Beranda blog Halaman 8

2 Anggota DPR RI Asal Aceh Diniliai Tak ada Kontribusi Berantas Korupsi

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan dua anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam dan Nasir Jamil, sama sekali tidak ada kontribusi apapun dalam memberantas tindak pidana korupsi di Aceh.

Padahal, kata Alfian, posisi jabatan keduanya sangat strategis untuk pemberantasan korupsi, karena mereka duduk di Komisi III. Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja aparat penegak hukum yang di dalamnya ada KPK, Polri dan TNI.

“Mereka mitra kerja KPK, Polri dan TNI, namun tidak ada suara terkait kasus korupsi Aceh, mengapa? karena mereka mencari aman,” kata Alfian, Jum’at, 3 Maret 2023.

Baca Juga : MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Alfian haqqul yakin bila Dek Gam dan Nasir Jamil menyampaikan masukan kepada Kapolri soal korupsi di Aceh, dipastikan Polda Aceh akan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi, salah satunya kasus korupsi beasiswa yang sudah lama tidak tuntas-tuntas.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Disisi lain, MaTA menilai bahwa pengusutan kasus korupsi di Aceh baru selesai apabila ada akademisi dan masyarakat yang terus mendesak dan komitmen menyuarakan.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Tapi kita jangan berharap para politisi ini akan berbicara, ini enggak akan pernah. Termasuk misalnya komisi III DPR RI,” pungkas Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/2-anggota-dpr-ri-asal-aceh-dinilai-tak-ada-kontribusi-berantas-korupsi/index.html.

MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang

Info Kasus |LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengusulkan agar tersangka Izil Azhar atau lebih dikenal dengan Ayah Merin menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.

Demikian disampaikan Koordinator MaTA, Alfian dalam diskusi bertajuk ‘Siapa yang akan menyusul ke KPK’ di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (28/2/2023). Diskusi tersebut diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource Development (ARD).

Selain Alfian, diskusi yang dimoderatori oleh Muazzinah Yacob, dosen FISIP UIN Ar-Raniry juga menghadirkan pembicara lain yaitu pakar hukum, Mawardi Ismail SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Gaussyah SH MH, dan Koordinator Msyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal.

“Kami mendorong agar Izil Azhar menjadi justice collaborator, karena statusnya adalah perantara, dan bukan orang yang punya power untuk meminta sebagai jaminan keamanan.

Tentunya uang 32 miliar itu tidak berdiri sendiri,” kata Alfian.Seperti diketahui, saat ini KPK telah memperpanjang masa penahanan Ayah Merin sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan, agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Alfian meminta publik di Aceh tidak memandang kasus korupsi di Aceh sebagai penyanderaan politik bagi elite. Karena itu, Alfian mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Ayah Merin agar tidak menimbulkan persepsi liar.

“Semua orang tahu kasus ini tidak berdiri sendiri hanya pada Izil Azhar. Sebab dalam kasus tipikor, tidak berdiri pada satu orang atau dua orang, apalagi di kasus ini anggaran yang dikorupsi 32 miliar.

Menariknya posisi Izil saat ini adalah perantara, dan bukan dia pemilik kekuasaan untuk meminta. Karena dia adalah perantara jadi ada yang memerintah Izil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sambung Alfian, ada dua paket proyek yang dibangun oleh PT Nindya dan Tuah Sejati, yaitu pembangunan dermaga dan dermaga kontainer. Status pengerjaannya saat itu adalah penunjukan langsung tanpa tender.

“Tentunya itu sudah melangkahi aturan yang ada. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa saat itu Kepala BPKS menyetujui? Tentunya karena ada yang memerintahkan.

Ada perintah dari Aceh-1 ke si A dan si B, dimana kode setorannya adalah jaminan keamanan, dan itu tercatat di BAP KPK, dan tentunya KPK akan melakukan pengembangan kasus ini,” imbuh dia.

Untuk itu, MaTA mendorong Ayah Merin agar bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus tersebut.Di sisi lain, masyarakat sipil juga perlu mengawal kasus ini, karena kondisi KPK berbeda dengan sebelumnya.

“Penyelesaian kasus korupsi di Aceh harus didorong. Agar Aceh tidak diklaim sebagai sebagai wilayah sarang korupsi oleh pihak luar. Satu sisi kita daerah syariat Islam, di sisi lain korupsi semakin meningkat.

Bagi saya ini sebuah beban, karena orang luar menganggap Aceh wilayah syariat, sehingga seharusnya korupsi tidak terjadi,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang, https://aceh.tribunnews.com/2023/02/28/mata-usul-ayah-merin-jadi-justice-collaborator-kasus-penerimaan-gratifikasi-proyek-dermaga-sabang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi

Ini Analisa MaTA Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

0

Info Kasus |Kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat ini sedang menjadi sorotan. Karena dinilai belum ada titik terang kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Sehingga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.

MaTA menilai, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, belum juga ada titik terangnya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, saat ini publik jadi bertanya-tanya sampai dimana sudah titik terang terhadap kasus monumen Samudera Pasai itu.

Baca Juga : Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

Maka, pihak MaTA patut mempertanyakan perkembangan kasusnya dengan menganalisis dalam beberapa bentuk catatan penting terhadap kasus tersebut.

Pertama kata Alfian, kasus ini mulai dilakukan lidik oleh Kejari Lhoksukon di bulan Mei 2021.

“Yang kemudian penetapan tersangka kepada 5 orang yang diduga terlibat dalam pembagunan monumen Samudera Pasai tersebut,” jelas Alfian dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Kedua sambung Alfian, mempertanyakan ketidak pastian hasil audit kerugian keuangan Negara.

“Karena pihak Kejari Lhoksukon pada awalnya memintak audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Pada saat itu pihak BPKP tidak bisa menindaklanjuti atas permintaan Kejari karna berkas yang diserahkan belum mencukupi atau standar audit,” sebutnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga tambahnya, pihak BPKP saat itu, memberi catatan yaitu untuk di lengkapi berupa dokumen oleh Kejari.

