Beranda blog Halaman 13

Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

MaTA – Proses seleksi anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat-kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional dan berintegritas.

Atas dasar itu, maka sebagai wujud dari peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu. Anggota pokja terdiri dari 3 lembaga, yaitu: MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh.

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Beberapa diantaranya bahkan diketahui pernah mendapat sanksi etik di tempat kandidat sebelumnya bekerja. Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Pansel untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih.

Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh POKJA UNTUK INTEGRITAS REKRUTMEN KOMISI INFORMASI ACEH ini, telah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Kita berharap, Pansel Calon Komisioner KIA dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan calon komisioner KIA periode 2020-2024 yang nantinya akan dikirimkan nama-nama tersebut ke DPRA.

Dalam penyampaian hasil rekam jejak tersebut, Pokja merekomendasikan agar Panitia Seleksi diharapkan mengirimkan hanya 10 calon untuk dipilih oleh DPRA. Meskipun secara regulasi dimungkinkan mengirimkan nama hingga 15 calon, tetapi hal demikian justru akan membuka peluang terpilihnya calon yang tidak berkompeten dengan integritas yang baik. Hal ini dikarenakan di Panitia Seleksi proses “seleksi” calon yang benar-benar patut dan layakan dilakukan, sedangkan di parlemen hanya lebih “memilh” calon.

Selain itu, Pansel sebaiknya juga mempertimbangkan keberadaan calon incumbent. Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting untuk tetap memilih minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk disampaikan ke DPRA dalam 10 nama calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini penting mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner. Dengan demikian, dari sejumlah incumbent tersebut, Panitia Seleksi harus memutuskan minimal satu calon yang punya kapasitas dan intergritas yang baik untuk dikirimkan namnya ke DPRA.

Pokja ini juga berhadap agar Pansel memastikan salah satu hal yang krusial terkait dengan kesediaan bekerja penuh waktu. Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada kerja sampingan atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan kosentrasinya seperti melanjutkan kuliah.

Terakhir, Pokja meminta Pansel agar tetap merpertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Panitia Seleksi harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik. Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan, sehingga diharapkan Panitia Seleksi dapat mengirimkan 2-3 calon perempuan untuk mengikuti tahapan selanjutanya di DPRA.

MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh membuka untuk apa saja penggunaan dana refocusing APBA 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.

Permintaan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020) setelah Pemerintah Aceh melakukan refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19.

“Berdasarkan penelusuran MaTA, penjabaran ringkasan refocusing APBA 2020 yang ditampilkan di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Aceh sama sekali tidak kelihatan,” kata Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh sudah melakukan perubahan terhadap APBA 2020 melalui Pergub Aceh Nomor 38 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.

Hasilnya terjadi pengurangan pada anggaran belanja dari sebelumnya Rp 17,279 triliun menjadi Rp 15,798 triliun.
Pengurangan juga terjadi pada anggaran pendapatan dari Rp 15,457 triliun menjadi Rp 13,975 triliun atau berkurang Rp 1,481 triliun akibat penyesuaian pendapatan yang berkurang dan adanya refocusing pada kegiatan SKPA untuk penanganan pandemi Covid-19.

Seharusnya, kata Alfian, yang publik butuh adalah penjabaran refocusing yang telah diputuskan sebesar Rp 2,3 triliun tersebut
MaTA memandang perlu penjelasan atau akses publik terhadap penjabaran anggaran refocusing tersebut.

“Pemerintah Aceh perlu menjelaskan apa kebutuhan Aceh yang sesungguhnya dalam menghadapi masa pandemi untuk saat ini, sehingga refocusing teralokasi sebanyak itu dimana sebelumya hanya sebesar Rp 1,7 triliun,” ujar Alfian.

MaTA juga mempertanyakan arah fokus Pemerintah Aceh dalam penggunaan anggaran tersebut. Apakah untuk ekonomi atau hanya memperkuat kebutuhan birokrasi dengan alasan pandemi.

“Publik wajib mengetahui terhadap kerja pemerintah mau kemana,” ungkap aktivis anti rasuah ini.
“Kalau kita telusuri melalui laman LPSE, program anggaran refocusing sudah mulai digunakan melalui nontender, sebanyak 6 paket seperti pengadaan baliho, pengadaan hermes scanner, perangkat video konferensi untuk metting, dan mobiler posko covid,” sebut Alfian.

Oleh karena itu, MaTA mengingatkan Pemerintah Aceh agar dalam penggunaan anggaran refocusing tetap pada jalur tata kelola transparansi. Jangan sampai anggaran habis dari even ke even, sementara dampak dari pandemi Corona tidak terselesaikan.

