Beranda blog Halaman 8

MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk mengungkap dalang dari 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB di daerah itu.

Alfian menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, namun ada dalang dibalik dua PNS tersebut.

Pengembalian uang kerugian negara yang di lakukan oleh MJ, sebut Alfian, dapat diduga merupakan arahan dari dalang yang bermain dalam korupsi tersebut.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

“Pihak Kejaksaan jangan senang karena tersangka telah mengembalikan uangnya saja, tapi perlu ada penelusuran lebih dalam siapa aktor utama yang bermain,” kata Alfian kepada AJNN di Banda Aceh, Jumat (3/2).

pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus hukuman pidana terhadap tersangka. Karena, pengembalian kerugian terjadi setelah ketahuan.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Seandainya tidak ketahuan, maka pengembalian hasil korupsi pun tidak pernah terjadi,” katanya.

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, kata Alfian, jelas disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap tersangka.

Selain itu, tambah dia, pada Pasal 4 UU Tipikor juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB Pidie Jaya, atas nama Muhammad Juned (MJ) mengembalikan uang kerugian negara kepada tim Penyidik Kejaksaan dearah setempat.

Pengembalian uang korupsi tersebut sebagaimana hasil Audit BPKP RI Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2633/PW01/5/2022 tanggal 23 Nopember 2022, sebesar Rp 208.485.040 berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Kamis (2/2) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Andri Hardiansyah mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Juned telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta.

Uang dari tersangka Muhammad Juned itu akan disimpan pada rekening titipan Kejari Pidie Jaya oleh tim penyidik.

“Setelah mendapat putusan inkrah berkekuatan hukum tetap, uang akan disetorkan ke kas negara kembali untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus itu,” jelas Andri.

Kendati uang kerugian negara sudah dikembalikan ke tim penyidik, kata Andri, perkara korupsi dana BOK tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan, dalam waktu dekat akan di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Andri.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-pidie-jaya-ungkap-dalang-2-pns-tersangka-koruptor/index.html.

Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencurigai tindakan Pemko Lhokseumawe yang menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) RS Arun setelah jaksa melakukan penggeledahan dan penyegelan RS tersebut.

Karena tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko Lhokseumawe ruang Dirut RS Arun Lhokseumawe itu sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, MaTA juga meragukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Sebab menurut MaTA, Kejari Lhokseumawe memiliki catatan kinerja buruk dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda – Meuraksa tahun 2021.

Untuk diketahui Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).

Tim jaksa menyegel ruang arsip dan ruang direktur RS Arun serta menyita 22 bundel dokumen sebagai barang bukti dari RS tersebut untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Lalu pada 28 Januari 2023, Pemko Lhokseumawe Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023.

Penyegelan itu dilakukan Sekdako Lhokseumawe T Adnan didampingi Asisten III Said Alam Zulfikar, Kabag Ekonomi Setda yang juga Plt Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe Zakaria, serta Plh. Satpol PP dan WH Heri Maulana bersama tim Satpol PP.

Pemko juga sudah mengganti Dirut RS Arun dan mengambil alih RS Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.

“Proses penyegelan oleh pemko patut kita pertanyakan,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Karena lanjut Alfian, saat ini manajemen rumah sakit lagi dalam penyelidikan Kejari Lhokseumawe.

Tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.

“Pascapenyegelan, informasi yang kami dapat, ada indikasi akun keuangan rumah sakit juga diubah. kalau ini benar, motifnya apa? Kalau bukan untuk menghilangkan petunjuk bagi penyidik,” kata Alfian seraya melanjutkan.

“Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tahu apa yang terjadi selama ini? kami kurang yakin, kalau mereka tidak tahu, karena mereka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan?,” ujar Alfian.

Menurut Koordinator MaTA, kalau penyegelan tersebut katanya sudah ada koordinasi dengan Kejari, lalu yang menjadi dasar bagi Kejari apa memberikan izin?

Makanya MaTA mendesak Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Ini kasus besar dan sangat potensi terlibat banyak pihak dan potensi kerugian negaranya juga sangat besar.

Jadi kami sangat meragukan kemauan Kejari Lhokseumawe untuk mengungkapkan secara utuh terhadap pelaku dan penikmat anggaran atas kerugian tersebut,” ungkap Alfian.

Pengalaman paling buruk atas kinerja Kejari Lhokseumawe adalah dalam pengungkapan kasus korupsi Pembangunan pengaman tanggul Cunda – Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

“Hasil audit BPKP sudah jelas ada kerugian negara (dalam kasus pengaman tanggul Cunda – Meuraksa) akan tetapi oleh pihak kejaksaan bermain dengan kasus tersebut),” ungkap Alfian.

Jadi pilihannya, kata Alfian, Kejati harus mengambil alih kasus ini.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/29/pemko-segel-ruang-dirut-rs-arun-setelah-jaksa-menggeledah-mata-upaya-tutupi-keterlibatan-pejabat?page=2.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat

Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang baru saja menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, salah satu dari lima orang yang masuk DPO KPK di Indonesia selama ini.

