Beranda blog Halaman 12

Anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

0

KEBIJAKAN – Pemerintah Aceh mengucurkan anggaran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada tahun 2021 mencapai Rp 1,047 triliun, membengkak dari tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar. Besarnya anggaran tersebut diharapkan sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat Aceh.

“Masyarakat Aceh seharusnya mendapatkan pelayanan lebih dari meningkatnya anggaran JKA. Apalagi program JKA Plus yang dijanjikan Pemerintahan Irwandi-Nova belum terasa hingga sekarang,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Serambi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Hasil Pemantauan MaTA tentang Tata Kelola Obat di Banda Aceh

JKA Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Irwandi-Nova, yang meliputi pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas dan terintegrasi bagi seluruh rakyat, pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut, pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan utang luar negeri (Loan), serta mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan oleh rakyat Aceh.

Naiknya anggaran JKA ini sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, Jumat (27/11/2020). Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh harus mengalokasikan anggaran dalam RAPBA 2021 sebesar Rp 1,047 triliun untuk program JKA, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar.

Membengkaknya anggaran JKA ini disebabkan bertambahnya peserta JKA yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika awal tahun 2019 peserta JKA yang tercatat sebanyak 2.090.600 orang, data per Oktober 2020 sudah bertambah menjadi 2.185.243 orang. Data ini lah yang dijadikan acuan Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk JKA.

Selain penambahan jumlah peserta, faktor lainnya adalah kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan secara nasional yang ditetapkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan. Sebagai contoh untuk peserta golongan kelas III, dimana jika sebelumnya premi yang ditetapkan Rp 23.000/orang/bulan, saat ini naik menjadi Rp 42.000/orang/bulan.

“Akibat kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan dan terus bertambahnya jumlah peserta JKA, otomatis anggaran yang harus dialokasikan Pemerintah Aceh untuk pembayaran premi JKA juga meningkat,” jelas Hanif.

Anggaran untuk program jaminan kesehatan Aceh (JKA) ini, disebutkannya, bersumber dari penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) yang ditransfer Pusat ke Aceh. Karena itu, apabila tahun 2027 nanti transfer dana otsus itu dihentikan, maka pihak pertama yang merasakan dampaknya adalah seluruh peserta JKA yang jumlahnya kini mencapai 2 juta lebih.

Validasi Data

Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian, meminta Pemerintah Aceh menjelaskan kepada publik secara logis terkait penambahan peserta JKA dan naiknya premi BPJS yang harus dibayar. “Pemerintah Aceh wajib menjelaskan bagaimana validasi data yang telah dilakukan, bagaimana metodelogi yang dilakukan sehingga tidak tumpang tindih dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar aktivis antirasuah ini.

Alfian mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan kuat mempertanyakan anggaran tersebut, sebab pada tahun 2016, Pemerintah Aceh pernah melakukan validasi data peserta awal Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang saat itu 634.369 jiwa.

Padahal, sambungnya, hasil rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan, hanya tercatat 2.066.979 jiwa sebagai peserta JKRA. Artinya ada 460.061 jiwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang fiktif tetapi Pemerintah Aceh tetap membayar ke BPJS.

“Akibat adanya 460.061 jiwa data NIK yang fiktif, telah terjadi kerugian keuangan Aceh pada saat itu sebanyak Rp 63,4 miliar dari total Rp 506 miliar anggaran JKRA tahun 2016 yang sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ungkap Alfian.

Agar kasus serupa tidak kembali terulang, MaTA mendesak DPRA secara tegas untuk dapat memastikan validasi dan rekonsiliasi peserta BPJS di tahun 2021 agar tidak ada data fiktif, apalagi mengingat pembahasan APBA kali ini kejar tayang.

Sebagai gambaran, Alfian menjelaskan, Pemerintah Pusat memberikan kuota sebanyak 2,1 juta peserta JKN untuk Aceh. Kemudian Pemerintah Aceh juga menanggung 2,1 juta orang peserta asuransi kesehatan melalui program JKA, sehingga total ada 4,2 juta dari total 5 juta penduduk Aceh yang preminya ditanggung negara. Itu belum termasuk peserta mandiri yang jumlahnya diyakini juga tidak sedikit.

“Besar kemungkinan ada kepesertaan yang tercatat ganda, fiktif, atau bisa jadi ada peserta yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat. Karena itu data ini sangat penting divalidasi sehingga anggaran itu betul-betul untuk melayani kesehatan orang yang berhak,” jelasnya.

Baca juga: MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

Karena itu, Alfian yakin, jika validasi data penerima progam JKA ini dilakukan, anggaran yang sebesar Rp 1,047 triliun itu bisa digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan melalui program JKA Plus sebagaimana yang dijanjikan Pemerintahan Irwandi-Nova.

