Beranda blog Halaman 10

SEMPAT DITOLAK DPRA DAN DILAPORKAN KE KPK, MATA PERTANYAKAN PENAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PROYEK MYC

0

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC). Penambahan anggaran untuk proyek MYC diketahui akan dialokasikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) 2022.

“Yang perlu dipahami, DPRA melalui Komisi IV pada awalnya menolak program multi years ini. Kalau tiba-tiba DPRA saat ini dilakukan penambahan anggaran, ini patut dipertanyakan. Diduga DPRA memiliki kepentingan anggaran dalam penganggaran untuk proyek ini. Patut diduga DPRA dibayar untuk meloloskan anggaran ini,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada acehonline.com Sabtu (17/9/2022), di Banda Aceh.

Alfian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebutuhan anggaran untuk 14 proyek MYC tahun ini mencapai Rp 256 miliar, namun pada 2022 hanya dialokasikan sekitar Rp 60 miliar.

Pengalokasian anggaran itu dilakukan sesuai progres sejauh mana pekerjaan tersebut dilakukan dan untuk efesiensi anggaran.”Ketika tiba-tiba DPRA sekarang DPRA menambah anggaran untuk proyek MYC ini, maka yang perlu dipertanyakan dari mana sumber anggaran yang diambil untuk penambahan ini.

Selain itu program ini ada atau tidak dievaluasi DPRA, karena sebelumnya DPRA menolak program ini berdasarkan rekomendasi komisi IV DPRA.

Walapun, proyek itu telah ada MoU dengan pimpinan DPRA, tapi persetujuan program ini tidak melalui proses paripurna,” ungkap Alfian. lanjut Alfian, program proyek multi years tersebut juga sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dimasukkan KPK dalam proses penyelidikan.

“Beberapa anggota DPRA juga telah diperiksa terkait proyek ini. meski sampai saat ini belum ada jawaban KPK terkait hasil pemeriksaannya.

Jadi yang jadi masalah dan agak aneh, DPRA sekarang malah menambah anggaran untuk proyek ini. Seharusnya DPRA mengevalukasi secara ketat pelaksanaan proyek MYC ini, karena DPRA sebelumnya sudah menolak proyek ini dan secara kelembagaan DPRA juga sudah melaporkan ke KPK,” imbuh Alfian.

Menurut Alfian, peluang adanya deal-deal tertentu atau komitmen fee untuk DPRA dalam meloloskan anggaran tersebut sangat terbuka terjadi, jika DPRA memaksakan menormalkan anggaran Rp256 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan proyek MYC tersebut. “Selain itu ada keraguan dari kami soal kualitas dari pelaksanaan proyek tersebut. Ini jalan baru yang dibangun dari awal untuk jalan tembus.

Bagaimana soal kualitas tanah penimbunan dan kualitas jalannya itu seharusnya juga dipantau DPRA. Jangan nanti menjadi alasan jika rusak ini alasannya karena faktor bencana alam. DPRA memiliki fungsi pengawasan yang dapat memantau kualitasnya dan mengevaluasi tiga tahun berjalannya proyek MYC ini,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan terdapat banyak penyesuaian anggaran di perubahan APBA 2022.

“Salah satunya menghindari proses kegiatan Multi Years Contract (MYC) yang tidak tuntas. Mungkin sebagian yang kami lihat dari beberapa agenda pembangunan ruas jalan yang sudah selesai komitmen MoU dengan pimpinan DPRA sebelum kami, tahun ini terakhir.

Jadi anggarannya harus di-full-kan ke sana sesuai dengan amanat itu. Walaupun kita lihat secara teknis ada ruas jalan yang belum terselesaikan,” ungkap Safaruddin kepada wartawan, Jumat sore (16/9/2022), usai paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan APBA-P 2022.

“Itu bagaimana kebijaksanaannya, teman-teman TAPA lah yang paham. Yang pasti kami (DPRA) untuk support anggaran kegiatan itu jadi hal yang utama, supaya tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.acehonline.co/news/sempat-ditolak-dpra-dan-dilaporkan-ke-kpk-mata-pertanyakan-penambahan-anggaran-untuk-proyek-myc/index.html.

MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal

0

LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara di Baitul Mal setempat. Langkah tegas tersebut penting dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. “Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian (kelima tersangka), dari posisi jabatan mereka saat ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian.
Pertimbangannya kata Alfian, Pj Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal, sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum. Karena saat ini masih terdapat dua orang tersangka yang belum diberhentikan, yaitu YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), non ASN. Sedangkan yang sudah dicopot adalah, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT(49), dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), Pertimbangan selanjutnya kata Alfian, Pj Bupati harus menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.
“Pertimbangan ketiga, kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ungkap Alfian. Fakta lapangan lanjut Koordinator MaTA, apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi,sehingga butuh langkah tegas secara administrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.“Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. dimana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian. MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.“Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/13/mata-minta-pj-bupati-aceh-utara-nonaktifkan-kelima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-baitul-mal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi

Muhammad Ali Akbar Dilantik sebagai Aspidsus Kejati Aceh, MaTA Beri Catatan Kritis Ini

0

BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA memberi catatatan kritis sehubungan dilantiknya Aspidsus baru Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar. Pelantikan ini berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (12/9/2022).

Menurut MaTA, lembaga kejaksaan saat ini perlu membangun kepercayaan publik di Aceh, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak dan kasus korupsi yang dengan sengaja dihentikan.

Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Senin (12/9/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya pada Kamis, 25 Agustus 2022, sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, MaTA mempersentasekan hasil monitoring sejak 2021 hingga Juni 2022 terkait penangangan kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberi ucapan selamat kepada Aspidsus baru, Muhammad Ali Akbar dan Kajari Aceh Barat yang baru Siswanto AS usai pelantikan di kantor Kejati setempat, Senin (12/9/2022).

Termasuk kasus-kasus yang belum ada kepastian hukum yang saat ini masih di bawah kewenangan Kejaksaan di Aceh.

Seperti kasus, pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin, jembatan kilangan, pembagunan tanggul Cunda – Meuraksa, pembagunan oncology di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA).

Kemudian penggunaan anggaran Covid di RSUZA, pinjaman Aceh Utara pada PT BPD, pembagunan rumah oleh Baitul Mal dan pembagunan Museum Pase.

“MaTA berharap, Kajati dan Aspidsus yang baru saja dilantik supaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku korupsi. Kami sangat khawatir kalau korupsi dinilai sebagai kejahatan biasa dan ini berdapak buruk terhadap keberlansungan hidup warga Aceh ke depan,” ucapnya.

Di sisi lain, MaTA juga konsisten dan selalu memberi dukungan kepada Kejati Aceh selama berkomitmen dalam melakukan pengusutan kasus korupsi, sehingga rasa keadilan bagi rakyat Aceh selalu terjaga.

“Walaupun kita juga sangat memahami terhadap kegelisan publik dimana akhir-akhir ini, kinerja Pengadilan Tipikor Banda Aceh banyak melakukan vonis bebas terhadap kasus korupsi,” tutup A

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Muhammad Ali Akbar Dilantik sebagai Aspidsus Kejati Aceh, MaTA Beri Catatan Kritis Ini, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/12/muhammad-ali-akbar-dilantik-sebagai-aspidsus-kejati-aceh-mata-beri-catatan-kritis-ini.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail

Miliki Catatan Buruk, MaTA Nilai Penunjukan Bustami sebagai Sekda Langkah yang Salah

0

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah yang salah.

Hal itu disampaikannya lantaran MaTA menyimpan catatan penting yang menyeret nama Bustami ke dalam beberapa kasus.

“Berdasarkan catatan MaTA, Bustami yang akan lantik besok sebagai Sekda Aceh bukan kategori berintegritas, sebab secara catatan kami ada dua hal persoalan menyangkut kebijakan keuangan yang bermasalah menyeret nama yang bersangkutan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (7/9).

