Beranda blog Halaman 7

MaTA: Triliunan APBA 2023 Dibelanjakan untuk ‘Program Hore-hore’

0

Kebijakan Publik |Banda Aceh | Di tengah menurunnya kapasitas fiskal Aceh, belanja daerah justru dialokasikan untuk program-program yang dinilai tak sepenuhnya mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Hampir 50 persen atau Rp 5,6 triliun lebih belanja daerah tahun ini, dialokasikan untuk program-program yang biasanya menghasilkan pencapaian semu.

“Hasil kajian kami, ada Rp 5,6 triliun lebih belanja yang masuk dalam kategori belanja untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar Berkualitas dan Berdaya Saing,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers APBA 2023 Rp 11,09 Triliun Mengalir Kemana?, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Kegiatan-kegiatan pada program itu, di antaranya, kata Alfian, peningkatan pendidikan dan pelatihan-pelatihan pegawai alias diklat, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan-pemeliharaan, belanja kursi pejabat, hingga belanja-belanja kebutuhan kantor, seperti alat komunikasi, alat studio dan film, hingga pembelian komputer.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar berkualitas dan berdaya saing, kata Alfian, adalah salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Aceh tahun 2023.

Prioritas itu berada di urutan kedua setelah program prioritas Memperkuat Kemandirian Pangan, Ketahanan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif.

“Seharusnya, porsi anggaran terbesar itu ada pada prioritas pertama, yang lazimnya diterjemahkan dalam program-programnya menyentuh langsung masyarakat. Tapi faktanya, untuk prioritas pertama ini Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp 728,8 miliar atau 6,57 persen dari APBA,” jelas Alfian.

Penerimaan Berkurang, Belanja Pegawai Malah Naik

Tahun 2023 merupakan tahun pertama Aceh mengalami penurunan penerimaan dari transfer pusat. Ini sejalan dengan berkurangnya pendapatan Aceh dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Alfian mengatakan, pendapatan Aceh turun sebesar 33,8 persen jika dibanding dengan tahun 2022.”Akan tetapi, dalam aplikasinya, persentase belanja pegawai justru mengalami kenaikan,” katanya.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Tahun lalu, kata Alfian, belanja pegawai dialokasikan Rp 3,04 triliun lebih dengan total APBA Rp 16 triliun lebih. Naik menjadi Rp 3,11 triliun pada 2023 dengan total APBA Rp 11,09 triliun.

Alfian mengatakan agar Pemerintah Aceh dan DPRA harus mengubah kebijakan politik anggaran tersebut, terlebih dana otonomi khusus Aceh akan segera berakhir pada 2027 mendatang.

“Perlu langkah-langkah penghematan, melakukan rasionalisasi dan efesiensi belanja operasi, terutama belanja pegawai, serta efesiensi item belanja barang dan jasa yang manfaatnya tidak dirasakan langsung rakyat Aceh,” katanya.

Salinan ini telah tayang di https://beritakini.co/news/mata-triliunan-apba-2023-dibelanjakan-untuk-program-hore-hore/index.html

MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

0

Siaran Pers |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023 sebesar Rp 11 triliun lebih. Dilihat dari porsi anggaran, menurut MaTA, Pemerintah Aceh belum serius dalam melakukan pengentasan kemiskinan.

Demikian data yang dipapar Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal didampingi Koordinator MaTA Alfian terkait potret APBA 2023 dalam konferensi pers di kantor lembaga tersebut, Selasa (11/4/2023).

Hafijal mengungkapkan, ada empat program prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2023
Yaitu: (1) Memperkuat Kemandirian pangan, ketahanan ekonomi yang produktif dan kompetitif; (2) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Lalu, (3) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan; dan (4) Penguatan tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

“Jika kita lihat program kemandirian pangan sangat kurang anggarannya hanya Rp Rp 728.805.791.352 atau 6,57 persen dari total APBA 2023. Padahal masalah kemiskinan masih menjadi persoalan besar di Aceh,” kata Hafijal.

Angka ini jauh besar dari anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp 3.110.922.987 atau 41,60

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan, https://aceh.tribunnews.com/2023/04/11/mata-nilai-pemerintah-aceh-belum-serius-atasi-kemiskinan.

MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

0

Siaran Pers |Alokasi anggaran pegawai untuk tahun 2023 mencapai Rp 3.110.922.987 atau 41,60 persen.Alokasi tersebut meningkat tajam dari dua tahun sebelumnya dan dinilai telah terjadi pemborosan.

Kenaikan ini malah terjadi ketika postur APBA 2023 hanya tinggal Rp 11 triliun lebih atau turun drastis dari dua tahun sebelumnya sekitar Rp 16 triliun lebih.

Demikian data yang disampaikan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (11/4/2023).MaTA mengulik APBA 2023 Rp 11,093 triliun,kemana mengalirnya?

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

“Kalau kita lihat, tren belanja pegawai cenderung terjadi kenaikan dalam 2 tahun terakhir,” kata anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal didampingi Koordinator MaTA, Alfian.

Jika melihat struktur komposisi APBA 2023, sambung Hafijal, besaran belanja operasi sebesar 67,40 % (Rp 7.476 triliun, belanja modal 15,65 % (Rp 1.736 triliun), belanja tidak terduga 0,61 % (Rp 67 miliar lebih) dan belanja transfer 16,34 % (Rp 1.813 triliun lebih).

