Beranda blog Halaman 13

MaTA Desak Sekda Aceh Tolak Anggaran Revitalisasi Ruangan Setda Rp4,3 M

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menolak anggaran revitalisasi ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dengan pagu mencapai Rp4.350.000.089 yang dialokasikan dalam APBA tahun 2020. MaTA meminta Pemerintah Aceh mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan rakyat Aceh saat ini yang lebih bermanfaat.

“Karena revitalisasi ruang Setda Aceh tersebut bukanlah kebutuhan mendesak atau bukan skala prioritas, dan ini salah satu contoh kebijakan anggaran masuk dalam pemborosan keuangan daerah,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Senin, 13 Juli 2020.

MaTA menilai, selain kebijakan pemborosan keuangan daerah, revitalisasi ruangan Setda Aceh itu juga tidak menjadi urgensi terhadap alokasi anggaran tersebut. “Dan publik di Aceh bisa menilai, dalam masa pandemi Covid-19 di Aceh, pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran 2020 sebanyak Rp1,7 triliun (sesuai data pemerintah pusat). Konsekuensi terhadap refocusing tersebut alokasi anggaran pembangunan Aceh terjadi pemotongan, tetapi pemotongan justru tidak terjadi terhadap fasilitas birokrasi di pemerintah Aceh,” ungkapnya.

“Artinya, Pemerintah Aceh saat ini tidak menerima konsekuensi dari refocusing tersebut. Ini menjadi bukti amannya anggaran revitalisasi ruang Setda Aceh,” kata Alfian.

Alfian menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dampak refocusing anggaran hanya dialami rakyat, tapi tidak terhadap fasilitas birokrasi di Pemerintah Aceh.

“MaTA sangat kecewa terhadap peristiwa yang berulang terus terjadi dan tidak mau berubah sebagaimana mana mereka (Pemerintah Aceh) katakan ‘untuk kesejahteraan rakyat’,” ujar Alfian.

MaTA juga menilai Sekda Aceh selama ini dikenal dengan kerja “Bereh” ternyata sama saja dan tidak sebanding dengan program Bereh yang terlanjur dikampanyekan.

“MaTA mendesak secara tegas kepada Bapak dr.Taqwallah, M.Kes., selaku Sekda Aceh untuk menolak alokasi anggaran (revitalisasi ruangan Setda) tersebut, agar dapat dialokasi kepada kebutuhan rakyat saat ini yang lebih bermafaat. Dengan pertimbangan dari sisi mentalitas dan integritas Sekda Aceh selama ini dianggap publik dapat dipercaya. Selain itu, penting juga dilihat dari sisi rasa keadilan rakyat dan anggaran berbasis kinerja menjadi nyata, bukan hanya sebagai retorika,” tegas Alfian.

Dalam catatan MaTA, sebelumnya Setda Aceh juga mengalokasikan anggaran pengadaan laptop ASUS ROG Strix Hero II GL504GMES170T dengan pagu Rp166.553.730. “Saat itu, publik juga menolak pengadaan tersebut karena menganggap laptop jenis tersebut bukan kebutuhan kerja tapi hanya untuk kebutuhan game,” pungkas Alfian.
Berita ini telah tayang di http://portalsatu.com/read/news/mata-desak-sekda-aceh-tolak-anggaran-revitalisasi-ruangan-setda-rp43-m-57587

Masyarakat Sipil Minta Timsel Pilih Calon Anggota KIA Berintegritas

Banda Aceh – Masyarakat Sipil di Aceh akan mengawal proses rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Komitmen tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Timsel Calon Anggota KIA di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut Perkumpulan MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh yang bergabung dalam Pokja untuk Integritas Rekrutmen Anggota KIA.

“ Kami turut bertanggungjawab untuk memastikan agar calon anggota KIA terpilih nanti merupakan figur yang bukan hanya berkualitas tapi juga berintegritas. Untuk itu kami akan melakukan tracking terhadap para kandidat sebagai masukan yang disampaikan kepada Timsel.” Kata Hafidh selaku juru bicara Pokja.

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KIA periode 2020-2024, Marwan Nusuf menyambut baik adanya partisipasi masyarakat sipil untuk mengawal proses seleksi tersebut.
“ Tentu saja ini akan sangat membantu Timsel dalam bekerja apalagi dalam kondisi Pandemi Covid dimana ruang gerak tim sangat terbatas untuk melakukan rekam jejak. Kami persilahkan dan kami tunggu masukannya sehingga nama-nama yang akan disampaikan ke DPR Aceh nantinya merupakan hasil seleksi terbaik.” Ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah membuka pendaftaran untuk proses Seleksi Calon Anggota KIA periode 2020-2024, seiring akan berakhirnya keanggotaan KIA sebelumnya pada 25 Oktober 2020. Pendaftaran dibuka mulai 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020. Seleksi administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020.