Alfian menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang menyeret namanya adalah saat Bustami menjabat sebagai Sekretaris Keuangan Aceh, yang membuat Aceh kehilangan uang sebesar Rp22 miliar.

“Saat itu calon Sekda tersebut menjadi aktor utama dalam proses pencairan dana tersebut, sedangkan kasus lain adalah dugaan pelanggaran dana apendiks yang saat itu menjadi atensi publik di Aceh,” ucapnya.

Lanjut Alfian, kedua hal tersebut seharusnya menjadi penilaian penting untuk menunjukan integritas calon sekda tersebut. “Karena posisi sekretaris daerah ini sangat penting, sehingga orang yang ditunjuk haruslah memiliki integritas,” sebutnya.

Selain itu, MaTA juga menyinggung soal Pj Gubernur Aceh yang ingin mensejahterakan rakyat Aceh tidak boleh menoleransi pejabat yang tidak layak untuk menjadi sekda.

“Saya pikir Pj Gubernur harus memilih orang berintegritas tinggi karena kita memiliki semangat untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengungkapkan, seharusnya penunjukan Sekda harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti menguji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang seharusnya dilewati Bustami.

“Secara peraturan pemerintah telah melanggar, kita seharusnya tidak toleran dengan hal ini, karena akan berulang kembali nantinya ketika dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Alfian menilai penunjukan Bustami yang merupakan staf Pemerintah Aceh adalah kesalahan.

“Kalau melihat dari Peraturan Pemerintah tidak bisa, tapi ini kan Peraturan Presiden, sehingga seakan-akan mendadak dan secara regulasi pasti bermasalah walaupun ada peraturan presiden,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/miliki-catatan-buruk-mata-nilai-penunjukan-bustami-sebagai-sekda-langkah-yang-salah/index.html.

LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TA.2021-2022

MaTA – Korupsi merupakan extraordinary crime karena menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. oleh sebab itu MaTA melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang telah masuk pada tingkat penyidikan dan telah ada penetapan tersangka oleh penegak hukum di Aceh.

Pemantauan dilakukan terhitung Januari 2021-April 2022, atau 2(dua) semester pada tahun 2021 dan 4(empat) bulan pada tahun 2022.

Seluruh data yang dikumpulkan berasal dari publikasi media, baik cetak maupung daring, termasuk dari situs resmi penegak hukum. Data tersebut kemudian ditabulasi, diolah dan dibandingkan secara statistik .

Selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk Pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum dan Mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2021-April 2022.

MaTA: PJ BUPATI HARUS MENONAKTIFKAN LIMA TERSANGKA KASUS RUMAH BAITUL MAL ACEH UTARA

0

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memintak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara adminitrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap Lima orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Kab Aceh utara.

langkah tegas tersebut penting di lakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi di kendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini.

kami memintak supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan mareka saat. dengan pertimbangan,

Pertama :PJ Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi.

langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Kedua:Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.

Ketiga:Kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.

Keempat :Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Kelima:Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan.

di mana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun.

Sementara itu, MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut,

yang berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Salinan ini telah tanyang di,

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

PEMBELAJARAN ANTIKORUPSI UNTUK MAHASISWA MAGANG UIN AR-RANIRY DAN USK DI MaTA

0

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA) memberikan pembelajaran tentang antikorupsi terhadap mahasiswa magang di MaTA, yang berasal dari UIN AR-RANIRY dan USK,di Kantor MaTA, Jum’at (02/09/2022).

Pada Kesempatan itu Koordinator MaTA, Alvian menjadi salah satu narusumber yang mengisi materi tentang antikorupsi.

HABISKAN DANA DESA RP 2,12 MILIAR, MaTA DESAK PJ BUPATI ABDYA BATALKAN BIMTEK KEUCHIK KE SUMUT

0

INFO KASUS |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), meminta Pj Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera membatalkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) seluruh kepala desa atau Keuchik ke Sumatera Utara (Sumut).