“MaTA juga meminta BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan segera audit data peserta JKA di tahun 2021 dengan maksud untuk mencegah potensi korupsi dalam tata kelola anggaran tersebut,” pinta Alfian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com, https://aceh.tribunnews.com/2020/11/28/masyarakat-harus-dapat-pelayanan-lebih-anggaran-jka-membengkak-jadi-rp-1047-triliun

[Siaran Pers] Komisi I DPRA Wajib Pilih Komisioner KIA yang Berintegritas

0

SIARAN PERS – Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat Komisioner terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional.

Atas dasar itu, sebagai wujud peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh telah melakukan pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu.

Baca juga: Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Komisi I DPRA untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih. Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh ini, juga pernah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, dua hari kedepan, Komisi I DPRA akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Komisi I DPRA, di antaranya:

  • Komisi I DPRA diharapkan memilih calon Komisioner yang berintegritas.

Penekanan ini penting mengingat peran strategis para Komisioner periode mendatang dalam kerangka memastikan pemenuhan hak setiap warga Negara dalam atas informasi publik, khususnya di Aceh.

Hal ini dikarenakan perannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik sangat memerlukan sosok komisioner yang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak cacat moral.

Selain Integritas, hal lainnya yang harus menjadi perhatian adalah aspek kapasitas calon komisioner KIA. Jangan sampai komisioner terpilih, sama sekali tidak punya kemampuan dan pengalaman dalam kerja-kerja mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh.

  • Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting adanya minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk dipilih oleh Komisi I DPRA dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini diperlukan mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner.

Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

Tentunya pilihan tersebut harus tetap memperhatikan kapasitas dan intergritas yang baik sebagai Komisioner.

  • Komisi I DPRA harus mempertanyakan dan mempertegas terkait degan komitmen Komisioner KIA untuk bersediaan bekerja penuh waktu.

Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada Komisioner yang terpilih justru sibuk dengan” kerja sampingan” atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan konsentrasinya seperti melanjutkan kuliah atau menjadi tim ahli di berbagai Badan Publik.

  • Pertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Komisi I DPRA harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik.

Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan. Hal ini penting, selain untuk menjaga hak yang sama, namun juga bagian dari mewujudkan kelembagaan KIA periode mendatang yang lebih dinamis dan mampu membangun iklim keterbukaan informasi yang adil dan setara dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

Banda Aceh, 13 Oktober 2020

HAFIDH
Juru Bicara Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh
MaTA | LBH Banda Aceh | FLOWER Aceh

[Siaran Pers] Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang

0

SIARAN PERS – Proses pekerjaan pengadaan meubelair di dinas pendidikan Aceh diduga sarat masalah. Dari dokumen yang ada diketahui bahwa pengadaan alat peraga/ praktik sekolah bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019.

Pekerjaan ini sendiri diketahui dilaksanakan oleh 4 penyedia yaitu: PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa. Namun hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga/ praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Dugaan kuat bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda. Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019.

Dalam surat tersebut Kepala Dinas menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019. Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar Rp 95, 3 milyar rupiah.

Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan, yaitu:

  1. Pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak 3 paket.
  2. Pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sebanyak 9 paket.
  3. Pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB sebanyak 5 paket.
  4. Pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK.

Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan TA 2019 tersebut. Padahal sebelumnya, diawal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.

Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.

Jika melihat pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/ praktek sekolah.

Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. 1,2 milyar, dalam penjabaran APBA-Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp. 103,7 milyar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.

Sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

Berdasarkan realitas tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah diluar Tahun anggaran pekerjaan tersebut. Hal ini juga pernah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
  2. Meminta kepada BPK RI perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada/tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut.

Banda Aceh, 4 Oktober 2020
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Hafidh
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik

Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

0

INFO KASUS – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/10/2020) sebagaimana dikutip dari suara.com

Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh untuk Pelaku Asusila, Bagaimana dengan Koruptor?

Dua terdakwa korupsi telur ayam yang divonis bebas, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Nazmuddin. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Ardyansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara di UPTD tersebut.

“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai yang disita dikembalikan kepada para terdakwa,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan dua terdakwa korupsi telur ayam tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut Junaidi fakta di persidangan, tidak ada unsur kliennya melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.

“Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2006,” kata Junaidi.

Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.

“Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur,” kata Junaidi

Kejati Aceh Periksa Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pipa Air BPKS di Pulo Breuh

0

INFO KASUS – Kejati Aceh memanggil enam orang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017. Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, Rabu (23/9/2020) sebagaimana dikutip dari acehtrend.com.

Baca juga: Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

“Betul ada surat pemanggilan tersebut sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh oleh BPKS tahun 2017. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
untuk sementara hanya enam orang dulu kami panggil untuk dimintai keterangannya,” terang Munawal.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

Dalam surat tersebut Kejati Aceh memanggil secara terpisah masing-masing Yudi Saputra, ST, PPK tahun 2018. Selanjutnya T. Harri Kurniansyah, ST, yang saat itu sebagai PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan. Selanjutnya Ir. Fajri, ST,MT yang merupakan PPK 2017. Makinuddin Asmar, ST, yang menjabat PPK Pulo tahun 2017. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku PA 2018.

