Beranda blog Halaman 7

MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

0

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengadakan kuliah lapangan bersama dengan mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (16/5/23).

Kuliah lapangan yang mengusung tema “Aceh Dalam Jeratan Korupsi” disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Kuliah Lapangan ini diadakan untuk menambah pengetahuan tentang Korupsi kepada para mahasiswa/i.

Sebanyak lebih dari 25 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa/i dan dosen pengasuh mata kuliah “Korupsi dan Kriminalitas” menghadiri kuliah lapangan yang diadakan di kantor Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Dalam kuliah lapangan tersebut ada beberapa point yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) antara lain, Penindakan Kasus Korupsi, Latar Belakang Tersangka Korupsi di Aceh, Modus Korupsi di Aceh, Sektor yang Paling Banyak dikorupsi di Aceh, Lingkungan Korupsi yang terjadi di Aceh, Kasus korupsi dari Pengadaan dan Non Pengadaan dan Korupsi dari sisi Infrastruktur/Non Infrastruktur.

Selama kuliah lapangan berlangsung juga diadakan tanya jawab antara mahasiswa/i dengan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Acara yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam yaitu dari pukul 10.00 wib hingga 12.00 wib di akhiri dengan penyerahan cendera mata oleh Dosen Pengasuh Mata kuliah “Korupsi dan Kriminalitas” kepada Koordinator MaTA, Alfian.

Penyidikan Kasus PT Rumah Sakit Arun Diwarnai Penggeledahan Beruntun, Siapa Tersangka Berikutnya?

0

Info Kasus |Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022, setelah beberapa kali diperiksa, terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023.

Tersangka Hariadi—yang juga Direktur Keuangan PDPL/PTPL (Perseroda) 2016-2021—ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memberi sinyal bakal ada tersangka berikutnya dalam kasus merugikan keuangan negara lebih Rp44,9 miliar itu.
***
Publik mulai mencium bau tak sedap pada pengelolaan Rumah Sakit Arun ketika Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp220 juta ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe tahun 2020.

Sumbangan PAD 2020 dari perusahaan pelat merah tersebut anjlok dibandingkan setoran pertama 2017 hingga 2019 mencapai Rp1 miliar/tahun.
Kontribusi PAD dari PTPL tahun 2020 kepada Pemko Lhokseumawe hanya Rp220 juta diketahui publik pada 2021.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Pengakuan pihak PTPL kepada portalsatu.com, jumlah PAD tahun 2020 itu dari laba bersih diperoleh PTPL hasil pengelolaan RS Arun Rp900 juta. Saat itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga terjadi kebocoran pendapatan RS Arun yang dikelola PTPL. (Belakangan diketahui, PTPL mengelola RS Arun melalui PT RSAL).

“PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Rp220 juta selama setahun sangat kami ragukan, apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban pihak rumah sakit.

Ada potensi kebocoran keuangan yang (seharusnya) itu menjadi PAD, atau fraud (kecurangan) yang terjadi,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian, Rabu, 21 April 2021.

Kecurigaan MaTA soal potensi kebocoran pendapatan pada pengelolaan RS Arun bukan tanpa alasan. Tahun 2020, total klaim RS Arun dibayarkan BPJS Kesehatan Rp44.192.827.300.

“Kesimpulan kita sementara ada potensi kebocoran keuangan negara sangat besar pada pendapatan dari sektor rumah sakit. Ini belum lagi dengan pemasukan rumah sakit dari jalur umum pasien yang berobat,” ujar Alfian, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Informasi dihimpun portalsatu.com, Kejari Lhokseumawe sejak tahun 2022 mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang disinyalir akibat penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022.

Pada Desember 2022, jaksa penyidik mengantongi Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang dalam pengelolaan PT RSAL.

Pada Desember 2022 pula, penyidik menerima Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa kemudian meningkatkan penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan sejak Januari 2023.

Perjalanan penyidikan kasus menyedot perhatian publik ini diwarnai penggeledahan beruntun alias berturut-turut. Berikut informasi dirangkum portalsatu.com:

Selasa, 24 Januari 2023
Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa, 24 Januari 2023.

Jaksa turut menyegel ruangan Direktur PT RSAL Arun dan ruangan arsip. Sebanyak 22 bundel dokumen disita dan diangkut ke Kantor Kejari.
Empat hari setelah jaksa menggeledah RS Arun, Pemko Lhokseumawe mengambil alih rumah sakit itu dari PT RSAL.

Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023, tapi pita segel dicabut kembali keesokan harinya. Pemko Lhokseumawe juga mengganti Direktur RS Arun.

Pasalnya, Pemko Lhokseumawe memutuskan kerja sama dengan PT RSAL, menindaklanjuti Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PTPL (Perseroda) Nomor 34 tahun 2022, tanggal 14 November 2022.

Selain itu, PTPL pada akhir tahun 2022—saat Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroda itu—juga telah mendirikan anak usaha bernama PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) untuk mengelola RS Arun.

Sebab, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak mengakui PT RSAL sebagai anak perusahaan PDPL/PTPL. PT RSAM resmi berbadan hukum setelah disahkan Menkumham RI pada 29 Desember 2022.