“Kemudian pihak Kejari menyatakan ke publik semua dokumen sudah mareka serahkan semua saat itu pihak Kejari dengan BPKP Aceh sempat saling “cleam” tentang dokumen atau objek yang mau di audit,” beber Alfian.

Selanjutnya, kata Alfian, berakhir pada kesimpulan, Kejari menghentikan permintaan audit ke BPKP dan selanjutnya permintaan audit diminta kepada tenaga ahli untuk melakukan audit dari salah satu kampus yang berada di luar pulau Sumatera dan itu belum ada kejelasan sampai sekarang sudah sejauh mana sudah perkembagannya.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Ketiga lanjutnya, kelima tersangka sudah di lakukan penahanan sejak 1 November 2021 sampai 20 November 2021 (20 hari). Kemudian di perpanjang di 21 November 2022 sampai 30 Desember 2022 (40 hari).

“Selanjutnya terjadi perpanjangan tahanan 31 Desember 2022 sampai 29 Januari 2023 (30 hari) dan terakhir terjadi ke empat kalinya perpanjangan tahanan terhadap tersangka dari 30 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 (30 hari) pertanyaan kita, apakah Pengadilan Negeri memiliki rencana perpanjangan masa tahan kembali?,” tanyanya.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Alfian menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi dengan pengalamanya selama ini dalam melakukan monitoring terhadap peradilan, baru kasus ini yang sangat berlarut penanganannya dan kita juga mempertanyakan motifnya apa?

Keempat terusnya, penanganan kasus itu oleh Kejari Lhoksukon, sejak Mei 2021 sampai hari ini Februari 2023, yang artinya dalam satu kasus Kejari sudah menggunakan DIPA APBN selama 3 tahun berturut tapi kasusnya masih tidak ada perkembangan.

Kelima, MaTA memintak secara tegas, kasus ini sudah saatnya di ambil alih oleh pihak Kejati Aceh dan kita juga mempertanyakan, apakah jamwas kejagung tidak melakukan evaluasi terhadap penyidikan kasus tersebut yang terus menerus selama 3 tahun menggunakan anggaran APBN sementara kasusnya tidak ada perkembangan?

Keenam, MaTA memintak dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon benar-benar memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas dan menjunjung tinggi integritas.

“Sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan kembali kuat dan kami percaya, publik juga dapat mengawasi proses penanganan kasus korupsi ini secara aktif,” pungkasnya.

salinan ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2023/02/09/ini-analisa-mata-terkait-kasus-korupsi-monumen-samudera-pasai

Ada 5 Proyek Mangkrak Bersumber APBN di Aceh, Begini Fakta-Faktanya di Lapangan

0

Info Kasus |Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), menelusuri sejumlah proyek bermasalah dan mangkrak yang aggarannya bersumber dari APBN Tahun 2021 dan 2022 di Aceh.

MaTA menenggarai, proyek proyek tersebut tidak selesai di bangun dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyrakat Aceh.

Padahal,  pada tahun 2022 sejumlah bangunan tersebut seharusnya sudah bisa dimafaatkan.

Nyatanya, fakta dilapangan berbicara sebaliknya, proyek proyek tersebut rata rata justru mangkrak dan belum selesai dikerjakan seperti yang tejadi di beberapa daerah.

Baca Juga : Ini Analisa MaTA Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

“Kami menduga ada masalah serius di perencanaan dan sistem tata kelola barang dan jasa, sehingga berimplikasi pada pelaksanan di lapangan.

Kami sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan melakukan tracking melalui sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa terhadap paket paket pekerjaan tersebut.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

” kata Alfian Koordinator  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada Rabu 8 Februari 2023.

Terkait hal itu, MaTA meminta secara tegas Kemeterian PUPR RI, untuk segera menyelesaikan kelanjutan pembagunan 5 proyek yang mangkrak di Aceh tersebut.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

“Kemeterian PUPR RI, untuk segera menyelesaikan kelanjutan pembagunan tersebut,

mengingat penerima mafaat atas rehabilitasi bendungan Krueng Pasee dan pembagunan gedung atau rumah susun di empat titik tersebut untuk segera di beri kepastian penyelesainya,

sehingga penerima mafaat atas pembagunan tersebut ada kepastian,” kata Alfian.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Selain itu, Alfian juga meminta Kemeterian PURP RI, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem dan manajeman atas keberadaan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) di Aceh saat ini.

Karena menurutnya, mareka merupakan pihak yang dinilai paling bertangung jawab atas mangkraknya pembangunan yang bersumber APBN saat ini,

dimana rekananan sebagai pelaksana merupakan atas kewenangan BP2K yang telah mareka pilih.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Kemeterian PURP RI, perlu memastikan terhadap volume yang telah di bangun sesuai dengan volume kontrak,

kepatian volume perlu kiranya di lakukan audit fisik atas pembangunan yang telah di bangun sehingga tidak bermasalah hukum dikemudian hari.

Dimana kami mendapat kabar, terjadi perubahan gambar pada perencanaan awal dan begitu juga terjadi pengunduran tim PPK pada pembangunan tersebut,” sebut Alfian.

Bagi penerima mafaat atas pembagunan tersebut Alfian juga berharap  untuk tetap melakukan pengawasan.

Sementara Koordinator MaTA,  menyatakan akan terus konsisten dalam mendorong tata kelola sestem pengadaan barang dan jasa yang lebih baik tanpa terjadinya komimen fee sehingga melahirkan pembagunan yang bekualitas dan tidak terjadinya pontensi korupsi.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi terkait temuan MaTA pada  sejumlah proyek bermasalah dan mangkrak tersebut kepada Ketua Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) Aceh, Suryadi.

Namun, panggilan telfon www.acehnews.id tidak mendapat jawaban atas korfirmasi berita ini pada Rabu 8 Februari 2023.

Selain itu, Amin Anggota Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2K) yang juga dikonfirmasi pada Pukul 12:30 Siang, nomor handphonenya jusru sedang tidak aktif.