Koordinator MaTA, Alfian melihat, langkah KPK menciduk DPO sejak 2018 itu, adalah momentum tepat untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Ayah Merin tersebut.

“Kita mendukung langkah tersebut dan ini bisa jadi langkah awal KPK semoga dapat mengembangkan kasus tersebut dalam konteks suap menyuap yang terjadi pada saat itu di BPKS Sabang,” kata Alfian.

Menurut Alfian, penangkapan ini jadi kesempatan bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga : Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

“Artinya KPK perlu memastikan apakah misalnya kasus ini hanya berdiri pada satu orang saja? Atau memang ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana,” ujar Alfian.

Untuk itu, urai Alfian, penting bagi KPK untuk memeriksa semua aliran dana dari tersangka yang telah ditangkap.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Yang jelas penerimaan aliran dana lebih penting bagi KPK untuk mengungkapkan secara tuntas dan utuh,” papar dia.

“Sehingga kasus ini ada kepastian hukum terhadap siapa saja yang telah menikmati uang, yang itu dianggap jadi tindak pidana hukum atau korupsi,” terangnya.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Secara waktu perjalanan kasus, Alfian mengungkapkan, penangkapan tersangka kasus ini memang sudah terlambat sejak Ayah Merin menjadi DPO pada 2018.

“Di tahun 2020, MaTA sendiri pernah menanyakan ke KPK terhadap status DPO tersebut. Saat itu, alasan KPK bahwa status negara dalam keadaan Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya terbuka, terutama menyangkut proses perjalanan terutama ke daerah,” jelasnya.

Meski penangkapan baru dilakukan sekarang, MaTA berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi KPK untuk melakukan pengembangan.

“Intinya yang perlu dipastikan apakah kasus ini berdiri pada satu orang saja atau memang lebih. Kita percaya pada KPK untuk mengungkap kasus ini,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/25/ayah-merin-ditangkap-mata-minta-kpk-telurusi-aliran-dana-di-kasus-korupsi-penerimaan-gratifikasi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah

LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menghapus Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam APBA tahun 2023.

LSM Antikorupsi itu menilai pengalaman sebelumnya perjalanan dinas Gubernur dan DPRA ke luar negeri sama dengan hanya “bermain-main” saja sehingga menguras uang rakyat Aceh.

“Sangat memalukan kalau kita lihat DPRA dan eksekutif menggunakan uang rakyat hanya untuk berjalan-jalan ke luar negeri. Kita butuh kewarasan dengan kondisi keuangan Aceh saat ini yang pas-pasan.

Apalagi hari ini Dana Otsus Aceh cuma 1 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat portalsatu.com meminta tanggapannya, Senin, 23 Januari 2023, malam.

Alfian menilai penjelasan Ketua DPR Aceh soal belanja perjalanan dinas DPRA ke luar negeri Rp2,4 miliar sangat tidak rasional.

MaTA tahu bahwa pernyataan yang disampaikan Ketua DPRA itu disusun orang lain atas permintaan yang bersangkutan.

Menurut Alfian, publik saat ini sudah sangat cerdas, sehingga tetap mempertanyakan substansi dan urgensi perjalanan dinas DPRA ke luar negeri tahun 2023.

“Saya pikir publik tidak akan percaya begitu saja terhadap apa yang sudah disampaikan Ketua DPRA.

Dan kita berharap nomenklatur anggaran Rp2,4 miliar itu dihapus, mengingat posisi DPRA periode ini juga akan berakhir pada tahun 2024.

Jadi, (rencana) perjalanan dinas DPRA ke luar negeri tahun ini sama sekali bukan kebijakan populer, dan alokasi dana Rp2,4 M itu patut ditolak secara tegas,” ujar Alfian.

Begitu pula belanja perjalanan dinas pejabat Pemerintah Aceh alias eksekutif ke luar negeri yang diperkirakan sekitar Rp4,6 M, sehingga totalnya untuk eksekutif dan legislatif Aceh dalam APBA 2023 lebih Rp7 M.

MaTA meminta agar semua dana perjalanan dinas ke luar negeri itu dihapus, dan dialihkan untuk kepentingan rakyat banyak yang lebih mendesak.

“Karena perjalanan dinas ke luar negeri pada rezim (Gubernur Aceh) sebelumnya yang menyatakan untuk melobi investasi dan bertemu dengan investor adalah bagian dari kerja-kerja pembohongan yang sudah dilakukan selama ini, dan hanya menguras uang rakyat Aceh.

Di satu sisi banyak persoalan ekonomi, kebutuhan pokok rakyat Aceh hari ini yang tersandung dengan berbagai akibat kebijakan pemerintah itu sendiri yang tidak mampu diselesaikan eksekutif dan legislatif di Aceh,” ungkap Alfian.

Menurut Alfian, jika Gubernur dan DPRA tidak menghapus belanja perjalanan dinas luar negeri, maka akan menjadi catatan suram menjelang satu tahun berakhirnya masa jabatan legislatif Aceh, dan catatan buruk terhadap eksekutif saat ini.