“Berdasarkan pengalaman MaTA, Pemerintah Aceh sampai saat ini masih sangat miskin terhadap transparansi penanganan dampak covid seperti daftar penerima mahasiswa luar Aceh dan luar negeri berupa bantuan sosial.

MaTA sudah mencoba mengakses data penerima akan tetapi sampai saat ini belum kami dapatkan,” ungkap Alfian.

Menurutnya, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk transparan terhadap tata kelola dana refocusing tersebut.

Dengan demikian publik tidak berasumsi atau menilai Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini bukan rekayasa untuk kepentingan ekonomi atau mencari keutungan. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/13/mata-minta-pemerintah-aceh-buka-penggunaan-dana-refocusing-covid-19-senilai-rp-23-triliun?page=2.

Soal Tour Hari Damai, MaTA: Program Tidak Berkeadilan Terhadap Korban Konflik

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian juga ikut menanggapi kegiatan tour hari damai yang digagas oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) yang dijadwalkan pada 12-14 Agusutus jelang peringatan 15 tahun Perdamaian Aceh.

Alfian mengatakan, MaTA menolak dengan tegas penggunaan anggaran Aceh untuk kegiatan Tour Hari Damai Aceh yang menelan anggaran Rp 305.663.796 itu.

“Ini kebijakan gagal paham dan sama sekali tidak waras ketika Pemerintah Aceh melakukan program yang tidak berkadilan terhadap korban konflik. BRA yang dibentuk dengan Qanun No. 6 Tahun 2015 tidak memiliki mandat sama sekali untuk bicara investasi Aceh sebagaimana diungkapkan oleh ketua BRA (baca kembali Qanunnya) sehingga anda tidak masuk dalam lingkaran gagal paham,” kata Alfian.

Menurut Alfian, BRA dibentuk dengan semangat perdamaian bagi korban konflik Aceh bukan untuk penjarahan anggaran 305,6 juta. Berdasarkan fakta tersebut MaTA menyatakan sikap;

Pertama, program touring alasan memberikan rasa aman dan minat investasi sama sekali tidak relevansi dengan tugas dan wewenang BRA.

“Oleh karena itu program tersebut patut dihentikan segera, baru kali ini tour moge menggunakan anggaran rakyat dan ini sangat memalukan,” ujarnya.

Kedua, Pemerintah Aceh sudah saatnya memikirkan program yang lebih efekti, misalnya dimomentum hari damai, bertemu dengan korban konflik, sejauhmana pemenuhan hak-hak korban, pemulihan ekonomi korban konflik dan memastikan hak pendidikan terhadap anak korban konflik dan ini seharusnya lebih ideal.

“Ketiga BRA memiliki mandat yang berasaskan keadilan, program touring moge ini jelas tidak memilik rasa keadilan. Keempat, MaTA mendesak dewan pengarah BRA untuk menghentikan program touring moge sehingga tidak melukai mental bagi korban konflik yang saat ini belum ada kepastian terhadap keberlangsungan hidupnya,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Soal Tour Hari Damai, MaTA: Program Tidak Berkeadilan Terhadap Korban Konflik, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/12/soal-tour-hari-damai-mata-program-tidak-berkeadilan-terhadap-korban-konflik.

Ketua DPRA Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2021

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (17/7/ 2020).

Rancangan KUA dan PPAS tersebut diantarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, kepada Sekretaris Dewan DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya.

Menindaklanjuti penyampaikan tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menolak menerimanya. Menurut Dahlan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus di dalam forum rapat paripurna DPR Aceh.

“Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin.

DPRA juga langsung mengembalikan rancangan itu kepada Plt Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor 903/1477 tanggal 17 Juli 2020.

Surat yang dikirimkan Ketua DPRA kepada Plt Gubernur Aceh terkait pengembalian Rancangan KUA-PPAS
Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh.[]

Berita ini telah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/07/18/ketua-dpra-kembalikan-rancangan-kua-ppas-2021/

KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara korupsi di Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh, Jumat (17/72020).

Korsup ini terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang diminta oleh aparat penegak hukum kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Rombongan KPK disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, didampingi pejabat fungsional auditor Bidang Investigasi BPKP Aceh.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas BPKP Aceh, dalam rapat korsup tersebut kedua belah pihak juga mendiskusikan penanganan beberapa kasus di Aceh.

