Beranda blog Halaman 5

Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

0

Kebijakan Publik |Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah. Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit. Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini.

“Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya. Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023. Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya. Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak.

Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya. Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock. Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun.

Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan. “Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya. Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

salinan ini telah di https://baranewsaceh.co/bahas-urgensi-penyelamatan-uang-rakyat-jelang-pemilu-2024-anggaran-pokir-hingga-sanksi-jadi-sorotan/

Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh mengaku tidak yakin dengan kemampuan Pemerintah Aceh menyerap seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja 2024. Hingga saat ini, kata dia, serapan anggaran Pemerintah Aceh baru sekitar 59,14 persen. “Sedangkan target akhir Oktober adalah 82 persen,” kata Alfian, Ahad, 15 Oktober 2023.

Belum lagi, tambah Alfian, terdapat penambahan SP2D 0,33 persen atau Rp 36,21 miliar. Pemerintah Aceh, kata Alfian, harus menyelesaikan 529 paket dengan jumlah anggaran Rp 981,31 miliar. Sedangkan pada kontrak lain, terdapat 447 paket senilai Rp 779,26 miliar yang terdiri dari 173 paket nonkonstruksi paket senilai Rp 88,50 miliar dan 275 paket konstruksi dengan anggaran Rp 690,76 miliar.

“Kita melihat realisasi baru 59,14 persen. Artinya ada sekitar 40 persen lagi yang belum dikerjakan. Dengan waktu 2,5 bulan, hingga akhir tahun, penyerapan berpotensi tidak mencapai target,” kata Alfian. Hingga saat ini, kata Alfian, masih tersisa paket yang belum ditender sama sekali. Alfian hakulyakin paket itu tidak bakal selesai, baik itu dari segi kecukupan material hingga proses pengerjaan. Apalagi, kata dia, saat ini Aceh memasuki musim hujan.

Hal itu akan menimbulkan banyak kendala di lapangan dan menghambat proses pengerjaan. Pemerintah, kata Alfian, dapat saja berkilah mengenai penyebab keterlambatan pengerjaan. Termasuk dengan mengatakan pengerjaan yang tidak selesai dapat dilanjutkan pada tahun berikut. Namun keterlambatan ini berdampak secara nyata kepada penerima manfaat. “Seharusnya di tahun 2023 masyarakat menikmati hasil pembangunan, tapi ternyata tidak,” kata Alfian.

salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/alfian-tak-yakin-dengan-kemampuan-pemerintah-aceh-serap-apba-2023/index.html.

MaTA Desak KPU Laksanakan Perintah MA Terkait Caleg Koruptor

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) terkait calon legislatif (caleg) bekas narapidana koruptor. Karena caleg koruptor merupakan contoh buruk dalam perpolitikan. “KPU RI harus segera ambil sikap,” kata Alfian, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan ini dikabulkan oleh MA. Baca Juga MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor “Putusan itu sangat tepat,” ujarnya. “Sehingga tidak ada lagi ruang bagi bekas narapidana koruptor berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

”Menurut Alfian, putusan yang dikeluarkan MA menjadi kewaspadaan bagi politisi di Indonesia. Sebab siapapun yang ingin terjun ke politik, jangan coba-coba korupsi.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

Untuk itu, Alfian juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus teliti menyaring caleg. Apalagi saat ini KIP mengakui belum menemukan caleg koruptor. “Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini di Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak. Kasus mangkrak itu kata Alfian, tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan.

Kemudian, katanya, ada kasus korupsi di pusaran politisi di Aceh. Kasus itu, lanjutnya juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19. “Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda,” ujarnya.

“Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa Bapak selesaikan secara utuh,” tambah Alfian.

Menurut MaTA, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat. Dalam catatan MaTA, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru.”Pertama, kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

“Tiga, kasus irigasi Kuta makmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat di tangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum,” ujar Alfian.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

Kemudian, katanya, kasus itu diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan.”Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik,” ujarnya.

Lalu ke empat, kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini kata Alfian belum tersentuh aktor pelaku. “Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh,” ujarnya.

Kelima, kasus Roboh Rs Takengon yang menurut Alfian sudah ada 5 tersangka. “Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting, sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

MaTA menaruh harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Aceh.

“MaTA menaruh harapan, agara Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi ini,” pungkas Alfian.
Berikut kasus dugaan koruspi lainnya sesuai data MaTA
* Kasus Gedung BMCC Bener Meriah
* Kasus Jalan Origon Takengon
* Kasus Rs. Yaluddin Away Tapaktuan
* Kasus pengadaan Bebek Aceh Tenggara
* Pembangunan jalan di Kabupaten Seumeulu
* Kasus pengadaan sapi Bali
* Kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe
* Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang
* Kasus pembangunan embung di Aceh Besar
* Kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara
* Kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara
* Kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai paska banjir bandang (Aceh Tenggara)
* Kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan juga di Aceh tenggara.
* Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di kota Subulussalam.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus, https://aceh.tribunnews.com/2023/10/01/mata-minta-kapolda-aceh-yang-baru-tuntaskan-kasus-korupsi-yang-mangkarak-ini-data-sejumlah-kasus?

MaTA: Polda Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembangunan Pengendalian Banjir

0

Info Kasus |Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh membangun saluran insfrastruktur pengendalian banjir di Krueng Buloh Kabupaten Aceh Utara dan Krueng Nalan di Kabupaten Bireuen ada tahun 2022.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Asfar Raya dengan nilai kontrak Rp7.680.140.464. Kemudian terjadi perubahan kontrak menjadi, Rp8.448.154.000.

Lalu pembangunan pengendalian banjir Krueng Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp6.462.379.000,- dikerjakan PT. Traya Anggun Permai.

Berdasarkan monitoring dan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dua pembangunan tersebut ternyata dikerjakan orang yang sama dan hanya beda perusahaan saja.