MaTA Minta Jaksa Teliti, Terkait Aliran Dana Jalan Muara Situlen-Gelombang

KUTACANE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada jaksa penyidik teliti menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara anggaran tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.

“Saksi sudah sembilan orang diperiksa di Kejati Aceh dan ini kita berikan apresiasi, dan harus dikembangkan dan teliti dalam menelusuri aliran dana tersebut. MaTA inginkan kasus ini secepatnya dapat ditetapkan tersangka dan teliti agar tidak ada yang jadi korban dan dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara,” Ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (4/7/2020).

Kata dia, penyidik juga harus melihat dokumen-dokumen rekening koran penggunaan anggaran proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Tujuannya, untuk menelusuri aliran dana tersebut atas dugaan korupsi pencucian uang sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Karena, MaTA yakin ada indikasi korupsi berjamaah dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen-gelombang. “Jadi, di sini sangat diharapkan kejelian penyidik untuk mengembangkan dan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat mencicipi aliran dana pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut dan apabila terbukti melawan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani di Kejari Agara, Namun mangkrak sehingga kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambi, Jumat (3/7/) mengatakan, ada sembilan orang saksi yang diperiksa di Kejati Aceh sejak Senin (30/7) hingga Rabu (1/7) yang lalu. Kesembilan saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pekerjaan Jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), penerima hasil pekerjaaan dan rekanan (kontraktor) pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang.

Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara, tahun 2018. Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani pihak penyidik Kejari Agara.

Dikatakan, alasan ditangani Kejati Aceh agar Kejari Agara dapat lebih fokus bekerja pada perkara yang sedang mereka tangani saat ini, yakni kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2019 yang menggunakan dana desa miliaran rupiah.

“Keterbatasan jaksa di Kejari Agara, makanya perlu kasus jalan Muara Situlen-Gelombang dialihkan penanganannya di Kejati Aceh. Kedua, kasus ini pasti bisa naik apabila ditangani yang satu di Kejati Aceh, karena menggunakan dana Otsus Aceh. Satu kasus lainnya di Kejari Agara karena menggunakan dana desa 2019,” kata Nasir Djamil.

Dikatakan, dalam penanganan perkara jalan Muara Situlen-Gelombang dengan anggaran Rp 11,6 miliar ini, pihak penyidik Kejati Aceh harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Agara, karena perkara itu sempat mereka lakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak rekanan serta tim justifikasi (tim pengalihan proyek pekerjaan). “Jadi, saya rasa perkara jalan Muara Situlen-Gelombang ini tidak sulit ditangani Kejati Aceh, lebih mudah karena proyek ini dari Dinas PUPR Aceh, ” ujarnya.(as)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Jaksa Teliti, Terkait Aliran Dana Jalan Muara Situlen-Gelombang, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/05/mata-minta-jaksa-teliti-terkait-aliran-dana-jalan-muara-situlen-gelombang.

Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota KIA yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).
Berita ini sudah tayang di https://acehkita.com/seleksi-anggota-komisi-informasi-aceh-harus-bebas-dari-intervensi/

Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

MaTA – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).

Menurut Hafidh, penting untuk melahirkan Komisioner KIA memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik untuk diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. Jika Pansel mengabaikan integritas dan kapabilitas kandidat, maka nama-nama kandidat yang diluluskan di Pansel, kelak akan dipilih oleh DPRA sebagai komisioner yang bermasalah.

“Dengan demikian, Pansel harus bebas dari intervensi politik, jika berharap Komisioner KIA ke depan yang berna-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik pula,” kata Hafidh.

Di samping itu, sambung Hafidh, pihaknya berharap Pansel dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memantau, terlibat aktif pada setiap tahapan seleksi ini. Menurutnya, hal itu cukup dimungkinkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Hafidh menambahkan, untuk itu pihaknya akan melakukan rekam jejak para kandidat Komisioner. Hasil rekam jejak nantinya akan disampaikan kepada Tim Seleksi dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

“Kami juga berharap agar publik di Aceh baik secara kelompok maupun perorangan berpartisipasi memberikan masukan kepada Pokja atau langsung ke tim seleksi jika menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut. Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Hafidh.

