Beranda blog Halaman 10

MaTA Minta BPKP Informasikan Hasil Audit Kasus Korupsi BOK Ke Kejari Pidie Jaya

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,

untuk memberikan informasi perkembangan hasil audit terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya tahun 2019, kepada penyidik.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Pidie Jaya sudah melayangkan permintaan audit pada 18 November 2021 lalu, namun hingga kini belum kunjung ada hasilnya.

“BPKP perlu juga memberikan informasi bagaimana kelanjutan terhadap permintaan audit tersebut mengingat kasusnya sudah berjalan satu tahun,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (4/10).

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

Menurut Alfian, proses audit yang selama ini dilakukan oleh pihak BPKP Aceh tidak mencapai tenggat waktu yang lama. Sehingga, jika terdapat kekurangan dokumen dari kasus itu, BPKP juga harus memberikan informasi kepada kejaksaan.

“Kalau misalnya belum melengkapi berkas saya pikir BPKP perlu juga mengonfirmasi ke kejaksaan,” jelas dia. “Sehingga, ada informasi yang utuh bisa memudahkan bagi publik melihat bagaimana perkembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini,” tambah Alfian.

Baca Juga : MaTA Desak Dugaan Korupsi Aplikasi PIKA Dialihkan Ke BPKP Aceh

MaTA menilai kasus dugaan korupsi BOK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi korupsi. Dikarenakan, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kita duga kasus tersebut sudah sangat kuat potensi terjadi tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-bpkp-informasikan-hasil-audit-kasus-korupsi-bok-ke-kejari-pidie-jaya/index.html.

MaTA Desak Dugaan Korupsi Aplikasi PIKA Dialihkan Ke BPKP Aceh

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak audit kasus aplikasi PIKA yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah setempat.

“Kita meminta kepada penyidik untuk dapat dialihkan audit kepada BPKP Aceh dan itu lebih independen hasilnya,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (6/10).

Selain itu, MaTA menduga dalam kasus tersebut ada konflik berkepentingan. Karena, auditnya tidak ada kualitas kuat jika dilakukan sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

“Jadi kalau kita lihat waktu yang sudah dilalui oleh pihak Inspektorat dalam melakukan audit patut diduga terjadi konflik kepentingan. Jelas tidak mendapatkan hasil yang baik,” jelas Alfian. Alfian mengharapkan, Inspektorat Abdya dapat mengalihkan audit tersebut ke BPKP Aceh.

Sehingga, kasus tersebut terhindar dari kasus konflik berkepentingan. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Abdya, Dedi Saputra mengatakan, kalau pihaknya masih melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.

“Masih berproses oleh tim audit,” kata Dedi saat dihubungi AJNN, Kamis (6/10). Saat ditanyai terkait kapan akan final audit korupsi PIKA, Dedi belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Tetapi, dirinya mengaku akan memberi kabar jika audit kerugian sudah selesai.

“Entar kalau sudah selesai dikabari,” ucapnya. Untuk diketahui, audit kerugian keuangan negara pada kasus aplikasi PIKA yang dilakukan Inspektorat Abdya sudah hampir satu tahun.

Dimana, Inspektorat mulai melakukan audit sejak 7 Desember 2021. Tetapi, hingga saat ini audit kerugian negara pada aplikasi PIKA sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya tak kunjung rampung.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-audit-aplikasi-pika-dialihkan-ke-bpkp-aceh/index.html?page=2.

ICW dan MaTA Adakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022

0

Kegiatan MaTA |Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali adakan Anugerah Karya Junalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, dan Sumatera Utara dengan kolaborasi bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Hal ini diungkapkan pihak Staf MaTA, Widya Safitri.

ICW yang sudah lama menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis gerakan antikorupsi. Ia juga mengungkapkan bahwasanya kolaborasi bersama jurnalis sudah banyak menghasilkan liputan yang mengungkapkan skandal kejahatan korupsi di beberapa daerah.

“Hal ini harus terus diperkuat agar setiap liputan tidak sekedar terpublikasi, namun lebih mendorong ke perubahan yang lebih baik” ujarnya.