Sebab, kegiatan tersebut sangat tidak berdampak positif bagi daerah maupun desa. Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, Bimtek seperti di Abdya sudah kerap dilakukan hampir di seluruh kabupaten.

Sayangnya meski menghabiskan banyak uang tidak berdampak positif terhadap daerah dan desa.

”Kita berharap kepada Pj Bupati untuk segera membatalkan bimtek tersebut, kalau memang bimtek itu penting, harus berdasarkan aspirasi, terutama aspirasi dari kepala desa atau aparatur desa,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis (1/9).

Dikatakannya, skema Bimtek yang selama ini digelar bukanlah rancangan desa, melainkan ada pihak lain yang memang sengaja memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga mau tidak mau aparatur desa terkesan dipaksa untuk ikut dalam program tersebut.

”Jadi kalau misalnya memang penting bimtek itu, kenapa tidak dilakukan di daerah, misalnya di Abdya, kalau narasumber bisa didatangkan dari kementerian, jadi uang Bimtek itu tidak berputar keluar, jadi memang semangat dana desa itu untuk membangun desa lebih sejahtera.

Kalau misalnya pola skenario sekarang terjadi, ini sengaja memang Bimtek ini dibawa keluar,” jelasnya.

Alfian menyebut, Bupati Nagan Raya menjadi contoh dalam mengambil sikap tegas dengan membatalkan Bimtek yang akan digelar.

Menurutnya, Bupati sangat mempunyai kewenangan untuk memberhentikan alokasi dana desa untuk hal demikian.

Selain itu, Bimtek yang pernah diikuti oleh seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya di Banda Aceh, sepatutnya dilakukan evaluasi tentang hasil dari kegiatan yang diikuti, sehingga jelas apa capaiannya dan feedback yang didapat untuk daerah maupun desa.

”Bupati saya pikir mempunyai kewenangan ya, selaku Pj Bupati saat ini harus segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut.

Bimtek saat ini, sudah menjadi kesimpulan di Aceh hari ini hanya untuk menguntungkan panitia, ini adalah cara cara untuk menguras dana desa yang sudah terjadi di berbagai kabupaten kota,” ungkapnya.

Dirinya meminta Pj Bupati Abdya harus tegas, kala Bimtek ini memang dibiarkan untuk dilanjuti atau malah berkilah tidak tahu. Menurut Alfian, bupati juga bagian penting dari Bimtek yang terlaksana ini.

”Termasuk saya pikir DPRK Abdya tidak hanya sekedar merespon bahwa itu tidak bermanfaat, saya pikir DPR punya kewenangan untuk memanggil bupati untuk meminta penjelasan dari Bupati.

Saya pikir bupati tidak bisa lepas tangan belum tahu, dinas DPMG itu kan di bawah bupati, saya pikir, bupati bisa memanggil kepala dinasnya minta penjelasan, kepentingan apa ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bimtek yang diikuti oleh seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya, disebut-sebut menggunakan dana diduga kian fantastis hingga mencapai Rp14 juta per desa untuk mengikuti kegiatan tersebut ke Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang diperoleh AJNN, bahwa ada beberapa Bimtek yang diikuti oleh keuchik dalam Kabupaten Abdya di 2022. Seperti, Banda Aceh dengan biaya kontribusi hingga Rp6 juta.

Sementara untuk ke daerah Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp7 juta per orang dengan satuan dua orang setiap desa yang ikut.

Dari data yang diperoleh AJNN, terdapat dua gelombang yang akan mengikuti Bimtek di Medan, pertama pada 1 hingga 4 September, dengan jumlah peserta yang ikut mencapai 152 orang.

Dari Kecamatan Babahrot ada 14 desa yang ikut, Susoh 29 desa, Jeumpa 12 desa dan Kuala Batee 21 desa.

