantor wakil presiden, dan kemudian Papua dipecah menjadi tiga provinsi lagi.

“Akar masalah sampai 8 kali konflik pengesahan anggaran ini, proses konflik ini akan terus berlangsung, termasuk saat kepala daerah baru nantinya,” jelasnya.

“Solusinya kewenangan DPRA mengelola pokok-pokok pikiran (pokir) harus dipangkas. Negara harus melakukan evaluasi dalam hal ini,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mata-kritik-pimpinan-parpol-di-aceh-diam-saat-pembahasan-r-apba-2024-mandek/index.html.

Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

0

Dalam Media |Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aktivis antikorupsi di Aceh meminta Firli segera ditahan dan diberhentikan dari lembaga antirasuah agar tidak melakukan manuver.

“Kita meminta dewan pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua KPK yang sudah statusnya sebagai tersangka.

Kita melihat bahwa ketua KPK yang sudah ditetapkan TSK ini sulit untuk mengundurkan diri, kita lihat ini tidak mungkin terjadi,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga perlu segera melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam itu. Penahanan disebut perlu dilakukan agar tidak menghilangkan alat bukti atau melakukan manuver-manuver.

“Kalau mengundurkan diri dari jabatannya itu sulit terjadi dengan sosok ini orang, tapi diberhentikan itu sangat memungkinkan apalagi dengan status tersangka,” jelas Alfian.

“Kita khawatir dengan manuver. Beberapa manuver yang pernah dia lakukan apalagi terakhir dia mengatakan bahwa ini adalah serangan balik koruptor,” ujarnya.

salinan ini telah tayang detiksumut, “Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7053258/aktivis-antikorupsi-aceh-minta-firli-ditahan-diberhentikan-biar-tak-manuver.

MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Kebijakan Publik |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas atas dugaan korupsi dalam pembagunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023) sore. Alfian menduga, pembagunan gedung puskesmas tersebut tidak sesuai spek dari perencanaan awal.

“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka, Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, pembangunan gedung puskesmas Lamtamot menggunakan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.

Baca Juga : MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

“MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, Alfian juga mendesak Kejari Aceh Besar dugaan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) pada Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, lanjut dia, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang melidik kedua pasar tersebut yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.

Baca Juga : Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi, Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.

Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung puskesmas Lamtamot dan restribusi dua pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya.

“Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung, Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut.

“MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir disana,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/15/mata-minta-pengusutan-kasus-pembangunan-puskesmas-lamtamot-dan-restribusi-pasar-harus-tuntas

MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merespons isu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh. Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius.

Karena status ‘Sang Ketua’ dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Alfian, selama ini ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK.

Baca juga: Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

“Yang terbaru terkait dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha,” ujar Alfian.

Selama kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya.

Baca juga: Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Sehingga publik kata Alfian, menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat diragukan secara integritasnya.

Atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi karena integritasnya sangat bermasalah. “Sehingga datang ke Aceh hanya mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini,” ujarnya.

Baca juga: Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

Dalam kesempatan yang sama, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan kasus Korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran 5.427 triliun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu.

“Kasus itu memasuki 890 hari pasca penyelidikan, kemudian KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut.

Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK bermain dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apapun,” ujar Alfian.

Kemudian, MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh saat Firli Bahuri makan durian di Sekber Wartawan, Kamis (9/11/2023) malam.

“Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/10/mata-sebut-kedatangan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-aceh-hanya-mengulur-waktu-pemeriksaan-polisi.

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

0

Kegiatan MaTA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat.

Karena menyangkut perbuatan tercela dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan apa yang dilakukan Anwar Usman telah menciderai kepercayaan publik, maka dengan hadirnya MKMK ini diharapkan dapat mengembalikan marwah MK.

“Pertama kita melihat bahwa posisi MK setelah putusan terhadap calon Wapres kemarin ini menjadi sorotan secara kelembagaan, kepercayaan publik juga menurun sehingga dibentuk MKMK.

Ini sebenarnya dibentuk untuk membangun kembali marwah MK, jadi istilahnya mereka harus bersih-bersih dengan keberadaan ini,” kata Alfian yang juga sebagai pegiat anti korupsi saat berbincang dalam podcast berjudul “Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman” dipandu Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia, Rabu (8/11/2023) di Studio Serambinews.com.

Di sisi lain, Alfian menilai ini merupakan sejarah pertama dimana ada sembilan hakim konstitusi di Indonesia yang dilaporkan ke polisi termasuk Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik berat sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003.

Lanjutnya, meski masyarakat tahu bahwa sanksi yang diterima Anwar Usman adalah diberhentikan sebagai ketua MK, namun itu saja belum cukup. Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggraan kode etik berat, maka sanksi yang tepat menurutnya adalah memberhentikannya secara permanen dan harus keluar dari MK.

Diketahui, MKMK hanya memutus bahwa Anwar Usman harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan dia dicopot sebagai hakim konstitusi.

Usai diberhentikan sebagai ketua MK, Alfian menilai bahwa Anwar Usman tidak lagi memiliki kepentingan apapun ke depannya. Maka langkah terbaik menurut Alfian adalah memberhentikan Anwar Usman secara permanen atau memintanya mengundurkan diri.

