Beranda blog Halaman 9

Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot

0

BERITA |Pengadilan Tipikor Banda Aceh disorot usai status tahanan terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, Zaini Yusuf dan Mirza dialihkan menjadi tahanan kota.

Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyebut, pengalihan status itu menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan.

“MaTA menilai kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada detikSumut, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Alfian mengatakan, alasan yang menjadi pertimbangan hakim terkait pengalihan penahanan tidak dapat diterima akal sehat.

Dia meminta jaksa melakukan upaya luar biasa seperti meminta komisi yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa keputusan hakim Tipikor tersebut.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” jelas Alfian.

Alfian menyebut, hakim Tipikor Banda Aceh sudah sering membuat putusan yang memvonis bebas terdakwa korupsi.

Ketika dilakukan upaya kasasi, putusan tersebut rata-rata dianulir Mahkamah Agung.

“MaTA mempertanyakan eksistensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu trend mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” jelas Alfian.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Dia mengingatkan hakim Tipikor agar tidak menjadi ‘dewa’ bagi koruptor dengan memvonis ringan atau bebas mereka. Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor Banda Aceh disebut tidak memberi efek jera bagi terdakwa korupsi.

“Kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di Pengadilan Tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya.

Bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan,” ujarnya.

nya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza.

Kajati Aceh Bambang Baktiar dan Kajari Banda Aceg Edi Ermawan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengadilan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.

“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online,

padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi,” jelas Bambang.

Baca artikel detiksumut, “Adik Irwandi Yusuf jadi Tahanan Kota, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Disorot” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6402423/adik-irwandi-yusuf-jadi-tahanan-kota-pengadilan-tipikor-banda-aceh-disorot.

Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

0

BERITA |Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, menyatakan akan mendukung penuh upaya pihak Kejaksaan Tinggi melakukan Kasasi terhadap vonis bebas bekas Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri, terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng.

Pasalnya, kata Alfian, saat proses persidangan sempat terjadi perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dan Hakim anggota, sehingga hal itu akan menjadi pertimbangan besar kepada Kejaksaan untuk melakukan Kasasi.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

“Saya rasa kasus ini tidak ada istilah untuk tidak dilakukan kasasi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat (4/11).Menurut Alfian, saat terjadi vonis bebas dalam suatu perkara, bisa jadi kontruksi hukum dalam proses pelimpahan kasus dari JPU kepada Hakim dinilai lemah.

“Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan maupun dari Hakim,” ucapnya.
Menurut Alfian, Komisi Yudisial juga perlu mengambil peran dengan melakukan pengawasan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh kedepannya.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena publik akan bertanya dan tidak percaya ketika ada kasus yang di vonis bebas, kita melihat ada potensi yang adanya dugaan yang ditujukan ke hakim,” jelasnya.

Alfian berharap jaksa dalam hal ini JPU segera melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut, karena berdasarkam catatan MaTA, katanya, ada sekitar empat kasus yang dilakukan Kasasi oleh kejaksaan dan di kabulkan Mahkamah Agung. яндекс

“Jika Jaksa tidak melakukan Kasasi saya pikir ini akan menyebabkan publik curiga terhadap satu aktor ini,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/soal-vonis-bebas-fajri-mata-dukung-kajati-aceh-lakukan-kasasi/index.html.

RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

0

BERITA |Kasus robohnya bangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ditanggapi oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sabtu (5/11/2022).

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com menyatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan.

“Peristiwa runtuhnya atap dan beton Rumah Sakit Regional Aceh Tengah perlu ada langkah tegas oleh Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan segera,” kata Alfian.

Menurut Alfian, peristiwa itu menandakan adanya indikasi kualitas bangunan rendah dan ini bukan akibat bencana.

Oleh karena itu, MaTA menilai, penyelidikan terhadap pembangunan rumah sakit regional tersebut menjadi mendesak untuk dilakukan oleh Kejati.

“Mengingat rumah sakit tersebut belum dioperasionalkan, maka perlu dipastikan kualitas bagunan,” ujarnya.

Potensi tidak berkualitas bangunan rumah sakit, lanjut Alfian, sudah dapat diduga dengan peristiwa runtuhnya bagunan depan rumah sakit tersebut.

“Bagaimana kalau rumah sakit sudah dioperasionalkan, sementara kualitas bagunan rendah dan ini jelas akan memakan korban,” tukas dia.

