Beranda blog Halaman 12

MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel oleh Disdik Aceh

0

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan wastafel di sekolah sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Aceh.

“MaTA sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan tersebut karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan covid-19,”ujar Alfian

Baca juga: Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh

Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada serambinews.com dalam rilisnya Jumat (26/2/2021).

Kata Alfian,.yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas dan itu yang perlu di intevensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekontruksi tempat cuci tangan tersebut.

Faktanya, pembangunan yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memafaatkannya dan ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah di bangun tersebut dapat di fungsikan.

Padahal pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 Miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing tahun 2020.

Jadi, kata Alfian, mereka menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut apakah ada unsur korupsi sudah sangat tepat dan MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang di lidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya dan kita percaya Polda Aceh dibawah Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada pasti mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapan pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secata tuntas.

“Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. jadi siapan pun melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat di jerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu,”kata Alfian.

MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/02/26/mata-dukung-polda-aceh-usut-program-bangun-wastafel-oleh-disdik-aceh.

Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh

0

Banda Aceh – Gerakan antikorupsi akan selalu membutuhkan banyak relawan untuk bersedia terlibat dalam ‘perang’ melawan korupsi. Tak peduli tua atau muda, gerakan ini akan selalu terbuka untuk semua kalangan dengan berbagai latar belakang.

Untuk terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi, tentunya bukan saja bermodalkan keinginan akan tetapi harus ada bekal pengetahuan agar upaya melawan korupsi benar-benar tersentuh pada akan permasalahannya.

Baca juga: Perlu Gerakan Sosial untuk Awasi Keuangan Desa

Nah, bagi kamu yang ingin terlibat dan menambah pengetahuan tentang gerakan antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka kesempatan kepada genarasi muda untuk menjadi peserta SAKTI Aceh II dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terbuka untuk umum dengan batas usia 18 – 28 tahun;
  2. Berdomisili di Aceh dibuktikan dengan foto copy KTP;
  3. Melampir Curriculum Vitae (CV) dilengkapi dengan pas photo ukuran 3×4 2 lembar;
  4. Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti SAKTI Aceh. Formatnya dapat diunduh di https://s.id/SuratSaktiAceh
  5. Membuat essai dengan tema “Anak Muda Lawan Korupsi” minimal 700 kata dan max 1.000 kata;
  6. Bersedia membayar uang partisipasi atau uang donasi sebesar Rp 200.000 bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir;
  7. Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh dimulai sejak tanggal 21 – 27 Maret 2021;

Tata Cara Pendaftaran SAKTI Aceh II

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat s.id/SaktiAcehII
  2. Berkas pendaftaran bisa juga diantar langsung ke Kantor MaTA di alamat, Jl. Kebon Raja, No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang, Kec. Syiah Kuala Banda Aceh;
  3. Melampirkan foto copy KTP, CV dan pas photo dan juga surat pernyataan yang telah ditandatangani serta essai dengan tema Anak Muda Lawan Korupsi;
  4. Penerimaan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi semua persyaratannya ditutup pada tanggal 28 Februari 2021 pukul 24.00 WIB;

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan

  • Pengumuman seleksi Tahap I (administrasi dan essay) pada 4 Maret 2021;
  • Seleksi Tahap II:
    • Seleksi wawancara 8 – 9 Maret 2021 di kantor MaTA;
    • Seleksi online via akademi antikorupsi 10 – 13 Maret 2021;
    • Pengumuman seleksi tahap II 15 Maret 2021;
  • Daftar Ulang pada 16 – 19 Maret 2021;
  • Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh II dimulai tanggal 21 – 27 Maret 2021 di Takengon;
  • Seluruh informasi tentang pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh akan disampaikan melalui website, instagram dan fans page MaTA;

Fasilitas Peserta

  1. Penginapan selama pelaksanaan SAKTI Aceh II;
  2. Sarapan, makan siang dan makan malam diiringi 2 kali snack selama pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh II;
  3. Sertifikat;

Note: jika ada hal yang kurang jelas, bisa menghubungi Sri Ramayanti WA/HP : +6281264673916

[Siaran Pers] Rotasi dan Mutasi Jabatan Pemerintah Aceh, MaTA Nilai akan Turunkan Kinerja SKPA

0

SIARAN PERS – Menanggapi rotasi dan mutasi jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai hal tersebut akan membuat tidak produktifnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Ini karena beberapa jabatan ditunjuk dan dijabat oleh orang yang sama (rangkap jabatan).

Menurut MaTA, rangkap jabatan pada posisi strategis akan berdampak pada pengambilan keputusan-keputusan kunci yang diragukan benar-benar secara cepat dan efektif. Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektifitasnya menjadi tanda tanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

Hal tersebut terjadi karena penguasaan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuang menguasai isu dan kebijakan yang ada.

Selain itu, gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan tidak akan membangun managerial di internal SKPA secara lebih baik. Padahal kinerja organisasi seperti SKPA membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai Tupoksi dengan baik.

Pertanyaannya, bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu sebagai top leader mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda?

Bukan itu saja, rangkap jabatan juga bukan hanya akan menggangu kinerja organisasi tetapi juga akan mempengaruhi budaya organisasi itu sendiri. Ketika pimpinan rangkap jabatan, maka bagaimana kontrol atas kinerja organisasi juga bisa dijalannkan dengan optimal? apa lagi dalam mengesekusi program program anggaran tahun 2021.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana penerimaan stakeholder atas kepemimpinan yang rangkap jabatan? Misalnya ketika rapat kerja dengan DPRA tentu tidak akan maksimal sebab dalam pengambilan keputusan penting, dalam posisi rangkap jabatan demikian, menjadi lebih sulit dilakukan.