Artikel ini telah tayang di https://acehkita.com/seleksi-anggota-komisi-informasi-aceh-harus-bebas-dari-intervensi/

Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dana penanganan COVID-19 di provinsi ujung barat tersebut mencapai Rp1,74 triliun.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan alokasi dana penanganan COVID-19 diketahui setelah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjelaskan kepada Badan Anggaran DPRA.

Baca juga: MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

“Setelah kami undang, TAPA menjelaskan alokasi dana COVID-19 di Aceh mencapai Rp1,7 triliun. Sebelum ini, informasi berapa anggaran penanganan COVID-19 tidak jelas,” kata Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh tersebut menyebutkan dana penanganan COVID-19 tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dalam pos belanja tidak terduga.

Menurut Dahlan Jamaluddin, dana sebesar Rp1,74 triliun tersebut merupakan refocusing APBA 2020 untuk penanganan COVID-19. Ada tiga poin penanganan COVID-19, yakni untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

“Hingga kini, dana Rp1,74 triliun tersebut belum digunakan. Pemerintah Aceh masih menggunakan dana tidak terduga Rp118 miliar untuk penanganan COVID-19 yang sampai sekarang baru terpakai sekitar Rp50-an miliar,” kata Dahlan Jamaluddin.

Ketua TAPA Taaqwallah mengatakan anggaran Rp1,74 triliun tersebut merupakan dana untuk persiapan jika Aceh mengalami kondisi luar biasa akibat dampak pandemi COVID-19.

“Kami berharap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan dana Rp1,74 triliun ini tidak jadi digunakan. Dana Rp1,74 triliun ini untuk persiapan saja, jika Aceh mengalami kondisi luar biasa COVID-19,” kata Taqwallah.

Taqwallah yang juga Sekretaris Daerah Aceh menyebutkan dana COVID-19 tersebut dialokasikan dari pergeseran anggaran pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang dikelola setiap satuan kerja.

“Jadi, kami minta semua satuan kerja di Pemerintah Aceh menggeser anggaran yang mereka kelola guna dialokasikan untuk penanganan COVID-19,” kata Taqwallah.

Artikel ini telah tayang di https://www.antaranews.com/berita/1472331/aceh-alokasikan-rp174-triliun-untuk-penanganan-covid-19.

MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Banda AcehMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperjelas kepada publik pos anggaran yang dipangkas untuk dialihkan ke penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi saat ini beredar informasi kas Aceh Utara sedang kosong.

“Ketidakpastian keuangan dan kerangka tata kelola anggaran pencegahan Covid-19 perlu kiranya DPRK melakukan langkah yang tepat,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: KPK Harus Usut Obstruction of Justice Yasonna Laoly

Dengan cara kata Alfian, segera memanggil bupati dan dinas keuangan untuk memastikan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini. Karena hal tersebut menjadi perhatian publik dan rakyat Aceh Utara berhak mengetahui informasi tersebut

“MaTA sendiri mencatat beberapa hal penting yang perlu diperjelas sehingga tidak terjadi degradasi informasi menyangkut tata kelola keuangan,” kata Alfian.

Pertama kata Alfian, berkembangnya isu kas Aceh Utara kosong dan ini makin liar terjadi, karena berdasarkan catatan MaTA, tahun 2016 Pemkab Aceh Utara juga mengalami hal yang sama dengan status kas kosong.

“Pertanyaaannya bagaimana bisa dikatakan kosong dan ini sengaja dilakukan oleh eksekutif sehingga dapat “meredam” gejolak tuntuan anggaran secara politik. Staregi ini dianggap laku oleh Pemkab karena pernah dilakukan tahun 2016, sehingga potensi pemkaburan anggaran daerah dapat mudah dilakukan,” ujar Alfian.

Oleh karena itu, Koordinator MaTA, meminta langkah kongkrit dari DPRK untuk memastikan dengan cara memanggil bupati dan keuangan serta memintak rincian atau rekap anggaran tahun berjalan, sehingga kespatiannya telihat.

Dalam hal ini kata Alfian, DPRK harus konsisten diminta untuk dapat melakukannya sehingga mandat yang sudah diberikan oleh kontiuen tidak dikhianati.

Persoalan kedua lanjut Alfian, APBK 2020 terjadi Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dimana Aceh Utara dengan berdasarkan keputusan Bupati Nomor 360/184/2020 tentang penetapan darurat dalam penanganan covid-19.