Berikut 5 Proyek bersumber APBN Tahun 2021 dan 2022 yang mangkrak di beberapa daerah tersebut antara lain:

Proyek Rehabilitasi Bendungan Daerah Irigasi Krueng Pasee di Kabupaten Aceh Utara dengan Pagu Rp. 56.000.000.000,00 dan HPS Rp. 56.000.000.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp. 44.800.000.000,00,

Dari perhitungan MaTA, terjadi 20% selisih Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rp. 11.200.000.000,00 dengan sumber anggarannya APBN 2021 yang di menangkan oleh PT. Rudy Jaya.

Yang beralamat di Jawa Timur. Fakta lapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan 35 %.

Yang seharusnya selesai pada Desember 2022.

Akan tetapi, proyek tersebut malah mangkrak dan tidak ada kemajuan terhadap rehabilitasi pembangunan irigasi tersebut.

Sehingga petani mengalami gagal panen akibat kekeringan berkepanjangan saat itu.

Menurut MaTA, tujuan awal pembangunan rehabilitasi irigasi untuk memperlancarkan air bagi petani sawah sehingga para petani yang mengangtungkan harapan hidupnya pada padi menjadi sejahtera.

“Parahnya lagi, para pihak seperti, Kemeterian PUPR RI dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) yang berkantor di Aceh tidak melakukan langkah apa pun dalam mempercepat pembagunan irigasi tersebut, mareka tidak bertangung jawab,” kata Alfian terkait proyek tersebut.

Dampak buruknya, petani sawah (11.000 Ha) di 9 Kecamatan seperti Syamtalira Bayu, Samudera, Meurah Mulia, Tanah Luas, Nibong, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Matangkuli dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe yang mengantunkan harapan terhadap percepatan rehabiltasi bendungan tersebut, sampai saat ini tidak bisa mengolah sawahnya.

Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri) Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri) yang anggarannya bersumber dari APBN 2022.

Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV.RAMAI JAYA yang berlamat Kota Banda Aceh, proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Bieruen.

Pagu anggaran royek tersebut mencapai  Rp. 4.828.440.000,00 dan HPS Rp. 4. 828.440.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp.3.862.752.000,00, jadi terjadi 20% selisih  kontrak dari Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rp965.688.000.

Fakta dilapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan baru 66,67 %.

Fisik dan keuangan yang sudah di cairkan 31.03 % dan saat ini pembagunannya juga mangkrak.

“Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikankan bagi penerima mafaat atas mangkraknya  pembangunan tersebut.

Yang seharusnya sudah dapat digunakan,” kata dia.

Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee yang berlamat di Kabupaten Aceh Besar tersebut dan saat ini pembagunannya juga mangkrak.

Pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN 2022ini dimenangkan oleh CV.ASOLON UTAMA, yang berlamat di Kota Banda Aceh.

Sementara pagu anggaranya mencapai Rp3.526.524.000,00 dan HPS Rp.3.526.524.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp2.970.417.000,00 jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 16% atau Rp556.107.000,00 .

“Fakta di lapangan, progress pekerjaan baru dikerjakan 31,82% fisik dan 37,08 % keuangan yang telah di cairkan kepada pihak rekanan,” kata Alfian.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut menurut Alfian sangat merugikankan bagi penerima mafaat,  seharusnya masyarakat  sudah bisa menggunakan gedung tersebut.

Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren  Darul Munawwarah Proyek Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Munawwarah yang bersumber dari APBN 2022ini dimenangkan oleh CV.TSARAYA, yang berlamat di Kabupaten Aceh Timur.

Dengan pagu anggaran yang mencapai  Rp3.412.024.000,00 dan HPS Rp3.412.019.000,00 sedangkan Nilai Kontrak Rp2.729.615.200,00.

Hitungan MaTA terjadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 20% atau Rp682.403.800.

Sejauh ini, progress pekerjaan baru dikerjakan 31,82% fisik dan keuangan yang telah di terima oleh pihak rekanan 38,58%.

“Pembagunan tersebut berlamat di Kabupaten Pidie Jaya dan saat ini pembagunannya mangkrak.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikankan bagi penerima mafaat atas mangkarkanya  pembangunan tersebut,” jelas Alfian.

Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Proyek Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman ini anggaranya bersumber dari APBN 2022.

Sementara tendernya dimenangkan oleh CV RAJA MUDA, yang berlamat di Kabupaten Aceh Utara.

“Pembangunan tersebut beralamat di Kabupaten Biereun.

dan saat ini pembagunannya mangkrak,” kata Alfian menjelaskan.

Dengan Pagu Anggaran yang mencapai Rp4.828.440.000,00 dan HPS 4.823.835.000,00 sedangkan nilai Kontrak Rp3.862.752.000,00 jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah sebesar 20% atau Rp965.688.000 yang.

Fakta di lapangan progress pekerjaan baru dikerjakan 35,23% fisik dan 54,60% keuangan telah di terima oleh pihak rekanan.

Akibat mangkraknya pembagunan tersebut, sangat merugikankan penerima mafaat atas bangunan tersebut.

Salinan ini telah tayang di https://www.acehnews.id/news/ada-5-proyek-mangkrak-bersumber-apbn-di-aceh-begini-fakta-faktanya-dilapangan/index.html.

Alfian, Kejati Aceh Harus Melakukan Penagihan Kepada Penyidik Polda Aceh Terkait Perkembangan dan Berkas Dugaan Korupsi Wastafel

0

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait dengan hanya SPDP yang dikirim Polda Aceh ke Kejati Aceh tetapi tanpa adanya dokumen penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, jika SPDP sudah di kirim, maka Kejati Aceh juga harus melakukan penagihan kepada pihak penyidik Polda Aceh terkait perkembangan dan berkas-berkas yang sudah di lengkapi.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Kemudian, harus di pahami juga bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangkanya, akan tetapi sampai sekarang tersangkanya masih belum di umumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian di kantornya kepada wartawan, Senin (07/02/2023).

Diketahui, lanjut Alfian, kasus ini sudah sangat lama, dan seharusnya kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalah gunakan anggaran refocusing, dimana status negara saat itu masih covid-19 atau dalam bencana.

“Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana covid-19 di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena di saat orang bertarung bertahan hidup, malahan pemerintah sendiri yang melakukan korupsi terhadap uang repufusing ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga, Alfian berharap agar aktornya jangan di lindungi, dan segera di umumkan siapa tersangkanya. Dan setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus di tahan.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/alfian-kejati-aceh-harus-melakukan-penagihan-kepada-penyidik-polda-aceh-terkait-perkembangan-dan-berkas-dugaan-korupsi-wastafel/

MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

Info Kasus |Dalam kasus tindak pidana korupsi tidak ada istilah koperatif karena indonesia menganut korupsi adalah kejahatan yang luar biasa jadi proses penanganannya juga harus luar biasa.

Jadi jika ada pihak Kepolisian atau Kejaksaan mengatakan bahwa ketika ditetapkan tersangka tetapi tidak ada penanganan dan itu di anggap adalah koperatif,

saya fikir ini adalah bagian dari negosiasi dengan orang-orang yang berprilaku korup, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian di kantornya pada Media ini, Selasa (07/02/2023).

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Negara seharusnya dalam hal ini, untuk Kejaksaan terutamanya untuk tidak bernegosiasi dengan mereka,

seperti kasus saat ini yang sudah bergulir pengadilan saat ini terkait Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu,

jadi bagaimana dikatakan orang koperatif tetapi dia sudah melakukan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut keuangan negara yang telah mereka lakukan tentu dengan unsur kesengajaan, ungkapnya.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Sebagaimana 6 (enam) orang tersangka yang saat ini sedang di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu :
1. Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
2. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
3. Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)
4. Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
5. Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024.
6. Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Tentu sudah seharusnya mereka prioritaskan begitu menetapkan tersangka semestinya dilakukan penahanan dan juga di ungkapkan siapa saja aktor lainnya, karena kasus-kasus ini saya lihat juga ada pelaku yang belum sepenuhnya di ungkapkan oleh penyidik, ujarnya.

Apalagi ini perilaku yang sangat tidak beradap, apalagi anggota legislator DPRK Simeulu yang kita ketahui sebagai salah satu fungsinya adalah membangun dan melahirkan legislasi terhadap hukum,

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

tentunya mereka juga yang merancang dan memutuskan terhadap aturan-aturan, tetapi mereka juga yang melakukan prilaku melanggar hukum. Jadi di anggap mereka lebih koperatif, tegasnya.

Jadi beberapa kasus tindak pidana korupsi kita selalu menyiapkan jaksa, karna jaksa sering sekali menganggap seorang koruptor itu koperatif,

jadi dimana logika yang mereka gunakan koperatif, memang saat ini Pengadilan Tipikor dalam kita ketahui bahwa tidak dalam kondisi baik-baik saja, misalnya pada tahun 2022 ada 5 kasus yang telah di vonis bebas dan ada 2 yang sudah dilakukan kasasi dan hasil kasasinya dikabulkan oleh pihak mahkamah agung, kata Alumnus Abulyatama.

Sehingga ketika terpidana diputuskan bersalah. Artinya putusan-putusan Pengadilan Tipikor dan kebijakan Tipikor itu belum tentu benar, artinya ada ruang untuk dilakukan pengujian kembali yaitu adalah melalui Mahkamah Agung, imbuhnya.

Misalnya terkait kasus SPPD Fiktif ini ketika penyidik atau kejaksaan tidak melakukan penahanan tapi di proses Tipikor ditahan,

nah ini belum pernah terjadi, kalaupun terjadi ini sudah pasti sejarah baru dalam peradilan terutama kasus-kasus Korupsi, malah ada kasus di Kejaksaan kemudian dilimpahkan ke Tipikor justru dilakukan penahanan kota, tandasnya

“Jadi saya berharap adanya proses sinergisitas antara Penyidik, Penuntut, dan Pengadil ini belum clear, terbukti belum memiliki keselarasan dalam proses penyelesaian dalam konteks penegakan hukum terutama terhadap kasus korupsi di Provinsi Aceh.”

Untuk kasus SPPD fiktif sebaiknya harus dilakukan penahanan, serta adanya pengungkapan di pengadilan terutama para saksi itu menjadi alat bukti proses tindak lanjut hakim kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan

penyidikan berlanjut, dan pengungkapan di pengadilan itu menjadi bukti kuat agar tidak bisa di abaikan,

artinya jika ada pihak lain yang diduga terlibat misalnya yang sudah terungkap di pengadilan itu malah di abaikan oleh hakim, seharusnya hakim bisa meminta kepada kejaksaan untuk melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersebut, pungkas Alfian.

berita ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/mata-minta-tersangka-sppd-fiktif-dprk-simuelue-ditahan/

MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

0

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk mengungkap dalang dari 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB di daerah itu.

Alfian menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, namun ada dalang dibalik dua PNS tersebut.

Pengembalian uang kerugian negara yang di lakukan oleh MJ, sebut Alfian, dapat diduga merupakan arahan dari dalang yang bermain dalam korupsi tersebut.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

“Pihak Kejaksaan jangan senang karena tersangka telah mengembalikan uangnya saja, tapi perlu ada penelusuran lebih dalam siapa aktor utama yang bermain,” kata Alfian kepada AJNN di Banda Aceh, Jumat (3/2).

pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus hukuman pidana terhadap tersangka. Karena, pengembalian kerugian terjadi setelah ketahuan.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Seandainya tidak ketahuan, maka pengembalian hasil korupsi pun tidak pernah terjadi,” katanya.

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, kata Alfian, jelas disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap tersangka.

Selain itu, tambah dia, pada Pasal 4 UU Tipikor juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB Pidie Jaya, atas nama Muhammad Juned (MJ) mengembalikan uang kerugian negara kepada tim Penyidik Kejaksaan dearah setempat.

Pengembalian uang korupsi tersebut sebagaimana hasil Audit BPKP RI Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2633/PW01/5/2022 tanggal 23 Nopember 2022, sebesar Rp 208.485.040 berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Kamis (2/2) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Andri Hardiansyah mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Juned telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta.

Uang dari tersangka Muhammad Juned itu akan disimpan pada rekening titipan Kejari Pidie Jaya oleh tim penyidik.