Untuk itu, publik butuh kepastian atas pembagunan rumah sakit regional yang bersumber dari dana otsus, sehingga ada kepastian hukum terhadap siapa pun yang terlibat.

MaTA juga memandang perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh, mulai sejak perencanaan sampai pembangunan.

Karena MaTA juga menemukan pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen juga mengalami kualitas rendah pada tiang dan pondasi yang telah dibangun.

“Jadi sudah saatnya Pj Gubernur mengambil langkah tegas terhadap orang-orang yang dianggap bertangung jawab, termasuk konsultas dan rekanan,” ujar Alfian.

Langkah tegas secara adminitrasi, lanjutnya, penting dilakukan oleh seorang Pj Gubernur sehingga tidak menimbulkan kerugian Aceh lebih besar di kemudian hari.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, siapa pun dia,” demikian Koordinator MaTA Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi, https://aceh.tribunnews.com/2022/11/05/rs-regional-aceh-tengah-roboh-sebelum-berfungsi-mata-desak-kejati-usut-potensi-korupsi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah

Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

0

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Kadis PUPR Aceh Fajri dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng.

“Karena soal vonis bebas ini kita ketahui bersama bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali termasuk kasus korupsi pengadaan sapi Saree dan Pembangunan Jetty di Aceh Besar.

Dan jelas vonis bebas ini pasti mengejutkan kita kenapa bisa terus terjadi dan ini secara vulgar menjadi pertanyaan publik,” kata Alfian saat diwawancara Jumat (4/11/2022).

Menurut Alfian, putusan-putusan semacam ini dirasa sangat perlu untuk ditinjau kembali melakukan kasasi, sebab bagi MaTA vonis bebas yang disampaikan oleh PN Tipikor Banda Aceh belum tentu tepat.

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

Baca Juga : Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

Ia juga mengatakan bahwa saat proses persidangan dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.

“Dalam proses putusan kemarin, hakim kedua itu punya second opinion yang menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim pertama dan ketiga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Artinya ini perlu diuji, makanya JPU perlu melakukan kasasi sebab jika tidak tentu akan menjadi tanda tanya publik apakah kasus ini by design,” kata dia.

Selain itu, Alfian juga meminta agar Komisi Yudisial untuk ikut melakukan proses pengawasan terhadap hakim PN Tipikor Banda Aceh.”Saya rasa perlu dilihat dan ditelaah kenapa putusan-putusan PN Tipikor Banda Aceh sudah berulang kali memutus bebas,” pungkasnya

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mantan-kadis-pupr-aceh-divonis-bebas-ky-diminta-awasi-hakim-pn-tipikor/index.html.

Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

0

BERITA |Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran lebih Rp9,2 miliar dalam APBA tahun 2022 untuk pemeliharaan sejumlah bangunan. Dana pemeliharan dan perawatan bangunan tersebut ditempatkan pada Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Setda Aceh Tahun Anggaran 2022 dilihat portalsatu.com, Senin, 31 Oktober 2022, Pemeliharaan rutin Meuligoe/Rumah Dinas (RD) Jabatan Rp3 miliar (M); Pemeliharaan RD Sekda Aceh Rp1 M; Pemeliraan Gedung Dharma Wanita Rp521 juta; dan Pemeliharaan gedung kantor Rp4,73 M lebih.

Empat paket pemeliharaan tersebut masing-masing tertulis jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, dan metode pemilihan pengadaan langsung.

Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma, S.T., dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhatsApp, Senin (31/10), terkait data anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu hanya mengatakan, “Nanti saya konfirmasi ulang”.

Namun, T. Adi Darma tidak merespons lagi saat dikonfirmasi kembali terkait data tersebut pada Selasa (1/11).

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Dia juga memutuskan panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi, Kamis (3/11), sehingga tidak ada penjelasan terkait anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, usai melihat data RUP Setda Aceh TA 2022, menilai kebijakan penganggaran dengan dalih pemeliharan rutin bukan lagi pemborosan, tetapi sudah mengarah pada koruptif.

“Karena (kegiatan) pemeliharaan dalam penganggaran seharusnya bersifat ekonomis, efisien, skala prioritas, dan efektif,” ujar Alfian kepada portalsatu.com, Kamis (3/11), malam.

“Kalau kita cermati penganggaran atas nomenklatur pemeliharaan pada pos Setda Aceh, hampir tiap tahun anggarannya miliaran.

Jadi, kita berkesimpulan, anggaran sudah tidak lagi berbasis kinerja. Fasilitas mewah tapi tidak sebanding pada hasil. Sehingga kita menilai ini merupakan kebijakan koruptif.