D tetapkan pada 18 Maret dengan fokus anggaran sebesar 35.516.063.571 miliar, (berdasarkan data yang telah dilapor). Terkait anggaran tersebut, pemkab perlu menjelaskan ke publik dari post anggaran mana saja terjadi pemotongan dan bagaimana kerangka tata kelolanya.

“DPRK wajib mengetahuinya karena publik selalu menuntut transparansi terhadap anggaran yang akan dan telah di gunakan,” ujar Alfian.

Persoalan ketiga, dari kajian MaTA, anggaran bantuan Sosial, Biaya Tak Terduga (BTT) dan anggaran refocusing sangat terbuka untuk disalah gunakan, sehingga jadi potensi korupsinya sangat lebar.

“Makanya perlu transparansi dan MaTA tidak akan pernah bertoleran dengan pelaku penyelewengan dana publik,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2020/05/07/mata-minta-pemkab-perjelas-soal-pos-anggaran-yang-dialihkan-untuk-covid-19-ke-publik.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: KPK Harus Usut Obstruction of Justice Yasonna Laoly

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengumumkan terkait dengan polemik keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Benar saja, yang bersangkutan ada di Indonesia dan telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum tangkap tangan KPK.

MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Pengadaan Beli Pesawat N219
Koordinator MaTA, Alfian

Fakta ini, bertolak belakang dengan pernyataan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM. Sebab, sebelumnya ia berkali-kali menyebutkan bahwa Harun tidak sedang di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari lembaga ICW, YLBHI, PUSaKO, PSHK, LBH Jakarta, Komunitas Sekolah Anti Korupsi Bali, LBH Pers, KontraS, MaTA, SAHdar Medan, SEKNAS FITRA, Perludem, Imparsial, JATAM, SAFEnet, BEM UI, Lokataru, PBHI, TII pun berkomentar akan hal ini.

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dari lembaga MaTA, Alfian mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini sebenarnya sederhana saja atau bukan kali pertama ditangani lembaga anti rasuah ini.

“Hanya saja, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser isu hukum ke wilayah politis. Tak hanya itu, KPK pun mengalami resistensi yang cukup tinggi pula,” ujar Koordinator MaTA ini, Kamis (23/1/2020).

Untuk kasus tersebut, Alfian menilai, KPK gagal menyegel kantor PDIP. Saat itu tim KPK dituding tidak membawa surat lengkap. Padahal, Lili Pintauli Siregar sudah menegaskan bahwa tim telah dilengkapi dengan berkas administrasi yang cukup.

“Menjadi pertanyaan, mengapa untuk melakukan penyegelan di kantor DPP PDIP begitu sulit? Padahal berkaca di masa lalu KPK sudah banyak melakukan penyegelan yang berjalan lancar. Mulai dari ruang kerja Komisioner KPU (Wahyu Setiawan), ruang kerja Menteri Agama (Lukman Hakim), sampai pada ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar),” ungkapnya.

Lalu, tim KPK yang sedang bekerja di PTIK diduga dihalang-halangi dengan meminta pegawai lembaga anti rasuah ini untuk tes urine. Padahal, diduga kuat di sana ada pihak-pihak yang punya keterlibatan dalam perkara suap tersebut. Pada bagian ini, tidak terlihat sama sekali adanya proteksi dari Pimpinan KPK.

“Semestinya jika ada kejadian seperti ini Firli bersama empat komisioner lainnya bisa hadir untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya,” kata Alfian.

Ketiga, sambungnya, DPP PDIP membentuk Tim Advokasi Hukum. Pertanyannya sederhana, Tim Advokasi Hukum ini bergerak untuk kepentingan siapa? Pengacara Harun Masiku? Atau Pengacara Hasto?.

Menurutnya, pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena kesimpulan yang dibacakan pada konferensi pers cenderung tendensius kepada KPK dan mengaburkan substansi. Mulai dari mempersoalkan keabsahan OTT KPK, tudingan mencoreng citra PDIP hingga mempertanyakan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini.

Keberadaan Yasonna dalam pusaran kasus korupsi ini pun menarik untuk dianalisis. Selain menebar hoax tentang keberadaan Harun, ia juga sempat mendatangi peresmian tim advokasi hukum di DPP PDIP. Kedatangan Yasonna tersebut dibanjiri dengan kritik tajam.

