Beranda blog Halaman 6

Muge KTP Di Musim Pemilu

Kegiatan MaTA |Arawan kaget bukan kepalang mengetahui ada partai politik yang mencatut nomor induk kependudukannya (NIK) pada September 2022 lalu. Saat itu, tahapan menuju Pemilu 2024 sudah dimulai.

Partai politik mulai bekerja keras mencari dukungan KTP untuk memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebesar 4 persen.

Mereka yang memahami adanya tahapan pemilu memanfaatkan situs infopemilu.kpu.go.id.

Mereka ingin mengecek apakah NIK masing-masing terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Salah satunya Arawan, yang saat ini sedang kuliah di Pulau Jawa. Di ruang kelas pun, dosennya kerap mewanti-wanti jangan sampai ada NIK mahasiswanya yang dicatut. “Ketika saya cek di situs KPU, ternyata NIK saya memang tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara,” kata Arawan, Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga Dampingi Menko Polhukam dalam Diskusi Pemilu, Sekda Sebut Masyarakat Aceh Dukung Pemilu Damai

PKN adalah partai baru yang dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan secara resmi telah berbadan hukum dengan terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 Januari 2022.

Sebagai partai baru, nama PKN tidak terlalu akrab di telinga masyarakat. Itu sebabnya Arawan heran. Bagaimana bisa NIK-nya terdaftar sebagai anggota parpol tersebut.

Baca Juga Ombudsman Investigasi Dua Kasus Besar di Aceh sepanjang 2022

“Saya tak pernah merasa memberikan KTP saya untuk mendukung parpol mana pun, apalagi PKN,” kata mahasiswa S-2 asal Pidie Jaya itu.

Baca Juga Kodam IM Bentuk Tim Investigasi Penyebab Kebakaran Asrama PHB Lampriet

Arawan pun mencoba mengingat-ingat di mana fotokopi KTP-nya tercecer. Sebagai seorang mahasiswa dan anak muda yang aktif di berbagai kegiatan, ada kalanya ia menggunakan salinan KTP untuk mendaftar acara tertentu.

“Atau bisa jadi ketika saya fotokopi KTP ada yang tinggal atau ketika saya mendaftar sesuatu karena kan ada yang juga melampirkan KTP,” jelasnya. Setelah mengetahui NIK-nya dicatut, Arawan tak tinggal diam.

Dia segera mengontak pengurus PKN Aceh melalui akun Instagram @pkn_aceh pada 25 September 2022.

Ia menyatakan keberatannya dan minta agar NIK-nya segera dihapus sebagai anggota PKN. Respons dari admin pkn_aceh cukup kooperatif.

Mereka meminta maaf atas kejadian tersebut dan meminta kembali nama lengkap serta NIK-nya agar bisa diproses penghapusannya dalam keanggotaan partai.

Tiga hari setelahnya, Arawan kembali membuat pengaduan secara resmi kepada KPU melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Saat mengikuti salah satu seminar pemilu pada 6 Oktober 2022 yang menghadirkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal, Arawan kembali menyampaikan kegundahannya soal pencatutan tersebut.

Akmal menyarankan agar dirinya mengadu ke helpdesk KPU dan menunggu prosesnya. Sementara itu, Sekretaris PKN Aceh, M Tanwier Mahdi, menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak tahu-menahu perihal asal-usul KTP warga yang mengaku telah dicatut oleh PKN.

Namun, untuk menghimpun KTP pendukung bisa dilakukan oleh pengurus DPW di tingkat provinsi maupun oleh DPD di setiap kabupaten/kota. Sedangkan yang yang bertugas menginput data dari pimpinan nasional.

“Kadang-kadang kita pun yang di Aceh enggak ngerti bagaimana bisa terekam,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Juni 2023. Karena itu, begitu ada yang komplain seperti yang dilakukan Arawan, pihaknya segera menghubungi pimnas agar bisa diproses langsung.

Namun, kata Tanwier, jika pun tidak melapor ke partai, warga bisa langsung melapor ke Helpdesk KPU dan prosesnya juga tidak rumit. PKN Aceh kata Tanwier, saat ini sedang terfokus pada persiapan Pemilu 2024 yang sudah pada tahap uji baca Al-Qur’an.

PKN mendaftarkan 57 bacaleg untuk kursi DPRA yang 40 persen di antaranya merupakan bacaleg perempuan.

Fokus mereka untuk menjaring konstituen dari Dapil 9 (Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya); Dapil 1 (Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang); serta dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe).

Pencatutan NIK tak hanya dialami oleh Arawan. Neneknya yang berdomisili di Meureudu, Pidie Jaya, belakangan juga diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Darul Aceh (PDA), salah satu partai lokal di Aceh.

Untuk pencatutan NIK sang nenek, Arawan menyebut kalau KTP neneknya memang “dijual” oleh salah seorang kerabatnya yang saat itu berstatus sebagai anggota PDA.

Namun, ia tidak mengetahui berapa kompensasi yang diterima oleh kerabatnya itu. “Tidak disebutkan berapa jumlahnya (harga), karena katanya untuk memenuhi syarat itu mereka disuruh (oleh pengurus parpol) untuk cari-cari KTP,” kata Arawan.

Ia menjelaskan sang nenek baru mengetahui pencatutan NIK setelah petugas verifikator dari KIP Pidie Jaya datang ke rumah untuk pengecekan langsung.

“Saat ini kerabat saya itu pun sekarang sudah keluar dari partai itu karena dia sudah dapat pekerjaan dan tidak di Aceh lagi,” ucapnya. Sekretaris DPP Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria.

Sekretaris DPP Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria, saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Juni 2023, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima adanya informasi tentang pencatutan KTP warga baik yang di Pidie Jaya maupun dari daerah lain.

Namun, ia mengakui jika ada anggota partai yang meminta mengundurkan diri karena mengikuti PPPK dan lain-lain.

Pada prinsipnya kata dia, proses rekrutmen anggota maupun pengurus partai berdasarkan pada kesadaran dan kemauan masing-masing individu.

“Jadi, prosesnya itu kita memang langsung meminta KTP dari yang bersangkutan, tidak asal comot, dari DPP sampai ke DPW begitu kita terapkan. Karena kalau tidak begitu, waktu verifikasi faktual kalau bukan langsung dari yang bersangkutan akan bermasalah.

Dari awal kami sudah mengantisipasi itu,” katanya. Namun, ia tak memungkiri jika ada kondisi-kondisi di luar sepengetahuan DPP seperti halnya yang terjadi pada salah satu warga di Pidie Jaya.

“Itu bisa jadi, tapi secara organisasi partai sudah ada patron sendiri, harus jelas yang direkrut, baik anggota, apalagi pengurus.

Memang ada yang minta dihapus namanya, tapi bukan karena dicatut melainkan mereka ingin mendaftar kerja, kan tidak mungkin juga kita larang karena ini menyangkut kesejahteraan mereka,” katanya.

Untuk saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi Pemilu 2024 dan sedang dalam tahapan pendaftaran caleg-caleg baik untuk DPRA maupun DPRK. Pihaknya menargetkan minimal dapat lima kursi agar pada pemilu yang akan datang tidak perlu lagi mengganti nama partai.

“Itu target yang rasional, paling tidak nggak perlu ubah-ubah nama partai lagi ke depan,” ujarnya. Ia turut berpesan agar dalam pemilu nanti masyarakat memilih caleg-caleg yang berpotensi dan bisa menyuarakan aspirasi masyarakat.

Mereka yang tidak saja punya kemauan secara politis, tetapi juga punya kapasitas dan intelektual. “Lima tahun itu lama, jangan sampai salah memilih. Jangan terkecoh dengan politik uang yang sudah menjadi gejala luar biasa,” ujarnya.