“Setelah mendapat putusan inkrah berkekuatan hukum tetap, uang akan disetorkan ke kas negara kembali untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus itu,” jelas Andri.

Kendati uang kerugian negara sudah dikembalikan ke tim penyidik, kata Andri, perkara korupsi dana BOK tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan, dalam waktu dekat akan di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Andri.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-pidie-jaya-ungkap-dalang-2-pns-tersangka-koruptor/index.html.

Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencurigai tindakan Pemko Lhokseumawe yang menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) RS Arun setelah jaksa melakukan penggeledahan dan penyegelan RS tersebut.

Karena tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko Lhokseumawe ruang Dirut RS Arun Lhokseumawe itu sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, MaTA juga meragukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Sebab menurut MaTA, Kejari Lhokseumawe memiliki catatan kinerja buruk dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda – Meuraksa tahun 2021.

Untuk diketahui Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).

Tim jaksa menyegel ruang arsip dan ruang direktur RS Arun serta menyita 22 bundel dokumen sebagai barang bukti dari RS tersebut untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Lalu pada 28 Januari 2023, Pemko Lhokseumawe Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023.

Penyegelan itu dilakukan Sekdako Lhokseumawe T Adnan didampingi Asisten III Said Alam Zulfikar, Kabag Ekonomi Setda yang juga Plt Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe Zakaria, serta Plh. Satpol PP dan WH Heri Maulana bersama tim Satpol PP.

Pemko juga sudah mengganti Dirut RS Arun dan mengambil alih RS Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.

“Proses penyegelan oleh pemko patut kita pertanyakan,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Karena lanjut Alfian, saat ini manajemen rumah sakit lagi dalam penyelidikan Kejari Lhokseumawe.

Tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.

“Pascapenyegelan, informasi yang kami dapat, ada indikasi akun keuangan rumah sakit juga diubah. kalau ini benar, motifnya apa? Kalau bukan untuk menghilangkan petunjuk bagi penyidik,” kata Alfian seraya melanjutkan.

“Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tahu apa yang terjadi selama ini? kami kurang yakin, kalau mereka tidak tahu, karena mereka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan?,” ujar Alfian.

Menurut Koordinator MaTA, kalau penyegelan tersebut katanya sudah ada koordinasi dengan Kejari, lalu yang menjadi dasar bagi Kejari apa memberikan izin?

Makanya MaTA mendesak Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Ini kasus besar dan sangat potensi terlibat banyak pihak dan potensi kerugian negaranya juga sangat besar.

Jadi kami sangat meragukan kemauan Kejari Lhokseumawe untuk mengungkapkan secara utuh terhadap pelaku dan penikmat anggaran atas kerugian tersebut,” ungkap Alfian.

Pengalaman paling buruk atas kinerja Kejari Lhokseumawe adalah dalam pengungkapan kasus korupsi Pembangunan pengaman tanggul Cunda – Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

“Hasil audit BPKP sudah jelas ada kerugian negara (dalam kasus pengaman tanggul Cunda – Meuraksa) akan tetapi oleh pihak kejaksaan bermain dengan kasus tersebut),” ungkap Alfian.

Jadi pilihannya, kata Alfian, Kejati harus mengambil alih kasus ini.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/29/pemko-segel-ruang-dirut-rs-arun-setelah-jaksa-menggeledah-mata-upaya-tutupi-keterlibatan-pejabat?page=2.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat

Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

0

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang baru saja menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, salah satu dari lima orang yang masuk DPO KPK di Indonesia selama ini.

Koordinator MaTA, Alfian melihat, langkah KPK menciduk DPO sejak 2018 itu, adalah momentum tepat untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Ayah Merin tersebut.

“Kita mendukung langkah tersebut dan ini bisa jadi langkah awal KPK semoga dapat mengembangkan kasus tersebut dalam konteks suap menyuap yang terjadi pada saat itu di BPKS Sabang,” kata Alfian.

Menurut Alfian, penangkapan ini jadi kesempatan bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga : Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

“Artinya KPK perlu memastikan apakah misalnya kasus ini hanya berdiri pada satu orang saja? Atau memang ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana,” ujar Alfian.

Untuk itu, urai Alfian, penting bagi KPK untuk memeriksa semua aliran dana dari tersangka yang telah ditangkap.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Yang jelas penerimaan aliran dana lebih penting bagi KPK untuk mengungkapkan secara tuntas dan utuh,” papar dia.

“Sehingga kasus ini ada kepastian hukum terhadap siapa saja yang telah menikmati uang, yang itu dianggap jadi tindak pidana hukum atau korupsi,” terangnya.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Secara waktu perjalanan kasus, Alfian mengungkapkan, penangkapan tersangka kasus ini memang sudah terlambat sejak Ayah Merin menjadi DPO pada 2018.

“Di tahun 2020, MaTA sendiri pernah menanyakan ke KPK terhadap status DPO tersebut. Saat itu, alasan KPK bahwa status negara dalam keadaan Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya terbuka, terutama menyangkut proses perjalanan terutama ke daerah,” jelasnya.

Meski penangkapan baru dilakukan sekarang, MaTA berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi KPK untuk melakukan pengembangan.

“Intinya yang perlu dipastikan apakah kasus ini berdiri pada satu orang saja atau memang lebih. Kita percaya pada KPK untuk mengungkap kasus ini,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/25/ayah-merin-ditangkap-mata-minta-kpk-telurusi-aliran-dana-di-kasus-korupsi-penerimaan-gratifikasi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah

LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menghapus Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam APBA tahun 2023.

LSM Antikorupsi itu menilai pengalaman sebelumnya perjalanan dinas Gubernur dan DPRA ke luar negeri sama dengan hanya “bermain-main” saja sehingga menguras uang rakyat Aceh.

“Sangat memalukan kalau kita lihat DPRA dan eksekutif menggunakan uang rakyat hanya untuk berjalan-jalan ke luar negeri. Kita butuh kewarasan dengan kondisi keuangan Aceh saat ini yang pas-pasan.