“Misalnya saja, apa kepentingannya Yasonna hadir dalam peresmian tim tersebut Bagaimana memisahkan Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM dan sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM? Atas dasar itu pubklik menduga keras ada konflik kepentingan antara Yasonna dan kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini,” jelasnya.

Dengan adanya sejumlah peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden harus memecat Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.

“Selain itu, KPK harus mengusut dugaan tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh Yasonna Laoly ketika memberikan informasi yang menyesatkan,” tambahnya.

berita ini telah tayang di https://www.acehportal.com/2020/01/23/koalisi-masyarakat-anti-korupsi-kpk-harus-usut-obstruction-of-justice-yasonna-laoly/

MaTA Nilai Sosialisasi Bahaya Narkoba di Seunuddon Menghambur-hamburkan Uang

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menanggapi perihal kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. MaTA menilai kegiatan tersebut terkesan menghambur-hamburkan uang saja.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Aula Kecamatan Seunuddon menelan anggaran Rp7 juta per gampong. Jika dikalikan dengan jumlah 33 gampong, maka total anggaran mencapai Rp231 juta.

Baca juga: MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

“MaTA menilai hal tersebut sesuatu yang irasional dan terkesan menghamburkan-hamburkan uang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada ANTEROACEH.com melalui siaran tertulis, Selasa (21/1/2020).

Menurut Baihaqi, kegiatan sosialisasi bahaya narkoba sudah tidak efektif lagi dilaksanakan saat ini, apalagi peredaran narkoba di Aceh kian masif. Upaya memberantas narkoba sudah sepatutnya dilakukan dengan aksi nyata.

“Semisal membuat kesepatakan dengan seluruh masyarakat di gampong untuk melawan kejahatan ini secara bersama, seperti yang sudah dilakukan di Gampong Ujong Pacu, Kota Lhokseumawe,” kata Baihaqi lagi.

Untuk itu, lanjut Baihaqi, pihaknya mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Utara memastikan kembali laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh gampong nantinya.

“Jangan sampai ada potensi mark-up harga, yang jelas-jelas akan merugikan gampong itu sendiri. Apa mungkin menghabiskan anggaran mencapai Rp7 juta per gampong? Beda halnya kalau kegiatan tersebut mengundang puluhan orang persatu gampong,” sebutnya.

“Jangan berfikir dana desa itu adalah ‘uang kaget’ tanpa sebab diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Penting juga bagi Inspektorat dan DPMG Aceh Utara dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran dana desa, jangan hanya melihat secara dokumen semata, akan tetapi harus ada pemeriksaan sampai ke lapangan. Hal ini bertujuan agar dana desa tersebut digunakan semaksimal mungkin,” kata Baihaqi.

Salinan ini telah tayang di https://anteroaceh.com/news/mata-nilai-sosialisasi-bahaya-narkoba-di-seunuddon-menghambur-hamburkan-uang/index.html.

Materi Presentasi Narasumber pada Forestival Aceh 2020

MaTA – Pelaksanaan kegiatan Forestival Aceh merupakan bagian untuk merefleksikan capaian yang telah dihasilkan oleh beberapa LSM di Aceh yang melaksanakan program SETAPAK atas dukungan The Asia Foundation. Refleksi ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan pembelajaran dari proses pelaksanaan program perbaikan tata kelola hutan dan lahan.

Baca juga: MaTA Selenggarakan Forestival Aceh dengan Tema Tata Kelola Hutan dan Lahan

MaTA, Walhi Aceh, JKMA, HaKA, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh dan ByTRA merupakan mitra pelaksana program SETAPAK di Aceh telah menyusun teknis pelaksanaan Forestival Aceh secara sistematis. Dalam pelaksaannya dibagi dalam beberapa panel. Lihat kerangka acuan kegiatannya disini

Berikut beberapa materi presentasi yang disampaikan oleh para narasumber pada kegiatan Forestival Aceh yang telah dibagi dalam beberapa sesi