Setali tiga uang dengan yang dialami oleh Arawan, warga Kabupaten Aceh Timur, Adhil, sempat kesal saat menyadari tak bisa mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akhir tahun lalu. Telisik punya telisik, ternyata NIK-nya telah terdaftar sebagai anggota Partai Ummat.

Ini merupakan partai besutan Amien Rais yang baru terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Agustus 2021.

Partai ini nyaris gagal sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi faktual dan tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun, setelah perbaikan akhirnya dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor urut 24. Belakangan Adhil teringat pernah memberikan KTP kepada seorang teman yang meminta dukungan untuk ayahnya.

Yang Adhil tidak ketahui adalah KTP itu ternyata untuk didaftarkan sebagai anggota parpol. “Dia tidak memberi tahu saya,” ujar Adhil awal Mei lalu. Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Ummat, Afdhal Yudi, belum memberikan tanggapannya terkait hal itu.

Saat dihubungi pada Kamis siang, 8 Juni 2023, Yudi mengaku sedang ada tamu dan minta dihubungi kembali. Namun, setelah dua kali dihubungi kembali ia tidak menjawab panggilan.

I Salah seorang jurnalis foto di Banda Aceh, Hendri, juga mengaku NIK-nya pernah terdaftar sebagai anggota Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Anehnya kata dia, meski yang terdaftar adalah NIK-nya, tetapi nama yang muncul di aplikasi infopemilu.kpu.go.id justru Mulyono Hutapea.

“Waktu kulihat langsung bikin screenshot dan kubuat status di WhatsApp,” kata Hendri, Senin, 15 Mei 2023. Meski sadar organisasi profesinya tak membolehkan Hendri untuk bergabung dengan parpol, tetapi ia tidak melapor ke KIP Aceh atau ke KPU.

Yang pasti, ketika Hendri mengecek lagi pada pertengahan Mei 2023, NIK-nya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol.

Belakangan, PPB tidak lolos verifikasi dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Pencatutan NIK tak hanya dilakukan oleh partai “gurem”.

Salah satu dedengkot partai politik di Indonesia, juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Aceh gara-gara mencatut NIK milik Syahril, seorang jurnalis TV di Banda Aceh. Saat itu kata Syahril, iseng-ieng dia mengecek NIK-nya di infopemilu.kpu.go.id.

“Ternyata nama saya muncul sebagai anggota partai tersebut,” kata Syahril pada Mei lalu. Ia merasa sangat dirugikan dengan pencatutan itu dan melapor ke Bawaslu Aceh.

Selanjutnya, laporan tersebut diproses langsung oleh KIP Aceh dan memakan waktu hingga satu bulan lamanya. Bahkan dia harus mengikuti sidang di KIP Aceh yang juga menghadirkan ketua partai yang dilaporkan tersebut.

“Saya dikonfirmasi kembali di dalam sidang itu, apakah benar saya bukan pengurus dari partai itu, pihak KIP juga menanyakan kepada ketua partai apakah saya bukan anggota mereka.” Setelah sidang, Syahril harus menunggu prosesnya hingga beberapa hari.

“Seminggu kemudian saya cek kembali di aplikasi dan nama saya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol,” ujar Syahril lega.

Pencatutan NIK oleh parpol dinilai sangat merugikan. Arawan dan Adhil misalnya, gara-gara NIK mereka terdaftar sebagai anggota parpol, banyak peluang pekerjaan yang terlewat begitu saja.

Meskipun mereka segera melapor ke KPU begitu mengetahui adanya pencatutan, tetapi proses penghapusan pada sistem KPU membutuhkan waktu yang lama hingga berbulan-bulan.

Tidak seperti Syahril yang urusannya selesai hitungan minggu, Arawan bahkan berulang kali menanyakan perkembangannya pada pengurus PKN Aceh melalui direct message Instagram.

Barulah sekitar Februari 2023 saat mengecek kembali NIK-nya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol. Begitu juga Adhil yang harus menunggu hingga hitungan bulan. Bakal calon DPR RI asal Aceh, Azhari Cage bersama timses nya di KIP Aceh.

Pencatutan KTP untuk Bacalon DPD RI asal Aceh DUKUNGAN dalam bentuk KTP tidak hanya dibutuhkan oleh partai politik untuk memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary treshold) sebanyak empat persen.

Para individu yang akan maju sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) secara independen juga membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 1 juta orang wajib memenuhi persyaratan dukungan minimal seribu orang; 1—5 juta DPT wajib memenuhi minimal 2 ribu dukungan; 5—10 juta wajib memenuhi minimal 3 ribu dukungan; 10—15 juta wajib memenuhi minimal 4 ribu dukungan; dan lebih dari 15 juta wajib memenuhi minimal 5 ribu dukungan.

Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk sekitar 5.507.855 jiwa, memiliki jumlah pemilih sebanyak 3,75 juta orang.

Itu artinya, bakal calon anggota DPD asal Aceh hanya perlu memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2 ribu orang/KTP yang berasal paling sedikit setengah dari jumlah kabupaten/kota di Aceh. Untuk per satu kabupaten/kota mereka hanya perlu dukungan minimal sekitar 200 KTP.

Wacana catut-mencatut KTP pun kembali mencuat setelah KIP melakukan verifikasi faktual. Publik menilainya sebagai salah satu bentuk kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu. Kesempatan bagi para muge atau tengkulak untuk “berdagang” KTP.

Mereka yang NIK-nya dicatut umumnya baru mengetahui setelah diverifikasi faktual secara langsung oleh petugas dari KIP kabupaten/kota melalui PPS. Contohnya seperti yang dialami warga Aceh Timur, Arrazi.

Ia mengaku kalau NIK-nya dicatut oleh salah satu bakal calon DPD RI asal Aceh atas nama Iy.

Selain tidak mengenal bakal calon DPD tersebut, dia juga tidak merasa pernah memberikan KTP untuk mendukung Iy. Ia juga tidak memberikan kepada orang lain yang memiliki aktivitas di partai politik.

Arrazi baru mengetahui kalau NIK-nya dicatut setelah petugas PPS melakukan verifikasi langsung kepadanya.

“Sekitar bulan April lalu datang petugas PPS ke rumah saya untuk melakukan verifikasi faktual pendukung salah satu bacalon anggota DPD.
Saat itu saya tidak di rumah sehingga mereka mengonfirmasi pada saya via telepon.

Dari situlah saya tahu kalau KTP saya sudah dicatut oleh yang bernama Iy itu,” kata Arrazi saat dihubungi pada Minggu malam, 28 Mei 2023.

Kesal karena KTP-nya disalahgunakan, Arrazi lantas mencari tahu siapa sosok Iy agar bisa mengonfirmasi langsung perihal pencatutan itu. Namun, setelah ia bertanya sana sini, tidak ada yang mengenal Iy. Orang-orang di sekitarnya juga tidak ada yang kenal. “Betul-betul tidak terdeteksi oleh saya siapa itu Iy,” katanya.

Hingga Minggu terakhir Mei kata Arrazi, ketika dia mengecek di situs KPU, namanya masih tercantum sebagai pendukung bacalon tersebut.

Namun, dia tidak melapor ke KIP ataupun melapor secara online via website KPU karena tidak paham secara teknis. Sementara itu, Iy saat dikonfirmasi perihal itu menjelaskan bahwa jika ada warga yang merasa bukan pendukung dirinya ataupun bakal calon DPD lainnya dapat melapor via https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Orang tersebut hanya perlu melampirkan surat pernyataan dan menunggu proses dari KPU. Secara teknis kata dia, yang bertugas mengumpulkan KTP dukungan di lapangan adalah timnya.

Ada beberapa daerah yang dinilai menjadi basis konstituennya, seperti Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, hingga Singkil dan Simeulue.

“Saya juga kan mengajar, jadi banyaklah yang memberikan dukungan dari para kolega, mahasiswa, kepala sekolah, hingga dari dayah,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Juni 2023.