Apalagi hari ini Dana Otsus Aceh cuma 1 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat portalsatu.com meminta tanggapannya, Senin, 23 Januari 2023, malam.

Alfian menilai penjelasan Ketua DPR Aceh soal belanja perjalanan dinas DPRA ke luar negeri Rp2,4 miliar sangat tidak rasional.

MaTA tahu bahwa pernyataan yang disampaikan Ketua DPRA itu disusun orang lain atas permintaan yang bersangkutan.

Menurut Alfian, publik saat ini sudah sangat cerdas, sehingga tetap mempertanyakan substansi dan urgensi perjalanan dinas DPRA ke luar negeri tahun 2023.

“Saya pikir publik tidak akan percaya begitu saja terhadap apa yang sudah disampaikan Ketua DPRA.

Dan kita berharap nomenklatur anggaran Rp2,4 miliar itu dihapus, mengingat posisi DPRA periode ini juga akan berakhir pada tahun 2024.

Jadi, (rencana) perjalanan dinas DPRA ke luar negeri tahun ini sama sekali bukan kebijakan populer, dan alokasi dana Rp2,4 M itu patut ditolak secara tegas,” ujar Alfian.

Begitu pula belanja perjalanan dinas pejabat Pemerintah Aceh alias eksekutif ke luar negeri yang diperkirakan sekitar Rp4,6 M, sehingga totalnya untuk eksekutif dan legislatif Aceh dalam APBA 2023 lebih Rp7 M.

MaTA meminta agar semua dana perjalanan dinas ke luar negeri itu dihapus, dan dialihkan untuk kepentingan rakyat banyak yang lebih mendesak.

“Karena perjalanan dinas ke luar negeri pada rezim (Gubernur Aceh) sebelumnya yang menyatakan untuk melobi investasi dan bertemu dengan investor adalah bagian dari kerja-kerja pembohongan yang sudah dilakukan selama ini, dan hanya menguras uang rakyat Aceh.

Di satu sisi banyak persoalan ekonomi, kebutuhan pokok rakyat Aceh hari ini yang tersandung dengan berbagai akibat kebijakan pemerintah itu sendiri yang tidak mampu diselesaikan eksekutif dan legislatif di Aceh,” ungkap Alfian.

Menurut Alfian, jika Gubernur dan DPRA tidak menghapus belanja perjalanan dinas luar negeri, maka akan menjadi catatan suram menjelang satu tahun berakhirnya masa jabatan legislatif Aceh, dan catatan buruk terhadap eksekutif saat ini.

Apalagi, kata dia, BPS baru saja merilis data terbaru bahwa dari Maret ke September 2022 angka kemiskinan di Aceh meningkat.

“Saya pikir salah satu faktornya akibat kebijakan Pemerintah Aceh itu sendiri.

Publik akan memberikan catatan-catatan penting kalau misalnya eksekutif dan legislatif Aceh tetap menggunakan anggaran negara/daerah untuk kepentingan hanya ‘bermain-main’.

Saya pikir ini sebuah peristiwa yang tidak akan dilupakan oleh rakyat Aceh,” tutur Alfian.

Alfian menyebut belanja perjalanan dinas luar daerah atau dalam negeri dalam APBA 2023 sebesar Rp309 M lebih juga perlu dievaluasi kembali agar lebih rasional.

Menurut Alfian, selama ini proses penggunaan anggaran di Pemerintah Aceh terkesan selalu berpijak pada “ketidakwarasan” orang yang merancang, sehingga postur Belanja Aceh tidak sehat.

“Saya pikir Aceh ini tidak bisa dibangun dengan ketidakwarasan.

Dengan kondisi keuangan Aceh hari ini yang sudah menurun karena alokasi Dana Otsus tinggal 1 persen dari pagu DAU nasional, seharusnya mereka bisa mengimbangi supaya tidak terkuras anggaran dengan dalih yang terkadang tidak masuk logika secara sehat,” tegas Alfian.

Oleh karena itu, Alfian berharap Pemerintah dan DPR Aceh bisa berpikir secara sehat dan jernih. Terutama Ketua DPRA agar berani melakukan pembatalan terhadap nomenklatur anggaran perjalanan dinas yang tidak rasional.

“Kita menunggu jawaban Ketua DPRA yang rasional, dan penggunaan anggaran yang efisien, sehingga tidak hanya mengatakan bahwa ini perjuangan.

Kita tidak berharap bahwa keberadaan lembaga DPRA itu hanya menggunakan anggaran untuk kepentingan-kepentingan mereka,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRA dalam APBA tahun anggaran 2023 merupakan kegiatan yang direncanakan pada tahun ini.

“Anggaran ini disediakan juga untuk memenuhi undangan dari lembaga luar negeri baik pemerintah maupun nonpemerintah, yang telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Aceh,” kata Pon Yahya dalam jawaban tertulis melalui WhatsApp, Rabu, 18 Januari 2023, malam, menjawab portalsatu.com.

Menurut Pon Yahya, dalam hal peningkatan kapasitas, Pimpinan dan Anggota DPRA juga akan melakukan studi banding dan mengikuti pelatihan ke luar negeri, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Negara yang akan dituju masih bersifat tentatif, disesuaikan dengan lembaga/instansi yang mengundang.

Sedangkan studi banding dan pelatihan juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga DPRA dan bersifat selektif terhadap negara mana saja yang patut untuk dikunjungi,” ujar Pon Yahya.

Pon Yahya menyebut kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2023 masih bersifat perencanaan. “Dan bisa saja kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan seperti tahun lalu dikarenakan pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Mengenai siapa saja yang akan berangkat dan jumlah Pimpinan dan Anggota DPRA yang akan ke luar negeri, hal ini disesuaikan dengan ketersedian anggaran dan kebutuhan lembaga,” tambah Pon Yahya.

Pon Yahya menyatakan anggaran yang demikian (belanja perjalanan dinas luar negeri DPRA) setiap tahun ada.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/lsm-antikorupsi-memalukan-dpra-dan-eksekutif-jalan-jalan-ke-luar-negeri-kuras-uang-rakyat-perlu-kewarasan/

Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

SIARAN PERS |Kelompok Kerja (Pokja) Lima Organisasi Masyarakat Sipil yaitu; Katahati Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai.