Di antaranya kasus terkait Pembangunan Pelabuhan Sabang, Pembangunan Pasar di Subulussalam, Pasar Ikan di Aceh Selatan, Pembangunan Jalan di Simeulue, Cash Bond di Gayo Lues, dan Pembangunan Sarana Air Bersih di Simeulue.

Dalam pertemuan itu, Abdul Haris selaku Koordinator Pencegahan KPK Wilayah DKI dan Aceh, menyatakan, ada enam kasus yang bersifat strategis yang ditangani penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang disupervisi oleh KPK dalam audit BPKP.

KPK juga mengharapkan, setiap penanganan kasus korupsi harus mulai dari kegiatan perencanaan, sehingga bisa membongkar aktor utama yang biasanya melibatkan kepala daerah dan minimal kepala SKPD.

“Tapi jika pengungkapannya dimulai di hilir kegiatan atau yang berkaitan dengan kurang relevan, kualitas dan harga dan biasanya hanya akan menyentuh aktor setingkat PPK dan rekanan saja,” ungkapnya.

Menurut Haris, KPK selalu siap memberikan bantuan berupa tenaga ahli dalam penanganan kasus yang bersifat rumit dan membutuhkan keahlian khusus yang dibutuhkan BPKP Aceh. “Jika ada kendala yang dihadapi, BPKP Aceh dapat melakukan koordinasi kepada kami,” ujar Haris.

Selain itu, kata Haris, dalam waktu dekat KPK akan melaksanakan kegiatan korsupgah berupa pelatihan tentang KPPU dan modus korupsi di Banda Aceh. Kegiatan itu direncanakan akan dikuti oleh auditor BPKP dan penyidik di wilayah Aceh pada awal Agustus 2020.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra berharap pihaknya bisa terus bersinergi dengan KPK, sehingga pengungkapan kasus-kasus korupsi akan lebih efektif dan berkualitas di Aceh.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/18/kpk-lakukan-korsup-perkara-korupsi-di-aceh.

Editor: bakri

Perlu Gerakan Sosial untuk Awasi Keuangan Desa

ACEHTREND.COM, Jakarta – Direktur Pelayanan Dasar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bito Wikantosa, berharap penggunaan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan realisasinya harus sesuai perancangan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bito menegaskan, tindakan harus terkonsep dengan asumsi untuk mengembalikan pembangunan desa kepada pemiliknya, yaitu rakyat. Maka unsur transparansi dan akuntabilitas sosial mutlak harus dilakukan. Bukan malah mengkonstruksi pembangunan dengan tindakan-tindakan yang sengaja dirancang untuk pepentingan tertentu, alias permainan anggaran dalam membangun desa.

“Intinya masyarakatlah yang mengontrol. Sebagai pemegang kekuasaan yang ada di desa,” ujar Bito Wikantosa, saat menjadi narasumber forum diskusi daring yang bertema Memperkuat Akuntabilitas Sosial dalam Raperpres Strategi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (9/7/2020).

Bito menjelaskan, persoalan masyarakat yang sesudah didiskusikan secara matang bersama seluruh unsur, dan dimasukkan ke dalam rancangan penganggaran atau APBDes, kemudian dilaksanakan sebagaimana rencana, baru dikatakan pemimpin yang berpihak pada rakyat.

Bukan dengan cara mengintervensi untuk kepentingan lain yang tak sesuai dengan keinginan warga.
“Yang sudah dimusyawarahkan, disepakati bersama lalu diintervensi untuk kepentingan lain, oleh pihak lain termasuk supra desa maka ini menjadi masalah. Sekarang harus ditingkatkan pendidikan politik anggaran dan juga pendidikan hukum bagi masyarakat. Jadi, kalau ada prosedur dilewati masyarakat boleh bergerak,” katanya.

Bito berharap, kesadaran masyarakat untuk mengawasi anggaran desa melalui gerakan sosial terus ditingkatkan. Dengan begitu, semua sisi dan tahapan pembangunan di tingkat desa mendapat perhatian dari warga dan lembaga permusyawaratan desa (BPD) sesuai dengan perannya pengawas dalam kinerja kepala desa.

“Akuntabilitas sosial perlu didukung oleh lingkungan sosial yang memadai, guna melahirkan warga desa yang aktif, pemerintah desa yang transparan dan responsif, serta badan permusyawaratan desa (BPD) yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan, prasyarat tersebut tak cukup hanya sebatas dilakukan lewat instruksi peraturan perundang-undangan saja. Gerakan sosial tidak lepas dari pemberdayaan politik dan pemberdayaan hukum bagi masyarakatnya.

