Beranda blog Halaman 11

Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat

0

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tegas menghadapi praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus bebek petelur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Alfian mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus bebek petelur di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca j[Siaran Pers] Catatan Kritis dan Sikap MaTA terhadap Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Acehuga:

“Kita mendukung penuh langkah-langkah Polda Aceh selama bertahan pada apa yang sudah ditetapkan, apalagi penetapan tersangka yang dilakukan Polda tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi hasil audit BPKP Aceh yang juga sudah pernah dikeluarkan,” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Selasa (19/10).

Menurut Alfian, dirinya meyakini kalau BPKP Aceh akan membantu Polda dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, dan pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan.

“Kita juga meyakini BPKP juga akan membantu terhadap proses praperadilan yang dihadapi Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi, dan kita juga meyakini Pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan,” sebut Alfian.

Alfian mengungkapkan, meskipun para tersangka melakukan praperadilan, Polda Aceh agar tidak terpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sehingga, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

“Penting juga bahwa proses praperadilan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Aceh itu juga tidak berpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung, artinya proses penyelidikan tetap terus dilakukan tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan terhadap proses praperdilan tersebut, apabila pengadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, Polda Aceh juga bisa mengeluarkan sprin selanjutnya para yang sudah ditersangkakan,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dukung-polda-aceh-mata-penetapan-tersangka-kasus-bebek-di-agara-sudah-tepat/index.html

[Siaran Pers] Catatan Kritis dan Sikap MaTA terhadap Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Aceh

0

SIARAN PERS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) secara khusus menulis catatan kritis tentang penyelidikan terbuka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan anggaran oleh Pemerintah Aceh, misalnya terkait pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.

“KPK wajib menjalankan tranparasi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi,” kata Koordinator MaTA, Alfian.

Terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Aceh, MaTA menulis catatan kritis yang berisi tujuh poin.

Pertama; Kasus yang sedang dilidik oleh KPK sifatnya penyelidikan terbuka. Artinya, proses lidik yang dilakukan tidak hanya berdiri pada satu kasus atau menyasar banyak kasus.

Banyak kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh potensi bermasalah, dapat merugikan keuangan negara atau dapat menguntungkan para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kedua; Penyelidikan kasus yang sedang terjadi sangat berpeluang pada pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.

Proses lidik yang dilakukan kali ini oleh KPK di Aceh menjadi yang pertama dibandingkan sebelumnya yang melakukan lidik fokus pada kasus tertentu saja. Penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius dan KPK juga dituntut trasparan sehingga tidak ada peluang untuk ‘negosiasi.’

Kekhawatiran ini sangat mendasar dengan pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Balai, di mana ada oknum penyidik mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah satu Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berpekara padahal secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat.

Kasus seperti di Tanjung Balai jangan sampai terjadi (di Aceh), apalagi integritas terhadap Pimpinan KPK saat ini di ragukan oleh publik.

Ketiga; Penyelidikan terbuka yang dilakukan saat ini oleh KPK terhadap Pemerintah Aceh menjadi tolak ukur dalam lidik kasus di daerah. Artinya, ada di awal juga ada di ujung, tidak seperti lidik biasa, sehingga tidak menambah catatan buruk apa yang telah terjadi terhadap kinerja KPK selama ini.

Publik Aceh menunggu dan mengawal terhadap pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Siapa pun pelakunya dapat diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu.

Keempat; Peluang banyak pihak yang akan ditersangkakan oleh KPK dapat terjadi mengingat kasus yang disasar juga banyak, terutama para penyelanggara negara di Aceh, misalnya dalam kasus pembangunan jalan dengan skema multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021.

Kelima; Mengingat KPK melakukan penyelidikan terbuka dengan sasaran beberapa kasus dengan anggaran besar, maka kinerja KPK dapat diuji keseriusannya. Transparansi menjadi harapan di mana saat ini menjadi antensi publik di Aceh maupun nasional dalam menanti hasil kerja KPK. Kehadiran KPK dapat memberi kepastian hukum yang adil dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh.

Keenam; KPK wajib menjalankan tranparansi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur, sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi.

Ketujuh; Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah pemberantasan korupsi secara tegas, berkeadilan, dan konsisten mengawal terhadap lidik KPK saat ini di Aceh sehingga harapan publik tidak dicederai oleh KPK.

PAD dari RS Arun Minim, MaTA Pertanyakan Sikap DPRK Lhokseumawe

0
MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel
Alfian

KEBIJAKAN – Beragam pendapat sempat muncul, menyusul mencuatnya informasi terkait minimnya setoran PAD dari Rumah Sakit Arun yang saat ini dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.

Namun meskipun informasi ini sudah muncul sejak beberapa waktu lalu, tapi beberapa pihak menilai tidak ada aksi apapun dari kalangan DPRK untuk menggunakan wewenangnya dari segi pengawasan.

Seperti yang diutarakan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Serambinews.com, Jumat (30/4/2021).

MaTA mempertanyakan kembali sikap DPRK Lhokseumawe untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap tata kelola adminitrasi dan keuangan pada rumah sakit Arun di bawah PT Pembangunan Lhokseumawe.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPRA Tahun 2021 Capai Rp50,403

“Padahal hal ini besar, akan tetapi pihak DPRK nyaris tidak terdengar. Apa benar ke 25 anggota DPRK bisa disetir? Karena publik selama ini menilai, hampir tidak ada mareka (DPRK) menggunakan kewenangannya sebagai fungsi pengawasan. Publik di Kota Lhokseumawe dapat menilai terhadap kinerja DPRK yang sama sekali tidak berdaya dan ini menjadi penilaian warga terhadap keberadaan mareka,” kata Alfian.