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Belanja operasi meliputi belanja pegawai sebesar 41,60 % (Rp 3.110 triliun lebih), belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja sosial sebesar 13 % (Rp 245 miliar lebih) serta belanja barang dan jasa sebesar 45.80 % (Rp 3.424 triliun lebih).

Sedangkan belanja modal digunakan untuk gedung dan bangunan 37,39 % atau setara Rp 649 miliar lebih, pembangunan jalan dan jaringan irigasi 32,36 % atau setara Rp 561 miliar lebih, belanja modal tanah dan belanja modal aset tetap 8,26 % atau setara Rp 27 miliar lebih, serta pengadaan peralatan dan mesin 21,99 % atau setara 381 miliar lebih.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

Hafijal menyorot besarnya belanja pegawai tidak sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.”Pada tahun 2023, APBA menurun tetapi belanja pegawai justru meningkat tajam dibandingkan belanja pegawai pada APBA 2021 dan APBA 2022,” ungkapnya.

Besaran belanja pegawai tahun 2023 diduga untuk membiaya tunjangan aparatur atau pegawai dalam lingkungan Pemerintah Aceh.”Seharusnya eksekutif harus mengimbangi dengan anggaran yang sudah ada,” timpal Alfian.

Alfian menyebutkan bahwa anggaran Aceh tahun 2023 jauh menurun dibanding tahun sebelumnya setelah alokasi dana otsus berkurang jadi 1%

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros, https://aceh.tribunnews.com/2023/04/11/mata-sorot-alokasi-belanja-pegawai-tahun-2023-alfian-boros.

MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

0

“Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar”.

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) sudah menganalisi konstruksi dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar.

“Jadi kami berkesimpulan ini masuk kasus besar dan ini menjadi taruhan pihak kejaksaan untuk dapat menyelesaikam korupsi di Rumah Sakit Arun secara tuntas dan utuh, tanpa ada upaya untuk menyelamatkan aktor,” kata Alfian, kepada Serambinews.com, Jumat (7/4/2023).

Alfian membeberkan, berdasarkan fakta dan data yang telah mereka telaah atas penangangan kasus tersebut, maka dapat disimpulkan dalam beberapa catatan penting dan ini juga menjadi bagian untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Pertama, korupsi yang terjadi sejak 2016 hingga 2022 terhadap anggaran di Rumah Sakit Arun itu yang mencapai 942 miliar terjadi dengan sistematis dan didukung oleh penyelenggara negara dan birokrasi yang ada waktu itu.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

“Jadi mereka melakukan kejahatan tersebut memang secara terencana dan bukan alasan atas ketidak pahaman,” bebernya.

Kedua, berawal adanya temuan PPATK, terus dilanjukan oleh kejaksaan menjadi landasan kuat telah terjadi money laudry dan penyimpangan. Kemudian secara internal birokrasi juga sudah melakukan audit investigasi melalui Inspektorat yang hasilnya sudah dikuasi oleh pihak kejaksaan.

Ketiga, saat ini Kejaksaan Lhokseumawe sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dimaksud. “Kami mendukung langkah kejaksaan tersebut selama pengusutan dilakukan secara utuh, artinya tidak ada upaya menyelamatkan aktor pelaku kejahatan,” terangnya.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Keempat, kejaksaan dengan Kajari yang baru menjadi harapan publik untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tranparan dan akuntabel, mengingat kinerja Kajari sebelumnya mendapat rapor merah dari penilaian publik atas kasus yang ditanganinya, seperti korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meraksa.

Kelima, kejaksaan tidak perlu ragu dalam penetapan tersangka terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti yang cukup, MaTA dan publik mendukung penuh selama kinerja dalam pengusutan kasus tidak memberi toleransi kepada pelaku kajahatan luas biasa.

Keenam, mengingat ini kasus besar, MaTA memintak Kejati Aceh untuk mem back up atas pengusutan kasus tersebut. sehingga kepastian hukum terhadap pelaku dapat terjadi.

Ketujuh, MaTA dan publik mengawal selama pengusutan kasus berlangsung, sehingga Kajari yang baru memiliki kemauan yang kuat untuk membersihkan Pemerintah Kota lhokseumawe dari para pelaku kajahatan. (*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2023/04/07/mata-telaah-dugaan-korupsi-di-rs-arun-lhokseumawe-minta-usut-tuntas-hingga-back-up-dari-kejati

MaTA Minta Kejari Lhokseumawe Buka ke Publik Hasil Pemeriksaan Terkait ‘Kuitansi 100 Juta’

0

Info Kasus |LSM MaTA meminta Kejari Lhokseumawe membuka ke publik hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Azwar—yang kini menjabat Kepala Inspektorat—terkait adanya kuitansi penerimaan uang dari PDPL Rp100 juta.

Pasalnya, Azwar yang dinonaktifkan sementara sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 13 Februari 2023 untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa, kini diaktifkan kembali pada jabatan tersebut.

