Beranda blog Halaman 4

Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

0

Dalam Media |Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aktivis antikorupsi di Aceh meminta Firli segera ditahan dan diberhentikan dari lembaga antirasuah agar tidak melakukan manuver.

“Kita meminta dewan pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua KPK yang sudah statusnya sebagai tersangka.

Kita melihat bahwa ketua KPK yang sudah ditetapkan TSK ini sulit untuk mengundurkan diri, kita lihat ini tidak mungkin terjadi,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga perlu segera melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam itu. Penahanan disebut perlu dilakukan agar tidak menghilangkan alat bukti atau melakukan manuver-manuver.

“Kalau mengundurkan diri dari jabatannya itu sulit terjadi dengan sosok ini orang, tapi diberhentikan itu sangat memungkinkan apalagi dengan status tersangka,” jelas Alfian.

“Kita khawatir dengan manuver. Beberapa manuver yang pernah dia lakukan apalagi terakhir dia mengatakan bahwa ini adalah serangan balik koruptor,” ujarnya.

salinan ini telah tayang detiksumut, “Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7053258/aktivis-antikorupsi-aceh-minta-firli-ditahan-diberhentikan-biar-tak-manuver.

MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Kebijakan Publik |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas atas dugaan korupsi dalam pembagunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023) sore. Alfian menduga, pembagunan gedung puskesmas tersebut tidak sesuai spek dari perencanaan awal.

“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka, Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, pembangunan gedung puskesmas Lamtamot menggunakan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.

Baca Juga : MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

“MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, Alfian juga mendesak Kejari Aceh Besar dugaan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) pada Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, lanjut dia, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang melidik kedua pasar tersebut yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.

Baca Juga : Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi, Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.

Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung puskesmas Lamtamot dan restribusi dua pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya.

“Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung, Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut.

“MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir disana,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/15/mata-minta-pengusutan-kasus-pembangunan-puskesmas-lamtamot-dan-restribusi-pasar-harus-tuntas

MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merespons isu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh. Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius.

Karena status ‘Sang Ketua’ dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Alfian, selama ini ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK.

Baca juga: Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

“Yang terbaru terkait dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha,” ujar Alfian.

Selama kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya.

Baca juga: Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Sehingga publik kata Alfian, menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat diragukan secara integritasnya.

Atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi karena integritasnya sangat bermasalah. “Sehingga datang ke Aceh hanya mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini,” ujarnya.

Baca juga: Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

Dalam kesempatan yang sama, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan kasus Korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran 5.427 triliun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu.

“Kasus itu memasuki 890 hari pasca penyelidikan, kemudian KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut.

Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK bermain dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apapun,” ujar Alfian.

Kemudian, MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh saat Firli Bahuri makan durian di Sekber Wartawan, Kamis (9/11/2023) malam.

“Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/10/mata-sebut-kedatangan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-aceh-hanya-mengulur-waktu-pemeriksaan-polisi.

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

0

Kegiatan MaTA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat.

Karena menyangkut perbuatan tercela dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan apa yang dilakukan Anwar Usman telah menciderai kepercayaan publik, maka dengan hadirnya MKMK ini diharapkan dapat mengembalikan marwah MK.

“Pertama kita melihat bahwa posisi MK setelah putusan terhadap calon Wapres kemarin ini menjadi sorotan secara kelembagaan, kepercayaan publik juga menurun sehingga dibentuk MKMK.

Ini sebenarnya dibentuk untuk membangun kembali marwah MK, jadi istilahnya mereka harus bersih-bersih dengan keberadaan ini,” kata Alfian yang juga sebagai pegiat anti korupsi saat berbincang dalam podcast berjudul “Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman” dipandu Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia, Rabu (8/11/2023) di Studio Serambinews.com.

Di sisi lain, Alfian menilai ini merupakan sejarah pertama dimana ada sembilan hakim konstitusi di Indonesia yang dilaporkan ke polisi termasuk Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik berat sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003.