Apa lagi jika motivasi pergantian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemuadian hari.

Baca juga: MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

Terkait dengan rotasi dan mutasi jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh, MaTA menegaskan bahwa publik tahu apa yang terjadi atau apa yang sedang di rencanakan oleh pemerintah Aceh saat ini. Jangan dikira “orang kecil tidak tau apa-apa apa yang sedang dilakoni pemerintah.

Disamping itu, MaTA juga sangat prihatin melihat kondisi 81 anggota DPRA yang saat ini mengalami “demam tinggi” akiban musim hujan tidak dapat melakukan fungsi pengawasannya secara benar. Padahal kehadiran DPRA untuk mengfungsikan perannya sebagai pengawasan sangat mendesak.

Banda Aceh, 05 Januari 2021

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Alfian
Koordinator

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan

0

INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 sebesar Rp 11,6 Miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Jaksa harus memperjelas perkembangan penanganan kasus jalan Muara Situlen – Gelombang. Kalau sudah ditetapkan ada tersangka kapan ditahan?. Karena kita tidak inginkan kalau ada tersangka yang sampai lari nantinya karena tidak ditahan dan kalau sampai melarikan diri bisa menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit proses hukum. Kalau belum ada tersangka harus diperjelas juga publik, ini sudah akhir tahun 2020,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

Kasus pekerjaan jalan Muara Situlen – Gelombang itu sudah lama dalam penyelidikan Kejati Aceh, MaTA patut mempertanyakan sejauh mana sudah perkembangannya.

Alfian mengatakan, publik butuh informasi tersebut, karena kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus jelas kelanjutannya sudah sampai dimana?.

Pertanyaan tersebut menjadi sering datang ke MaTA karena banyak yang bertanya. Makanya, MaTA mempertanyakan kepada penyidik Kejati Aceh kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung.

“Dengan kejelasan kasus kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan ini, publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Kejati Aceh,” ujar Alfian.

Oleh karena itu, MaTA memiliki harapan penuh kepada Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang sehingga kepatian hukum terhadap kejahatan luar biasa memang benar benar nyata di hadirkan oleh “Negara”.

“Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalans ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH, mengatakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muarasitulen – Gelombang masih dalam penyidikan.

Terkait tersangka kita belum dapat info dari pidana khusus (Pidsus) karena belum dilihatnya. Rencananya, Januari kita undang rekan-rekan media ke kantor,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh surati permintaan supervisi kasus dugaan korupsi jalan proyek Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Baca juga: MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

Hal itu disampaikan Koordinator GerAK Aceh, Askhalani SHI, yang diterima Serambinews.com dalam rilisnya, Selasa (17/11/2020) mengatakan, proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang adalah merupakan proyek yang di danai dari sumber Alokasi Anggaran APBA dan bersumber dari anggaran dana otonomi khusus (DOKA).

Proses pembangunan jalan ini meliputi pembangunan jalan insfrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam, proses pembangunan jalan ini dirancang dan dimulai dari tahun 2013 hingga tahun 2020.

Berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap fakta-fakta dari dokumen perencanaan pembangunan diketahui bahwa, proyek pembangunan jalan muara situlen – gelombang yang bersumber dari dana Otsus ini diduga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terncana dan terstruktur.

Salah satu modus operandinya adalah dengan adanya pemindahan lokasi badan jalan atas proyek ke lokasi baru secara terpisah-pisah dan diduga berada masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahkan berdasarkan fakta temuan diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga diduga (subkontrak) dengan tujuan untuk kepentingan memperoleh fee dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dimana waktu pengerjaan diketahui telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil audit pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan Nomor : 9.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan hasil keuangan APBA tahun anggaran 2018, ditemukan adanya fakta dugaan dan kesengajaan dalam pembangunan untuk memperoleh keuntungan secara besar yaitu dengan mengurangi volume atas pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang ini dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Putra Aceh Kontruksi dan berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan Nomor 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kelender dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai 13 Desember 2018, dan bardasarkan fakta diketahui bahwa pekerjaan ini sudah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor BA.STP/UPTD V/394.d/PUPR/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 dan telah dibayar lunas.

Dalam pelaksanaan kontrak ditemukan adanya fakta dua kali terjadi perubahan sesuai dengan addendum masing-masing nomor 12.1-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dan 12.2-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 7 Desember 2018 masing-masing menetapkan tambahan kurang volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang diketahui bahwa salah satu item pekerjaan adalah pekerjaan perkerasan berbutir yakni lapis pondasi agregrat kelas A pada ruang jalan Muara Situlen–Gelombang dengan volume sebesar 337,50 m3 dengan harga satuan sebesar Rp 707.211 atau senilai Rp 238.683.712,50.

Pekerjaan lapis pondasi agregrat kelas A tersebut merupakan volume atas pekerjaan badan jalan dengan lebar 4,5 meter sepanjang 500 meter dengan tebal 15 sentimeter atau sebesar 337,50 meter kubik.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan diketahui bahwa tim BPK-RI bersama dengan PPTK, pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diketahui bahwa ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang diketahui bahwa salah satu item pekerjaan adalah pekerjaan perkerasan berbutir yakni lapis pondasi agregrat kelas A pada ruang jalan Muara Situlen–Gelombang dengan volume sebesar 337,50 m3 dengan harga satuan sebesar Rp 707.211 atau senilai Rp 238.683.712,50.

