MaTA – Hutan Aceh memberikan manfaat ekonomis dan ekologis yang sangat besar, namun kawasan hutan Aceh terancam oleh perambahan, illegal logging, dan kebakaran.
Pemerintah Aceh telah merencanakan untuk mengurangi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya hutan, namun realisasinya belum optimal.
Minimnya pendanaan untuk sektor kehutanan adalah salah satu tantangan yang dihadapi, belanja untuk perlindungan dan konservasi hutan tergolong minim dan alokasinya tidak meningkat secara riil dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Aceh dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2012-2032 telah menetapkan perencanaan untuk mengurangi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam termasuk kegiatan pertambangan ilegal dan konversi hutan yang menyebabkan turunnya kualitas lingkungan.
Namun realisasinya terlihat belum optimal, diantaranya terlihat dari aspek realisasi belanja publik, ketersediaan sarana dan prasarana, dan mobilisasi sumber daya yang belum memadai.
Pengelolaan keuangan publik yang efektif dan efisien sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan sektor lingkungan hidup yang lebih baik dan berkesimbungan.
Banjir diawal tahun 2022 ini serta rentetan bencana alam lain ditahun sebelumnya memberitahukan kepada kita semua bahwa tata kelola lingkungan kita dalam keadaan tidak baik.
Untuk memotret lebih dalam keberpihakan Pemerintah Aceh dalam tata kelola lingkungan yang berkesinambungan tersebut, MaTA melakukan kajian anggaran sektor Lingkungan Hidup TA 2022 yang bertujuan untuk :
1. mendapatkan gambaran peruntukan alokasi anggaran urusan lingkungan hidup pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
2. memetakan keberpihakan, komitmen dan skala prioritas urusan Lingkungan Hidup pada Pemerintah Aceh
Berdasarkan kajian yang dilakukan, MaTA menemukan beberapa hal yang menjadi catatan menarik:
1. Alokasi anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh masih tergolong rendah, hanya 1,20% dari Total Belanja Aceh TA 2022.
2. Alokasi anggaran yang sudah minim tersebut justru dibelanjakan lebih besar untuk kebutuhan birokrasi terutama untuk belanja pegawai dan administrasi perkantoran.
3. Tingginya angka laju deforestasi di Aceh yang mencapai 19.443 hektar dalam periode Juli 2020 – Juni 2021, Gambaran alokasi anggaran pada DLHK Aceh TA 2022 ini tidak mengarah pada upaya penyelesaian masalah urusan sektor kehutanan di Aceh.
Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang lebih terarah di Provinsi Aceh.
Berikut kajian anggaran sektor Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) Aceh TA 2022;
Banda Aceh-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan Diskusi dan Nonton bareng Film dokumenter Pewarta Melawan Rasuah, Jum’at (26 Agustus 2022) di Kantor AJI Kota Banda Aceh.
Nobar dan Diskusi tersebut turut di ikuti oleh puluhan peserta.
Diskusi dan Nobar dilaksanakan dalam upaya meresepon tantangan dalam gerakan antikorupsi yang semakin besar, potensi ancaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan para aktivis juga kian nyata.
Sehingga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan melibatkan banyak pihak.
Kolaborasi menjadi salah satu kunci guna memperkuat gerakan antikorupsi.
Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh, Kamis (25 Agustus 2022). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejati Aceh, Asintel,Aspidsus, Koordinator dan Pemkum.
Pada kesempatan tersebut MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai Hasil Monitoring/Pemantauan terhadap trend penindakan Kasus Korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April).
Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh.
Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan “aspek pencegahan sangat penting dilakukan,
yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal.
Selain itu MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang di tangani oleh Kejati Aceh,
oleh sebab itu MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh.
INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tersangka dugaan korupsi Tsunami Cup 2017. Hal itu perlu dilakukan demi kepastian hukum.
“Penanganan terhadap kasus tersebut oleh Kejari Banda Aceh sudah cukup lama,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 12 November 2021.
Menurut Alfian, tidak ada alasan Kejari menunda atau memperlambat proses hukum. Pasalnya, kerugian negara sudah keluar.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh kerugian negara dalam kegiatan Tsunami Cup tahun 2017 senilai 2.8 miliar. “Artinya potensi korupsi kuat terjadi dalam kegiatan tersebut,” kata Alfian.
