Beranda blog Halaman 6

Proyek BPKA Senilai Rp34,7 Miliar Mangkrak, MaTA: Pj Gubernur Harus Lakukan Audit Investigasi

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ada potensi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022 yang seharusnya rampung pada 22 Desember 2022, nyatanya hingga Juni 2023 belum selesai, bahkan mangkrak akibat kontrak kerja pelaksana diputuskan.

Alhasil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh memberikan sanksi blacklist.

Atas hal itu, Koordinator MaTA, Alfian mendesak Pemerintah Aceh menugaskan Inspektorat Aceh atau Badan Pengawas Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) Aceh untuk melakukan investigasi mulai dari proses tender tanpa terkecuali memeriksa panitia tender serta rekanan proyek yakni PT Adik Abang Qanita Pratama (PT AAQP).

“Walaupun sudah dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist). Semestinya Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara administrasi terkait tender tersebut,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut Alfian, hal ini terjadi dimulai dengan adanya dugaan ketidakcermatan di level panitia tender.

Sehingga tidak salah jika ada yang menduga ada permainan dalam proses tender sehingga perusahaan tersebut yang menang sebagai rekanan pelaksana.

Diputusnya kontrak akibat rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan dapat dijadikan indikator jika perusahaan tersebut tidak layak.

“Saya pikir pemerintah perlu lakukan investigasi secara administrasi, apakah ada kongkalikong. Sehingga perusahaan ini bisa menang,” sebut Alfian.

Alfian menduga, PT AAQP tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pembangunan proyek besar dengan mengelola anggaran bernilai puluhan miliaran rupiah.

“Kita menduga, apakah sengaja dimenangkan oleh panitia tender, ini sangat perlu ditelusuri,” tutur Alfian.

Lanjut Alfian, panitia tender merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Kita mendesak Pj Gubernur mengintervensi langsung tentang hal ini, termasuk orang yang terlibat dalam pemenangan tender tersebut,” ujarnya.

Karena menurut Alfian, dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Sederet Catatan Kritis MaTA Tentang BPKS

Pembangunan yang menggunakan anggaran 2022 seharusnya sudah bisa difungsikan tahun ini, tapi kenyataannya malah mangkrak di depan kantor Gubernur Aceh sendiri.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

“Pemerintah otomatis harus memulai prosesnya dari awal untuk pembangunan kantor BPKA, sehingga secara pemanfaatan pemerintah Aceh salah satu pihak yang sangat dirugikan,” sebut Alfian.

Alfian menduga, ada potensi pidana korupsi pada kasus tersebut.

Oleh karenanya mendesak Pj Gubernur agar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut perkara tersebut.

“Potensi pidana korupsi patut diduga terjadi di proses lelang, apakah perusahan tersebut setelah menang tidak melakukan perjanjian komitmen dengan dinas terkait,” jelasnya.

Alfian mendesak pemerintah agar serius dalam membongkar birokrasi yang melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang sama.

“Kita ingin melihat sejauh mana keseriusan pemerintah membongkar birokrasi yang selama ini membangun dengan modus korupsi, karena hingga sekarang pemerintah Aceh belum melakukan hal itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar mangkrak sejak akhir pengerjaan pada 22 Desember 2022.

Mirisnya, bangunan tersebut terletak tepat di depan Kantor Gubernur daerah setempat.

Amatan AJNN, Kamis, 8 Juni 2023, tak terlihat ada gedung yang berdiri. Namun hanya tampak pondasi bangunan yang baru selesai dikerjakan. Dan sekelilingnya terdapat tumpukan material bekas pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lpse.acehprov.go.id, pagu anggaran gedung BPKA tersebut senilai Rp34,7 miliar lebih, sementara rekanan proyek yaitu PT Adik Abang Qanita Pratama dengan nilai kontrak Rp33,7 miliar lebih.

Adapun kegiatan ini berada dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Bangunan tersebut terletak di jalan T Panglima Nyak Makam atau tepatnya Depan Kantor Gubernur Aceh.

Jika diamati sekilas saat mengendarai kendaraan, hanya tampak proyek pembangunan dikelilingi pagar hitam (seng genteng metal hitam) dan tak terlihat rangka bangunan menjulang ke atas.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan di laman LPSE, bangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022, yang seharusnya selesai pada 22 Desember 2022.

Dengan masa pengerjaan selama 215 hari atau tujuh bulan.

Faktanya hingga Juni 2023, di lokasi pembangunan hanya pondasi saja yang terlihat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh saat dikonfirmasi AJNN, M Adam menyebutkan, dirinya menyediakan waktu untuk diwawancarai secara langsung terkait bangunan mangkrak tersebut esok, Jumat, 9 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di www.ajnn.net

Sederet Catatan Kritis MaTA Tentang BPKS

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mengevaluasi khusus seluruh kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) saat ini.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kawasan Sabang sebagai pusat utama pelayanan perdagangan dunia sebagaimana visi yang diusung.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, selama ini DKS tak memiliki perhatian serius.

Apalagi dari informasi yang diterima Kepala BPKS saat ini juga jarang berada di tempat dan tentu hal itu sangat mempengaruhi kinerja manajemen BPKS.

Sehingga, terkesan BPKS sebagai badan yang diduduki orang-orang tidak bertanggungjawab dan tidak dapat memberi dampak positif terhadap Aceh, sesuai harapan awal sejak dibentuknya BPKS sejak tahun 2000.

“Sementara, pembiayaan negara terhadap keberlangsungan kinerja BPKS sejak dulu sampai sekarang telah mengeluarkan uang yang begitu besar,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

“Sehingga patut menjadi perhatian penuh bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan BPKS berjalan sesuai dengan harapan publik semua,” lanjutnya.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, kata Alfian, sudah sepatutnya kinerja BPKS dievaluasi, khususnya dengan alasan berbagai aspek.