“Mereka semua sudah dimintai keteranganya,” kata Munawal.

Berita ini sudah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/09/23/terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-pipa-air-bpks-di-pulo-breuh-kejati-periksa-sejumlah-orang/

[Siaran Pers] Pemerintah Aceh Tidak Responsif dalam Penanganan Covid-19

0

Angka positif covid-19 di Aceh terus meningkat. Sementara, tingkat keterbukaan informasi program dan alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di provinsi Aceh semakin rendah. Didesak oleh berbagai pihak bahkan oleh DPRA untuk transparan, Pemerintah Aceh hingga kini belum mempublikasikan alokasi anggaran dan bentuk program penanganan dampak covid-19 secara terperinci kepada publik.

Tentu, hal ini tidak hanya berdampak pada relasi eksekutif dan legeslatif, lebih jauh kondisi ini berdampak pada kepercayaan publik kepada pemerintah Aceh dalam penanganan dampak covid-19.

Dari informasi yang kami peroleh per Juli 2020, alokasi anggaran untuk penanganan dampak covid-19 seluruh Aceh (pemerintah Kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi) sebesar Rp. 3,2 trilyun. Provinsi Aceh sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2,5 trilyun, sementara alokasi seluruh kabupaten/ kota di Aceh jika dijumlahkan sebesar Rp. 730,6 milyar.

Baca juga: MaTA: Pemerintah Aceh Cenderung Tertutup Soal Dana Covid-19

Jika merujuk pada informasi yang kami peroleh tersebut, Kabupaten/ Kota di Aceh dengan alokasi anggaran tertinggi yaitu kabupaten Pidie Jaya dengan alokasi sebesar Rp. 97,2 milyar. Selanjutnya disusul kabupaten Abdya sebesar Rp. 54,2 milyar dan Kota Lhokseumawe sebesar Rp. 51,4 milyar.

Sementara, daerah terendah mengalokasikan anggaran penanganan dampak covid-19 yaitu kabupaten Aceh Jaya yaitu sebesar Rp. 5,6 milyar. Jika melihat realisasi per juli 2020, tidak sampai setengah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh yang serapan anggarannya diatas 50%, bahkan ada daerah yang baru terserap anggaran penanganan dampak covid sebesar 2,7%, yaitu Kabupaten Aceh Timur.

Rincian alokasi dan realisasi untuk masing-masing daerah tersebut dapat dilihat pada tabel I (Lampiran I) dibawah.

Untuk Pemerintah Provinsi Aceh sendiri, dari alokasi Rp. 2,5 trilyun baru terserap sebesar Rp. 174,7 milyar, atau hanya sebesar 6,99% dari total alokasi. Sebagaimana ketentuan, alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 difokuskan pada 3 kelompok isu, yaitu pemulihan dampak ekonomi, penanganan bidang kesehatan dan yang terakhir untuk penyediaan jarring pengaman sosial (JPS).

Rincian alokasi per isu dan serapannya per Juli 2020 dapat dilihat pada tabel II (lampiran II).

Dari informasi tersebut diketahui bahwa alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di provinsi Aceh terbesar diperuntukkan bagi penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu sebesar 2,3 trilyun. Kemudian disusul isu kesehatan sebesar Rp. 134, 4 milyar dan pemulihan ekonomi sebesarRp. 19,6 milyar.

Jika melihat lebih rinci dokumen yang kami peroleh, pada isu pemulihan dampak ekonomi, pemerintah Aceh memfokuskan pada 3 kegiatan utama yaitu: pertama; kegaiatan pengadaan masker untuk 23 kabupaten/kota (penguatan modal usaha pada pelaku UMKM) sebesar 1,5 Milyar.

Kedua; kegiatan pengembangan pemanfaatan pekarangan dan pengenalan konsumsi pangan B2SA sebesar 8,1 milyar. Dan ketiga; kegiatan pengadaan ayam petelur dengan alokasi sebesar Rp 10 milyar. Dari ketiga alokasi tersebut baru direalisasikan untuk kegiatan pengadaan masker. Sementara dua kegiatan lainnya per Juli 2020 belum terealisasi sama sekali.

Melihat fakta ini, kami menilai Pemerintah tidak punya strategi dalam penanganan pemulihan dampak ekonomi serta tidak teridentifikasi secara jelas kelompok sasaran yang akan disasar untuk pemulihan dampak ekonomi di Aceh.

Pada sektor kesehatan, rincian alokasi anggaran difokuskan pada 6 kategori. Dari 6 kategori tersebut, baru terealisasi pada 3 kategori dengan angka total serapan anggarannya per Juli 2020 hanya sebesar 0,95%. Kondisi ini sangat mengecewakan, ditambah fakta-fakta banyaknya tenaga medis yang terpapar covid-19 di Aceh, bahkan telah melumpuhkan layanan kesehatan dari tingkat Rumah Sakit Umum Daerah hingga level puskesmas.