“Intinya, Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin mengembalikan sesuatu ke arah yang lebih baik untuk kemajuan daerah dan meningkatkan layanan masyarakat Kota Lhokseumawe,” kata Zakaria dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 21 Februari 2023.

Maret 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memblokir rekening PTPL di sebuah bank terkait uang yang ditransfer PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 Rp3,6 miliar. Pemblokiran rekening PTPL tersebut pada Maret 2023. Hal itu diakui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Jumat (7/4).

Kamis, 6 April 2023
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PTPL terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, Kamis, 6 April 2023.

Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I, dan ruang Bagian Umum.

“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama.

Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti surat-surat/dokumen terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.

Menjawab portalsatu.com terkait penggeledahan dilakukan jaksa itu, Pj. Wali Kota Lhokseumawe melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda, Darius, Jumat, 7 April 2023, mengatakan, “Kegiatan (Kamis, 6/4) kemarin bagian dari rangkaian pemeriksaan Rumah Sakit Arun.

Ini mengingat juga posisi Sekda sebagai Komisaris Utama PTPL, jadi dibutuhkan dokumen yang ada di ruang Sekda”.

“Pemeriksaan di (ruang) Bagian Ekonomi terkait Kabag Ekonomi beberapa waktu yang lalu ditunjuk sementara sebagai Plt. Dirut PTPL sebelum terpilih yang baru.

Dan pemeriksaan di Bagian Hukum terkait dokumen peraturan atau SK yang diterbitkan mengenai PTPL,” ujar Darius. Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, mengatakan, “Terkait penggeledahan oleh pihak kejaksaan saya kira sah-sah saja dilakukan untuk memberikan kejelasan status hukum dari persoalan yang ada saat ini”.

Senin, 17 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, yang juga Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) periode 2016-2021, di Kantor Kejari, Senin, 17 April 2023.

Kasi Intelijen Therry Gutama, Selasa, 18 April 2023, mengatakan penyidik juga memblokir dua rekening bank milik PT RSAL terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/4).

Jumat, 28 April 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri memblokir rekening pribadi Hariadi (Direktur PT RSAL, dan rekening milik keluarganya, Jumat, 28 April 2023. Informasi itu disampaikan pihak Kejari kepada wartawan, Jumat (28/4).

Sementara itu, Teuku Nasrullah, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur PT RSAL, Hariadi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 28 April 2023, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan dari Kejari Lhokseumawe.

“Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT RS Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (tidak ada penyertaan modal dari Pemko atau PTPL ke PT RS Arun), dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT RS Arun atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut T. Nasrullah, pembiayaan pengelolaan RS Arun dikelola secara mandiri oleh PT RSAL sesuai perjanjian Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT RSAL.

“Dan selanjutnya PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022 sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT RS Arun dengan PTPL,” ungkapnya.

Data diperoleh portalsatu.com, dana yang masuk ke Kasda Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan PAD hasil pengelolaan RS Arun pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 miliar.

Rabu, 3 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat yang disinyalir menerima aliran dana dari PT RSAL, Rabu, 3 Mei 2023.

Menurut pihak Kejari, tiga tempat digeledah yakni PT Pro Lab Mandiri di Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua; PT Lab Medika Nusantara di Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, dan Rumah Sakit PMI di Jalan Samudera, Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Jumat, 5 Mei 2023
Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, setelah dikembalikan PTPL kepada penyidik, Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RSAL ke rekening PTPL tahun 2022 lalu. Setelah disita, uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI.

Senin, 15 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menyita uang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Kali ini, jaksa penyidik menyita uang Rp4.757.739.472, Senin, 15 Mei 2023.

Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut diamankan jaksa menjadi Rp7,8 miliar, setelah sebelumnya PTPL mengembalikan uang Rp3,1 M lebih.

Selasa, 16 Mei 2023
Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali memeriksa Direktur PT RSAL, Hariadi, Selasa, 16 Mei 2023. Jaksa penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 itu. Namun, Suaidi mangkir.

Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, dan juga sudah melakukan gelar perkara, maka kita memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, yaitu Saudara H sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap selaku (mantan) Direktur Keuangan pada PTPL atau Perusda (Perusahaan Daerah) Kota Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Mei 2023, sore.

Tim penyidik menggeledah rumah Direktur PT RSAL, Hariadi, di Dusun III Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023, sore. Tim penyidik juga menyegel kamar tidur Hariadi menggunakan pita segel.

Kejari Lhokseumawe menerima dokumen hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, dari Inspektorat Kota Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2022.

“Berdasarkan hasil audit final, total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 sebesar Rp44.944.389.972,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Rabu, 17 Mei 2023.

Rabu, 17 Mei 2023
Tim penyidik menyita sejumlah aset milik Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, di kediaman direktur PT RSAL itu, Desa Kutablang, Lhokseumawe, Rabu, 17 Mei 2023.