Mitra SETAPAK di Aceh Capaian Pelaksanaan Program SETAPAK oleh mitra di Aceh unduh
No Seminar I : Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan di Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Kepala DLHK Aceh Upaya Pemerintah Aceh dalam Menurunkan Laju Deforestasi dan Kerangka Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Lahan yang Berkelanjutan di Aceh unduh
2 Wakil Bupati Aceh Utara Kebijakan Moratorium Sawit di Aceh Utara: Realisasinya Saat Ini dan Bagaimana Rencana Aksinya untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan unduh
3 Koordinator MaTA Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU): Srategi Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan di Aceh unduh
4 Presedium BSUIA Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan Berbasis Gender: Pengalaman Balai Syura Ureung Inong Aceh unduh
No Seminar II : Penegakan Hukum Sektor SDA: Akuntabilitas & Keadilan Bagi Publik
Narasumber Tema Materi
1 Reskrimsus Tipiter IV Polda Aceh Dinamika Penegakan Hukum Kasus Kejahatan Lingkungan: Capaian, Tantangan dan Agenda Kepolisian di Aceh unduh
2 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Kiprah Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat Sektor SDA: Capaian, Hambatan dan Rencana Aksi unduh
3 Direktur Walhi Aceh Catatan Walhi Aceh: Advokasi Perbaikan Pengelolaan Hutan dan Lahan: Capaian, Hambatan dan Rencana Aksi unduh
4 Direktur LBH Banda Aceh Catatan LBH Banda Aceh atas Penyelesaian Konflik SDA di Aceh: Keadilan Hukum bagi Masyarakat termasuk Perempuan unduh
No Workshop Tematik I : Perhutanan Sosial di Aceh: Capaian dan Tantangannya
Narasumber Tema Materi
1 Pokja Perhutsos Aceh Kebijakan, Target dan Strategi Pemerintah Aceh dalam rangka Percepatan Perhutanan Sosial di Aceh unduh
2 Direktur JKMA Aceh Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat: Pengalaman JKMA Aceh dalam Memperkuat Akses Wilayah Kelola Hutan dan Lahan di Aceh unduh
3 Ketua LPHK Damaran Baru Pengalaman Komunitas Perempuan Damaran Baru: Proses dan Rencana Aksi Mengoptimalkan LPHK untuk Kesejahteraan dan Keberlanjutan SDA yang Lestari unduh
No Workshop Tematik II : Menginisiasi Kebijakan Anggaran yang Pro Lingkungan di Aceh: Urgensi dan Bagaimana Melakukannya?
Narasumber Tema Materi
1 Asisten Pemerintah Bener Meriah Kebijakan dan Strategi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam Mewujudkan APBK yang Pro Lingkungan unduh
2 Joko Tri Haryanto TAPE dan TAKE: Sebuah Pendekatan Baru untuk Mendukung Terwujudnya Kelestarian Lingkungan unduh
No Workshop Tematik III : Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan dan Lahan di Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Staff PPID DLHK Aceh Pengelolaan Informasi Publik di DLHK Aceh: Bagaimana dan Apa yang Berubah Sebelum dan Sesudah adanya UU Keterbukaan Informasi Publik unduh
2 Ketua KIA Trend Sengketa Informasi Publik Sektor Hutan dan Lahan: Strategi dan Tantangan KIA dalam Pemenuhan Hak Masyaakat atas Informasi unduh
3 Koordinator Bidang Kebijakan Publik MaTA Kilas Balik Pengalaman MaTA Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Sektor SDA Berbasis Komunitas Perempuan di Aceh; Tantangan dan Perubahannya unduh
No Workshop Tematik IV : Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Ketua Tim Revisi RTRW Aceh Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Urgensi, Kondisi Terkini dan Tantangannya unduh
2 Ketua DPRA Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Sudut Pandang Parlemen Aceh unduh
3 Direktur Walhi Aceh Upaya Walhi Aceh atas Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Bagaimana dan Apa yang Seharusnya dilakukan? unduh

MaTA Selenggarakan Forestival Aceh dengan Tema Tata Kelola Hutan dan Lahan

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan menyelenggarakan Forestival Aceh yang direncakan pada 8 – 9 Januari 2019 di Banda Aceh. Kegiatan ini sendiri mengusung tema “Perbaikan Tata Kelola untuk Mewujudkan Pemanfaatan Hutan Aceh yang Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Merujuk pada kerangka acuan kegiatan, tata kelola sumber daya alam khususnya hutan dan lahan di Aceh dihadapkan pada sejumlah tantangan. Satu diantaranya adalah terkait konflik atas tanah yang melibatkan komunitas, perusahaan perkebunan serta pertarungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Disisi lain, tanah negara dan tanah HGU yang diindikasikan terlantar menjadi salah satu objek TORA yang akan diinventarisasi pengunaan dan penguasaannya. Selanjutnya objek ini akan diredistribusikan dan dilegalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca: Pemerintah Tak efektif Tekan Angka Kemiskinan di Aceh

Selain itu, Pemerintah Aceh memiliki 15 Program Unggulan Hebat, salah satunya adalah Aceh Green. Program ini sebagai bentuk penegasan terhadap pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang sensitif terhadap resiko bencana alam dengan konsep pembangunan.

