Beranda blog Halaman 9

Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyetoran uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Guna memastikan kebenarannya, maka sangat perlu dilakukannya penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.

Dan jika benar, maka harus diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menjadi isu liar di tengah publik, kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (6/12).

Jika pengakuan tersebut terbukti benar adanya, Alfian memastikan sudah terjadi indikasi suap, sehingga patut memerlukan kepastian hukum. maka si pemberi dan penerima patut dijerat secara hukum.

Baca Juga : Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

Bahkan, sebut Alfian, dalam catatan MaTA, tatakelola pengadaan barang dan jasa menjadi sektor peluang terjadinya korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

“Terutama dengan modus operandinya komitmen fee, ini menjadi tugas kepala daerah memastikan potensi tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, ketika komitmen pembayaran berlangsung, selain sudah terjadi korupsi maka akan berimplikasi juga pada pembangunan yang tidak berkualitas lagi.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Jadi jika pengakuan tersebut benar, maka proses penegakan hukum tetap harus berjalan.Dan begitu sebaliknya, kalau tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik juga dapat mengumumkannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikoni Safta, seorang kontraktor yang berdomisili di Aceh Tengah, membeberkan isi rekaman percakapan dirinya bersama Bupati setempat, Shabela Abubakar.

Rekaman percakapan yang berdurasi 16.34 menit itu, menurut Ikoni, merupakan rekaman percakapan ketika dirinya bersama Kepala Dinas

Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Armaida, dipanggil oleh Bupati ke Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada 7 Januari 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, jika Ikoni Safta secara bertahap sudah menyetor uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-setoran-uang-rp725-juta-untuk-kebutuhan-bupati-aceh-tengah-mata-perlu-dilakukan-penyelidikan/index.html.

Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

0

“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.
Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).

BERITA |Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Sayangnya, pada peringatan Hakordia 2022, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melihat kondisi pemberantasan korupsi khususnya di Aceh dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, Hakordia seharusnya menjadi momentum untuk refleksi terhadap pemberantasan korupsi d Aceh, sebab kenyataannya kondisi korupsi saat ini sudah sangat masif mulai dari level eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, di Aceh sendiri sebenarnya proses pemberantasan korupsinya masih sangat mundur, apalagi ada beberapa kasus yang sudah menjadi atensi publik baik itu di level Aceh maupun nasional tapi justru belum terselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Misalnya kasus korupsi beasiswa yang kita tahu sejak 2019 hingga hari ini sudah akhir 2022 masih belum mampu diselesaikan oleh Polda Aceh.

Sementara kita juga tau bahwa kasus ini sudah dipimpin oleh tiga jenderal di level Polda Aceh tetapi belum tertangani secara serius dan belum ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

Begitu juga untuk kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Alfian menilai masih banyak sekali kasus-kasus yang mangkrak atau tidak terselesaikan.

“MaTA sendiri sebenarnya sudah memberikan rekomendasi kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Kejati Aceh pada Agustus harus segera diselesaikan, sehingga kasus ini ada kepastian hukum.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Jangan sampai kasus ini tidak jadi mainan oleh orang-orang yang bermental korup” ujar dia.

Alfian melihat bahwa refleksi Hakordia kali ini sebenarnya publik Aceh dalam kondisi resah dan gelisah karena pemberantasan korupsi tak kunjung membaik, namun kondisi korupsinya yang makin masif.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Bahkan kalangan aparat penegak hukum yang mengedepankan pencegahan saja kita lihat juga tidak ada hasil yang sangat signifikan, artinya tidak ada langkah-langkah konkrit menyangkut soal perbaikan sistem secara proses pencegahan terjadinya tipikor,” katanya.

Menurut Alfian, seharusnya proses pencegahan dan proses penindakan harus sejalan sehingga ada keseimbangan agar negara tidak kalah dengan para koruptor yang berlaku curang ketika punya mandat di pemerintah.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

“Ya kita berharap kasus yang pernah ditangani semuanya harus ada kepastian hukum, jangan ketika di awal proses penyelidikannya sudah jalan tapi malah mangkrak.

Sebab apabila ini diselesaikan secara tuntas supaya ada kepastian hukum, supaya ada rasa keadilan dan konteks bicara proses perdamaian sosial rakyat Aceh itu jadi terjamin,” katanya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mata-kondisi-korupsi-di-aceh-semakin-masif-dan-tak-terkendali/index.html.

MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta aparat Kepolisian terbuka terhadap progres sejumlah kasus yang menyeret nama nama Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Subhandhy.

“Saya pikir Polda Aceh harus memberikan klarifikasi sejauh mana perkembangan kasus-kasus tersebut, apakah masih mangkrak atau ada kendala dalam proses penyelidikan atau memang sengaja dihentikan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (30/11).

Alfian menambahkan, kasus-kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah tersebut sudah sangat lama.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

“Kita pertanyakan sejauh mana kasus tersebut. Hampir dua tahun setelah penyelidikan oleh Polda Aceh. Bahkan, sebelumnya sempat diperiksa oleh Polres Aceh Tengah,” ujar Alfian.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

Alfian meyakini, kasus-kasus yang menyeret nama Subhandhy itu dialihkan ke Polda Aceh karena ada indikasi tindak pidana, sehingga menjadi atensi Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Alfian, kasus tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk dilakukan penyelidikan, mengingat dari segi anggaran dan lain sebagainya, seharusnya tidak sulit menemukan potensi tindak pidana.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

“Salah satu dari kasus tersebut yakni, pengadaan perawatan irigasi seharusnya tidak sulit untuk menemukan apakah ada potensi tindak pidana korupsi atau tidak,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Alfian, penting bagi Polda Aceh memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga kasus-kasus yang ditangani pihak kepolisian memiliki kepastian hukum.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena publik butuh kepastian hukum, jika memang ada potensi pidana maka harus dilanjutkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh AJNN, rekam jejak Subhandhy, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR terindikasi kuat berselemak masalah.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Hal ini dikuatkan atas beberapa penyelidikan yang dilakukan baik oleh Polres Aceh Tengah dan Polda Aceh.

Pada 30 April 2019, Kasat Reskrimsus Polres Aceh Tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweren Kecamatan Lut Tawar, dengan Pagu Rp1,8 miliar.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun 2018, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan, yang dimenangkan oleh CV.
Pelangi Nusantara Constructions, beralamat di Kampung Bujang No.9 Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Dalam suratnya, Kasat Reskrim meminta Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah, agar menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memberikan sejumlah dokumen dan keterangan, pada Selasa, 07 Mei 2019, di ruang Unit Idik III Tipikor Sat Reskrim, kepada Penyidik Pembantu Hendri Faisal.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Dari dokumen Surat Perjanjian Konstruksi Harga Satuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang Toweren, nomor kontrak 611/SPK/DAK-P/W.III.07/2018, dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, yang ditandatangani 20 Juli 2018 oleh Subhandhy selaku Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah dan Iwan Saputra selaku Direktur CV.

Pelangi Nusantara Constructions. Tidak hanya itu, pada tanggal 9 Mei 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyurati Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah.

Dalam suratnya, Dirkrimsus Polda Aceh meminta bahan dokumen dan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang terhadap kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lumut, dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar lebih, yang bersumber dari DAK Penugasan pada APBK Tahun 2018.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-polisi-harus-terbuka-proges-sejumlah-kasus-yang-menyeret-sekda-aceh-tengah/index.html.

MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

0

BERITA |Anggaran senilai Rp 13 miliar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I dan II yang dialokasikan dan dititipkan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 menjadi sorotan publik.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan anggaran sebesar itu perlu dilakukan audit investigasi sehingga dapat diketahui anggaran tersebut benar-benar diterima dan bermafaat untuk para korban konflik Aceh.

“Kami menilai nomenklatur anggaran yaitu, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I dan II tersebut layak untuk dilidik dan dilakukan audit investigasi atau menyeluruh,” kata Alfian dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

Menurut Alfian, Pemerintah Aceh pada tahun 2022 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) murni, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13 miliar dalam rangka merespon gelombang protes sejumlah kombatan dan korban konflik kepada Nova Iriansyah selaku Gubernur saat itu.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

Kemudian bekas kepala BRA Azhari Cage menyampaikan kepada publik bahwasanya dia sebagai kepala BRA saat itu tidak memegang data penerima atas bantuan tersebut dan kemudian tidak mau bertangung jawab karena pengelolanya di Deputi I BRA.