Seharusnya, lanjut Alfian, DPRK yang memiliki kewenangan mengambil langkah cepat dan tegas. “Ini masak dibiarkan dan publik tidak dapat memberi toleransi atas apa yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Beberapa hari lalu, Alfian juga sempat memberi pernyataan, pihaknya meragukan nilai PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, yakni hanya Rp 220 juta selama setahun.

Apalagi, komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban oleh pihak rumah sakit. “Ada potensi kebocoran keuangan yang terjadi,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Jadi untuk pembuktiannya, lanjut Alfian, sangat mudah. Karena Rumah Sakit Arun bekerja sama dengan BPJS. Jadi yang perlu ditelusuri adalah, berapa klaim rumah sakit ke BPJS sejak Bulan Januari sampai Desember 2020.

Kemudian berapa pendapatan lewat pasien jalur umum. Jadi, pendapat Alfian, ada dua langkah yang dapat segera dilakukan. Pertama, dapat kiranya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe.

“Kami berharap ini ditindak lanjuti oleh DPRK secara serius. Selama ini kelembagaan DPRK kehilangan fungsi dan nyaris hampir tak terdengar terhadap fungsi pengawasan. DPRK bicara saja tidak cukup tanpa melakukan kewenangannya yang ada,” tulisnya.

Jadi ini penting ditelusuri. PAD salah satu sektor yang rawan untuk dikorupsi.

“Apalagi kami nilai, alasan yang dikemukakan oleh pihak PT Pembangunan Lhokseumawe tidak sangat relevan dengan keuntungan 900 juta rupiah selama 2020. Kebijakan mengeluarkan anggaran ke sektor lain dari PAD rumah sakit apakah sudah tepat? atau hanya untuk mengaburkan atau menutupi kebocoran yang terjadi. Patut diketahui, Rumah Sakit Arun untuk menampung pasien juga memiliki kapasitasnya mencapai ratusan,” paparnya.

Kemudian langkah yang kedua, Badan Pemeriksaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BPKP) untuk dapat melakukan audit forensik terhadap keuangan dan administrasi yang dijalankan selama ini.

Sehingga BUMD ini dapat berjalan secara sehat dan menjadi andalan PAD Kota Lhokseumawe

“Seandainya nanti ditemukan kecurangan, maka pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian hukum. Kemudian ada perbaikan terhadap tata kelola termasuk rekrutmen orang-orangnya,” demikian Alfian.

Baca juga: MaTA: Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara, Tidak Hanya Terpaku pada Dua Terdakwa

Sedangkan pengurus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada tahun 2020 mengaku hanya meraih keuntungan mencapai Rp 900 juta, terutama dari unit usaha Rumah Sakit Arun.

Namun dari pengakuan keuntungan Rp 900 juta, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk menjadi PAD Kota Lhokseumawe. Padahal kepada perusahaan milik Pemko Lhokseumawe tersebut, pada tahun 2020 ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp 1 miliar.

Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe, Abdul Gani, Rabu (21/4/2021), menyebutkan, pada tahun 2020 pihaknya masih memiliki dua unit usaha.

Pertama, Rumah Sàkit Arun dan kedua dari jaringan gas rumah tangga. Namun dari jaringan gas, dia mengaku, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan besar. Sedangkan total keuntungan yang diraih perusahaan pada tahun 2020 sekitar Rp 900 juta.

Saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), lanjutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Pasar Terpadu untuk dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.

Didasari hal tersebut, maka disimpulkan, sebagian keuntungan tahun 2020 diinvestasi ke Pasar Terpadu. “Makanya untuk PAD kita pun hanya setor 220 juta rupiah saja,” pungkasnya.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, yang awalnya menyoroti kinerja pihak pengelola Rumah Sakit Arun. Terutama terkait minimnya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020. Ditargetkan Rp 1 miliar, disetor hanya Rp 220 juta atau hanya 22 persen.

Ismail A Manaf, menyebutkan, sesuai penelusuran dirinya, setiap tahun, operasional RS Arun dibawah PT Pembangunan Lhokseumawe tidak pernah terjadi peningkatan. Target penerimaan daerah yang dibebankan juga tidak pernah tercapai.

“Terutama pada tahun 2020, terealisasi hanya 22 persen saja dari yang dibebankan,” katanya. Padahal, belanja operasional RS Arun yang terletak di Komplek Perumaham PT PAG tersebut relatif rendah. Mengingat komponen biaya listrik dan air diperolehnya secara cuma-cuma

Jadi dengan kondisi tersebut, maka Ismail A Manaf menilai kalau kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah yang mengelola RS Arun membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Jadi, kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah RS Arun kita minta untuk segera dievaluasi oleh Walikota agar diketahui persis dimana letak persoalannya,” kata Ismail.

Walikota harus memberikan perhatian serius terhadap upaya perbaikan tata kelola perseroan yang mengelola RS Arun, agar target penerimaan daerah dapat benar-benar efektif dikumpulkan dan kemudian dibelanjakan lagi untuk pembangunan daerah.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/30/minimnya-pad-dari-rs-arun-mata-kembali-pertanyakan-sikap-dprk-lhokseumawe?page=4.

[Siaran Pers] Besaran Gaji dan Tunjangan DPRA Tahun 2021 Capai Rp50,403

0

AmelSIARAN PERS – 81 anggota DPR Aceh mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp50,403.206.960 dalam APBA tahun 2021. Anggaran tersebut terdiri atas belanja uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, besaran itu juga terdiri dari tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses, pembebanan PPh , tunjangan kesejahteraan, tunjangan transportasi dan uang jasa pengabdian DPRD.

Besarnya support anggaran dalam APBA 2021 harus diimbangi dengan kinerja dan fungsi Legislatif itu sendiri, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sehingga besaran anggaran tidak terkesan sia-sia tanpa output dan outcome yang nyata.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap, tahun 2021 DPRA harus mampu menyelesaikan semua Rancangan Qanun (Raqan) yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega). Jangan sampai pengalaman tahun sebelumnya kembali terulang pada tahun ini sehingga patut diduga kinerja DPRA sangat lamban.