Maka dari itu, kegiatan ini akan terus mendorong terbentuknya Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di beberapa daerah yaitu Banten, NTT, Aceh dan Sumatera Utara.

“Agar liputan investigasi dapat mewarnai pemberitaan media” kata Widya Safitri.

Selain itu, ICW berharap pemberitaan yang bernuansa kepentingan publik dapat membangun kepentingan masyarakat untuk mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada AKJA 2022 ini kami memperluas cakupan calon penerima penghargaan bagi jurnalis dan media di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten dan NTT” tuturnya.

Berikut ketentuan umum dan berbagai prosedur terkait kegiatan AKJA 2022.

Ketentuan Umum:

AKJA regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik mendalam atau investigasi. Ada dua kategori pemenang yang akan dipilih yaitu:

1. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Terbaik

2. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit dari Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT

Setiap karya liputan mendalam atau investigasi bisa dikirimkan dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Peserta merupakan Jurnalis dari media cetak maupun media siber yang bekerja di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT
2. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya berita berbentuk artikel/tulisan
3. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya sendiri yang dimuat atau dipublikasikan pada rentang periode 1 Januari 2021 s.d 17 Oktober 2022 disertai dengan bukti link URL atau salinan berita
4. Setiap karya harus dilengkapi identitas peserta seperti: nama, judul berita/laporan, alamat, nomor telepon/hp, alamat e-mail dan identitas diri scan/foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Pers;
5. Hak cipta melekat pada penulis, namun Indonesia Corruption Watch diberikan hak/izin untuk mempublikasikan laporan yang masuk nominasi untuk kepentingan non-komersial dalam lingkup kegiatan lomba ini.

Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga bila laporan mendalam digunakan untuk keperluan tersebut.
Ketentuan khusus:

1. Karya harus orisinil milik sendiri, dan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan maksimal 5 karya

2. Karya bisa dikirimkan atas nama satu jurnalis (apabila liputan dilakukan melalui skema kerja tim/kolaborasi, maka pendaftaran cukup diwakili oleh satu orang lalu mencantumkan nama tim dan anggota tim)

3. Dengan mengirimkan karya jurnalis dan dokumen pendukung lain berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia

4. Panitia berhak mendiskualifikasi karya peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan

5. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;

6. Peserta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Karya

1. Pengiriman karya jurnalistik liputan mendalam/investigasi dimulai tanggal 6 Oktober 2022 dan ditutup tanggal 16 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.

2. Pendaftaran dan pengiriman karya dilakukan melalui Google form di https://bit.ly/AKJA2022
atau dapat mengirimkan melalui email: akja@antikorupsi.org dengan menuliskan subjek: AKJA 2022 Laporan Mendalam/Investigasi Nama Jurnalis dan mengunggah berita atau laporan yang akan dilombakan,

melampirkan identitas peserta berupa alamat, nomor telepon/hp, email dan identitas diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Pers dan Bukti penerbitan (Print Screen atau Kliping Pdf)

Pengumuman Pemenang
Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri untuk memilih 1 (satu) karya sebagai pemenang karya liputan mendalam/investigasi terbaik

1. Seluruh karya yang masuk ke akan diseleksi oleh Dewan Juri, untuk memilih 1 (satu) karya terbaik dan 4 (empat) karya pemenang favorit dari masing-masing daerah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan NTT, serta ;

2. Sebelum penentuan pemenang ICW akan mengumumkan nomine melalui website www.antikorupsi.org dan media sosial ICW pada tanggal 19 Oktober 2022 dan pengumuman pada 21 Oktober 2022.

3. Pemenang nantinya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kemenangan di hari penganugerahan, 21 Oktober 2022.

4. Pemenang akan mendapatkan apresiasi penghargaan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer ke rekening Bank milik peserta pemenang.

“Sedangkan nomine akan mendapatkan piagam yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Seluruh pengirim karya akan mendapatkan sertifikat elektronik dari ICW” tutupnya.

MaTA: Kontrakkan Atau Bubarkan Saja! Soal PT Pase Energi Migas

0

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK dan Pj. Bupati Aceh Utara menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk mengevaluasi PT Pase Energi Migas (Perseroda).