Bahkan, kata dia, sebagai syarat mendaftar bakal calon DPD kemarin, dia menyiapkan hingga 2.500 KTP lebih. Jadi, kata dia, jika ada satu dua yang miss seperti itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.

Dia menghormati hak setiap individu dalam menentukan pilihan politiknya. “Apalagi terkadang memang ada kebutuhan-kebutuhan administrasi ketika mendaftar suatu pekerjaan yang tidak membolehkan mendukung partai politik atau kontestan pemilu,” ujarnya. Anggota KIP Aceh, Munawarsyah.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh KOMISIONER KIP Aceh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah, menjelaskan, semua proses pendaftaran dan pengumpulan syarat administrasi peserta Pemilu 2024—baik untuk parpol maupun individu yang bertarung ke DPD—dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adanya aplikasi Silon menurut Munawarsyah tidak saja untuk efisiensi dalam pemberkasan yang paperless, juga sebagai wujud transparansi penyelenggara pemilu di Indonesia, khususnya di Aceh, agar tak ada yang bisa “bermain-main” dengan data masyarakat.

Data yang diunggah ke Silon saling terkoneksi antara yang dikelola oleh KIP Aceh dengan KIP kabupaten/kota.

“Karena data yang diunggah ini berbasis NIK, makanya ketika ada yang ganda langsung kelihatan sejak awal. Misalnya ada KTP yang diunggah berulang-ulang, langsung terdeteksi, yang dobel-dobel inilah yang akan kita verifikasi lagi,” kata Munawarsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Dari unggahan berkas pendukung tersebut, KIP Aceh akan memverifikasi secara administrasi, apakah syarat dukungannya memenuhi keterwakilan dari kabupaten/kota sesuai amanat undang-undang. Setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi langsung para pendukung sesuai dengan data yang diunggah.

Dari verifikasi faktual inilah ditemukan adanya kasus-kasus seperti pendukung tidak berhasil dijumpai petugas di lapangan.

“Ya udah, kita hapuskan (datanya),” katanya. Sedangkan yang KTP-nya diketahui memberikan dukungan secara ganda, maka akan diminta untuk membuat surat keterangan secara tertulis yang menyatakan hanya mendukung salah satu calon.

“Dan itu semuanya melalui aplikasi Silon,” tegas Munawar Untuk KTP ganda ini ada dua kriteria, yakni ganda internal dan ganda eksternal.

Ganda internal ialah pengunggahan data secara berulang dari parpol atau bacalon DPD yang sama. Sedangkan ganda eksternal ialah data yang sama diunggah oleh banyak parpol atau lebih dari satu bacalon DPD.

Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KIP Aceh terhadap pendukung bakal calon anggota DPD misalnya, berdampak langsung pada menyusutnya jumlah pendukung bacalon.

Saat pengumuman verifikasi faktual tahap pertama oleh KIP Aceh pada Rabu, 1 Maret 2023, hanya enam dari 38 bacalon yang memenuhi syarat kelengkapan dukungan tahap pertama.

Ke-6 bacalon tersebut, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan tahap kedua. Tgk Ahmada MZ tercatat sebagai mantan anggota DPRK Aceh Besar; Sudirman adalah inkumben yang sebelumnya dikenal luas melalui karakter Haji Uma dalam serial film komedi ‘Eumpang Breuh’; Dedi Mulyadi Selian mantan anggota KIP Aceh Tenggara.

Kemudian Nazir Adam merupakan mantan wakil bupati Pidie dan Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Aceh saat ini; Mizar Liyanda saat ini tercatat sebagai Koordinator Program Keluarga Harapan Wilayah I Aceh; dan M Fadhil Rahmi juga tercatat sebagai inkumben yang sering tampil di publik bersama dai kondang Ustad Abdul Somad.

Nama-nama bacalon yang memerlukan perbaikan tahap kedua, yaitu Darwati A Gani (614 perbaikan), Zulfikar (330 perbaikan), Muhammad Zulmi (150 perbaikan), Sayed Muhammad Muliady (611 perbaikan), Mulia Rahman (551 perbaikan), Akhyar (436 perbaikan), M Fakhruddin (297 perbaikan), Zulhafah (1.107 perbaikan).

Ada juga Abdul Hadi (908 perbaikan), Zulhaq Arsyad (446 perbaikan), M Adam (959 perbaikan), Razali (506 perbaikan), M Amin Said (881 perbaikan), Raihanah (867 perbaikan), Safir (705 perbaikan), Nazar (781 perbaikan). Kemudian Dedi Sumardi Nurdin (506 perbaikan), Rahmat Razi Aulia (887 perbaikan), Mohd Ilyas (614 perbaikan), Azhari (553 perbaikan), Sofyan Ardi (606 perbaikan), Abdullah Puteh (344 perbaikan), Sahidal Kastri (672 perbaikan), Said Muslim (1.105 perbaikan), A Mufakhir Muhammad (1.170 perbaikan), Firmandez (1.087 perbaikan), dan Irsalina Husna Azwir (1.187 perbaikan).

Selain itu, satu bacalon atas nama Nasrullah mengundurkan diri dan tiga lainnya tidak menyerahkan perbaikan dukungan tahap dua, yaitu Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan. Menyusutnya jumlah KTP pendukung dari mayoritas bacalon ini menguatkan dugaan publik kalau ada yang “berdagang” dan berharap mendapat cuan dari tahapan pemilu.

Menepis dugaan tersebut, salah satu bacalon, Azhari, menjelaskan mengapa pendukungnya bisa berkurang. Pertama, kata Azhari, masyarakat mengenal namanya sebagai Cage, yakni nama alias yang selama ini tersemat di depan nama aslinya: Azhari.

Saat timnya mengumpulkan KTP pendukung dari masyarakat, mereka hanya menyebutkan KTP itu untuk Cage agar bisa maju ke DPD. Tidak menyebutkan nama Azhari. “Sedangkan saat verifikasi faktual petugas mengonfirmasi atas nama Azhari, makanya ada sebagian yang tidak mengenal,” kata Azhari, 10 Mei 2023.

Kedua, ada juga di antara pendukungnya yang belakangan menjadi penyelenggara pemilu sehingga mereka mencabut dukungannya kepada bacalon peserta pemilu. Azhari mengklaim bahwa semua pendukungnya valid dan tidak asal comot KTP karena semua diambil atas persetujuan mereka.

“Selebihnya tidak ada kendala apa pun,” kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu.

Muge KTP SOAL bagaimana “muge (penggalas/tengkulak)” KTP ini bergerilya di masyarakat, pernah disaksikan langsung oleh Emil, warga Kabupaten Aceh Besar.

Akhir 2022 lalu, tak lama setelah kunjungan Anies Baswedan ke Aceh, dalam suatu kelompok pengajian di kampungnya, ada ibu-ibu yang menggalang dukungan KTP dengan “menjual” nama Anies Baswedan.

Menurut Emil, ada beberapa yang memberikan salinan KTP mereka karena memang bersimpati pada sosok Anies. Setelah itu tidak ada kejelasan lagi akan diapakan KTP yang diambil itu.

Emil sendiri memilih untuk tidak memberikan salinan KTP-nya. Selain karena tak begitu paham politik, dia juga tidak kenal pada orang yang meminta dukungan KTP tersebut.

Belakangan setelah mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh salah satu LSM di kampungnya, Emil sadar bahwa Anies tidak membutuhkan tiket berupa KTP agar bisa maju sebagai calon presiden.

Mereka yang berkegiatan di masyarakat atau yang memiliki basis massa di level akar rumput, kerap didekati politisi karena dinilai bisa menjadi “jembatan” untuk menggalang dukungan di musim pemilu.

Hal itu diakui oleh Hairi, warga Aceh Barat Daya yang sepanjang kegiatannya selalu bersinggungan dengan masyarakat. “Ada, dari partai nasional, tetapi saya tolak,” kata Hairi akhir Mei lalu.