Berdasarkan catatan MaTA, tahun 2020 silam DPRA gagal menuntaskan 2 Raqan yang masuk Prolega, yaitu Raqan Aceh tentang Pertanahan dan Raqan perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Padahal Raqan tersebut merupakan rancangan aturan yang sangat urgen untuk Aceh.

Dari sisi fungsi anggaran, MaTA berharap agar DPRA harus kritis dalam pembahasan usulan program dan kegiatan eksekutif. Tujuannya untuk memastikan apakah program atau kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan terutama dalam untuk menurunkan angka kemiskinan.

Sebagai informasi, angka kemiskinan Aceh kembali melonjak pada tahun 2020 yakni menempati posisi 15,43 persen. Tentunya ini sebuah kemunduran bagi Aceh dan ini harus benar-benar menjadi perhatian DPRA terutama dalam hal menjalankan fungsi anggaran yang melekat pada DPRA.

MaTA berharap, DPRA jangan hanya fokus pada usulan Pokok Pikiran saja tapi harus secara menyeluruh membahas dan mengkritisi usulan program yang akan dituangkan dalam APBA tahun mendatang. Lebih dari itu, DPRA harus mampu memastikan dokumen-dokumen penganggaran ditetapkan tepat waktu.

Dan yang lebih penting lagi, DPRA harus mampu membaca dan memahami laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur. Dan lebih ‘bernyali’ untuk mengkritisi maupun memberikan rekomendasi yang patut sesuai temuan dilapangan.

Selain itu, kualitas pengawasan juga harus lebih ditingkatkan agar imbang dengan support anggaran yang diterima pada tahun 2021. Pengawasan-pengawasan itu meliputi pengawasan urusan bidang pemerintahan dan hukum, bidang infrastruktur dan bidang kesejahteraan rakyat.

Disamping itu juga bidang perekonomian, bidang sumber daya alam, pengawasan tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, dan pengawasan penggunaan anggaran. DPRA harus lebih berani membangun bargaining position dengan eksekutif.

Untuk diketahui, berikut beberapa program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA yang terdapat dalam APBA tahun 2021 yang anggarannya mencapai Rp120.093.201.693.

  • Program Pembentukan Peraturan Ddaerah dan Peraturan DPRD Rp. 23.588.319.498;
  • Pembahasan Kebijakan Anggaran Rp8.858.655.818;
  • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Rp11.864.278.041;

Data rincian belanja gaji dan tunjangan Anggota DPRA Tahun 2021 yang mencapai Rp50,403.206.960 yang dialokasikan dalam APBA 2021

  • Belanja Uang Representasi: 2.568.300.000
  • Belanja Tunjangan keluarga DPRD: 359.562.000
  • Belanja Tunjangan Beras DPRD: 281.568.960
  • Belanja Uang Paket: 220.140.000
  • Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: 3.724.035.000
  • Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: 319.986.000
  • Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: 158.557.500
  • Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD: 14.580.000.000
  • Belanja Tunjang Reses: 3.645.000.000
  • Belanja Pembebanan PPh, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD: 1.094.244.060
  • Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: 286.413.440
  • Belanja Tunjangan Transportasi DPRD: 23.100.000.000
  • Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD: 65.400.000

    Banda Aceh, 20 April 2021

    Badan Pekerja
    Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

    dto

    AMEL

MaTA: Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara, Tidak Hanya Terpaku pada Dua Terdakwa

0

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, kasusnya tidak berdiri pada dua terdakwa akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.

Kasus ini awalnya sempat terjadi demo karena dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga laporan di Kepolisian persoalan gaji ribuan petugas PPS tak dibayarkan KIP Aceh Tenggara.

“Kasus jadi pertanyaan kita, kenapa di P21 kan, karena tak mungkin dua tersangka dan pasti ada tersangka lain. Kasus ini harus fokus penanganannya soal 2 bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Peserta SAKTI Aceh 2021

Kasus ini apakah masalah gaji 2 bulan PPS tidak dibayarkan atau penyalahgunaan dana KIP. Jangan- sampai perkaranya jadi salah alamat, ” ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (19/4/2021).

Proses diawal lidiknya tidak tuntas dan ini menjadi perhatian MaTA, kemudian muncul pertanyaan, apakah mantan komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui sama sekali terhadap uang yang telah dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga komisioner merasa “aman”, publik sama sekali tidak menyakini akan proses tersebut.

Kata Alfian, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan diback-up Kejati Aceh untuk mendalaminya secara serius dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terhadap aliran dana KIP, sehingga dalam kasus yang dimaksud tidak ada yang pelaku “diselamatkan” karena korupsi kejahatan luar biasa maka pengungkapannya juga harus luar biasa demi rasa keadilan.

Kemudian, lanjut Alfian, pihak hakim pengadilan tipikor diminta secara tegas untuk mau mengembangkan kasus tersebut terutama kemungkinan ada pelaku lain selain dua terdakwa saat ini.

Pendalaman terhadap para saksi menjadi penting dipersidangan sehingga pengungkapan secara utuh dapat terjadi secara transparan.

Majelis hakim bisa mengembangkan terhadap uang yang telah dikembelikan sesuai dengan kerugian dari mana terdakwa dapatkan.

“Kami tidak yakin uang tersebut berasal dari dua terdakwa saja, bisa terkumpul karena uangnya banyak,” ujar Alfian.

Potensi uang yang telah dikembalikan berasal dari pihak lain yang telah menikmati sebelumnya sangat terbuka dan ini menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan hakim untuk membukanya dengan melibatkan PPATK.

Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan MaTA mengawal proses kasusnya hingga tuntas dan penyelesaian secara utuh.

MaTA mengigatkan hakim yang mengadili kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi, akan tetapi hanya menjadi sebagai pertimbangan hakim terhadap para terdakwa. jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.