“Seperti diketahui, saat ini pembangunan pengendalian banjir tersebut dalam penyelidikan Polda Aceh,” ungkap Alfian,Koordinator MaTA dalam keterangan persnya, Selasa 26 September 2023.

Sebenarnya kasus ini sudah masuk pada tahap lidik atau penyidikan selama delapan bulan. Dasarnya, karena disinyalir terjadi potensi kerugian, karena pekerjaannya tidak sesuai spek atas pembangunan itu, dan kuat dugaan terjadi korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

Saat ini, Polda Aceh sudah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian atas pembangunan dimaksud. Itu sebabnya MaTA meminta Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan tersebut secara konsisten sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga : Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

“Karena bukan potensi korupsi saja, tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga sangat besar apa bila konstruksi yang dibangun tidak sesuai secara spek. Warga merasa lega dan bebas atas ancaman banjir ketika kedua lokasi tersebut dibangun pemerintah,” ujar Alfian.

Sebaliknya, ketika pelaksanaan pembangunan yang tidak kokoh, maka menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan tujuan awal perencanaan untuk pengendalian banjir.

“Tapi kalau dibangun hanya untuk kepentingan “tertentu”, dan warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembagunan tersebut, maka kejahatan telah terjadi di sana,” ujarnya.

Baca Juga : Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

“Penelusuran kami, Polda sudah tiga bulan meminta audit kerugian ke BPKP dan bagaimana perkembangannya,” tuturnya.

Kata Alfian, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi penting, sehingga ada kepastian hukum.

Siapa pun yang diduga terlibat, atau menerima hasil korupsi atas kejahatan yang telah dilakukan, tegas Alfian selayaknya negara memberi efek jera kepada pelaku.

“MaTA konsisten mengawal pengusutan kasus ini, dan kita tidak mau penegakan hukum atas kasus korupsi itu di cawe-cawe tanpa ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga penerima mafaat atas pembangunan tersebut,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-polda-aceh-harus-tuntaskan-kasus-pembangunan-pengendalian-banjir/index.html

MaTA: Polda Aceh Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Polda Aceh tidak memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh yang melibatkan aktor-aktor penting.

Hal ini menyusul pengembalian berkas perkara yang ke tiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, pengembalian berkas perkara menunjukkan bahwa ada masalah pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ia menduga bahwa Polda Aceh tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara serius dan menyeluruh.

“Kasus ini sudah sangat lama dan publik juga menilai bahwa ada yang dilindungi dalam tanda kutip oleh Polda Aceh, terutama aktornya.

Kejati Aceh juga sudah memberi sinyal bahwa selama aktornya tidak diajukan, berkas tidak akan memenuhi unsur formil dan informil,” kata Alfian saat diwawancarai awak media di Banda Aceh, Selasa 19 September 2023.

Padahal, tambah Alfian, Polda Aceh pernah melakukan inisiasi duduk bersama dengan Kejati Aceh dan pakar-pakar yang difasilitasi oleh mereka.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau pengungkapan tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tersebut.

“Kita mendorong supaya Polda Aceh bisa duduk bersama kembali dengan Kejati Aceh. Kalau memang serius menangani kasus ini dan bisa cepat selesai, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan ditutupi lagi karena publik juga tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Alfian juga mengkritik pergantian kepemimpinan di Polda Aceh yang sudah tiga kali berganti sejak kasus ini bergulir pada tahun 2019. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Aceh dalam mengusut kasus korupsi beasiswa.

“Kapoldanya sudah tiga kali berganti, artinya tidak punya keinginan kasus ini diungkap. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi publik dan sudah diminta supervisi KPK.

Ini juga memberi pesan bahwa seolah-olah kasus korupsi yang menyangkut dengan orang-orang memiliki kekuasaan tidak bisa disentuh hukum,” tuturnya.

Alfian berharap agar Polda Aceh dapat menjaga nama baik institusinya dengan menuntaskan kasus korupsi beasiswa secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar masyarakat terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh.

“Jangan sampai kinerja Polda Aceh tercoreng karena kasus ini. Polda Aceh harus menjaga reputasinya secara institusi, bukan soal orangnya.

Publik sudah gerah dengan tiga kali pengembalian berkas perkara korupsi ini. Jadi kesannya bukan tidak profesional, bukan tidak ada kemampuan, tapi tidak ada keinginan mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.birga.id/news/mata-polda-aceh-tak-serius-ungkap-kasus-korupsi-beasiswa/index.html.

Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

0

Info Kasus |Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja KKR sejak 2016 sampai sekarang.

Mereka menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman bagi pelaku tindak korupsi.

“Pengembalian dana negara yang dilakukan dalam kasus ini tidak menghapus hukuman bagi pelaku, tetapi hanya keringanan,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Alfian menyebutkan koalisi masyarakat juga menyoroti beberapa hal terutama yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan itu sendiri, seperti kebijakan kelembagaan, rencana kerja, pengelolaan anggaran, pun berkaitan dengan persona perangkat kerja KKR Aceh.

Mengingat dana yang digunakan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Alfian mengatakan penting kedepannya memastikan kemandirian dan independensinya KKR Aceh secara kelembagaan, yaitu dengan memiliki kesekretariatan sendiri.

“Untuk itu perlu direvisi qanun KKR Aceh, guna menegaskan itu lembaga independen yang memiliki kesekretariatan sendiri,” tutur Alfian.

Alfian menyebutkan seandainya itu tidak dilakukan, maka konflik kebijakan rencana kerja dan penganggaran akan terus berlangsung antara Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan KKR Aceh, karena memiliki sumber anggaran yang diajukan oleh satu lembaga, yaitu kesekretariatan BRA. Kemudian, KKR belum ada rencana kerja komisioner baru untuk periode 2022-2027.

Seharusnya, rencana strategis tersebut mestinya disusun pula dengan alur kerja lembaga agar lebih terarah, efisien.