Untuk itu, kata dia, semua unsur sudah lengkap. “Jadi kejaksaan perlu memberikan kepatian hukum,” kata dia.
Alfian meminta jangan ada upaya memperlambat dan melindungi tersangka. Karena kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat Aceh. “Ini juga menjadi penilaian publik terhadap kinerja kejaksaan,” kata Alfian.
KEBIJAKAN – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian memperkirakan penyerapan anggaran tahun 2021 yang sangat rendah akan menyebabkan SiLPA APBA TA 2021 ini paling tinggi, itu terlihat dari pembatalan 52 paket Proyek pembangunan Aceh.
Alfian menyebut, penyebab utama dari itu semua karena eksekutif tarik menarik kepentingan di sektor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), sehingga waktu untuk pengerjaan proyek tidak mencukupi lagi.
“Akibat tarik menarik kepentingan, waktu berjalan memasuki bulan Oktober, tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan proyek-proyek APBA,” kata Alfian kepada nukilan.id di Banda Aceh, Jumat (29/10/2021) kemarin.
Padahal–katanya–APBA tahun 2020 Aceh SiLPA Rp 3,9 triliun karena banyak pembatalan pembangunan di Aceh, dan tahun 2021 bisa mencapai 5 triliun lebih.
“Kalau kurang dari Rp 5 triliun tidak mungkin,” kata Alfian.
Menurut Alfian, persolaan tarik menarik kepentingan ini yang sangat besar, bahkan klim mengklim juga bisa terjadi antara Eksekutif dan Legislatif yang ingin “mengatur” sektor Pengadaan Barang dan Jasa.
Secara waktu–kata Alfian–evaluasi dari Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), juga tidak mungkin lagi.
“Seharusnya dimulai dari target realisasi anggaran, dan bisa dilihat dari tabel yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh tiap bulannya,” ujarnya.
Dijelaskan, seharusnya dari awal dievaluasi, jika ada salah satu SKPA yang tidak sesuai realisasi anggaran, ada konsekuensinya. Sekda maupun Gubernur harus mengatur sedemikian rupa, dan ada sanksi yang diberikan jika tidak mencapai target kinerja.
“Kenapa tidak diberikan sangksi? bisa jadi atasan-atasan dari SKPA itu sendiri juga terlibat dalam pertarungan paket pekerjaan,” jelasnya
Unit Layanan Pengadaan (ULP) sepenuhnya berada dibawah Kepala Daerah dan di SK kan, kalau kepala daerah main dengan paket-paket tersebut, potensi intervensi terhadap kepala ULP sangat besar.
Untuk itu–lanjut Alfian–kita berharap tahun 2022, Pemerintah Aceh harus punya sistem atau mekanisme ketat dan konkrit, sehinga tidak terjadi kegagalan seperti ini yang secara tidak langsung berimplikasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat. Apalagi Pemabngunan Aceh sangat bergantung dari sumber yang ada di Provinsi.
“DPR Aceh juga jangan tidur, harus terus mengawasi, dan bisa minta semacam kalender target realisasi pembangunan Aceh, bisa per bulan, agar bisa mereka kritisi atau memanggil SKPA,” kata Alfian.
Alfian menyebut pembangunan dermaga, jalan, jembatan dan gedung, dengan kondisi geografis di Aceh bulan Oktober sampai Desember, sudah memasuki musim hujan, serta secara material juga terkendala. Jadi tidak mungkin dilaksanakan lagi.
“Seharusnya penerima manfaat tahun 2021 sudah bisa menikmati, ternyata tidak bisa, karena pembangunan gagal dilaksanakan,” demikian Alfian. []
INFO KASUS – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta 19 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia dikemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya di panggil,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021).
Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir.
Hal ini ditandai dengan adanya permintaan dokumen administrasi oleh KPK kepada para pihak yang dipanggil.
“Dari dokumen yang diminta menadakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai, apa lagi secara waktu sudah masuk bulan ke 5 sejak penyelidikan terbuka,” ungkapnya.