Informasi disampaikan pihak Kejari Lhokseumawe kepada wartawan, aset tersangka Hariadi disita berupa tiga dokumen, satu mobil Honda Civic, satu sepeda motor (sepmor) Honda CBR250RR, dan satu sepmor Yamaha WR 155 R.

salinan ini telah tayang di www.portalsatu.com

Kades Mengaku Dipaksa Ikut Bimtek ke Jogja, MaTA: Pj Bupati Harus Berani Bertindak

0

KEBIJAKAN PUBLIK |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan harus berani bertindak dan memberikan perhatian khusus, terkait rencana bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa (Kades) ke luar daerah.

Hal tersebut disampaikan, Koordinator MaTA, Alfian menanggapi pengakuan sejumlah Kades di Aceh Tengah, dipaksa oleh oknum tertentu untuk mengikuti Bimtek ke Yogyakarta. “Seharusnya Pj Bupati dapat memonitoring agar pelaksanaan Bimtek ini dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan desa.

Jika tidak efektif, maka harus berani mengambil kebijakan untuk menyetop kegiatan Bimtek ke depannya,” kata Alfian, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Alfian, tidak hanya di Aceh Tengah pelaksanaan Bimtek seperti itu sudah didesain sejak awal oleh oknum tertentu, sementara anggarannya dialokasikan dari dana desa serta digelar di luar daerah. Dengan demikian, oknum itu bisa mengeruk keuntungan besar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Jika Bimtek dianggap penting, seharusnya bisa dilakukan di daerah dan meningkatkan perekonomian lokal. serta narasumber yang diundang juga betul-betul kompeten pada bidangnya,” ungkap Alfian.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Alfian mengaku, di sejumlah kabupaten dan kota pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), agar menghentikan serta mengawasi pelaksanaan Bimtek tersebut.

“Karena kebanyakan Bimtek yang dilaksanakan tidak ada manfaatnya kepada desa. Sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, seorang Reje Kampung di Kabupaten Aceh Tengah mengaku mendapat tekanan atau ancaman dari oknum yang mengaku dari instansi tertentu.

Oknum tersebut mendesak agar Reje Kampung tersebut ikut kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan di Yogyakarta. Bimtek tersebut diselenggarakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat. “Kalau kami tak ikut Bimtek, mereka mengancam untuk mempersulit kami dalam pertanggungjawaban dana yang dikelola desa,” kata seorang Reje Kampung yang tak mau dituliskan namanya kepada wartawan www.ajnn.net, Kamis, 11 Mei 2023.

Padahal menurut Reje Kampung tersebut Bimtek yang digelar di luar daerah tidak begitu bermanfaat. Alangkah baiknya Bimtek dilaksanakan di daerah dengan cara mengundang narasumber berkompeten, jika memang Bimtek itu wajib dilaksanakan.

“Langkah tersebut lebih efektif, hemat waktu dan hemat biaya,” katanya. Pada hari yang sama Wartawan AJNN bertemu dengan Idrus, Reje Kampung Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan.

Dia mengaku juga akan ikut sebagai peserta Bimtek yang difasilitasi oleh sebuah organisasi bernama Lembaga Manajemen Pemerintah Daerah yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan Bimtek itu sendiri direncanakan berlangsung dari 15 hingga 19 Mei 2023 di Yogyakarta.

Untuk mengikuti Bimtek tersebut, satu perangkat desa dibebani sebesar Rp15 juta yang diplot dari dana desa. Jika ada desa yang mengikutsertakan dua perangkat, maka menghabiskan Rp30 juta dana desa.

“Kegiatan Bimtek tersebut adalah kerjasama antara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kebayakan dengan pihak ketiga, ada aturannya yang mengatur tentang itu,” kata Idrus.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kades-mengaku-dipaksa-ikut-bimtek-ke-jogja-mata-pj-bupati-harus-berani-bertindak/

MaTA: Kasasi Menjadi Penting Untuk Menguji Keputusan Hakim Sudah Tepat atau Tidak

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebut, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang membebaskan terdakwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M dari tuntutan hukuman bukan berati selesai, secara hukum masih ada jalur kasasi.

Menurut Alfian, proses kasasi menjadi penting untuk menguji proses keputusan terakhir yang diambil Pengadilan Tinggi Aceh, apakah sudah tepat atau tidak.

“Sebab dalam catatan kami, vonis perkara Tipikor lainnya ketika sudah divonis bebas ternyata ketika di Mahkamah Agung (MA) ada juga yang dikabulkan kasasi,” kata Alfian kepada MODUSACEH.CO, Rabu 10 Mei 2023 di Banda Aceh.

Karena itu, MaTA mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banda Aceh, sehingga ada kepastian hukum atas keputusan ini. Termasuk menjadi evaluasi terhadap kinerja peradilan di Aceh.

Selain itu, dia berharap ada upaya dan langkah-langkah sinergis antara penegak hukum, penyidik, penuntut umum dan juga hakim dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Aceh, sehingga tidak ada kesan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi bisa saja divonis bebas.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

“Nah, proses sinergitas antara penegak hukum ini penting, sehingga negara juga memberi pesan kepada publik bahwa keadaan serius ketika menghadapi kasus pidana korupsi,” jelas Alfian.

Baca Juga : Malu Makan Kue APBA

Perlu diingat, jika pengadilan tinggi mengatakan tidak ada terjadi tindak pidana korupsi, maka secara tidak langsung juga melemahkan atau memberi kesan adanya ketidak-percayaan kepada publik dan auditor dalam hal ini BPKP Aceh.