Baik itu melanjutkan program dilakukan pada periode sebelumnya. Maupun dalam upaya menjalankan mandat lembaga sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya mereka ada rapat kerja, karena publik perlu tahu,” sebut Alfian. Sambung Alfian, kemudian adanya dinamika internal sangat terlihat di beberapa kegiatan, yang didukung oleh OMS Aceh maupun pihak pendukung lainnya.

Bahkan keberadaan dan sikap setiap komisioner dalam menanggapi tugas dan fungsi masing-masing sering terjadi perdebatan, hal tersebut sangat jelas menunjukkan ketidakcocokan antara-komisioner di KKR Aceh.

Masih kata Alfian, KKR Aceh masih dalam perilaku koruptif, selama periode 2019 sampai dengan 2023, pengelolaan anggaran 2022 ditemukan masalah.

Hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Aceh. Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang dilakukan oleh komisioner dan perangkat kerja KKR Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600. dengan modus operandi antara lain SPPD fiktif, mark up hotel, kelebihan uang harian, bill penginapan fiktif, dan sebagainya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan beberapa dokumen terkait, salah satunya surat pernyataan kesepakatan/komitmen tindak lanjut hasil audit investigasi inspektorat Aceh yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga pihak yakni auditor Inspektorat Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dan KKR Aceh.

“Perilaku koruptif yang dilakukan Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja, merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga serta hilangnya kepercayaan masyarakat terutama korban konflik,” tambahnya. Lorsque Melbet est disponible dans votre pays (voir le paragraphe suivant), un bonus de bienvenue exclusif sera disponible, en utilisant le code promo melbet profitez du meilleur bonus exclusif de 200 € valide en Afrique lors de votre inscription. Avant de lire notre article sur ce code bonus Melbet, vous pouvez écoutez le podcast qui résumé toute les informations nécessaires. Ce code vous permet, aussi, d’obtenir un bonus de 200 % sur votre premier dépôt. Il est valable dans plusieurs pays d’Afrique, avec un montant qui varie selon votre devise locale.

Sementara itu, anggota LBH Banda Aceh, Maulidin mengatakan KKR Aceh dan perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPRA.

Maulidin juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.

“DPRA perlu mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR untuk memperkuat kelembagaan tersebut,” imbuhnya. Koalisi tersebut terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Aceh, ACSTF (Acehnese Civil Society Task Force), Koalisis NGO HAM, Katahati Institute dan FLower Aceh.

https://www.ajnn.net/news/catatan-kritis-koalisi-masyarakat-sipil-untuk-kkr-aceh/index.html?page=all.

Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

0

Info Kasus |Pengembalian kerugian negara ke kas daerah menjadi alasan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Namun, penghentian penyidikan dinilai dapat berimbas pada proses hukum kasus korupsi yang lain.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Senin (11/9/2023), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

”Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara,” kata Alfian.

Dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif terjadi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2022. Audit investigasi Inspektorat Aceh menemukan kerugian negara Rp 258 juta. Kerugian itu ditimbulkan dari SPPD fiktif yang dilakukan oleh 58 anggota staf/komisi/pokja, termasuk Ketua KKR Aceh.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023), Ketua KKR Aceh mengembalikan kerugian negara Rp 258 juta kepada penyidik untuk disetor ke kas daerah. Pengembalian kerugian negara menjadi alasan kepolisian menghentikan penyidikan.

Alfian mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang. Menurut dia, penindakan hukum terhadap kasus korupsi seharusnya tidak ada negosiasi.

Alasan menghentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan dapat menjadi alasan bagi pelaku korupsi lain. Jika ketahuan, kembalikan saja kerugian negara.

Ia menambahkan, penghentian kasus ini akan menjadi contoh buruk dalam penanganan kasus korupsi. Dia khawatir akan banyak pelaku korupsi menempuh jalan yang sama saat korupsi diproses hukum.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Aditiya Pratama menuturkan, dalam kasus SPPD fiktif itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil audit, pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari Inspektorat selama 60 hari.

”Artinya, jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan, bisa jadi kita tindak lanjuti penyelidikannya. Namun, pada hari ini alhamdulillah pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” kata Fadillah.

Ia menjelaskan, penyimpangan perjalanan dinas fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5 dan Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L, serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 2, Pasal 30, serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas; Lampiran I Huruf C Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022; serta Diktum Keenam Belas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” kata Fadillah. Ia mengatakan, dengan dikembalikannya uang negara, maka dilakukan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Salinan ini telah tayang di https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/11/penghentian-kasus-sppd-fiktif-kkr-aceh-dikritisi?open_from=Search_Result_Page

Kasus Perjalanan Fiktif KKR Aceh, MaTA: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, pengembalian keuangan negara atau uang korupsi tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku. Karena itu proses hukum harus dilanjutkan.

“Sebab itu polisi harus berhati-hati dengan penyelesaian korupsi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat, 8 September 2023. Menurut Alfian, kasus korupsi itu sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu tertuang dalan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelesaian korupsi seharusnya menggunakan skema Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan dalam pengawasan, pencegahan dan pembinaan dibawah inspektorat,” sebutnya.

Alfian khawatir jika pengembalian uang negara dapat menyelesaikan dan menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kalau demikian, kata dia, pasti akan ada lagi kasus yang sama.

Di sisi lain, Alfian menyayangkan dalam Qanun Aceh tidak mengatur tentang kode etik serta pelanggar aturan bagi komisioner KKR Aceh. “Ini menjadi kelemahan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh usai pengembalian uang kerugian negara, Kamis, 7 September 2023.

“Kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan memang itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, 7 September 2023.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Februari 2023 dengan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022 senilai Rp772 juta oleh sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah dan 33 pokja.

“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dri bulan Februari hingga Desember 2022, dengan rincian empat kali ke Jakarta dan sekali ke Bali,” ujarnya.