Aspek Pengelolaan Aset
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI, BPKS menjadi satker yang menyumbang PNBP terkecil pada satker BLU Pusat.

Dimana, PKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,18 miliar, meskipun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp3,58 miliar.

Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU.

Seharusnya, regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS.

“Jadi kalau kita bandingkan dengan kampus USK jauh sekali, karena USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari satker BLU di Aceh sebesar Rp261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti oleh UIN Ar-Raniry sebesar Rp91,7 miliar,” ungkapnya.

“Kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset BPKS memang tidak pernah serius sementara aset di bangun dengan anggaran triliunan telah dihabiskan,” cetus Alfian.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola barang milik Negara (BMN) di lingkungan BPKS perlu dilakukan, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN.

Aspek Perizinan Terpadu
Pada aspek ini MaTA menilai, proses pelimpahan kewenangan BPKS dari pemerintah khususnya penerbitan NSPK (Norma Standar Prosedur Dan Kriteria) maupun aturan lain, serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di kawasan Sabang belum tuntas.

Hal tersebut, kata dia, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 (23 tahun setelah UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diterbitkan).

“Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS,” ucap Alfian.

“Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah,” sambungnya.

Hal ini termasuk masih terdapat berbagai kementerian lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di kawasan Sabang.

Oleh sebab itu, menurut Alfian, penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non perizinan di kawasan sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.

Aspek Kelembagaan Dewan Kawasan Sabang
DKS terdiri dan beranggotakan Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar yang kepemimpinan dan periodesasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan tugas dan wewenang sesuai undang-undang.

Dari penelusuran, ditemukan dua Keputusan Presiden (Keppres) yaitu Keppres Nomor 284/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan DKS yang

ditetapkan pada 21 September 2000 dan Keppres Nomor 2/M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Abdullah Puteh sebagai Ketua DKS yang ditetapkan pada 4 Januari 2001.

Selain dua Keppres tersebut, belum ditemukan dokumen legalitas lainnya terkait penetapan DKS termasuk penetapan Pj Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki sebagai Ketua DKS.

Di masa lalu, administrasi DKS dilaksanakan oleh Sekretariat DKS yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 193/280/2003 tentang Pembentukan Sekretariat DKS.

“Namun saat ini melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/500/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang, terjadi perubahan nomenklatur,” kata Alfian.

“Karena itu perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan DKS dan Sekretariat, khususnya dalam pelibatan organisasi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Aspek Kelembagaan BPKS
Secara kelembagaan, BPKS termasuk kedalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan BPKS.

Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pengelola kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada BPKS.

Pola tata kelola BPKS saat ini, bebernya, mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/19/2016 tentang Penetapan Pola Tata Kelola BPKS.

“Jadi perlu adanya penyesuaian ruang lingkup organisasi, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ungkapnya.

Aspek Perencanaan Strategis
Selanjutnya pada aspek ini, hingga kini rencana induk pengembangan kawasan Sabang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 59 Tahun 2014 tentang Review Masterplan Kawasan Sabang Tahun 2007-2021 dan Rencana Strategis Ekonomi dan Bisnis BPKS Tahun 2012-2016.

Dokumen tersebut, lanjut Alfian, disusun pada tahun 2007 dan secara periode telah berakhir pada 2021 yang lalu.

“Karena itu perlu adanya penyesuaian arah pengembangan kawasan, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” jelasnya.

Aspek Pengadaan Barang dan Jasa di BPKS
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, MaTA juga menemukan potensi adanya perusahaan cangkang yang dikendalikan pihak orang dalam ULP.

Sehingga, sambung Alfian lagi, paket pekerjaan dikerjakan sendiri dengan menyamarkan kepemilikan perusahaan bisnis yang sebenarnya.

“Modus atau gaya ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian penegakan hukum,” tutup Alfian.

Artikel ini telah tayang di www.beritakini.co

Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

0

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh menerima kunjungan salah satu jurnalis Internasional Le Monde terkait 18 tahun Pasca Tsunami Aceh di Kantor MaTA, Rabu (31/05/23).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MaTA disambut oleh Koordinator MaTA, Alfian. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut membahas kodisi Aceh 18 tahun pasca Tsunami.

Ada beberapa negara yang menjadi objek liputan mereka terkait bencana besar yang pernah terjadi di Negara tersebut.

Indonesia menjadi objek liputannya karena Indonesia pernah mengalami bencana Gempa dan tsunami pada tahun 2004 di Provinsi Aceh.

Baca Juga : MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

Bencana yang sangat dahsyat tersebut meluluhlantakkan wilayah tersebut, mulai dari Korban Jiwa, Pendidikan, Infrastruktur, Perekonomian hingga Sosial Politik yang tidak kondusif.

Baca Juga : ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

Pasca Gempa dan Tsunami hampir seluruh Negara berdatangan ke Aceh. salah satu tujuan mereka adalah kemanusiaan, memberikan bantuan untuk korban dan membangun kembali Pendidikan, Infrastruktur, Perekonomian dan Pemerintahan pada wilayah yang dilanda Gempa dan Tsunami.

Le Monde merupakan surat kabar harian sore berbahasa Prancis dengan sirkulasi 371.803 pada tahun 2004.

Surat kabar ini dipandang sebagai newspaper of record Prancis, sangat dihargai, serta menjadi satu-satunya surat kabar berbahasa Prancis yang mudah dijumpai di negara-negara bukan berbahasa Prancis.

MaTA Minta Polda Tetapkan Tersangka RS Regional Takengon, Diskrimsus: Tunggu Hasil Audit BPKP

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Polda setempat untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk pada Jumat (4/11/2022).