Lanjutnya, meski masyarakat tahu bahwa sanksi yang diterima Anwar Usman adalah diberhentikan sebagai ketua MK, namun itu saja belum cukup. Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggraan kode etik berat, maka sanksi yang tepat menurutnya adalah memberhentikannya secara permanen dan harus keluar dari MK.

Diketahui, MKMK hanya memutus bahwa Anwar Usman harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan dia dicopot sebagai hakim konstitusi.

Usai diberhentikan sebagai ketua MK, Alfian menilai bahwa Anwar Usman tidak lagi memiliki kepentingan apapun ke depannya. Maka langkah terbaik menurut Alfian adalah memberhentikan Anwar Usman secara permanen atau memintanya mengundurkan diri.

“Walaupun kita tahu bahwa secara sanksi hanya diberikan berupa tidak lagi menjadi ketua dan juga dia tidak lagi bisa terlibat dalam menyidangkan sengekta-sengketa pemilu, akan tetapi kalau kita lihat ini dari proses ini adalah pelanggaran kode etik berat, seharusnya harus diberhentikan secara permanen,” sambungnya.

Tak hanya usulan itu saja, Alfian juga menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri, maka risiko kedepannya adalah dia akan tetap merugikan negara dengan penyediaan fasilitas yang diberikan negara.

“Karena posisi hari ini dia tersandera juga, jadi dia tidak bisa terlibat dalam konflik-konflik kepentingan selama proses pemilu sampai sengketa DPR dan DPRD misalnya. Artinya ini kan nganggur ini orang, sementara satu sisi negara memberikan fasilitas, gaji kepada dia, seharusnya ini harus mundur. Jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri,” tegasnya.

Jika berkaca dari luar negeri, pria kelahiran Bireun pada 11 September 1977 itu mengatakan hakim konstitusi di sana jika telah melanggar kode etik ringan, mereka secara sadar untuk mengundurkan diri, maka hal ini diharapkan juga terjadi pada Anwar Usman.

“Di Eropa misalanya, tingkat melanggar kode etik ringan saja mereka mengundurkan diri, jadi ini kan soal etika dan moral, makanya saya berpikir karena ini ada sembilan yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, satu pelanggaran berat.

Kalau kita bandingkan dengan dinamika di luar negeri malah semua MK-nya mengundurkan diri walaupun dia mendapat pelanggaran kode etik ringan,” tambahnya. Terakhir sebagai penutup, Alfian menilai jika Anwar Usman masih bertahan di MK, dikhawatirkan kepercayaan publik semakin menurun dan mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.

“Ketika sekarang Anwar Usman bertahan di MK, kepercayaan publik juga sangat was-was, artinya dalam proses itu dari MKMK menyebutkan bahwa ada intervensi keputusan yang sudah terjadi pelanggaran berat walaupun intervensi ini tidak disebutkan. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/11/08/anwar-usman-harus-mengundurkan-diri-alfian-kepercayaan-publik-hingga-singgung-tahu-diri?page=all

Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

0

Kebijakan Publik |Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah. Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit. Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini.

“Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya. Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023. Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya. Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak.

Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya. Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock. Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun.

Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan. “Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya. Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

salinan ini telah di https://baranewsaceh.co/bahas-urgensi-penyelamatan-uang-rakyat-jelang-pemilu-2024-anggaran-pokir-hingga-sanksi-jadi-sorotan/

Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh mengaku tidak yakin dengan kemampuan Pemerintah Aceh menyerap seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja 2024. Hingga saat ini, kata dia, serapan anggaran Pemerintah Aceh baru sekitar 59,14 persen. “Sedangkan target akhir Oktober adalah 82 persen,” kata Alfian, Ahad, 15 Oktober 2023.

Belum lagi, tambah Alfian, terdapat penambahan SP2D 0,33 persen atau Rp 36,21 miliar. Pemerintah Aceh, kata Alfian, harus menyelesaikan 529 paket dengan jumlah anggaran Rp 981,31 miliar. Sedangkan pada kontrak lain, terdapat 447 paket senilai Rp 779,26 miliar yang terdiri dari 173 paket nonkonstruksi paket senilai Rp 88,50 miliar dan 275 paket konstruksi dengan anggaran Rp 690,76 miliar.