Banyaknya tenaga medis yang terpapar covid-19 di Aceh dan lumpuhnya layanan kesehatan ini dapat simpulkan akibat tidak maksimalnya penanganan sektor kesehatan ini oleh Pemerintah Aceh. Dengan realisasi tersebut, tentu saja Aceh menjadi provinsi terendah realisasi anggaran kesehatan se-Indonesia.

Rincian alokasi dan serapannya per Juli 2020 sektor kesehatan ini dapat dilihat pada tabel III (lampiran III)

Baca juga: Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Untuk sektor Penyedian Jaring Pengaman Sosial (JPS), rincian alokasi anggaran difokuskan kepada 9 (Sembilan) program/ kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2,3 trilyun. Dari total anggaran tersebut, per Juli 2020 baru terealisasi sebesar Rp. 171,9 atau sebesar 7,33% dari total alokasi.

Rincian alokasi dan realisasinya per Juli 2020 untuk Penyedian Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini dapat dilihat pada tabel IV (lampiran IV).

Dari rincian tersebut diketahui pemerintah mengalokasikan anggaran JPS untuk kebutuhan sembako, penyediaan aplikasi bahkan alokasi anggaran untuk Instansi Vertikal.

Dari rincian kegiatan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Aceh tidak responsif menjawab permasalahan dilapangan. Dilatarbelakangi berbagai masalah, bahkan bantuan sembako pemerintah Aceh sempat ditolak dibeberapa wilayah.

Fakta ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah Aceh merencakanan penanganan dampak covid-19 dengan baik. Kondisi ini diperparah oleh sikap Pemeritah Aceh yang tidak transparan dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran kebutuhan penanganan dampak covid-19 di Aceh.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh untuk segera mempublikasikan rincian program dan anggaran penanganan dampak covid-19 di Aceh. Selain untuk menghindari tumpang-tindih dalam penanganan, membuka informasi ini juga untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran/pendapat dalam penyusunan program, anggaran hingga kelompok sasar dalam penangan pandemi ini. Jika hal ini tak dilakukan, jangan terus menyalahkan masyarakat yang tidak patuh/ percaya pada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah karena pada kenyataannya Pemerintah sendiri yang tidak mau terbuka kepada masyarakat.
  2. Mendesak DPRA/DPRK -dengan segala kewenangan yang dimiliki- untuk dapat maksimal melakukan pengawasan serta “memaksa” pemerintah -baik provinsi maupun kabupaten/kota- mempublikasikan rincian alokasi dan realisasi program/kegiatan penanganan dampak covid-19 di Aceh.

Banda Aceh, 23 September 2020
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

Hafidh
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik

Lihat tabel alokasi penangan covid-19 di Aceh disini

Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

0

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan ada enam kasus korupsi di Aceh yang mangkrak dan belum selesai hingga saat ini.

Keenam kasus korupsi itu pun, menurut Koordinator MaTA, Alfian terpaksa harus dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

“Ada enam kasus semuanya, 4 kasus ditangani Polda Aceh dan dua kasus ditangani Kejati Aceh,” kata Alfian sebagaimana dikutip dari aceh.tribunnews.com.

Alfian merilis, empat kasus di Polda Aceh adalah dugaan TPK pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

“Anggaran untuk pengerjaan proyek ini bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020,” kata Alfian.

Baca juga: MaTA: Dana Otsus Penting Dilanjutkan, tapi Mulai Sekarang Harus Benar-Benar Dibenah

Selanjutnya, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 sampao 2006.

“Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013,” kata Alfian.

Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000.

“Proyek ini, anggarannya bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Artha Mulia yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017,” jelasnya.

Terakhir, kasus yang ditangani Polda Aceh adalah dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bio teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun 2011.

“Anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 2.425.250.000. dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016,” jelas Alfian.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

Sementara dua kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh, dugaan korupsi pembangunan pusat pasar kegiatan revitalisasi pasar tradisional.

“Ini dana DAK tambahan usulan daerah tahap 1 TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000,” katanya.

Proyek tersebut satu paket dengan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) tahun 2016.

“Adapun sumber anggaran dari DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000, pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam,” jelas Alfian.

Terakhir, kasus yang ditangani Kejati Aceh adalah dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) pada pekerjaan perencanaan untuk paket kegiatan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000.

“Kasus ini mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan tahap II,” ujar Alfian.

Alfian mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengeluarkan laporan hasil monitoring peradilan pada sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Aceh, baik yang ditangani Polda Aceh maupun Kejati Aceh.

“Dalam proses ini kita lihat, ada kasus sukses, ada juga tidak jalan. Ibarat mobil mogok, walaupun didorong tetap tidak jalan. Setiap pergantian Kapolda Aceh, Kejati Aceh selalu kita ingatkan, memberikan asistensi. Di mana ada kasus2 ada belum selesai, baik di Polda Aceh maupun di Kejati Aceh,” kata Alfian.

Alfian membenarkan, bahwa Polda dan Kejati Aceh telah meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Namun, sayangnya ada dua kasus yang tidak masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK ini, yakni kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Polda Aceh dan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana eks kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar.