Hal senada juga diungkap Elfin Elyas, Inspektur III, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa perlu ditingkatkan untuk menciptakan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan masyarakat, kata Elfin, bisa dilakukan dengan melaporkan hasil pemantauan dan keluhan terkait pelaksanaan penggunaan keuangan desa kepada pejabat terkait.

“Bisa juga dengan memantau hasil perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta berpartisipasi dalam musyawarah desa,” tambah Elfin.

Sementara itu, Grace Palayukan, Lead Penguatan Kecamatan dan Desa-Kompak menjelaskan, langkah awal mewujudkan akuntabilitas sosial dan gerakan sosial dilakukan dengan meningkatkan kapasitas warga.

“Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada warga. Misalnya, bagaimana membaca dan memahami rencana pembangunan (RPJMDes) dan APBDes,” ujarnya.

Upaya tersebut, menurut Grace, sudah dilakukan KOMPAK bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dengan cara mengembangkan Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa). Lewat literasi warga dan BPD, salah satunya dibahani cara sederhana membaca rencana pembangunan desa ataupun RKPDes dan APBDes.

Forum diskusi webinar tersebut digelar Kompak dan Seknas Fitra, Kamis (9/7/2020). Hadir sebagai narasumber, Bito Wikantoso, (Direktur pelayanan sosial dasar, Kementerian desa, PDTT), Elfin Elyas (Inspektur III, Inspektorat jenderal Kementerian dalam negeri). Kemudian Benny Irwan sebagai Direktur fasilitasi keuangan dan aset pemerintah desa, Kementerian dalam negeri. Grace Palayukan, Lead Penguatan Kecamatan dan Desa-dari Kompak. Anna Winoto, Tim Leader Kompak, Misbah Hasan (Sekjen Fitra) Ari Sujito (Dewan nasional Fitra 2013-2017) dan Rosniaty (Direktur Yasmib Sulawesi), forum tersebut diikuti sejumlah perserta perwakilan elemen terkait, dari beberara kabupaten dan provinsi.[]
Editor : Ihan Nurdin

Berita ini telah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/07/14/perlu-gerakan-sosial-untuk-awasi-keuangan-desa/

MaTA Desak Sekda Aceh Tolak Anggaran Revitalisasi Ruangan Setda Rp4,3 M

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menolak anggaran revitalisasi ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dengan pagu mencapai Rp4.350.000.089 yang dialokasikan dalam APBA tahun 2020. MaTA meminta Pemerintah Aceh mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan rakyat Aceh saat ini yang lebih bermanfaat.

“Karena revitalisasi ruang Setda Aceh tersebut bukanlah kebutuhan mendesak atau bukan skala prioritas, dan ini salah satu contoh kebijakan anggaran masuk dalam pemborosan keuangan daerah,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Senin, 13 Juli 2020.

MaTA menilai, selain kebijakan pemborosan keuangan daerah, revitalisasi ruangan Setda Aceh itu juga tidak menjadi urgensi terhadap alokasi anggaran tersebut. “Dan publik di Aceh bisa menilai, dalam masa pandemi Covid-19 di Aceh, pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran 2020 sebanyak Rp1,7 triliun (sesuai data pemerintah pusat). Konsekuensi terhadap refocusing tersebut alokasi anggaran pembangunan Aceh terjadi pemotongan, tetapi pemotongan justru tidak terjadi terhadap fasilitas birokrasi di pemerintah Aceh,” ungkapnya.

“Artinya, Pemerintah Aceh saat ini tidak menerima konsekuensi dari refocusing tersebut. Ini menjadi bukti amannya anggaran revitalisasi ruang Setda Aceh,” kata Alfian.

Alfian menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dampak refocusing anggaran hanya dialami rakyat, tapi tidak terhadap fasilitas birokrasi di Pemerintah Aceh.

“MaTA sangat kecewa terhadap peristiwa yang berulang terus terjadi dan tidak mau berubah sebagaimana mana mereka (Pemerintah Aceh) katakan ‘untuk kesejahteraan rakyat’,” ujar Alfian.

MaTA juga menilai Sekda Aceh selama ini dikenal dengan kerja “Bereh” ternyata sama saja dan tidak sebanding dengan program Bereh yang terlanjur dikampanyekan.

“MaTA mendesak secara tegas kepada Bapak dr.Taqwallah, M.Kes., selaku Sekda Aceh untuk menolak alokasi anggaran (revitalisasi ruangan Setda) tersebut, agar dapat dialokasi kepada kebutuhan rakyat saat ini yang lebih bermafaat. Dengan pertimbangan dari sisi mentalitas dan integritas Sekda Aceh selama ini dianggap publik dapat dipercaya. Selain itu, penting juga dilihat dari sisi rasa keadilan rakyat dan anggaran berbasis kinerja menjadi nyata, bukan hanya sebagai retorika,” tegas Alfian.