“Walaupun kita tahu bahwa secara sanksi hanya diberikan berupa tidak lagi menjadi ketua dan juga dia tidak lagi bisa terlibat dalam menyidangkan sengekta-sengketa pemilu, akan tetapi kalau kita lihat ini dari proses ini adalah pelanggaran kode etik berat, seharusnya harus diberhentikan secara permanen,” sambungnya.

Tak hanya usulan itu saja, Alfian juga menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri, maka risiko kedepannya adalah dia akan tetap merugikan negara dengan penyediaan fasilitas yang diberikan negara.

“Karena posisi hari ini dia tersandera juga, jadi dia tidak bisa terlibat dalam konflik-konflik kepentingan selama proses pemilu sampai sengketa DPR dan DPRD misalnya. Artinya ini kan nganggur ini orang, sementara satu sisi negara memberikan fasilitas, gaji kepada dia, seharusnya ini harus mundur. Jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri,” tegasnya.

Jika berkaca dari luar negeri, pria kelahiran Bireun pada 11 September 1977 itu mengatakan hakim konstitusi di sana jika telah melanggar kode etik ringan, mereka secara sadar untuk mengundurkan diri, maka hal ini diharapkan juga terjadi pada Anwar Usman.

“Di Eropa misalanya, tingkat melanggar kode etik ringan saja mereka mengundurkan diri, jadi ini kan soal etika dan moral, makanya saya berpikir karena ini ada sembilan yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, satu pelanggaran berat.

Kalau kita bandingkan dengan dinamika di luar negeri malah semua MK-nya mengundurkan diri walaupun dia mendapat pelanggaran kode etik ringan,” tambahnya. Terakhir sebagai penutup, Alfian menilai jika Anwar Usman masih bertahan di MK, dikhawatirkan kepercayaan publik semakin menurun dan mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.

“Ketika sekarang Anwar Usman bertahan di MK, kepercayaan publik juga sangat was-was, artinya dalam proses itu dari MKMK menyebutkan bahwa ada intervensi keputusan yang sudah terjadi pelanggaran berat walaupun intervensi ini tidak disebutkan. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/11/08/anwar-usman-harus-mengundurkan-diri-alfian-kepercayaan-publik-hingga-singgung-tahu-diri?page=all

Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

0

Kebijakan Publik |Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah. Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit. Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini.

“Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya. Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023. Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya. Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak.

Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya. Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock. Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun.

Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan. “Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya. Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

salinan ini telah di https://baranewsaceh.co/bahas-urgensi-penyelamatan-uang-rakyat-jelang-pemilu-2024-anggaran-pokir-hingga-sanksi-jadi-sorotan/

Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh mengaku tidak yakin dengan kemampuan Pemerintah Aceh menyerap seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja 2024. Hingga saat ini, kata dia, serapan anggaran Pemerintah Aceh baru sekitar 59,14 persen. “Sedangkan target akhir Oktober adalah 82 persen,” kata Alfian, Ahad, 15 Oktober 2023.

Belum lagi, tambah Alfian, terdapat penambahan SP2D 0,33 persen atau Rp 36,21 miliar. Pemerintah Aceh, kata Alfian, harus menyelesaikan 529 paket dengan jumlah anggaran Rp 981,31 miliar. Sedangkan pada kontrak lain, terdapat 447 paket senilai Rp 779,26 miliar yang terdiri dari 173 paket nonkonstruksi paket senilai Rp 88,50 miliar dan 275 paket konstruksi dengan anggaran Rp 690,76 miliar.

“Kita melihat realisasi baru 59,14 persen. Artinya ada sekitar 40 persen lagi yang belum dikerjakan. Dengan waktu 2,5 bulan, hingga akhir tahun, penyerapan berpotensi tidak mencapai target,” kata Alfian. Hingga saat ini, kata Alfian, masih tersisa paket yang belum ditender sama sekali. Alfian hakulyakin paket itu tidak bakal selesai, baik itu dari segi kecukupan material hingga proses pengerjaan. Apalagi, kata dia, saat ini Aceh memasuki musim hujan.

Hal itu akan menimbulkan banyak kendala di lapangan dan menghambat proses pengerjaan. Pemerintah, kata Alfian, dapat saja berkilah mengenai penyebab keterlambatan pengerjaan. Termasuk dengan mengatakan pengerjaan yang tidak selesai dapat dilanjutkan pada tahun berikut. Namun keterlambatan ini berdampak secara nyata kepada penerima manfaat. “Seharusnya di tahun 2023 masyarakat menikmati hasil pembangunan, tapi ternyata tidak,” kata Alfian.

salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/alfian-tak-yakin-dengan-kemampuan-pemerintah-aceh-serap-apba-2023/index.html.