Selanjutnya, Alfian juga meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada “permainan” terhadap kasus yang dilidik.
Seperti yang terjadi pada kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyuap penyidik KPK.
“Saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar.
Sehingga citra KPK dipublik masih menjadi harapan,” terang Alfian.
Pada bagian akhir, Alfian meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh.
Sehingga atensi publik terjadap kegiatan KPK selama ini tidak mengecewakan.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil 19 pejabat atau orang di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Tiga diantaranya pimpinan DPRA.
Ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.
Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.
Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda serta Dinas Keuangan.
Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.
Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.
INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tegas menghadapi praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus bebek petelur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.
Alfian mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus bebek petelur di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
“Kita mendukung penuh langkah-langkah Polda Aceh selama bertahan pada apa yang sudah ditetapkan, apalagi penetapan tersangka yang dilakukan Polda tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi hasil audit BPKP Aceh yang juga sudah pernah dikeluarkan,” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Selasa (19/10).
Menurut Alfian, dirinya meyakini kalau BPKP Aceh akan membantu Polda dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, dan pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan.
“Kita juga meyakini BPKP juga akan membantu terhadap proses praperadilan yang dihadapi Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi, dan kita juga meyakini Pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan,” sebut Alfian.
Alfian mengungkapkan, meskipun para tersangka melakukan praperadilan, Polda Aceh agar tidak terpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sehingga, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
“Penting juga bahwa proses praperadilan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Aceh itu juga tidak berpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung, artinya proses penyelidikan tetap terus dilakukan tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan terhadap proses praperdilan tersebut, apabila pengadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, Polda Aceh juga bisa mengeluarkan sprin selanjutnya para yang sudah ditersangkakan,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dukung-polda-aceh-mata-penetapan-tersangka-kasus-bebek-di-agara-sudah-tepat/index.html
SIARAN PERS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) secara khusus menulis catatan kritis tentang penyelidikan terbuka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan anggaran oleh Pemerintah Aceh, misalnya terkait pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.
“KPK wajib menjalankan tranparasi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Aceh, MaTA menulis catatan kritis yang berisi tujuh poin.
Pertama; Kasus yang sedang dilidik oleh KPK sifatnya penyelidikan terbuka. Artinya, proses lidik yang dilakukan tidak hanya berdiri pada satu kasus atau menyasar banyak kasus.
Banyak kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh potensi bermasalah, dapat merugikan keuangan negara atau dapat menguntungkan para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kedua; Penyelidikan kasus yang sedang terjadi sangat berpeluang pada pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.
Proses lidik yang dilakukan kali ini oleh KPK di Aceh menjadi yang pertama dibandingkan sebelumnya yang melakukan lidik fokus pada kasus tertentu saja. Penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius dan KPK juga dituntut trasparan sehingga tidak ada peluang untuk ‘negosiasi.’
Kekhawatiran ini sangat mendasar dengan pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Balai, di mana ada oknum penyidik mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah satu Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berpekara padahal secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat.
Kasus seperti di Tanjung Balai jangan sampai terjadi (di Aceh), apalagi integritas terhadap Pimpinan KPK saat ini di ragukan oleh publik.
Ketiga; Penyelidikan terbuka yang dilakukan saat ini oleh KPK terhadap Pemerintah Aceh menjadi tolak ukur dalam lidik kasus di daerah. Artinya, ada di awal juga ada di ujung, tidak seperti lidik biasa, sehingga tidak menambah catatan buruk apa yang telah terjadi terhadap kinerja KPK selama ini.
Publik Aceh menunggu dan mengawal terhadap pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Siapa pun pelakunya dapat diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu.
Keempat; Peluang banyak pihak yang akan ditersangkakan oleh KPK dapat terjadi mengingat kasus yang disasar juga banyak, terutama para penyelanggara negara di Aceh, misalnya dalam kasus pembangunan jalan dengan skema multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021.
Kelima; Mengingat KPK melakukan penyelidikan terbuka dengan sasaran beberapa kasus dengan anggaran besar, maka kinerja KPK dapat diuji keseriusannya. Transparansi menjadi harapan di mana saat ini menjadi antensi publik di Aceh maupun nasional dalam menanti hasil kerja KPK. Kehadiran KPK dapat memberi kepastian hukum yang adil dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh.