Hal itu disampaikan Ketua MaTA, Alfian kepada TribunGayo.com pada Rabu (31/5/2023), pihaknya menyatakan bahwa Polda Aceh sudah mempelajari hasil Forensic Engineering oleh tim ahli.

Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski hasil dari tim ahli membuktikan ada kesalahan atau pencurian spek dari bangunan tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kepastian hukum menjadi harapan publik pada kasus ini. Kita minta Polda Aceh serius menangani kasus ini, ini kita pertanyakan,” jelas Alfian.

Permintaan ini datang setelah adanya dugaan korupsi akibat pencurian spek bangunan Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk sebelum difungsikan.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh pihak Polda Aceh akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Iya benar pak, kita masih menunggu hasil audit BPKP sehingga kita gelarkan penetapan tersangka,” jelas Kombes Winardy melalaui pesan WhatsApp kepada TribunGayo.com

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Aceh, Risman Purba membenarkan adanya permintaan audit terkait kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Namun, pihaknya belum ada surat tugas, karena ada kesibukan penugasan dari BPKP Pusat, sehingga belum ada yang akan ditugaskan.

Pihak BPKP Aceh menjadwalkan akan segera melakukan audit terkait Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk pada pertengahan bulan Juni.
“Sudah ada permintaan untuk audit kasus tersebut, rencananya pertengahan Juni,” singkat Risman Purba.

Rumah Sakit Regional Takengon sendiri merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang penting bagi masyarakat di Takengon dan sekitarnya.
Dugaan penyelewengan dana pembangunan di rumah sakit ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat.

MaTA berharap bahwa pihak berwenang akan segera menindaklanjuti dengan serius dan melakukan penyidikan yang mendalam terhadap kasus ini.
Mereka menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat setempat menanti hasil audit BPKP dan berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Polda Tetapkan Tersangka RS Regional Takengon, Diskrimsus: Tunggu Hasil Audit BPKP, www.gayo.tribunnews.com

MaTA Desak Inspektorat Banda Aceh Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Rukoh

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Inspektorat Kota Banda Aceh mekakukan audit terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh Keuchik Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) gampong setempat harusnya disampaikan kepada masyarakat.

“Sebenarnya pertanggungjawaban dana desa wajib untuk dilaporkan kepada warga, slain dilaporkan ke pihak Kabupaten,” kata Alfian kepada AJNN, Selasa, 30 Mei 2023.

Atas tidak transparan dana desa di Gampong Rukoh, Alfian meminta pihak Inspektorat segera mekakukan audit supaya dugaan penyelewangan dana desa yang dituding oleh warga dilakukan oleh kepala desa Rukoh menjadi terang benderang.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

Selain Inspektorat, kata lfian, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Banda Aceh juga harus melakukan penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum dalam persoalan tersebut.

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Hal tersebut perlu dilakukan guna merespons permintaan masyarakat dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Gampong Rukoh. “Sehingga warga juga tahu kemana uang yang dianggarkan di desanya, apa saja yang digunakan,”katanya.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Menurut Alfian, kepala desa tidak boleh menutupi uang desa yang digunakan. “Jika ada upaya tersebut, maka ada yang salah dalam pengelolaanya dan patut diduga adanya potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga : Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menggelar aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Kamis, 25 Mei 2023.

Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menyelesaikan berbagai sengketa di Gampong Rukoh, yang diduga dilakukan oleh geuchik mereka berinisial IA.

Koordinator aksi, Basri Effendi mengatakan masyarakat Gampong Rukoh mengeluh sikap kepala desa (geuchik) berinisial IA yang dinilai tidak menjalankan kepercayaan masyarakat dengan baik dan dianggap suka mengambil keputusan sewenang-wenang dalam suatu hal.

“Selama menjabat satu tahun, dia (geuchik) hanya membuat jalan di samping rumahnya, ini-kan hanya menguntungkan dia, bukan masyarakat,” kata Basri saat orasi. Kemudian, kata Basri, selama menjabat sebagai geuchik, IA tidak amanah karena tidak membangun kubah Masjid Jamik Rukoh, meski dana sudah dikumpulkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan Masjid tersebut.

“Kami coba kumpulkan dana dan DPRA membantu Rp300 juta, namun itupun (pembangunan kubah) tidak mau ditandatangani sama Geuchik dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Geuchik IA, kata Basri beralasan bahwa panitia Masjid belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban pembangunan sebelumnya. Padahal, kata Basri, pembangunan sebelumnya dilakukan pada masa Geuchik lama dan semua sudah selesai.

Salinan ini telah tayang di www.ajnn.net/

MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2022.

Dana bantuan yang sedang diselidiki jaksa itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah.

Dari hasil penyusuran jaksa, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 yang diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan Dana Tranfer Umum (DTU) dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

MaTA juga menyampaikan dukungan kepada Kejari Bener Meriah untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan tersebut.

“Kita berharap pihak Kejari Bener Meriah transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada TribunGayo.com, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK di Bener Meriah terkait perkara ini sudah diperiksa. Selain itu, juga agar segera ada kepastian hukum.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Siapapun yang berpotensi terlibat patut untuk diproses, jangan sampai ada upaya setelah tim bekerja, laporan yang disampaikan ke publik tidak ada indikasi penyimpangan.

Baca Juga : Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

Kita mendukung penuh langkah Kajari Bener Meriah yang sudah membentuk tim penyelidikan perkara ini.”Kita harap penyelidikan ini dapat dilakukan dengan transparan dan segera ada kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA.

Menurut Alfian, terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut penting untuk ditelusuri. Apalagi dalam pengungkapan kasus ini hendaknya menjadi momentum bagi Kejari Bener Meriah yang dalam catatan MaTA hampir tidak ada mengungkap kasus korupsi di Bener Meriah.