Pada sisi yang lain, capaian kinerja penegakan hukum untuk mendukung tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan semakin meningkat. Baik dalam aspek penanganan pengaduan, pengawasan izin, pemberian sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pertanyaan kemudian apakah penegakan hukum tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat yang terseret dalam konflik sumber daya alam? Bagaimana proses dan hasilnya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut?

Dalam kerangka kegiatan ini, MaTA juga menuliskan indeks tutupan lahan selama periode tahun 2013 – 2016 di Aceh menunjukkan trend yang menurun. Kerusakan hutan yaitu penurunan luas tutupan lahan hutan yang diakibatkan oleh perambahan hutan.

Berangkat dari beberapa persoalan diatas, tentunya Pemerintan lokal di Aceh tentu memerlukan dukungan publik untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan. Di Aceh sendiri, ada beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang mendorong perbaikan tata kelola dimaksud yaitu MaTA, Walhi Aceh, JKMA, HaKA, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh dan ByTRA.

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan Forestival Aceh adalah sebagai upaya refleksi untuk mendapatkan pembelajaran dari proses pelaksanaan program perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh.

Baca juga: Sekda Terima Berkas Usulan Review Izin Tiga Sawit Tamiang

Diharapkan kegiatan ini akan menjadi ajang pertukaran strategi dan rencana kerja bersama terkait dengan inovasi-inovasi baru berdasarkan contoh keberhasilan implementasi program dan kebijakan diantara para mitra dan pemangku kepentingan terkait di Aceh.

Hukum Cambuk di Aceh untuk Pelaku Asusila, Bagaimana dengan Koruptor?

MaTA – Sebagian masyarakat Aceh mendesak qanun jinayat — aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan hukum cambuk — tak cuma mengurus perkara personal, seperti zina, judi, dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi.

Meski demikian, pejabat daerah mengklaim hukum cambuk di Serambi Mekah tak pandang bulu.

Baca juga: MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

Wacana dimasukkannya korupsi dalam qanun jinayat kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh tahun lalu.

Waled Husaini, Wakil Bupati Aceh Besar, mengakui qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.

Dia sepakat hukuman potong tangan diterapkan untuk pelaku korupsi.

“Masyarakat dan ulama mengharapkan ini harus kaffah [menyeluruh]. Pencuri dengan korupsi itu kadang-kadang lebih bahaya orang korupsi. Ini perlu juga hukum potong tangan, harus ada,” kata dia.

Apakah hukum cambuk untuk koruptor mungkin dilaksanakan di Aceh?

Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama, antara lain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay) dan musahaqah (lesbian).

Sepanjang 2019, Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 76 pelanggar qanun tentang hukum jinayat. Kasus paling dominan adalah perkara ikhtilat.

[Siaran Pers] MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat (13/12).

Laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.

Dalam laporan yang disampaikan, Munawar dan Darma, warga Paya Tieng, meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa.

Disisi lain, perwakilan masyarakat berharap kepada Kejati Aceh menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Tieng karena selama ini pengelolaannya diduga tidak transparan.

Dan dalam laporan ini, perwakilan masyarakat Paya Tieng menyebutkan dugaan kerugian yang timbul mencapai Rp119.376.000 dan juga melaporkan sejumlah oknum aparatur yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2016.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan APBDes tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen, akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan dilapangan.

Selain itu, masih ada beberapa item kegiatan lain yang diragukan realisasinya dilapangan. Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2015, 2017 dan tahun 2018.

Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, warga Paya Tieng sudah berulang kali meminta kepada aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tapi hingga saat ini tidak juga dilakukan.

Baca juga: Temukan Potensi Penyimpangan di PDAM Banda Aceh, MaTA Minta BPK RI Lakukan Audit Investigasi

Bahkan warga Paya Tieng juga telah beberapa kali menyampaikan ke pihak kecamatan Peukan Bada, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang progresif. Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan dapat ditindak lanjuti.

Banda Aceh, 13 Desember 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

MaTA Desak KAB Jilid II Tolak Usulan Pengadaan Pesawat

MaTA – Rencana Pemerintah Aceh untuk membeli empat unit pesawat terbang N219 dari PT. Dirgantara Indonesia, terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen sipil di Aceh. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) termasuk yang paling getol menyuarakan penolakan.