Berita ini telah tayang https://aceh.tribunnews.com/2020/08/31/mata-sebut-ada-6-kasus-korupsi-yang-mangkrak-di-aceh-sudah-disupervisi-kpk?

MaTA: Pemerintah Aceh Cenderung Tertutup Soal Dana Covid-19

0

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pemerintah Aceh cenderung tertutup soal anggaran penanganan Covid-19. Kondisi ini, menurut MaTA, menjadi indikator paling buruk selama masa pandemi Covid-19.

“Semua lapisan masyarakat mengharapkan tata kelola keuangan terkait Covid-19 harus transparan. Tapi, sampai hari ini Pemerintah terkesan sengaja menutupi, baik dana yang dikelola provinsi maupun anggaran yang ditransfer kepada 23 kabupaten/kota berdasarkan Pergub 40 Tahun 2020,” kata Koordinator MaTA, Alfian, sebagaimana dikutip dari portalsatu.com.

Baca juga: Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2020 dimaksud Alfian adalah tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Coronavirus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.

Dalam Pergub itu antara lain disebutkan pemberian belanja bantuan keuangan Aceh kepada pemerintah kabupaten/kota bersifat khusus untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bersumber dari APBA tahun 2020 dengan jumlah alokasi Rp300 miliar.

Bantuan keuangan tersebut dipergunakan untuk penanganan kesehatan; ketahanan pangan; pemberdayaan dampak ekonomi; dan/atau pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh bagi kabupaten/kota perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.

Dalam salah satu siaran pers Biro Humas Setda Aceh, 18 September 2020, disebutkan bahwa Pemerintah berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2020 telah mentransfer dana bantuan keuangan khusus kepada 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.

Baca juga: MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Akan tetapi, sejauh ini Pemerintah Provinsi Serambi Mekkah belum mempublikasikan berapa alokasi per kabupaten/kota dari total Rp300 miliar belanja bantuan keuangan bersifat khusus itu.

“Sampai hari ini khusus tentang pengelolaan dana Covid-19 Pemerintah Aceh cenderung tertutup, sehingga potensi terjadi disalahgunakan itu sangat besar. Dan ini menjadi indikator paling buruk terhadap tata kelola keuangan selama masa pandemi,” ungkap Alfian.

Koordinator MaTA itu mendesak Pemerintah Aceh segera memublikasikan secara detail anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk data perincian bantuan keuangan bersifat khusus yang sudah ditransfer kepada 23 kabupaten/kota.

Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

0

MaTA – Sudah tiga bulan, kasus sapi kurus yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree yang dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ditangani Polda Aceh.

LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sempat viral tersebut, saat ini.

Pihaknya berharap, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Baca juga: MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

“Harapan besar kita kepada Kapoda dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus yang dimaksud, mengingat penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Juni,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).

Pertanyaan itu disampaikan Alfian menginggat hingga bulan September ini, belum ada perkembangan atau penetapan tersangka dalam perkara yang sempat viral tersebut.

“Kepastian hukum menjadi utama agar kasus ini tidak hilang di akhir, sehingga menjadi tambahan kasus mangkrak di Aceh,” ucap Alfian.

“Seperti kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, kasus beasiswa Pemerintah Aceh, dan juga kasus pembangunan tebing di Balohan, Sabang,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan, bahwa kasus sapi kurus sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Aceh sejak video dan berita tentang sapi yang dikelola Dinas Peternakan Aceh melalui UPTD IKP Saree tersebut beredar.

“Kasus pengadaan sapi Saree sudah menjadi perhatian publik sejak muncul pertama kali dengan kondisi sapi kurus dan mati karena tidak terurus. MaTA sendiri menduga kuat sudah terjadi tindak pidana korupsi saat pengadaan pada tahun 2017 terhadap sapi tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, MaTA beharap, kepada Kapolda Aceh untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

“Publik sudah mulai bertanya sampai di mana sudah kasus tersebut. Kalau kasus ini mau ditutup, MaTA akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan KPK,” tukasnya.

“MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolda Aceh untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas dan pelakunya dapat dihukum sehingga efek jera tetap berlaku terhadap para pelaku,” demikian Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2020/09/08/apakabar-penyelidikan-kasus-sapi-kurus-mata-minta-kapolda-aceh-berikan-kepastian-hukum

Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

MaTA – Proses seleksi anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat-kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional dan berintegritas.

Atas dasar itu, maka sebagai wujud dari peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu. Anggota pokja terdiri dari 3 lembaga, yaitu: MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh.

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Beberapa diantaranya bahkan diketahui pernah mendapat sanksi etik di tempat kandidat sebelumnya bekerja. Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Pansel untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih.

Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH ini, telah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Kita berharap, Pansel Calon Komisioner KIA dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan calon komisioner KIA periode 2020-2024 yang nantinya akan dikirimkan nama-nama tersebut ke DPRA.