Padahal bukan berarti di Tanah Gayo itu tak ada indikasi korupsi.”Kita berharap segera ada kepastian hukum, karena dana Bansos ini kan berbentuk hibah, konsep dana hibah sangat berpotensi terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Apalagi proses pencairannya sudah dilakukan. Kita akan terus kawal terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” kata Alfian.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah SKPK di Kabupaten Bener Meriah sudah diperiksa pihak Kejari setempat terkait laporan masyarakat tentang ada indikasi data penerima Bansos tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.

Kemudian juga adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program tersebut.Perihal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, kepada Tribungayo.com, Minggu (28/5/2023).

Aulia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut diketahui terkait memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial.

Kemudian dana dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

“Dan juga dana Penyandang Disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022,” ungkap Aulia kasi Pidsus Kejari Bener Meriah.

Aulia menambahkan pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus tersebut, yaitu atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022.

Selanjutnya aulia menjelaskan, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut, tim kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 hanya diterealisasi sekitar 58 persen. Sedangkan dana DTU dari Rp 2.232.727.578 diterealisasi hanya 90 persen.

Namun begitu kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Kejari Bener Meriah Transparan Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos, www.gayo.tribunnews.com

Banyak Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, MaTA Sinyalir Ada Peran Mafia Peradilan

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga ada mafia peradilan yang bermain atas seringnya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Oleh sebab itu dirinya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring saat persidangan “Kalau ditanya apakah ada potensi terjadinya mafia peradilan, kami menduga sangat ada potensi terjadinya mafia peradilan tersebut atas vonis bebas yang dilakukan Hakim,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (27/5).

Alfian menambahkan, sebelumnya MaTA juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KY terkait vonis bebas kasus korupsi yang terjadi di Aceh.”Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.

“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.

“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Selain itu, Alfian juga mempertanyakan alasan majelis Hakim memvonis bebas bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu. Apalagi hasil setoran dari pihak pelanggan sebesar Rp 712 juta juga telah diaudit oleh Inspektorat.

“Uang itu ke mana? Padahal proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal itu Kejari Pidie Jaya ditemukan tidak ada uang,” terang Alfian.

Alfian juga sangat sepakat dan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie untuk melakukan upaya kasasi. Upaya Kasasi diperlukan agar fakta dan bukti di persidangan dapat diuji di Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi yang dilakukan JPU sangat penting untuk menguji bahwa ada kasasi yang itu menjadi ruang adanya kepastian hukum terhadap para pelaku. Dari catatan kami beberapa putusan bebas yang dikasasikan dikabulkan oleh MA,” demikian Alfian.

salinan ini telah tayang di www.rmol.id/

MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap sejumlah paket proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Lima paket di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kekurangan volume Rp351.769 dan 11 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“Di sini terjadi dua hal yakni kekurangan volume dan kelebihan membayar. Dalam hal ini penjabat (pj) wali kota Langsa harus memastikan agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” kata Alfian, kepada AJNN, Jum’at, 26 Mei 2023.

Artinya, kata Alfian, pekerjaan yang kekurangan volume harus dicukupkan atau disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, untuk kelebihan bayar tersebut harus segera ditagih dan disetor ke kas kaerah.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Atas temuan BPK RI itu, Alfian menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti, maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

“Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi,” ujar Alfian. Oleh karenanya, pj wali kota Langsa dalam hal ini harus menindak lanjuti rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Namun, sambungnya, akan lebih efektif, jika Pemko Langsa memberikan limit waktu kepada perusahaan-perusahan tersebut, dalam artian agar bisa segera diselesaikan dengan sesegera mungkin.

“Dalam hal ini juga BPK RI harus memastikan agar rekomendasi yang diberikan itu harus benar diselesaikan oleh para Kepala Daerah yang bersangkutan,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di www.ajnn.net/

Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

0

Info Kasus |Suaidi Yahya, Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, periode 2012-2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Suadi merupakan politisi dari Partai Aceh, partai lokal eks kombatan GAM. Nilai kerugian mencapai Rp 44,9 miliar.

Penetapan Suaidi sebagai tersangka korupsi dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Senin (22/5/2023) siang. Pada Senin pagi, Suaidi mendatangi Kantor Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, seusai diperiksa selama empat jam lebih, Suaidi keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol.

Tim kejaksaan langsung mengarahkan Suaidi menuju mobil tahanan. Suaidi dititipkan di Lapas Lhoksukon. Kasus Suaidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Saat dicegat oleh wartawan, Suaidi tidak mau berkomentar banyak. ”Tidak ada yang disampaikan,” katanya sambil menuju mobil tahanan.

Suaidi Yahya merupakan politisi dari Partai Aceh, sebuah partai lokal yang didirikan oleh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Seusai meletakkan jabatan sebagai wali kota, Suaidi telah didaftarkan sebagai calon anggota legislatif Provinsi Aceh periode 2024-2029.

Dalam kasus korupsi anggaran RS Arun, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Suaidi Yahya dan Hariadi, eks direktur. Keduanya dianggap aktor utama atas penyelewengan anggaran rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 16 Mei 2023. Kini, dia ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Aktor utama
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menuturkan, Suaidi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap aktor utama dalam kasus korupsi itu.

Suaidi diduga memerintahkan Hariadi menggelapkan uang milik rumah sakit. Suaidi juga diduga kuat menikmati aliran dana korupsi itu.

”Keduanya punya peran utama dalam kasus korupsi anggaran RS Arun. Karena bersama makanya bisa terjadi (korupsi). Penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Syaifuddin.

Namun, dia menolak menyebutkan alat bukti yang menjerat Suaidi. ”Nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Syaifuddin.