Padahal secara kelembagaan, BPKP adalah lembaga yang akui negara, dan penyidik yang juga dari lembaga negara.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

“Makanya sinkronisasi antara lembaga peradilan termasuk lembaga auditor menjadi penting dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MaTA, Alfian.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Sebelumnya Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M, terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, divonis bebas dari segala hukuman pidana, baik penjara maupun denda.

Putusan tersebut ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Sidang tersebut dipimpin Makaroda Hafat (ketua), dengan hakim anggota Supriadi dan Firmansyah di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, 17 April 2023.

Dalam amar putusannya, PT Banda Aceh menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Karena itu, PT Banda Aceh menetapkan M. Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan***

salinan ini telah tayang di https://modusaceh.co/news/mata-kasasi-menjadi-penting-untuk-menguji-keputusan-hakim-sudah-tepat-atau-tidak/

Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengingatkan, bahwasanya tren pengembalian keuangan negara menjadi pola antara pelaku dan penyidik dengan tindakan hukum yang tidak dijalankan.

“Pada kasus dugaan korupsi RS (Rumah Sakit) Arun ini, dan telah dikembalikan uang senilai Rp3,1 miliar dari PTPL, ini tren pengembalian keuangan negara adalah pola yang sengaja dibangun antara pelaku dan penyidik, sedangkan hukumnya sama sekali tidak dijalankan,” kata Alfian kepada AJNN, Jum’at, 5 April 2023.

Alfian menambahkan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Namun menjadi tugasnya kejaksaan untuk menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan hanya pada penyelamatan uang negara hasil korupsi.

Lanjutnya, dalam kasus korupsi RS Arun, tentu terdapat aktor yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi, dan banyak kasus aktor yang diselamatkan.

Salah satunya seperti kasus Tanggul Cunda Meuraksa, perlu dipertanyakan bagaimana peran Jaksa saat itu bekerja untuk menyelamatkan aktor. Pasalnya kasus tersebut sangat terbuka berdasarkan audit BPKP dalam melakukan perampokan keuangan Kota Lhokseumawe.

“Pertanyaan kami adalah, apakah Kejari mau coba bermain dengan kasus ini lagi, publik memiliki kewajiban menagih akuntabilitas kinerja dalam kepastian hukum,” ujarnya Dikatakan Alfian, RS Arun saat ini menjadi aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS, artinya terdapat mengelola anggaran APBN.

Tentunya, apabila RS Arun mengatakan tidak mengelola anggaran negara, sudah pasti terdapat kekeliruan. Terlebih objek fasilitasnya milik pemerintah.

“MaTA juga mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang hanya diam apa yang terjadi terhadap tata kelola RS Arun, padahal berdampak buruk pada pelayanan publik, atau mereka juga penikmat hasil rampokan keuangan tersebut,” pungkasnya Diberitakan sebelumnya,

Perusahaan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Lhokseumawe mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jum’at, 5 Mei 2023.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan menyita barang bukti uang senilai Rp3,1 miliar yang dikembalikan oleh PTPL tersebut. “Ketika pemeriksaan pengadilan sudah tuntas, akan disetorkan ke kas negara, sebagai pengembalian uang kerugian negara,” kata Syaifuddin kepada awak media saat konferensi pers.

Syaifuddin menambahkan, sebelumnya tim menemukan kerugian negara sebanyak Rp30 miliar, meskipun nilai pastinya keluar setelah diaudit. Namun sangat diharapkan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersebut, segera menyerahkan atau mengembalikan kepada penyidik.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-korupsi-rs-arun-mata-ingatkan-tren-pengembalian-keuangan-negara-jadi-pola-antara-pelaku-dan-penyidik/index.html.

Malu Makan Kue APBA

0

Kebijakan Publik |INSTANSI vertikal seharusnya malu untuk menikmati kue Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. Tindakan ini juga tak elok karena pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melarang anak buahnya menganggarkan untuk instansi vertikal.

Masyarakat Transparansi Rakyat Aceh (MaTA) merilis temuan terkait anggaran yang diperuntukkan bagi sejumlah instansi vertikal pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh. Jika Aceh memiliki anggaran berlebih, hal ini tidak masalah.

Untuk urusan seperti ini, lembaga-lembaga seperti kepolisian atau komando daerah militer tak perlu meminta. Pemerintah Aceh dan masyarakat tentu ingin membantu lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Saat ini masyarakat Aceh butuh banyak uang untuk mendapatkan hidup yang layak. Masih banyak masyarakat hidup di rumah-rumah tidak layak huni.

Pemuda Aceh juga butuh pekerjaan untuk mengekspresikan diri; menjaga kesadaran, dan mendapatkan upah. Anggaran Aceh juga harus dibagi-bagi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lewat dana aspirasi alias dana pokok pikiran.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Anggaran itu sendiri, bukan rahasia lagi, menjadi bancakan untuk mendapatkan keuntungan politik bagi pemilik pokir meski ada banyak pos yang butuh didanai.