Tata kelola Pemerintahan Aceh dibawa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, masih dililit sengkarut. Kecuali itu, ikut merampas ruang hidup hingga memangkas hak konstitusional masyarakat.

Penilai ini disampaikan Pokja lima masyarakat sipil Aceh pada temu pers di Kantor MaTA, kawasan Ule Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 Januari 20223.

Kelima lembaga itu mengulas. Tahun 2022 adalah tahun penting sebagai catatan perjalanan pembangunan perdamaian Aceh.

Alasannya, ada dua faktor utama sebagai indikator bahwa 2022 adalah tahun penting bagi Aceh.

Pertama, merupakan tahun berakhirnya dokumen rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.

Sayangnya, segenap pemangku kebijakan Pemerintahan Aceh sama sekali, tidak menyampaikan secara terbuka, mengenai sudah sejauh mana capaian yang telah dicapai dalam periode tersebut.

Sehingga pemerintahan yang dipimpin Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, karena ditunjuk langsungsung Pemerintah Pusat untuk memimpin Aceh selama penundaan Pilkada 2022, dapat menyesuaikan kondisi kebutuhan perbaikan-perbaikan pembangunan Aceh selama mengisi kekokosongan pejabat gubernur definitif.

Kedua, tahun 2022 adalah tahun terakhir Pemerintah Aceh menerima transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional.

Dan, mulai tahun 2023 dana Otsus Aceh hanya 1 persen dari dana alokasi umum nasional.

Pertanyaan mendasar adalah, sudah sejauhmana efektifitas penggunaan dana Otsus Aceh untuk mencapai efektifitas pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat Aceh?

Itu sebabnya, Masyarakat Sipil Aceh mencatat beberapa masalah yang tergabung dalam “Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh”, tentang sengkarut tata kelola Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022.

Pertama, Pemerintah Aceh gagal menjamin akses keadilan dalam penegakan hukum. Ini dibuktikan bahwa, sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat tiga kasus penegakan hukum yang berbasis kekerasan.

Bahkan, dua diantaranya masuk dalam kategori extrajudicial killing, namun pelakunya tidak dihukum.

Perilaku demikian, memperlihatkan bahwa praktek kekerasan aparat penegakan hukum masih berlangsung dan terjadi di Aceh. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan semangat menjaga keutuhan perdamaian Aceh.

Kedua, lemahnya penegakan pemberantasan korupsi di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, vonis atau putusan bebas terkesan sudah menjadi trend Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Simak saja, dari tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2023 tercatat, ada 9 perkara korupsi yang di vonis bebas.

Rincinya, tahun 2021 ada 3 perkara, 2022 (5 perkara) dan awal 2023 (1 perkara), yang di putus bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kenyataan ini, tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Alasannya, penegakan hukum belum mengarah pada upaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak akibat korupsi.

Ketiga, langgengnya prilaku perampasan lahan dan kerusakan lingkungan hidup.Nah, buruknya tata kelola lahan pada bidang pemanfaatan Sumber Daya Alam, juga menjadi ancaman serius untuk jaminan ketersediaan tanah di Aceh.

Masalah utamanya adalah, masih terlihat nyata ketimpangan penguasaan lahan di Aceh. Lahan pertanahan masih didominasi penguasaan individu dalam skala besar.

Dampaknya, ketersediaan lahan menjadi semakin krisis, yang kemudian memicu laju angka konflik horizontal antara masyrakat dengan masyarakat atau konflik masyarakat dengan perusahan investasi SDA.

Bahkan antara pemerintah dengan perusahaan.

Akibatnya, ketersediaan lahan menjadi ancaman keberlangsungan ekologis. Termasuk dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak bisa dihindari.

Hingga tahun 2022, angka kasus perampasan tanah rakyat meningkat. Akibat dari perampasan lahan tersebut, masyarakat kehilangan 2.634 hektar (Ha) wilayah kelolanya lahan pertanian sebagai sumber ekonomi keluarga.

Korban akibat konflik perampasan lahan tersebut mencapai 3.779 jiwa. Selain itu juga terdapat 58 orang korban kriminalisasi. Mereka dipenjara atas laporan perusahaan akibat mempertahankan tanah kelolanya.

Tidak hanya itu, penderitaan yang dialami masyarakat korban pun lebih kejam. Terdapat 8 orang yang diculik secara paksa, untuk diminta melepaskan lahan yang sedang dikelolanya.

Selain itu, akibat buruknya prilaku perizinan eksploitasi Sumber Daya Alam, sampai tahun 2022, hutan Aceh telah kehilangan 518.440 hektar kawasan hutan.

Diantaranya, 69.488 hektar kehilangan hutan produksi, 7.077 Ha (kehilangan hutan produksi konversi), 12.350 Ha (hutan produksi terbatas), 65.780 Ha (kehilangan hutan lindung), 36.589 Ha (kehilangan kawasan konservasi), dan 460.609 Ha (kehilangan areal penggunaan lain).

Salinan ini Telah tanyang di https://modusaceh.co/news/dari-sengkarut-tata-kelola-pemerintahan-hingga-merampas-ruang-hidup-dan-memangkas-hak-konstitusional/index.html

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3, MaTA: JPU Harus Ajukan Banding

0

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Kejari Aceh Singkil harus segera ajukan upaya banding atas vonis ringan yang diputuskan terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil-3.

“Apabila tidak diajukan (banding), masyarakat akan menilai adanya persekongkolan dan target yang sudah dirancang,” ujar Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu, 7 Januari 2023.

Upaya banding menurut Alfian sangat penting dan harus segera dilakukan agar tidak timbul dugaan by desain, sehingga vonis diringankan. Apalagi dirinya menduga tidak ada yang gratis dari vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga : MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa selamanya ini dari hasil monitor yang dilakukan MaTA, banyak sekali vonis yang diberikan hakim berkisar dari 1-3,5 tahun.