Informasi diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Azwar saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe diduga menerima uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) pada tahun 2017.

https://mataaceh.org/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/”>MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

Hal itu berdasarkan foto kuitansi diperoleh MaTA tertulis, “Telah terima dari PDPL/Agustina. Uang sejumlah Seratus Juta Rupiah. Untuk pembayaran Kegiatan Pemko Lsm”. Kuitansi itu ditandatangani Azwar, S.H., di atas materai 6000, tanggal 10 Juli 2017.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com, Senin, 3 April 2023, mengatakan kuat dugaan Azwar dinonaktifkan dari jabatan Inspektur Kota Lhokseumawe sejak Februari lalu oleh Pj. Wali Kota karena adanya temuan kuitansi penerimaan uang Rp100 juta itu, sehingga yang bersangkutan diperiksa jaksa.

https://mataaceh.org/mata-minta-kementrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-di-krueng-pasee/”>MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

Menurut Alfian, temuan kuitansi tersebut saat penyidik Kejari Lhokseumawe sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

Namun, kata Alfian, kini pihak Pemko Lhokseumawe tiba-tiba mengklaim bahwa proses pemeriksaan terhadap Azwar oleh Kejari sudah selesai. Sehingga, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, mengaktifkan kembali Azwar sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe terhitung 30 Maret 2023.

“Selesai atau belum, proses lidik dan sidik (penyelidikan dan penyidikan) terhadap pihak yang diperiksa adalah keputusan kejaksaan. Atau memang kejaksaan sudah memberi jawaban kepada Wali Kota di mana atas nama-nama tersebut tidak bermasalah.

Artinya, Kejari Lhokseumawe perlu memberikan informasi ke publik, bagian akuntabilitas publik terhadap kinerja mereka patut kita tagih juga,” tegas Alfian.

Alfian menilai aneh proses pengusutan dugaan korupsi dilakukan seperti yang terjadi pada kasus kuitansi Rp100 juta itu yang diduga terkait dengan dana Rumah Sakit Arun.

“Kebijakan Pj. Wali Kota mengaktifkan kembali atas pejabatnya yang telah diberhentikan (dinonaktifkan, red), pesan yang muncul ada legitimasi dari pihak kejaksaan, sehingga Pj. Wali Kota melakukan kebijakan itu. Selanjutnya ini juga menjadi potensi adanya konflik kepentingan antarmereka,” ungkap Alfian.

Sementara itu, portalsatu.com berupaya meminta penjelasan pihak Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen (Kastel) Therry Gutama atas tanggapan LSM MaTA itu, Senin (3/4) usai siang. Akan tetapi, sampai Senin malam, Kastel belum merespons pertanyaan dikirim via WhatsApp.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/mata-minta-kejari-lhokseumawe-buka-ke-publik-hasil-pemeriksaan-terkait-kuitansi-100-juta/

MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk melakukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Putusan atas kasus kasus korupsi aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) jauh lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, upaya hukum kasasi harus ditempuh oleh JPU lantaran ada konsekuensi buruk yang diterima terhadap hasil banding dari PT Banda Aceh, yakni jaksa melakukan banding untuk memperberat hukuman akan tetapi putusan malah diringankan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Kita desak JPU melakukan kasasi atas kasus ini,” kata Alfian kepada AJNN, Senin, 4 April 2023.Menurut Alfian, jika Kejari Abdya tidak melakukan kasasi, maka hal itu akan berdampak buruk kedepannya.

“Artinya pengadilan akan melakukan proses putusan dengan kesewenangannya,” katanya. Apalagi jika melihat memori putusan majelis hakim dari tahun 2022 hingga saat ini banyak sekali putusan-putusan bebas.Oleh karenanya, lanjut Alfian menjadi penting bagi kejaksaan untuk dilakukan kasasi.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/index.html.

MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, bahwa utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak mungkin dapat langsung dilunasi di tahun 2023.

Sebab, selain kebutuhan membayar utang, pemerintah juga memiliki kewajiban penting untuk memastikan terhadap isu yang strategis berdampak positif secara langsung kepada publik di Kota Banda Aceh.

Alfian mengatakan, pemko harusnya dapat melihat potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar tetapi belum digarab dan belum maksimal selama ini serta dapat menutup utang yang terjadi.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Pemko sekarang harus mengambil peran bagaimana proses pelunasan terhadap utang-utang terutama pihak ketiga.

Pertama kita melihat utang menjadi kewajiban pemko untuk melunasi, terutama kebutuhan-kebutuhan yang menjadi skala prioritas di antara sekian banyak apalagi utang yang lumayan besar,” katanya, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga : MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

Kemudin, lanjut dia, bagaimana pemerintah dapat melakukan peningkatan terhadap PAD di Kota Banda Aceh yang selama ini dalam kondisi tidak pada posisi aman.

Apalagi melihat belum adanya produktivitas terhadap potensi-potensi PAD yang seharusnya sangat besar.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

“Artinya pemanfaatan terhadap potensi PAD belum maksimal, jika kita melihat bahwa PAD jika ditingkatkan dan bisa mempercepat pelunasan utang, minimal harus bisa mengimbangi dengan sisi pendapatan dan uang yang tersedia,” ucapnya Ia juga memberi catatan kepada anggota dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) agar tidak hanya dalam posisi yang monoton saja.