Artinya, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kebutuhan rakyat yang saat ini sangat membutuhkan,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Alfian mendesak Pj. Gubernur Aceh segera menelusuri secara teratur setiap penganggaran terutama pada pemeliharaan internal.

Dia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Pj. Gubernur menertibkan anggaran, karena dua hari terakhir (Rabu-Kamis).

Pj Gubernur bersama Pimpinan DPR Aceh mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Tidak bisa dilepas atau dipercayakan kepada seorang Sekda kalau anggaran mau ditertibkan. Karena nomenklatur anggaran model ini bukan hal yang pertama terjadi, tapi sudah berulang saban tahun, dan belum ada kepala daerah mau tertibkan,” ungkapnya.

“Jadi, ketika ada kebutuhan publik yang sangat mendesak, jawabannya tidak memiliki anggaran. Padahal, kalau kita telusuri anggaran yang dialokasikan pada birokrasi lebih parah, dan kadang sama sekali tidak penting, tapi lagi-lagi dipaksakan.

Hal ini seharusnya tidak lagi dimaklumi, sudah saatnya ada langkah tegas. Apalagi anggaran Aceh ke depan dalam posisi ‘tidak aman’,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, KPK harus menyelidiki kegiatan pemeliharaan sejumlah bangunan yang “menguras” APBA 2022 di Setda Aceh mencapai Rp9,2 M lebih. “KPK harus usut itu, dan kita tahu Pemprov Aceh masuk wilayah atensi KPK,” ucapnya.[](red)

salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/rp92-m-di-setda-aceh-untuk-pemeliharan-sejumlah-bangunan-mata-kebijakan-koruptif-kpk-harus-usut/

“Quo Vadis Bank Aceh Syariah” dan Catatan MaTA

0

BERITA |Diskusi Publik, Quo Vadis Bank Aceh Syariah? (Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global) yang dilaksanakan PWI Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ikut menghadirkan sejumlah aktivis LSM—termasuk Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagai peserta.

Koordinator MaTA, Alfian menulis setidaknya lima poin catatan terkait perkembangan terkini Bank Aceh Syariah (BAS) termasuk harapan masyarakat terhadap bank milik rakyat Aceh tersebut.

Berikut kelima poin catatan MaTA yang disampaikan pada forum diskusi dan dilengkapi melalui siaran pers yang dikirim ke Theacehpost.com, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pertama; Kami apresiasi fit and proper test yang telah dilakukan oleh OJK terhadap dua calon Direktur BAS yang diajukan Pemerintah Aceh dan kemudian dinyatakan tidak layak atau tidak lulus. Pesan ini menunjukkan OJK sangat konsisten menginginkan calon direktur yang terpilih benar-benar orang yang profesional dan memiliki inovasi yang tinggi dalam pengembangan BAS ke depan di mana publik saat ini sangat leluasa menilai dan mengawasi di saat bank konvensional tidak ada lagi di Aceh;

Kedua; Kedua calon yang telah dinyatakan tidak lolus patut diduga kuat terjadi pemaksaan oleh Pemerintah Aceh untuk diajukan pada saat itu. Kami menilai ada motif dan itu penting ditelusuri kembali apa motif bagi Pemerintah Aceh mencalonkan kedua orang tersebut sehingga menjadi isu liar di ranah publik. Kami juga berpendapat proses pengajuan calon dengan sistem selama ini dilakukan sangat potensi terjadi korupsi dengan modus suap, di mana sistem pengajuan dengan gaya tertutup dan itu kewenangannya pemilik saham terus selalu harus orang dalam padahal secara aturan tidak ada larangan orang luar untuk dicalonkan;

Ketiga; Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas pada BAS sudah sepatutnya melakukan rekrutmen terbuka dan dapat terpilih orang yang profesional di samping publik pun dapat dengan mudah mengawasi proses tahapan yang dilakukan;

Keempat; Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang BAS mengamanatkan BAS menjadi tonggak dan pioner dalam memastikan kesejahteraan secara ekonomi rakyat Aceh dan juga menjadi andalan PAD Aceh. Akan tetapi faktanya jauh dari harapan. Patut diduga ada salah kelola selama ini dan kini waktunya bersih-bersih untuk mewujudkan tata kelola BAS yang lebih baik ke depan;

Kelima; Pemerintah Aceh harus berani membangun sistem rekrutmen terbuka terhadap calon Direksi dan Dirut BAS ke depan. Menghilangkan sistem dinasti dan eksklusif menjadi kewajiban untuk dilakukan sehingga bisa dilakukan pembenahan sesuai harapan publik saat ini.