Apalagi, kata dia, BPS baru saja merilis data terbaru bahwa dari Maret ke September 2022 angka kemiskinan di Aceh meningkat.

“Saya pikir salah satu faktornya akibat kebijakan Pemerintah Aceh itu sendiri.

Publik akan memberikan catatan-catatan penting kalau misalnya eksekutif dan legislatif Aceh tetap menggunakan anggaran negara/daerah untuk kepentingan hanya ‘bermain-main’.

Saya pikir ini sebuah peristiwa yang tidak akan dilupakan oleh rakyat Aceh,” tutur Alfian.

Alfian menyebut belanja perjalanan dinas luar daerah atau dalam negeri dalam APBA 2023 sebesar Rp309 M lebih juga perlu dievaluasi kembali agar lebih rasional.

Menurut Alfian, selama ini proses penggunaan anggaran di Pemerintah Aceh terkesan selalu berpijak pada “ketidakwarasan” orang yang merancang, sehingga postur Belanja Aceh tidak sehat.

“Saya pikir Aceh ini tidak bisa dibangun dengan ketidakwarasan.

Dengan kondisi keuangan Aceh hari ini yang sudah menurun karena alokasi Dana Otsus tinggal 1 persen dari pagu DAU nasional, seharusnya mereka bisa mengimbangi supaya tidak terkuras anggaran dengan dalih yang terkadang tidak masuk logika secara sehat,” tegas Alfian.

Oleh karena itu, Alfian berharap Pemerintah dan DPR Aceh bisa berpikir secara sehat dan jernih. Terutama Ketua DPRA agar berani melakukan pembatalan terhadap nomenklatur anggaran perjalanan dinas yang tidak rasional.

“Kita menunggu jawaban Ketua DPRA yang rasional, dan penggunaan anggaran yang efisien, sehingga tidak hanya mengatakan bahwa ini perjuangan.

Kita tidak berharap bahwa keberadaan lembaga DPRA itu hanya menggunakan anggaran untuk kepentingan-kepentingan mereka,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRA dalam APBA tahun anggaran 2023 merupakan kegiatan yang direncanakan pada tahun ini.

“Anggaran ini disediakan juga untuk memenuhi undangan dari lembaga luar negeri baik pemerintah maupun nonpemerintah, yang telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Aceh,” kata Pon Yahya dalam jawaban tertulis melalui WhatsApp, Rabu, 18 Januari 2023, malam, menjawab portalsatu.com.

Menurut Pon Yahya, dalam hal peningkatan kapasitas, Pimpinan dan Anggota DPRA juga akan melakukan studi banding dan mengikuti pelatihan ke luar negeri, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Negara yang akan dituju masih bersifat tentatif, disesuaikan dengan lembaga/instansi yang mengundang.

Sedangkan studi banding dan pelatihan juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga DPRA dan bersifat selektif terhadap negara mana saja yang patut untuk dikunjungi,” ujar Pon Yahya.

Pon Yahya menyebut kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2023 masih bersifat perencanaan. “Dan bisa saja kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan seperti tahun lalu dikarenakan pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Mengenai siapa saja yang akan berangkat dan jumlah Pimpinan dan Anggota DPRA yang akan ke luar negeri, hal ini disesuaikan dengan ketersedian anggaran dan kebutuhan lembaga,” tambah Pon Yahya.

Pon Yahya menyatakan anggaran yang demikian (belanja perjalanan dinas luar negeri DPRA) setiap tahun ada.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/lsm-antikorupsi-memalukan-dpra-dan-eksekutif-jalan-jalan-ke-luar-negeri-kuras-uang-rakyat-perlu-kewarasan/

Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

SIARAN PERS |Kelompok Kerja (Pokja) Lima Organisasi Masyarakat Sipil yaitu; Katahati Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai.

Tata kelola Pemerintahan Aceh dibawa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, masih dililit sengkarut. Kecuali itu, ikut merampas ruang hidup hingga memangkas hak konstitusional masyarakat.

Penilai ini disampaikan Pokja lima masyarakat sipil Aceh pada temu pers di Kantor MaTA, kawasan Ule Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 Januari 20223.

Kelima lembaga itu mengulas. Tahun 2022 adalah tahun penting sebagai catatan perjalanan pembangunan perdamaian Aceh.

Alasannya, ada dua faktor utama sebagai indikator bahwa 2022 adalah tahun penting bagi Aceh.

Pertama, merupakan tahun berakhirnya dokumen rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.

Sayangnya, segenap pemangku kebijakan Pemerintahan Aceh sama sekali, tidak menyampaikan secara terbuka, mengenai sudah sejauh mana capaian yang telah dicapai dalam periode tersebut.

Sehingga pemerintahan yang dipimpin Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, karena ditunjuk langsungsung Pemerintah Pusat untuk memimpin Aceh selama penundaan Pilkada 2022, dapat menyesuaikan kondisi kebutuhan perbaikan-perbaikan pembangunan Aceh selama mengisi kekokosongan pejabat gubernur definitif.