Pekerjaan lapis pondasi agregrat kelas A tersebut merupakan volume atas pekerjaan badan jalan dengan lebar 4,5 meter sepanjang 500 meter dengan tebal 15 sentimeter atau sebesar 337,50 meter kubik.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan diketahui bahwa tim BPK-RI bersama dengan PPTK, pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diketahui bahwa ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Baca juga: Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

Berdasarkan hasil pengujian test spit di lapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).

Selain itu, berdasarkan hasil fakta lapangan selain ditemukan adanya pelanggaran hukum terhadap pengurangan volume perkerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, hal lainnya juga ditemukan adanya pekerjaan sub kontrak kepada pihak lain untuk mengerjakan pekerjaan, pengurukan material galian C ilegal dan sama sekali tidak melalui proses administrasi.

Selain itu, adanya potensi pemindahan lokasi jalan yang seharusnya dilakukan pembangunan dari sejak awal tapi kemudian dipindahkan pada objek lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar karena material galian C yang dipakai adalah galian ilegal yang berada pada jalur dan masuk kawasan hutan lindung atau bentang alam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dapat disimpulkan adanya beberapa hal yang menjadi fokus tentang modus operandi dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang diantaranya yakni, adanya dugaan dan potensi pemindahan titik lokasi jalan yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan pejabat tinggi di Agara, dengan tujuan jalan penghubung ini dapat memudahkan mendapat material galian C yang akan dipakai sebagai bahan pembangunan jalan, dan lokasi ini sendiri berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin galian (ilegal).

Adanya dugaan sub kontrak pekerjaan dari perusahaan pemenang tender kepada pihak ke 3 dan lainnya, kegiatan sub kontrak ini dilakukan kepada perusahaan yang dapat diduga memiliki konflik kepentingan dengan pejabat publik di daerah, kepantingan sub kontrak ini berpengaruh pada proses pembangunan jalan dan ini dibuktikan dari hasil temuan audit BPK-RI yang menemukan adanya dugaan korupsi terencana pada pembangunan jalan yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas proyek jalan.

Hasil audit BPK-RI menemukan potensi korupsi terencana dan terstruktur yaitu ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan, dan berdasarkan hasil pengujian test spit dilapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).

Dan merujuk pada hasil audit ini dapat diduga hal yang sama terjadi pada pembangunan jalan lain di kawasan Aceh Tenggara dan Subulussalam karena pembagunan jalan ini meliputi wilayah situlen dan gelombang dengan jumlah total anggaran yang dilakukan bervariasi dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Aceh dan bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Merujuk pada fakta-fakta hukum diatas, maka Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut mendukung KPK- RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan.

Supervisi atas perkara yang sedang dilakukan proses Penyidikan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi penting karena secara kedudukan perkara pembangunan jalan Muara – Situlen Gelombang ini adalah pembangunan jalan lintas Kabupaten.

Dan dari hasil kajian ditemukan adanya potensi perkara ini bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2018 tetapi juga terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 baik yang dilakukan di wilayah kerja kabupaten Aceh Tenggara maupun terjadi wilayah Kota Subulussalam, serta faktor lain adalah pembangunan jalan ini berpotensi melanggar hukum karena sebagaian besar aspek pelanggaran adalah adanya jalur pembangunan berada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Berdasarkan fakta hukum dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI ternyata fokus audit tidak dilakukan secara keseluruhan, akan tetapi hanya dilakukan secara acak dan tidak berkesinambungan, dan ini menunjukan bahwa adanya kekeliruan dari fokus audit, sebab BPK-RI sama sekali tidak menyentuh substansi lain yang seharusnya menjadi fokus audit, yaitu keberadaan lintas jalan yang berpotensi merusak bentang alam dan sebagaian besar material untuk pembangunan pekerjaan di lakukan dalam bentang alam TNGL.

Selain itu, adanya potensi pengunaan bahan bangunan ilegal dan tidak melalui proses legal (galian C) dan oleh karenanya KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Muara Situlen – Gelombang.

Berita ini disalin dari https://aceh.tribunnews.com/2020/12/30/jelang-akhir-tahun-mata-mempertanyakan-kasus-muara-situlen-gelombang

MaTA Duga Proyek MYC Terjadi Praktik Komitmen Fee

0

DALAM MEDIA – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyatakan sejak awal telah menduga bahwa ngototnya Pemerintah Aceh melelang proyek multi years mengandung motif dan tendensi lain.

Di saat DPRA menentang keras rencana lelang proyek dengan sistem tahun jamak tersebut, Pemerintah Aceh terus maju dan menendernya.

Baca juga: MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

“Sejak awal kita menduga proyek tersebut berpotensi kuat terjadi komitmen fee, terutama pada proses perencanaan ke-15 paket tersebut,” kata Alfian kepada Beritakini.co, Kamis (31/12/2020).

Belakangan, indikasi itu mencuat juga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan sedikitnya empat penetapan pemenangan proyek MYC, tak sesuai prosedur. Nilainya mencapai Rp 883,4 miliar.

BPKP pun telah merekomendasikan agar penetapan pemenang tersebut dibatalkan, lalu proyek-proyek itu ditender ulang. “Kita berkomitmen mengawal hasil rekomendasi BPKP tersebut dan mengawal proses selanjutnya,” kata Alfian.