Alfian menilai, penyampaian tersebut adalah serius dan perlu ada perhatian para semua pihak, terutama bagi penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan penyelidikan dan audit investigasi.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Anggaran Rp 13 miliar itu uang banyak dan apabila salah dikelola maka mengalami dampak yang buruk dan sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan para korban konflik Aceh saat ini,” ujarnya.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Berdasarkan catatan MaTA, dalam laman https://lpse.acehprov.go.id tahun 2022 di BRA ada alokasi anggaran yakni, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh I, dengan pagu Rp 1.000.000.000 dan nilai kontrak Rp 950.600.000 yang dimenangkan oleh CV. TAP yang beralamat di Kabupaten Pidie.

Kemudian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik provinsi Aceh II, dengan pagu anggaran, Rp 12.550.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 11.840.585.760 dimenangkan oleh CV. DDP yang beralamat di Kota Lhokseumawe.

Dalam hal ini, kata Alfian, MaTA sangat menaruh harapan BRA perlu segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus dan selurus penggaris karena mareka mengelola dana publik dan bukan anggaran warisan keluarga.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Menurut dia, siapapun berhak untuk mengetahui aliran dana tersebut apalagi diperuntukkan untuk korban konflik Aceh. Sehingga ketika salah dikelola, maka kejahatan luar biasa telah terjadi.

Dia menambahkan, publik sangat patut untuk meminta penyidik dan BPKP Aceh melakukan langkah-langkah yang patut sehingga korban konflik Aceh tidak dijadikan sebagai objek para pihak yang tidak bertangung jawab.

“Selain itu tidak terjadi manipulasi data atas para korban selaku yang berhak menerima bantuan. sehingga dibutuhkan kepastian hukum terhadap keadilan atas bantuan tersebut,” ujar Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.rmolaceh.id/mata-desak-penegak-hukum-dan-bpkp-audit-investigasi-anggaran-rp-13-miliar-di-bra

Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa soal salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, yang membeberkan kasus dugaan suap menyuap atas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

“Kalau memang itu benar itu masuk kepada ranah tindak pidana korupsi, karena itu suap-menyuap namanya, kalau si pemberi dan penerima itu sama sama bisa dijerat,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (24/11).

Alfian menyampaikan, APH dapat langsung memeriksa terhadap pengakuan pelaku. Hal itu tentu, membuat pemeriksaan lebih mudah untuk didalami.

“Itu bukan gratifikasi karena itu suap menyuap, apalagi ini bukan jenis pengaduan ya, jadi penyidik baik itu kepolisian baik kejaksaan harus melakukan pemanggilan,” ucap aktivis anti korupsi itu.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

MaTA menilai, pembuktian adanya suap-menyuap sudah jelas di ungkap oleh pelaku. Sehingga, APH perlu melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti.

“Kami berharap penyidik bisa melakukan proses penyelidikan terutama bisa memanggil yang sudah mengutarakan ke publik,” tutup Alfian.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, menemui Chief Executive Officer (CEO) Aceh Journal National Network (AJNN) di salah satu kafe di kabupaten itu, Senin (20/11) kemarin.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Dalam pertemuannya dengan CEO AJNN, Akhiruddin itu, Ikoni membeberkan rekaman percakapan dirinya dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Dalam rekaman percakapan yang disampaikan, Ikoni Safta mengaku diminta uang oleh AM senilai Rp50 juta untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat itu.

“Uang itu diminta AM pada 2019 senilai Rp50 juta melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Kemudian, uang saya serahkan secara tunai tepat di persimpangan rumah beliau,” beber Ikoni kepada AJNN.

Dia mengungkapkan, tak hanya Rp50 juta, sebelumnya ia juga sudah menyerahkan uang atas permintaan Kadis Perkim dengan perjanjian akan ada pekerjaan proyek.

“Dulu memang saya teman dekat dengan beliau. Sebagai penggantinya, saya dijanjikan proyek. Namun ketika proyek itu diberi, tetapi tidak sesuai dengan uang yang saya berikan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/beberkan-suap-menyuap-kadis-perkim-aceh-tengah-mata-desak-aph-lakukan-penyelidikan/index.html.

Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

0

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

BERITA |Mulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Informasi ini merujuk pada surat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh dr Hanif nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan.

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

Apabila diarahkan ke pemda daerah, ujar Alfian, apakah mareka tidak mengalami kendala anggaran juga?

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pesan bagi warga Aceh yang tidak memiliki biaya rujukan atau meninggal tidak boleh sakit.

MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut, sehingga rakyat Aceh tidak tertindas dengan kebijakan tersebut.