Anggaran daerah untuk instansi vertikal juga rawan diselewengkan. Karena anggaran itu rawan diduplikasi. Padahal saat ini, urusan keuangan harus dianggarkan secara ketat. Money follow fungtion.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Pemberian dana daerah untuk instansi vertikal juga rawan disalahgunakan menjadi barter. Terutama bagi kepala-kepala dinas bermasalah agar dia tidak tersentuh hukum.

Ada banyak kekacauan dan pelanggaran logika saat pemerintah daerah menganggarkan dana untuk instansi vertikal. Karena itu penjabat gubernur harus bertindak dengan menyetop lelang pekerjaan yang dibiayai daerah untuk instansi vertikal.

Biarlah uang Aceh menambal sejumlah lobang di bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan pengembangan ekonomi. Jangan uang daerah pun disantap. Malu atuh.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/malu-makan-kue-apba/index.html.

MaTA: Triliunan APBA 2023 Dibelanjakan untuk ‘Program Hore-hore’

0

Kebijakan Publik |Banda Aceh | Di tengah menurunnya kapasitas fiskal Aceh, belanja daerah justru dialokasikan untuk program-program yang dinilai tak sepenuhnya mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Hampir 50 persen atau Rp 5,6 triliun lebih belanja daerah tahun ini, dialokasikan untuk program-program yang biasanya menghasilkan pencapaian semu.

“Hasil kajian kami, ada Rp 5,6 triliun lebih belanja yang masuk dalam kategori belanja untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar Berkualitas dan Berdaya Saing,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers APBA 2023 Rp 11,09 Triliun Mengalir Kemana?, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga : MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

Kegiatan-kegiatan pada program itu, di antaranya, kata Alfian, peningkatan pendidikan dan pelatihan-pelatihan pegawai alias diklat, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan-pemeliharaan, belanja kursi pejabat, hingga belanja-belanja kebutuhan kantor, seperti alat komunikasi, alat studio dan film, hingga pembelian komputer.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar berkualitas dan berdaya saing, kata Alfian, adalah salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Aceh tahun 2023.

Prioritas itu berada di urutan kedua setelah program prioritas Memperkuat Kemandirian Pangan, Ketahanan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif.

“Seharusnya, porsi anggaran terbesar itu ada pada prioritas pertama, yang lazimnya diterjemahkan dalam program-programnya menyentuh langsung masyarakat. Tapi faktanya, untuk prioritas pertama ini Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp 728,8 miliar atau 6,57 persen dari APBA,” jelas Alfian.

Penerimaan Berkurang, Belanja Pegawai Malah Naik

Tahun 2023 merupakan tahun pertama Aceh mengalami penurunan penerimaan dari transfer pusat. Ini sejalan dengan berkurangnya pendapatan Aceh dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Alfian mengatakan, pendapatan Aceh turun sebesar 33,8 persen jika dibanding dengan tahun 2022.”Akan tetapi, dalam aplikasinya, persentase belanja pegawai justru mengalami kenaikan,” katanya.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Tahun lalu, kata Alfian, belanja pegawai dialokasikan Rp 3,04 triliun lebih dengan total APBA Rp 16 triliun lebih. Naik menjadi Rp 3,11 triliun pada 2023 dengan total APBA Rp 11,09 triliun.

Alfian mengatakan agar Pemerintah Aceh dan DPRA harus mengubah kebijakan politik anggaran tersebut, terlebih dana otonomi khusus Aceh akan segera berakhir pada 2027 mendatang.

“Perlu langkah-langkah penghematan, melakukan rasionalisasi dan efesiensi belanja operasi, terutama belanja pegawai, serta efesiensi item belanja barang dan jasa yang manfaatnya tidak dirasakan langsung rakyat Aceh,” katanya.

Salinan ini telah tayang di https://beritakini.co/news/mata-triliunan-apba-2023-dibelanjakan-untuk-program-hore-hore/index.html

MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan

0

Siaran Pers |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023 sebesar Rp 11 triliun lebih. Dilihat dari porsi anggaran, menurut MaTA, Pemerintah Aceh belum serius dalam melakukan pengentasan kemiskinan.

Demikian data yang dipapar Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal didampingi Koordinator MaTA Alfian terkait potret APBA 2023 dalam konferensi pers di kantor lembaga tersebut, Selasa (11/4/2023).

Hafijal mengungkapkan, ada empat program prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2023
Yaitu: (1) Memperkuat Kemandirian pangan, ketahanan ekonomi yang produktif dan kompetitif; (2) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca Juga : MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

Lalu, (3) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan; dan (4) Penguatan tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

“Jika kita lihat program kemandirian pangan sangat kurang anggarannya hanya Rp Rp 728.805.791.352 atau 6,57 persen dari total APBA 2023. Padahal masalah kemiskinan masih menjadi persoalan besar di Aceh,” kata Hafijal.

Angka ini jauh besar dari anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp 3.110.922.987 atau 41,60

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Nilai Pemerintah Aceh Belum Serius Atasi Kemiskinan, https://aceh.tribunnews.com/2023/04/11/mata-nilai-pemerintah-aceh-belum-serius-atasi-kemiskinan.

MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros

0

Siaran Pers |Alokasi anggaran pegawai untuk tahun 2023 mencapai Rp 3.110.922.987 atau 41,60 persen.Alokasi tersebut meningkat tajam dari dua tahun sebelumnya dan dinilai telah terjadi pemborosan.

Kenaikan ini malah terjadi ketika postur APBA 2023 hanya tinggal Rp 11 triliun lebih atau turun drastis dari dua tahun sebelumnya sekitar Rp 16 triliun lebih.

Demikian data yang disampaikan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (11/4/2023).MaTA mengulik APBA 2023 Rp 11,093 triliun,kemana mengalirnya?

Baca Juga : MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

“Kalau kita lihat, tren belanja pegawai cenderung terjadi kenaikan dalam 2 tahun terakhir,” kata anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal didampingi Koordinator MaTA, Alfian.

Jika melihat struktur komposisi APBA 2023, sambung Hafijal, besaran belanja operasi sebesar 67,40 % (Rp 7.476 triliun, belanja modal 15,65 % (Rp 1.736 triliun), belanja tidak terduga 0,61 % (Rp 67 miliar lebih) dan belanja transfer 16,34 % (Rp 1.813 triliun lebih).

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Belanja operasi meliputi belanja pegawai sebesar 41,60 % (Rp 3.110 triliun lebih), belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja sosial sebesar 13 % (Rp 245 miliar lebih) serta belanja barang dan jasa sebesar 45.80 % (Rp 3.424 triliun lebih).

Sedangkan belanja modal digunakan untuk gedung dan bangunan 37,39 % atau setara Rp 649 miliar lebih, pembangunan jalan dan jaringan irigasi 32,36 % atau setara Rp 561 miliar lebih, belanja modal tanah dan belanja modal aset tetap 8,26 % atau setara Rp 27 miliar lebih, serta pengadaan peralatan dan mesin 21,99 % atau setara 381 miliar lebih.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

Hafijal menyorot besarnya belanja pegawai tidak sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.”Pada tahun 2023, APBA menurun tetapi belanja pegawai justru meningkat tajam dibandingkan belanja pegawai pada APBA 2021 dan APBA 2022,” ungkapnya.

Besaran belanja pegawai tahun 2023 diduga untuk membiaya tunjangan aparatur atau pegawai dalam lingkungan Pemerintah Aceh.”Seharusnya eksekutif harus mengimbangi dengan anggaran yang sudah ada,” timpal Alfian.

Alfian menyebutkan bahwa anggaran Aceh tahun 2023 jauh menurun dibanding tahun sebelumnya setelah alokasi dana otsus berkurang jadi 1%

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2023, Alfian: Boros, https://aceh.tribunnews.com/2023/04/11/mata-sorot-alokasi-belanja-pegawai-tahun-2023-alfian-boros.

MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

0

“Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar”.

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) sudah menganalisi konstruksi dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar.

“Jadi kami berkesimpulan ini masuk kasus besar dan ini menjadi taruhan pihak kejaksaan untuk dapat menyelesaikam korupsi di Rumah Sakit Arun secara tuntas dan utuh, tanpa ada upaya untuk menyelamatkan aktor,” kata Alfian, kepada Serambinews.com, Jumat (7/4/2023).

Alfian membeberkan, berdasarkan fakta dan data yang telah mereka telaah atas penangangan kasus tersebut, maka dapat disimpulkan dalam beberapa catatan penting dan ini juga menjadi bagian untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Pertama, korupsi yang terjadi sejak 2016 hingga 2022 terhadap anggaran di Rumah Sakit Arun itu yang mencapai 942 miliar terjadi dengan sistematis dan didukung oleh penyelenggara negara dan birokrasi yang ada waktu itu.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

“Jadi mereka melakukan kejahatan tersebut memang secara terencana dan bukan alasan atas ketidak pahaman,” bebernya.

Kedua, berawal adanya temuan PPATK, terus dilanjukan oleh kejaksaan menjadi landasan kuat telah terjadi money laudry dan penyimpangan. Kemudian secara internal birokrasi juga sudah melakukan audit investigasi melalui Inspektorat yang hasilnya sudah dikuasi oleh pihak kejaksaan.

Ketiga, saat ini Kejaksaan Lhokseumawe sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dimaksud. “Kami mendukung langkah kejaksaan tersebut selama pengusutan dilakukan secara utuh, artinya tidak ada upaya menyelamatkan aktor pelaku kejahatan,” terangnya.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Keempat, kejaksaan dengan Kajari yang baru menjadi harapan publik untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tranparan dan akuntabel, mengingat kinerja Kajari sebelumnya mendapat rapor merah dari penilaian publik atas kasus yang ditanganinya, seperti korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meraksa.

Kelima, kejaksaan tidak perlu ragu dalam penetapan tersangka terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti yang cukup, MaTA dan publik mendukung penuh selama kinerja dalam pengusutan kasus tidak memberi toleransi kepada pelaku kajahatan luas biasa.

Keenam, mengingat ini kasus besar, MaTA memintak Kejati Aceh untuk mem back up atas pengusutan kasus tersebut. sehingga kepastian hukum terhadap pelaku dapat terjadi.