Dalam catatan MaTA, sebelumnya Setda Aceh juga mengalokasikan anggaran pengadaan laptop ASUS ROG Strix Hero II GL504GMES170T dengan pagu Rp166.553.730. “Saat itu, publik juga menolak pengadaan tersebut karena menganggap laptop jenis tersebut bukan kebutuhan kerja tapi hanya untuk kebutuhan game,” pungkas Alfian.
Berita ini telah tayang di http://portalsatu.com/read/news/mata-desak-sekda-aceh-tolak-anggaran-revitalisasi-ruangan-setda-rp43-m-57587

Masyarakat Sipil Minta Timsel Pilih Calon Anggota KIA Berintegritas

Banda Aceh – Masyarakat Sipil di Aceh akan mengawal proses rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Komitmen tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Timsel Calon Anggota KIA di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut Perkumpulan MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh yang bergabung dalam Pokja untuk Integritas Rekrutmen Anggota KIA.

“ Kami turut bertanggungjawab untuk memastikan agar calon anggota KIA terpilih nanti merupakan figur yang bukan hanya berkualitas tapi juga berintegritas. Untuk itu kami akan melakukan tracking terhadap para kandidat sebagai masukan yang disampaikan kepada Timsel.” Kata Hafidh selaku juru bicara Pokja.

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KIA periode 2020-2024, Marwan Nusuf menyambut baik adanya partisipasi masyarakat sipil untuk mengawal proses seleksi tersebut.
“ Tentu saja ini akan sangat membantu Timsel dalam bekerja apalagi dalam kondisi Pandemi Covid dimana ruang gerak tim sangat terbatas untuk melakukan rekam jejak. Kami persilahkan dan kami tunggu masukannya sehingga nama-nama yang akan disampaikan ke DPR Aceh nantinya merupakan hasil seleksi terbaik.” Ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah membuka pendaftaran untuk proses Seleksi Calon Anggota KIA periode 2020-2024, seiring akan berakhirnya keanggotaan KIA sebelumnya pada 25 Oktober 2020. Pendaftaran dibuka mulai 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020. Seleksi administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020.

MaTA Minta Jaksa Teliti, Terkait Aliran Dana Jalan Muara Situlen-Gelombang

KUTACANE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada jaksa penyidik teliti menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara anggaran tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.

“Saksi sudah sembilan orang diperiksa di Kejati Aceh dan ini kita berikan apresiasi, dan harus dikembangkan dan teliti dalam menelusuri aliran dana tersebut. MaTA inginkan kasus ini secepatnya dapat ditetapkan tersangka dan teliti agar tidak ada yang jadi korban dan dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara,” Ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (4/7/2020).

Kata dia, penyidik juga harus melihat dokumen-dokumen rekening koran penggunaan anggaran proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Tujuannya, untuk menelusuri aliran dana tersebut atas dugaan korupsi pencucian uang sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Karena, MaTA yakin ada indikasi korupsi berjamaah dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen-gelombang. “Jadi, di sini sangat diharapkan kejelian penyidik untuk mengembangkan dan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat mencicipi aliran dana pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut dan apabila terbukti melawan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani di Kejari Agara, Namun mangkrak sehingga kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambi, Jumat (3/7/) mengatakan, ada sembilan orang saksi yang diperiksa di Kejati Aceh sejak Senin (30/7) hingga Rabu (1/7) yang lalu. Kesembilan saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pekerjaan Jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), penerima hasil pekerjaaan dan rekanan (kontraktor) pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang.

Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara, tahun 2018. Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani pihak penyidik Kejari Agara.

Dikatakan, alasan ditangani Kejati Aceh agar Kejari Agara dapat lebih fokus bekerja pada perkara yang sedang mereka tangani saat ini, yakni kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2019 yang menggunakan dana desa miliaran rupiah.

“Keterbatasan jaksa di Kejari Agara, makanya perlu kasus jalan Muara Situlen-Gelombang dialihkan penanganannya di Kejati Aceh. Kedua, kasus ini pasti bisa naik apabila ditangani yang satu di Kejati Aceh, karena menggunakan dana Otsus Aceh. Satu kasus lainnya di Kejari Agara karena menggunakan dana desa 2019,” kata Nasir Djamil.