Dalam penyampaian hasil rekam jejak tersebut, Pokja merekomendasikan agar Panitia Seleksi diharapkan mengirimkan hanya 10 calon untuk dipilih oleh DPRA. Meskipun secara regulasi dimungkinkan mengirimkan nama hingga 15 calon, tetapi hal demikian justru akan membuka peluang terpilihnya calon yang tidak berkompeten dengan integritas yang baik. Hal ini dikarenakan di Panitia Seleksi proses “seleksi” calon yang benar-benar patut dan layakan dilakukan, sedangkan di parlemen hanya lebih “memilh” calon.

Selain itu, Pansel sebaiknya juga mempertimbangkan keberadaan calon incumbent. Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting untuk tetap memilih minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk disampaikan ke DPRA dalam 10 nama calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini penting mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner. Dengan demikian, dari sejumlah incumbent tersebut, Panitia Seleksi harus memutuskan minimal satu calon yang punya kapasitas dan intergritas yang baik untuk dikirimkan namnya ke DPRA.

Pokja ini juga berhadap agar Pansel memastikan salah satu hal yang krusial terkait dengan kesediaan bekerja penuh waktu. Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada kerja sampingan atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan kosentrasinya seperti melanjutkan kuliah.

Terakhir, Pokja meminta Pansel agar tetap merpertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Panitia Seleksi harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik. Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan, sehingga diharapkan Panitia Seleksi dapat mengirimkan 2-3 calon perempuan untuk mengikuti tahapan selanjutanya di DPRA.

MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh membuka untuk apa saja penggunaan dana refocusing APBA 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.

Permintaan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020) setelah Pemerintah Aceh melakukan refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19.

“Berdasarkan penelusuran MaTA, penjabaran ringkasan refocusing APBA 2020 yang ditampilkan di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Aceh sama sekali tidak kelihatan,” kata Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh sudah melakukan perubahan terhadap APBA 2020 melalui Pergub Aceh Nomor 38 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.

Hasilnya terjadi pengurangan pada anggaran belanja dari sebelumnya Rp 17,279 triliun menjadi Rp 15,798 triliun.
Pengurangan juga terjadi pada anggaran pendapatan dari Rp 15,457 triliun menjadi Rp 13,975 triliun atau berkurang Rp 1,481 triliun akibat penyesuaian pendapatan yang berkurang dan adanya refocusing pada kegiatan SKPA untuk penanganan pandemi Covid-19.

Seharusnya, kata Alfian, yang publik butuh adalah penjabaran refocusing yang telah diputuskan sebesar Rp 2,3 triliun tersebut
MaTA memandang perlu penjelasan atau akses publik terhadap penjabaran anggaran refocusing tersebut.

“Pemerintah Aceh perlu menjelaskan apa kebutuhan Aceh yang sesungguhnya dalam menghadapi masa pandemi untuk saat ini, sehingga refocusing teralokasi sebanyak itu dimana sebelumya hanya sebesar Rp 1,7 triliun,” ujar Alfian.

MaTA juga mempertanyakan arah fokus Pemerintah Aceh dalam penggunaan anggaran tersebut. Apakah untuk ekonomi atau hanya memperkuat kebutuhan birokrasi dengan alasan pandemi.

“Publik wajib mengetahui terhadap kerja pemerintah mau kemana,” ungkap aktivis anti rasuah ini.
“Kalau kita telusuri melalui laman LPSE, program anggaran refocusing sudah mulai digunakan melalui nontender, sebanyak 6 paket seperti pengadaan baliho, pengadaan hermes scanner, perangkat video konferensi untuk metting, dan mobiler posko covid,” sebut Alfian.

Oleh karena itu, MaTA mengingatkan Pemerintah Aceh agar dalam penggunaan anggaran refocusing tetap pada jalur tata kelola transparansi. Jangan sampai anggaran habis dari even ke even, sementara dampak dari pandemi Corona tidak terselesaikan.

“Berdasarkan pengalaman MaTA, Pemerintah Aceh sampai saat ini masih sangat miskin terhadap transparansi penanganan dampak covid seperti daftar penerima mahasiswa luar Aceh dan luar negeri berupa bantuan sosial.

MaTA sudah mencoba mengakses data penerima akan tetapi sampai saat ini belum kami dapatkan,” ungkap Alfian.

Menurutnya, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk transparan terhadap tata kelola dana refocusing tersebut.

Dengan demikian publik tidak berasumsi atau menilai Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini bukan rekayasa untuk kepentingan ekonomi atau mencari keutungan. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/13/mata-minta-pemerintah-aceh-buka-penggunaan-dana-refocusing-covid-19-senilai-rp-23-triliun?page=2.

Soal Tour Hari Damai, MaTA: Program Tidak Berkeadilan Terhadap Korban Konflik

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian juga ikut menanggapi kegiatan tour hari damai yang digagas oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) yang dijadwalkan pada 12-14 Agusutus jelang peringatan 15 tahun Perdamaian Aceh.