Keenam; KPK wajib menjalankan tranparansi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur, sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi.
Ketujuh; Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah pemberantasan korupsi secara tegas, berkeadilan, dan konsisten mengawal terhadap lidik KPK saat ini di Aceh sehingga harapan publik tidak dicederai oleh KPK.
KEBIJAKAN – Beragam pendapat sempat muncul, menyusul mencuatnya informasi terkait minimnya setoran PAD dari Rumah Sakit Arun yang saat ini dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.
Namun meskipun informasi ini sudah muncul sejak beberapa waktu lalu, tapi beberapa pihak menilai tidak ada aksi apapun dari kalangan DPRK untuk menggunakan wewenangnya dari segi pengawasan.
Seperti yang diutarakan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Serambinews.com, Jumat (30/4/2021).
MaTA mempertanyakan kembali sikap DPRK Lhokseumawe untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap tata kelola adminitrasi dan keuangan pada rumah sakit Arun di bawah PT Pembangunan Lhokseumawe.
“Padahal hal ini besar, akan tetapi pihak DPRK nyaris tidak terdengar. Apa benar ke 25 anggota DPRK bisa disetir? Karena publik selama ini menilai, hampir tidak ada mareka (DPRK) menggunakan kewenangannya sebagai fungsi pengawasan. Publik di Kota Lhokseumawe dapat menilai terhadap kinerja DPRK yang sama sekali tidak berdaya dan ini menjadi penilaian warga terhadap keberadaan mareka,” kata Alfian.
Seharusnya, lanjut Alfian, DPRK yang memiliki kewenangan mengambil langkah cepat dan tegas. “Ini masak dibiarkan dan publik tidak dapat memberi toleransi atas apa yang sedang terjadi,” pungkasnya.
Beberapa hari lalu, Alfian juga sempat memberi pernyataan, pihaknya meragukan nilai PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, yakni hanya Rp 220 juta selama setahun.
Apalagi, komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban oleh pihak rumah sakit. “Ada potensi kebocoran keuangan yang terjadi,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Jadi untuk pembuktiannya, lanjut Alfian, sangat mudah. Karena Rumah Sakit Arun bekerja sama dengan BPJS. Jadi yang perlu ditelusuri adalah, berapa klaim rumah sakit ke BPJS sejak Bulan Januari sampai Desember 2020.
Kemudian berapa pendapatan lewat pasien jalur umum. Jadi, pendapat Alfian, ada dua langkah yang dapat segera dilakukan. Pertama, dapat kiranya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe.
“Kami berharap ini ditindak lanjuti oleh DPRK secara serius. Selama ini kelembagaan DPRK kehilangan fungsi dan nyaris hampir tak terdengar terhadap fungsi pengawasan. DPRK bicara saja tidak cukup tanpa melakukan kewenangannya yang ada,” tulisnya.
Jadi ini penting ditelusuri. PAD salah satu sektor yang rawan untuk dikorupsi.
“Apalagi kami nilai, alasan yang dikemukakan oleh pihak PT Pembangunan Lhokseumawe tidak sangat relevan dengan keuntungan 900 juta rupiah selama 2020. Kebijakan mengeluarkan anggaran ke sektor lain dari PAD rumah sakit apakah sudah tepat? atau hanya untuk mengaburkan atau menutupi kebocoran yang terjadi. Patut diketahui, Rumah Sakit Arun untuk menampung pasien juga memiliki kapasitasnya mencapai ratusan,” paparnya.
Kemudian langkah yang kedua, Badan Pemeriksaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BPKP) untuk dapat melakukan audit forensik terhadap keuangan dan administrasi yang dijalankan selama ini.
Sehingga BUMD ini dapat berjalan secara sehat dan menjadi andalan PAD Kota Lhokseumawe
“Seandainya nanti ditemukan kecurangan, maka pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian hukum. Kemudian ada perbaikan terhadap tata kelola termasuk rekrutmen orang-orangnya,” demikian Alfian.