Ketujuh, MaTA dan publik mengawal selama pengusutan kasus berlangsung, sehingga Kajari yang baru memiliki kemauan yang kuat untuk membersihkan Pemerintah Kota lhokseumawe dari para pelaku kajahatan. (*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2023/04/07/mata-telaah-dugaan-korupsi-di-rs-arun-lhokseumawe-minta-usut-tuntas-hingga-back-up-dari-kejati

MaTA Minta Kejari Lhokseumawe Buka ke Publik Hasil Pemeriksaan Terkait ‘Kuitansi 100 Juta’

0

Info Kasus |LSM MaTA meminta Kejari Lhokseumawe membuka ke publik hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Azwar—yang kini menjabat Kepala Inspektorat—terkait adanya kuitansi penerimaan uang dari PDPL Rp100 juta.

Pasalnya, Azwar yang dinonaktifkan sementara sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 13 Februari 2023 untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa, kini diaktifkan kembali pada jabatan tersebut.

Informasi diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Azwar saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe diduga menerima uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) pada tahun 2017.

https://mataaceh.org/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/”>MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

Hal itu berdasarkan foto kuitansi diperoleh MaTA tertulis, “Telah terima dari PDPL/Agustina. Uang sejumlah Seratus Juta Rupiah. Untuk pembayaran Kegiatan Pemko Lsm”. Kuitansi itu ditandatangani Azwar, S.H., di atas materai 6000, tanggal 10 Juli 2017.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com, Senin, 3 April 2023, mengatakan kuat dugaan Azwar dinonaktifkan dari jabatan Inspektur Kota Lhokseumawe sejak Februari lalu oleh Pj. Wali Kota karena adanya temuan kuitansi penerimaan uang Rp100 juta itu, sehingga yang bersangkutan diperiksa jaksa.

https://mataaceh.org/mata-minta-kementrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-di-krueng-pasee/”>MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

Menurut Alfian, temuan kuitansi tersebut saat penyidik Kejari Lhokseumawe sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

Namun, kata Alfian, kini pihak Pemko Lhokseumawe tiba-tiba mengklaim bahwa proses pemeriksaan terhadap Azwar oleh Kejari sudah selesai. Sehingga, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, mengaktifkan kembali Azwar sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe terhitung 30 Maret 2023.

“Selesai atau belum, proses lidik dan sidik (penyelidikan dan penyidikan) terhadap pihak yang diperiksa adalah keputusan kejaksaan. Atau memang kejaksaan sudah memberi jawaban kepada Wali Kota di mana atas nama-nama tersebut tidak bermasalah.

Artinya, Kejari Lhokseumawe perlu memberikan informasi ke publik, bagian akuntabilitas publik terhadap kinerja mereka patut kita tagih juga,” tegas Alfian.

Alfian menilai aneh proses pengusutan dugaan korupsi dilakukan seperti yang terjadi pada kasus kuitansi Rp100 juta itu yang diduga terkait dengan dana Rumah Sakit Arun.

“Kebijakan Pj. Wali Kota mengaktifkan kembali atas pejabatnya yang telah diberhentikan (dinonaktifkan, red), pesan yang muncul ada legitimasi dari pihak kejaksaan, sehingga Pj. Wali Kota melakukan kebijakan itu. Selanjutnya ini juga menjadi potensi adanya konflik kepentingan antarmereka,” ungkap Alfian.

Sementara itu, portalsatu.com berupaya meminta penjelasan pihak Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen (Kastel) Therry Gutama atas tanggapan LSM MaTA itu, Senin (3/4) usai siang. Akan tetapi, sampai Senin malam, Kastel belum merespons pertanyaan dikirim via WhatsApp.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/mata-minta-kejari-lhokseumawe-buka-ke-publik-hasil-pemeriksaan-terkait-kuitansi-100-juta/

MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk melakukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Putusan atas kasus kasus korupsi aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) jauh lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, upaya hukum kasasi harus ditempuh oleh JPU lantaran ada konsekuensi buruk yang diterima terhadap hasil banding dari PT Banda Aceh, yakni jaksa melakukan banding untuk memperberat hukuman akan tetapi putusan malah diringankan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Kita desak JPU melakukan kasasi atas kasus ini,” kata Alfian kepada AJNN, Senin, 4 April 2023.Menurut Alfian, jika Kejari Abdya tidak melakukan kasasi, maka hal itu akan berdampak buruk kedepannya.

“Artinya pengadilan akan melakukan proses putusan dengan kesewenangannya,” katanya. Apalagi jika melihat memori putusan majelis hakim dari tahun 2022 hingga saat ini banyak sekali putusan-putusan bebas.Oleh karenanya, lanjut Alfian menjadi penting bagi kejaksaan untuk dilakukan kasasi.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/index.html.

MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

0

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, bahwa utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak mungkin dapat langsung dilunasi di tahun 2023.

Sebab, selain kebutuhan membayar utang, pemerintah juga memiliki kewajiban penting untuk memastikan terhadap isu yang strategis berdampak positif secara langsung kepada publik di Kota Banda Aceh.