Alfian mengatakan, MaTA menolak dengan tegas penggunaan anggaran Aceh untuk kegiatan Tour Hari Damai Aceh yang menelan anggaran Rp 305.663.796 itu.

“Ini kebijakan gagal paham dan sama sekali tidak waras ketika Pemerintah Aceh melakukan program yang tidak berkadilan terhadap korban konflik. BRA yang dibentuk dengan Qanun No. 6 Tahun 2015 tidak memiliki mandat sama sekali untuk bicara investasi Aceh sebagaimana diungkapkan oleh ketua BRA (baca kembali Qanunnya) sehingga anda tidak masuk dalam lingkaran gagal paham,” kata Alfian.

Menurut Alfian, BRA dibentuk dengan semangat perdamaian bagi korban konflik Aceh bukan untuk penjarahan anggaran 305,6 juta. Berdasarkan fakta tersebut MaTA menyatakan sikap;

Pertama, program touring alasan memberikan rasa aman dan minat investasi sama sekali tidak relevansi dengan tugas dan wewenang BRA.

“Oleh karena itu program tersebut patut dihentikan segera, baru kali ini tour moge menggunakan anggaran rakyat dan ini sangat memalukan,” ujarnya.

Kedua, Pemerintah Aceh sudah saatnya memikirkan program yang lebih efekti, misalnya dimomentum hari damai, bertemu dengan korban konflik, sejauhmana pemenuhan hak-hak korban, pemulihan ekonomi korban konflik dan memastikan hak pendidikan terhadap anak korban konflik dan ini seharusnya lebih ideal.

“Ketiga BRA memiliki mandat yang berasaskan keadilan, program touring moge ini jelas tidak memilik rasa keadilan. Keempat, MaTA mendesak dewan pengarah BRA untuk menghentikan program touring moge sehingga tidak melukai mental bagi korban konflik yang saat ini belum ada kepastian terhadap keberlangsungan hidupnya,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Soal Tour Hari Damai, MaTA: Program Tidak Berkeadilan Terhadap Korban Konflik, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/12/soal-tour-hari-damai-mata-program-tidak-berkeadilan-terhadap-korban-konflik.

Ketua DPRA Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2021

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (17/7/ 2020).

Rancangan KUA dan PPAS tersebut diantarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, kepada Sekretaris Dewan DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya.

Menindaklanjuti penyampaikan tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menolak menerimanya. Menurut Dahlan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus di dalam forum rapat paripurna DPR Aceh.

“Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin.

DPRA juga langsung mengembalikan rancangan itu kepada Plt Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor 903/1477 tanggal 17 Juli 2020.

Surat yang dikirimkan Ketua DPRA kepada Plt Gubernur Aceh terkait pengembalian Rancangan KUA-PPAS
Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh.[]

Berita ini telah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/07/18/ketua-dpra-kembalikan-rancangan-kua-ppas-2021/

KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara korupsi di Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh, Jumat (17/72020).

Korsup ini terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang diminta oleh aparat penegak hukum kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Rombongan KPK disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, didampingi pejabat fungsional auditor Bidang Investigasi BPKP Aceh.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas BPKP Aceh, dalam rapat korsup tersebut kedua belah pihak juga mendiskusikan penanganan beberapa kasus di Aceh.

Di antaranya kasus terkait Pembangunan Pelabuhan Sabang, Pembangunan Pasar di Subulussalam, Pasar Ikan di Aceh Selatan, Pembangunan Jalan di Simeulue, Cash Bond di Gayo Lues, dan Pembangunan Sarana Air Bersih di Simeulue.

Dalam pertemuan itu, Abdul Haris selaku Koordinator Pencegahan KPK Wilayah DKI dan Aceh, menyatakan, ada enam kasus yang bersifat strategis yang ditangani penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang disupervisi oleh KPK dalam audit BPKP.

KPK juga mengharapkan, setiap penanganan kasus korupsi harus mulai dari kegiatan perencanaan, sehingga bisa membongkar aktor utama yang biasanya melibatkan kepala daerah dan minimal kepala SKPD.

“Tapi jika pengungkapannya dimulai di hilir kegiatan atau yang berkaitan dengan kurang relevan, kualitas dan harga dan biasanya hanya akan menyentuh aktor setingkat PPK dan rekanan saja,” ungkapnya.

Menurut Haris, KPK selalu siap memberikan bantuan berupa tenaga ahli dalam penanganan kasus yang bersifat rumit dan membutuhkan keahlian khusus yang dibutuhkan BPKP Aceh. “Jika ada kendala yang dihadapi, BPKP Aceh dapat melakukan koordinasi kepada kami,” ujar Haris.

Selain itu, kata Haris, dalam waktu dekat KPK akan melaksanakan kegiatan korsupgah berupa pelatihan tentang KPPU dan modus korupsi di Banda Aceh. Kegiatan itu direncanakan akan dikuti oleh auditor BPKP dan penyidik di wilayah Aceh pada awal Agustus 2020.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra berharap pihaknya bisa terus bersinergi dengan KPK, sehingga pengungkapan kasus-kasus korupsi akan lebih efektif dan berkualitas di Aceh.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/18/kpk-lakukan-korsup-perkara-korupsi-di-aceh.