Menurut Alfian, sejak awal, proses perencanaan proyek infrastruktur jalan tersebut sudah terkesan kejar tayang dan berpotensi kuat terjadi komitmen fee. Namun didalihkan untuk koneksi antar wilayah.

“Jadi MaTA juga telah melakukan investigasi terhadap apa yang telah direncanakan dengan dalih untuk ‘koneksi antar wilayah’,” katanya.

Baca juga: Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

Kemarin di Februari kita sudah melapor pada KPK, dan 21 Desember 2020 juga kembali melaporkan data tambahan terhadap proses paket tersebut, pelaporan itu juga kita tujukan ke BPKP Aceh untuk melakukan audit secara menyeluruh.

MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi

0

KEBIJAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menggeledah kantor Dinas Peternakan Aceh. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling kawasan UPTD Peternakan Saree Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2017.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai pemerintah belum fokus pada pencegahan korupsi terutama sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) termasuk pengadaan ternak sapi di tahun 2017.

Baca juga: Anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

“MaTA selalu mendorong pada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat melakukan langkah pencegahan yang tepat terhadap pengelolaan anggaran aceh sehingga tidak salah kelola dan terjadi korupsi dan ini butuh perhatian dan langkah nyata bagi semua pihak agar pencegahana benar benar efektif,” ujar Alfian kepada Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, publik sudah merasa sangat gerah karna tiap pengadaan oleh pemerintah selalu di temukan bermasalah.

“Kasus pengadaan sapi 2017 tersebut bermula terjadi peristiwa dimana telah di temukan sapi-sapi dalam kondisi kurus dan ada yang telah mati karna tidak terurus semestinya, padahal anggaran untuk pemeliharaan sapi itu tersedia tiap tahunnya,” jelasnya.

Ia berharap respon dan kepedulian publik supaya ada pengusutan terhadap pengadaan dalam pengemukan sapi tersebut dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap desakan publik tersebut.

Alfian menyampaikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Aceh oleh Kepolisian maupun kejaksaan perlu ada pembenahan mulai dari sisi kemauan, keseriusan dan kepedulian terhadap kejahatan luar biasa apabila terjadi.

“Mulai dari pencegahan sampai pada tingkat penindakan sehingga ada keseimbangan pencegahan dan penindakan,” katanya.

Sedangkan untuk campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alfian menjelaskan supervisi KPK ada ketika permintaan dan koordinasi yang kuat bersama dalam mengungkapkan sebuah kejahatan korupsi yang telah terjadi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan ini perlu perhatian semua pihak untuk mendorongnya.

Selain itu, koordinasi MaTA itu menilai pendindakan kasus korupsi di aceh selama ini tidak menjadi skala prioritas. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi agenda bersama dalam mendorong dan mengawal kinerja peradilan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

“Sehingga tiap kasus korupsi ada kepastian hukum dan jangka penyelesaian kasusnya pun tidak berlarut larut dan jauh dari konflik kepentingan. Aceh tidak sejahtera selama korupsi masih dibudayakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab,” pungkasnya.

Berita ini disalin dari https://dialeksis.com/aceh/mata-nilai-pemerintah-belum-fokus-pada-pencegahan-korupsi/

Anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

0

KEBIJAKAN – Pemerintah Aceh mengucurkan anggaran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada tahun 2021 mencapai Rp 1,047 triliun, membengkak dari tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar. Besarnya anggaran tersebut diharapkan sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat Aceh.

“Masyarakat Aceh seharusnya mendapatkan pelayanan lebih dari meningkatnya anggaran JKA. Apalagi program JKA Plus yang dijanjikan Pemerintahan Irwandi-Nova belum terasa hingga sekarang,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Serambi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Hasil Pemantauan MaTA tentang Tata Kelola Obat di Banda Aceh

JKA Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Irwandi-Nova, yang meliputi pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas dan terintegrasi bagi seluruh rakyat, pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut, pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan utang luar negeri (Loan), serta mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan oleh rakyat Aceh.

Naiknya anggaran JKA ini sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, Jumat (27/11/2020). Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh harus mengalokasikan anggaran dalam RAPBA 2021 sebesar Rp 1,047 triliun untuk program JKA, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar.

Membengkaknya anggaran JKA ini disebabkan bertambahnya peserta JKA yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika awal tahun 2019 peserta JKA yang tercatat sebanyak 2.090.600 orang, data per Oktober 2020 sudah bertambah menjadi 2.185.243 orang. Data ini lah yang dijadikan acuan Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk JKA.

Selain penambahan jumlah peserta, faktor lainnya adalah kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan secara nasional yang ditetapkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan. Sebagai contoh untuk peserta golongan kelas III, dimana jika sebelumnya premi yang ditetapkan Rp 23.000/orang/bulan, saat ini naik menjadi Rp 42.000/orang/bulan.

“Akibat kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan dan terus bertambahnya jumlah peserta JKA, otomatis anggaran yang harus dialokasikan Pemerintah Aceh untuk pembayaran premi JKA juga meningkat,” jelas Hanif.

Anggaran untuk program jaminan kesehatan Aceh (JKA) ini, disebutkannya, bersumber dari penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) yang ditransfer Pusat ke Aceh. Karena itu, apabila tahun 2027 nanti transfer dana otsus itu dihentikan, maka pihak pertama yang merasakan dampaknya adalah seluruh peserta JKA yang jumlahnya kini mencapai 2 juta lebih.