“DPRK secara kelembagaan, dan juga Pj. Bupati, perlu segera mengevaluasi keberadaan PT Pase Energi Migas, apa manfaatnya selama ini bagi Aceh Utara.

Saya pikir ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, dikontrakkan kepada pihak lain agar manajemennya lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban Pemkab Aceh Utara. Atau, dibekukan saja,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menghubungi portalsatu.com, Senin, 3 Oktober 2022, sore.

Alfian menyebut saat DPRK Aceh Utara membahas rancangan qanun sebelum didirikan Perusahan Daerah Pase Energi (PDPE), MaTA salah satu pihak yang menentang rencana pembentukan badan usaha tersebut.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Kawal Ketat Kasus MZ Sampai Ke Pengadilan Tipikor

Pasalnya, saat itu MaTA melihat rencana mendirikan perusahan daerah ini akan membebani Pemkab Aceh Utara.

PDPE dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 13 tahun 2010. PDPE kemudian diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas dengan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya langsung ikut hadir di DPRK saat pembahasan qanun dulu (sebelum lahir PDPE). Malah narasi yang dibangun waktu itu, perusahaan daerah ini tidak akan menjadi beban bagi daerah.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

Ternyata apa yang kita khawatirkan dulu, sekarang terbukti dengan kondisi perusahaan tersebut terutang lebih Rp1 miliar.

Siapa yang akan bertanggung jawab membayar utang cukup besar itu, ujung-ujungnya nanti akan dibebankan kepada daerah, sementara kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara saat ini tidak aman,” ungkap Alfian.

Alfian mengingatkan Dirut PT Pase Energi Migas tidak lagi mengumbar pernyataan “mengabdi untuk Aceh Utara melalui perusahaan daerah”. Sebab, kata dia, narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

“Perusahaan ini sudah cukup lama, bukan kemarin sore. Jadi, kalau bicara seharusnya menunjukkan bukti konkret, tidak cukup dengan kata-kata, karena publik sudah gerah mendengar narasi-narasi yang tidak sesuai kenyataan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

“Pekerjaan yang sudah Anda (Dirut PT Pase Energi Migas) lakukan selama ini apa manfaatnya bagi Aceh Utara. Apa kontribusi kepada daerah selama perusahaan beroperasi,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Selain itu, kata Alfian, publik ingin melihat konsistensi DPRK dan Pj Bupati Aceh Utara, apakah tetap memelihara perusahaan daerah yang menjadi beban bagi pemkab, atau memutuskan untuk dibekukan.

“Harus ada langkah tegas, karena tidak ada istilah membangun daerah itu ‘enak tidak enak’. Kalau prinsip itu dipertahankan maka Aceh Utara akan terus terpuruk,” ucapnya.

“DPRK punya kewenangan besar, kita berharap mereka menggunakan kewenangannya itu secara maksimal untuk segera mengevaluasi, jangan cuma mengeluarkan pernyataan-pernyataan.

Pj Bupati juga jangan mencari aman, karena tugasnya bukan hanya membenahi SKPK, tapi juga badan-badan usaha milik daerah yang hari ini perlu dievaluasi secara serius,” tegas Alfian.

Alfian menilai bukan hanya PT Pase Energi Migas yang perlu dievaluasi, tapi juga perusahaan daerah lainnya milik Pemkab Aceh Utara.

Baca Juga : LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TA.2021-2022

“Perusahaan daerah yang tidak produktif saya pikir dibekukan saja, atau dikontrakkan kepada pihak ketiga agar pengelolaannya lebih profesional.

Artinya, jangan lagi membebani keuangan daerah yang kondisinya tidak sehat,” tuturnya.

Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/soal-pt-pase-energi-migas-mata-kontrakkan-atau-bubarkan-saja/

MaTA Minta Kejari Banda Aceh Kawal Ketat Kasus MZ Sampai Ke Pengadilan Tipikor

0

INFO KASUS |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengawal ketat kasus Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan pihaknya mempunyai catatan buruk terhadap pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hal itu karena, seringnya ditemukan vonis bebas terhadap pidana. “Kerap kali divonis bebas oleh pengadilan tinggi korupsi Banda Aceh, saya pikir ini menjadi catatan penting bagi kejaksaan negeri,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/9).