Bagi Hairi yang masih memiliki idealisme politik, hal-hal semacam itu masih menjadi pertimbangannya. Dia tak mau sembarangan “membantu” orang. “Kecuali pada pemilu lalu, saya ada membantu satu teman perempuan yang maju sebagai caleg,” katanya.

Namun, Hairi tak menampik adanya kondisi di lapangan yang “mencari aman” jika sudah terbentur oleh hierarki struktural di tempat kerja. Oya, seorang warga yang berdomisili di Banda Aceh, juga mengaku pernah ada politikus yang “meminta tolong” padanya.

Namun, Oya dengan tegas menolak karena dia tidak ingin masyarakat dampingannya menjadi komoditas politik. Meskipun ia punya kekuatan untuk mengerahkan masyarakat, tetapi tak ada jaminan “angin surga” politisi tersebut akan terwujud.

“Ini berkaitan dengan integritas karena dalam kontrak kerja saya disebutkan kami tidak boleh terlibat politik praktis” katanya. Oya juga tak ambil pusing meskipun ajakan itu berasal dari atasannya sendiri.

Selaras dengan apa yang diceritakan Hairi dan Oya, Asmin yang sehari-hari juga bekerja di masyarakat membenarkan bahwa pendekatan-pendekatan seperti itu lazim dilakukan politikus baik yang ingin maju ke Senayan melalui jalur parpol atau bacalon DPD.

Mereka tidak datang dengan tangan kosong, tetapi dengan iming-iming proyek atau kompensasi lain jika terpilih. Sebaliknya, ada juga yang mendekati politisi-politisi tertentu karena merasa memiliki komoditas untuk dijual berupa kantong-kantong suara di masyarakat.

“Ada dari partai lokal dan parnas,” kata Asmin sambil menyebut nama politisi yang mendekatinya. Di tahap-tahap awal kata Asmin, politisi tersebut hanya ingin tes ombak terlebih dahulu, bagaimana respons publik terhadap kehadiran mereka di suatu daerah pemilihan.

Di situlah peran jembatan ini untuk mempertemukan politikus tersebut dengan warga. “Kalau responsnya positif berarti terbuka peluang lebih lanjut, kalau tidak ya berhenti sampai di situ. Semua itu angin surga,” katanya.

Namun, berdasarkan apa yang pernah ditemui Asmin di lapangan, ada yang menghargai per satu KTP Rp25—50 ribu, tetapi itu pun tidak dibayar di awal.

Namun, orang-orang yang KTP-nya sudah dikantongi oleh para timses ini akan mendapatkan prioritas jika ada bantuan menjelang hari-H pemilu seperti sembako.

Terlepas siapa pun yang berusaha mengambil keuntungan dalam situasi ini, yang jelas warga yang dicatut KTP-nya sangat merasa dirugikan. Arawan ataupun Arrazi dua di antaranya.

Mereka mengatakan tak seharusnya proses demokrasi dicederai dengan hal-hal semacam itu. “Harus betul-betul memastikan apakah KTP yang diambil itu pendukung mereka atau bukan. Kalau seperti ini saya merasa sangat dirugikan.

Kadang kita perlu KTP kita untuk hal-hal lain tetapi sudah terkendala dengan itu,” keluhnya. Namun, yang lebih mengesalkan dia, cara-cara seperti itu dinilai telah mengangkangi hak politik warga negara.

Ditulis oleh Tim KJI Aceh: Ihan Nurdin (perempuanleuser.com), Fitri Juliana (digdata.id), Ulfa (KBA.one), Mhd. Saifullah dan Iskandar (ajnn.net).

Tulisan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/muge-ktp-di-musim-pemilu/index.html

MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Beri Garansi ke Publik Tidak Ada Pemilih Ganda dalam Pemilu 2024

0

Siaran Pers |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta KIP dan Bawaslu Aceh untuk memberi garansi kepada publik bahwa tidak ada pemilih ganda dalam Pemilu 2024. Seperti diketahui total pemilih Aceh pada Pemilu 2024 sebanyak 3.742.037 jiwa.

“MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi,” kata Hafijal, Anggota Badan Pekerja MaTA kepada Serambinews.com, Senin (10/7/2023).

Menurut Hafijal, terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggung jawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih.

“Hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi pihaknya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut yang tercatat atas nama orang lain.

Baca Juga : Pokja V Masyarakat Sipil Aceh Surati Presiden

Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

Baca Juga : Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur

“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” harapnya.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Hafijal menambahkan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang.

“Untuk menjawab permasalahan tersebut di kemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan,” saran dia.

MaTA berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu.

Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa ke arah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.

“Jadi KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman.

Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” demikian Hafijal.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Beri Garansi ke Publik Tidak Ada Pemilih Ganda dalam Pemilu 2024, https://aceh.tribunnews.com/2023/07/10/mata-minta-kip-dan-bawaslu-aceh-beri-garansi-ke-publik-tidak-ada-pemilih-ganda-dalam-pemilu-2024.

Pokja V Masyarakat Sipil Aceh Surati Presiden

0

MaTA |Setahun kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh belum menunjukkan kinerja yang setara dengan apresiasi yang diberikan oleh Mendagri selaku Pj. Gubernur Terbaik di Indonesia pada masa kepemimpinan enam bulan pertama.

Padahal dalam implementasi kebijakan Pj Gubernur Aceh sama sekali belum menyentuh perbaikan secara signifikan dalam kebijakan tata kelola Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Perbaikan Tata Kelola Birokrasi dan Pemerintahan, Kebijakan Sektor Agraria, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Perlindungan Anak, Pengentasan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Pokja V Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri LBH Banda Aceh, MaTA, WALHI Aceh, Flower Aceh, dan Katahati Institute menyampaikan catatan kritis satu tahun kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh, sebagai berikut:

Dugaan Pemotongan Dana Desa Seret Jamin Idham, MaTA : Siapa yang Terlibat Harus Dijerat

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya segera memperkuat konstruksi kasus dugaan pemotongan anggaran dana gampong (ADG) yang ikut menyeret mantan Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham.

Dalam perkara tersebut polisi tidak hanya melihat pada kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan yang masih dalam proses hukum ini. Tetapi, dampak sosialnya juga penting untuk diperhatikan.

“Dampak dari kebijakan adanya dugaan pemotongan uang, sudah menghentikan aktivitas keagamaan di tingkat desa. Dampak sosial lebih besar tidak hanya kerugian keuangan negara saja.

Kita berharap kasus ini diungkap secara utuh jadi siapapun yang terlibat itu patut dicurigai,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Senin, 19 Juni 2023.

Dikatakannya, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana rasuah ini, kewibawaan lembaga kepolisian dipertaruhkan.

Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat dalam tindak pidana itu.

Publik sendiri, masih bertanya akan kepastian hukum. “Saya pikir polisi punya kemampuan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja aktor lain yang terlibat.

Inikan sudah ada awal dan ada ujungnya, pengungkapan harus utuh, publik butuh kepastian hukum, kita melihat dari proses lidik yang ditemukan kita melihat ada penyimpangan,” sebutnya. Menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat potensi yang terlibat dalam penyimpangan ADG ini.

Sehingga, jika memang terbukti ada peran maka sudah patu dijerat sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku. Begitupula dengan pendamping desa yang dipertanyakan perannya dalam upaya mencegah adanya alokasi ADG yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Makanya penting ini dilihat siapa saja yang dilihat dari potensi terhadap penyimpangan ini, siapa yang terlibat harus dijerat dan ditersangkakan, kita berharap pihak kepolisian tidak ada negosiasi dalam pengungkapan kasus ini.

Di samping itu, aparatur gampong juga diminta untuk tidak terlalu dilema ketika mendapat ancaman tertentu jika tidak mengikuti perintah atasan.