Salinan Berita ini telah tanyang di https://theacehpost.com/quo-vadis-bank-aceh-syariah-dan-catatan-mata/

ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

0

KEGIATAN MaTA |Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengumumkan pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).

Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022 itu diikuti oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan jurnalis lokal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan tahun ini Aceh menjadi tuan rumah pengumuman pemenang karya jurnalistik investigasi terbaik.

Menurut Alfian, kondisi demokrasi Indonesia saat ini bukan berkembang tapi malah menurun dengan kondisi oligarki negara atau pemerintah hari ini. Maka kedepan harapan peran jurnalis berkolaborasi dengan masyarakat untuk dapat menggerakkan gerakan antikorupsi.

“Di Aceh masalah korupsi sudah lama mengakar dan tidak ada habis-habisnya. Maka dari itu, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat pencegahan korupsi masih sangat perlu digalakkan termasuk juga penindakan oleh aparat,” kata Alfian.

Wakil Koordinator ICW, Siti Juliantari Rachman, menyebutkan AKJA 2022 merupakan bentuk apresiasi bagi jurnalis di Aceh, NTT, Banten dan Sumut yang telah berupaya menghadirkan karya jurnalistik yang mengungkap banyak persoalan khususnya isu korupsi di wilayahnya masing-masing.

Siti Juliantari mengatakan, jurnalis kerap kali mendapat intimidasi dan serangan ketika meliput dan mengangkat isu-isu korupsi dan persoalan yang cukup sensitif di daerah.

“Misalnya tahun ini yang saya dengar juga ada teman-teman yang mendapatkan intimidasi di doxing karena menuliskan menceritakan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Juliantari.

Menurutnya, kerja-kerja investigasi memang begitu menantang dan belum banyak jurnalis yang melakukannya. Sehingga upaya ini perlu diapresiasi dengan harapan lebih banyak lagi jurnalis yang menuliskan cerita-cerita yang ditemukan di lapangan.

“Maka dari itu dibutuhkan peran dari jurnalis, kelompok masyarakat maupun masyarakat secara lebih luas untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Sahabat ICW dari Internews Media, Firmansyah Syamsi, mengapresiasi digelarnya AKJA 2022. Menurut Firman, kegiatan seperti ini untuk memberikan penghargaan kepada jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah membuat karya jurnalistik terkait isu-isu korupsi.

“Ini juga perhargaan untuk kerja-kerja kita yang selalu berupaya membuat liputan-liputan yang bernas, investigatif atau setidaknya indept reporting untuk terus mengawal proses jalannya kehidupan di wilayah kita masing-masing terutama dalam kaitan pelayanan publik sektor yang sangat banyak isu-isu korupsinya,” jelasnya.

Adapun pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terbaik berasal dari Banten, yakni KJI Banten yang diwakili Rasyid Ridho dengan judul karya, Membongkar Praktik Titip Menitip Siswa di Banten Seret Nama Anggota DPRD Hingga Camat (KJI Banten).

Kemudian pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Sumatera Utara, adalah tim KJI Sumatera Utara yang diwakili judul karya Beda Merek Lelang Proyektor Kota Medan (KJI Sumut).

Selanjutnya, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Aceh, yakni tim KJI Aceh yang diwakili Iskandar dengan judul karya Dugaan Korupsi Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh, Siapa Bermain? (KJI Aceh).

Pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Nusa Tenggara Timur, adalah tim KJI NTT yang diwakili Jhon Seo dengan judul karya Program Janggal Bedah Rumah Warga Miskin Kupang (KJI NTT).

Terakhir, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorite Banten, yakni Diebaj Ghuroofie dengan judul karya, Honorer Siluman Tertutup Kasak Kusuk (Banten Pos).

Dua Komisioner KIA Dinilai Tak Bekerja Sesuai Tupoksi

0

BERITA |LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai 2 komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak bekerja sesuai dengan tupoksi.

Dimana sebelumnya, Pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu YLBHI–LBH Banda Aceh telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh.

Upaya itu dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 8 April 2022.

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kalau hal tersebut membuat terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA.

Menurutnya, terhambatnya sengketa itu diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktifitas di luar tugas dan fungsinya Komisioner.

Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh.

“Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak 18 April.

