Beranda blog Halaman 14

Materi Presentasi Narasumber pada Forestival Aceh 2020

MaTA – Pelaksanaan kegiatan Forestival Aceh merupakan bagian untuk merefleksikan capaian yang telah dihasilkan oleh beberapa LSM di Aceh yang melaksanakan program SETAPAK atas dukungan The Asia Foundation. Refleksi ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan pembelajaran dari proses pelaksanaan program perbaikan tata kelola hutan dan lahan.

Baca juga: MaTA Selenggarakan Forestival Aceh dengan Tema Tata Kelola Hutan dan Lahan

MaTA, Walhi Aceh, JKMA, HaKA, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh dan ByTRA merupakan mitra pelaksana program SETAPAK di Aceh telah menyusun teknis pelaksanaan Forestival Aceh secara sistematis. Dalam pelaksaannya dibagi dalam beberapa panel. Lihat kerangka acuan kegiatannya disini

Berikut beberapa materi presentasi yang disampaikan oleh para narasumber pada kegiatan Forestival Aceh yang telah dibagi dalam beberapa sesi

Mitra SETAPAK di Aceh Capaian Pelaksanaan Program SETAPAK oleh mitra di Aceh unduh
No Seminar I : Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan di Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Kepala DLHK Aceh Upaya Pemerintah Aceh dalam Menurunkan Laju Deforestasi dan Kerangka Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Lahan yang Berkelanjutan di Aceh unduh
2 Wakil Bupati Aceh Utara Kebijakan Moratorium Sawit di Aceh Utara: Realisasinya Saat Ini dan Bagaimana Rencana Aksinya untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan unduh
3 Koordinator MaTA Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU): Srategi Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan di Aceh unduh
4 Presedium BSUIA Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan Berbasis Gender: Pengalaman Balai Syura Ureung Inong Aceh unduh
No Seminar II : Penegakan Hukum Sektor SDA: Akuntabilitas & Keadilan Bagi Publik
Narasumber Tema Materi
1 Reskrimsus Tipiter IV Polda Aceh Dinamika Penegakan Hukum Kasus Kejahatan Lingkungan: Capaian, Tantangan dan Agenda Kepolisian di Aceh unduh
2 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Kiprah Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat Sektor SDA: Capaian, Hambatan dan Rencana Aksi unduh
3 Direktur Walhi Aceh Catatan Walhi Aceh: Advokasi Perbaikan Pengelolaan Hutan dan Lahan: Capaian, Hambatan dan Rencana Aksi unduh
4 Direktur LBH Banda Aceh Catatan LBH Banda Aceh atas Penyelesaian Konflik SDA di Aceh: Keadilan Hukum bagi Masyarakat termasuk Perempuan unduh
No Workshop Tematik I : Perhutanan Sosial di Aceh: Capaian dan Tantangannya
Narasumber Tema Materi
1 Pokja Perhutsos Aceh Kebijakan, Target dan Strategi Pemerintah Aceh dalam rangka Percepatan Perhutanan Sosial di Aceh unduh
2 Direktur JKMA Aceh Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat: Pengalaman JKMA Aceh dalam Memperkuat Akses Wilayah Kelola Hutan dan Lahan di Aceh unduh
3 Ketua LPHK Damaran Baru Pengalaman Komunitas Perempuan Damaran Baru: Proses dan Rencana Aksi Mengoptimalkan LPHK untuk Kesejahteraan dan Keberlanjutan SDA yang Lestari unduh
No Workshop Tematik II : Menginisiasi Kebijakan Anggaran yang Pro Lingkungan di Aceh: Urgensi dan Bagaimana Melakukannya?
Narasumber Tema Materi
1 Asisten Pemerintah Bener Meriah Kebijakan dan Strategi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam Mewujudkan APBK yang Pro Lingkungan unduh
2 Joko Tri Haryanto TAPE dan TAKE: Sebuah Pendekatan Baru untuk Mendukung Terwujudnya Kelestarian Lingkungan unduh
No Workshop Tematik III : Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan dan Lahan di Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Staff PPID DLHK Aceh Pengelolaan Informasi Publik di DLHK Aceh: Bagaimana dan Apa yang Berubah Sebelum dan Sesudah adanya UU Keterbukaan Informasi Publik unduh
2 Ketua KIA Trend Sengketa Informasi Publik Sektor Hutan dan Lahan: Strategi dan Tantangan KIA dalam Pemenuhan Hak Masyaakat atas Informasi unduh
3 Koordinator Bidang Kebijakan Publik MaTA Kilas Balik Pengalaman MaTA Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Sektor SDA Berbasis Komunitas Perempuan di Aceh; Tantangan dan Perubahannya unduh
No Workshop Tematik IV : Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh
Narasumber Tema Materi
1 Ketua Tim Revisi RTRW Aceh Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Urgensi, Kondisi Terkini dan Tantangannya unduh
2 Ketua DPRA Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Sudut Pandang Parlemen Aceh unduh
3 Direktur Walhi Aceh Upaya Walhi Aceh atas Peninjauan Kembali Dokumen RTRW Aceh: Bagaimana dan Apa yang Seharusnya dilakukan? unduh