Alfian menegaskan, harus dipahami bahwa pemerintah daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan pada kebijakan administrasi, bukan melakukan intimidasi terhadap proses realisasi keuangan.

“Seharusnya kewenangan pemerintah daerah hanya kebijakan administrasi, pemahaman ini yang seharusnya dipahami oleh aparatur desa.

Desa juga punya hak otonom berdasarkan undang undang desa, ke depan aparatur desa tidak mudah ditakut takuti atau diintervensi oleh pemerintah,” imbuh Alfian.

Dugaan tindak pidana korupsi yang ikut menyeret nama mantan Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham masih terus didalami polisi. Lebih 30 orang diperiksa penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres setempat, mulai dari keuchik, bendahara hingga camat.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-pemotongan-dana-desa-seret-jamin-idham-mata-siapa-yang-terlibat-harus-dijerat/index.html?page=all.

Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur

0

Kebijakan Publik |Tim Pokja Lima yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Katahati Institute, LBH Banda Aceh, dan Flower Aceh meminta Presiden RI tak memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permintaan itu disampaikan oleh Lima LSM tersebut dalam catatan kritis masyarakat sipil Aceh terkait evaluasi satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Catatan kritis tersebut secara resmi diserahkan oleh para perwakilan LSM itu ke DPR Aceh, Rabu (14/6/2023) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos M.SP.

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” demikian bunyi point pertama pada bagian kesimpulan dan rekomendasi kelima LSM dalam catatan kritis tersebut.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

Kemudian, meminta Kepada Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) untuk tidak mengajukan/mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.

Baca Juga : MaTA Desak Inspektorat Banda Aceh Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Rukoh

Kelima LSM juga meminta DPRA mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj. Gubernur Aceh.

Selanjutnya, meminta Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj Gubernur Aceh yang benar-benar paham tentang permasalahan sedang terjadi di Aceh.

Pantauan Serambinews.com, catatan kritis tersebut diserahkan oleh Koordinator MaTA, Alfian kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Penyerahan catatan kritis Tim Pokja Lima itu disaksikan oleh para perwakilan LSM dan awak media di ruangan Wakil Ketua DPRA.

Usai audiensi dan penyerahan, Alfian selaku Koordinator MaTA menyampaikan, catatan kritis masyarakat sipil di Aceh itu dibuat berdasarkan evaluasi sejumlah sektor di Aceh, seperti sektor sumber daya alam, agraria, sektor tata kelola pemerintahan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Termasuk penguatan sumber daya manusia di Aceh, pengentasan kemiskinan, soal lingkungan hidup juga. Sektor-sektor ini kita evaluasi berbasis data,” ujarnya.

Menurut Alfian berdasarkan hasil evaluasi itu, selama setahun terakhir, Pj Gubernur Aceh gagal memperbaiki berbagai kondisi dalam sektor-sektor tersebut.

“Misal soal kemiskinan dan stunting, katanya ini jadi prioritas dan menjadi isu tranding di minggu pertama Pj Gubernur Achmad Marzuki menjabat. Tapi sampai saat ini kita tahu ini gagal, kita menyimpulkan gagal.

Termasuk dari sisi anggaran, dari sisi tatakelola pemerintahan, dan juga bicara SDA agraria, kekerasan perempuan dan anak, saya pikir semua ini tidak tertangani,” katanya.

Karena itulah, pihaknya mengambil sikap untuk menyerahkan catatan kritis.”Dan ini tidak kita serahkan ke DPRA saja tapi juga ke Presiden RI, Menkpolkam, Mendagri, dan juga Forbes Aceh,” kata dia.

Alfian menegaskan, apa yang disampaikan itu tidak hanya sekedar memberi catatan.”Keberadaan Pj sekarang, rakyat Aceh tahu apa yang terjadi, jadi jangan dianggap kita tidak tahu apa-apa.

Pola-pola lama yang digunakan saya pikir harus dihentikan, kasus-kasus yang sudah banyak di Aceh harus bisa diselesaikan oleh gubernur yang terpilih nanti,” ujarnya.

Alfian menegaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh jangan semata untuk kepentingan pusat.”Jika demikian, saya pikir akan sangat berpotensi terjadinya konflik baru di Aceh. Artinya ketidakpercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat akan bertambah,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur, www.serambinews.com

Jadi Aktor Dana Appendiks, MaTA Nilai Bustami Tak Miliki Integritas Pimpin Aceh

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai pengusulan nama Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024 oleh DPRA merupakan langkah yang salah.

Menurut Alfian, sosok Bustami pernah jadi aktor di balik dana siluman APBA berkode “appendiks” menjadi salah satu cacatan penting Sekda Aceh itu tidak memiliki integritas untuk memimpin Aceh.

“Dalam catatan kami soal tidak memiliki integritas ya salah satunya itu (aktor dana appendiks),” kata Alfian kepada HabaAceh.id, Selasa (13/6).

Alfian menyampaikan, pihaknya tidak pernah sepakat dan tidak punya negosiasi dengan DPR Aceh terkait pengusulan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) itu sebagai Pj gubernur Aceh.

Ia menilai, di tengah kondisi keuangan dan sosial Aceh hari ini seharusnya DPRA harus memilih orang-orang yang berintegritas dan serius untuk membangun Tanah Rencong, bukan malah untuk membangun dan memperkaya segelintir pejabat.

Baca Juga : MaTA Desak Inspektorat Banda Aceh Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Rukoh

“Saya pikir ini patut dikritisi kembali apakah ini untuk kepentingan 81 anggota DPR atau memang untuk kepentingan membangun rakyat Aceh yang lebih sejahtera,” ucapnya.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

Alfian menjelaskan, pihaknya juga memiliki rekam jejak terhadap Bustami yang punya kemampuan untuk mencawe-cawe anggaran Aceh.

Sehingga, hal itu dinilai akan membuat kondisi Aceh semakin buruk jika Mendagri mengabulkan Bustami jadi pj gubernur.

“Kita punya rekam jejak bahwa orang ini punya kemampuan mencawe-cawe anggaran Aceh dan kita tidak pernah sepakat itu dan kita tidak punya negosiasi untuk itu,” jelasnya.

Karena itu, Alfian berharap Mendagri dapat mempertimbangkan usulan DPRA sehingga ditunjuk orang-orang yang memang memiliki integritas dan komitmen konkret bagaimana mensejahterakan rakyat Aceh dan membangun tata kelola pemerintah bersih dari praktik korupsi.

“Jadi jangan hanya sekedar berkesimpulan si A tapi tidak rasional, kalau tidak rasional pasti kebijakannya tidak waras,” kata dia.

Alfian menambahkan, pihaknya tidak mau terjebak dengan kebijakan yang diambil oleh DPRA, karena selama ini DPR Aceh hanya sibuk memikirkan kelembagaan mereka saja tapi tidak memikirkan rakyat.

“Sekarang kita juga bisa lihat dinamikanya, mereka sedang membuat cangkang kekuasaan di Aceh dan kami juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk meluruskan yang tidak lurus, karena Aceh ini butuh pemimpin seluruh penggaris,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di www.habaaceh.id

Proyek BPKA Senilai Rp34,7 Miliar Mangkrak, MaTA: Pj Gubernur Harus Lakukan Audit Investigasi

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ada potensi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022 yang seharusnya rampung pada 22 Desember 2022, nyatanya hingga Juni 2023 belum selesai, bahkan mangkrak akibat kontrak kerja pelaksana diputuskan.

Alhasil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh memberikan sanksi blacklist.

Atas hal itu, Koordinator MaTA, Alfian mendesak Pemerintah Aceh menugaskan Inspektorat Aceh atau Badan Pengawas Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) Aceh untuk melakukan investigasi mulai dari proses tender tanpa terkecuali memeriksa panitia tender serta rekanan proyek yakni PT Adik Abang Qanita Pratama (PT AAQP).