“Kita melihat realisasi baru 59,14 persen. Artinya ada sekitar 40 persen lagi yang belum dikerjakan. Dengan waktu 2,5 bulan, hingga akhir tahun, penyerapan berpotensi tidak mencapai target,” kata Alfian. Hingga saat ini, kata Alfian, masih tersisa paket yang belum ditender sama sekali. Alfian hakulyakin paket itu tidak bakal selesai, baik itu dari segi kecukupan material hingga proses pengerjaan. Apalagi, kata dia, saat ini Aceh memasuki musim hujan.

Hal itu akan menimbulkan banyak kendala di lapangan dan menghambat proses pengerjaan. Pemerintah, kata Alfian, dapat saja berkilah mengenai penyebab keterlambatan pengerjaan. Termasuk dengan mengatakan pengerjaan yang tidak selesai dapat dilanjutkan pada tahun berikut. Namun keterlambatan ini berdampak secara nyata kepada penerima manfaat. “Seharusnya di tahun 2023 masyarakat menikmati hasil pembangunan, tapi ternyata tidak,” kata Alfian.

salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/alfian-tak-yakin-dengan-kemampuan-pemerintah-aceh-serap-apba-2023/index.html.

MaTA Desak KPU Laksanakan Perintah MA Terkait Caleg Koruptor

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) terkait calon legislatif (caleg) bekas narapidana koruptor. Karena caleg koruptor merupakan contoh buruk dalam perpolitikan. “KPU RI harus segera ambil sikap,” kata Alfian, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan ini dikabulkan oleh MA. Baca Juga MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor “Putusan itu sangat tepat,” ujarnya. “Sehingga tidak ada lagi ruang bagi bekas narapidana koruptor berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

”Menurut Alfian, putusan yang dikeluarkan MA menjadi kewaspadaan bagi politisi di Indonesia. Sebab siapapun yang ingin terjun ke politik, jangan coba-coba korupsi.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

Untuk itu, Alfian juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus teliti menyaring caleg. Apalagi saat ini KIP mengakui belum menemukan caleg koruptor. “Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini di Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak. Kasus mangkrak itu kata Alfian, tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan.

Kemudian, katanya, ada kasus korupsi di pusaran politisi di Aceh. Kasus itu, lanjutnya juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19. “Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda,” ujarnya.

“Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa Bapak selesaikan secara utuh,” tambah Alfian.

Menurut MaTA, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat. Dalam catatan MaTA, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru.”Pertama, kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

“Tiga, kasus irigasi Kuta makmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat di tangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum,” ujar Alfian.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

Kemudian, katanya, kasus itu diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan.”Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik,” ujarnya.

Lalu ke empat, kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini kata Alfian belum tersentuh aktor pelaku. “Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh,” ujarnya.

Kelima, kasus Roboh Rs Takengon yang menurut Alfian sudah ada 5 tersangka. “Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting, sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

MaTA menaruh harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Aceh.

“MaTA menaruh harapan, agara Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi ini,” pungkas Alfian.
Berikut kasus dugaan koruspi lainnya sesuai data MaTA
* Kasus Gedung BMCC Bener Meriah
* Kasus Jalan Origon Takengon
* Kasus Rs. Yaluddin Away Tapaktuan
* Kasus pengadaan Bebek Aceh Tenggara
* Pembangunan jalan di Kabupaten Seumeulu
* Kasus pengadaan sapi Bali
* Kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe
* Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang
* Kasus pembangunan embung di Aceh Besar
* Kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara
* Kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara
* Kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai paska banjir bandang (Aceh Tenggara)
* Kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan juga di Aceh tenggara.
* Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di kota Subulussalam.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus, https://aceh.tribunnews.com/2023/10/01/mata-minta-kapolda-aceh-yang-baru-tuntaskan-kasus-korupsi-yang-mangkarak-ini-data-sejumlah-kasus?