“MaTA akan berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawal proses kasus korupsi tersebut di persidangan,” ujar Alfian.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan, Kamis (15/4/2021) dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/19/koordiantor-mata-alfian-korupsi-dana-kip-aceh-tenggara-tidak-hanya-terpaku-pada-dua-terdakwa

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Peserta SAKTI Aceh 2021

0

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia seleksi peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh pada hari Sabtu, tanggal 20 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SAKTI Aceh adalah sebagai berikut:

NAMA PESERTA

  1. Aidatul Husnah
  2. Dhea Suliani
  3. Echa Yuana Urvash
  4. Fitri Anizar
  5. Hafijal
  6. Irfan Maulana
  7. Jamaluddin
  8. Mawardi
  9. Muhammad Rajief
  10. Muhammmad Reza Rachmadhani
  11. Muzanna
  12. Risky Almustana Imanullah
  13. Sina Prayoga
  14. Sri Widya Rahma
  15. Villar Angginda

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Online Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh Tahun 2021

DAFTAR ULANG PESERTA

  • Calon peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Sekolah Antikorupsi (SAKTI) di Takengon agar dapat melakukan pendaftaran ulang pada 23-25 Maret 2021.
  • Persyaratan melakukan pendaftaran ulang:
    • Melakukan pembanyaran biaya kontribusi sebesar Rp200.000,- .
    • Biaya kontribusi tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening MaTA pada:
      • Nama Bank: Bank Syariah Indonesia (ex Mandiri Syariah)
      • Atas nama: Masyarakat Transparansi Aceh
      • No. Rek: 7073620605
    • Bukti pelunasan biaya kontribusi tersebut dapat dikirimkan kepada panitia melalui Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only)
  • Apabila tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan, calon peserta tersebut dinyatakan GUGUR. Selanjutnya, panitia akan memberikan kesempatan bagi calon peserta lain yang dianggap layak.
  • Bagi Peserta yang belum lulus, kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam mengikuti seleksi SAKTI tahun ini. Semoga kita bisa berjumpa pada SAKTI Aceh angkatan berikutnya.
  • Keputusan Rapat Pleno ini bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
  • Informasi selengkapnya terkait SAKTI Aceh 2021 dapat diikuti di:
    • FB: Masyarakat Transparansi Aceh, Rakan Mata
    • Instagram: mata_aceh
    • Twitter: @MaTA_Aceh
  • Informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran ulang peserta, dapat menghubungi Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only).

Salam Antikorupsi
Banda Aceh, 20 Maret 2021

Ketua Panitia Seleksi

ttd

Erita Fitria

*Urutan nama bukan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing peserta

Pengumuman Hasil Seleksi Online Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh Tahun 2021

0

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI pada hari Minggu, tanggal 14 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi online via akademi antikorupsi adalah sebagai berikut:

NAMA PESERTA*

  1. Aidatul Husnah
  2. Dhea Suliani
  3. Echa Yuana Urvash
  4. Edi Syahputra
  5. Fitri Anizar
  6. Hafijal
  7. Irfan Maulana
  8. Israq
  9. Jamaluddin
  10. Mawardi
  11. Muhammad Azhari
  12. Muhammad Ikbaluddin
  13. Muhammad Rajief
  14. Muhammmad Reza Rachmadhani
  15. Muzanna
  16. Rizki Maulana
  17. Risky Almustana Imanullah
  18. Sahrul Fitrah
  19. Shafa Atikah Fanur
  20. Sina Prayoga
  21. Sri Widya Rahma
  22. Villar Angginda

Seleksi Tahap III : Wawancara

  • Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu wawancara via videocall/voicecall whatsapp.
  • Panitia akan menghubungi calon peserta untuk wawancara pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, tanggal 17, 18 dan 19 Maret 2021 pukul 10.00 – 17.00 WIB. Sebelumnya, panitia akan menghubungi via pesan whatsapp kepada masing-masing peserta mengenai jadwal yang bersangkutan.
  • Bagi Peserta yang belum lulus, kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam mengikuti seleksi SAKTI tahun ini. Semoga kita bisa berjumpa pada SAKTI Aceh angkatan berikutnya.
  • Keputusan Rapat Pleno Hasil Seleksi Tahap II ini bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
  • Informasi selengkapnya terkait SAKTI Aceh 2021 dapat diikuti di:
    • FB: Masyarakat Transparansi Aceh, Rakan Mata
    • Instagram: mata_aceh
    • Twitter: @MaTA_Aceh
  • Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan wawancara calon peserta, dapat menghubungi Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only).

Salam Antikorupsi
Banda Aceh, 14 Maret 2021

Ketua Panitia Seleksi

ttd

Erita Fitria

*Urutan nama bukan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing peserta

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Aceh 2021

0

Pertama-tama, kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi seluruh calon peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti SAKTI Aceh 2021 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

Nama Peserta*

  1. Aidatul Husnah
  2. Dhea Suliani
  3. Echa Yuana Urvash
  4. Edi Syahputra
  5. Fadhillah Fajri
  6. Fahril Hidayat
  7. Fitri Anizar
  8. Hafijal
  9. Irfan Maulana
  10. Israq
  11. Jamaluddin
  12. Mawardi
  13. Muhammad Azhari
  14. Muhammad Ikbaluddin
  15. Muhammad Rajief
  16. Muhammmad Reza Rachmadhani
  17. Muzanna
  18. Rachmad Habibi
  19. Rizki Maulana
  20. Risky Almustana Imanullah
  21. Sabri
  22. Sahrul Fitrah
  23. Setia Mawar
  24. Shafa Atikah Fanur
  25. Sina Prayoga
  26. Sri Widya Rahma
  27. Syafari Yunus
  28. Villar Angginda
  29. Zulpan

Seleksi Tahap II (kelas online akademi.antikorupsi.org)