Baca Juga : Konferensi Pers: Menagih Komitmen KPK Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh,” kata Alfian, Senin (17/10).

Alfian menyebutkan, dengan terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

“Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, kata Alfian, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Dari data yang diperoleh, tambah dia, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandarmuda (UNIDA).

Selain itu, hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.

“Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang dihttps://www.ajnn.net/news/dua-komisioner-kia-dinilai-tak-bekerja-sesuai-tupoksi

Konferensi Pers: Menagih Komitmen KPK Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

0

SIARAN PERS – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh yang terdiri dari YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, AJI Kota Banda Aceh dan MaTA melaksanakan Konferensi Pers untuk Menagih komitmen KPK terhadap penyelidikan kasus korupsi di Aceh. Konferensi Pers tersebut berlangsung di Kantor Masyarakat Transparansi Aceh (10/10/2022).

Widya Safitri selaku staf MaTA dalam paparannya menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh melakukan penyelidikan terbuka pada Juni 2021, dan hingga 10 Oktober 2022 sudah memasuki 494 hari sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terbuka di Aceh belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut”.

Widya menambahkan Ada lima kasus yang diselidiki oleh KPK secara terbuka guna untuk melihat potensi tindak pidana dari lima kasus tersebut. Adapun lima kasus yang ditangani yaitu:

Pertama; kasus PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya dimana proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dalam partai yang sama antara kepala daerah kabupaten dengan gubernur yang menjabat pada saat itu.

Kedua; penyelidikan terkait pengadaan Kapal Penyeberangan Aceh Hebat 1, 2 dan 3 dimana kapal Aceh Hebat 1 untuk lintas Pantai Barat-Pulau Simeulue dengan nilai kontrak sebesar Rp.73.900.000.000 (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

Kemudian Kapal Aceh Hebat 2 lintas Ulee Lheue-Balohan dengan nilai kontrak sebesar Rp.59.787.002.000 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ribu rupiah) dan pengadaan Kapal Aceh Hebat 3 untuk lintas Singkil-Pulau Banyak dengan nilai kontrak sebesar Rp.38.007.200.000 (tiga puluh delapan miliar tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3 tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru. MaTA menilai terjadinya tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan Kapal Penyebrangan Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Ketiga; yaitu Proyek Multi Years (MYC), Paket Multi Years dengan 14 paket paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembagunan bendungan, prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU, antara Pimpinan DPR dengan Gubernur Aceh saat itu.

Dengan nilai Rp 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) sejak 2020 – 2022. Akan tetapi ada sedikit catatan dimana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at 18 September 2020 melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus multiyear kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keempat; yaitu terkait Apendiks yang dimana Dalam APBA 2021 ada mata anggaran sebesar Rp256.000.000.000 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah) yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah) kasus ini juga menjadi salah satu kasus dari penyelidikan terbuka yang dilakukan oleh KPK.

Kelima; yaitu penggunaan dana Refocusing, Alokasi Refocusing di Provinsi Aceh sebesar Rp 2.300.000.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah). Masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

Akan tetapi sampai sekarang transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut masih dipertanyakan dengan catatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at 18 September 2020, melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus penggunaan dana recofusing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

MaTA Minta BPKP Informasikan Hasil Audit Kasus Korupsi BOK Ke Kejari Pidie Jaya

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,

untuk memberikan informasi perkembangan hasil audit terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya tahun 2019, kepada penyidik.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Pidie Jaya sudah melayangkan permintaan audit pada 18 November 2021 lalu, namun hingga kini belum kunjung ada hasilnya.

“BPKP perlu juga memberikan informasi bagaimana kelanjutan terhadap permintaan audit tersebut mengingat kasusnya sudah berjalan satu tahun,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (4/10).

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

Menurut Alfian, proses audit yang selama ini dilakukan oleh pihak BPKP Aceh tidak mencapai tenggat waktu yang lama. Sehingga, jika terdapat kekurangan dokumen dari kasus itu, BPKP juga harus memberikan informasi kepada kejaksaan.

“Kalau misalnya belum melengkapi berkas saya pikir BPKP perlu juga mengonfirmasi ke kejaksaan,” jelas dia. “Sehingga, ada informasi yang utuh bisa memudahkan bagi publik melihat bagaimana perkembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini,” tambah Alfian.