Validasi Data

Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian, meminta Pemerintah Aceh menjelaskan kepada publik secara logis terkait penambahan peserta JKA dan naiknya premi BPJS yang harus dibayar. “Pemerintah Aceh wajib menjelaskan bagaimana validasi data yang telah dilakukan, bagaimana metodelogi yang dilakukan sehingga tidak tumpang tindih dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar aktivis antirasuah ini.

Alfian mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan kuat mempertanyakan anggaran tersebut, sebab pada tahun 2016, Pemerintah Aceh pernah melakukan validasi data peserta awal Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang saat itu 634.369 jiwa.

Padahal, sambungnya, hasil rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan, hanya tercatat 2.066.979 jiwa sebagai peserta JKRA. Artinya ada 460.061 jiwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang fiktif tetapi Pemerintah Aceh tetap membayar ke BPJS.

“Akibat adanya 460.061 jiwa data NIK yang fiktif, telah terjadi kerugian keuangan Aceh pada saat itu sebanyak Rp 63,4 miliar dari total Rp 506 miliar anggaran JKRA tahun 2016 yang sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ungkap Alfian.

Agar kasus serupa tidak kembali terulang, MaTA mendesak DPRA secara tegas untuk dapat memastikan validasi dan rekonsiliasi peserta BPJS di tahun 2021 agar tidak ada data fiktif, apalagi mengingat pembahasan APBA kali ini kejar tayang.

Sebagai gambaran, Alfian menjelaskan, Pemerintah Pusat memberikan kuota sebanyak 2,1 juta peserta JKN untuk Aceh. Kemudian Pemerintah Aceh juga menanggung 2,1 juta orang peserta asuransi kesehatan melalui program JKA, sehingga total ada 4,2 juta dari total 5 juta penduduk Aceh yang preminya ditanggung negara. Itu belum termasuk peserta mandiri yang jumlahnya diyakini juga tidak sedikit.

“Besar kemungkinan ada kepesertaan yang tercatat ganda, fiktif, atau bisa jadi ada peserta yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat. Karena itu data ini sangat penting divalidasi sehingga anggaran itu betul-betul untuk melayani kesehatan orang yang berhak,” jelasnya.

Baca juga: MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

Karena itu, Alfian yakin, jika validasi data penerima progam JKA ini dilakukan, anggaran yang sebesar Rp 1,047 triliun itu bisa digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan melalui program JKA Plus sebagaimana yang dijanjikan Pemerintahan Irwandi-Nova.

“MaTA juga meminta BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan segera audit data peserta JKA di tahun 2021 dengan maksud untuk mencegah potensi korupsi dalam tata kelola anggaran tersebut,” pinta Alfian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com, https://aceh.tribunnews.com/2020/11/28/masyarakat-harus-dapat-pelayanan-lebih-anggaran-jka-membengkak-jadi-rp-1047-triliun

[Siaran Pers] Komisi I DPRA Wajib Pilih Komisioner KIA yang Berintegritas

0

SIARAN PERS – Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat Komisioner terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional.

Atas dasar itu, sebagai wujud peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh telah melakukan pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu.

Baca juga: Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Komisi I DPRA untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih. Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh ini, juga pernah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, dua hari kedepan, Komisi I DPRA akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Komisi I DPRA, di antaranya:

  • Komisi I DPRA diharapkan memilih calon Komisioner yang berintegritas.

Penekanan ini penting mengingat peran strategis para Komisioner periode mendatang dalam kerangka memastikan pemenuhan hak setiap warga Negara dalam atas informasi publik, khususnya di Aceh.

Hal ini dikarenakan perannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik sangat memerlukan sosok komisioner yang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak cacat moral.

Selain Integritas, hal lainnya yang harus menjadi perhatian adalah aspek kapasitas calon komisioner KIA. Jangan sampai komisioner terpilih, sama sekali tidak punya kemampuan dan pengalaman dalam kerja-kerja mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh.

  • Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting adanya minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk dipilih oleh Komisi I DPRA dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini diperlukan mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner.

Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

Tentunya pilihan tersebut harus tetap memperhatikan kapasitas dan intergritas yang baik sebagai Komisioner.

  • Komisi I DPRA harus mempertanyakan dan mempertegas terkait degan komitmen Komisioner KIA untuk bersediaan bekerja penuh waktu.

Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada Komisioner yang terpilih justru sibuk dengan” kerja sampingan” atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan konsentrasinya seperti melanjutkan kuliah atau menjadi tim ahli di berbagai Badan Publik.

  • Pertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Komisi I DPRA harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik.

Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan. Hal ini penting, selain untuk menjaga hak yang sama, namun juga bagian dari mewujudkan kelembagaan KIA periode mendatang yang lebih dinamis dan mampu membangun iklim keterbukaan informasi yang adil dan setara dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

Banda Aceh, 13 Oktober 2020

HAFIDH
Juru Bicara Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh
MaTA | LBH Banda Aceh | FLOWER Aceh

[Siaran Pers] Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

0

SIARAN PERS – Proses pekerjaan pengadaan meubelair di dinas pendidikan Aceh diduga sarat masalah. Dari dokumen yang ada diketahui bahwa pengadaan alat peraga/ praktik sekolah bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019.

Pekerjaan ini sendiri diketahui dilaksanakan oleh 4 penyedia yaitu: PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa. Namun hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga/ praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Dugaan kuat bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda. Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019.