MaTA: Polda Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembangunan Pengendalian Banjir

0

Info Kasus |Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh membangun saluran insfrastruktur pengendalian banjir di Krueng Buloh Kabupaten Aceh Utara dan Krueng Nalan di Kabupaten Bireuen ada tahun 2022.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Asfar Raya dengan nilai kontrak Rp7.680.140.464. Kemudian terjadi perubahan kontrak menjadi, Rp8.448.154.000.

Lalu pembangunan pengendalian banjir Krueng Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp6.462.379.000,- dikerjakan PT. Traya Anggun Permai.

Berdasarkan monitoring dan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dua pembangunan tersebut ternyata dikerjakan orang yang sama dan hanya beda perusahaan saja.

“Seperti diketahui, saat ini pembangunan pengendalian banjir tersebut dalam penyelidikan Polda Aceh,” ungkap Alfian,Koordinator MaTA dalam keterangan persnya, Selasa 26 September 2023.

Sebenarnya kasus ini sudah masuk pada tahap lidik atau penyidikan selama delapan bulan. Dasarnya, karena disinyalir terjadi potensi kerugian, karena pekerjaannya tidak sesuai spek atas pembangunan itu, dan kuat dugaan terjadi korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

Saat ini, Polda Aceh sudah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian atas pembangunan dimaksud. Itu sebabnya MaTA meminta Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan tersebut secara konsisten sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

“Karena bukan potensi korupsi saja, tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga sangat besar apa bila konstruksi yang dibangun tidak sesuai secara spek. Warga merasa lega dan bebas atas ancaman banjir ketika kedua lokasi tersebut dibangun pemerintah,” ujar Alfian.

Sebaliknya, ketika pelaksanaan pembangunan yang tidak kokoh, maka menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan tujuan awal perencanaan untuk pengendalian banjir.

“Tapi kalau dibangun hanya untuk kepentingan “tertentu”, dan warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembagunan tersebut, maka kejahatan telah terjadi di sana,” ujarnya.

Baca Juga : Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

“Penelusuran kami, Polda sudah tiga bulan meminta audit kerugian ke BPKP dan bagaimana perkembangannya,” tuturnya.

Kata Alfian, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi penting, sehingga ada kepastian hukum.

Siapa pun yang diduga terlibat, atau menerima hasil korupsi atas kejahatan yang telah dilakukan, tegas Alfian selayaknya negara memberi efek jera kepada pelaku.

“MaTA konsisten mengawal pengusutan kasus ini, dan kita tidak mau penegakan hukum atas kasus korupsi itu di cawe-cawe tanpa ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga penerima mafaat atas pembangunan tersebut,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-polda-aceh-harus-tuntaskan-kasus-pembangunan-pengendalian-banjir/index.html

MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Polda Aceh tidak memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh yang melibatkan aktor-aktor penting.

Hal ini menyusul pengembalian berkas perkara yang ke tiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, pengembalian berkas perkara menunjukkan bahwa ada masalah pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ia menduga bahwa Polda Aceh tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara serius dan menyeluruh.

“Kasus ini sudah sangat lama dan publik juga menilai bahwa ada yang dilindungi dalam tanda kutip oleh Polda Aceh, terutama aktornya.

Kejati Aceh juga sudah memberi sinyal bahwa selama aktornya tidak diajukan, berkas tidak akan memenuhi unsur formil dan informil,” kata Alfian saat diwawancarai awak media di Banda Aceh, Selasa 19 September 2023.

Padahal, tambah Alfian, Polda Aceh pernah melakukan inisiasi duduk bersama dengan Kejati Aceh dan pakar-pakar yang difasilitasi oleh mereka.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau pengungkapan tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tersebut.