Sebeb menurutnya, DPRK dan rezim sebelumnya selama ini sering menjadi penonton. Padadahal, DPRK juga harus bertanggung jawab karena salah satu fungsinya yakni penganggaran.

“Perlu diperkirakan kepada DPRK jangan hanya fokus dan terlena pokir dan tidak bicara soal bagaimana pengelolaan keuangan yang selama ini mereka juga terlibat dalam pelaksanaan APBK,” imbuhnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-utang-pemko-banda-aceh-tak-mungkin-lunas-di-2023/index.html.

Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

0

Kebijakan Publik |koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menunda pembangunan yang tidak menguntungkan rakyat. Sebab masih banyak utang yang belum dilunasi.

“Karena tidak semua pembangunan pemerintah saat ini fungsional, banyak juga yang kita temukan disfungsional. Artinya tidak bermanfaat,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 9 Maret 2023.

Pj Bakri Siddiq, kata dia, seharusnya dapat membangun skala prioritas. Sehingga hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dipergunakan secara baik.

Baca Juga : MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

“Kalau berbicara tentang pembangunan harus wajib berbicara skala prioritas,” ujar Alfian.
Alfian mengatakan, jangan sampai pembangunan yang tidak dibutuhkan didesak. Seakan-akan masyarakat membutuhkan kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

Padahal, kata Alfian, ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan para pihak saja. “Jangan ada upaya mencoba merasionalkan,” kata dia.

Untuk itu, Alfian meminta Pj Bakri Siddiq jangan hanya memikirkan bagaimana memimpin pemerintahan semata. Sedangkan mekanisme pelunasan utang rezim sebelum diabaikan.

salinan ini telah tayang di https://www.rmolaceh.id/pj-wali-kota-banda-aceh-diminta-lunasi-utang-rezim-sebelumnya

MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

0

Info Kasus |Koordinator Masyrakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee, di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Kata Alfian, Kementrian PUPR seharusnya mengevaluasi kembali progres pembangunan tersebut, sehingga ada kepastian terhadap selesainya bangunan tersebut.

“Kementrian PUPR harus memastikan ini kapan selesainya, karena bangunan tersebut sangat di butuhkan oleh petani sawah di sembilan Kecamatan disana,” kata Alfian kepada AJNN Rabu, 8 Maret 2023.

Alfian menyebutkan, bahwa masyarakat sangat meragukan proyek tersebut selesai dikerjakan jika dibangun oleh perusahaan yang sama.

Oleh sebab itu, kata Alfian, Kementrian PUPR harus memberi kepastian penyelesaian pembangunan proyek di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mangkrak tersebut.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

“Ditakutkan akan mangkrak lagi,” pungkas Alfian. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyetujui perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee.

Padahal, progres pembangunan proyek di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara tersebut saat ini mangkrak.

Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor PR 0201-Mn/2788 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PUPR, M Basuki Hadi Mujono, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air disebutkan perihal penetapan perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara beserta supervisinya.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Dalam surat itu juga disebutkan, sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PR 0201-Da/2370 tertanggal 20 Desember 2022 perihal permohonan perpanjangan atas kontrak tahun jamak (Multiyears contract), dan perubahan komposisi pendanaan antara tahun jamak berjalan pekerjaan konstruksi dan supervisi rehabilitasi bendung DI Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Bahwasanya permohonan perpanjangan kontrak tahun jamak sebagaimana disusulkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan dapat disetujui untuk pekerjaan.

“Untuk menjamin kelangsungan pendanaan (yang bersumber dari rupiah murni) atas penyelesaian pekerjaan dimaksud pada tahun anggaran berikutnya. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, agar memprioritaskan alokasi pendanaannya sampai dengan pekerjaan tersebut selesai tahun anggaran (TA) 2023, sesuai yang diusulkan,” sebut surat itu.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kemetrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-d-i-krueng-pasee/index.html.

2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan dua anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam dan Nasir Jamil, sama sekali tidak ada kontribusi apapun dalam memberantas tindak pidana korupsi di Aceh.

Padahal, kata Alfian, posisi jabatan keduanya sangat strategis untuk pemberantasan korupsi, karena mereka duduk di Komisi III. Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja aparat penegak hukum yang di dalamnya ada KPK, Polri dan TNI.

“Mereka mitra kerja KPK, Polri dan TNI, namun tidak ada suara terkait kasus korupsi Aceh, mengapa? karena mereka mencari aman,” kata Alfian, Jum’at, 3 Maret 2023.

Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Alfian haqqul yakin bila Dek Gam dan Nasir Jamil menyampaikan masukan kepada Kapolri soal korupsi di Aceh, dipastikan Polda Aceh akan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi, salah satunya kasus korupsi beasiswa yang sudah lama tidak tuntas-tuntas.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Disisi lain, MaTA menilai bahwa pengusutan kasus korupsi di Aceh baru selesai apabila ada akademisi dan masyarakat yang terus mendesak dan komitmen menyuarakan.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Tapi kita jangan berharap para politisi ini akan berbicara, ini enggak akan pernah. Termasuk misalnya komisi III DPR RI,” pungkas Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/2-anggota-dpr-ri-asal-aceh-dinilai-tak-ada-kontribusi-berantas-korupsi/index.html.

MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Info Kasus |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengusulkan agar tersangka Izil Azhar atau lebih dikenal dengan Ayah Merin menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.