Padahal kasusnya adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

“Sebenarnya harus ada penguatan kembali terhadap pemahaman korupsi, karena ini sangat aneh, sehingga tidak ada efek jera bagi koruptor kalau vonisnya ringan,” katanya.

Vonis ringan juga akan menyebabkan bibitb- bibit koruptor akan semakin tumbuh. Bukan hanya itu, orang akan berbondong-bondong melakukan korupsi karena melihat vonis yang ringan bahkan bebas.

“Vonisnya ringan ini sangat berbahaya, kehadiran negara belum ada disini dalam memberikan kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Alfian mengatakan, vonis bebas tidak hanya merugikan negara, tapi merugikan aspek sosial masyarakat. Ditambah lagi korupsi yang dilakukan seperti pengadaan kapal bagi masyarakat.

“Siapa yg menanggung kerugian sosial, misalnya terjadi kecelakaan kapal.

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Apakah harus keluarga hakim dulu yang mengalami kerugian sosial, baru hakim dapat memutuskan vonis yang tepat untuk para pelaku korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, divonis setahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis Hakim terhadap terdakwa yakni Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono (Pengguna Anggaran) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2023 yang lalu.

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

Salinan Ini tayang di https://www.rmolaceh.id/vonis-ringan-terdakwa-korupsi-kapal-singkil-3-mata-jpu-harus-ajukan-banding

MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengurus PMI Aceh Utara harus meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh

untuk melakukan audit khusus terkait defisitnya anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, di Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara periode 2017-2022.

Koordinator MaTA, Alfian menerangkan, desakan tersebut menyusul pernyataan Ketua PMI Aceh Utara,

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Tantawi beberapa hari yang lalu yang menyebutkan pemecatan 14 karyawan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara karena defisit anggaran yang mencapai Rp 2,2 miliar, di UDD PMI Aceh Utara tersebut.

Artinya, urai Alfian, perlu ada permintaan dari pengurus PMI Aceh Utara atau PMI Aceh untuk menyurati BPKP Aceh.

Baca Juga : Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

Alfian menyebutkan, harus jelas nomenklatur apa saja yang membuat defisitnya uang negara yang dikelola oleh PMI Aceh Utara.

“Di sini nanti BPKP lah yang menilai apakah ada potensi penyalahgunaan anggaran yang dinyatakan defisit tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2023).

Sambung Alfian, defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, bukanlah angka yang sedikit.

Sehingga perlu ada audit khusus secara menyeluruh dari BPKP.

Karena PMI merupakan badan publik dan ada anggaran pemerintah pada setiap tahunnya.

Alfian menambahkan, penyampaian tersebut adalah serius dan perlu perhatian para semua pihak.

“Terutama bagi penyidik dan BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui penggelolaan anggaran secara tepat dan transparan, agar PMI ke depan lebih efektif dan tata kelolanya lebih bagus,” sebutnya.

Baca Juga : Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

Ia melanjutkan, defisitnya anggaran tersebut telah berdampak buruk terhadap keberlangsungan UDD yang merupakan usaha unit PMI Aceh Utara.

Dampak itu suda dialami para karyawan yang selama ini telah bersusah payah memajukan dan mengembangkan Unit Donor Darah.

Namun harus merasakan kepedihan karena kehilangan kerja akibat pemecatan.

“Kami menaruh harapan BPKP dan penyidik segera melakukan audit untuk mengetahui kenapa bisa terjadi devisit uang sebesar Rp 2,2 miliar, dan itu bukan jumlah yang sedikit,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/08/mata-sorot-defisit-rp-22-miliar-di-udd-pmi-aceh-utara-minta-bpkp-turun-lakukan-audit-investigasi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah

MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima bantuan sosial (bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal menyebutkan, langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar ( pungli).

Setiap korban dinyatakan oleh Pemerintah Aceh mendapatkan Rp 10 juta, dari total anggaran mencapai Rp 2.350.000.000 untuk 235 korban.
Bantuan tersebut dicairkan langsung, setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.

Tujuan MaTA membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut.

Sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair.

“Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut,” ujar Hafijal.

Oleh sebab itu, MaTA berharap jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban.

Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh, secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban.

Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.

Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa di pungli atau berada dalam ancaman pungli, maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.

“Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jln. Kebun Raja No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh atau juga bisa WhatShap ke Nomor 082167796693,” pungkasnya.(*)

Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

0

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak bagus untuk negara.

Menurut Alfian, pernyataan yang dikeluarkan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap Lembaga Negara. “Pernyataan tersebut menandakan, bahwa kekuasaan hari ini bisa mengalahkan hukum yang sebenarnya,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/12).

Alfian menambahkan, pernyataan Luhut tersebut akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Karena, pada dasarnya memang rusaknya citra negara disebabkan penyelenggaranya yang masih korup.

“Luhut selaku penyelenggara pemerintah tak cocok mengintervensi lembaga Negara,” ungkap Alfian

Karena yang perlu dipahami, sambung Alfian, korupsi sudah merapuhkan tatanan terhadap keuangan negara dan juga menyebabkan Negara tersebut tidak maju-maju.

Selain itu, Alfian juga menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa di dunia.

Kalau di Indonesia mengabaikan dan ingin meloloskan kejahatan seperti itu, tentu bagi negara ini korupsi merupakan kejahatan yang biasa.

“Kondisi negara juga tidak pernah maju, malah makin mundur, kenapa krisis keuangan? Karena ini memang korup,” sebutnya.

MaTA mengharapkan, KPK tak mendengarkan ocehan yang bersifat menghentikan kerja-kerja lembaga.

Karena, pihaknya menduga pernyataan Luhut itu, seakan pemerintah mempersilahkan para koruptor untuk korupsi atau malah ada indikasi upaya perlindungan terhadap koruptor.

“Secara koalisi masyarakat sipil pasti mendukung penuh terhadap upaya dilakukan KPK dalam melakukan OTT. Bahkan dipastikan, Luhut pun belum tentu menjadi harapan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tanggapi-pernyataan-luhut-soal-ott-kpk-mata-bentuk-intervensi-pemerintah-terhadap-lembaga-negara/index.html.