Dalam surat tersebut Kepala Dinas menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019. Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar Rp 95, 3 milyar rupiah.

Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan, yaitu:

  1. Pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak 3 paket.
  2. Pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sebanyak 9 paket.
  3. Pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB sebanyak 5 paket.
  4. Pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK.

Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan TA 2019 tersebut. Padahal sebelumnya, diawal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.

Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.

Jika melihat pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/ praktek sekolah.

Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. 1,2 milyar, dalam penjabaran APBA-Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp. 103,7 milyar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.

Sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

Berdasarkan realitas tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah diluar Tahun anggaran pekerjaan tersebut. Hal ini juga pernah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
  2. Meminta kepada BPK RI perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada/tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut.

Banda Aceh, 4 Oktober 2020
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Hafidh
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik

Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

0

INFO KASUS – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/10/2020) sebagaimana dikutip dari suara.com

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh untuk Pelaku Asusila, Bagaimana dengan Koruptor?

Dua terdakwa korupsi telur ayam yang divonis bebas, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Nazmuddin. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Ardyansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara di UPTD tersebut.

“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai yang disita dikembalikan kepada para terdakwa,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan dua terdakwa korupsi telur ayam tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut Junaidi fakta di persidangan, tidak ada unsur kliennya melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.

“Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2006,” kata Junaidi.

Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.

“Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur,” kata Junaidi

Kejati Aceh Periksa Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pipa Air BPKS di Pulo Breuh

0

INFO KASUS – Kejati Aceh memanggil enam orang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017. Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, Rabu (23/9/2020) sebagaimana dikutip dari acehtrend.com.

Baca juga: Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

“Betul ada surat pemanggilan tersebut sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh oleh BPKS tahun 2017. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
untuk sementara hanya enam orang dulu kami panggil untuk dimintai keterangannya,” terang Munawal.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

Dalam surat tersebut Kejati Aceh memanggil secara terpisah masing-masing Yudi Saputra, ST, PPK tahun 2018. Selanjutnya T. Harri Kurniansyah, ST, yang saat itu sebagai PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan. Selanjutnya Ir. Fajri, ST,MT yang merupakan PPK 2017. Makinuddin Asmar, ST, yang menjabat PPK Pulo tahun 2017. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku PA 2018.

“Mereka semua sudah dimintai keteranganya,” kata Munawal.

Berita ini sudah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/09/23/terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-pipa-air-bpks-di-pulo-breuh-kejati-periksa-sejumlah-orang/

[Siaran Pers] Pemerintah Aceh Tidak Responsif dalam Penanganan Covid-19

0

Angka positif covid-19 di Aceh terus meningkat. Sementara, tingkat keterbukaan informasi program dan alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di provinsi Aceh semakin rendah. Didesak oleh berbagai pihak bahkan oleh DPRA untuk transparan, Pemerintah Aceh hingga kini belum mempublikasikan alokasi anggaran dan bentuk program penanganan dampak covid-19 secara terperinci kepada publik.

Tentu, hal ini tidak hanya berdampak pada relasi eksekutif dan legeslatif, lebih jauh kondisi ini berdampak pada kepercayaan publik kepada pemerintah Aceh dalam penanganan dampak covid-19.

Dari informasi yang kami peroleh per Juli 2020, alokasi anggaran untuk penanganan dampak covid-19 seluruh Aceh (pemerintah Kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi) sebesar Rp. 3,2 trilyun. Provinsi Aceh sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2,5 trilyun, sementara alokasi seluruh kabupaten/ kota di Aceh jika dijumlahkan sebesar Rp. 730,6 milyar.

Baca juga: MaTA: Pemerintah Aceh Cenderung Tertutup Soal Dana Covid-19

Jika merujuk pada informasi yang kami peroleh tersebut, Kabupaten/ Kota di Aceh dengan alokasi anggaran tertinggi yaitu kabupaten Pidie Jaya dengan alokasi sebesar Rp. 97,2 milyar. Selanjutnya disusul kabupaten Abdya sebesar Rp. 54,2 milyar dan Kota Lhokseumawe sebesar Rp. 51,4 milyar.

Sementara, daerah terendah mengalokasikan anggaran penanganan dampak covid-19 yaitu kabupaten Aceh Jaya yaitu sebesar Rp. 5,6 milyar. Jika melihat realisasi per juli 2020, tidak sampai setengah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh yang serapan anggarannya diatas 50%, bahkan ada daerah yang baru terserap anggaran penanganan dampak covid sebesar 2,7%, yaitu Kabupaten Aceh Timur.

Rincian alokasi dan realisasi untuk masing-masing daerah tersebut dapat dilihat pada tabel I (Lampiran I) dibawah.

Untuk Pemerintah Provinsi Aceh sendiri, dari alokasi Rp. 2,5 trilyun baru terserap sebesar Rp. 174,7 milyar, atau hanya sebesar 6,99% dari total alokasi. Sebagaimana ketentuan, alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 difokuskan pada 3 kelompok isu, yaitu pemulihan dampak ekonomi, penanganan bidang kesehatan dan yang terakhir untuk penyediaan jarring pengaman sosial (JPS).

Rincian alokasi per isu dan serapannya per Juli 2020 dapat dilihat pada tabel II (lampiran II).

Dari informasi tersebut diketahui bahwa alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di provinsi Aceh terbesar diperuntukkan bagi penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu sebesar 2,3 trilyun. Kemudian disusul isu kesehatan sebesar Rp. 134, 4 milyar dan pemulihan ekonomi sebesarRp. 19,6 milyar.