“Kita mendorong supaya Polda Aceh bisa duduk bersama kembali dengan Kejati Aceh. Kalau memang serius menangani kasus ini dan bisa cepat selesai, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan ditutupi lagi karena publik juga tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Alfian juga mengkritik pergantian kepemimpinan di Polda Aceh yang sudah tiga kali berganti sejak kasus ini bergulir pada tahun 2019. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Aceh dalam mengusut kasus korupsi beasiswa.

“Kapoldanya sudah tiga kali berganti, artinya tidak punya keinginan kasus ini diungkap. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi publik dan sudah diminta supervisi KPK.

Ini juga memberi pesan bahwa seolah-olah kasus korupsi yang menyangkut dengan orang-orang memiliki kekuasaan tidak bisa disentuh hukum,” tuturnya.

Alfian berharap agar Polda Aceh dapat menjaga nama baik institusinya dengan menuntaskan kasus korupsi beasiswa secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar masyarakat terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh.

“Jangan sampai kinerja Polda Aceh tercoreng karena kasus ini. Polda Aceh harus menjaga reputasinya secara institusi, bukan soal orangnya.

Publik sudah gerah dengan tiga kali pengembalian berkas perkara korupsi ini. Jadi kesannya bukan tidak profesional, bukan tidak ada kemampuan, tapi tidak ada keinginan mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.birga.id/news/mata-polda-aceh-tak-serius-ungkap-kasus-korupsi-beasiswa/index.html.

Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

0

Info Kasus |Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja KKR sejak 2016 sampai sekarang.

Mereka menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman bagi pelaku tindak korupsi.

“Pengembalian dana negara yang dilakukan dalam kasus ini tidak menghapus hukuman bagi pelaku, tetapi hanya keringanan,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Alfian menyebutkan koalisi masyarakat juga menyoroti beberapa hal terutama yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan itu sendiri, seperti kebijakan kelembagaan, rencana kerja, pengelolaan anggaran, pun berkaitan dengan persona perangkat kerja KKR Aceh.

Mengingat dana yang digunakan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Alfian mengatakan penting kedepannya memastikan kemandirian dan independensinya KKR Aceh secara kelembagaan, yaitu dengan memiliki kesekretariatan sendiri.

“Untuk itu perlu direvisi qanun KKR Aceh, guna menegaskan itu lembaga independen yang memiliki kesekretariatan sendiri,” tutur Alfian.

Alfian menyebutkan seandainya itu tidak dilakukan, maka konflik kebijakan rencana kerja dan penganggaran akan terus berlangsung antara Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan KKR Aceh, karena memiliki sumber anggaran yang diajukan oleh satu lembaga, yaitu kesekretariatan BRA. Kemudian, KKR belum ada rencana kerja komisioner baru untuk periode 2022-2027.

Seharusnya, rencana strategis tersebut mestinya disusun pula dengan alur kerja lembaga agar lebih terarah, efisien.

Baik itu melanjutkan program dilakukan pada periode sebelumnya. Maupun dalam upaya menjalankan mandat lembaga sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya mereka ada rapat kerja, karena publik perlu tahu,” sebut Alfian. Sambung Alfian, kemudian adanya dinamika internal sangat terlihat di beberapa kegiatan, yang didukung oleh OMS Aceh maupun pihak pendukung lainnya.

Bahkan keberadaan dan sikap setiap komisioner dalam menanggapi tugas dan fungsi masing-masing sering terjadi perdebatan, hal tersebut sangat jelas menunjukkan ketidakcocokan antara-komisioner di KKR Aceh.

Masih kata Alfian, KKR Aceh masih dalam perilaku koruptif, selama periode 2019 sampai dengan 2023, pengelolaan anggaran 2022 ditemukan masalah.

Hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Aceh. Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang dilakukan oleh komisioner dan perangkat kerja KKR Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600. dengan modus operandi antara lain SPPD fiktif, mark up hotel, kelebihan uang harian, bill penginapan fiktif, dan sebagainya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan beberapa dokumen terkait, salah satunya surat pernyataan kesepakatan/komitmen tindak lanjut hasil audit investigasi inspektorat Aceh yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga pihak yakni auditor Inspektorat Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dan KKR Aceh.