Dikatakan, dalam penanganan perkara jalan Muara Situlen-Gelombang dengan anggaran Rp 11,6 miliar ini, pihak penyidik Kejati Aceh harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Agara, karena perkara itu sempat mereka lakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak rekanan serta tim justifikasi (tim pengalihan proyek pekerjaan). “Jadi, saya rasa perkara jalan Muara Situlen-Gelombang ini tidak sulit ditangani Kejati Aceh, lebih mudah karena proyek ini dari Dinas PUPR Aceh, ” ujarnya.(as)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Jaksa Teliti, Terkait Aliran Dana Jalan Muara Situlen-Gelombang, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/05/mata-minta-jaksa-teliti-terkait-aliran-dana-jalan-muara-situlen-gelombang.

Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota KIA yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).
Berita ini sudah tayang di https://acehkita.com/seleksi-anggota-komisi-informasi-aceh-harus-bebas-dari-intervensi/

Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

MaTA – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).

Menurut Hafidh, penting untuk melahirkan Komisioner KIA memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik untuk diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. Jika Pansel mengabaikan integritas dan kapabilitas kandidat, maka nama-nama kandidat yang diluluskan di Pansel, kelak akan dipilih oleh DPRA sebagai komisioner yang bermasalah.

“Dengan demikian, Pansel harus bebas dari intervensi politik, jika berharap Komisioner KIA ke depan yang berna-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik pula,” kata Hafidh.

Di samping itu, sambung Hafidh, pihaknya berharap Pansel dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memantau, terlibat aktif pada setiap tahapan seleksi ini. Menurutnya, hal itu cukup dimungkinkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Hafidh menambahkan, untuk itu pihaknya akan melakukan rekam jejak para kandidat Komisioner. Hasil rekam jejak nantinya akan disampaikan kepada Tim Seleksi dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

“Kami juga berharap agar publik di Aceh baik secara kelompok maupun perorangan berpartisipasi memberikan masukan kepada Pokja atau langsung ke tim seleksi jika menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut. Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Hafidh.

Artikel ini telah tayang di https://acehkita.com/seleksi-anggota-komisi-informasi-aceh-harus-bebas-dari-intervensi/

Aceh Alokasikan Rp1,74 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dana penanganan COVID-19 di provinsi ujung barat tersebut mencapai Rp1,74 triliun.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan alokasi dana penanganan COVID-19 diketahui setelah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjelaskan kepada Badan Anggaran DPRA.

Baca juga: MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

“Setelah kami undang, TAPA menjelaskan alokasi dana COVID-19 di Aceh mencapai Rp1,7 triliun. Sebelum ini, informasi berapa anggaran penanganan COVID-19 tidak jelas,” kata Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh tersebut menyebutkan dana penanganan COVID-19 tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dalam pos belanja tidak terduga.

Menurut Dahlan Jamaluddin, dana sebesar Rp1,74 triliun tersebut merupakan refocusing APBA 2020 untuk penanganan COVID-19. Ada tiga poin penanganan COVID-19, yakni untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

“Hingga kini, dana Rp1,74 triliun tersebut belum digunakan. Pemerintah Aceh masih menggunakan dana tidak terduga Rp118 miliar untuk penanganan COVID-19 yang sampai sekarang baru terpakai sekitar Rp50-an miliar,” kata Dahlan Jamaluddin.

Ketua TAPA Taaqwallah mengatakan anggaran Rp1,74 triliun tersebut merupakan dana untuk persiapan jika Aceh mengalami kondisi luar biasa akibat dampak pandemi COVID-19.

“Kami berharap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan dana Rp1,74 triliun ini tidak jadi digunakan. Dana Rp1,74 triliun ini untuk persiapan saja, jika Aceh mengalami kondisi luar biasa COVID-19,” kata Taqwallah.

Taqwallah yang juga Sekretaris Daerah Aceh menyebutkan dana COVID-19 tersebut dialokasikan dari pergeseran anggaran pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang dikelola setiap satuan kerja.

“Jadi, kami minta semua satuan kerja di Pemerintah Aceh menggeser anggaran yang mereka kelola guna dialokasikan untuk penanganan COVID-19,” kata Taqwallah.

Artikel ini telah tayang di https://www.antaranews.com/berita/1472331/aceh-alokasikan-rp174-triliun-untuk-penanganan-covid-19.

MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Banda AcehMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperjelas kepada publik pos anggaran yang dipangkas untuk dialihkan ke penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi saat ini beredar informasi kas Aceh Utara sedang kosong.