“Walaupun sudah dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist). Semestinya Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara administrasi terkait tender tersebut,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut Alfian, hal ini terjadi dimulai dengan adanya dugaan ketidakcermatan di level panitia tender.

Sehingga tidak salah jika ada yang menduga ada permainan dalam proses tender sehingga perusahaan tersebut yang menang sebagai rekanan pelaksana.

Diputusnya kontrak akibat rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan dapat dijadikan indikator jika perusahaan tersebut tidak layak.

“Saya pikir pemerintah perlu lakukan investigasi secara administrasi, apakah ada kongkalikong. Sehingga perusahaan ini bisa menang,” sebut Alfian.

Alfian menduga, PT AAQP tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pembangunan proyek besar dengan mengelola anggaran bernilai puluhan miliaran rupiah.

“Kita menduga, apakah sengaja dimenangkan oleh panitia tender, ini sangat perlu ditelusuri,” tutur Alfian.

Lanjut Alfian, panitia tender merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Kita mendesak Pj Gubernur mengintervensi langsung tentang hal ini, termasuk orang yang terlibat dalam pemenangan tender tersebut,” ujarnya.

Karena menurut Alfian, dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Sederet Catatan Kritis MaTA Tentang BPKS

Pembangunan yang menggunakan anggaran 2022 seharusnya sudah bisa difungsikan tahun ini, tapi kenyataannya malah mangkrak di depan kantor Gubernur Aceh sendiri.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

“Pemerintah otomatis harus memulai prosesnya dari awal untuk pembangunan kantor BPKA, sehingga secara pemanfaatan pemerintah Aceh salah satu pihak yang sangat dirugikan,” sebut Alfian.

Alfian menduga, ada potensi pidana korupsi pada kasus tersebut.

Oleh karenanya mendesak Pj Gubernur agar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut perkara tersebut.

“Potensi pidana korupsi patut diduga terjadi di proses lelang, apakah perusahan tersebut setelah menang tidak melakukan perjanjian komitmen dengan dinas terkait,” jelasnya.

Alfian mendesak pemerintah agar serius dalam membongkar birokrasi yang melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang sama.

“Kita ingin melihat sejauh mana keseriusan pemerintah membongkar birokrasi yang selama ini membangun dengan modus korupsi, karena hingga sekarang pemerintah Aceh belum melakukan hal itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar mangkrak sejak akhir pengerjaan pada 22 Desember 2022.

Mirisnya, bangunan tersebut terletak tepat di depan Kantor Gubernur daerah setempat.

Amatan AJNN, Kamis, 8 Juni 2023, tak terlihat ada gedung yang berdiri. Namun hanya tampak pondasi bangunan yang baru selesai dikerjakan. Dan sekelilingnya terdapat tumpukan material bekas pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lpse.acehprov.go.id, pagu anggaran gedung BPKA tersebut senilai Rp34,7 miliar lebih, sementara rekanan proyek yaitu PT Adik Abang Qanita Pratama dengan nilai kontrak Rp33,7 miliar lebih.

Adapun kegiatan ini berada dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Bangunan tersebut terletak di jalan T Panglima Nyak Makam atau tepatnya Depan Kantor Gubernur Aceh.

Jika diamati sekilas saat mengendarai kendaraan, hanya tampak proyek pembangunan dikelilingi pagar hitam (seng genteng metal hitam) dan tak terlihat rangka bangunan menjulang ke atas.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan di laman LPSE, bangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022, yang seharusnya selesai pada 22 Desember 2022.

Dengan masa pengerjaan selama 215 hari atau tujuh bulan.

Faktanya hingga Juni 2023, di lokasi pembangunan hanya pondasi saja yang terlihat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh saat dikonfirmasi AJNN, M Adam menyebutkan, dirinya menyediakan waktu untuk diwawancarai secara langsung terkait bangunan mangkrak tersebut esok, Jumat, 9 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di www.ajnn.net

Sederet Catatan Kritis MaTA Tentang BPKS

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mengevaluasi khusus seluruh kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) saat ini.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kawasan Sabang sebagai pusat utama pelayanan perdagangan dunia sebagaimana visi yang diusung.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, selama ini DKS tak memiliki perhatian serius.

Apalagi dari informasi yang diterima Kepala BPKS saat ini juga jarang berada di tempat dan tentu hal itu sangat mempengaruhi kinerja manajemen BPKS.

Sehingga, terkesan BPKS sebagai badan yang diduduki orang-orang tidak bertanggungjawab dan tidak dapat memberi dampak positif terhadap Aceh, sesuai harapan awal sejak dibentuknya BPKS sejak tahun 2000.

“Sementara, pembiayaan negara terhadap keberlangsungan kinerja BPKS sejak dulu sampai sekarang telah mengeluarkan uang yang begitu besar,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

“Sehingga patut menjadi perhatian penuh bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan BPKS berjalan sesuai dengan harapan publik semua,” lanjutnya.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, kata Alfian, sudah sepatutnya kinerja BPKS dievaluasi, khususnya dengan alasan berbagai aspek.

Aspek Pengelolaan Aset
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI, BPKS menjadi satker yang menyumbang PNBP terkecil pada satker BLU Pusat.

Dimana, PKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,18 miliar, meskipun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp3,58 miliar.

Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU.

Seharusnya, regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS.

“Jadi kalau kita bandingkan dengan kampus USK jauh sekali, karena USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari satker BLU di Aceh sebesar Rp261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti oleh UIN Ar-Raniry sebesar Rp91,7 miliar,” ungkapnya.

“Kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset BPKS memang tidak pernah serius sementara aset di bangun dengan anggaran triliunan telah dihabiskan,” cetus Alfian.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola barang milik Negara (BMN) di lingkungan BPKS perlu dilakukan, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN.

Aspek Perizinan Terpadu
Pada aspek ini MaTA menilai, proses pelimpahan kewenangan BPKS dari pemerintah khususnya penerbitan NSPK (Norma Standar Prosedur Dan Kriteria) maupun aturan lain, serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di kawasan Sabang belum tuntas.

Hal tersebut, kata dia, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 (23 tahun setelah UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diterbitkan).

“Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS,” ucap Alfian.

“Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah,” sambungnya.

Hal ini termasuk masih terdapat berbagai kementerian lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di kawasan Sabang.

Oleh sebab itu, menurut Alfian, penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non perizinan di kawasan sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.

Aspek Kelembagaan Dewan Kawasan Sabang
DKS terdiri dan beranggotakan Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar yang kepemimpinan dan periodesasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan tugas dan wewenang sesuai undang-undang.

Dari penelusuran, ditemukan dua Keputusan Presiden (Keppres) yaitu Keppres Nomor 284/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan DKS yang

ditetapkan pada 21 September 2000 dan Keppres Nomor 2/M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Abdullah Puteh sebagai Ketua DKS yang ditetapkan pada 4 Januari 2001.

Selain dua Keppres tersebut, belum ditemukan dokumen legalitas lainnya terkait penetapan DKS termasuk penetapan Pj Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki sebagai Ketua DKS.

Di masa lalu, administrasi DKS dilaksanakan oleh Sekretariat DKS yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 193/280/2003 tentang Pembentukan Sekretariat DKS.

“Namun saat ini melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/500/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang, terjadi perubahan nomenklatur,” kata Alfian.

“Karena itu perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan DKS dan Sekretariat, khususnya dalam pelibatan organisasi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Aspek Kelembagaan BPKS
Secara kelembagaan, BPKS termasuk kedalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan BPKS.

Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pengelola kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada BPKS.

Pola tata kelola BPKS saat ini, bebernya, mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/19/2016 tentang Penetapan Pola Tata Kelola BPKS.

“Jadi perlu adanya penyesuaian ruang lingkup organisasi, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ungkapnya.