Baca Juga : MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif

Menurut Alfian, MaTA mengkhawatirkan adanya mafia yang bermain di pengadilan tipikor Banda Aceh. Sehingga, perlu ada pengawasan ketat terhadap kasus-kasus korupsi oleh Kejari. Pada kasus baru ini, jelas Alfian, MaTA mengharapkan agar Kejari Banda Aceh memperkuat pengawasan kasus di pengadilan tipikor nantinya.

“Ini merupakan langkah yang tepat dan MaTA sendiri mendukung proses-proses hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi ini selama kejaksaan negeri tidak melindungi para pihak,” imbuhnya.

Baca Juga : MaTA Minta Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

Diberitahukan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada 2017 lalu.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan sebagaimana fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan dan Batara Siahaan.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-kejari-banda-aceh-kawal-ketat-kasus-mz-sampai-ke-pengadilan-tipikor/index.html?page=2.

MaTA Duga Pengadaan APAR Untuk Sekolah di Agara Fiktif

0

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mempertanyakan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dimana sebelumnya, anggaran tersebut berasal dari APBA melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), dengan jumlah senilai Rp1 miliar yang dimenangkan oleh CV. Visio Aceh Engineer.

Menurut Alfian, pengadaan tersebut ada indikasi fiktif. Dikarenakan, pengadaan itu tak akan terlaksana jika tidak mencuat ke publik. “Jadi ada upaya fiktif. Walaupun sekarang baru mau disalurkan,” kata Alfian saat dihubungi AJNN, Senin (19/9).

Baca Juga : MaTA mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC)

Apalagi, tambah dia, pengadaan APAR tersebut sudah melewati tahun pengadaan barang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh BPBA. “Potensi potensi ini tidak hanya terjadi di BPBA bisa jadi di dinas lain juga terjadi,” jelasnya.

Alfian meminta, Pemerintah Aceh melalui Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga terkait. Dikhawatirkan akan timbul kasus-kasus yang sama.

“Sehingga apa motifnya tidak disalurkan, atau memang ini tidak disalurkan hanya fiktif saja. Karena dianggap daerah publiknya jauh jadi bisa dilakukan semena mena,” tutup Alfian.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-duga-pengadaan-apar-untuk-sekolah-di-agara-fiktif/index.html.

SEMPAT DITOLAK DPRA DAN DILAPORKAN KE KPK, MATA PERTANYAKAN PENAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PROYEK MYC

0

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC). Penambahan anggaran untuk proyek MYC diketahui akan dialokasikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) 2022.

“Yang perlu dipahami, DPRA melalui Komisi IV pada awalnya menolak program multi years ini. Kalau tiba-tiba DPRA saat ini dilakukan penambahan anggaran, ini patut dipertanyakan. Diduga DPRA memiliki kepentingan anggaran dalam penganggaran untuk proyek ini. Patut diduga DPRA dibayar untuk meloloskan anggaran ini,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada acehonline.com Sabtu (17/9/2022), di Banda Aceh.

Alfian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebutuhan anggaran untuk 14 proyek MYC tahun ini mencapai Rp 256 miliar, namun pada 2022 hanya dialokasikan sekitar Rp 60 miliar.

Pengalokasian anggaran itu dilakukan sesuai progres sejauh mana pekerjaan tersebut dilakukan dan untuk efesiensi anggaran.”Ketika tiba-tiba DPRA sekarang DPRA menambah anggaran untuk proyek MYC ini, maka yang perlu dipertanyakan dari mana sumber anggaran yang diambil untuk penambahan ini.

Selain itu program ini ada atau tidak dievaluasi DPRA, karena sebelumnya DPRA menolak program ini berdasarkan rekomendasi komisi IV DPRA.

Walapun, proyek itu telah ada MoU dengan pimpinan DPRA, tapi persetujuan program ini tidak melalui proses paripurna,” ungkap Alfian. lanjut Alfian, program proyek multi years tersebut juga sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dimasukkan KPK dalam proses penyelidikan.