Sedangkan pengurus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada tahun 2020 mengaku hanya meraih keuntungan mencapai Rp 900 juta, terutama dari unit usaha Rumah Sakit Arun.
Namun dari pengakuan keuntungan Rp 900 juta, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk menjadi PAD Kota Lhokseumawe. Padahal kepada perusahaan milik Pemko Lhokseumawe tersebut, pada tahun 2020 ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp 1 miliar.
Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe, Abdul Gani, Rabu (21/4/2021), menyebutkan, pada tahun 2020 pihaknya masih memiliki dua unit usaha.
Pertama, Rumah Sàkit Arun dan kedua dari jaringan gas rumah tangga. Namun dari jaringan gas, dia mengaku, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan besar. Sedangkan total keuntungan yang diraih perusahaan pada tahun 2020 sekitar Rp 900 juta.
Saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), lanjutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Pasar Terpadu untuk dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.
Didasari hal tersebut, maka disimpulkan, sebagian keuntungan tahun 2020 diinvestasi ke Pasar Terpadu. “Makanya untuk PAD kita pun hanya setor 220 juta rupiah saja,” pungkasnya.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, yang awalnya menyoroti kinerja pihak pengelola Rumah Sakit Arun. Terutama terkait minimnya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020. Ditargetkan Rp 1 miliar, disetor hanya Rp 220 juta atau hanya 22 persen.
Ismail A Manaf, menyebutkan, sesuai penelusuran dirinya, setiap tahun, operasional RS Arun dibawah PT Pembangunan Lhokseumawe tidak pernah terjadi peningkatan. Target penerimaan daerah yang dibebankan juga tidak pernah tercapai.
“Terutama pada tahun 2020, terealisasi hanya 22 persen saja dari yang dibebankan,” katanya. Padahal, belanja operasional RS Arun yang terletak di Komplek Perumaham PT PAG tersebut relatif rendah. Mengingat komponen biaya listrik dan air diperolehnya secara cuma-cuma
Jadi dengan kondisi tersebut, maka Ismail A Manaf menilai kalau kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah yang mengelola RS Arun membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Jadi, kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah RS Arun kita minta untuk segera dievaluasi oleh Walikota agar diketahui persis dimana letak persoalannya,” kata Ismail.
Walikota harus memberikan perhatian serius terhadap upaya perbaikan tata kelola perseroan yang mengelola RS Arun, agar target penerimaan daerah dapat benar-benar efektif dikumpulkan dan kemudian dibelanjakan lagi untuk pembangunan daerah.
Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/30/minimnya-pad-dari-rs-arun-mata-kembali-pertanyakan-sikap-dprk-lhokseumawe?page=4.
SIARAN PERS – 81 anggota DPR Aceh mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp50,403.206.960 dalam APBA tahun 2021. Anggaran tersebut terdiri atas belanja uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
Selain itu, besaran itu juga terdiri dari tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses, pembebanan PPh , tunjangan kesejahteraan, tunjangan transportasi dan uang jasa pengabdian DPRD.
Besarnya support anggaran dalam APBA 2021 harus diimbangi dengan kinerja dan fungsi Legislatif itu sendiri, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sehingga besaran anggaran tidak terkesan sia-sia tanpa output dan outcome yang nyata.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap, tahun 2021 DPRA harus mampu menyelesaikan semua Rancangan Qanun (Raqan) yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega). Jangan sampai pengalaman tahun sebelumnya kembali terulang pada tahun ini sehingga patut diduga kinerja DPRA sangat lamban.
Berdasarkan catatan MaTA, tahun 2020 silam DPRA gagal menuntaskan 2 Raqan yang masuk Prolega, yaitu Raqan Aceh tentang Pertanahan dan Raqan perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Padahal Raqan tersebut merupakan rancangan aturan yang sangat urgen untuk Aceh.
Dari sisi fungsi anggaran, MaTA berharap agar DPRA harus kritis dalam pembahasan usulan program dan kegiatan eksekutif. Tujuannya untuk memastikan apakah program atau kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan terutama dalam untuk menurunkan angka kemiskinan.