Editor: bakri

Perlu Gerakan Sosial untuk Awasi Keuangan Desa

ACEHTREND.COM, Jakarta – Direktur Pelayanan Dasar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bito Wikantosa, berharap penggunaan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan realisasinya harus sesuai perancangan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bito menegaskan, tindakan harus terkonsep dengan asumsi untuk mengembalikan pembangunan desa kepada pemiliknya, yaitu rakyat. Maka unsur transparansi dan akuntabilitas sosial mutlak harus dilakukan. Bukan malah mengkonstruksi pembangunan dengan tindakan-tindakan yang sengaja dirancang untuk pepentingan tertentu, alias permainan anggaran dalam membangun desa.

“Intinya masyarakatlah yang mengontrol. Sebagai pemegang kekuasaan yang ada di desa,” ujar Bito Wikantosa, saat menjadi narasumber forum diskusi daring yang bertema Memperkuat Akuntabilitas Sosial dalam Raperpres Strategi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (9/7/2020).

Bito menjelaskan, persoalan masyarakat yang sesudah didiskusikan secara matang bersama seluruh unsur, dan dimasukkan ke dalam rancangan penganggaran atau APBDes, kemudian dilaksanakan sebagaimana rencana, baru dikatakan pemimpin yang berpihak pada rakyat.

Bukan dengan cara mengintervensi untuk kepentingan lain yang tak sesuai dengan keinginan warga.
“Yang sudah dimusyawarahkan, disepakati bersama lalu diintervensi untuk kepentingan lain, oleh pihak lain termasuk supra desa maka ini menjadi masalah. Sekarang harus ditingkatkan pendidikan politik anggaran dan juga pendidikan hukum bagi masyarakat. Jadi, kalau ada prosedur dilewati masyarakat boleh bergerak,” katanya.

Bito berharap, kesadaran masyarakat untuk mengawasi anggaran desa melalui gerakan sosial terus ditingkatkan. Dengan begitu, semua sisi dan tahapan pembangunan di tingkat desa mendapat perhatian dari warga dan lembaga permusyawaratan desa (BPD) sesuai dengan perannya pengawas dalam kinerja kepala desa.

“Akuntabilitas sosial perlu didukung oleh lingkungan sosial yang memadai, guna melahirkan warga desa yang aktif, pemerintah desa yang transparan dan responsif, serta badan permusyawaratan desa (BPD) yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan, prasyarat tersebut tak cukup hanya sebatas dilakukan lewat instruksi peraturan perundang-undangan saja. Gerakan sosial tidak lepas dari pemberdayaan politik dan pemberdayaan hukum bagi masyarakatnya.

Hal senada juga diungkap Elfin Elyas, Inspektur III, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa perlu ditingkatkan untuk menciptakan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan masyarakat, kata Elfin, bisa dilakukan dengan melaporkan hasil pemantauan dan keluhan terkait pelaksanaan penggunaan keuangan desa kepada pejabat terkait.

“Bisa juga dengan memantau hasil perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta berpartisipasi dalam musyawarah desa,” tambah Elfin.

Sementara itu, Grace Palayukan, Lead Penguatan Kecamatan dan Desa-Kompak menjelaskan, langkah awal mewujudkan akuntabilitas sosial dan gerakan sosial dilakukan dengan meningkatkan kapasitas warga.

“Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada warga. Misalnya, bagaimana membaca dan memahami rencana pembangunan (RPJMDes) dan APBDes,” ujarnya.

Upaya tersebut, menurut Grace, sudah dilakukan KOMPAK bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dengan cara mengembangkan Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa). Lewat literasi warga dan BPD, salah satunya dibahani cara sederhana membaca rencana pembangunan desa ataupun RKPDes dan APBDes.

Forum diskusi webinar tersebut digelar Kompak dan Seknas Fitra, Kamis (9/7/2020). Hadir sebagai narasumber, Bito Wikantoso, (Direktur pelayanan sosial dasar, Kementerian desa, PDTT), Elfin Elyas (Inspektur III, Inspektorat jenderal Kementerian dalam negeri). Kemudian Benny Irwan sebagai Direktur fasilitasi keuangan dan aset pemerintah desa, Kementerian dalam negeri. Grace Palayukan, Lead Penguatan Kecamatan dan Desa-dari Kompak. Anna Winoto, Tim Leader Kompak, Misbah Hasan (Sekjen Fitra) Ari Sujito (Dewan nasional Fitra 2013-2017) dan Rosniaty (Direktur Yasmib Sulawesi), forum tersebut diikuti sejumlah perserta perwakilan elemen terkait, dari beberara kabupaten dan provinsi.[]
Editor : Ihan Nurdin

Berita ini telah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/07/14/perlu-gerakan-sosial-untuk-awasi-keuangan-desa/