Demikian disampaikan Koordinator MaTA, Alfian dalam diskusi bertajuk ‘Siapa yang akan menyusul ke KPK’ di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (28/2/2023). Diskusi tersebut diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource Development (ARD).

Selain Alfian, diskusi yang dimoderatori oleh Muazzinah Yacob, dosen FISIP UIN Ar-Raniry juga menghadirkan pembicara lain yaitu pakar hukum, Mawardi Ismail SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Gaussyah SH MH, dan Koordinator Msyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal.

“Kami mendorong agar Izil Azhar menjadi justice collaborator, karena statusnya adalah perantara, dan bukan orang yang punya power untuk meminta sebagai jaminan keamanan.

Tentunya uang 32 miliar itu tidak berdiri sendiri,” kata Alfian.Seperti diketahui, saat ini KPK telah memperpanjang masa penahanan Ayah Merin sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan, agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Alfian meminta publik di Aceh tidak memandang kasus korupsi di Aceh sebagai penyanderaan politik bagi elite. Karena itu, Alfian mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Ayah Merin agar tidak menimbulkan persepsi liar.

“Semua orang tahu kasus ini tidak berdiri sendiri hanya pada Izil Azhar. Sebab dalam kasus tipikor, tidak berdiri pada satu orang atau dua orang, apalagi di kasus ini anggaran yang dikorupsi 32 miliar.

Menariknya posisi Izil saat ini adalah perantara, dan bukan dia pemilik kekuasaan untuk meminta. Karena dia adalah perantara jadi ada yang memerintah Izil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sambung Alfian, ada dua paket proyek yang dibangun oleh PT Nindya dan Tuah Sejati, yaitu pembangunan dermaga dan dermaga kontainer. Status pengerjaannya saat itu adalah penunjukan langsung tanpa tender.

“Tentunya itu sudah melangkahi aturan yang ada. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa saat itu Kepala BPKS menyetujui? Tentunya karena ada yang memerintahkan.

Ada perintah dari Aceh-1 ke si A dan si B, dimana kode setorannya adalah jaminan keamanan, dan itu tercatat di BAP KPK, dan tentunya KPK akan melakukan pengembangan kasus ini,” imbuh dia.

Untuk itu, MaTA mendorong Ayah Merin agar bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus tersebut.Di sisi lain, masyarakat sipil juga perlu mengawal kasus ini, karena kondisi KPK berbeda dengan sebelumnya.

“Penyelesaian kasus korupsi di Aceh harus didorong. Agar Aceh tidak diklaim sebagai sebagai wilayah sarang korupsi oleh pihak luar. Satu sisi kita daerah syariat Islam, di sisi lain korupsi semakin meningkat.

Bagi saya ini sebuah beban, karena orang luar menganggap Aceh wilayah syariat, sehingga seharusnya korupsi tidak terjadi,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang, https://aceh.tribunnews.com/2023/02/28/mata-usul-ayah-merin-jadi-justice-collaborator-kasus-penerimaan-gratifikasi-proyek-dermaga-sabang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi

Ini Analisa MaTA Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

0

Info Kasus |Kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat ini sedang menjadi sorotan. Karena dinilai belum ada titik terang kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Sehingga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.

MaTA menilai, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, belum juga ada titik terangnya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, saat ini publik jadi bertanya-tanya sampai dimana sudah titik terang terhadap kasus monumen Samudera Pasai itu.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Maka, pihak MaTA patut mempertanyakan perkembangan kasusnya dengan menganalisis dalam beberapa bentuk catatan penting terhadap kasus tersebut.

Pertama kata Alfian, kasus ini mulai dilakukan lidik oleh Kejari Lhoksukon di bulan Mei 2021.

“Yang kemudian penetapan tersangka kepada 5 orang yang diduga terlibat dalam pembagunan monumen Samudera Pasai tersebut,” jelas Alfian dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Kedua sambung Alfian, mempertanyakan ketidak pastian hasil audit kerugian keuangan Negara.

“Karena pihak Kejari Lhoksukon pada awalnya memintak audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Pada saat itu pihak BPKP tidak bisa menindaklanjuti atas permintaan Kejari karna berkas yang diserahkan belum mencukupi atau standar audit,” sebutnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga tambahnya, pihak BPKP saat itu, memberi catatan yaitu untuk di lengkapi berupa dokumen oleh Kejari.

“Kemudian pihak Kejari menyatakan ke publik semua dokumen sudah mareka serahkan semua saat itu pihak Kejari dengan BPKP Aceh sempat saling “cleam” tentang dokumen atau objek yang mau di audit,” beber Alfian.

Selanjutnya, kata Alfian, berakhir pada kesimpulan, Kejari menghentikan permintaan audit ke BPKP dan selanjutnya permintaan audit diminta kepada tenaga ahli untuk melakukan audit dari salah satu kampus yang berada di luar pulau Sumatera dan itu belum ada kejelasan sampai sekarang sudah sejauh mana sudah perkembagannya.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Ketiga lanjutnya, kelima tersangka sudah di lakukan penahanan sejak 1 November 2021 sampai 20 November 2021 (20 hari). Kemudian di perpanjang di 21 November 2022 sampai 30 Desember 2022 (40 hari).