Kemudian gelombang ke dua, pada 9 sampai 12 September diikuti oleh Kecamatan Lembah Sabil dengan jumlah desa 14, Manggeng 18 desa, Blang Pidie 20 desa, Setia 9 Desa dan Tangan-Tangan 15 desa, dengan total peserta 152 orang yang merupakan aparatur desa.

Jika dikalkulasikan, kegiatan Bimtek Keuchik Abdya yang dilaksanakan di Medan, menguras anggaran dana desa mencapai Rp2,12 miliar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/habiskan-dd-rp2-12-miliar-mata-desak-pj-bupati-abdya-batalkan-bimtek-keuchik-ke-sumut/index.html.

MaTA LAKUKAN AUDIENSI DAN DISIKUSI DENGAN OMBUDSMAN ACEH

0

Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Komunitas Jurnalisme Investigasi (KJI) Banda Aceh melakukan audiensi dan diskusi dengan Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (31/08/2022).

Audiensi tersebut diterima oleh kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Ibu Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A.

Pada kesempatan terasebut MaTA dan KJI menyampaikan dan berdiskusi mengenai kolaborasi antara Jurnalis,CSO dengan Ombudsman terkait advokasi kasus korupsi dan persoalan maladministrasi di sektor layanan publik di Aceh.

Khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat rentan di korupsi, oleh sebab itu MaTA mendorong peran pengawasan Ombudsman semakin ditingkatkan kedepannya.

Selain berdiskusi terkait advokasi korupsi dan maladministrasi pelayakan publik, Koordinator MaTA, Alfian juga memberikan saran kepada Ombudsman untuk membuka kembali forum-forum diskusi lanjutan dengan gerakan masyarakat sipil di Aceh untuk membahas isu-isu strategis mengenai persoalan pelayanan publik di Aceh.

Selain itu MaTA bersama KJI juga memberikan beberapa catatan kasus sembrautnya pelayanan publik di Aceh.

Yang mengarah pada maladministrasi seperti, kasus pungli yang terjadi di lembaga-lembaga yang melakukan pelayanan publik di Aceh, oleh sebab itu MaTA meminta Ombudsman perwakilan Aceh dapat memaksimalkan kewenangannya, untuk menertibkan persoalan maladministrasi sehingga dengan demikian diharapkan dapat menutup celah terjadinya korupsi.

HASIL KAJIAN ANGGARAN URUSAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PADA DLHK ACEH TA 2022

0

MaTA – Hutan Aceh memberikan manfaat ekonomis dan ekologis yang sangat besar, namun kawasan hutan Aceh terancam oleh perambahan, illegal logging, dan kebakaran.

Pemerintah Aceh telah merencanakan untuk mengurangi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya hutan, namun realisasinya belum optimal.

Minimnya pendanaan untuk sektor kehutanan adalah salah satu tantangan yang dihadapi, belanja untuk perlindungan dan konservasi hutan tergolong minim dan alokasinya tidak meningkat secara riil dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Aceh dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2012-2032 telah menetapkan perencanaan untuk mengurangi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam termasuk kegiatan pertambangan ilegal dan konversi hutan yang menyebabkan turunnya kualitas lingkungan.

Namun realisasinya terlihat belum optimal, diantaranya terlihat dari aspek realisasi belanja publik, ketersediaan sarana dan prasarana, dan mobilisasi sumber daya yang belum memadai.

Pengelolaan keuangan publik yang efektif dan efisien sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan sektor lingkungan hidup yang lebih baik dan berkesimbungan.

Banjir diawal tahun 2022 ini serta rentetan bencana alam lain ditahun sebelumnya memberitahukan kepada kita semua bahwa tata kelola lingkungan kita dalam keadaan tidak baik.

Untuk memotret lebih dalam keberpihakan Pemerintah Aceh dalam tata kelola lingkungan yang berkesinambungan tersebut, MaTA melakukan kajian anggaran sektor Lingkungan Hidup TA 2022 yang bertujuan untuk :

1. mendapatkan gambaran peruntukan alokasi anggaran urusan lingkungan hidup pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022

2. memetakan keberpihakan, komitmen dan skala prioritas urusan Lingkungan Hidup pada Pemerintah Aceh

Berdasarkan kajian yang dilakukan, MaTA menemukan beberapa hal yang menjadi catatan menarik:

1. Alokasi anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh masih tergolong rendah, hanya 1,20% dari Total Belanja Aceh TA 2022.