Sebagai informasi, angka kemiskinan Aceh kembali melonjak pada tahun 2020 yakni menempati posisi 15,43 persen. Tentunya ini sebuah kemunduran bagi Aceh dan ini harus benar-benar menjadi perhatian DPRA terutama dalam hal menjalankan fungsi anggaran yang melekat pada DPRA.
MaTA berharap, DPRA jangan hanya fokus pada usulan Pokok Pikiran saja tapi harus secara menyeluruh membahas dan mengkritisi usulan program yang akan dituangkan dalam APBA tahun mendatang. Lebih dari itu, DPRA harus mampu memastikan dokumen-dokumen penganggaran ditetapkan tepat waktu.
Dan yang lebih penting lagi, DPRA harus mampu membaca dan memahami laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur. Dan lebih ‘bernyali’ untuk mengkritisi maupun memberikan rekomendasi yang patut sesuai temuan dilapangan.
Selain itu, kualitas pengawasan juga harus lebih ditingkatkan agar imbang dengan support anggaran yang diterima pada tahun 2021. Pengawasan-pengawasan itu meliputi pengawasan urusan bidang pemerintahan dan hukum, bidang infrastruktur dan bidang kesejahteraan rakyat.
Disamping itu juga bidang perekonomian, bidang sumber daya alam, pengawasan tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, dan pengawasan penggunaan anggaran. DPRA harus lebih berani membangun bargaining position dengan eksekutif.
Untuk diketahui, berikut beberapa program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA yang terdapat dalam APBA tahun 2021 yang anggarannya mencapai Rp120.093.201.693.
Program Pembentukan Peraturan Ddaerah dan Peraturan DPRD Rp. 23.588.319.498;
Pembahasan Kebijakan Anggaran Rp8.858.655.818;
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Rp11.864.278.041;
Data rincian belanja gaji dan tunjangan Anggota DPRA Tahun 2021 yang mencapai Rp50,403.206.960 yang dialokasikan dalam APBA 2021
Belanja Uang Representasi: 2.568.300.000
Belanja Tunjangan keluarga DPRD: 359.562.000
Belanja Tunjangan Beras DPRD: 281.568.960
Belanja Uang Paket: 220.140.000
Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: 3.724.035.000
Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: 319.986.000
Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: 158.557.500
Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD: 14.580.000.000
Belanja Tunjang Reses: 3.645.000.000
Belanja Pembebanan PPh, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD: 1.094.244.060
Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: 286.413.440
INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, kasusnya tidak berdiri pada dua terdakwa akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.
Kasus ini awalnya sempat terjadi demo karena dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga laporan di Kepolisian persoalan gaji ribuan petugas PPS tak dibayarkan KIP Aceh Tenggara.
“Kasus jadi pertanyaan kita, kenapa di P21 kan, karena tak mungkin dua tersangka dan pasti ada tersangka lain. Kasus ini harus fokus penanganannya soal 2 bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan.
Kasus ini apakah masalah gaji 2 bulan PPS tidak dibayarkan atau penyalahgunaan dana KIP. Jangan- sampai perkaranya jadi salah alamat, ” ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (19/4/2021).
Proses diawal lidiknya tidak tuntas dan ini menjadi perhatian MaTA, kemudian muncul pertanyaan, apakah mantan komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui sama sekali terhadap uang yang telah dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga komisioner merasa “aman”, publik sama sekali tidak menyakini akan proses tersebut.
Kata Alfian, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan diback-up Kejati Aceh untuk mendalaminya secara serius dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terhadap aliran dana KIP, sehingga dalam kasus yang dimaksud tidak ada yang pelaku “diselamatkan” karena korupsi kejahatan luar biasa maka pengungkapannya juga harus luar biasa demi rasa keadilan.
Kemudian, lanjut Alfian, pihak hakim pengadilan tipikor diminta secara tegas untuk mau mengembangkan kasus tersebut terutama kemungkinan ada pelaku lain selain dua terdakwa saat ini.
Pendalaman terhadap para saksi menjadi penting dipersidangan sehingga pengungkapan secara utuh dapat terjadi secara transparan.
Majelis hakim bisa mengembangkan terhadap uang yang telah dikembelikan sesuai dengan kerugian dari mana terdakwa dapatkan.