MaTA Desak KPU Laksanakan Perintah MA Terkait Caleg Koruptor

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) terkait calon legislatif (caleg) bekas narapidana koruptor. Karena caleg koruptor merupakan contoh buruk dalam perpolitikan. “KPU RI harus segera ambil sikap,” kata Alfian, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan ini dikabulkan oleh MA. Baca Juga MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor “Putusan itu sangat tepat,” ujarnya. “Sehingga tidak ada lagi ruang bagi bekas narapidana koruptor berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

”Menurut Alfian, putusan yang dikeluarkan MA menjadi kewaspadaan bagi politisi di Indonesia. Sebab siapapun yang ingin terjun ke politik, jangan coba-coba korupsi.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

Untuk itu, Alfian juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus teliti menyaring caleg. Apalagi saat ini KIP mengakui belum menemukan caleg koruptor. “Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini di Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak. Kasus mangkrak itu kata Alfian, tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan.

Kemudian, katanya, ada kasus korupsi di pusaran politisi di Aceh. Kasus itu, lanjutnya juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19. “Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda,” ujarnya.

“Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa Bapak selesaikan secara utuh,” tambah Alfian.

Menurut MaTA, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat. Dalam catatan MaTA, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru.”Pertama, kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

“Tiga, kasus irigasi Kuta makmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat di tangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum,” ujar Alfian.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

Kemudian, katanya, kasus itu diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan.”Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik,” ujarnya.

Lalu ke empat, kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini kata Alfian belum tersentuh aktor pelaku. “Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh,” ujarnya.

Kelima, kasus Roboh Rs Takengon yang menurut Alfian sudah ada 5 tersangka. “Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting, sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

MaTA menaruh harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Aceh.

“MaTA menaruh harapan, agara Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi ini,” pungkas Alfian.
Berikut kasus dugaan koruspi lainnya sesuai data MaTA
* Kasus Gedung BMCC Bener Meriah
* Kasus Jalan Origon Takengon
* Kasus Rs. Yaluddin Away Tapaktuan
* Kasus pengadaan Bebek Aceh Tenggara
* Pembangunan jalan di Kabupaten Seumeulu
* Kasus pengadaan sapi Bali
* Kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe
* Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang
* Kasus pembangunan embung di Aceh Besar
* Kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara
* Kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara
* Kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai paska banjir bandang (Aceh Tenggara)
* Kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan juga di Aceh tenggara.
* Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di kota Subulussalam.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus, https://aceh.tribunnews.com/2023/10/01/mata-minta-kapolda-aceh-yang-baru-tuntaskan-kasus-korupsi-yang-mangkarak-ini-data-sejumlah-kasus?

MaTA: Polda Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembangunan Pengendalian Banjir

0

Info Kasus |Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh membangun saluran insfrastruktur pengendalian banjir di Krueng Buloh Kabupaten Aceh Utara dan Krueng Nalan di Kabupaten Bireuen ada tahun 2022.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Asfar Raya dengan nilai kontrak Rp7.680.140.464. Kemudian terjadi perubahan kontrak menjadi, Rp8.448.154.000.

Lalu pembangunan pengendalian banjir Krueng Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp6.462.379.000,- dikerjakan PT. Traya Anggun Permai.

Berdasarkan monitoring dan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dua pembangunan tersebut ternyata dikerjakan orang yang sama dan hanya beda perusahaan saja.

“Seperti diketahui, saat ini pembangunan pengendalian banjir tersebut dalam penyelidikan Polda Aceh,” ungkap Alfian,Koordinator MaTA dalam keterangan persnya, Selasa 26 September 2023.

Sebenarnya kasus ini sudah masuk pada tahap lidik atau penyidikan selama delapan bulan. Dasarnya, karena disinyalir terjadi potensi kerugian, karena pekerjaannya tidak sesuai spek atas pembangunan itu, dan kuat dugaan terjadi korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

Saat ini, Polda Aceh sudah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian atas pembangunan dimaksud. Itu sebabnya MaTA meminta Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan tersebut secara konsisten sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

“Karena bukan potensi korupsi saja, tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga sangat besar apa bila konstruksi yang dibangun tidak sesuai secara spek. Warga merasa lega dan bebas atas ancaman banjir ketika kedua lokasi tersebut dibangun pemerintah,” ujar Alfian.

Sebaliknya, ketika pelaksanaan pembangunan yang tidak kokoh, maka menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan tujuan awal perencanaan untuk pengendalian banjir.

“Tapi kalau dibangun hanya untuk kepentingan “tertentu”, dan warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembagunan tersebut, maka kejahatan telah terjadi di sana,” ujarnya.

Baca Juga : Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

“Penelusuran kami, Polda sudah tiga bulan meminta audit kerugian ke BPKP dan bagaimana perkembangannya,” tuturnya.

Kata Alfian, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi penting, sehingga ada kepastian hukum.

Siapa pun yang diduga terlibat, atau menerima hasil korupsi atas kejahatan yang telah dilakukan, tegas Alfian selayaknya negara memberi efek jera kepada pelaku.

“MaTA konsisten mengawal pengusutan kasus ini, dan kita tidak mau penegakan hukum atas kasus korupsi itu di cawe-cawe tanpa ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga penerima mafaat atas pembangunan tersebut,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-polda-aceh-harus-tuntaskan-kasus-pembangunan-pengendalian-banjir/index.html