“Perilaku koruptif yang dilakukan Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja, merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga serta hilangnya kepercayaan masyarakat terutama korban konflik,” tambahnya. Lorsque Melbet est disponible dans votre pays (voir le paragraphe suivant), un bonus de bienvenue exclusif sera disponible, en utilisant le code promo melbet profitez du meilleur bonus exclusif de 200 € valide en Afrique lors de votre inscription. Avant de lire notre article sur ce code bonus Melbet, vous pouvez écoutez le podcast qui résumé toute les informations nécessaires. Ce code vous permet, aussi, d’obtenir un bonus de 200 % sur votre premier dépôt. Il est valable dans plusieurs pays d’Afrique, avec un montant qui varie selon votre devise locale.

Sementara itu, anggota LBH Banda Aceh, Maulidin mengatakan KKR Aceh dan perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPRA.

Maulidin juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.

“DPRA perlu mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR untuk memperkuat kelembagaan tersebut,” imbuhnya. Koalisi tersebut terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Aceh, ACSTF (Acehnese Civil Society Task Force), Koalisis NGO HAM, Katahati Institute dan FLower Aceh.

https://www.ajnn.net/news/catatan-kritis-koalisi-masyarakat-sipil-untuk-kkr-aceh/index.html?page=all.

Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

0

Info Kasus |Pengembalian kerugian negara ke kas daerah menjadi alasan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Namun, penghentian penyidikan dinilai dapat berimbas pada proses hukum kasus korupsi yang lain.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Senin (11/9/2023), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

”Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara,” kata Alfian.

Dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif terjadi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2022. Audit investigasi Inspektorat Aceh menemukan kerugian negara Rp 258 juta. Kerugian itu ditimbulkan dari SPPD fiktif yang dilakukan oleh 58 anggota staf/komisi/pokja, termasuk Ketua KKR Aceh.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023), Ketua KKR Aceh mengembalikan kerugian negara Rp 258 juta kepada penyidik untuk disetor ke kas daerah. Pengembalian kerugian negara menjadi alasan kepolisian menghentikan penyidikan.

Alfian mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang. Menurut dia, penindakan hukum terhadap kasus korupsi seharusnya tidak ada negosiasi.

Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara.

Ia menambahkan, penghentian kasus ini akan menjadi contoh buruk dalam penanganan kasus korupsi. Dia khawatir akan banyak pelaku korupsi menempuh jalan yang sama saat korupsi diproses hukum.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Aditiya Pratama menuturkan, dalam kasus SPPD fiktif itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil audit, pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari Inspektorat selama 60 hari.

”Artinya, jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan, bisa jadi kita tindak lanjuti penyelidikannya. Namun, pada hari ini alhamdulillah pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” kata Fadillah.

Ia menjelaskan, penyimpangan perjalanan dinas fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5 dan Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L, serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 2, Pasal 30, serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas; Lampiran I Huruf C Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022; serta Diktum Keenam Belas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” kata Fadillah. Ia mengatakan, dengan dikembalikannya uang negara, maka dilakukan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Salinan ini telah tayang di https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/11/penghentian-kasus-sppd-fiktif-kkr-aceh-dikritisi?open_from=Search_Result_Page

Kasus Perjalanan Fiktif KKR Aceh, MaTA: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, pengembalian keuangan negara atau uang korupsi tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku. Karena itu proses hukum harus dilanjutkan.

“Sebab itu polisi harus berhati-hati dengan penyelesaian korupsi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat, 8 September 2023. Menurut Alfian, kasus korupsi itu sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu tertuang dalan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelesaian korupsi seharusnya menggunakan skema Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan dalam pengawasan, pencegahan dan pembinaan dibawah inspektorat,” sebutnya.

Alfian khawatir jika pengembalian uang negara dapat menyelesaikan dan menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kalau demikian, kata dia, pasti akan ada lagi kasus yang sama.