  1. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu kursus online “Pengantar Antikorupsi untuk Umum” di www.akademi.antikorupsi.org
  2. Kelas Pengantar Antikorupsi untuk Umum dimulai tanggal 11 – 13 Maret 2021. Mohon agar mendaftar dengan nama Asli sesuai identitas.
    Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap II atau Seleksi Kuliah Online adalah mereka yang menyelesaikan dan telah mendapatkan sertifikat kuliah online “Pengantar Antikorupsi untuk Umum” dari Akademi Antikorupsi.
  3. Untuk teknis kelas online, silakan membaca panduan yang tersedia pada web www.akademi.antikorupsi.org
  4. Keputusan Rapat Pleno Hasil Seleksi Tahap I ini bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
  5. Informasi selengkapnya terkait SAKTI dapat diikuti di:
    • FB: Masyarakat Transparansi Aceh, Rakan Mata
    • Instagram: mata_aceh
      Twitter: @MaTA_Aceh
  6. Informasi lebih lanjut terkait kuliah online di akademi.antikorupsi.org, dapat menghubungi Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only).

Salam Antikorupsi

Banda Aceh, 10 Maret 2021

Ketua Panitia Seleksi

ttd

Erita Fitria

*Urutan nama bukan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing peserta

MaTA Sorot Penunjukan Prof Rokhmin Jadi Penasehat Bupati Pidie

0

KEBIJAKAN PUBLIK – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai langkah Bupati Pidie Roni Ahmad atau akrab disapa Abu Syik, mengangkat Prof Rokhmin Dahuri sebagai Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie bidang Perikanan dan Kelautan dinilai sangat tidak etis.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, penunjukan mantan narapidana korupsi sebagai tim penasehat Bupati Pidie tersebut sangat tidak layak dan tepat.

Baca juga: MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel oleh Disdik Aceh

Mengingat, Prof Rokhmin memiliki track record buruk yang afiliasinya terkait Perikanan dan Kelautan. Secara etika, pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai tim penasehat tidak baik.

“Di level ASN saja, jika tersandung pidana korupsi aturannya dipecat. Dan itu adalah aturan yang berlaku di negara kita,” kata Alfian pada readers.ID, Senin (1/3/2021).

Afian menuturkan, dalam konteks pemerintahan seharusnya penunjukkan mantan menteri itu tidak patut dilakukan oleh Pemkab Pidie.

“Ini menjadi peristiwa pertama di Aceh. Kalau tidak salah Dahuri diangkat sebagai penasehat Perikanan dan Kelautan di Aceh di dua level kabupaten, Pidie dan Aceh selatan. Satunya lagi di level provinsi. Tapi lebih duluan provinsi,” jelas Alfian.

Selain itu, sebut Alfian, atas penunjukkan ini publik bakal menduga adanya unsur lain karena rekam jejak Dahuri pernah terlibat dalam kasus korupsi di sektor tersebut.

“Apapun kemampuannya dalam mengelola sektor Perikanan dan kelautan, namun bermental korup itu tak akan menjadi jaminan bahwa sektor perikan dan kelautan kita akan berjaya,” tuturnya.

Di sisi lain atas penunjukkan ini juga akan berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan di Pidie.

“Artinya mantan narapidana korupsi terlihat biasa-biasa saja. Di Indonesia sendiri pelaku koruptif merupakan kejahatan yang luar biasa,” tegas Alfian.

Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh

“Aceh memiliki kampus perikanan dan kelautan, kenapa ini tidak menjadi bandingan dan pertimbangan. Bila melihat kondisi sekarang, pemerintah Aceh bisa mengacu pada resit dan kajian yang sudah dimiliki. Bila melihat anggaran Aceh selama ini, kenapa tidak orang-orang Aceh saja yang ditunjuk sebagai penasihat. Padahal, banyak SDM di Aceh,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.readers.id/read/mata-sorot-penunjukan-prof-rokhmin-jadi-penasehat-bupati-pidie/

MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel oleh Disdik Aceh

0

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan wastafel di sekolah sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Aceh.

“MaTA sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan tersebut karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan covid-19,”ujar Alfian

Baca juga: Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh

Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada serambinews.com dalam rilisnya Jumat (26/2/2021).

Kata Alfian,.yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas dan itu yang perlu di intevensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekontruksi tempat cuci tangan tersebut.

Faktanya, pembangunan yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memafaatkannya dan ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah di bangun tersebut dapat di fungsikan.

Padahal pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 Miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing tahun 2020.

Jadi, kata Alfian, mereka menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut apakah ada unsur korupsi sudah sangat tepat dan MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang di lidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya dan kita percaya Polda Aceh dibawah Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada pasti mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapan pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secata tuntas.

“Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. jadi siapan pun melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat di jerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu,”kata Alfian.

MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/02/26/mata-dukung-polda-aceh-usut-program-bangun-wastafel-oleh-disdik-aceh.

Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh

0

Banda Aceh – Gerakan antikorupsi akan selalu membutuhkan banyak relawan untuk bersedia terlibat dalam ‘perang’ melawan korupsi. Tak peduli tua atau muda, gerakan ini akan selalu terbuka untuk semua kalangan dengan berbagai latar belakang.

Untuk terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi, tentunya bukan saja bermodalkan keinginan akan tetapi harus ada bekal pengetahuan agar upaya melawan korupsi benar-benar tersentuh pada akan permasalahannya.