Alfian mengatakan, pemko harusnya dapat melihat potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar tetapi belum digarab dan belum maksimal selama ini serta dapat menutup utang yang terjadi.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Pemko sekarang harus mengambil peran bagaimana proses pelunasan terhadap utang-utang terutama pihak ketiga.

Pertama kita melihat utang menjadi kewajiban pemko untuk melunasi, terutama kebutuhan-kebutuhan yang menjadi skala prioritas di antara sekian banyak apalagi utang yang lumayan besar,” katanya, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga : MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

Kemudin, lanjut dia, bagaimana pemerintah dapat melakukan peningkatan terhadap PAD di Kota Banda Aceh yang selama ini dalam kondisi tidak pada posisi aman.

Apalagi melihat belum adanya produktivitas terhadap potensi-potensi PAD yang seharusnya sangat besar.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

“Artinya pemanfaatan terhadap potensi PAD belum maksimal, jika kita melihat bahwa PAD jika ditingkatkan dan bisa mempercepat pelunasan utang, minimal harus bisa mengimbangi dengan sisi pendapatan dan uang yang tersedia,” ucapnya Ia juga memberi catatan kepada anggota dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) agar tidak hanya dalam posisi yang monoton saja.

Sebeb menurutnya, DPRK dan rezim sebelumnya selama ini sering menjadi penonton. Padadahal, DPRK juga harus bertanggung jawab karena salah satu fungsinya yakni penganggaran.

“Perlu diperkirakan kepada DPRK jangan hanya fokus dan terlena pokir dan tidak bicara soal bagaimana pengelolaan keuangan yang selama ini mereka juga terlibat dalam pelaksanaan APBK,” imbuhnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-utang-pemko-banda-aceh-tak-mungkin-lunas-di-2023/index.html.

Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

0

Kebijakan Publik |koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menunda pembangunan yang tidak menguntungkan rakyat. Sebab masih banyak utang yang belum dilunasi.

“Karena tidak semua pembangunan pemerintah saat ini fungsional, banyak juga yang kita temukan disfungsional. Artinya tidak bermanfaat,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 9 Maret 2023.

Pj Bakri Siddiq, kata dia, seharusnya dapat membangun skala prioritas. Sehingga hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dipergunakan secara baik.

Baca Juga : MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

“Kalau berbicara tentang pembangunan harus wajib berbicara skala prioritas,” ujar Alfian.
Alfian mengatakan, jangan sampai pembangunan yang tidak dibutuhkan didesak. Seakan-akan masyarakat membutuhkan kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

Padahal, kata Alfian, ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan para pihak saja. “Jangan ada upaya mencoba merasionalkan,” kata dia.

Untuk itu, Alfian meminta Pj Bakri Siddiq jangan hanya memikirkan bagaimana memimpin pemerintahan semata. Sedangkan mekanisme pelunasan utang rezim sebelum diabaikan.

salinan ini telah tayang di https://www.rmolaceh.id/pj-wali-kota-banda-aceh-diminta-lunasi-utang-rezim-sebelumnya

MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee

0

Info Kasus |Koordinator Masyrakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee, di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Kata Alfian, Kementrian PUPR seharusnya mengevaluasi kembali progres pembangunan tersebut, sehingga ada kepastian terhadap selesainya bangunan tersebut.

“Kementrian PUPR harus memastikan ini kapan selesainya, karena bangunan tersebut sangat di butuhkan oleh petani sawah di sembilan Kecamatan disana,” kata Alfian kepada AJNN Rabu, 8 Maret 2023.

Alfian menyebutkan, bahwa masyarakat sangat meragukan proyek tersebut selesai dikerjakan jika dibangun oleh perusahaan yang sama.

Oleh sebab itu, kata Alfian, Kementrian PUPR harus memberi kepastian penyelesaian pembangunan proyek di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mangkrak tersebut.

Baca Juga : 2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

“Ditakutkan akan mangkrak lagi,” pungkas Alfian. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyetujui perpanjangan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee.

Padahal, progres pembangunan proyek di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara tersebut saat ini mangkrak.

Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor PR 0201-Mn/2788 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PUPR, M Basuki Hadi Mujono, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air disebutkan perihal penetapan perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak rehabilitasi D.I Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara beserta supervisinya.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Dalam surat itu juga disebutkan, sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PR 0201-Da/2370 tertanggal 20 Desember 2022 perihal permohonan perpanjangan atas kontrak tahun jamak (Multiyears contract), dan perubahan komposisi pendanaan antara tahun jamak berjalan pekerjaan konstruksi dan supervisi rehabilitasi bendung DI Krueng Pasee (8.922 Ha) di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Bahwasanya permohonan perpanjangan kontrak tahun jamak sebagaimana disusulkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan dapat disetujui untuk pekerjaan.

“Untuk menjamin kelangsungan pendanaan (yang bersumber dari rupiah murni) atas penyelesaian pekerjaan dimaksud pada tahun anggaran berikutnya. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, agar memprioritaskan alokasi pendanaannya sampai dengan pekerjaan tersebut selesai tahun anggaran (TA) 2023, sesuai yang diusulkan,” sebut surat itu.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kemetrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-d-i-krueng-pasee/index.html.