Kedua, tahun 2022 adalah tahun terakhir Pemerintah Aceh menerima transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional.

Dan, mulai tahun 2023 dana Otsus Aceh hanya 1 persen dari dana alokasi umum nasional.

Pertanyaan mendasar adalah, sudah sejauhmana efektifitas penggunaan dana Otsus Aceh untuk mencapai efektifitas pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat Aceh?

Itu sebabnya, Masyarakat Sipil Aceh mencatat beberapa masalah yang tergabung dalam “Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh”, tentang sengkarut tata kelola Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022.

Pertama, Pemerintah Aceh gagal menjamin akses keadilan dalam penegakan hukum. Ini dibuktikan bahwa, sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat tiga kasus penegakan hukum yang berbasis kekerasan.

Bahkan, dua diantaranya masuk dalam kategori extrajudicial killing, namun pelakunya tidak dihukum.

Perilaku demikian, memperlihatkan bahwa praktek kekerasan aparat penegakan hukum masih berlangsung dan terjadi di Aceh. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan semangat menjaga keutuhan perdamaian Aceh.

Kedua, lemahnya penegakan pemberantasan korupsi di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, vonis atau putusan bebas terkesan sudah menjadi trend Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Simak saja, dari tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2023 tercatat, ada 9 perkara korupsi yang di vonis bebas.

Rincinya, tahun 2021 ada 3 perkara, 2022 (5 perkara) dan awal 2023 (1 perkara), yang di putus bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kenyataan ini, tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Alasannya, penegakan hukum belum mengarah pada upaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak akibat korupsi.

Ketiga, langgengnya prilaku perampasan lahan dan kerusakan lingkungan hidup.Nah, buruknya tata kelola lahan pada bidang pemanfaatan Sumber Daya Alam, juga menjadi ancaman serius untuk jaminan ketersediaan tanah di Aceh.

Masalah utamanya adalah, masih terlihat nyata ketimpangan penguasaan lahan di Aceh. Lahan pertanahan masih didominasi penguasaan individu dalam skala besar.

Dampaknya, ketersediaan lahan menjadi semakin krisis, yang kemudian memicu laju angka konflik horizontal antara masyrakat dengan masyarakat atau konflik masyarakat dengan perusahan investasi SDA.

Bahkan antara pemerintah dengan perusahaan.

Akibatnya, ketersediaan lahan menjadi ancaman keberlangsungan ekologis. Termasuk dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak bisa dihindari.

Hingga tahun 2022, angka kasus perampasan tanah rakyat meningkat. Akibat dari perampasan lahan tersebut, masyarakat kehilangan 2.634 hektar (Ha) wilayah kelolanya lahan pertanian sebagai sumber ekonomi keluarga.

Korban akibat konflik perampasan lahan tersebut mencapai 3.779 jiwa. Selain itu juga terdapat 58 orang korban kriminalisasi. Mereka dipenjara atas laporan perusahaan akibat mempertahankan tanah kelolanya.

Tidak hanya itu, penderitaan yang dialami masyarakat korban pun lebih kejam. Terdapat 8 orang yang diculik secara paksa, untuk diminta melepaskan lahan yang sedang dikelolanya.

Selain itu, akibat buruknya prilaku perizinan eksploitasi Sumber Daya Alam, sampai tahun 2022, hutan Aceh telah kehilangan 518.440 hektar kawasan hutan.

Diantaranya, 69.488 hektar kehilangan hutan produksi, 7.077 Ha (kehilangan hutan produksi konversi), 12.350 Ha (hutan produksi terbatas), 65.780 Ha (kehilangan hutan lindung), 36.589 Ha (kehilangan kawasan konservasi), dan 460.609 Ha (kehilangan areal penggunaan lain).

Salinan ini Telah tanyang di https://modusaceh.co/news/dari-sengkarut-tata-kelola-pemerintahan-hingga-merampas-ruang-hidup-dan-memangkas-hak-konstitusional/index.html

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3, MaTA: JPU Harus Ajukan Banding

0

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Kejari Aceh Singkil harus segera ajukan upaya banding atas vonis ringan yang diputuskan terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil-3.

“Apabila tidak diajukan (banding), masyarakat akan menilai adanya persekongkolan dan target yang sudah dirancang,” ujar Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu, 7 Januari 2023.

Upaya banding menurut Alfian sangat penting dan harus segera dilakukan agar tidak timbul dugaan by desain, sehingga vonis diringankan. Apalagi dirinya menduga tidak ada yang gratis dari vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga : MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa selamanya ini dari hasil monitor yang dilakukan MaTA, banyak sekali vonis yang diberikan hakim berkisar dari 1-3,5 tahun.

Padahal kasusnya adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

“Sebenarnya harus ada penguatan kembali terhadap pemahaman korupsi, karena ini sangat aneh, sehingga tidak ada efek jera bagi koruptor kalau vonisnya ringan,” katanya.

Vonis ringan juga akan menyebabkan bibitb- bibit koruptor akan semakin tumbuh. Bukan hanya itu, orang akan berbondong-bondong melakukan korupsi karena melihat vonis yang ringan bahkan bebas.