Jika melihat lebih rinci dokumen yang kami peroleh, pada isu pemulihan dampak ekonomi, pemerintah Aceh memfokuskan pada 3 kegiatan utama yaitu: pertama; kegaiatan pengadaan masker untuk 23 kabupaten/kota (penguatan modal usaha pada pelaku UMKM) sebesar 1,5 Milyar.

Kedua; kegiatan pengembangan pemanfaatan pekarangan dan pengenalan konsumsi pangan B2SA sebesar 8,1 milyar. Dan ketiga; kegiatan pengadaan ayam petelur dengan alokasi sebesar Rp 10 milyar. Dari ketiga alokasi tersebut baru direalisasikan untuk kegiatan pengadaan masker. Sementara dua kegiatan lainnya per Juli 2020 belum terealisasi sama sekali.

Melihat fakta ini, kami menilai Pemerintah tidak punya strategi dalam penanganan pemulihan dampak ekonomi serta tidak teridentifikasi secara jelas kelompok sasaran yang akan disasar untuk pemulihan dampak ekonomi di Aceh.

Pada sektor kesehatan, rincian alokasi anggaran difokuskan pada 6 kategori. Dari 6 kategori tersebut, baru terealisasi pada 3 kategori dengan angka total serapan anggarannya per Juli 2020 hanya sebesar 0,95%. Kondisi ini sangat mengecewakan, ditambah fakta-fakta banyaknya tenaga medis yang terpapar covid-19 di Aceh, bahkan telah melumpuhkan layanan kesehatan dari tingkat Rumah Sakit Umum Daerah hingga level puskesmas.

Banyaknya tenaga medis yang terpapar covid-19 di Aceh dan lumpuhnya layanan kesehatan ini dapat simpulkan akibat tidak maksimalnya penanganan sektor kesehatan ini oleh Pemerintah Aceh. Dengan realisasi tersebut, tentu saja Aceh menjadi provinsi terendah realisasi anggaran kesehatan se-Indonesia.

Rincian alokasi dan serapannya per Juli 2020 sektor kesehatan ini dapat dilihat pada tabel III (lampiran III)

Baca juga: Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Untuk sektor Penyedian Jaring Pengaman Sosial (JPS), rincian alokasi anggaran difokuskan kepada 9 (Sembilan) program/ kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2,3 trilyun. Dari total anggaran tersebut, per Juli 2020 baru terealisasi sebesar Rp. 171,9 atau sebesar 7,33% dari total alokasi.

Rincian alokasi dan realisasinya per Juli 2020 untuk Penyedian Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini dapat dilihat pada tabel IV (lampiran IV).

Dari rincian tersebut diketahui pemerintah mengalokasikan anggaran JPS untuk kebutuhan sembako, penyediaan aplikasi bahkan alokasi anggaran untuk Instansi Vertikal.

Dari rincian kegiatan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Aceh tidak responsif menjawab permasalahan dilapangan. Dilatarbelakangi berbagai masalah, bahkan bantuan sembako pemerintah Aceh sempat ditolak dibeberapa wilayah.

Fakta ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah Aceh merencakanan penanganan dampak covid-19 dengan baik. Kondisi ini diperparah oleh sikap Pemeritah Aceh yang tidak transparan dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran kebutuhan penanganan dampak covid-19 di Aceh.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh untuk segera mempublikasikan rincian program dan anggaran penanganan dampak covid-19 di Aceh. Selain untuk menghindari tumpang-tindih dalam penanganan, membuka informasi ini juga untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran/pendapat dalam penyusunan program, anggaran hingga kelompok sasar dalam penangan pandemi ini. Jika hal ini tak dilakukan, jangan terus menyalahkan masyarakat yang tidak patuh/ percaya pada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah karena pada kenyataannya Pemerintah sendiri yang tidak mau terbuka kepada masyarakat.
  2. Mendesak DPRA/DPRK -dengan segala kewenangan yang dimiliki- untuk dapat maksimal melakukan pengawasan serta “memaksa” pemerintah -baik provinsi maupun kabupaten/kota- mempublikasikan rincian alokasi dan realisasi program/kegiatan penanganan dampak covid-19 di Aceh.

Banda Aceh, 23 September 2020
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Hafidh
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik

Lihat tabel alokasi penangan covid-19 di Aceh disini

Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

0

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan ada enam kasus korupsi di Aceh yang mangkrak dan belum selesai hingga saat ini.

Keenam kasus korupsi itu pun, menurut Koordinator MaTA, Alfian terpaksa harus dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

“Ada enam kasus semuanya, 4 kasus ditangani Polda Aceh dan dua kasus ditangani Kejati Aceh,” kata Alfian sebagaimana dikutip dari aceh.tribunnews.com.

Alfian merilis, empat kasus di Polda Aceh adalah dugaan TPK pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

“Anggaran untuk pengerjaan proyek ini bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020,” kata Alfian.

Baca juga: MaTA: Dana Otsus Penting Dilanjutkan, tapi Mulai Sekarang Harus Benar-Benar Dibenah

Selanjutnya, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 sampao 2006.

“Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013,” kata Alfian.

Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000.

“Proyek ini, anggarannya bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Artha Mulia yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017,” jelasnya.

Terakhir, kasus yang ditangani Polda Aceh adalah dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bio teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun 2011.

“Anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 2.425.250.000. dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016,” jelas Alfian.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

Sementara dua kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh, dugaan korupsi pembangunan pusat pasar kegiatan revitalisasi pasar tradisional.