“Beberapa anggota DPRA juga telah diperiksa terkait proyek ini. meski sampai saat ini belum ada jawaban KPK terkait hasil pemeriksaannya.

Jadi yang jadi masalah dan agak aneh, DPRA sekarang malah menambah anggaran untuk proyek ini. Seharusnya DPRA mengevalukasi secara ketat pelaksanaan proyek MYC ini, karena DPRA sebelumnya sudah menolak proyek ini dan secara kelembagaan DPRA juga sudah melaporkan ke KPK,” imbuh Alfian.

Menurut Alfian, peluang adanya deal-deal tertentu atau komitmen fee untuk DPRA dalam meloloskan anggaran tersebut sangat terbuka terjadi, jika DPRA memaksakan menormalkan anggaran Rp256 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan proyek MYC tersebut. “Selain itu ada keraguan dari kami soal kualitas dari pelaksanaan proyek tersebut. Ini jalan baru yang dibangun dari awal untuk jalan tembus.

Bagaimana soal kualitas tanah penimbunan dan kualitas jalannya itu seharusnya juga dipantau DPRA. Jangan nanti menjadi alasan jika rusak ini alasannya karena faktor bencana alam. DPRA memiliki fungsi pengawasan yang dapat memantau kualitasnya dan mengevaluasi tiga tahun berjalannya proyek MYC ini,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan terdapat banyak penyesuaian anggaran di perubahan APBA 2022.

“Salah satunya menghindari proses kegiatan Multi Years Contract (MYC) yang tidak tuntas. Mungkin sebagian yang kami lihat dari beberapa agenda pembangunan ruas jalan yang sudah selesai komitmen MoU dengan pimpinan DPRA sebelum kami, tahun ini terakhir.

Jadi anggarannya harus di-full-kan ke sana sesuai dengan amanat itu. Walaupun kita lihat secara teknis ada ruas jalan yang belum terselesaikan,” ungkap Safaruddin kepada wartawan, Jumat sore (16/9/2022), usai paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan APBA-P 2022.

“Itu bagaimana kebijaksanaannya, teman-teman TAPA lah yang paham. Yang pasti kami (DPRA) untuk support anggaran kegiatan itu jadi hal yang utama, supaya tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.acehonline.co/news/sempat-ditolak-dpra-dan-dilaporkan-ke-kpk-mata-pertanyakan-penambahan-anggaran-untuk-proyek-myc/index.html.

MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal

0

LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara di Baitul Mal setempat. Langkah tegas tersebut penting dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. “Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian (kelima tersangka), dari posisi jabatan mereka saat ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian.
Pertimbangannya kata Alfian, Pj Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal, sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum. Karena saat ini masih terdapat dua orang tersangka yang belum diberhentikan, yaitu YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), non ASN. Sedangkan yang sudah dicopot adalah, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT(49), dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), Pertimbangan selanjutnya kata Alfian, Pj Bupati harus menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.
“Pertimbangan ketiga, kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ungkap Alfian. Fakta lapangan lanjut Koordinator MaTA, apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi,sehingga butuh langkah tegas secara administrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.“Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. dimana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian. MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.“Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/13/mata-minta-pj-bupati-aceh-utara-nonaktifkan-kelima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-baitul-mal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi

Muhammad Ali Akbar Dilantik sebagai Aspidsus Kejati Aceh, MaTA Beri Catatan Kritis Ini

0

BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA memberi catatatan kritis sehubungan dilantiknya Aspidsus baru Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar. Pelantikan ini berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (12/9/2022).

Menurut MaTA, lembaga kejaksaan saat ini perlu membangun kepercayaan publik di Aceh, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak dan kasus korupsi yang dengan sengaja dihentikan.

Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Senin (12/9/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya pada Kamis, 25 Agustus 2022, sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, MaTA mempersentasekan hasil monitoring sejak 2021 hingga Juni 2022 terkait penangangan kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberi ucapan selamat kepada Aspidsus baru, Muhammad Ali Akbar dan Kajari Aceh Barat yang baru Siswanto AS usai pelantikan di kantor Kejati setempat, Senin (12/9/2022).