“Selanjutnya terjadi perpanjangan tahanan 31 Desember 2022 sampai 29 Januari 2023 (30 hari) dan terakhir terjadi ke empat kalinya perpanjangan tahanan terhadap tersangka dari 30 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 (30 hari) pertanyaan kita, apakah Pengadilan Negeri memiliki rencana perpanjangan masa tahan kembali?,” tanyanya.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Alfian menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi dengan pengalamanya selama ini dalam melakukan monitoring terhadap peradilan, baru kasus ini yang sangat berlarut penanganannya dan kita juga mempertanyakan motifnya apa?

Keempat terusnya, penanganan kasus itu oleh Kejari Lhoksukon, sejak Mei 2021 sampai hari ini Februari 2023, yang artinya dalam satu kasus Kejari sudah menggunakan DIPA APBN selama 3 tahun berturut tapi kasusnya masih tidak ada perkembangan.

Kelima, MaTA memintak secara tegas, kasus ini sudah saatnya di ambil alih oleh pihak Kejati Aceh dan kita juga mempertanyakan, apakah jamwas kejagung tidak melakukan evaluasi terhadap penyidikan kasus tersebut yang terus menerus selama 3 tahun menggunakan anggaran APBN sementara kasusnya tidak ada perkembangan?

Keenam, MaTA memintak dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon benar-benar memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas dan menjunjung tinggi integritas.

“Sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan kembali kuat dan kami percaya, publik juga dapat mengawasi proses penanganan kasus korupsi ini secara aktif,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2023/02/09/ini-analisa-mata-terkait-kasus-korupsi-monumen-samudera-pasai

Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

0

Info Kasus |Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), menelusuri sejumlah proyek bermasalah dan mangkrak yang aggarannya bersumber dari APBN Tahun 2021 dan 2022 di Aceh.

MaTA menenggarai, proyek proyek tersebut tidak selesai di bangun dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyrakat Aceh.

Padahal,  pada tahun 2022 sejumlah bangunan tersebut seharusnya sudah bisa dimafaatkan.

Nyatanya, fakta dilapangan berbicara sebaliknya, proyek proyek tersebut rata rata justru mangkrak dan belum selesai dikerjakan seperti yang tejadi di beberapa daerah.

Baca Juga : Ini Analisa MaTA Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

“Kami menduga ada masalah serius di perencanaan dan sistem tata kelola barang dan jasa, sehingga berimplikasi pada pelaksanan di lapangan.

Kami sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan melakukan tracking melalui sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa terhadap paket paket pekerjaan tersebut.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

” kata Alfian Koordinator  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada Rabu 8 Februari 2023.

Terkait hal itu, MaTA meminta secara tegas Kemeterian PUPR RI, untuk segera menyelesaikan kelanjutan pembagunan 5 proyek yang mangkrak di Aceh tersebut.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

“Kemeterian PUPR RI, untuk segera menyelesaikan kelanjutan pembagunan tersebut,

mengingat penerima mafaat atas rehabilitasi bendungan Krueng Pasee dan pembagunan gedung atau rumah susun di empat titik tersebut untuk segera di beri kepastian penyelesainya,

sehingga penerima mafaat atas pembagunan tersebut ada kepastian,” kata Alfian.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Selain itu, Alfian juga meminta Kemeterian PURP RI, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem dan manajeman atas keberadaan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) di Aceh saat ini.

Karena menurutnya, mareka merupakan pihak yang dinilai paling bertangung jawab atas mangkraknya pembangunan yang bersumber APBN saat ini,

dimana rekananan sebagai pelaksana merupakan atas kewenangan BP2K yang telah mareka pilih.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Kemeterian PURP RI, perlu memastikan terhadap volume yang telah di bangun sesuai dengan volume kontrak,

kepatian volume perlu kiranya di lakukan audit fisik atas pembangunan yang telah di bangun sehingga tidak bermasalah hukum dikemudian hari.

Dimana kami mendapat kabar, terjadi perubahan gambar pada perencanaan awal dan begitu juga terjadi pengunduran tim PPK pada pembangunan tersebut,” sebut Alfian.

Bagi penerima mafaat atas pembagunan tersebut Alfian juga berharap  untuk tetap melakukan pengawasan.

Sementara Koordinator MaTA,  menyatakan akan terus konsisten dalam mendorong tata kelola sestem pengadaan barang dan jasa yang lebih baik tanpa terjadinya komimen fee sehingga melahirkan pembagunan yang bekualitas dan tidak terjadinya pontensi korupsi.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi terkait temuan MaTA pada  sejumlah proyek bermasalah dan mangkrak tersebut kepada Ketua Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) Aceh, Suryadi.

Namun, panggilan telfon www.acehnews.id tidak mendapat jawaban atas korfirmasi berita ini pada Rabu 8 Februari 2023.

Selain itu, Amin Anggota Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) yang juga dikonfirmasi pada Pukul 12:30 Siang, nomor handphonenya jusru sedang tidak aktif.