“Ini dana DAK tambahan usulan daerah tahap 1 TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000,” katanya.

Proyek tersebut satu paket dengan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) tahun 2016.

“Adapun sumber anggaran dari DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000, pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam,” jelas Alfian.

Terakhir, kasus yang ditangani Kejati Aceh adalah dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) pada pekerjaan perencanaan untuk paket kegiatan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000.

“Kasus ini mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan tahap II,” ujar Alfian.

Alfian mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengeluarkan laporan hasil monitoring peradilan pada sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Aceh, baik yang ditangani Polda Aceh maupun Kejati Aceh.

“Dalam proses ini kita lihat, ada kasus sukses, ada juga tidak jalan. Ibarat mobil mogok, walaupun didorong tetap tidak jalan. Setiap pergantian Kapolda Aceh, Kejati Aceh selalu kita ingatkan, memberikan asistensi. Di mana ada kasus2 ada belum selesai, baik di Polda Aceh maupun di Kejati Aceh,” kata Alfian.

Alfian membenarkan, bahwa Polda dan Kejati Aceh telah meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Namun, sayangnya ada dua kasus yang tidak masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK ini, yakni kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Polda Aceh dan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana eks kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar.

Berita ini telah tayang https://aceh.tribunnews.com/2020/08/31/mata-sebut-ada-6-kasus-korupsi-yang-mangkrak-di-aceh-sudah-disupervisi-kpk?

MaTA: Pemerintah Aceh Cenderung Tertutup Soal Dana Covid-19

0

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pemerintah Aceh cenderung tertutup soal anggaran penanganan Covid-19. Kondisi ini, menurut MaTA, menjadi indikator paling buruk selama masa pandemi Covid-19.

“Semua lapisan masyarakat mengharapkan tata kelola keuangan terkait Covid-19 harus transparan. Tapi, sampai hari ini Pemerintah terkesan sengaja menutupi, baik dana yang dikelola provinsi maupun anggaran yang ditransfer kepada 23 kabupaten/kota berdasarkan Pergub 40 Tahun 2020,” kata Koordinator MaTA, Alfian, sebagaimana dikutip dari portalsatu.com.

Baca juga: Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2020 dimaksud Alfian adalah tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Coronavirus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.

Dalam Pergub itu antara lain disebutkan pemberian belanja bantuan keuangan Aceh kepada pemerintah kabupaten/kota bersifat khusus untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bersumber dari APBA tahun 2020 dengan jumlah alokasi Rp300 miliar.

Bantuan keuangan tersebut dipergunakan untuk penanganan kesehatan; ketahanan pangan; pemberdayaan dampak ekonomi; dan/atau pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh bagi kabupaten/kota perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.

Dalam salah satu siaran pers Biro Humas Setda Aceh, 18 September 2020, disebutkan bahwa Pemerintah berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2020 telah mentransfer dana bantuan keuangan khusus kepada 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.

Baca juga: MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Akan tetapi, sejauh ini Pemerintah Provinsi Serambi Mekkah belum mempublikasikan berapa alokasi per kabupaten/kota dari total Rp300 miliar belanja bantuan keuangan bersifat khusus itu.

“Sampai hari ini khusus tentang pengelolaan dana Covid-19 Pemerintah Aceh cenderung tertutup, sehingga potensi terjadi disalahgunakan itu sangat besar. Dan ini menjadi indikator paling buruk terhadap tata kelola keuangan selama masa pandemi,” ungkap Alfian.

Koordinator MaTA itu mendesak Pemerintah Aceh segera memublikasikan secara detail anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk data perincian bantuan keuangan bersifat khusus yang sudah ditransfer kepada 23 kabupaten/kota.

Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

0

MaTA – Sudah tiga bulan, kasus sapi kurus yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree yang dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ditangani Polda Aceh.

LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sempat viral tersebut, saat ini.

Pihaknya berharap, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Baca juga: MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

“Harapan besar kita kepada Kapoda dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus yang dimaksud, mengingat penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Juni,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).

Pertanyaan itu disampaikan Alfian menginggat hingga bulan September ini, belum ada perkembangan atau penetapan tersangka dalam perkara yang sempat viral tersebut.

“Kepastian hukum menjadi utama agar kasus ini tidak hilang di akhir, sehingga menjadi tambahan kasus mangkrak di Aceh,” ucap Alfian.

“Seperti kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, kasus beasiswa Pemerintah Aceh, dan juga kasus pembangunan tebing di Balohan, Sabang,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan, bahwa kasus sapi kurus sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Aceh sejak video dan berita tentang sapi yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree tersebut beredar.

“Kasus pengadaan sapi Saree sudah menjadi perhatian publik sejak muncul pertama kali dengan kondisi sapi kurus dan mati karena tidak terurus. MaTA sendiri menduga kuat sudah terjadi tindak pidana korupsi saat pengadaan pada tahun 2017 terhadap sapi tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, MaTA beharap, kepada Kapolda Aceh untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

“Publik sudah mulai bertanya sampai di mana sudah kasus tersebut. Kalau kasus ini mau ditutup, MaTA akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan KPK,” tukasnya.

“MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolda Aceh untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas dan pelakunya dapat dihukum sehingga efek jera tetap berlaku terhadap para pelaku,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2020/09/08/apakabar-penyelidikan-kasus-sapi-kurus-mata-minta-kapolda-aceh-berikan-kepastian-hukum