Kemudian, dari perjalanan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara lain yaitu perjalanan fiktif, mark up harga, waktu pemulangan lebih cepat, bill struk fiktif serta biaya perjalanan ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyidik polresta Banda Aceh meminta audit investigasi kepada Inspektorat Aceh. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp258 juta dari SPPD fiktif.

“Kita minta audit khusus ke inspektorat tanggal 15 Maret 2023,” ungkapnya. Fadillah menyebutkan, pihak inspektorat kemudian memberi waktu kepada pihak KKR agar mengembalikan kerugian tersebut.

“Hari ini kerugiannya semua sudah dikembalikan yaitu Rp 259 juta,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kasus-pejalanan-fiktif-kkr-aceh-mata-pengembalian-uang-korupsi-tak-hapus-pidana/index.html?page=all

Proyek Banyak Mangkrak, Kementrian PUPR Harus Evaluasi Manajemen BP2JK Aceh

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk mengevaluasi manajemen Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh.

Pasalnya banyak proyek yang dibangun pada tahun lalu, mangkrak dan tak selesai. “Seperti pembangunan Rumah Susun (Rusun) Santriwati Pondok Pesantren Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pondok pesantren yang terletak di Desa Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar itu, kata Alfian, mangkrak akibat diputuskan kontrak oleh BP2JK Aceh dan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Karena itu, menurutnya proses evaluasi sangat penting dilakukan. Baca Juga Demo di Kementerian PUPR, Mahasiswa Minta Tuntaskan Proyek Mangkrak di Aceh Utara “Mengingat sejumlah seleksi paket yang dilakukan hanya selesai sampai bangunan tak jadi (mangkrak),” ujarnya.

Kementrian PUPR RI Didesak Evaluasi BP2K Menurut Alfian, banyak sekali proses yang tidak beres dalam manajemen BP2JK Aceh.

Sebab hasil dari pengerjaan yang dikeluarkan oleh bawahan Kementerian PUPR ini tak selesai. Di sisi lain, Alfian juga menilai, Kementrian PUPR seperti hanya mencari keuntungan dalam pembangunan di Aceh.

Sehingga berujung konflik kepentingan sejumlah pihak. “Kementrian PUPR harus bisa melakukan evaluasi dan juga melakukan pembenahan secara internal,” kata dia.

“Setiap sektor barang dan jasa ini kan komitmen fee nya, ini kan bukan lagi rahasia umum.”

Oleh karena itu, Alfian berharap, adanya kepastian dalam proyek yang mangkrak yang dikeluarkan oleh BP2JK. Baik itu Rusunawa Ponpes Darul Ihsan, maupun lainnya. “Kita berharap proses kelanjutan nya harus segera dipastikan,” tuturnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

MaTA Bersama dengan Warga Gampong Rinon Temui Pj Bupati Aceh Besar

0

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama dengan Warga Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, menemui PJ Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, MM di gedung Dekranasda , Aceh Besar, Jum’at (18/8/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka diskusi menyangkut Tata Kelola Pemerintahan Desa antara Pj Bupati dengan warga Gampong Rinon.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain jajaran Pj Bupati, juga hadir Kepala Inspektorat Aceh besar, Kadis DPMG Aceh besar, Camat Pulo Aceh, hingga aparatur Gampong Rinon beserta Mukim setempat.

Pertemuan ini disambut baik oleh Pj Bupati Aceh besar beserta jajarannya. Acara yang berlangsung selama 2 jam yaitu dari pukul 14.00 wib hingga 16.00 wib diakhiri dengan foto bersama antara warga gampong Rinon, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan jajaran Pj Bupati Aceh besar.

ICW dan MaTA Bedah Temuan KJI Terkait Pencatutan NIK Tanpa Izin oleh Parpol di Aceh

Kegiatan MaTA |Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membedah hasil temuan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh, terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin pemilik oleh sejumlah partai politik di Aceh, Kamis (20/7) di Banda Aceh.

Pembedahan lewat diskusi publik bertema ‘Sengkarut Pencatutan NIK dan Data Pemilih Ganda pada Pemilu 2024’ tersebut, dipimpin Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano dengan mengundang empat narasumber; Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra, mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri dan Anggota Pekerja MaTA Hafijal.

Tibiko Zabar Pradono mengatakan, hasil investigasi tim KJI Aceh baru-baru ini telah mempublish temuan pencatutan NIK tanpa diketahui pemiliknya oleh beberapa Parpol peserta Pemilu di Aceh. Temuan ini, kata Tibiko, membuktikan bahwa pengawasan pelaksanaan Pemilu belum berjalan maksimal.

Jika kita merunut dari Pemilu-pemilu sebelumnya, artinya persoalan mencatut NIK tanpa diketahui pemilik dan pemilih ganda ini masih terus terjadi. Ambisi politik yang dilakukan dengan cara-cara tidak baik masih terus berjalan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas dan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilu,” tegas Tibiko mengawali diskusi.

Sebagai pemantik diskusi, perwakilan KJI Aceh, Fitri Juliana turut memaparkan sejumlah temuan mereka selama menjalankan investigasi tersebut. Menurut Fitri, uji sampel investigasi ini dilakukan di tiga wilayah; Aceh Timur, Pidie Jaya dan Banda Aceh. “Hasilnya sejumlah masyarakat mengaku NIK mereka telah dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan mereka,” beber Fitri. Dan, temuan itu telah dipublis di beberapa media online lokal berjudul ‘Muge KTP di Musim Pemilu’.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra mengatakan berterima kasih kepada tim KJI Aceh yang telah turun ke lapangan untuk memastikan catut NIK orang tanpa izin tersebut. “Temuan menjadi sebuah masukan kepada kami,” kata Agus. Agus menambahkan, dalam pengawasan Pemilu Bawaslu harus dibantu oleh CSO termasuk jurnalis dan seluruh masyarakat yang tujuannya agar Pemilu berlangsung demokratis.