Tindak pidana korupsi keuangan RS Arun didalami antara 2016 hingga 2022 atau pada masa Suaidi Yahya menjabat wali kota. Modus korupsi dilakukan dengan tidak menyetorkan keuntungan rumah sakit ke kas daerah, tetapi dinikmati oleh orang tertentu. Hariadi dan Suaidi diduga ikut menikmati aliran dana itu.

Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini penyidik fokus pada proses hukum dia tersangka, tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru.

Rumah Sakit Arun merupakan aset peninggalan PT Arun LNG. Namun, saat PT Arun LNG berakhir operasi, pengelolaan rumah sakit diambil alih oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pemkot membentuk perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai pengelola rumah sakit itu. Melalui APBD, pemkot menyertakan modal sebagai investasi.

Suaidi Yahya mengangkat Hariadi sebagai direktur utama rumah sakit. Sementara di PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Hariadi menjabat sebagai direktur keuangan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, jika mempelajari kronologi kasus, dia menduga pelaku atau aktor yang terlibat lebih dari dua orang, yang telah jadi tersangka.

”Saya rasa penetapan dua tersangka hanya langkah awal. Bagi kami, ini kasus besar, ada indikasi pidana korupsi dan money laundering (pencucian uang) seperti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Alfian.

Alfian mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas dan meringkus semua orang yang terlibat. Menurut Alfian karena kasus korupsi terjadi di badan publik sangat mungkin banyak pihak lain yang terlibat.

”Publik percaya atas kinerja Kejari Lhokseumawe saat ini terutama dalam penanganan kasus tersebut,” kata Alfian.

Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri mengatakan, partai belum mengambil keputusan terhadap Suaidi sesuai ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami sedang mempelajari kasus dan mengikuti perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Nurzahri.

salinan ini telah tayang di www.kompas.id

MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

0

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengadakan kuliah lapangan bersama dengan mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (16/5/23).

Kuliah lapangan yang mengusung tema “Aceh Dalam Jeratan Korupsi” disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Kuliah Lapangan ini diadakan untuk menambah pengetahuan tentang Korupsi kepada para mahasiswa/i.

Sebanyak lebih dari 25 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa/i dan dosen pengasuh mata kuliah “Korupsi dan Kriminalitas” menghadiri kuliah lapangan yang diadakan di kantor Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Dalam kuliah lapangan tersebut ada beberapa point yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) antara lain, Penindakan Kasus Korupsi, Latar Belakang Tersangka Korupsi di Aceh, Modus Korupsi di Aceh, Sektor yang Paling Banyak dikorupsi di Aceh, Lingkungan Korupsi yang terjadi di Aceh, Kasus korupsi dari Pengadaan dan Non Pengadaan dan Korupsi dari sisi Infrastruktur/Non Infrastruktur.

Selama kuliah lapangan berlangsung juga diadakan tanya jawab antara mahasiswa/i dengan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Acara yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam yaitu dari pukul 10.00 wib hingga 12.00 wib di akhiri dengan penyerahan cendera mata oleh Dosen Pengasuh Mata kuliah “Korupsi dan Kriminalitas” kepada Koordinator MaTA, Alfian.

Penyidikan Kasus PT Rumah Sakit Arun Diwarnai Penggeledahan Beruntun, Siapa Tersangka Berikutnya?

0

Info Kasus |Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022, setelah beberapa kali diperiksa, terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023.

Tersangka Hariadi—yang juga Direktur Keuangan PDPL/PTPL (Perseroda) 2016-2021—ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memberi sinyal bakal ada tersangka berikutnya dalam kasus merugikan keuangan negara lebih Rp44,9 miliar itu.
***
Publik mulai mencium bau tak sedap pada pengelolaan Rumah Sakit Arun ketika Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp220 juta ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe tahun 2020.

Sumbangan PAD 2020 dari perusahaan pelat merah tersebut anjlok dibandingkan setoran pertama 2017 hingga 2019 mencapai Rp1 miliar/tahun.
Kontribusi PAD dari PTPL tahun 2020 kepada Pemko Lhokseumawe hanya Rp220 juta diketahui publik pada 2021.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Pengakuan pihak PTPL kepada portalsatu.com, jumlah PAD tahun 2020 itu dari laba bersih diperoleh PTPL hasil pengelolaan RS Arun Rp900 juta. Saat itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga terjadi kebocoran pendapatan RS Arun yang dikelola PTPL. (Belakangan diketahui, PTPL mengelola RS Arun melalui PT RSAL).

“PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Rp220 juta selama setahun sangat kami ragukan, apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban pihak rumah sakit.

Ada potensi kebocoran keuangan yang (seharusnya) itu menjadi PAD, atau fraud (kecurangan) yang terjadi,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian, Rabu, 21 April 2021.

Kecurigaan MaTA soal potensi kebocoran pendapatan pada pengelolaan RS Arun bukan tanpa alasan. Tahun 2020, total klaim RS Arun dibayarkan BPJS Kesehatan Rp44.192.827.300.

“Kesimpulan kita sementara ada potensi kebocoran keuangan negara sangat besar pada pendapatan dari sektor rumah sakit. Ini belum lagi dengan pemasukan rumah sakit dari jalur umum pasien yang berobat,” ujar Alfian, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Informasi dihimpun portalsatu.com, Kejari Lhokseumawe sejak tahun 2022 mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang disinyalir akibat penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022.

Pada Desember 2022, jaksa penyidik mengantongi Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang dalam pengelolaan PT RSAL.

Pada Desember 2022 pula, penyidik menerima Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa kemudian meningkatkan penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan sejak Januari 2023.

Perjalanan penyidikan kasus menyedot perhatian publik ini diwarnai penggeledahan beruntun alias berturut-turut. Berikut informasi dirangkum portalsatu.com:

Selasa, 24 Januari 2023
Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa, 24 Januari 2023.