“Kami tidak yakin uang tersebut berasal dari dua terdakwa saja, bisa terkumpul karena uangnya banyak,” ujar Alfian.
Potensi uang yang telah dikembalikan berasal dari pihak lain yang telah menikmati sebelumnya sangat terbuka dan ini menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan hakim untuk membukanya dengan melibatkan PPATK.
Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan MaTA mengawal proses kasusnya hingga tuntas dan penyelesaian secara utuh.
MaTA mengigatkan hakim yang mengadili kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi, akan tetapi hanya menjadi sebagai pertimbangan hakim terhadap para terdakwa. jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.
“MaTA akan berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawal proses kasus korupsi tersebut di persidangan,” ujar Alfian.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan, Kamis (15/4/2021) dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.
Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/04/19/koordiantor-mata-alfian-korupsi-dana-kip-aceh-tenggara-tidak-hanya-terpaku-pada-dua-terdakwa
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia seleksi peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh pada hari Sabtu, tanggal 20 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SAKTI Aceh adalah sebagai berikut:
Calon peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Sekolah Antikorupsi (SAKTI) di Takengon agar dapat melakukan pendaftaran ulang pada 23-25 Maret 2021.
Persyaratan melakukan pendaftaran ulang:
Melakukan pembanyaran biaya kontribusi sebesar Rp200.000,- .
Biaya kontribusi tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening MaTA pada:
Nama Bank: Bank Syariah Indonesia (ex Mandiri Syariah)
Atas nama: Masyarakat Transparansi Aceh
No. Rek: 7073620605
Bukti pelunasan biaya kontribusi tersebut dapat dikirimkan kepada panitia melalui Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only)
Apabila tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan, calon peserta tersebut dinyatakan GUGUR. Selanjutnya, panitia akan memberikan kesempatan bagi calon peserta lain yang dianggap layak.
Bagi Peserta yang belum lulus, kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam mengikuti seleksi SAKTI tahun ini. Semoga kita bisa berjumpa pada SAKTI Aceh angkatan berikutnya.
Keputusan Rapat Pleno ini bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Informasi selengkapnya terkait SAKTI Aceh 2021 dapat diikuti di:
FB: Masyarakat Transparansi Aceh, Rakan Mata
Instagram: mata_aceh
Twitter: @MaTA_Aceh
Informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran ulang peserta, dapat menghubungi Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only).
Salam Antikorupsi Banda Aceh, 20 Maret 2021
Ketua Panitia Seleksi
ttd
Erita Fitria
*Urutan nama bukan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing peserta
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI pada hari Minggu, tanggal 14 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi online via akademi antikorupsi adalah sebagai berikut:
NAMA PESERTA*
Aidatul Husnah
Dhea Suliani
Echa Yuana Urvash
Edi Syahputra
Fitri Anizar
Hafijal
Irfan Maulana
Israq
Jamaluddin
Mawardi
Muhammad Azhari
Muhammad Ikbaluddin
Muhammad Rajief
Muhammmad Reza Rachmadhani
Muzanna
Rizki Maulana
Risky Almustana Imanullah
Sahrul Fitrah
Shafa Atikah Fanur
Sina Prayoga
Sri Widya Rahma
Villar Angginda
Seleksi Tahap III : Wawancara
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu wawancara via videocall/voicecall whatsapp.
Panitia akan menghubungi calon peserta untuk wawancara pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, tanggal 17, 18 dan 19 Maret 2021 pukul 10.00 – 17.00 WIB. Sebelumnya, panitia akan menghubungi via pesan whatsapp kepada masing-masing peserta mengenai jadwal yang bersangkutan.
Bagi Peserta yang belum lulus, kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam mengikuti seleksi SAKTI tahun ini. Semoga kita bisa berjumpa pada SAKTI Aceh angkatan berikutnya.
Keputusan Rapat Pleno Hasil Seleksi Tahap II ini bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Informasi selengkapnya terkait SAKTI Aceh 2021 dapat diikuti di:
FB: Masyarakat Transparansi Aceh, Rakan Mata
Instagram: mata_aceh
Twitter: @MaTA_Aceh
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan wawancara calon peserta, dapat menghubungi Sri Ramayanti +6281264673916 (Chat Only).