Berikut 5 Proyek bersumber APBN Tahun 2021 dan 2022 yang mangkrak di beberapa daerah tersebut antara lain:

Proyek Rehabilitasi Bendungan Daerah Irigasi Krueng Pasee di Kabupaten Aceh Utara dengan Pagu Rp. 56.000.000.000,00 dan HPS Rp. 56.000.000.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp. 44.800.000.000,00,

Dari perhitungan MaTA, terjadi 20% selisih Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rp. 11.200.000.000,00 dengan sumber anggarannya APBN 2021 yang di menangkan oleh PT. Rudy Jaya.

Yang beralamat di Jawa Timur. Fakta lapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan 35 %.

Yang seharusnya selesai pada Desember 2022.

Akan tetapi, proyek tersebut malah mangkrak dan tidak ada kemajuan terhadap rehabilitasi pembangunan irigasi tersebut.

Sehingga petani mengalami gagal panen akibat kekeringan berkepanjangan saat itu.

Menurut MaTA, tujuan awal pembangunan rehabilitasi irigasi untuk memperlancarkan air bagi petani sawah sehingga para petani yang mengangtungkan harapan hidupnya pada padi menjadi sejahtera.

“Parahnya lagi, para pihak seperti, Kemeterian PUPR RI dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) yang berkantor di Aceh tidak melakukan langkah apa pun dalam mempercepat pembagunan irigasi tersebut, mareka tidak bertangung jawab,” kata Alfian terkait proyek tersebut.

Dampak buruknya, petani sawah (11.000 Ha) di 9 Kecamatan seperti Syamtalira Bayu, Samudera, Meurah Mulia, Tanah Luas, Nibong, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Matangkuli dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe yang mengantunkan harapan terhadap percepatan rehabiltasi bendungan tersebut, sampai saat ini tidak bisa mengolah sawahnya.

Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri) Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri) yang anggarannya bersumber dari APBN 2022.

Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV.RAMAI JAYA yang berlamat Kota Banda Aceh, proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Bieruen.

Pagu anggaran royek tersebut mencapai  Rp. 4.828.440.000,00 dan HPS Rp. 4. 828.440.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp.3.862.752.000,00, jadi terjadi 20% selisih  kontrak dari Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rp965.688.000.

Fakta dilapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan baru 66,67 %.

Fisik dan keuangan yang sudah di cairkan 31.03 % dan saat ini pembagunannya juga mangkrak.

“Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikankan bagi penerima mafaat atas mangkraknya  pembangunan tersebut.

Yang seharusnya sudah dapat digunakan,” kata dia.

Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee yang berlamat di Kabupaten Aceh Besar tersebut dan saat ini pembagunannya juga mangkrak.

Pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN 2022ini dimenangkan oleh CV.ASOLON UTAMA, yang berlamat di Kota Banda Aceh.

Sementara pagu anggaranya mencapai Rp3.526.524.000,00 dan HPS Rp.3.526.524.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp2.970.417.000,00 jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 16% atau Rp556.107.000,00 .

“Fakta di lapangan, progress pekerjaan baru dikerjakan 31,82% fisik dan 37,08 % keuangan yang telah di cairkan kepada pihak rekanan,” kata Alfian.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut menurut Alfian sangat merugikankan bagi penerima mafaat,  seharusnya masyarakat  sudah bisa menggunakan gedung tersebut.

Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren  Darul Munawwarah Proyek Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Munawwarah yang bersumber dari APBN 2022ini dimenangkan oleh CV.TSARAYA, yang berlamat di Kabupaten Aceh Timur.

Dengan pagu anggaran yang mencapai  Rp3.412.024.000,00 dan HPS Rp3.412.019.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp2.729.615.200,00.

Hitungan MaTA terjadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 20% atau Rp682.403.800.

Sejauh ini, progress pekerjaan baru dikerjakan 31,82% fisik dan keuangan yang telah di terima oleh pihak rekanan 38,58%.

“Pembagunan tersebut berlamat di Kabupaten Pidie Jaya dan saat ini pembagunannya mangkrak.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikankan bagi penerima mafaat atas mangkarkanya  pembangunan tersebut,” jelas Alfian.

Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Proyek Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman ini anggaranya bersumber dari APBN 2022.

Sementara tendernya dimenangkan oleh CV RAJA MUDA, yang berlamat di Kabupaten Aceh Utara.

“Pembangunan tersebut beralamat di Kabupaten Biereun.

dan saat ini pembagunannya mangkrak,” kata Alfian menjelaskan.

Dengan Pagu Anggaran yang mencapai Rp4.828.440.000,00 dan HPS 4.823.835.000,00 sedangkan nilai Kontrak Rp3.862.752.000,00 jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah sebesar 20% atau Rp965.688.000 yang.

Fakta di lapangan progress pekerjaan baru dikerjakan 35,23% fisik dan 54,60% keuangan telah di terima oleh pihak rekanan.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut, sangat merugikankan penerima mafaat atas bangunan tersebut.

Salinan ini telah tayang di https://www.acehnews.id/news/ada-5-proyek-mangkrak-bersumber-apbn-di-aceh-begini-fakta-faktanya-dilapangan/index.html.

Alfian, Kejati Aceh Harus Melakukan Penagihan Kepada Penyidik Polda Aceh Terkait Perkembangan dan Berkas Dugaan Korupsi Wastafel

0

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait dengan hanya SPDP yang dikirim Polda Aceh ke Kejati Aceh tetapi tanpa adanya dokumen penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, jika SPDP sudah di kirim, maka Kejati Aceh juga harus melakukan penagihan kepada pihak penyidik Polda Aceh terkait perkembangan dan berkas-berkas yang sudah di lengkapi.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Kemudian, harus di pahami juga bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangkanya, akan tetapi sampai sekarang tersangkanya masih belum di umumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian di kantornya kepada wartawan, Senin (07/02/2023).