Jaksa turut menyegel ruangan Direktur PT RSAL Arun dan ruangan arsip. Sebanyak 22 bundel dokumen disita dan diangkut ke Kantor Kejari.
Empat hari setelah jaksa menggeledah RS Arun, Pemko Lhokseumawe mengambil alih rumah sakit itu dari PT RSAL.

Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023, tapi pita segel dicabut kembali keesokan harinya. Pemko Lhokseumawe juga mengganti Direktur RS Arun.

Pasalnya, Pemko Lhokseumawe memutuskan kerja sama dengan PT RSAL, menindaklanjuti Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PTPL (Perseroda) Nomor 34 tahun 2022, tanggal 14 November 2022.

Selain itu, PTPL pada akhir tahun 2022—saat Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroda itu—juga telah mendirikan anak usaha bernama PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) untuk mengelola RS Arun.

Sebab, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak mengakui PT RSAL sebagai anak perusahaan PDPL/PTPL. PT RSAM resmi berbadan hukum setelah disahkan Menkumham RI pada 29 Desember 2022.

“Intinya, Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin mengembalikan sesuatu ke arah yang lebih baik untuk kemajuan daerah dan meningkatkan layanan masyarakat Kota Lhokseumawe,” kata Zakaria dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 21 Februari 2023.

Maret 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memblokir rekening PTPL di sebuah bank terkait uang yang ditransfer PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 Rp3,6 miliar. Pemblokiran rekening PTPL tersebut pada Maret 2023. Hal itu diakui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Jumat (7/4).

Kamis, 6 April 2023
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PTPL terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, Kamis, 6 April 2023.

Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I, dan ruang Bagian Umum.

“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama.

Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti surat-surat/dokumen terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.

Menjawab portalsatu.com terkait penggeledahan dilakukan jaksa itu, Pj. Wali Kota Lhokseumawe melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda, Darius, Jumat, 7 April 2023, mengatakan, “Kegiatan (Kamis, 6/4) kemarin bagian dari rangkaian pemeriksaan Rumah Sakit Arun.

Ini mengingat juga posisi Sekda sebagai Komisaris Utama PTPL, jadi dibutuhkan dokumen yang ada di ruang Sekda”.

“Pemeriksaan di (ruang) Bagian Ekonomi terkait Kabag Ekonomi beberapa waktu yang lalu ditunjuk sementara sebagai Plt. Dirut PTPL sebelum terpilih yang baru.

Dan pemeriksaan di Bagian Hukum terkait dokumen peraturan atau SK yang diterbitkan mengenai PTPL,” ujar Darius. Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, mengatakan, “Terkait penggeledahan oleh pihak kejaksaan saya kira sah-sah saja dilakukan untuk memberikan kejelasan status hukum dari persoalan yang ada saat ini”.

Senin, 17 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, yang juga Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) periode 2016-2021, di Kantor Kejari, Senin, 17 April 2023.

Kasi Intelijen Therry Gutama, Selasa, 18 April 2023, mengatakan penyidik juga memblokir dua rekening bank milik PT RSAL terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/4).

Jumat, 28 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri memblokir rekening pribadi Hariadi (Direktur PT RSAL, dan rekening milik keluarganya, Jumat, 28 April 2023. Informasi itu disampaikan pihak Kejari kepada wartawan, Jumat (28/4).

Sementara itu, Teuku Nasrullah, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur PT RSAL, Hariadi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 28 April 2023, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan dari Kejari Lhokseumawe.

“Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT RS Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (tidak ada penyertaan modal dari Pemko atau PTPL ke PT RS Arun), dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT RS Arun atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut T. Nasrullah, pembiayaan pengelolaan RS Arun dikelola secara mandiri oleh PT RSAL sesuai perjanjian Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT RSAL.

“Dan selanjutnya PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022 sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT RS Arun dengan PTPL,” ungkapnya.

Data diperoleh portalsatu.com, dana yang masuk ke Kasda Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan PAD hasil pengelolaan RS Arun pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 miliar.

Rabu, 3 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat yang disinyalir menerima aliran dana dari PT RSAL, Rabu, 3 Mei 2023.

Menurut pihak Kejari, tiga tempat digeledah yakni PT Pro Lab Mandiri di Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua; PT Lab Medika Nusantara di Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, dan Rumah Sakit PMI di Jalan Samudera, Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Jumat, 5 Mei 2023
Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, setelah dikembalikan PTPL kepada penyidik, Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 lalu. Setelah disita, uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI.

Senin, 15 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menyita uang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Kali ini, jaksa penyidik menyita uang Rp4.757.739.472, Senin, 15 Mei 2023.

Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut diamankan jaksa menjadi Rp7,8 miliar, setelah sebelumnya PTPL mengembalikan uang Rp3,1 M lebih.

Selasa, 16 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali memeriksa Direktur PT RSAL, Hariadi, Selasa, 16 Mei 2023. Jaksa penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 itu. Namun, Suaidi mangkir.

Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, dan juga sudah melakukan gelar perkara, maka kita memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, yaitu Saudara H sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap selaku (mantan) Direktur Keuangan pada PTPL atau Perusda (Perusahaan Daerah) Kota Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Mei 2023, sore.

Tim penyidik menggeledah rumah Direktur PT RSAL, Hariadi, di Dusun III Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023, sore. Tim penyidik juga menyegel kamar tidur Hariadi menggunakan pita segel.

Kejari Lhokseumawe menerima dokumen hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, dari Inspektorat Kota Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2022.

“Berdasarkan hasil audit final, total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 sebesar Rp44.944.389.972,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Rabu, 17 Mei 2023.