“Kalau pun dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka perlu ada kepastian,” ujar aktivis antirasuah ini.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Jika Pemerintah Aceh mau jujur, sambung dia, seharusnya uang untuk menutupi biaya tersebut lebih dari pada cukup.

Tapi, selama ini anggaran untuk eksekutif dan legislatif malah sangat boros.

“Dampak paling buruk terhadap efesiensi anggaran adalah rakyat Aceh. Sementara mereka selalu dalam kenyamanan dari sisi penggunaan anggaran,” ungkap dia.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Apabila Pj Gubernur tidak mampu menyelesaikan persoalan anggaran kesehatan yang cukup, Alfian meminta lebih baik berhenti saja.

“Begitu juga terhadap 81 orang anggota DPRA, mundur saja dari pada berdagelan dengan rakyat yang telah memberi mandat pada mareka,” demikian Koordinator MaTA, Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun 2023. Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/11/2022) dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif.

Surat nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

Baca Juga : Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot

“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran,” bunyi surat itu.

“Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya,” demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tahun 2023 tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa yang Akan Tanggung?, https://aceh.tribunnews.com/2022/11/22/tahun-2023-tidak-ada-lagi-dana-pemulangan-jenazah-mata-lalu-siapa-yang-akan-tanggung.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul HayatiMulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot

0

BERITA |Pengadilan Tipikor Banda Aceh disorot usai status tahanan terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, Zaini Yusuf dan Mirza dialihkan menjadi tahanan kota.

Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyebut, pengalihan status itu menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan.

“MaTA menilai kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada detikSumut, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Alfian mengatakan, alasan yang menjadi pertimbangan hakim terkait pengalihan penahanan tidak dapat diterima akal sehat.

Dia meminta jaksa melakukan upaya luar biasa seperti meminta komisi yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa keputusan hakim Tipikor tersebut.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” jelas Alfian.

Alfian menyebut, hakim Tipikor Banda Aceh sudah sering membuat putusan yang memvonis bebas terdakwa korupsi.

Ketika dilakukan upaya kasasi, putusan tersebut rata-rata dianulir Mahkamah Agung.

“MaTA mempertanyakan eksistensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu trend mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” jelas Alfian.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Dia mengingatkan hakim Tipikor agar tidak menjadi ‘dewa’ bagi koruptor dengan memvonis ringan atau bebas mereka. Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor Banda Aceh disebut tidak memberi efek jera bagi terdakwa korupsi.

“Kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di Pengadilan Tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya.

Bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan,” ujarnya.

nya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza.

Kajati Aceh Bambang Baktiar dan Kajari Banda Aceg Edi Ermawan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengadilan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.

“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online,

padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi,” jelas Bambang.

Baca artikel detiksumut, “Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6402423/adik-irwandi-yusuf-jadi-tahanan-kota-pengadilan-tipikor-banda-aceh-disorot.

Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

0

BERITA |Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, menyatakan akan mendukung penuh upaya pihak Kejaksaan Tinggi melakukan Kasasi terhadap vonis bebas bekas Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri, terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng.

Pasalnya, kata Alfian, saat proses persidangan sempat terjadi perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dan Hakim anggota, sehingga hal itu akan menjadi pertimbangan besar kepada Kejaksaan untuk melakukan Kasasi.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Saya rasa kasus ini tidak ada istilah untuk tidak dilakukan kasasi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat (4/11).Menurut Alfian, saat terjadi vonis bebas dalam suatu perkara, bisa jadi kontruksi hukum dalam proses pelimpahan kasus dari JPU kepada Hakim dinilai lemah.

“Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan maupun dari Hakim,” ucapnya.
Menurut Alfian, Komisi Yudisial juga perlu mengambil peran dengan melakukan pengawasan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh kedepannya.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena publik akan bertanya dan tidak percaya ketika ada kasus yang di vonis bebas, kita melihat ada potensi yang adanya dugaan yang ditujukan ke hakim,” jelasnya.

Alfian berharap jaksa dalam hal ini JPU segera melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut, karena berdasarkam catatan MaTA, katanya, ada sekitar empat kasus yang dilakukan Kasasi oleh kejaksaan dan di kabulkan Mahkamah Agung. яндекс

“Jika Jaksa tidak melakukan Kasasi saya pikir ini akan menyebabkan publik curiga terhadap satu aktor ini,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/soal-vonis-bebas-fajri-mata-dukung-kajati-aceh-lakukan-kasasi/index.html.

RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

0

BERITA |Kasus robohnya bangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ditanggapi oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sabtu (5/11/2022).

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com menyatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan.

“Peristiwa runtuhnya atap dan beton Rumah Sakit Regional Aceh Tengah perlu ada langkah tegas oleh Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan segera,” kata Alfian.

Menurut Alfian, peristiwa itu menandakan adanya indikasi kualitas bangunan rendah dan ini bukan akibat bencana.

Oleh karena itu, MaTA menilai, penyelidikan terhadap pembangunan rumah sakit regional tersebut menjadi mendesak untuk dilakukan oleh Kejati.

“Mengingat rumah sakit tersebut belum dioperasionalkan, maka perlu dipastikan kualitas bagunan,” ujarnya.

Potensi tidak berkualitas bangunan rumah sakit, lanjut Alfian, sudah dapat diduga dengan peristiwa runtuhnya bagunan depan rumah sakit tersebut.

“Bagaimana kalau rumah sakit sudah dioperasionalkan, sementara kualitas bagunan rendah dan ini jelas akan memakan korban,” tukas dia.

Untuk itu, publik butuh kepastian atas pembagunan rumah sakit regional yang bersumber dari dana otsus, sehingga ada kepastian hukum terhadap siapa pun yang terlibat.

MaTA juga memandang perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh, mulai sejak perencanaan sampai pembangunan.

Karena MaTA juga menemukan pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen juga mengalami kualitas rendah pada tiang dan pondasi yang telah dibangun.

“Jadi sudah saatnya Pj Gubernur mengambil langkah tegas terhadap orang-orang yang dianggap bertangung jawab, termasuk konsultas dan rekanan,” ujar Alfian.

Langkah tegas secara adminitrasi, lanjutnya, penting dilakukan oleh seorang Pj Gubernur sehingga tidak menimbulkan kerugian Aceh lebih besar di kemudian hari.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, siapa pun dia,” demikian Koordinator MaTA Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi, https://aceh.tribunnews.com/2022/11/05/rs-regional-aceh-tengah-roboh-sebelum-berfungsi-mata-desak-kejati-usut-potensi-korupsi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah

Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

0

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Kadis PUPR Aceh Fajri dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng.

“Karena soal vonis bebas ini kita ketahui bersama bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali termasuk kasus korupsi pengadaan sapi Saree dan Pembangunan Jetty di Aceh Besar.

Dan jelas vonis bebas ini pasti mengejutkan kita kenapa bisa terus terjadi dan ini secara vulgar menjadi pertanyaan publik,” kata Alfian saat diwawancara Jumat (4/11/2022).

Menurut Alfian, putusan-putusan semacam ini dirasa sangat perlu untuk ditinjau kembali melakukan kasasi, sebab bagi MaTA vonis bebas yang disampaikan oleh PN Tipikor Banda Aceh belum tentu tepat.

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

Baca Juga : Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

Ia juga mengatakan bahwa saat proses persidangan dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.

“Dalam proses putusan kemarin, hakim kedua itu punya second opinion yang menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim pertama dan ketiga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Artinya ini perlu diuji, makanya JPU perlu melakukan kasasi sebab jika tidak tentu akan menjadi tanda tanya publik apakah kasus ini by design,” kata dia.

Selain itu, Alfian juga meminta agar Komisi Yudisial untuk ikut melakukan proses pengawasan terhadap hakim PN Tipikor Banda Aceh.”Saya rasa perlu dilihat dan ditelaah kenapa putusan-putusan PN Tipikor Banda Aceh sudah berulang kali memutus bebas,” pungkasnya

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mantan-kadis-pupr-aceh-divonis-bebas-ky-diminta-awasi-hakim-pn-tipikor/index.html.

Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

0

BERITA |Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran lebih Rp9,2 miliar dalam APBA tahun 2022 untuk pemeliharaan sejumlah bangunan. Dana pemeliharan dan perawatan bangunan tersebut ditempatkan pada Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Setda Aceh Tahun Anggaran 2022 dilihat portalsatu.com, Senin, 31 Oktober 2022, Pemeliharaan rutin Meuligoe/Rumah Dinas (RD) Jabatan Rp3 miliar (M); Pemeliharaan RD Sekda Aceh Rp1 M; Pemeliraan Gedung Dharma Wanita Rp521 juta; dan Pemeliharaan gedung kantor Rp4,73 M lebih.

Empat paket pemeliharaan tersebut masing-masing tertulis jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, dan metode pemilihan pengadaan langsung.

Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma, S.T., dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhatsApp, Senin (31/10), terkait data anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu hanya mengatakan, “Nanti saya konfirmasi ulang”.

Namun, T. Adi Darma tidak merespons lagi saat dikonfirmasi kembali terkait data tersebut pada Selasa (1/11).

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Dia juga memutuskan panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi, Kamis (3/11), sehingga tidak ada penjelasan terkait anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, usai melihat data RUP Setda Aceh TA 2022, menilai kebijakan penganggaran dengan dalih pemeliharan rutin bukan lagi pemborosan, tetapi sudah mengarah pada koruptif.

“Karena (kegiatan) pemeliharaan dalam penganggaran seharusnya bersifat ekonomis, efisien, skala prioritas, dan efektif,” ujar Alfian kepada portalsatu.com, Kamis (3/11), malam.

“Kalau kita cermati penganggaran atas nomenklatur pemeliharaan pada pos Setda Aceh, hampir tiap tahun anggarannya miliaran.

Jadi, kita berkesimpulan, anggaran sudah tidak lagi berbasis kinerja. Fasilitas mewah tapi tidak sebanding pada hasil. Sehingga kita menilai ini merupakan kebijakan koruptif.

Artinya, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kebutuhan rakyat yang saat ini sangat membutuhkan,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Alfian mendesak Pj. Gubernur Aceh segera menelusuri secara teratur setiap penganggaran terutama pada pemeliharaan internal.

Dia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Pj. Gubernur menertibkan anggaran, karena dua hari terakhir (Rabu-Kamis).

Pj Gubernur bersama Pimpinan DPR Aceh mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Tidak bisa dilepas atau dipercayakan kepada seorang Sekda kalau anggaran mau ditertibkan. Karena nomenklatur anggaran model ini bukan hal yang pertama terjadi, tapi sudah berulang saban tahun, dan belum ada kepala daerah mau tertibkan,” ungkapnya.

“Jadi, ketika ada kebutuhan publik yang sangat mendesak, jawabannya tidak memiliki anggaran. Padahal, kalau kita telusuri anggaran yang dialokasikan pada birokrasi lebih parah, dan kadang sama sekali tidak penting, tapi lagi-lagi dipaksakan.

Hal ini seharusnya tidak lagi dimaklumi, sudah saatnya ada langkah tegas. Apalagi anggaran Aceh ke depan dalam posisi ‘tidak aman’,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, KPK harus menyelidiki kegiatan pemeliharaan sejumlah bangunan yang “menguras” APBA 2022 di Setda Aceh mencapai Rp9,2 M lebih. “KPK harus usut itu, dan kita tahu Pemprov Aceh masuk wilayah atensi KPK,” ucapnya.[](red)

salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/rp92-m-di-setda-aceh-untuk-pemeliharan-sejumlah-bangunan-mata-kebijakan-koruptif-kpk-harus-usut/

“Quo Vadis Bank Aceh Syariah” dan Catatan MaTA

0

BERITA |Diskusi Publik, Quo Vadis Bank Aceh Syariah? (Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global) yang dilaksanakan PWI Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ikut menghadirkan sejumlah aktivis LSM—termasuk Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagai peserta.

Koordinator MaTA, Alfian menulis setidaknya lima poin catatan terkait perkembangan terkini Bank Aceh Syariah (BAS) termasuk harapan masyarakat terhadap bank milik rakyat Aceh tersebut.

Berikut kelima poin catatan MaTA yang disampaikan pada forum diskusi dan dilengkapi melalui siaran pers yang dikirim ke Theacehpost.com, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pertama; Kami apresiasi fit and proper test yang telah dilakukan oleh OJK terhadap dua calon Direktur BAS yang diajukan Pemerintah Aceh dan kemudian dinyatakan tidak layak atau tidak lulus. Pesan ini menunjukkan OJK sangat konsisten menginginkan calon direktur yang terpilih benar-benar orang yang profesional dan memiliki inovasi yang tinggi dalam pengembangan BAS ke depan di mana publik saat ini sangat leluasa menilai dan mengawasi di saat bank konvensional tidak ada lagi di Aceh;