Diketahui, lanjut Alfian, kasus ini sudah sangat lama, dan seharusnya kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalah gunakan anggaran refocusing, dimana status negara saat itu masih covid-19 atau dalam bencana.

“Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana covid-19 di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena di saat orang bertarung bertahan hidup, malahan pemerintah sendiri yang melakukan korupsi terhadap uang repufusing ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga, Alfian berharap agar aktornya jangan di lindungi, dan segera di umumkan siapa tersangkanya. Dan setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus di tahan.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/alfian-kejati-aceh-harus-melakukan-penagihan-kepada-penyidik-polda-aceh-terkait-perkembangan-dan-berkas-dugaan-korupsi-wastafel/

MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Info Kasus |Dalam kasus tindak pidana korupsi tidak ada istilah koperatif karena indonesia menganut korupsi adalah kejahatan yang luar biasa jadi proses penanganannya juga harus luar biasa.

Jadi jika ada pihak Kepolisian atau Kejaksaan mengatakan bahwa ketika ditetapkan tersangka tetapi tidak ada penanganan dan itu di anggap adalah koperatif,

saya fikir ini adalah bagian dari negosiasi dengan orang-orang yang berprilaku korup, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian di kantornya pada Media ini, Selasa (07/02/2023).

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Negara seharusnya dalam hal ini, untuk Kejaksaan terutamanya untuk tidak bernegosiasi dengan mereka,

seperti kasus saat ini yang sudah bergulir pengadilan saat ini terkait Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu,

jadi bagaimana dikatakan orang koperatif tetapi dia sudah melakukan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut keuangan negara yang telah mereka lakukan tentu dengan unsur kesengajaan, ungkapnya.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Sebagaimana 6 (enam) orang tersangka yang saat ini sedang di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu :
1. Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
2. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
3. Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)
4. Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
5. Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024.
6. Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Tentu sudah seharusnya mereka prioritaskan begitu menetapkan tersangka semestinya dilakukan penahanan dan juga di ungkapkan siapa saja aktor lainnya, karena kasus-kasus ini saya lihat juga ada pelaku yang belum sepenuhnya di ungkapkan oleh penyidik, ujarnya.

Apalagi ini perilaku yang sangat tidak beradap, apalagi anggota legislator DPRK Simeulu yang kita ketahui sebagai salah satu fungsinya adalah membangun dan melahirkan legislasi terhadap hukum,

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

tentunya mereka juga yang merancang dan memutuskan terhadap aturan-aturan, tetapi mereka juga yang melakukan prilaku melanggar hukum. Jadi di anggap mereka lebih koperatif, tegasnya.

Jadi beberapa kasus tindak pidana korupsi kita selalu menyiapkan jaksa, karna jaksa sering sekali menganggap seorang koruptor itu koperatif,

jadi dimana logika yang mereka gunakan koperatif, memang saat ini Pengadilan Tipikor dalam kita ketahui bahwa tidak dalam kondisi baik-baik saja, misalnya pada tahun 2022 ada 5 kasus yang telah di vonis bebas dan ada 2 yang sudah dilakukan kasasi dan hasil kasasinya dikabulkan oleh pihak mahkamah agung, kata Alumnus Abulyatama.

Sehingga ketika terpidana diputuskan bersalah. Artinya putusan-putusan Pengadilan Tipikor dan kebijakan Tipikor itu belum tentu benar, artinya ada ruang untuk dilakukan pengujian kembali yaitu adalah melalui Mahkamah Agung, imbuhnya.

Misalnya terkait kasus SPPD Fiktif ini ketika penyidik atau kejaksaan tidak melakukan penahanan tapi di proses Tipikor ditahan,

nah ini belum pernah terjadi, kalaupun terjadi ini sudah pasti sejarah baru dalam peradilan terutama kasus-kasus Korupsi, malah ada kasus di Kejaksaan kemudian dilimpahkan ke Tipikor justru dilakukan penahanan kota, tandasnya

“Jadi saya berharap adanya proses sinergisitas antara Penyidik, Penuntut, dan Pengadil ini belum clear, terbukti belum memiliki keselarasan dalam proses penyelesaian dalam konteks penegakan hukum terutama terhadap kasus korupsi di Provinsi Aceh.”

Untuk kasus SPPD fiktif sebaiknya harus dilakukan penahanan, serta adanya pengungkapan di pengadilan terutama para saksi itu menjadi alat bukti proses tindak lanjut hakim kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan

penyidikan berlanjut, dan pengungkapan di pengadilan itu menjadi bukti kuat agar tidak bisa di abaikan,

artinya jika ada pihak lain yang diduga terlibat misalnya yang sudah terungkap di pengadilan itu malah di abaikan oleh hakim, seharusnya hakim bisa meminta kepada kejaksaan untuk melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersebut, pungkas Alfian.

berita ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/mata-minta-tersangka-sppd-fiktif-dprk-simuelue-ditahan/