Rabu, 17 Mei 2023
Tim penyidik menyita sejumlah aset milik Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, di kediaman direktur PT RSAL itu, Desa Kutablang, Lhokseumawe, Rabu, 17 Mei 2023.

Informasi disampaikan pihak Kejari Lhokseumawe kepada wartawan, aset tersangka Hariadi disita berupa tiga dokumen, satu mobil Honda Civic, satu sepeda motor (sepmor) Honda CBR250RR, dan satu sepmor Yamaha WR 155 R.

salinan ini telah tayang di www.portalsatu.com

Kades Mengaku Dipaksa Ikut Bimtek ke Jogja, MaTA: Pj Bupati Harus Berani Bertindak

0

KEBIJAKAN PUBLIK |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan harus berani bertindak dan memberikan perhatian khusus, terkait rencana bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa (Kades) ke luar daerah.

Hal tersebut disampaikan, Koordinator MaTA, Alfian menanggapi pengakuan sejumlah Kades di Aceh Tengah, dipaksa oleh oknum tertentu untuk mengikuti Bimtek ke Yogyakarta. “Seharusnya Pj Bupati dapat memonitoring agar pelaksanaan Bimtek ini dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan desa.

Jika tidak efektif, maka harus berani mengambil kebijakan untuk menyetop kegiatan Bimtek ke depannya,” kata Alfian, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Alfian, tidak hanya di Aceh Tengah pelaksanaan Bimtek seperti itu sudah didesain sejak awal oleh oknum tertentu, sementara anggarannya dialokasikan dari dana desa serta digelar di luar daerah. Dengan demikian, oknum itu bisa mengeruk keuntungan besar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Jika Bimtek dianggap penting, seharusnya bisa dilakukan di daerah dan meningkatkan perekonomian lokal. serta narasumber yang diundang juga betul-betul kompeten pada bidangnya,” ungkap Alfian.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Alfian mengaku, di sejumlah kabupaten dan kota pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), agar menghentikan serta mengawasi pelaksanaan Bimtek tersebut.

“Karena kebanyakan Bimtek yang dilaksanakan tidak ada manfaatnya kepada desa. Sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, seorang Reje Kampung di Kabupaten Aceh Tengah mengaku mendapat tekanan atau ancaman dari oknum yang mengaku dari instansi tertentu.

Oknum tersebut mendesak agar Reje Kampung tersebut ikut kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan di Yogyakarta. Bimtek tersebut diselenggarakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat. “Kalau kami tak ikut Bimtek, mereka mengancam untuk mempersulit kami dalam pertanggungjawaban dana yang dikelola desa,” kata seorang Reje Kampung yang tak mau dituliskan namanya kepada wartawan www.ajnn.net, Kamis, 11 Mei 2023.

Padahal menurut Reje Kampung tersebut Bimtek yang digelar di luar daerah tidak begitu bermanfaat. Alangkah baiknya Bimtek dilaksanakan di daerah dengan cara mengundang narasumber berkompeten, jika memang Bimtek itu wajib dilaksanakan.

“Langkah tersebut lebih efektif, hemat waktu dan hemat biaya,” katanya. Pada hari yang sama Wartawan AJNN bertemu dengan Idrus, Reje Kampung Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan.

Dia mengaku juga akan ikut sebagai peserta Bimtek yang difasilitasi oleh sebuah organisasi bernama Lembaga Manajemen Pemerintah Daerah yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan Bimtek itu sendiri direncanakan berlangsung dari 15 hingga 19 Mei 2023 di Yogyakarta.

Untuk mengikuti Bimtek tersebut, satu perangkat desa dibebani sebesar Rp15 juta yang diplot dari dana desa. Jika ada desa yang mengikutsertakan dua perangkat, maka menghabiskan Rp30 juta dana desa.

“Kegiatan Bimtek tersebut adalah kerjasama antara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kebayakan dengan pihak ketiga, ada aturannya yang mengatur tentang itu,” kata Idrus.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kades-mengaku-dipaksa-ikut-bimtek-ke-jogja-mata-pj-bupati-harus-berani-bertindak/

MaTA: Kasasi Menjadi Penting Untuk Menguji Keputusan Hakim Sudah Tepat atau Tidak

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebut, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang membebaskan terdakwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M dari tuntutan hukuman bukan berati selesai, secara hukum masih ada jalur kasasi.

Menurut Alfian, proses kasasi menjadi penting untuk menguji proses keputusan terakhir yang diambil Pengadilan Tinggi Aceh, apakah sudah tepat atau tidak.

“Sebab dalam catatan kami, vonis perkara Tipikor lainnya ketika sudah divonis bebas ternyata ketika di Mahkamah Agung (MA) ada juga yang dikabulkan kasasi,” kata Alfian kepada MODUSACEH.CO, Rabu 10 Mei 2023 di Banda Aceh.

Karena itu, MaTA mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banda Aceh, sehingga ada kepastian hukum atas keputusan ini. Termasuk menjadi evaluasi terhadap kinerja peradilan di Aceh.

Selain itu, dia berharap ada upaya dan langkah-langkah sinergis antara penegak hukum, penyidik, penuntut umum dan juga hakim dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Aceh, sehingga tidak ada kesan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi bisa saja divonis bebas.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Nah, proses sinergitas antara penegak hukum ini penting, sehingga negara juga memberi pesan kepada publik bahwa keadaan serius ketika menghadapi kasus pidana korupsi,” jelas Alfian.

Baca Juga : Malu Makan Kue APBA

Perlu diingat, jika pengadilan tinggi mengatakan tidak ada terjadi tindak pidana korupsi, maka secara tidak langsung juga melemahkan atau memberi kesan adanya ketidak-percayaan kepada publik dan auditor dalam hal ini BPKP Aceh.