” Walaupun ada Panwascam di tingkat kabupaten/kota dan pengawas tingkat desa, tidak mungkin mengcover semua masalah tanpa bantuan semua stakeholder,” ujarnya. Akmal Abzal dalam paparannya mengakui temuan KJI Aceh itu adalah fakta terjadi. Namun diakuinya, itu semua bisa ketahuan setelah KPU membuka link khusus untuk dapat melihat ada NIK yang dicatut. “Artinya, sistem Sipol dan berbagai aplikasi yang terus diperkuat oleh KPU seperti mengetahui NIK seseorang dicatut, tujuannya tidak lain adalah untuk meminimalisir persoalan yang dapat merusak sistem Pemilu yang demokrasi,” katanya.

Intinya, kata Akmal, semua pihak harus bergandeng tangan untuk melakukan pemantauan tahapan Pemilu dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari berbagai persoalan yang merugikan masyarakat itu sendiri, termasuk politik uang nantinya. Kolaborasi pemantauan Pemilu tersebut juga dikemukakan oleh Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri. Menurutnya, jurnalis dan sejumlah elemen sipil yang ingin menjadikan Pemilu lebih baik dari sebelumnya, harus bersama-sama menjadi tim pemantau.

“Masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu. Dan, kita harus terus berkolaborasi sehingga pemantauan lebih terpetakan dengan baik yang tujuannya agar Pemilu berjalan demokratis,” harapnya. Sementara itu, Hafijal dari MaTA menyoroti regulasi yang dinilai dapat menjadikan peserta Pemilu mudah dalam melakukan politik uang dalam pesta demokrasi kali ini. Salah satunya penghapusan pelaporan dana kampanye Parpol oleh KPU.

“Menurut saya, ini seperti membuka peluang bagi Parpol peserta pemilu untuk bermain politik uang,” kata Hafijal dalam diskusi yang dihadiri sejumlah jurnalis KJI Aceh dan elemen sipil seperti LBH Banda Aceh, JKMA dan lainnya.

Salinan ini telah tayang di icw-mata-bedah-temuan-kji-terkait-pencatutan-nik-tanpa-izin-oleh-parpol-di-aceh/index.html.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tagih Komitmen KPK Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Aceh

0

Siaran Pers |Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan lima kasus korupsi menonjol di Tanah Rencong yang telah lama tak diketahui perkembangannya. Pasalnya, sejak awal penyelidikan terbuka dilakukan, tepatnya pada 3 Juni 2021 hingga 1 Agustus 2023 atau terhitung 789 hari (2 tahun 59 hari), KPK sama sekali belum menyampaikan perkembangan penyelidikan atas kasus-kasus tersebut.

“Padahal penyidik juga telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, namun hingga hari ini tidak ada kabar, tidak ada kepastian hukum,” ujar Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian di Banda Aceh, Selasa (1/8/2023). Kasus yang dimaksud seperti kasus PLTU 3 dan 4 di Nagan Raya tentang proses perizinannya yang dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, serta pengadaan Kapal Aceh Hebat 1 (Rp73,9 miliar lebih), Aceh Hebat 2 (Rp59,7 miliar lebih) dan Aceh Hebat 3 (Rp38 miliar lebih).

Seperti diketahui bersama, kata Alfian, pengadaan kapal tersebut juga dinilai bermasalah karena kondisi kapal yang banyak mengalkami kerusakan, sementara kapal tersebut merupakan kapal-kapal baru. Lalu, kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears berupa 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket pembangunan bendungan dengan total nilai Rp2,7 triliun, yang mana prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, hanya melalui penandatanganan MoU pada Jumat, 18 September 2020 silam.

Kemudian, kasus Apendiks dengan anggaran Rp256 miliar yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah), serta kasus dana refocusing, dimana alokasi refocusing di Aceh sebesar Rp2,3 triliun masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Kasus-kasus yang diselidiki KPK itu bernilai pagu Rp5,4 triliun lebih, itu belum termasuk kasus perizinan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Penyelidikan yang dilakukan KPK kan menggunakan anggaran negara, namun belum ada hasil,” ungkapnya. Sebelumnya pada 4 Oktober 2022 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh telah mengirimkan surat ke KPK yang mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus-kasus tersebut. Surat itu juga telah diterima KPK pada 6 Oktober 2022.

Akan tetapi, KPK belum memberikan jawaban tentang hal yang ditanyakan, dalam artian sama sekali tak membalas surat yang dikirimkan. Sebenarnya secara mekanisme, lanjut Alfian, 30 hari setelah surat dikirimkan KPK wajib membalas surat tersebut. Pada 12 Oktober 2022, ada klarifikasi KPK melalui Direktur Pembinaan Peran sera Masyarakat, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi di salah satu media massa yang menyebut bahwa KPK tak mendiamkan penyelidikan terbuka yang dilakukan dan semuanya berjalan serta masih terus ditangani secara maraton sesuai peraturan yang ada.

“Tapi faktanya penyelidikan terbuka yang dilakukan terkesan didiamkan, tidak ada kejelasan. Penyelidikan kasus tersebut tidak jelas nasibnya, tidak ada kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi rakyat Aceh,” kata Alfian. “Jika begini patut diduga ada oknum bermain dalam penyelidikan kasus-kasus tersebut, kita juga akan laporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya.