2. Alokasi anggaran yang sudah minim tersebut justru dibelanjakan lebih besar untuk kebutuhan birokrasi terutama untuk belanja pegawai dan administrasi perkantoran.

3. Tingginya angka laju deforestasi di Aceh yang mencapai 19.443 hektar dalam periode Juli 2020 – Juni 2021, Gambaran alokasi anggaran pada DLHK Aceh TA 2022 ini tidak mengarah pada upaya penyelesaian masalah urusan sektor kehutanan di Aceh.

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang lebih terarah di Provinsi Aceh.

Berikut kajian anggaran sektor Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) Aceh TA 2022;

MaTA ACEH GELAR DISKUSI DAN NOBAR PEWARTA MELAWAN RASUAH

0

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan Diskusi dan Nonton bareng Film dokumenter Pewarta Melawan Rasuah, Jum’at (26 Agustus 2022) di Kantor AJI Kota Banda Aceh.

Nobar dan Diskusi tersebut turut di ikuti oleh puluhan peserta.

Diskusi dan Nobar dilaksanakan dalam upaya meresepon tantangan dalam gerakan antikorupsi yang semakin besar, potensi ancaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan para aktivis juga kian nyata.

Sehingga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan melibatkan banyak pihak.

Kolaborasi menjadi salah satu kunci guna memperkuat gerakan antikorupsi.

MaTA Lakukan Audiensi dan Diskusi dengan Kejati Aceh

0

Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh, Kamis (25 Agustus 2022). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejati Aceh, Asintel,Aspidsus, Koordinator dan Pemkum.

Pada kesempatan tersebut MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai Hasil Monitoring/Pemantauan terhadap trend penindakan Kasus Korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April).

Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh.

Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan “aspek pencegahan sangat penting dilakukan,

yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal.

Selain itu MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang di tangani oleh Kejati Aceh,

oleh sebab itu MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh.

MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

0

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tersangka dugaan korupsi Tsunami Cup 2017. Hal itu perlu dilakukan demi kepastian hukum.

“Penanganan terhadap kasus tersebut oleh Kejari Banda Aceh sudah cukup lama,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga : Pejabat yang Dipanggil KPK Diminta Kooperatif, MaTA: Jangan Ada Upaya Melindungi Aktor

Menurut Alfian, tidak ada alasan Kejari menunda atau memperlambat proses hukum. Pasalnya, kerugian negara sudah keluar.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh kerugian negara dalam kegiatan Tsunami Cup tahun 2017 senilai 2.8 miliar. “Artinya potensi korupsi kuat terjadi dalam kegiatan tersebut,” kata Alfian.

Untuk itu, kata dia, semua unsur sudah lengkap. “Jadi kejaksaan perlu memberikan kepatian hukum,” kata dia.

Alfian meminta jangan ada upaya memperlambat dan melindungi tersangka. Karena kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat Aceh. “Ini juga menjadi penilaian publik terhadap kinerja kejaksaan,” kata Alfian.

MaTA Pridiksi SiLPA APBA 2021 Tidak Dibawah Rp 5 Triliun

0

KEBIJAKAN – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian memperkirakan penyerapan anggaran tahun 2021 yang sangat rendah akan menyebabkan SiLPA APBA TA 2021 ini paling tinggi, itu terlihat dari pembatalan 52 paket Proyek pembangunan Aceh.

Alfian menyebut, penyebab utama dari itu semua karena eksekutif tarik menarik kepentingan di sektor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), sehingga waktu untuk pengerjaan proyek tidak mencukupi lagi.

“Akibat tarik menarik kepentingan, waktu berjalan memasuki bulan Oktober, tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan proyek-proyek APBA,” kata Alfian kepada nukilan.id di Banda Aceh, Jumat (29/10/2021) kemarin.