Padahal secara kelembagaan, BPKP adalah lembaga yang akui negara, dan penyidik yang juga dari lembaga negara.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

“Makanya sinkronisasi antara lembaga peradilan termasuk lembaga auditor menjadi penting dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MaTA, Alfian.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Sebelumnya Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, divonis bebas dari segala hukuman pidana, baik penjara maupun denda.

Putusan tersebut ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Sidang tersebut dipimpin Makaroda Hafat (ketua), dengan hakim anggota Supriadi dan Firmansyah di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, 17 April 2023.

Dalam amar putusannya, PT Banda Aceh menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Karena itu, PT Banda Aceh menetapkan M. Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan***

salinan ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-kasasi-menjadi-penting-untuk-menguji-keputusan-hakim-sudah-tepat-atau-tidak/

Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengingatkan, bahwasanya tren pengembalian keuangan negara menjadi pola antara pelaku dan penyidik dengan tindakan hukum yang tidak dijalankan.

“Pada kasus dugaan korupsi RS (Rumah Sakit) Arun ini, dan telah dikembalikan uang senilai Rp3,1 miliar dari PTPL, ini tren pengembalian keuangan negara adalah pola yang sengaja dibangun antara pelaku dan penyidik, sedangkan hukumnya sama sekali tidak dijalankan,” kata Alfian kepada AJNN, Jum’at, 5 April 2023.

Alfian menambahkan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Namun menjadi tugasnya kejaksaan untuk menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan hanya pada penyelamatan uang negara hasil korupsi.

Lanjutnya, dalam kasus korupsi RS Arun, tentu terdapat aktor yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi, dan banyak kasus aktor yang diselamatkan.

Salah satunya seperti kasus Tanggul Cunda Meuraksa, perlu dipertanyakan bagaimana peran Jaksa saat itu bekerja untuk menyelamatkan aktor. Pasalnya kasus tersebut sangat terbuka berdasarkan audit BPKP dalam melakukan perampokan keuangan Kota Lhokseumawe.

“Pertanyaan kami adalah, apakah Kejari mau coba bermain dengan kasus ini lagi, publik memiliki kewajiban menagih akuntabilitas kinerja dalam kepastian hukum,” ujarnya Dikatakan Alfian, RS Arun saat ini menjadi aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS, artinya terdapat mengelola anggaran APBN.

Tentunya, apabila RS Arun mengatakan tidak mengelola anggaran negara, sudah pasti terdapat kekeliruan. Terlebih objek fasilitasnya milik pemerintah.

“MaTA juga mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang hanya diam apa yang terjadi terhadap tata kelola RS Arun, padahal berdampak buruk pada pelayanan publik, atau mereka juga penikmat hasil rampokan keuangan tersebut,” pungkasnya Diberitakan sebelumnya,

Perusahaan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Lhokseumawe mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jum’at, 5 Mei 2023.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan menyita barang bukti uang senilai Rp3,1 miliar yang dikembalikan oleh PTPL tersebut. “Ketika pemeriksaan pengadilan sudah tuntas, akan disetorkan ke kas negara, sebagai pengembalian uang kerugian negara,” kata Syaifuddin kepada awak media saat konferensi pers.

Syaifuddin menambahkan, sebelumnya tim menemukan kerugian negara sebanyak Rp30 miliar, meskipun nilai pastinya keluar setelah diaudit. Namun sangat diharapkan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersebut, segera menyerahkan atau mengembalikan kepada penyidik.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-korupsi-rs-arun-mata-ingatkan-tren-pengembalian-keuangan-negara-jadi-pola-antara-pelaku-dan-penyidik/index.html.

Malu Makan Kue APBA

0

Kebijakan Publik |INSTANSI vertikal seharusnya malu untuk menikmati kue Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. Tindakan ini juga tak elok karena pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melarang anak buahnya menganggarkan untuk instansi vertikal.

Masyarakat Transparansi Rakyat Aceh (MaTA) merilis temuan terkait anggaran yang diperuntukkan bagi sejumlah instansi vertikal pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh. Jika Aceh memiliki anggaran berlebih, hal ini tidak masalah.

Untuk urusan seperti ini, lembaga-lembaga seperti kepolisian atau komando daerah militer tak perlu meminta. Pemerintah Aceh dan masyarakat tentu ingin membantu lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Saat ini masyarakat Aceh butuh banyak uang untuk mendapatkan hidup yang layak. Masih banyak masyarakat hidup di rumah-rumah tidak layak huni.

Pemuda Aceh juga butuh pekerjaan untuk mengekspresikan diri; menjaga kesadaran, dan mendapatkan upah. Anggaran Aceh juga harus dibagi-bagi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lewat dana aspirasi alias dana pokok pikiran.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Anggaran itu sendiri, bukan rahasia lagi, menjadi bancakan untuk mendapatkan keuntungan politik bagi pemilik pokir meski ada banyak pos yang butuh didanai.

Anggaran daerah untuk instansi vertikal juga rawan diselewengkan. Karena anggaran itu rawan diduplikasi. Padahal saat ini, urusan keuangan harus dianggarkan secara ketat. Money follow fungtion.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Pemberian dana daerah untuk instansi vertikal juga rawan disalahgunakan menjadi barter. Terutama bagi kepala-kepala dinas bermasalah agar dia tidak tersentuh hukum.

Ada banyak kekacauan dan pelanggaran logika saat pemerintah daerah menganggarkan dana untuk instansi vertikal. Karena itu penjabat gubernur harus bertindak dengan menyetop lelang pekerjaan yang dibiayai daerah untuk instansi vertikal.

Biarlah uang Aceh menambal sejumlah lobang di bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan pengembangan ekonomi. Jangan uang daerah pun disantap. Malu atuh.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/malu-makan-kue-apba/index.html.