“Vonisnya ringan ini sangat berbahaya, kehadiran negara belum ada disini dalam memberikan kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Alfian mengatakan, vonis bebas tidak hanya merugikan negara, tapi merugikan aspek sosial masyarakat. Ditambah lagi korupsi yang dilakukan seperti pengadaan kapal bagi masyarakat.

“Siapa yg menanggung kerugian sosial, misalnya terjadi kecelakaan kapal.

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Apakah harus keluarga hakim dulu yang mengalami kerugian sosial, baru hakim dapat memutuskan vonis yang tepat untuk para pelaku korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, divonis setahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis Hakim terhadap terdakwa yakni Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono (Pengguna Anggaran) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2023 yang lalu.

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

Salinan Ini tayang di https://www.rmolaceh.id/vonis-ringan-terdakwa-korupsi-kapal-singkil-3-mata-jpu-harus-ajukan-banding

MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengurus PMI Aceh Utara harus meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh

untuk melakukan audit khusus terkait defisitnya anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, di Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara periode 2017-2022.

Koordinator MaTA, Alfian menerangkan, desakan tersebut menyusul pernyataan Ketua PMI Aceh Utara,

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Tantawi beberapa hari yang lalu yang menyebutkan pemecatan 14 karyawan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara karena defisit anggaran yang mencapai Rp 2,2 miliar, di UDD PMI Aceh Utara tersebut.

Artinya, urai Alfian, perlu ada permintaan dari pengurus PMI Aceh Utara atau PMI Aceh untuk menyurati BPKP Aceh.

Baca Juga : Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

Alfian menyebutkan, harus jelas nomenklatur apa saja yang membuat defisitnya uang negara yang dikelola oleh PMI Aceh Utara.

“Di sini nanti BPKP lah yang menilai apakah ada potensi penyalahgunaan anggaran yang dinyatakan defisit tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2023).

Sambung Alfian, defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, bukanlah angka yang sedikit.

Sehingga perlu ada audit khusus secara menyeluruh dari BPKP.

Karena PMI merupakan badan publik dan ada anggaran pemerintah pada setiap tahunnya.

Alfian menambahkan, penyampaian tersebut adalah serius dan perlu perhatian para semua pihak.

“Terutama bagi penyidik dan BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui penggelolaan anggaran secara tepat dan transparan, agar PMI ke depan lebih efektif dan tata kelolanya lebih bagus,” sebutnya.

Baca Juga : Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

Ia melanjutkan, defisitnya anggaran tersebut telah berdampak buruk terhadap keberlangsungan UDD yang merupakan usaha unit PMI Aceh Utara.

Dampak itu suda dialami para karyawan yang selama ini telah bersusah payah memajukan dan mengembangkan Unit Donor Darah.

Namun harus merasakan kepedihan karena kehilangan kerja akibat pemecatan.

“Kami menaruh harapan BPKP dan penyidik segera melakukan audit untuk mengetahui kenapa bisa terjadi devisit uang sebesar Rp 2,2 miliar, dan itu bukan jumlah yang sedikit,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/08/mata-sorot-defisit-rp-22-miliar-di-udd-pmi-aceh-utara-minta-bpkp-turun-lakukan-audit-investigasi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah

MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima bantuan sosial (bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal menyebutkan, langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar ( pungli).

Setiap korban dinyatakan oleh Pemerintah Aceh mendapatkan Rp 10 juta, dari total anggaran mencapai Rp 2.350.000.000 untuk 235 korban.
Bantuan tersebut dicairkan langsung, setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.

Tujuan MaTA membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut.

Sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair.

“Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut,” ujar Hafijal.

Oleh sebab itu, MaTA berharap jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban.

Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh, secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban.

Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.

Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa di pungli atau berada dalam ancaman pungli, maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.

“Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jln. Kebun Raja No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh atau juga bisa WhatShap ke Nomor 082167796693,” pungkasnya.(*)

Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

0

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak bagus untuk negara.

Menurut Alfian, pernyataan yang dikeluarkan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap Lembaga Negara. “Pernyataan tersebut menandakan, bahwa kekuasaan hari ini bisa mengalahkan hukum yang sebenarnya,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/12).

Alfian menambahkan, pernyataan Luhut tersebut akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Karena, pada dasarnya memang rusaknya citra negara disebabkan penyelenggaranya yang masih korup.

“Luhut selaku penyelenggara pemerintah tak cocok mengintervensi lembaga Negara,” ungkap Alfian

Karena yang perlu dipahami, sambung Alfian, korupsi sudah merapuhkan tatanan terhadap keuangan negara dan juga menyebabkan Negara tersebut tidak maju-maju.

Selain itu, Alfian juga menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa di dunia.

Kalau di Indonesia mengabaikan dan ingin meloloskan kejahatan seperti itu, tentu bagi negara ini korupsi merupakan kejahatan yang biasa.

“Kondisi negara juga tidak pernah maju, malah makin mundur, kenapa krisis keuangan? Karena ini memang korup,” sebutnya.