Di sisi lain, Alfian menyayangkan dalam Qanun Aceh tidak mengatur tentang kode etik serta pelanggar aturan bagi komisioner KKR Aceh. “Ini menjadi kelemahan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh usai pengembalian uang kerugian negara, Kamis, 7 September 2023.

“Kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan memang itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, 7 September 2023.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Februari 2023 dengan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022 senilai Rp772 juta oleh sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah dan 33 pokja.

“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dri bulan Februari hingga Desember 2022, dengan rincian empat kali ke Jakarta dan sekali ke Bali,” ujarnya.

Kemudian, dari perjalanan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara lain yaitu perjalanan fiktif, mark up harga, waktu pemulangan lebih cepat, bill struk fiktif serta biaya perjalanan ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyidik polresta Banda Aceh meminta audit investigasi kepada Inspektorat Aceh. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp258 juta dari SPPD fiktif.

“Kita minta audit khusus ke inspektorat tanggal 15 Maret 2023,” ungkapnya. Fadillah menyebutkan, pihak inspektorat kemudian memberi waktu kepada pihak KKR agar mengembalikan kerugian tersebut.

“Hari ini kerugiannya semua sudah dikembalikan yaitu Rp 259 juta,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kasus-pejalanan-fiktif-kkr-aceh-mata-pengembalian-uang-korupsi-tak-hapus-pidana/index.html?page=all

Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk mengevaluasi manajemen Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh.

Pasalnya banyak proyek yang dibangun pada tahun lalu, mangkrak dan tak selesai. “Seperti pembangunan Rumah Susun (Rusun) Santriwati Pondok Pesantren Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pondok pesantren yang terletak di Desa Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar itu, kata Alfian, mangkrak akibat diputuskan kontrak oleh BP2JK Aceh dan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Karena itu, menurutnya proses evaluasi sangat penting dilakukan. Baca Juga Demo di Kementerian PUPR, Mahasiswa Minta Tuntaskan Proyek Mangkrak di Aceh Utara “Mengingat sejumlah seleksi paket yang dilakukan hanya selesai sampai bangunan tak jadi (mangkrak),” ujarnya.

Kementrian PUPR RI Didesak Evaluasi BP2K Menurut Alfian, banyak sekali proses yang tidak beres dalam manajemen BP2JK Aceh.

Sebab hasil dari pengerjaan yang dikeluarkan oleh bawahan Kementerian PUPR ini tak selesai. Di sisi lain, Alfian juga menilai, Kementrian PUPR seperti hanya mencari keuntungan dalam pembangunan di Aceh.

Sehingga berujung konflik kepentingan sejumlah pihak. “Kementrian PUPR harus bisa melakukan evaluasi dan juga melakukan pembenahan secara internal,” kata dia.

“Setiap sektor barang dan jasa ini kan komitmen fee nya, ini kan bukan lagi rahasia umum.”

Oleh karena itu, Alfian berharap, adanya kepastian dalam proyek yang mangkrak yang dikeluarkan oleh BP2JK. Baik itu Rusunawa Ponpes Darul Ihsan, maupun lainnya. “Kita berharap proses kelanjutan nya harus segera dipastikan,” tuturnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

MaTA Bersama dengan Warga Gampong Rinon Temui Pj Bupati Aceh Besar

0

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama dengan Warga Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, menemui PJ Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, MM di gedung Dekranasda , Aceh Besar, Jum’at (18/8/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka diskusi menyangkut Tata Kelola Pemerintahan Desa antara Pj Bupati dengan warga Gampong Rinon.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain jajaran Pj Bupati, juga hadir Kepala Inspektorat Aceh besar, Kadis DPMG Aceh besar, Camat Pulo Aceh, hingga aparatur Gampong Rinon beserta Mukim setempat.

Pertemuan ini disambut baik oleh Pj Bupati Aceh besar beserta jajarannya. Acara yang berlangsung selama 2 jam yaitu dari pukul 14.00 wib hingga 16.00 wib diakhiri dengan foto bersama antara warga gampong Rinon, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan jajaran Pj Bupati Aceh besar.