Kemarin pada 31 Juli Agustus 2023, kita juga sudah mengirim surat lanjutan ke KPK terkait permintaan informasi perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh,” ungkapnya.Karena itu, pihaknya mendesak KPK segera menuntaskan kasus yang telah diselidiki di Aceh untuk memberikan kepastian hukum, sebagaimana mandat Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPK harus berikan kepastiian hukum sesuai dengan asas yang harus dijalankan KPK yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM,” jelas Alfian. Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh terdiri dari MaTA, YLBHI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, serta AJI Kota Banda Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://beritakini.co/news/dua-tahun-berjalan-koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-tagih-komitmen-kpk-tuntaskan-5-kasus-korupsi-di-aceh/index.html

Proyek Mangkrak Ponpes Darul Ikhsan

Kegiatan MaTA |Rumah Susun (Rusun) santri Pondok Pesantren (Ponoes) Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale, di Desa Siem, Kabupaten Aceh Besar, terlihat lebih rapi dibandingkan beberapa bulan lalu. Kayu bekas dan sisa bebatuan pondasi yang sebelumnya terlihat menumpuk serta berserakan, sudah tersusun di sudut bangunan, pada 10 Mei 2023.

Penataan pesantren itu, terjadi setelah ramainya pemberitaan mangkraknya proyek pembangunan oleh berbagai media massa dan organisasi masyarakat pada Februari 2023. Namun, proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) itu tetap tak berlanjut. Pembangunan berhenti usai kontraktor membangun pondasi, tiang penyangga untuk lantai dua. Tak ada dinding, bedeng pekerja tampak kosong. Tidak terlihat aktivitas apapun di sekitarnya. Bangunan yang mulai menghitam karena lumut itu, sudah terbengkalai sejak Desember 2022.

Sebagian semen di tiang pondasi dan lantai mulai terkikis dan retak. Proyek pembangunan semakin kacau, karena mantan pekerja memboyong semua sisa barang material bangunan. Alasannya, mereka tak menerima upah yang seharusnya dibayarkan kontraktor proyek, CV Asolon Utama.

Proyek Rusun Pesantren Darul Ihsan, bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nilai pagu Rp3,5 miliar tahun anggaran (TA) 2022. Mengutip klausul kontrak, seharusnya pembangunan selesai pada Desember 2022. Proses pengerjaan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari. Artinya, proyek sudah dipastikan mangkrak, pekerjaan juga diduga dilakukan asal-asalan.

Kondisi bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar, yang habis kontrak di akhir 2022, terlihat bangunan masih belum rampung hingga tahun 2023 (Sebelum dibersihkan). Salah satu petinggi Dayah Darul Ihsan Krueng Kale, mengatakan, secara kualitas pembangunan pondasi dan kerangka bangunan tersebut tidak sesuai dan asal jadi. Pihaknya mengaku, sudah berkali-kali memprotes kontraktor, pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) dan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal pembangunan tersebut.

“Kami sudah berkali-kali melayangkan komplain ke pihak balai, dan memprotes kontraktor secara lisan supaya dibenahi. Kerjanya amburadul, terkesan asal-asalan dan pada akhirnya pekerjaan tersebut memang dihentikan,” kata petinggi pesantren tersebut. Ia juga mengatakan, pihak pesantren sudah melihat gelagat keanehan dari tahap awal pengerjaan. Namun mereka tidak bisa terlalu jauh masuk untuk mengintervensi proyek, karena perusahaan tersebut diperkirakan sudah melakukan kajian proyek bangunan.

Pihak pesantren menduga kontraktor bekerja asal-asalan, tidak profesional. Mereka juga menduga proyek itu dikorupsi. “Kami punya orang yang paham tentang pekerjaan fisik ini, dia ditugaskan oleh Dayah untuk mengawasi proyek pembangunan Rusun tersebut. Dan orang kami banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proyek itu,” tuturnya kepada salah satu anggota Tim KJI-Aceh, Senin, 10 April 2023. Ia juga mengaku, pihak pesantren sangat dirugikan dengan proyek pembangunan tersebut. Bangunan yang terbengkalai, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pesantren.

Selain itu, tagihan air dan listrik digunakan kontraktor ternyata belum juga dibayarkan. Padahal, pesantren dan kontraktor awalnya sudah bersepakat bahwa biaya tersebut ditanggung rekanan. “Jadi sebenarnya, kami ini sebatas menerima bantuan saja ketika bantuan itu sudah selesai 100 persen. Namun selama perjalanan kita juga mencoba berkontribusi dalam mengawasi supaya hasilnya bisa digunakan para santri, tapi terkesan hari ini pihak pesantren juga harus bertanggung jawab dalam pembangunan ini, padahal kita yang dirugikan” ucapnya geram.

Pihak Pesantren tidak mengenal kontraktor, yakni CV Asolon Utama. Jika mereka mengenal CV Asolon, pihak pesantren mengklaim bisa membicarakan masalah yang dihadapi. Itu sebabnya, pria itu menduga ada yang ditutupi dari proyek tersebut. “Kalau saya bilang itu kongkalikong mafia semuanya. Mulai dari balai, satu orang pun saya tidak percaya. Penipu semua itu, makanya saya pun tidak mau berharap lagi, mau diselesaikan atau tidak terserah mereka” kata pimpinan dayah dengan lantang dan suara keras.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KJI-Aceh menyebutkan, proyek pembangunan asrama Dayah itu merupakan Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan data pada laman lpse.pu.go.id, pagu paket pekerjaan konstruksi tersebut lebih Rp3,526,524,000 dan harga penawaran sendiri (HPS) Rp3,526,524,000 dengan sumber APBN.

Tender pengerjaan proyek tersebut, dimenangkan oleh CV Asolon Utama dengan nilai kontrak Rp2,970,417,000. Maka terjadi selisih harga sebesar 16 persen atau Rp 556.107.000 yang lebih rendah nilai HPS. Dengan tanggal kontrak 18 Juli 2022 masa pengerjaan hanya 120 hari atau empat bulan. Artinya pada pertengahan November 2022, kontrak tersebut sebenarnya sudah habis. Akan tetapi, pengerjaan masih dilakukan hingga 31 Desember 2022 dengan pengajuan addendum.