Kedua; Kedua calon yang telah dinyatakan tidak lolus patut diduga kuat terjadi pemaksaan oleh Pemerintah Aceh untuk diajukan pada saat itu. Kami menilai ada motif dan itu penting ditelusuri kembali apa motif bagi Pemerintah Aceh mencalonkan kedua orang tersebut sehingga menjadi isu liar di ranah publik. Kami juga berpendapat proses pengajuan calon dengan sistem selama ini dilakukan sangat potensi terjadi korupsi dengan modus suap, di mana sistem pengajuan dengan gaya tertutup dan itu kewenangannya pemilik saham terus selalu harus orang dalam padahal secara aturan tidak ada larangan orang luar untuk dicalonkan;

Ketiga; Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas pada BAS sudah sepatutnya melakukan rekrutmen terbuka dan dapat terpilih orang yang profesional di samping publik pun dapat dengan mudah mengawasi proses tahapan yang dilakukan;

Keempat; Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang BAS mengamanatkan BAS menjadi tonggak dan pioner dalam memastikan kesejahteraan secara ekonomi rakyat Aceh dan juga menjadi andalan PAD Aceh. Akan tetapi faktanya jauh dari harapan. Patut diduga ada salah kelola selama ini dan kini waktunya bersih-bersih untuk mewujudkan tata kelola BAS yang lebih baik ke depan;

Kelima; Pemerintah Aceh harus berani membangun sistem rekrutmen terbuka terhadap calon Direksi dan Dirut BAS ke depan. Menghilangkan sistem dinasti dan eksklusif menjadi kewajiban untuk dilakukan sehingga bisa dilakukan pembenahan sesuai harapan publik saat ini.

Salinan Berita ini telah tanyang di https://theacehpost.com/quo-vadis-bank-aceh-syariah-dan-catatan-mata/

ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

0

KEGIATAN MaTA |Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengumumkan pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).

Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022 itu diikuti oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan jurnalis lokal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan tahun ini Aceh menjadi tuan rumah pengumuman pemenang karya jurnalistik investigasi terbaik.

Menurut Alfian, kondisi demokrasi Indonesia saat ini bukan berkembang tapi malah menurun dengan kondisi oligarki negara atau pemerintah hari ini. Maka kedepan harapan peran jurnalis berkolaborasi dengan masyarakat untuk dapat menggerakkan gerakan antikorupsi.

“Di Aceh masalah korupsi sudah lama mengakar dan tidak ada habis-habisnya. Maka dari itu, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat pencegahan korupsi masih sangat perlu digalakkan termasuk juga penindakan oleh aparat,” kata Alfian.

Wakil Koordinator ICW, Siti Juliantari Rachman, menyebutkan AKJA 2022 merupakan bentuk apresiasi bagi jurnalis di Aceh, NTT, Banten dan Sumut yang telah berupaya menghadirkan karya jurnalistik yang mengungkap banyak persoalan khususnya isu korupsi di wilayahnya masing-masing.

Siti Juliantari mengatakan, jurnalis kerap kali mendapat intimidasi dan serangan ketika meliput dan mengangkat isu-isu korupsi dan persoalan yang cukup sensitif di daerah.

“Misalnya tahun ini yang saya dengar juga ada teman-teman yang mendapatkan intimidasi di doxing karena menuliskan menceritakan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Juliantari.

Menurutnya, kerja-kerja investigasi memang begitu menantang dan belum banyak jurnalis yang melakukannya. Sehingga upaya ini perlu diapresiasi dengan harapan lebih banyak lagi jurnalis yang menuliskan cerita-cerita yang ditemukan di lapangan.

“Maka dari itu dibutuhkan peran dari jurnalis, kelompok masyarakat maupun masyarakat secara lebih luas untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Sahabat ICW dari Internews Media, Firmansyah Syamsi, mengapresiasi digelarnya AKJA 2022. Menurut Firman, kegiatan seperti ini untuk memberikan penghargaan kepada jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah membuat karya jurnalistik terkait isu-isu korupsi.

“Ini juga perhargaan untuk kerja-kerja kita yang selalu berupaya membuat liputan-liputan yang bernas, investigatif atau setidaknya indept reporting untuk terus mengawal proses jalannya kehidupan di wilayah kita masing-masing terutama dalam kaitan pelayanan publik sektor yang sangat banyak isu-isu korupsinya,” jelasnya.

Adapun pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terbaik berasal dari Banten, yakni KJI Banten yang diwakili Rasyid Ridho dengan judul karya, Membongkar Praktik Titip Menitip Siswa di Banten Seret Nama Anggota DPRD Hingga Camat (KJI Banten).