Aspek Perencanaan Strategis
Selanjutnya pada aspek ini, hingga kini rencana induk pengembangan kawasan Sabang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 59 Tahun 2014 tentang Review Masterplan Kawasan Sabang Tahun 2007-2021 dan Rencana Strategis Ekonomi dan Bisnis BPKS Tahun 2012-2016.

Dokumen tersebut, lanjut Alfian, disusun pada tahun 2007 dan secara periode telah berakhir pada 2021 yang lalu.

“Karena itu perlu adanya penyesuaian arah pengembangan kawasan, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” jelasnya.

Aspek Pengadaan Barang dan Jasa di BPKS
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, MaTA juga menemukan potensi adanya perusahaan cangkang yang dikendalikan pihak orang dalam ULP.

Sehingga, sambung Alfian lagi, paket pekerjaan dikerjakan sendiri dengan menyamarkan kepemilikan perusahaan bisnis yang sebenarnya.

“Modus atau gaya ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian penegakan hukum,” tutup Alfian.

Artikel ini telah tayang di www.beritakini.co

Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

0

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh menerima kunjungan salah satu jurnalis Internasional Le Monde terkait 18 tahun Pasca Tsunami Aceh di Kantor MaTA, Rabu (31/05/23).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MaTA disambut oleh Koordinator MaTA, Alfian. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut membahas kodisi Aceh 18 tahun pasca Tsunami.

Ada beberapa negara yang menjadi objek liputan mereka terkait bencana besar yang pernah terjadi di Negara tersebut.

Indonesia menjadi objek liputannya karena Indonesia pernah mengalami bencana Gempa dan tsunami pada tahun 2004 di Provinsi Aceh.

Baca Juga : MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

Bencana yang sangat dahsyat tersebut meluluhlantakkan wilayah tersebut, mulai dari Korban Jiwa, Pendidikan, Infrastruktur, Perekonomian hingga Sosial Politik yang tidak kondusif.

Baca Juga : ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

Pasca Gempa dan Tsunami hampir seluruh Negara berdatangan ke Aceh. salah satu tujuan mereka adalah kemanusiaan, memberikan bantuan untuk korban dan membangun kembali Pendidikan, Infrastruktur, Perekonomian dan Pemerintahan pada wilayah yang dilanda Gempa dan Tsunami.

Le Monde merupakan surat kabar harian sore berbahasa Prancis dengan sirkulasi 371.803 pada tahun 2004.

Surat kabar ini dipandang sebagai newspaper of record Prancis, sangat dihargai, serta menjadi satu-satunya surat kabar berbahasa Prancis yang mudah dijumpai di negara-negara bukan berbahasa Prancis.

MaTA Minta Polda Tetapkan Tersangka RS Regional Takengon, Diskrimsus: Tunggu Hasil Audit BPKP

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Polda setempat untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk pada Jumat (4/11/2022).

Hal itu disampaikan Ketua MaTA, Alfian kepada TribunGayo.com pada Rabu (31/5/2023), pihaknya menyatakan bahwa Polda Aceh sudah mempelajari hasil Forensic Engineering oleh tim ahli.

Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski hasil dari tim ahli membuktikan ada kesalahan atau pencurian spek dari bangunan tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kepastian hukum menjadi harapan publik pada kasus ini. Kita minta Polda Aceh serius menangani kasus ini, ini kita pertanyakan,” jelas Alfian.

Permintaan ini datang setelah adanya dugaan korupsi akibat pencurian spek bangunan Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk sebelum difungsikan.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh pihak Polda Aceh akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Iya benar pak, kita masih menunggu hasil audit BPKP sehingga kita gelarkan penetapan tersangka,” jelas Kombes Winardy melalaui pesan WhatsApp kepada TribunGayo.com

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Aceh, Risman Purba membenarkan adanya permintaan audit terkait kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Namun, pihaknya belum ada surat tugas, karena ada kesibukan penugasan dari BPKP Pusat, sehingga belum ada yang akan ditugaskan.

Pihak BPKP Aceh menjadwalkan akan segera melakukan audit terkait Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk pada pertengahan bulan Juni.
“Sudah ada permintaan untuk audit kasus tersebut, rencananya pertengahan Juni,” singkat Risman Purba.

Rumah Sakit Regional Takengon sendiri merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang penting bagi masyarakat di Takengon dan sekitarnya.
Dugaan penyelewengan dana pembangunan di rumah sakit ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat.

MaTA berharap bahwa pihak berwenang akan segera menindaklanjuti dengan serius dan melakukan penyidikan yang mendalam terhadap kasus ini.
Mereka menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat setempat menanti hasil audit BPKP dan berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Polda Tetapkan Tersangka RS Regional Takengon, Diskrimsus: Tunggu Hasil Audit BPKP, www.gayo.tribunnews.com

MaTA Desak Inspektorat Banda Aceh Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Rukoh

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Inspektorat Kota Banda Aceh mekakukan audit terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh Keuchik Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) gampong setempat harusnya disampaikan kepada masyarakat.

“Sebenarnya pertanggungjawaban dana desa wajib untuk dilaporkan kepada warga, slain dilaporkan ke pihak Kabupaten,” kata Alfian kepada AJNN, Selasa, 30 Mei 2023.

Atas tidak transparan dana desa di Gampong Rukoh, Alfian meminta pihak Inspektorat segera mekakukan audit supaya dugaan penyelewangan dana desa yang dituding oleh warga dilakukan oleh kepala desa Rukoh menjadi terang benderang.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Selain Inspektorat, kata lfian, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Banda Aceh juga harus melakukan penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum dalam persoalan tersebut.

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Hal tersebut perlu dilakukan guna merespons permintaan masyarakat dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Gampong Rukoh. “Sehingga warga juga tahu kemana uang yang dianggarkan di desanya, apa saja yang digunakan,”katanya.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Menurut Alfian, kepala desa tidak boleh menutupi uang desa yang digunakan. “Jika ada upaya tersebut, maka ada yang salah dalam pengelolaanya dan patut diduga adanya potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga : Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menggelar aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Kamis, 25 Mei 2023.

Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menyelesaikan berbagai sengketa di Gampong Rukoh, yang diduga dilakukan oleh geuchik mereka berinisial IA.

Koordinator aksi, Basri Effendi mengatakan masyarakat Gampong Rukoh mengeluh sikap kepala desa (geuchik) berinisial IA yang dinilai tidak menjalankan kepercayaan masyarakat dengan baik dan dianggap suka mengambil keputusan sewenang-wenang dalam suatu hal.

“Selama menjabat satu tahun, dia (geuchik) hanya membuat jalan di samping rumahnya, ini-kan hanya menguntungkan dia, bukan masyarakat,” kata Basri saat orasi. Kemudian, kata Basri, selama menjabat sebagai geuchik, IA tidak amanah karena tidak membangun kubah Masjid Jamik Rukoh, meski dana sudah dikumpulkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan Masjid tersebut.

“Kami coba kumpulkan dana dan DPRA membantu Rp300 juta, namun itupun (pembangunan kubah) tidak mau ditandatangani sama Geuchik dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Geuchik IA, kata Basri beralasan bahwa panitia Masjid belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban pembangunan sebelumnya. Padahal, kata Basri, pembangunan sebelumnya dilakukan pada masa Geuchik lama dan semua sudah selesai.

Salinan ini telah tayang di www.ajnn.net/

MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2022.

Dana bantuan yang sedang diselidiki jaksa itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah.

Dari hasil penyusuran jaksa, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 yang diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan Dana Tranfer Umum (DTU) dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

MaTA juga menyampaikan dukungan kepada Kejari Bener Meriah untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan tersebut.

“Kita berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada TribunGayo.com, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK di Bener Meriah terkait perkara ini sudah diperiksa. Selain itu, juga agar segera ada kepastian hukum.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Siapapun yang berpotensi terlibat patut untuk diproses, jangan sampai ada upaya setelah tim bekerja, laporan yang disampaikan ke publik tidak ada indikasi penyimpangan.