Namun faktanya di lapangan, pengerjaan fisik hingga saat ini baru dikerjakan sebesar 31,82 persen, sementara uang yang telah dicairkan pada rekanan sudah 37,08 persen. Kondisi bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar, yang habis kontrak di akhir 2022, terlihat bangunan masih belum rampung hingga tahun 2023 (Pasca di bersihkan).

Pernyataan pimpinan Pesantren Dayah Darul Ihsan setali tiga uang dengan penjelasan Kepala Yayasan Pondok Pesantren tersebut. Teungku H. Musanif mengatakan, ada ketidakprofesionalan pekerjaan kontraktor. Dari awal pihaknya telah memprediksi jika pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan akan mangkrak. Karena masa pengerjaan proyek tersebut, jauh rentang waktunya dari tanggal kontrak pengerjaan dengan proses tender.

“Pihak yayasan dari awal sudah mewanti-wanti jika pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu. Sebab setelah dimulai kontrak, rekanan tidak segera memulai pekerjaan,” ujar Musannif kepada anggota tim KJI-Aceh. Musannif mengaku mengamati proses pekerjaan yang dilakukan sangat lambat.

Kemampuan tukangnya pun tidak profesional. Sehingga jika dilihat dari bentuk gambarnya, tak mungkin dikejar sampai akhir Desember 2022. Berdasarkan kontrak, pekerjaan itu dimulai sejak 18 Juli 2022, dengan masa kerja 120 hari sesuai kalender. Artinya, pada pertengahan November 2022 sebenarnya masa kontraknya sudah habis.

Tapi pekerjaan masih dilanjutkan sampai 31 Desember 2022. “Jadi kalau menurut kami, BP2JK telat mengambil keputusan untuk pemutusan kontrak. Padahal seharusnya tahun 2023 Ponpes sudah bisa menggunakan bangunan itu,” tutur Musannif.

Tak hanya itu, Musannif juga menyesalkan pembangunan proyek tidak selesai, meski ada konsultan pengawasan tapi seperti tidak pernah melakukan pengawasan. “Mereka tidak pernah melaporkan kepada kami selaku user atau pengguna bangunan itu,” ucap Musannif dengan nada geram. Itu sebabnya, Musannif berharap ada kepastian kelanjutan pembangunan pada 2023.

“Kalau tidak, sungguh disayangkan, pondok tidak bisa menggunakan bangunan itu dan uang negara juga sudah banyak habis. Harus ada yang bertanggung jawab. Kalau bahasa saya, harus ada yang dipenjara, siapa pun terlibat. Dan kalau tidak diselesaikan, saya akan melaporkan ke berbagai jajaran aparat penegak hukum, karena gedung ini wajib diselesaikan,” tuturnya.

Sebagai Ketua Yayasan, dia mengaku telah melaporkan kondisi itu kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), guna mengevaluasi kinerja rekanan tersebut.

Selain itu pihaknya juga telah melaporkan ke polisi. Menurut Musannif, polisi mengatakan akan mengkaji dan memeriksa dulu laporan tersebut. “Sebelumnya saya juga sempat mengingatkan para pekerjanya (CV Asolon Utama-red) jangan main-main ini dayah punya, kerja laju lage khen kitab (kerja tures seperti kata kitab (Al-Quran)” ujar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan.

Kondisi bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar, yang habis kontrak di akhir 2022, terlihat bangunan masih belum rampung hingga tahun 2023 (Pasca di bersihkan). Awal Mula Proyek Asrama Pondok Pesantren Darul Ihsan, Tgk Haji Hasan Krueng Kale, menerima bantuan pembangunan asrama dengan mengajukan proposal ke situs Kementerian PUPR. Proposal itu, berisi bantuan pembangunan Rusun bagi santri Ponpes.

Proposal itu dijawab. Pihak Kementerian meminta menyiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk lahan untuk pembangunan yang sudah siap pakai minimal telah tertimbun selama tiga tahun. Setelah pihak yayasan memenuhi persyaratan tersebut, Kementerian PUPR lantas menggelar tender.

Muncullah CV Asolon Utama sebagai pemenang tender pembangunan tersebut dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar. Salah seorang anggota tim KJI-Aceh, juga sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Almarhum (Alm) Diaz Rossano, pada 9 Februari 2023 pada salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Ia tak banyak menjelaskan detail alasan pembangunan asrama pondok pesantren mangkrak. Dalam pertemuan tersebut, Diaz mengakui ada empat proyek APBN empat lokasi di Aceh yang tidak selesai dikerjakan oleh rekanan. Dengan berbagai macam alasan dan permasalahan, semua proyek diputuskan kontraknya dan dihentikan pengerjaannya. Salah satunya proyek pembangunan Rusun santri Dayah Darul Ihsan Krueng Kale Aceh Besar oleh CV Asolon Utama.

“Semuanya tidak selesai sesuai target, tidak sampai 50 persen, sehingga harus diputuskan kontraknya. Kemungkinan akan dilanjutkan kembali beberapa bulan kedepan setelah kita audit dan penghitungan persentasenya sehingga bisa dianggarkan kembali,” jelas Diaz kepada anggota KJI-Aceh dua bulan sebelum ia ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu. Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera 1.Tak berhenti sampai disitu, Tim KJI-Aceh juga mencoba mengkonfirmasi hasil temuan itu ke Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera 1, Teuku Faisal Ridha.

Faisal mengatakan, untuk pembangunan rumah susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee direncanakan dua lantai bukan tiga lantai, sehingga sangat memungkinkan diselesaikan dalam waktu 4 bulan atau 120 hari pengerjaannya, karena untuk pematangan lahan dan akses didalamnya telah disiapkan oleh pihak penerima bantuan (Dayah).

Tapi sayangnya itu tidak selesai jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak, sehingga kontrak kerjanya harus diputuskan. Faisal juga membenarkan, jika pihak rekanan CV Asolon Utama pernah mengajukan perubahan desain proyek ke pihak Balai melalui Satker.