Baca Juga : MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

Padahal–katanya–APBA tahun 2020 Aceh SiLPA Rp 3,9 triliun karena banyak pembatalan pembangunan di Aceh, dan tahun 2021 bisa mencapai 5 triliun lebih.

“Kalau kurang dari Rp 5 triliun tidak mungkin,” kata Alfian.

Menurut Alfian, persolaan tarik menarik kepentingan ini yang sangat besar, bahkan klim mengklim juga bisa terjadi antara Eksekutif dan Legislatif yang ingin “mengatur” sektor Pengadaan Barang dan Jasa.

Secara waktu–kata Alfian–evaluasi dari Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), juga tidak mungkin lagi.

“Seharusnya dimulai dari target realisasi anggaran, dan bisa dilihat dari tabel yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh tiap bulannya,” ujarnya.

Dijelaskan, seharusnya dari awal dievaluasi, jika ada salah satu SKPA yang tidak sesuai realisasi anggaran, ada konsekuensinya. Sekda maupun Gubernur harus mengatur sedemikian rupa, dan ada sanksi yang diberikan jika tidak mencapai target kinerja.

“Kenapa tidak diberikan sangksi? bisa jadi atasan-atasan dari SKPA itu sendiri juga terlibat dalam pertarungan paket pekerjaan,” jelasnya

Unit Layanan Pengadaan (ULP) sepenuhnya berada dibawah Kepala Daerah dan di SK kan, kalau kepala daerah main dengan paket-paket tersebut, potensi intervensi terhadap kepala ULP sangat besar.

Untuk itu–lanjut Alfian–kita berharap tahun 2022, Pemerintah Aceh harus punya sistem atau mekanisme ketat dan konkrit, sehinga tidak terjadi kegagalan seperti ini yang secara tidak langsung berimplikasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat. Apalagi Pemabngunan Aceh sangat bergantung dari sumber yang ada di Provinsi.

“DPR Aceh juga jangan tidur, harus terus mengawasi, dan bisa minta semacam kalender target realisasi pembangunan Aceh, bisa per bulan, agar bisa mereka kritisi atau memanggil SKPA,” kata Alfian.

Baca Juga : Anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

Alfian menyebut pembangunan dermaga, jalan, jembatan dan gedung, dengan kondisi geografis di Aceh bulan Oktober sampai Desember, sudah memasuki musim hujan, serta secara material juga terkendala. Jadi tidak mungkin dilaksanakan lagi.

“Seharusnya penerima manfaat tahun 2021 sudah bisa menikmati, ternyata tidak bisa, karena pembangunan gagal dilaksanakan,” demikian Alfian. []

Pejabat yang Dipanggil KPK Diminta Kooperatif, MaTA: Jangan Ada Upaya Melindungi Aktor

0

INFO KASUS – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta 19 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia dikemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya di panggil,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021).

Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir.

Baca juga : Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat

Hal ini ditandai dengan adanya permintaan dokumen administrasi oleh KPK kepada para pihak yang dipanggil.

“Dari dokumen yang diminta menadakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai, apa lagi secara waktu sudah masuk bulan ke 5 sejak penyelidikan terbuka,” ungkapnya.

Selanjutnya, Alfian juga meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada “permainan” terhadap kasus yang dilidik.

Seperti yang terjadi pada kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyuap penyidik KPK.

“Saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar.

Sehingga citra KPK dipublik masih menjadi harapan,” terang Alfian.

Pada bagian akhir, Alfian meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh.

Sehingga atensi publik terjadap kegiatan KPK selama ini tidak mengecewakan.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil 19 pejabat atau orang di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Tiga diantaranya pimpinan DPRA.

Ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.

Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.

Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.

Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda serta Dinas Keuangan.

Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).

Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.

Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/10/23/pejabat-yang-dipanggil-kpk-diminta-kooperatif-mata-jangan-ada-upaya-melindungi-aktor