MaTA mengharapkan, KPK tak mendengarkan ocehan yang bersifat menghentikan kerja-kerja lembaga.

Karena, pihaknya menduga pernyataan Luhut itu, seakan pemerintah mempersilahkan para koruptor untuk korupsi atau malah ada indikasi upaya perlindungan terhadap koruptor.

“Secara koalisi masyarakat sipil pasti mendukung penuh terhadap upaya dilakukan KPK dalam melakukan OTT. Bahkan dipastikan, Luhut pun belum tentu menjadi harapan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tanggapi-pernyataan-luhut-soal-ott-kpk-mata-bentuk-intervensi-pemerintah-terhadap-lembaga-negara/index.html.

Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyetoran uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Guna memastikan kebenarannya, maka sangat perlu dilakukannya penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.

Dan jika benar, maka harus diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menjadi isu liar di tengah publik, kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (6/12).

Jika pengakuan tersebut terbukti benar adanya, Alfian memastikan sudah terjadi indikasi suap, sehingga patut memerlukan kepastian hukum. maka si pemberi dan penerima patut dijerat secara hukum.

Baca Juga : Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

Bahkan, sebut Alfian, dalam catatan MaTA, tatakelola pengadaan barang dan jasa menjadi sektor peluang terjadinya korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

“Terutama dengan modus operandinya komitmen fee, ini menjadi tugas kepala daerah memastikan potensi tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, ketika komitmen pembayaran berlangsung, selain sudah terjadi korupsi maka akan berimplikasi juga pada pembangunan yang tidak berkualitas lagi.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Jadi jika pengakuan tersebut benar, maka proses penegakan hukum tetap harus berjalan.Dan begitu sebaliknya, kalau tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik juga dapat mengumumkannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikoni Safta, seorang kontraktor yang berdomisili di Aceh Tengah, membeberkan isi rekaman percakapan dirinya bersama Bupati setempat, Shabela Abubakar.

Rekaman percakapan yang berdurasi 16.34 menit itu, menurut Ikoni, merupakan rekaman percakapan ketika dirinya bersama Kepala Dinas

Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Armaida, dipanggil oleh Bupati ke Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada 7 Januari 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, jika Ikoni Safta secara bertahap sudah menyetor uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-setoran-uang-rp725-juta-untuk-kebutuhan-bupati-aceh-tengah-mata-perlu-dilakukan-penyelidikan/index.html.

Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

0

“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.
Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).

BERITA |Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Sayangnya, pada peringatan Hakordia 2022, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melihat kondisi pemberantasan korupsi khususnya di Aceh dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, Hakordia seharusnya menjadi momentum untuk refleksi terhadap pemberantasan korupsi d Aceh, sebab kenyataannya kondisi korupsi saat ini sudah sangat masif mulai dari level eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, di Aceh sendiri sebenarnya proses pemberantasan korupsinya masih sangat mundur, apalagi ada beberapa kasus yang sudah menjadi atensi publik baik itu di level Aceh maupun nasional tapi justru belum terselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Misalnya kasus korupsi beasiswa yang kita tahu sejak 2019 hingga hari ini sudah akhir 2022 masih belum mampu diselesaikan oleh Polda Aceh.

Sementara kita juga tau bahwa kasus ini sudah dipimpin oleh tiga jenderal di level Polda Aceh tetapi belum tertangani secara serius dan belum ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

Begitu juga untuk kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Alfian menilai masih banyak sekali kasus-kasus yang mangkrak atau tidak terselesaikan.

“MaTA sendiri sebenarnya sudah memberikan rekomendasi kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Kejati Aceh pada Agustus harus segera diselesaikan, sehingga kasus ini ada kepastian hukum.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Jangan sampai kasus ini tidak jadi mainan oleh orang-orang yang bermental korup” ujar dia.

Alfian melihat bahwa refleksi Hakordia kali ini sebenarnya publik Aceh dalam kondisi resah dan gelisah karena pemberantasan korupsi tak kunjung membaik, namun kondisi korupsinya yang makin masif.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Bahkan kalangan aparat penegak hukum yang mengedepankan pencegahan saja kita lihat juga tidak ada hasil yang sangat signifikan, artinya tidak ada langkah-langkah konkrit menyangkut soal perbaikan sistem secara proses pencegahan terjadinya tipikor,” katanya.

Menurut Alfian, seharusnya proses pencegahan dan proses penindakan harus sejalan sehingga ada keseimbangan agar negara tidak kalah dengan para koruptor yang berlaku curang ketika punya mandat di pemerintah.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

“Ya kita berharap kasus yang pernah ditangani semuanya harus ada kepastian hukum, jangan ketika di awal proses penyelidikannya sudah jalan tapi malah mangkrak.

Sebab apabila ini diselesaikan secara tuntas supaya ada kepastian hukum, supaya ada rasa keadilan dan konteks bicara proses perdamaian sosial rakyat Aceh itu jadi terjamin,” katanya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mata-kondisi-korupsi-di-aceh-semakin-masif-dan-tak-terkendali/index.html.

MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta aparat Kepolisian terbuka terhadap progres sejumlah kasus yang menyeret nama nama Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Subhandhy.

“Saya pikir Polda Aceh harus memberikan klarifikasi sejauh mana perkembangan kasus-kasus tersebut, apakah masih mangkrak atau ada kendala dalam proses penyelidikan atau memang sengaja dihentikan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (30/11).

Alfian menambahkan, kasus-kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah tersebut sudah sangat lama.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

“Kita pertanyakan sejauh mana kasus tersebut. Hampir dua tahun setelah penyelidikan oleh Polda Aceh. Bahkan, sebelumnya sempat diperiksa oleh Polres Aceh Tengah,” ujar Alfian.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

Alfian meyakini, kasus-kasus yang menyeret nama Subhandhy itu dialihkan ke Polda Aceh karena ada indikasi tindak pidana, sehingga menjadi atensi Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Alfian, kasus tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk dilakukan penyelidikan, mengingat dari segi anggaran dan lain sebagainya, seharusnya tidak sulit menemukan potensi tindak pidana.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

“Salah satu dari kasus tersebut yakni, pengadaan perawatan irigasi seharusnya tidak sulit untuk menemukan apakah ada potensi tindak pidana korupsi atau tidak,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Alfian, penting bagi Polda Aceh memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga kasus-kasus yang ditangani pihak kepolisian memiliki kepastian hukum.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena publik butuh kepastian hukum, jika memang ada potensi pidana maka harus dilanjutkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh AJNN, rekam jejak Subhandhy, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR terindikasi kuat berselemak masalah.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Hal ini dikuatkan atas beberapa penyelidikan yang dilakukan baik oleh Polres Aceh Tengah dan Polda Aceh.

Pada 30 April 2019, Kasat Reskrimsus Polres Aceh Tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweren Kecamatan Lut Tawar, dengan Pagu Rp1,8 miliar.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun 2018, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan, yang dimenangkan oleh CV.
Pelangi Nusantara Constructions, beralamat di Kampung Bujang No.9 Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Dalam suratnya, Kasat Reskrim meminta Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah, agar menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memberikan sejumlah dokumen dan keterangan, pada Selasa, 07 Mei 2019, di ruang Unit Idik III Tipikor Sat Reskrim, kepada Penyidik Pembantu Hendri Faisal.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Dari dokumen Surat Perjanjian Konstruksi Harga Satuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang Toweren, nomor kontrak 611/SPK/DAK-P/W.III.07/2018, dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, yang ditandatangani 20 Juli 2018 oleh Subhandhy selaku Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah dan Iwan Saputra selaku Direktur CV.

Pelangi Nusantara Constructions. Tidak hanya itu, pada tanggal 9 Mei 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyurati Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah.

Dalam suratnya, Dirkrimsus Polda Aceh meminta bahan dokumen dan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang terhadap kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lumut, dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar lebih, yang bersumber dari DAK Penugasan pada APBK Tahun 2018.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-polisi-harus-terbuka-proges-sejumlah-kasus-yang-menyeret-sekda-aceh-tengah/index.html.

MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

0

BERITA |Anggaran senilai Rp 13 miliar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I dan II yang dialokasikan dan dititipkan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 menjadi sorotan publik.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan anggaran sebesar itu perlu dilakukan audit investigasi sehingga dapat diketahui anggaran tersebut benar-benar diterima dan bermafaat untuk para korban konflik Aceh.

“Kami menilai nomenklatur anggaran yaitu, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I dan II tersebut layak untuk dilidik dan dilakukan audit investigasi atau menyeluruh,” kata Alfian dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

Menurut Alfian, Pemerintah Aceh pada tahun 2022 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) murni, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13 miliar dalam rangka merespon gelombang protes sejumlah kombatan dan korban konflik kepada Nova Iriansyah selaku Gubernur saat itu.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

Kemudian bekas kepala BRA Azhari Cage menyampaikan kepada publik bahwasanya dia sebagai kepala BRA saat itu tidak memegang data penerima atas bantuan tersebut dan kemudian tidak mau bertangung jawab karena pengelolanya di Deputi I BRA.

Alfian menilai, penyampaian tersebut adalah serius dan perlu ada perhatian para semua pihak, terutama bagi penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan penyelidikan dan audit investigasi.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Anggaran Rp 13 miliar itu uang banyak dan apabila salah dikelola maka mengalami dampak yang buruk dan sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan para korban konflik Aceh saat ini,” ujarnya.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Berdasarkan catatan MaTA, dalam laman https://lpse.acehprov.go.id tahun 2022 di BRA ada alokasi anggaran yakni, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I, dengan pagu Rp 1.000.000.000 dan nilai kontrak Rp 950.600.000 yang dimenangkan oleh CV. TAP yang beralamat di Kabupaten Pidie.

Kemudian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh II, dengan pagu anggaran, Rp 12.550.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 11.840.585.760 dimenangkan oleh CV. DDP yang beralamat di Kota Lhokseumawe.