“Ketidakpastian keuangan dan kerangka tata kelola anggaran pencegahan Covid-19 perlu kiranya DPRK melakukan langkah yang tepat,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: KPK Harus Usut Obstruction of Justice Yasonna Laoly

Dengan cara kata Alfian, segera memanggil bupati dan dinas keuangan untuk memastikan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini. Karena hal tersebut menjadi perhatian publik dan rakyat Aceh Utara berhak mengetahui informasi tersebut

“MaTA sendiri mencatat beberapa hal penting yang perlu diperjelas sehingga tidak terjadi degradasi informasi menyangkut tata kelola keuangan,” kata Alfian.

Pertama kata Alfian, berkembangnya isu kas Aceh Utara kosong dan ini makin liar terjadi, karena berdasarkan catatan MaTA, tahun 2016 Pemkab Aceh Utara juga mengalami hal yang sama dengan status kas kosong.

“Pertanyaaannya bagaimana bisa dikatakan kosong dan ini sengaja dilakukan oleh eksekutif sehingga dapat “meredam” gejolak tuntuan anggaran secara politik. Staregi ini dianggap laku oleh Pemkab karena pernah dilakukan tahun 2016, sehingga potensi pemkaburan anggaran daerah dapat mudah dilakukan,” ujar Alfian.

Oleh karena itu, Koordinator MaTA, meminta langkah kongkrit dari DPRK untuk memastikan dengan cara memanggil bupati dan keuangan serta memintak rincian atau rekap anggaran tahun berjalan, sehingga kespatiannya telihat.

Dalam hal ini kata Alfian, DPRK harus konsisten diminta untuk dapat melakukannya sehingga mandat yang sudah diberikan oleh kontiuen tidak dikhianati.

Persoalan kedua lanjut Alfian, APBK 2020 terjadi Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dimana Aceh Utara dengan berdasarkan keputusan Bupati Nomor 360/184/2020 tentang penetapan darurat dalam penanganan covid-19.

D tetapkan pada 18 Maret dengan fokus anggaran sebesar 35.516.063.571 miliar, (berdasarkan data yang telah dilapor). Terkait anggaran tersebut, pemkab perlu menjelaskan ke publik dari post anggaran mana saja terjadi pemotongan dan bagaimana kerangka tata kelolanya.

“DPRK wajib mengetahuinya karena publik selalu menuntut transparansi terhadap anggaran yang akan dan telah di gunakan,” ujar Alfian.

Persoalan ketiga, dari kajian MaTA, anggaran bantuan Sosial, Biaya Tak Terduga (BTT) dan anggaran refocusing sangat terbuka untuk disalah gunakan, sehingga jadi potensi korupsinya sangat lebar.

“Makanya perlu transparansi dan MaTA tidak akan pernah bertoleran dengan pelaku penyelewengan dana publik,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2020/05/07/mata-minta-pemkab-perjelas-soal-pos-anggaran-yang-dialihkan-untuk-covid-19-ke-publik.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: KPK Harus Usut Obstruction of Justice Yasonna Laoly

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengumumkan terkait dengan polemik keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Benar saja, yang bersangkutan ada di Indonesia dan telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum tangkap tangan KPK.

MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Pengadaan Beli Pesawat N219
Koordinator MaTA, Alfian

Fakta ini, bertolak belakang dengan pernyataan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM. Sebab, sebelumnya ia berkali-kali menyebutkan bahwa Harun tidak sedang di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari lembaga ICW, YLBHI, PUSaKO, PSHK, LBH Jakarta, Komunitas Sekolah Anti Korupsi Bali, LBH Pers, KontraS, MaTA, SAHdar Medan, SEKNAS FITRA, Perludem, Imparsial, JATAM, SAFEnet, BEM UI, Lokataru, PBHI, TII pun berkomentar akan hal ini.

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dari lembaga MaTA, Alfian mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini sebenarnya sederhana saja atau bukan kali pertama ditangani lembaga anti rasuah ini.

“Hanya saja, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser isu hukum ke wilayah politis. Tak hanya itu, KPK pun mengalami resistensi yang cukup tinggi pula,” ujar Koordinator MaTA ini, Kamis (23/1/2020).

Untuk kasus tersebut, Alfian menilai, KPK gagal menyegel kantor PDIP. Saat itu tim KPK dituding tidak membawa surat lengkap. Padahal, Lili Pintauli Siregar sudah menegaskan bahwa tim telah dilengkapi dengan berkas administrasi yang cukup.