Termasuk kasus-kasus yang belum ada kepastian hukum yang saat ini masih di bawah kewenangan Kejaksaan di Aceh.

Seperti kasus, pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin, jembatan kilangan, pembagunan tanggul Cunda – Meuraksa, pembagunan oncology di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA).

Kemudian penggunaan anggaran Covid di RSUZA, pinjaman Aceh Utara pada PT BPD, pembagunan rumah oleh Baitul Mal dan pembagunan Museum Pase.

“MaTA berharap, Kajati dan Aspidsus yang baru saja dilantik supaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku korupsi. Kami sangat khawatir kalau korupsi dinilai sebagai kejahatan biasa dan ini berdapak buruk terhadap keberlansungan hidup warga Aceh ke depan,” ucapnya.

Di sisi lain, MaTA juga konsisten dan selalu memberi dukungan kepada Kejati Aceh selama berkomitmen dalam melakukan pengusutan kasus korupsi, sehingga rasa keadilan bagi rakyat Aceh selalu terjaga.

“Walaupun kita juga sangat memahami terhadap kegelisan publik dimana akhir-akhir ini, kinerja Pengadilan Tipikor Banda Aceh banyak melakukan vonis bebas terhadap kasus korupsi,” tutup A

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Muhammad Ali Akbar Dilantik sebagai Aspidsus Kejati Aceh, MaTA Beri Catatan Kritis Ini, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/12/muhammad-ali-akbar-dilantik-sebagai-aspidsus-kejati-aceh-mata-beri-catatan-kritis-ini.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail

Miliki Catatan Buruk, MaTA Nilai Penunjukan Bustami sebagai Sekda Langkah yang Salah

0

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah yang salah.

Hal itu disampaikannya lantaran MaTA menyimpan catatan penting yang menyeret nama Bustami ke dalam beberapa kasus.

“Berdasarkan catatan MaTA, Bustami yang akan lantik besok sebagai Sekda Aceh bukan kategori berintegritas, sebab secara catatan kami ada dua hal persoalan menyangkut kebijakan keuangan yang bermasalah menyeret nama yang bersangkutan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (7/9).

Alfian menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang menyeret namanya adalah saat Bustami menjabat sebagai Sekretaris Keuangan Aceh, yang membuat Aceh kehilangan uang sebesar Rp22 miliar.

“Saat itu calon Sekda tersebut menjadi aktor utama dalam proses pencairan dana tersebut, sedangkan kasus lain adalah dugaan pelanggaran dana apendiks yang saat itu menjadi atensi publik di Aceh,” ucapnya.

Lanjut Alfian, kedua hal tersebut seharusnya menjadi penilaian penting untuk menunjukan integritas calon sekda tersebut. “Karena posisi sekretaris daerah ini sangat penting, sehingga orang yang ditunjuk haruslah memiliki integritas,” sebutnya.

Selain itu, MaTA juga menyinggung soal Pj Gubernur Aceh yang ingin mensejahterakan rakyat Aceh tidak boleh menoleransi pejabat yang tidak layak untuk menjadi sekda.

“Saya pikir Pj Gubernur harus memilih orang berintegritas tinggi karena kita memiliki semangat untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengungkapkan, seharusnya penunjukan Sekda harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti menguji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang seharusnya dilewati Bustami.

“Secara peraturan pemerintah telah melanggar, kita seharusnya tidak toleran dengan hal ini, karena akan berulang kembali nantinya ketika dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Alfian menilai penunjukan Bustami yang merupakan staf Pemerintah Aceh adalah kesalahan.

“Kalau melihat dari Peraturan Pemerintah tidak bisa, tapi ini kan Peraturan Presiden, sehingga seakan-akan mendadak dan secara regulasi pasti bermasalah walaupun ada peraturan presiden,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/miliki-catatan-buruk-mata-nilai-penunjukan-bustami-sebagai-sekda-langkah-yang-salah/index.html.

LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TA.2021-2022

MaTA – Korupsi merupakan extraordinary crime karena menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. oleh sebab itu MaTA melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang telah masuk pada tingkat penyidikan dan telah ada penetapan tersangka oleh penegak hukum di Aceh.

Pemantauan dilakukan terhitung Januari 2021-April 2022, atau 2(dua) semester pada tahun 2021 dan 4(empat) bulan pada tahun 2022.

Seluruh data yang dikumpulkan berasal dari publikasi media, baik cetak maupung daring, termasuk dari situs resmi penegak hukum. Data tersebut kemudian ditabulasi, diolah dan dibandingkan secara statistik .

Selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk Pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum dan Mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2021-April 2022.

MaTA: PJ BUPATI HARUS MENONAKTIFKAN LIMA TERSANGKA KASUS RUMAH BAITUL MAL ACEH UTARA

0

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memintak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara adminitrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap Lima orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Kab Aceh utara.

langkah tegas tersebut penting di lakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi di kendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini.

kami memintak supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan mareka saat. dengan pertimbangan,

Pertama :PJ Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi.

langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Kedua:Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.

Ketiga:Kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.

Keempat :Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Kelima:Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan.

di mana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun.

Sementara itu, MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut,

yang berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Salinan ini telah tanyang di,

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

PEMBELAJARAN ANTIKORUPSI UNTUK MAHASISWA MAGANG UIN AR-RANIRY DAN USK DI MaTA

0

Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA) memberikan pembelajaran tentang antikorupsi terhadap mahasiswa magang di MaTA, yang berasal dari UIN AR-RANIRY dan USK,di Kantor MaTA, Jum’at (02/09/2022).

Pada Kesempatan itu Koordinator MaTA, Alvian menjadi salah satu narusumber yang mengisi materi tentang antikorupsi.

HABISKAN DANA DESA RP 2,12 MILIAR, MaTA DESAK PJ BUPATI ABDYA BATALKAN BIMTEK KEUCHIK KE SUMUT

0

INFO KASUS |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), meminta Pj Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera membatalkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) seluruh kepala desa atau Keuchik ke Sumatera Utara (Sumut).

Sebab, kegiatan tersebut sangat tidak berdampak positif bagi daerah maupun desa. Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, Bimtek seperti di Abdya sudah kerap dilakukan hampir di seluruh kabupaten.

Sayangnya meski menghabiskan banyak uang tidak berdampak positif terhadap daerah dan desa.

”Kita berharap kepada Pj Bupati untuk segera membatalkan bimtek tersebut, kalau memang bimtek itu penting, harus berdasarkan aspirasi, terutama aspirasi dari kepala desa atau aparatur desa,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis (1/9).

Dikatakannya, skema Bimtek yang selama ini digelar bukanlah rancangan desa, melainkan ada pihak lain yang memang sengaja memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga mau tidak mau aparatur desa terkesan dipaksa untuk ikut dalam program tersebut.

”Jadi kalau misalnya memang penting bimtek itu, kenapa tidak dilakukan di daerah, misalnya di Abdya, kalau narasumber bisa didatangkan dari kementerian, jadi uang Bimtek itu tidak berputar keluar, jadi memang semangat dana desa itu untuk membangun desa lebih sejahtera.

Kalau misalnya pola skenario sekarang terjadi, ini sengaja memang Bimtek ini dibawa keluar,” jelasnya.

Alfian menyebut, Bupati Nagan Raya menjadi contoh dalam mengambil sikap tegas dengan membatalkan Bimtek yang akan digelar.

Menurutnya, Bupati sangat mempunyai kewenangan untuk memberhentikan alokasi dana desa untuk hal demikian.

Selain itu, Bimtek yang pernah diikuti oleh seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya di Banda Aceh, sepatutnya dilakukan evaluasi tentang hasil dari kegiatan yang diikuti, sehingga jelas apa capaiannya dan feedback yang didapat untuk daerah maupun desa.

”Bupati saya pikir mempunyai kewenangan ya, selaku Pj Bupati saat ini harus segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut.