Salam Antikorupsi
Banda Aceh, 14 Maret 2021
Ketua Panitia Seleksi
ttd
Erita Fitria
*Urutan nama bukan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing peserta
Pertama-tama, kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi seluruh calon peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti SAKTI Aceh 2021 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2021, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
Nama Peserta*
Aidatul Husnah
Dhea Suliani
Echa Yuana Urvash
Edi Syahputra
Fadhillah Fajri
Fahril Hidayat
Fitri Anizar
Hafijal
Irfan Maulana
Israq
Jamaluddin
Mawardi
Muhammad Azhari
Muhammad Ikbaluddin
Muhammad Rajief
Muhammmad Reza Rachmadhani
Muzanna
Rachmad Habibi
Rizki Maulana
Risky Almustana Imanullah
Sabri
Sahrul Fitrah
Setia Mawar
Shafa Atikah Fanur
Sina Prayoga
Sri Widya Rahma
Syafari Yunus
Villar Angginda
Zulpan
Seleksi Tahap II (kelas online akademi.antikorupsi.org)
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu kursus online “Pengantar Antikorupsi untuk Umum” di www.akademi.antikorupsi.org
Kelas Pengantar Antikorupsi untuk Umum dimulai tanggal 11 – 13 Maret 2021. Mohon agar mendaftar dengan nama Asli sesuai identitas.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap II atau Seleksi Kuliah Online adalah mereka yang menyelesaikan dan telah mendapatkan sertifikat kuliah online “Pengantar Antikorupsi untuk Umum” dari Akademi Antikorupsi.
KEBIJAKAN PUBLIK – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai langkah Bupati Pidie Roni Ahmad atau akrab disapa Abu Syik, mengangkat Prof Rokhmin Dahuri sebagai Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie bidang Perikanan dan Kelautan dinilai sangat tidak etis.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, penunjukan mantan narapidana korupsi sebagai tim penasehat Bupati Pidie tersebut sangat tidak layak dan tepat.
Mengingat, Prof Rokhmin memiliki track record buruk yang afiliasinya terkait Perikanan dan Kelautan. Secara etika, pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai tim penasehat tidak baik.
“Di level ASN saja, jika tersandung pidana korupsi aturannya dipecat. Dan itu adalah aturan yang berlaku di negara kita,” kata Alfian pada readers.ID, Senin (1/3/2021).
Afian menuturkan, dalam konteks pemerintahan seharusnya penunjukkan mantan menteri itu tidak patut dilakukan oleh Pemkab Pidie.
“Ini menjadi peristiwa pertama di Aceh. Kalau tidak salah Dahuri diangkat sebagai penasehat Perikanan dan Kelautan di Aceh di dua level kabupaten, Pidie dan Aceh selatan. Satunya lagi di level provinsi. Tapi lebih duluan provinsi,” jelas Alfian.
Selain itu, sebut Alfian, atas penunjukkan ini publik bakal menduga adanya unsur lain karena rekam jejak Dahuri pernah terlibat dalam kasus korupsi di sektor tersebut.
“Apapun kemampuannya dalam mengelola sektor Perikanan dan kelautan, namun bermental korup itu tak akan menjadi jaminan bahwa sektor perikan dan kelautan kita akan berjaya,” tuturnya.
Di sisi lain atas penunjukkan ini juga akan berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan di Pidie.
“Artinya mantan narapidana korupsi terlihat biasa-biasa saja. Di Indonesia sendiri pelaku koruptif merupakan kejahatan yang luar biasa,” tegas Alfian.
“Aceh memiliki kampus perikanan dan kelautan, kenapa ini tidak menjadi bandingan dan pertimbangan. Bila melihat kondisi sekarang, pemerintah Aceh bisa mengacu pada resit dan kajian yang sudah dimiliki. Bila melihat anggaran Aceh selama ini, kenapa tidak orang-orang Aceh saja yang ditunjuk sebagai penasihat. Padahal, banyak SDM di Aceh,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.readers.id/read/mata-sorot-penunjukan-prof-rokhmin-jadi-penasehat-bupati-pidie/