Baca Juga : MaTA Desak Dugaan Korupsi Aplikasi PIKA Dialihkan Ke BPKP Aceh

MaTA menilai kasus dugaan korupsi BOK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi korupsi. Dikarenakan, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kita duga kasus tersebut sudah sangat kuat potensi terjadi tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-bpkp-informasikan-hasil-audit-kasus-korupsi-bok-ke-kejari-pidie-jaya/index.html.

MaTA Desak Dugaan Korupsi Aplikasi PIKA Dialihkan Ke BPKP Aceh

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak audit kasus aplikasi PIKA yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah setempat.

“Kita meminta kepada penyidik untuk dapat dialihkan audit kepada BPKP Aceh dan itu lebih independen hasilnya,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (6/10).

Selain itu, MaTA menduga dalam kasus tersebut ada konflik berkepentingan. Karena, auditnya tidak ada kualitas kuat jika dilakukan sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

“Jadi kalau kita lihat waktu yang sudah dilalui oleh pihak Inspektorat dalam melakukan audit patut diduga terjadi konflik kepentingan. Jelas tidak mendapatkan hasil yang baik,” jelas Alfian. Alfian mengharapkan, Inspektorat Abdya dapat mengalihkan audit tersebut ke BPKP Aceh.

Sehingga, kasus tersebut terhindar dari kasus konflik berkepentingan. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Abdya, Dedi Saputra mengatakan, kalau pihaknya masih melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.

“Masih berproses oleh tim audit,” kata Dedi saat dihubungi AJNN, Kamis (6/10). Saat ditanyai terkait kapan akan final audit korupsi PIKA, Dedi belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Tetapi, dirinya mengaku akan memberi kabar jika audit kerugian sudah selesai.

“Entar kalau sudah selesai dikabari,” ucapnya. Untuk diketahui, audit kerugian keuangan negara pada kasus aplikasi PIKA yang dilakukan Inspektorat Abdya sudah hampir satu tahun.

Dimana, Inspektorat mulai melakukan audit sejak 7 Desember 2021. Tetapi, hingga saat ini audit kerugian negara pada aplikasi PIKA sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya tak kunjung rampung.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-audit-aplikasi-pika-dialihkan-ke-bpkp-aceh/index.html?page=2.

ICW dan MaTA Adakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022

0

Kegiatan MaTA |Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali adakan Anugerah Karya Junalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, dan Sumatera Utara dengan kolaborasi bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Hal ini diungkapkan pihak Staf MaTA, Widya Safitri.

ICW yang sudah lama menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis gerakan antikorupsi. Ia juga mengungkapkan bahwasanya kolaborasi bersama jurnalis sudah banyak menghasilkan liputan yang mengungkapkan skandal kejahatan korupsi di beberapa daerah.

“Hal ini harus terus diperkuat agar setiap liputan tidak sekedar terpublikasi, namun lebih mendorong ke perubahan yang lebih baik” ujarnya.

Maka dari itu, kegiatan ini akan terus mendorong terbentuknya Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di beberapa daerah yaitu Banten, NTT, Aceh dan Sumatera Utara.

“Agar liputan investigasi dapat mewarnai pemberitaan media” kata Widya Safitri.

Selain itu, ICW berharap pemberitaan yang bernuansa kepentingan publik dapat membangun kepentingan masyarakat untuk mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada AKJA 2022 ini kami memperluas cakupan calon penerima penghargaan bagi jurnalis dan media di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten dan NTT” tuturnya.

Berikut ketentuan umum dan berbagai prosedur terkait kegiatan AKJA 2022.

Ketentuan Umum:

AKJA regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik mendalam atau investigasi. Ada dua kategori pemenang yang akan dipilih yaitu:

1. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Terbaik

2. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit dari Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT

Setiap karya liputan mendalam atau investigasi bisa dikirimkan dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Peserta merupakan Jurnalis dari media cetak maupun media siber yang bekerja di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT
2. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya berita berbentuk artikel/tulisan
3. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya sendiri yang dimuat atau dipublikasikan pada rentang periode 1 Januari 2021 s.d 17 Oktober 2022 disertai dengan bukti link URL atau salinan berita
4. Setiap karya harus dilengkapi identitas peserta seperti: nama, judul berita/laporan, alamat, nomor telepon/hp, alamat e-mail dan identitas diri scan/foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Pers;
5. Hak cipta melekat pada penulis, namun Indonesia Corruption Watch diberikan hak/izin untuk mempublikasikan laporan yang masuk nominasi untuk kepentingan non-komersial dalam lingkup kegiatan lomba ini.

Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga bila laporan mendalam digunakan untuk keperluan tersebut.
Ketentuan khusus:

1. Karya harus orisinil milik sendiri, dan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan maksimal 5 karya

2. Karya bisa dikirimkan atas nama satu jurnalis (apabila liputan dilakukan melalui skema kerja tim/kolaborasi, maka pendaftaran cukup diwakili oleh satu orang lalu mencantumkan nama tim dan anggota tim)

3. Dengan mengirimkan karya jurnalis dan dokumen pendukung lain berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia

4. Panitia berhak mendiskualifikasi karya peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan

5. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;

6. Peserta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Karya

1. Pengiriman karya jurnalistik liputan mendalam/investigasi dimulai tanggal 6 Oktober 2022 dan ditutup tanggal 16 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.

2. Pendaftaran dan pengiriman karya dilakukan melalui Google form di https://bit.ly/AKJA2022
atau dapat mengirimkan melalui email: akja@antikorupsi.org dengan menuliskan subjek: AKJA 2022 Laporan Mendalam/Investigasi Nama Jurnalis dan mengunggah berita atau laporan yang akan dilombakan,

melampirkan identitas peserta berupa alamat, nomor telepon/hp, email dan identitas diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Pers dan Bukti penerbitan (Print Screen atau Kliping Pdf)

Pengumuman Pemenang
Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri untuk memilih 1 (satu) karya sebagai pemenang karya liputan mendalam/investigasi terbaik

1. Seluruh karya yang masuk ke akan diseleksi oleh Dewan Juri, untuk memilih 1 (satu) karya terbaik dan 4 (empat) karya pemenang favorit dari masing-masing daerah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan NTT, serta ;

2. Sebelum penentuan pemenang ICW akan mengumumkan nomine melalui website www.antikorupsi.org dan media sosial ICW pada tanggal 19 Oktober 2022 dan pengumuman pada 21 Oktober 2022.

3. Pemenang nantinya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kemenangan di hari penganugerahan, 21 Oktober 2022.

4. Pemenang akan mendapatkan apresiasi penghargaan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer ke rekening Bank milik peserta pemenang.

“Sedangkan nomine akan mendapatkan piagam yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Seluruh pengirim karya akan mendapatkan sertifikat elektronik dari ICW” tutupnya.

MaTA: Kontrakkan Atau Bubarkan Saja! Soal PT Pase Energi Migas

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK dan Pj. Bupati Aceh Utara menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk mengevaluasi PT Pase Energi Migas (Perseroda).

“DPRK secara kelembagaan, dan juga Pj. Bupati, perlu segera mengevaluasi keberadaan PT Pase Energi Migas, apa manfaatnya selama ini bagi Aceh Utara.

Saya pikir ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, dikontrakkan kepada pihak lain agar manajemennya lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban Pemkab Aceh Utara. Atau, dibekukan saja,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menghubungi portalsatu.com, Senin, 3 Oktober 2022, sore.

Alfian menyebut saat DPRK Aceh Utara membahas rancangan qanun sebelum didirikan Perusahan Daerah Pase Energi (PDPE), MaTA salah satu pihak yang menentang rencana pembentukan badan usaha tersebut.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Kawal Ketat Kasus MZ Sampai Ke Pengadilan Tipikor

Pasalnya, saat itu MaTA melihat rencana mendirikan perusahan daerah ini akan membebani Pemkab Aceh Utara.

PDPE dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 13 tahun 2010. PDPE kemudian diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas dengan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya langsung ikut hadir di DPRK saat pembahasan qanun dulu (sebelum lahir PDPE). Malah narasi yang dibangun waktu itu, perusahaan daerah ini tidak akan menjadi beban bagi daerah.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

Ternyata apa yang kita khawatirkan dulu, sekarang terbukti dengan kondisi perusahaan tersebut terutang lebih Rp1 miliar.

Siapa yang akan bertanggung jawab membayar utang cukup besar itu, ujung-ujungnya nanti akan dibebankan kepada daerah, sementara kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara saat ini tidak aman,” ungkap Alfian.