Baca juga: Perlu Gerakan Sosial untuk Awasi Keuangan Desa

Nah, bagi kamu yang ingin terlibat dan menambah pengetahuan tentang gerakan antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka kesempatan kepada genarasi muda untuk menjadi peserta SAKTI Aceh II dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terbuka untuk umum dengan batas usia 18 – 28 tahun;
  2. Berdomisili di Aceh dibuktikan dengan foto copy KTP;
  3. Melampir Curriculum Vitae (CV) dilengkapi dengan pas photo ukuran 3×4 2 lembar;
  4. Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti SAKTI Aceh. Formatnya dapat diunduh di https://s.id/SuratSaktiAceh
  5. Membuat essai dengan tema “Anak Muda Lawan Korupsi” minimal 700 kata dan max 1.000 kata;
  6. Bersedia membayar uang partisipasi atau uang donasi sebesar Rp 200.000 bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir;
  7. Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh dimulai sejak tanggal 21 – 27 Maret 2021;

Tata Cara Pendaftaran SAKTI Aceh II

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat s.id/SaktiAcehII
  2. Berkas pendaftaran bisa juga diantar langsung ke Kantor MaTA di alamat, Jl. Kebon Raja, No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang, Kec. Syiah Kuala Banda Aceh;
  3. Melampirkan foto copy KTP, CV dan pas photo dan juga surat pernyataan yang telah ditandatangani serta essai dengan tema Anak Muda Lawan Korupsi;
  4. Penerimaan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi semua persyaratannya ditutup pada tanggal 28 Februari 2021 pukul 24.00 WIB;

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan

  • Pengumuman seleksi Tahap I (administrasi dan essay) pada 4 Maret 2021;
  • Seleksi Tahap II:
    • Seleksi wawancara 8 – 9 Maret 2021 di kantor MaTA;
    • Seleksi online via akademi antikorupsi 10 – 13 Maret 2021;
    • Pengumuman seleksi tahap II 15 Maret 2021;
  • Daftar Ulang pada 16 – 19 Maret 2021;
  • Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh II dimulai tanggal 21 – 27 Maret 2021 di Takengon;
  • Seluruh informasi tentang pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh akan disampaikan melalui website, instagram dan fans page MaTA;

Fasilitas Peserta

  1. Penginapan selama pelaksanaan SAKTI Aceh II;
  2. Sarapan, makan siang dan makan malam diiringi 2 kali snack selama pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh II;
  3. Sertifikat;

Note: jika ada hal yang kurang jelas, bisa menghubungi Sri Ramayanti WA/HP : +6281264673916

[Siaran Pers] Rotasi dan Mutasi Jabatan Pemerintah Aceh, MaTA Nilai akan Turunkan Kinerja SKPA

0

SIARAN PERS – Menanggapi rotasi dan mutasi jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai hal tersebut akan membuat tidak produktifnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Ini karena beberapa jabatan ditunjuk dan dijabat oleh orang yang sama (rangkap jabatan).

Menurut MaTA, rangkap jabatan pada posisi strategis akan berdampak pada pengambilan keputusan-keputusan kunci yang diragukan benar-benar secara cepat dan efektif. Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektifitasnya menjadi tanda tanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

Hal tersebut terjadi karena penguasaan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuang menguasai isu dan kebijakan yang ada.

Selain itu, gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan tidak akan membangun managerial di internal SKPA secara lebih baik. Padahal kinerja organisasi seperti SKPA membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai Tupoksi dengan baik.

Pertanyaannya, bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu sebagai top leader mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda?

Bukan itu saja, rangkap jabatan juga bukan hanya akan menggangu kinerja organisasi tetapi juga akan mempengaruhi budaya organisasi itu sendiri. Ketika pimpinan rangkap jabatan, maka bagaimana kontrol atas kinerja organisasi juga bisa dijalannkan dengan optimal? apa lagi dalam mengesekusi program program anggaran tahun 2021.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana penerimaan stakeholder atas kepemimpinan yang rangkap jabatan? Misalnya ketika rapat kerja dengan DPRA tentu tidak akan maksimal sebab dalam pengambilan keputusan penting, dalam posisi rangkap jabatan demikian, menjadi lebih sulit dilakukan.

Apa lagi jika motivasi pergantian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemuadian hari.

Baca juga: MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

Terkait dengan rotasi dan mutasi jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh, MaTA menegaskan bahwa publik tahu apa yang terjadi atau apa yang sedang di rencanakan oleh pemerintah Aceh saat ini. Jangan dikira “orang kecil tidak tau apa-apa apa yang sedang dilakoni pemerintah.

Disamping itu, MaTA juga sangat prihatin melihat kondisi 81 anggota DPRA yang saat ini mengalami “demam tinggi” akiban musim hujan tidak dapat melakukan fungsi pengawasannya secara benar. Padahal kehadiran DPRA untuk mengfungsikan perannya sebagai pengawasan sangat mendesak.

Banda Aceh, 05 Januari 2021

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Alfian
Koordinator

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

0

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 sebesar Rp 11,6 Miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Jaksa harus memperjelas perkembangan penanganan kasus jalan Muara Situlen – Gelombang. Kalau sudah ditetapkan ada tersangka kapan ditahan?. Karena kita tidak inginkan kalau ada tersangka yang sampai lari nantinya karena tidak ditahan dan kalau sampai melarikan diri bisa menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit proses hukum. Kalau belum ada tersangka harus diperjelas juga publik, ini sudah akhir tahun 2020,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

Kasus pekerjaan jalan Muara Situlen – Gelombang itu sudah lama dalam penyelidikan Kejati Aceh, MaTA patut mempertanyakan sejauh mana sudah perkembangannya.

Alfian mengatakan, publik butuh informasi tersebut, karena kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus jelas kelanjutannya sudah sampai dimana?.

Pertanyaan tersebut menjadi sering datang ke MaTA karena banyak yang bertanya. Makanya, MaTA mempertanyakan kepada penyidik Kejati Aceh kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung.

“Dengan kejelasan kasus kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan ini, publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Kejati Aceh,” ujar Alfian.

Oleh karena itu, MaTA memiliki harapan penuh kepada Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang sehingga kepatian hukum terhadap kejahatan luar biasa memang benar benar nyata di hadirkan oleh “Negara”.

“Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalans ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH, mengatakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muarasitulen – Gelombang masih dalam penyidikan.

Terkait tersangka kita belum dapat info dari pidana khusus (Pidsus) karena belum dilihatnya. Rencananya, Januari kita undang rekan-rekan media ke kantor,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh surati permintaan supervisi kasus dugaan korupsi jalan proyek Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Baca juga: MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

Hal itu disampaikan Koordinator GerAK Aceh, Askhalani SHI, yang diterima Serambinews.com dalam rilisnya, Selasa (17/11/2020) mengatakan, proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang adalah merupakan proyek yang di danai dari sumber Alokasi Anggaran APBA dan bersumber dari anggaran dana otonomi khusus (DOKA).

Proses pembangunan jalan ini meliputi pembangunan jalan insfrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam, proses pembangunan jalan ini dirancang dan dimulai dari tahun 2013 hingga tahun 2020.

Berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap fakta-fakta dari dokumen perencanaan pembangunan diketahui bahwa, proyek pembangunan jalan muara situlen – gelombang yang bersumber dari dana Otsus ini diduga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terncana dan terstruktur.

Salah satu modus operandinya adalah dengan adanya pemindahan lokasi badan jalan atas proyek ke lokasi baru secara terpisah-pisah dan diduga berada masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahkan berdasarkan fakta temuan diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga diduga (subkontrak) dengan tujuan untuk kepentingan memperoleh fee dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dimana waktu pengerjaan diketahui telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil audit pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan Nomor : 9.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan hasil keuangan APBA tahun anggaran 2018, ditemukan adanya fakta dugaan dan kesengajaan dalam pembangunan untuk memperoleh keuntungan secara besar yaitu dengan mengurangi volume atas pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang ini dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Putra Aceh Kontruksi dan berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan Nomor 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kelender dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai 13 Desember 2018, dan bardasarkan fakta diketahui bahwa pekerjaan ini sudah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor BA.STP/UPTD V/394.d/PUPR/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 dan telah dibayar lunas.

Dalam pelaksanaan kontrak ditemukan adanya fakta dua kali terjadi perubahan sesuai dengan addendum masing-masing nomor 12.1-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dan 12.2-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 7 Desember 2018 masing-masing menetapkan tambahan kurang volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang diketahui bahwa salah satu item pekerjaan adalah pekerjaan perkerasan berbutir yakni lapis pondasi agregrat kelas A pada ruang jalan Muara Situlen–Gelombang dengan volume sebesar 337,50 m3 dengan harga satuan sebesar Rp 707.211 atau senilai Rp 238.683.712,50.

Pekerjaan lapis pondasi agregrat kelas A tersebut merupakan volume atas pekerjaan badan jalan dengan lebar 4,5 meter sepanjang 500 meter dengan tebal 15 sentimeter atau sebesar 337,50 meter kubik.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan diketahui bahwa tim BPK-RI bersama dengan PPTK, pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diketahui bahwa ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang diketahui bahwa salah satu item pekerjaan adalah pekerjaan perkerasan berbutir yakni lapis pondasi agregrat kelas A pada ruang jalan Muara Situlen–Gelombang dengan volume sebesar 337,50 m3 dengan harga satuan sebesar Rp 707.211 atau senilai Rp 238.683.712,50.

Pekerjaan lapis pondasi agregrat kelas A tersebut merupakan volume atas pekerjaan badan jalan dengan lebar 4,5 meter sepanjang 500 meter dengan tebal 15 sentimeter atau sebesar 337,50 meter kubik.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan diketahui bahwa tim BPK-RI bersama dengan PPTK, pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diketahui bahwa ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Baca juga: Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

Berdasarkan hasil pengujian test spit di lapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).

Selain itu, berdasarkan hasil fakta lapangan selain ditemukan adanya pelanggaran hukum terhadap pengurangan volume perkerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, hal lainnya juga ditemukan adanya pekerjaan sub kontrak kepada pihak lain untuk mengerjakan pekerjaan, pengurukan material galian C ilegal dan sama sekali tidak melalui proses administrasi.

Selain itu, adanya potensi pemindahan lokasi jalan yang seharusnya dilakukan pembangunan dari sejak awal tapi kemudian dipindahkan pada objek lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar karena material galian C yang dipakai adalah galian ilegal yang berada pada jalur dan masuk kawasan hutan lindung atau bentang alam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dapat disimpulkan adanya beberapa hal yang menjadi fokus tentang modus operandi dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang diantaranya yakni, adanya dugaan dan potensi pemindahan titik lokasi jalan yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan pejabat tinggi di Agara, dengan tujuan jalan penghubung ini dapat memudahkan mendapat material galian C yang akan dipakai sebagai bahan pembangunan jalan, dan lokasi ini sendiri berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin galian (ilegal).

Adanya dugaan sub kontrak pekerjaan dari perusahaan pemenang tender kepada pihak ke 3 dan lainnya, kegiatan sub kontrak ini dilakukan kepada perusahaan yang dapat diduga memiliki konflik kepentingan dengan pejabat publik di daerah, kepantingan sub kontrak ini berpengaruh pada proses pembangunan jalan dan ini dibuktikan dari hasil temuan audit BPK-RI yang menemukan adanya dugaan korupsi terencana pada pembangunan jalan yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas proyek jalan.

Hasil audit BPK-RI menemukan potensi korupsi terencana dan terstruktur yaitu ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan, dan berdasarkan hasil pengujian test spit dilapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).

Dan merujuk pada hasil audit ini dapat diduga hal yang sama terjadi pada pembangunan jalan lain di kawasan Aceh Tenggara dan Subulussalam karena pembagunan jalan ini meliputi wilayah situlen dan gelombang dengan jumlah total anggaran yang dilakukan bervariasi dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Aceh dan bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Merujuk pada fakta-fakta hukum diatas, maka Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut mendukung KPK- RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan.