Bimtek saat ini, sudah menjadi kesimpulan di Aceh hari ini hanya untuk menguntungkan panitia, ini adalah cara cara untuk menguras dana desa yang sudah terjadi di berbagai kabupaten kota,” ungkapnya.

Dirinya meminta Pj Bupati Abdya harus tegas, kala Bimtek ini memang dibiarkan untuk dilanjuti atau malah berkilah tidak tahu. Menurut Alfian, bupati juga bagian penting dari Bimtek yang terlaksana ini.

”Termasuk saya pikir DPRK Abdya tidak hanya sekedar merespon bahwa itu tidak bermanfaat, saya pikir DPR punya kewenangan untuk memanggil bupati untuk meminta penjelasan dari Bupati.

Saya pikir bupati tidak bisa lepas tangan belum tahu, dinas DPMG itu kan di bawah bupati, saya pikir, bupati bisa memanggil kepala dinasnya minta penjelasan, kepentingan apa ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bimtek yang diikuti oleh seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya, disebut-sebut menggunakan dana diduga kian fantastis hingga mencapai Rp14 juta per desa untuk mengikuti kegiatan tersebut ke Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang diperoleh AJNN, bahwa ada beberapa Bimtek yang diikuti oleh keuchik dalam Kabupaten Abdya di 2022. Seperti, Banda Aceh dengan biaya kontribusi hingga Rp6 juta.

Sementara untuk ke daerah Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp7 juta per orang dengan satuan dua orang setiap desa yang ikut.

Dari data yang diperoleh AJNN, terdapat dua gelombang yang akan mengikuti Bimtek di Medan, pertama pada 1 hingga 4 September, dengan jumlah peserta yang ikut mencapai 152 orang.

Dari Kecamatan Babahrot ada 14 desa yang ikut, Susoh 29 desa, Jeumpa 12 desa dan Kuala Batee 21 desa.

Kemudian gelombang ke dua, pada 9 sampai 12 September diikuti oleh Kecamatan Lembah Sabil dengan jumlah desa 14, Manggeng 18 desa, Blang Pidie 20 desa, Setia 9 Desa dan Tangan-Tangan 15 desa, dengan total peserta 152 orang yang merupakan aparatur desa.

Jika dikalkulasikan, kegiatan Bimtek Keuchik Abdya yang dilaksanakan di Medan, menguras anggaran dana desa mencapai Rp2,12 miliar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/habiskan-dd-rp2-12-miliar-mata-desak-pj-bupati-abdya-batalkan-bimtek-keuchik-ke-sumut/index.html.

MaTA LAKUKAN AUDIENSI DAN DISIKUSI DENGAN OMBUDSMAN ACEH

0

Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Komunitas Jurnalisme Investigasi (KJI) Banda Aceh melakukan audiensi dan diskusi dengan Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (31/08/2022).

Audiensi tersebut diterima oleh kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Ibu Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A.

Pada kesempatan terasebut MaTA dan KJI menyampaikan dan berdiskusi mengenai kolaborasi antara Jurnalis,CSO dengan Ombudsman terkait advokasi kasus korupsi dan persoalan maladministrasi di sektor layanan publik di Aceh.

Khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat rentan di korupsi, oleh sebab itu MaTA mendorong peran pengawasan Ombudsman semakin ditingkatkan kedepannya.

Selain berdiskusi terkait advokasi korupsi dan maladministrasi pelayakan publik, Koordinator MaTA, Alfian juga memberikan saran kepada Ombudsman untuk membuka kembali forum-forum diskusi lanjutan dengan gerakan masyarakat sipil di Aceh untuk membahas isu-isu strategis mengenai persoalan pelayanan publik di Aceh.

Selain itu MaTA bersama KJI juga memberikan beberapa catatan kasus sembrautnya pelayanan publik di Aceh.

Yang mengarah pada maladministrasi seperti, kasus pungli yang terjadi di lembaga-lembaga yang melakukan pelayanan publik di Aceh, oleh sebab itu MaTA meminta Ombudsman perwakilan Aceh dapat memaksimalkan kewenangannya, untuk menertibkan persoalan maladministrasi sehingga dengan demikian diharapkan dapat menutup celah terjadinya korupsi.