Dalam rilisnya yang diterima aceHTrend, Jumat (13/12/2019) Koordinator MaTA, Alfian, SE., kembali bersuara. Kali ini dia mendesak Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) Jilid II yang dipimpin oleh Partai Aceh, untuk menolak rencana yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Aceh, membeli empat unit pesawat terbang perintis yang kelak akan dioperasikan menembus wilayah terisolir.

“KAB Jilid II yang terdiri Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai SIRA dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk menolak terhadap rencana pengadaan 4 unit pesawat oleh Plt Gub. Publik memiliki harapan besar kepada KAB yang dikomandoi oleh PA untuk tidak menyetujui rencana tersebut untuk saat ini, mengingat kondisi rakyat aceh saat ini masih jauh dari kehidupan yang sejahtera,” ujar Alfian.

Baca juga: MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Plt Gubernur Aceh Beli Pesawat N219

Anggaran yang akan dikeluarkan untuk 4 unit pesawat tersebut sebesar 336 miliar. Belum lagi biaya pembiayaan (perawatan, sewa parkir, operasional pesawat) setelah pesawat dibeli. 336 miliar kalau dibangun rumah dhuafa jelas sangat bermafaat dibandingkan dengan pesawat.

MaTA memiliki harapan kuat kepada KAB untuk menolak terhadap kebijakan tersebut dan begitu juga publik aceh menaruh harapan yang sama kepada KAB. Sehingga kebijakan yang tidak pro rakyat dapat terhadang di pembahasan anggaran nantinya. Sehingga rakyat dapat mengantung harapannya pada parlemen melalui KAB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Muhammad Iswanto, kepada acehTrend mengatakan Kerjasama antara Pemerintah Aceh dan PT. Dirgantara Indonesia yang disepakati hari ini, Senin (9/12/2019) pada dasarnya adalah revisi dari MoU sebelumnya.

Sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani MoU kerjasama pada 7 Februari 2018, bertepatan saat berlangsungnya acara Airshow di Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Iswanto, untuk menjelaskan bahwa tidak ada tumpang tindih MoU antara Pemerintah Aceh dengan pihak PT Dirgantara Indonesia. “Di MoU yang disepakati pada 7 Februari 2018, cakupannya sangat luas. Sehingga perlu dipersempit agar target yang hendak dicapai bisa dipercepat,” ujar Iswanto.

Tujuan pembelian empat unit pesawat tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Aceh dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.

[Siaran Pers] MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Plt Gubernur Aceh Beli Pesawat N219

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRA menolak rencana pengadaan pesawat N219 oleh Pemerintah Aceh. Pasalnya, rencana tersebut bukan sesuatu yang berkorelasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tapi lebih kepada kepentingan elit.

Demikian disampaikan Koordinator MaTA, Alfian Rabu (11/12) di sela-sela diskusi di Kantor MaTA menanggapi rencana pengadaan 4 unit pesawat N219.

Baca juga: Pemerintah Aceh Beli 4 Pesawat N219

Menurut Alfian, Aceh pernah mengalami kerugian akibat pengadaan pesawat dengan menggunakan anggaran daerah. Alfian mencontohkan pengadaan pesawat NAA di Kabupaten Aceh Utara, pengadaan pesawat Seulawah NAD, dan juga pengadaan Helikopter MI-2.

“Aceh pernah rugi akibat pengadaan pesawat dan pada saat itu, pemerintah juga membangun wacana bahwa pengadaan pesawat untuk kelancaran ekonomi rakyat dan memudahkan akses untuk wilayah yang jauh,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, sudah sepatutnya rencana pengadaan pesawat N219 oleh Pemerintah Aceh patut ditolak oleh DPRA dan juga masyarakat Aceh karena memang itu bukan sesuatu yang urgen.

Disisi lain, Pemerintah Aceh saat ini juga memiliki 4 unit pesawat di hanggar Bandara Sultan Iskandar Muda hibah dari YLI. Dan pada tahun 2018 silam, Pemerintah Aceh telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 1,5 Milyar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Kenapa Pemerintah Aceh tidak menggunakan pesawat tersebut padahal jika dilihat dari skema pembiayaan justru lebih hemat?” tanya Alfian.

MaTA khawatir jika rencana pengadaan pesawat tersebut tetap dipaksakan akan membebani anggaran daerah karena akan membutuhkan biaya perawatan bukan anggaran pengadaan saja.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dan apabila kebijakan tersebut berindikasi koruptif, MaTA dan masyarakat Aceh secara tegas akan menolaknya,” pungkas Alfian.