Selain itu, pihak Dayah juga pernah mengajukan komplain dan masukan ke balai terkait pembangunan Rusun tersebut, karena menurut mereka dibangun asal jadi, dan ia telah meminta kepada satker penyediaan perumahan Provinsi Aceh untuk menindak lanjuti masukan dan komplain tersebut.

Namun terkait evaluasi hasil pekerjaan dari pihak rekanan tersebut, Faisal mengatakan, BPKP perwakilan Aceh telah melakukan audit terhadap proyek tersebut, dan hasil audit yang keluar pada 23 Juni 2023 pengerjaan telah dilakukan oleh pihak rekanan sebesar 37,08 persen. Pihak Satker harus melakukan pembayaran untuk kekurangan bayar sesuai progres telah dilakukan oleh rekanan.

“Balai BP2P Sumatera 1 akan memegang hasil audit yang telah dikeluarkan BPKP sebagai pedoman, dan untuk pembangun rusun tersebut akan dilanjutkan dengan menganggarkan kembali setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPKP Aceh,” jelas Kepala Balai BP2P Sumatera 1, Teuku Faisal Ridha.

Namun saat ditanyain mengapa tidak ada bank garansi (BG) untuk proyek pembangunan tersebut, Faisal mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Perpres No 12 tahun 2021, Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 30 ayat (6) yang menetapkan lembaga penjamin baik itu Bank umum, perusahaan penjamin, perusahaan asuransi lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan merujuk dari ketentuan yang ada.

Dan pelaksana memilih menggunakan jasa asuransi sebagai penjaminan pelaksanaan proyeknya. Surat dokumen pemutusan kontrak. Foto: Dokumen Tim KJI. Tim KJI-Aceh menelusuri keberadaan perusahaan CV Asolon Utama. Dari dokumen yang diperoleh, perusahaan itu tercatat milik Rismansyah. Dokumen kerja CV Asolon di pesantren mencantumkan alamat perusahaan kontraktor berada di Jalan Khairil Anwar No: 16 Peunayong, Banda Aceh.

Tim kemudian mencoba menelusuri keberadaan perusahaan tersebut, namun tidak menemukan sesuai alamat yang tercatat. Dari hasil penelusuran lain, tim menemukan ada beberapa paket pengerjaan fisik di Aceh yang dimenangkan oleh CV Asolon Utama. KJI-Aceh menghubungi Rismansyah, pemilik perusahaan, lewat email untuk mengkonfirmasi mangkraknya proyek rumah susun Pondok Pesantren Darul Ihsan pada Rabu, 24 Mei 2023, Sepuluh menit berselang, ia merespons email tersebut.

Rismansyah menjelaskan ada kendala dalam proyek tersebut. Setelah menandatangani kontrak dan melakukan survei ke lapangan serta hasil uji sondir (uji daya dukung tanah), ada perubahan desain dari rencana pondasi. Tiang pancang berubah ke konsep pondasi bore pile. Foto: Dokumen TIM KJI. Perubahan itu, menyebabkan kontraktor membutuhkan waktu untuk me-review desain selama hampir 60 hari. “Dengan waktu tersisa tersebut, maka masa pengerjaan tidak akan mungkin selesai sesuai jadwal.

Kemudian di bulan Januari 2023 pihak Satuan Kerja membuat surat pengakhiran kontrak,” tulis Rismansyah dalam emailnya. Saat itu, Rismansyah mengaku sedang berada di luar Aceh karena ada pekerjaan lain. Ia tidak bisa bertemu dengan tim KJI-Aceh.

Tapi dirinya mengutus Project Manager CV Asolon Utama, Teuku atau biasa disapa Ampon, untuk bertemu dengan tim guna menjelaskan duduk masalah dari proyek yang dikerjakan mereka pada 2022. CV Asolon Utama merupakan perusahaan kontraktor memiliki spesifikasi yang mengerjakan proyek-proyek nasional, beralamat di Jalan Seroja Punge Jurong Banda Aceh.

Mereka juga memiliki kantor cabang di Jakarta. Ditemui Tim KJI-Aceh pada Kamis, 25 Mei di Taufik Kupi Jalan Pocut Baren, Banda Aceh. Dalam pertemuan tersebut, Ampon membantah beberapa tuduhan, termasuk tudingan pihak pesantren yang mengatakan kontraktor mengambil sisa material indikasi serta bagi-bagi uang.

Ia tidak terima, ketika pihak pesantren mengatakan pengerjaan proyek Rusun santri yang dilakukan pihaknya dikerjakan asal-asalan. Apalagi ada bagi-bagi uang.

begitu juga dengan tudingan tak membayar listrik, air PDAM digunakan proyek dan tak membayar gaji tukang. “Tidak benar, tuduhan itu tidak beralasan, kita punya semua bukti pembayaran dan tahapan pengerjaan juga bukti pembayaran gaji pekerja” Bantah Ampon geram. Chat pembayaran oleh pihak CV Asolon yang di perlihatkan ke Tim KJI. “Tuduhan tidak membayar gaji para pekerja, sehingga harus mengambil sisa-sisa material yang ada di proyek tersebut.

Begitu juga dengan tagihan air dan listrik yang mereka gunakan semuanya sudah di bayar, bahkan mereka membayar tagihan listrik sejak awal tahun yang digunakan oleh pihak lain karena tercatat dalam satu meteran,” jelas Ampon lagi dengan nada tinggi sembari membuka hp nya dan memperlihatkan bukti pembayaran tagihan listrik dan air kepada anggota KJI-Aceh.

Berita ini hasil liputan khusus Tim KJI-Aceh (Fitri Juliana/Digdata.id, Irma Hafni, Ulfa/KBA.One, Iskandar/ AJNN, Saifullah/IDN)

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/proyek-mangkrak-ponpes-darul-ihsan/index.html.