Supervisi atas perkara yang sedang dilakukan proses Penyidikan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi penting karena secara kedudukan perkara pembangunan jalan Muara – Situlen Gelombang ini adalah pembangunan jalan lintas Kabupaten.

Dan dari hasil kajian ditemukan adanya potensi perkara ini bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2018 tetapi juga terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 baik yang dilakukan di wilayah kerja kabupaten Aceh Tenggara maupun terjadi wilayah Kota Subulussalam, serta faktor lain adalah pembangunan jalan ini berpotensi melanggar hukum karena sebagaian besar aspek pelanggaran adalah adanya jalur pembangunan berada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Berdasarkan fakta hukum dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI ternyata fokus audit tidak dilakukan secara keseluruhan, akan tetapi hanya dilakukan secara acak dan tidak berkesinambungan, dan ini menunjukan bahwa adanya kekeliruan dari fokus audit, sebab BPK-RI sama sekali tidak menyentuh substansi lain yang seharusnya menjadi fokus audit, yaitu keberadaan lintas jalan yang berpotensi merusak bentang alam dan sebagaian besar material untuk pembangunan pekerjaan di lakukan dalam bentang alam TNGL.

Selain itu, adanya potensi pengunaan bahan bangunan ilegal dan tidak melalui proses legal (galian C) dan oleh karenanya KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Muara Situlen – Gelombang.

Berita ini disalin dari https://aceh.tribunnews.com/2020/12/30/jelang-akhir-tahun-mata-mempertanyakan-kasus-muara-situlen-gelombang

MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

0

DALAM MEDIA – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyatakan sejak awal telah menduga bahwa ngototnya Pemerintah Aceh melelang proyek multi years mengandung motif dan tendensi lain.

Di saat DPRA menentang keras rencana lelang proyek dengan sistem tahun jamak tersebut, Pemerintah Aceh terus maju dan menendernya.

Baca juga: MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

“Sejak awal kita menduga proyek tersebut berpotensi kuat terjadi komitmen fee, terutama pada proses perencanaan ke-15 paket tersebut,” kata Alfian kepada Beritakini.co, Kamis (31/12/2020).

Belakangan, indikasi itu mencuat juga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan sedikitnya empat penetapan pemenangan proyek MYC, tak sesuai prosedur. Nilainya mencapai Rp 883,4 miliar.

BPKP pun telah merekomendasikan agar penetapan pemenang tersebut dibatalkan, lalu proyek-proyek itu ditender ulang. “Kita berkomitmen mengawal hasil rekomendasi BPKP tersebut dan mengawal proses selanjutnya,” kata Alfian.

Menurut Alfian, sejak awal, proses perencanaan proyek infrastruktur jalan tersebut sudah terkesan kejar tayang dan berpotensi kuat terjadi komitmen fee. Namun didalihkan untuk koneksi antar wilayah.

“Jadi MaTA juga telah melakukan investigasi terhadap apa yang telah direncanakan dengan dalih untuk ‘koneksi antar wilayah’,” katanya.

Baca juga: Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

Kemarin di Februari kita sudah melapor pada KPK, dan 21 Desember 2020 juga kembali melaporkan data tambahan terhadap proses paket tersebut, pelaporan itu juga kita tujukan ke BPKP Aceh untuk melakukan audit secara menyeluruh.

MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

0

KEBIJAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menggeledah kantor Dinas Peternakan Aceh. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling kawasan UPTD Peternakan Saree Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2017.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai pemerintah belum fokus pada pencegahan korupsi terutama sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) termasuk pengadaan ternak sapi di tahun 2017.

Baca juga: Anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

“MaTA selalu mendorong pada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat melakukan langkah pencegahan yang tepat terhadap pengelolaan anggaran aceh sehingga tidak salah kelola dan terjadi korupsi dan ini butuh perhatian dan langkah nyata bagi semua pihak agar pencegahana benar benar efektif,” ujar Alfian kepada Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, publik sudah merasa sangat gerah karna tiap pengadaan oleh pemerintah selalu di temukan bermasalah.

“Kasus pengadaan sapi 2017 tersebut bermula terjadi peristiwa dimana telah di temukan sapi-sapi dalam kondisi kurus dan ada yang telah mati karna tidak terurus semestinya, padahal anggaran untuk pemeliharaan sapi itu tersedia tiap tahunnya,” jelasnya.

Ia berharap respon dan kepedulian publik supaya ada pengusutan terhadap pengadaan dalam pengemukan sapi tersebut dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap desakan publik tersebut.

Alfian menyampaikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Aceh oleh Kepolisian maupun kejaksaan perlu ada pembenahan mulai dari sisi kemauan, keseriusan dan kepedulian terhadap kejahatan luar biasa apabila terjadi.

“Mulai dari pencegahan sampai pada tingkat penindakan sehingga ada keseimbangan pencegahan dan penindakan,” katanya.

Sedangkan untuk campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alfian menjelaskan supervisi KPK ada ketika permintaan dan koordinasi yang kuat bersama dalam mengungkapkan sebuah kejahatan korupsi yang telah terjadi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan ini perlu perhatian semua pihak untuk mendorongnya.

Selain itu, koordinasi MaTA itu menilai pendindakan kasus korupsi di aceh selama ini tidak menjadi skala prioritas. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi agenda bersama dalam mendorong dan mengawal kinerja peradilan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

“Sehingga tiap kasus korupsi ada kepastian hukum dan jangka penyelesaian kasusnya pun tidak berlarut larut dan jauh dari konflik kepentingan. Aceh tidak sejahtera selama korupsi masih dibudayakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab,” pungkasnya.

Berita ini disalin dari https://dialeksis.com/aceh/mata-nilai-pemerintah-belum-fokus-pada-pencegahan-korupsi/