“Menjadi pertanyaan, mengapa untuk melakukan penyegelan di kantor DPP PDIP begitu sulit? Padahal berkaca di masa lalu KPK sudah banyak melakukan penyegelan yang berjalan lancar. Mulai dari ruang kerja Komisioner KPU (Wahyu Setiawan), ruang kerja Menteri Agama (Lukman Hakim), sampai pada ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar),” ungkapnya.

Lalu, tim KPK yang sedang bekerja di PTIK diduga dihalang-halangi dengan meminta pegawai lembaga anti rasuah ini untuk tes urine. Padahal, diduga kuat di sana ada pihak-pihak yang punya keterlibatan dalam perkara suap tersebut. Pada bagian ini, tidak terlihat sama sekali adanya proteksi dari Pimpinan KPK.

“Semestinya jika ada kejadian seperti ini Firli bersama empat komisioner lainnya bisa hadir untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya,” kata Alfian.

Ketiga, sambungnya, DPP PDIP membentuk Tim Advokasi Hukum. Pertanyannya sederhana, Tim Advokasi Hukum ini bergerak untuk kepentingan siapa? Pengacara Harun Masiku? Atau Pengacara Hasto?.

Menurutnya, pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena kesimpulan yang dibacakan pada konferensi pers cenderung tendensius kepada KPK dan mengaburkan substansi. Mulai dari mempersoalkan keabsahan OTT KPK, tudingan mencoreng citra PDIP hingga mempertanyakan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini.

Keberadaan Yasonna dalam pusaran kasus korupsi ini pun menarik untuk dianalisis. Selain menebar hoax tentang keberadaan Harun, ia juga sempat mendatangi peresmian tim advokasi hukum di DPP PDIP. Kedatangan Yasonna tersebut dibanjiri dengan kritik tajam.

“Misalnya saja, apa kepentingannya Yasonna hadir dalam peresmian tim tersebut Bagaimana memisahkan Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM dan sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM? Atas dasar itu pubklik menduga keras ada konflik kepentingan antara Yasonna dan kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini,” jelasnya.

Dengan adanya sejumlah peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden harus memecat Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.

“Selain itu, KPK harus mengusut dugaan tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh Yasonna Laoly ketika memberikan informasi yang menyesatkan,” tambahnya.

berita ini telah tayang di https://www.acehportal.com/2020/01/23/koalisi-masyarakat-anti-korupsi-kpk-harus-usut-obstruction-of-justice-yasonna-laoly/

MaTA Nilai Sosialisasi Bahaya Narkoba di Seunuddon Menghambur-hamburkan Uang

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menanggapi perihal kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. MaTA menilai kegiatan tersebut terkesan menghambur-hamburkan uang saja.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Aula Kecamatan Seunuddon menelan anggaran Rp7 juta per gampong. Jika dikalikan dengan jumlah 33 gampong, maka total anggaran mencapai Rp231 juta.

Baca juga: MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

“MaTA menilai hal tersebut sesuatu yang irasional dan terkesan menghamburkan-hamburkan uang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada ANTEROACEH.com melalui siaran tertulis, Selasa (21/1/2020).

Menurut Baihaqi, kegiatan sosialisasi bahaya narkoba sudah tidak efektif lagi dilaksanakan saat ini, apalagi peredaran narkoba di Aceh kian masif. Upaya memberantas narkoba sudah sepatutnya dilakukan dengan aksi nyata.

“Semisal membuat kesepatakan dengan seluruh masyarakat di gampong untuk melawan kejahatan ini secara bersama, seperti yang sudah dilakukan di Gampong Ujong Pacu, Kota Lhokseumawe,” kata Baihaqi lagi.

Untuk itu, lanjut Baihaqi, pihaknya mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Utara memastikan kembali laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh gampong nantinya.

“Jangan sampai ada potensi mark-up harga, yang jelas-jelas akan merugikan gampong itu sendiri. Apa mungkin menghabiskan anggaran mencapai Rp7 juta per gampong? Beda halnya kalau kegiatan tersebut mengundang puluhan orang persatu gampong,” sebutnya.

“Jangan berfikir dana desa itu adalah ‘uang kaget’ tanpa sebab diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Penting juga bagi Inspektorat dan DPMG Aceh Utara dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran dana desa, jangan hanya melihat secara dokumen semata, akan tetapi harus ada pemeriksaan sampai ke lapangan. Hal ini bertujuan agar dana desa tersebut digunakan semaksimal mungkin,” kata Baihaqi.

Salinan ini telah tayang di https://anteroaceh.com/news/mata-nilai-sosialisasi-bahaya-narkoba-di-seunuddon-menghambur-hamburkan-uang/index.html.