Dalam hal ini, kata Alfian, MaTA sangat menaruh harapan BRA perlu segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus dan selurus penggaris karena mareka mengelola dana publik dan bukan anggaran warisan keluarga.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Menurut dia, siapapun berhak untuk mengetahui aliran dana tersebut apalagi diperuntukkan untuk korban konflik Aceh. Sehingga ketika salah dikelola, maka kejahatan luar biasa telah terjadi.

Dia menambahkan, publik sangat patut untuk meminta penyidik dan BPKP Aceh melakukan langkah-langkah yang patut sehingga korban konflik Aceh tidak dijadikan sebagai objek para pihak yang tidak bertangung jawab.

“Selain itu tidak terjadi manipulasi data atas para korban selaku yang berhak menerima bantuan. sehingga dibutuhkan kepastian hukum terhadap keadilan atas bantuan tersebut,” ujar Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.rmolaceh.id/mata-desak-penegak-hukum-dan-bpkp-audit-investigasi-anggaran-rp-13-miliar-di-bra

Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa soal salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, yang membeberkan kasus dugaan suap menyuap atas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

“Kalau memang itu benar itu masuk kepada ranah tindak pidana korupsi, karena itu suap-menyuap namanya, kalau si pemberi dan penerima itu sama sama bisa dijerat,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (24/11).

Alfian menyampaikan, APH dapat langsung memeriksa terhadap pengakuan pelaku. Hal itu tentu, membuat pemeriksaan lebih mudah untuk didalami.

“Itu bukan gratifikasi karena itu suap menyuap, apalagi ini bukan jenis pengaduan ya, jadi penyidik baik itu kepolisian baik kejaksaan harus melakukan pemanggilan,” ucap aktivis anti korupsi itu.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

MaTA menilai, pembuktian adanya suap-menyuap sudah jelas di ungkap oleh pelaku. Sehingga, APH perlu melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti.

“Kami berharap penyidik bisa melakukan proses penyelidikan terutama bisa memanggil yang sudah mengutarakan ke publik,” tutup Alfian.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, menemui Chief Executive Officer (CEO) Aceh Journal National Network (AJNN) di salah satu kafe di kabupaten itu, Senin (20/11) kemarin.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Dalam pertemuannya dengan CEO AJNN, Akhiruddin itu, Ikoni membeberkan rekaman percakapan dirinya dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Dalam rekaman percakapan yang disampaikan, Ikoni Safta mengaku diminta uang oleh AM senilai Rp50 juta untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat itu.

“Uang itu diminta AM pada 2019 senilai Rp50 juta melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Kemudian, uang saya serahkan secara tunai tepat di persimpangan rumah beliau,” beber Ikoni kepada AJNN.

Dia mengungkapkan, tak hanya Rp50 juta, sebelumnya ia juga sudah menyerahkan uang atas permintaan Kadis Perkim dengan perjanjian akan ada pekerjaan proyek.

“Dulu memang saya teman dekat dengan beliau. Sebagai penggantinya, saya dijanjikan proyek. Namun ketika proyek itu diberi, tetapi tidak sesuai dengan uang yang saya berikan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/beberkan-suap-menyuap-kadis-perkim-aceh-tengah-mata-desak-aph-lakukan-penyelidikan/index.html.

Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

0

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

BERITA |Mulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Informasi ini merujuk pada surat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh dr Hanif nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan.

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

Apabila diarahkan ke pemda daerah, ujar Alfian, apakah mareka tidak mengalami kendala anggaran juga?

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pesan bagi warga Aceh yang tidak memiliki biaya rujukan atau meninggal tidak boleh sakit.

MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut, sehingga rakyat Aceh tidak tertindas dengan kebijakan tersebut.

“Kalau pun dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka perlu ada kepastian,” ujar aktivis antirasuah ini.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Jika Pemerintah Aceh mau jujur, sambung dia, seharusnya uang untuk menutupi biaya tersebut lebih dari pada cukup.

Tapi, selama ini anggaran untuk eksekutif dan legislatif malah sangat boros.

“Dampak paling buruk terhadap efesiensi anggaran adalah rakyat Aceh. Sementara mereka selalu dalam kenyamanan dari sisi penggunaan anggaran,” ungkap dia.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Apabila Pj Gubernur tidak mampu menyelesaikan persoalan anggaran kesehatan yang cukup, Alfian meminta lebih baik berhenti saja.

“Begitu juga terhadap 81 orang anggota DPRA, mundur saja dari pada berdagelan dengan rakyat yang telah memberi mandat pada mareka,” demikian Koordinator MaTA, Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun 2023. Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/11/2022) dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif.

Surat nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

Baca Juga : Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot

“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran,” bunyi surat itu.

“Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya,” demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tahun 2023 tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa yang Akan Tanggung?, https://aceh.tribunnews.com/2022/11/22/tahun-2023-tidak-ada-lagi-dana-pemulangan-jenazah-mata-lalu-siapa-yang-akan-tanggung.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul HayatiMulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.