Alfian mengingatkan Dirut PT Pase Energi Migas tidak lagi mengumbar pernyataan “mengabdi untuk Aceh Utara melalui perusahaan daerah”. Sebab, kata dia, narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

“Perusahaan ini sudah cukup lama, bukan kemarin sore. Jadi, kalau bicara seharusnya menunjukkan bukti konkret, tidak cukup dengan kata-kata, karena publik sudah gerah mendengar narasi-narasi yang tidak sesuai kenyataan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

“Pekerjaan yang sudah Anda (Dirut PT Pase Energi Migas) lakukan selama ini apa manfaatnya bagi Aceh Utara. Apa kontribusi kepada daerah selama perusahaan beroperasi,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Selain itu, kata Alfian, publik ingin melihat konsistensi DPRK dan Pj Bupati Aceh Utara, apakah tetap memelihara perusahaan daerah yang menjadi beban bagi pemkab, atau memutuskan untuk dibekukan.

“Harus ada langkah tegas, karena tidak ada istilah membangun daerah itu ‘enak tidak enak’. Kalau prinsip itu dipertahankan maka Aceh Utara akan terus terpuruk,” ucapnya.

“DPRK punya kewenangan besar, kita berharap mereka menggunakan kewenangannya itu secara maksimal untuk segera mengevaluasi, jangan cuma mengeluarkan pernyataan-pernyataan.

Pj Bupati juga jangan mencari aman, karena tugasnya bukan hanya membenahi SKPK, tapi juga badan-badan usaha milik daerah yang hari ini perlu dievaluasi secara serius,” tegas Alfian.

Alfian menilai bukan hanya PT Pase Energi Migas yang perlu dievaluasi, tapi juga perusahaan daerah lainnya milik Pemkab Aceh Utara.

Baca Juga : LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TA.2021-2022

“Perusahaan daerah yang tidak produktif saya pikir dibekukan saja, atau dikontrakkan kepada pihak ketiga agar pengelolaannya lebih profesional.

Artinya, jangan lagi membebani keuangan daerah yang kondisinya tidak sehat,” tuturnya.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/soal-pt-pase-energi-migas-mata-kontrakkan-atau-bubarkan-saja/

MaTA Minta Kejari Banda Aceh Kawal Ketat Kasus MZ Sampai Ke Pengadilan Tipikor

0

INFO KASUS |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengawal ketat kasus Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan pihaknya mempunyai catatan buruk terhadap pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hal itu karena, seringnya ditemukan vonis bebas terhadap pidana. “Kerap kali divonis bebas oleh pengadilan tinggi korupsi Banda Aceh, saya pikir ini menjadi catatan penting bagi kejaksaan negeri,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/9).

Baca Juga : MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif

Menurut Alfian, MaTA mengkhawatirkan adanya mafia yang bermain di pengadilan tipikor Banda Aceh. Sehingga, perlu ada pengawasan ketat terhadap kasus-kasus korupsi oleh Kejari. Pada kasus baru ini, jelas Alfian, MaTA mengharapkan agar Kejari Banda Aceh memperkuat pengawasan kasus di pengadilan tipikor nantinya.

“Ini merupakan langkah yang tepat dan MaTA sendiri mendukung proses-proses hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi ini selama kejaksaan negeri tidak melindungi para pihak,” imbuhnya.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

Diberitahukan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan sebagaimana fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan dan Batara Siahaan.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kejari-banda-aceh-kawal-ketat-kasus-mz-sampai-ke-pengadilan-tipikor/index.html?page=2.

MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif

0

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mempertanyakan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dimana sebelumnya, anggaran tersebut berasal dari APBA melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), dengan jumlah senilai Rp1 miliar yang dimenangkan oleh CV. Visio Aceh Engineer.

Menurut Alfian, pengadaan tersebut ada indikasi fiktif. Dikarenakan, pengadaan itu tak akan terlaksana jika tidak mencuat ke publik. “Jadi ada upaya fiktif. Walaupun sekarang baru mau disalurkan,” kata Alfian saat dihubungi AJNN, Senin (19/9).

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

Apalagi, tambah dia, pengadaan APAR tersebut sudah melewati tahun pengadaan barang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh BPBA. “Potensi potensi ini tidak hanya terjadi di BPBA bisa jadi di dinas lain juga terjadi,” jelasnya.

Alfian meminta, Pemerintah Aceh melalui Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga terkait. Dikhawatirkan akan timbul kasus-kasus yang sama.

“Sehingga apa motifnya tidak disalurkan, atau memang ini tidak disalurkan hanya fiktif saja. Karena dianggap daerah publiknya jauh jadi bisa dilakukan semena mena,” tutup Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-duga-pengadaan-apar-untuk-sekolah-di-agara-fiktif/index.html.