Baca Juga : Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Kita mendukung penuh langkah Kajari Bener Meriah yang sudah membentuk tim penyelidikan perkara ini.”Kita harap penyelidikan ini dapat dilakukan dengan transparan dan segera ada kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA.

Menurut Alfian, terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut penting untuk ditelusuri. Apalagi dalam pengungkapan kasus ini hendaknya menjadi momentum bagi Kejari Bener Meriah yang dalam catatan MaTA hampir tidak ada mengungkap kasus korupsi di Bener Meriah.

Padahal bukan berarti di Tanah Gayo itu tak ada indikasi korupsi.”Kita berharap segera ada kepastian hukum, karena dana Bansos ini kan berbentuk hibah, konsep dana hibah sangat berpotensi terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Apalagi proses pencairannya sudah dilakukan. Kita akan terus kawal terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” kata Alfian.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah SKPK di Kabupaten Bener Meriah sudah diperiksa pihak Kejari setempat terkait laporan masyarakat tentang ada indikasi data penerima Bansos tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.

Kemudian juga adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program tersebut.Perihal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, kepada Tribungayo.com, Minggu (28/5/2023).

Aulia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut diketahui terkait memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial.

Kemudian dana dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

“Dan juga dana Penyandang Disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022,” ungkap Aulia kasi Pidsus Kejari Bener Meriah.

Aulia menambahkan pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus tersebut, yaitu atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022.

Selanjutnya aulia menjelaskan, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut, tim kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 hanya diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan dana DTU dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

Namun begitu kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos, www.gayo.tribunnews.com

Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga ada mafia peradilan yang bermain atas seringnya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Oleh sebab itu dirinya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring saat persidangan “Kalau ditanya apakah ada potensi terjadinya mafia peradilan, kami menduga sangat ada potensi terjadinya mafia peradilan tersebut atas vonis bebas yang dilakukan Hakim,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (27/5).

Alfian menambahkan, sebelumnya MaTA juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KY terkait vonis bebas kasus korupsi yang terjadi di Aceh.”Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.

“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.

“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Selain itu, Alfian juga mempertanyakan alasan majelis Hakim memvonis bebas bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu. Apalagi hasil setoran dari pihak pelanggan sebesar Rp 712 juta juga telah diaudit oleh Inspektorat.

“Uang itu ke mana? Padahal proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal itu Kejari Pidie Jaya ditemukan tidak ada uang,” terang Alfian.

Alfian juga sangat sepakat dan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie untuk melakukan upaya kasasi. Upaya Kasasi diperlukan agar fakta dan bukti di persidangan dapat diuji di Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi yang dilakukan JPU sangat penting untuk menguji bahwa ada kasasi yang itu menjadi ruang adanya kepastian hukum terhadap para pelaku. Dari catatan kami beberapa putusan bebas yang dikasasikan dikabulkan oleh MA,” demikian Alfian.

salinan ini telah tayang di www.rmol.id/

MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap sejumlah paket proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Lima paket di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kekurangan volume Rp351.769 dan 11 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“Di sini terjadi dua hal yakni kekurangan volume dan kelebihan membayar. Dalam hal ini penjabat (pj) wali kota Langsa harus memastikan agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” kata Alfian, kepada AJNN, Jum’at, 26 Mei 2023.

Artinya, kata Alfian, pekerjaan yang kekurangan volume harus dicukupkan atau disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, untuk kelebihan bayar tersebut harus segera ditagih dan disetor ke kas kaerah.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Atas temuan BPK RI itu, Alfian menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti, maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

“Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi,” ujar Alfian. Oleh karenanya, pj wali kota Langsa dalam hal ini harus menindak lanjuti rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Namun, sambungnya, akan lebih efektif, jika Pemko Langsa memberikan limit waktu kepada perusahaan-perusahan tersebut, dalam artian agar bisa segera diselesaikan dengan sesegera mungkin.

“Dalam hal ini juga BPK RI harus memastikan agar rekomendasi yang diberikan itu harus benar diselesaikan oleh para Kepala Daerah yang bersangkutan,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di www.ajnn.net/

Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

0

Info Kasus |Suaidi Yahya, Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, periode 2012-2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Suadi merupakan politisi dari Partai Aceh, partai lokal eks kombatan GAM. Nilai kerugian mencapai Rp 44,9 miliar.

Penetapan Suaidi sebagai tersangka korupsi dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Senin (22/5/2023) siang. Pada Senin pagi, Suaidi mendatangi Kantor Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, seusai diperiksa selama empat jam lebih, Suaidi keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol.

Tim kejaksaan langsung mengarahkan Suaidi menuju mobil tahanan. Suaidi dititipkan di Lapas Lhoksukon. Kasus Suaidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Saat dicegat oleh wartawan, Suaidi tidak mau berkomentar banyak. ”Tidak ada yang disampaikan,” katanya sambil menuju mobil tahanan.

Suaidi Yahya merupakan politisi dari Partai Aceh, sebuah partai lokal yang didirikan oleh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Seusai meletakkan jabatan sebagai wali kota, Suaidi telah didaftarkan sebagai calon anggota legislatif Provinsi Aceh periode 2024-2029.

Dalam kasus korupsi anggaran RS Arun, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Suaidi Yahya dan Hariadi, eks direktur. Keduanya dianggap aktor utama atas penyelewengan anggaran rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 16 Mei 2023. Kini, dia ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Aktor utama
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menuturkan, Suaidi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap aktor utama dalam kasus korupsi itu.

Suaidi diduga memerintahkan Hariadi menggelapkan uang milik rumah sakit. Suaidi juga diduga kuat menikmati aliran dana korupsi itu.

”Keduanya punya peran utama dalam kasus korupsi anggaran RS Arun. Karena bersama makanya bisa terjadi (korupsi). Penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Syaifuddin.

Namun, dia menolak menyebutkan alat bukti yang menjerat Suaidi. ”Nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Syaifuddin.

Tindak pidana korupsi keuangan RS Arun didalami antara 2016 hingga 2022 atau pada masa Suaidi Yahya menjabat wali kota. Modus korupsi dilakukan dengan tidak menyetorkan keuntungan rumah sakit ke kas daerah, tetapi dinikmati oleh orang tertentu. Hariadi dan Suaidi diduga ikut menikmati aliran dana itu.

Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini penyidik fokus pada proses hukum dia tersangka, tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru.

Rumah Sakit Arun merupakan aset peninggalan PT Arun LNG. Namun, saat PT Arun LNG berakhir operasi, pengelolaan rumah sakit diambil alih oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pemkot membentuk perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai pengelola rumah sakit itu. Melalui APBD, pemkot menyertakan modal sebagai investasi.

Suaidi Yahya mengangkat Hariadi sebagai direktur utama rumah sakit. Sementara di PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Hariadi menjabat sebagai direktur keuangan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, jika mempelajari kronologi kasus, dia menduga pelaku atau aktor yang terlibat lebih dari dua orang, yang telah jadi tersangka.

”Saya rasa penetapan dua tersangka hanya langkah awal. Bagi kami, ini kasus besar, ada indikasi pidana korupsi dan money laundering (pencucian uang) seperti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Alfian.

Alfian mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas dan meringkus semua orang yang terlibat. Menurut Alfian karena kasus korupsi terjadi di badan publik sangat mungkin banyak pihak lain yang terlibat.

”Publik percaya atas kinerja Kejari Lhokseumawe saat ini terutama dalam penanganan kasus tersebut,” kata Alfian.

Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri mengatakan, partai belum mengambil keputusan terhadap Suaidi sesuai ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami sedang mempelajari kasus dan mengikuti perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Nurzahri.

salinan ini telah tayang di www.kompas.id