Kemudian pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Sumatera Utara, adalah tim KJI Sumatera Utara yang diwakili judul karya Beda Merek Lelang Proyektor Kota Medan (KJI Sumut).

Selanjutnya, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Aceh, yakni tim KJI Aceh yang diwakili Iskandar dengan judul karya Dugaan Korupsi Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh, Siapa Bermain? (KJI Aceh).

Pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Nusa Tenggara Timur, adalah tim KJI NTT yang diwakili Jhon Seo dengan judul karya Program Janggal Bedah Rumah Warga Miskin Kupang (KJI NTT).

Terakhir, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorite Banten, yakni Diebaj Ghuroofie dengan judul karya, Honorer Siluman Tertutup Kasak Kusuk (Banten Pos).

Dua Komisioner KIA Dinilai Tak Bekerja Sesuai Tupoksi

0

BERITA |LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai 2 komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak bekerja sesuai dengan tupoksi.

Dimana sebelumnya, Pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu YLBHI–LBH Banda Aceh telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh.

Upaya itu dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 8 April 2022.

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kalau hal tersebut membuat terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA.

Menurutnya, terhambatnya sengketa itu diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktifitas di luar tugas dan fungsinya Komisioner.

Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh.

“Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 18 April.

Baca Juga : Konferensi Pers: Menagih Komitmen KPK Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh,” kata Alfian, Senin (17/10).

Alfian menyebutkan, dengan terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

“Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, kata Alfian, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Dari data yang diperoleh, tambah dia, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandarmuda (UNIDA).

Selain itu, hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.

“Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang dihttps://www.ajnn.net/news/dua-komisioner-kia-dinilai-tak-bekerja-sesuai-tupoksi

Konferensi Pers: Menagih Komitmen KPK Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

0

SIARAN PERS – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh yang terdiri dari YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, AJI Kota Banda Aceh dan MaTA melaksanakan Konferensi Pers untuk Menagih komitmen KPK terhadap penyelidikan kasus korupsi di Aceh. Konferensi Pers tersebut berlangsung di Kantor Masyarakat Transparansi Aceh (10/10/2022).

Widya Safitri selaku staf MaTA dalam paparannya menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh melakukan penyelidikan terbuka pada Juni 2021, dan hingga 10 Oktober 2022 sudah memasuki 494 hari sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terbuka di Aceh belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut”.

Widya menambahkan Ada lima kasus yang diselidiki oleh KPK secara terbuka guna untuk melihat potensi tindak pidana dari lima kasus tersebut. Adapun lima kasus yang ditangani yaitu:

Pertama; kasus PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya dimana proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dalam partai yang sama antara kepala daerah kabupaten dengan gubernur yang menjabat pada saat itu.

Kedua; penyelidikan terkait pengadaan Kapal Penyeberangan Aceh Hebat 1, 2 dan 3 dimana kapal Aceh Hebat 1 untuk lintas Pantai Barat-Pulau Simeulue dengan nilai kontrak sebesar Rp.73.900.000.000 (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

Kemudian Kapal Aceh Hebat 2 lintas Ulee Lheue-Balohan dengan nilai kontrak sebesar Rp.59.787.002.000 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ribu rupiah) dan pengadaan Kapal Aceh Hebat 3 untuk lintas Singkil-Pulau Banyak dengan nilai kontrak sebesar Rp.38.007.200.000 (tiga puluh delapan miliar tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3 tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru. MaTA menilai terjadinya tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan Kapal Penyebrangan Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Ketiga; yaitu Proyek Multi Years (MYC), Paket Multi Years dengan 14 paket paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembagunan bendungan, prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU, antara Pimpinan DPR dengan Gubernur Aceh saat itu.

Dengan nilai Rp 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) sejak 2020 – 2022. Akan tetapi ada sedikit catatan dimana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at 18 September 2020 melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus multiyear kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keempat; yaitu terkait Apendiks yang dimana Dalam APBA 2021 ada mata anggaran sebesar Rp256.000.000.000 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah) yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah) kasus ini juga menjadi salah satu kasus dari penyelidikan terbuka yang dilakukan oleh KPK.

Kelima; yaitu penggunaan dana Refocusing, Alokasi Refocusing di Provinsi Aceh sebesar Rp 2.300.000.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah). Masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

Akan tetapi sampai sekarang transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut masih dipertanyakan dengan catatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at 18 September 2020, melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus penggunaan dana recofusing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.