MaTA Selenggarakan Forestival Aceh dengan Tema Tata Kelola Hutan dan Lahan

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan menyelenggarakan Forestival Aceh yang direncakan pada 8 – 9 Januari 2019 di Banda Aceh. Kegiatan ini sendiri mengusung tema “Perbaikan Tata Kelola untuk Mewujudkan Pemanfaatan Hutan Aceh yang Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Merujuk pada kerangka acuan kegiatan, tata kelola sumber daya alam khususnya hutan dan lahan di Aceh dihadapkan pada sejumlah tantangan. Satu diantaranya adalah terkait konflik atas tanah yang melibatkan komunitas, perusahaan perkebunan serta pertarungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Disisi lain, tanah negara dan tanah HGU yang diindikasikan terlantar menjadi salah satu objek TORA yang akan diinventarisasi pengunaan dan penguasaannya. Selanjutnya objek ini akan diredistribusikan dan dilegalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca: Pemerintah Tak efektif Tekan Angka Kemiskinan di Aceh

Selain itu, Pemerintah Aceh memiliki 15 Program Unggulan Hebat, salah satunya adalah Aceh Green. Program ini sebagai bentuk penegasan terhadap pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang sensitif terhadap resiko bencana alam dengan konsep pembangunan.

Pada sisi yang lain, capaian kinerja penegakan hukum untuk mendukung tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan semakin meningkat. Baik dalam aspek penanganan pengaduan, pengawasan izin, pemberian sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pertanyaan kemudian apakah penegakan hukum tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat yang terseret dalam konflik sumber daya alam? Bagaimana proses dan hasilnya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut?

Dalam kerangka kegiatan ini, MaTA juga menuliskan indeks tutupan lahan selama periode tahun 2013 – 2016 di Aceh menunjukkan trend yang menurun. Kerusakan hutan yaitu penurunan luas tutupan lahan hutan yang diakibatkan oleh perambahan hutan.

Berangkat dari beberapa persoalan diatas, tentunya Pemerintan lokal di Aceh tentu memerlukan dukungan publik untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan. Di Aceh sendiri, ada beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang mendorong perbaikan tata kelola dimaksud yaitu MaTA, Walhi Aceh, JKMA, HaKA, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh dan ByTRA.

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan Forestival Aceh adalah sebagai upaya refleksi untuk mendapatkan pembelajaran dari proses pelaksanaan program perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh.

Baca juga: Sekda Terima Berkas Usulan Review Izin Tiga Sawit Tamiang

Diharapkan kegiatan ini akan menjadi ajang pertukaran strategi dan rencana kerja bersama terkait dengan inovasi-inovasi baru berdasarkan contoh keberhasilan implementasi program dan kebijakan diantara para mitra dan pemangku kepentingan terkait di Aceh.

Hukum Cambuk di Aceh untuk Pelaku Asusila, Bagaimana dengan Koruptor?

MaTA – Sebagian masyarakat Aceh mendesak qanun jinayat — aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan hukum cambuk — tak cuma mengurus perkara personal, seperti zina, judi, dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi.

Meski demikian, pejabat daerah mengklaim hukum cambuk di Serambi Mekah tak pandang bulu.

Baca juga: MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

Wacana dimasukkannya korupsi dalam qanun jinayat kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh tahun lalu.

Waled Husaini, Wakil Bupati Aceh Besar, mengakui qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.

Dia sepakat hukuman potong tangan diterapkan untuk pelaku korupsi.

“Masyarakat dan ulama mengharapkan ini harus kaffah [menyeluruh]. Pencuri dengan korupsi itu kadang-kadang lebih bahaya orang korupsi. Ini perlu juga hukum potong tangan, harus ada,” kata dia.

Apakah hukum cambuk untuk koruptor mungkin dilaksanakan di Aceh?

Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama, antara lain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay) dan musahaqah (lesbian).

Sepanjang 2019, Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 76 pelanggar qanun tentang hukum jinayat. Kasus paling dominan adalah perkara ikhtilat.

[Siaran Pers] MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor Kasus Indikasi Korupsi ke Kejati Aceh

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat (13/12).

Laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.

Dalam laporan yang disampaikan, Munawar dan Darma, warga Paya Tieng, meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa.

Disisi lain, perwakilan masyarakat berharap kepada Kejati Aceh menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Tieng karena selama ini pengelolaannya diduga tidak transparan.

Dan dalam laporan ini, perwakilan masyarakat Paya Tieng menyebutkan dugaan kerugian yang timbul mencapai Rp119.376.000 dan juga melaporkan sejumlah oknum aparatur yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2016.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan APBDes tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen, akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan dilapangan.

Selain itu, masih ada beberapa item kegiatan lain yang diragukan realisasinya dilapangan. Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2015, 2017 dan tahun 2018.

Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, warga Paya Tieng sudah berulang kali meminta kepada aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tapi hingga saat ini tidak juga dilakukan.

Baca juga: Temukan Potensi Penyimpangan di PDAM Banda Aceh, MaTA Minta BPK RI Lakukan Audit Investigasi

Bahkan warga Paya Tieng juga telah beberapa kali menyampaikan ke pihak kecamatan Peukan Bada, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang progresif. Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan dapat ditindak lanjuti.

Banda Aceh, 13 Desember 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

MaTA Desak KAB Jilid II Tolak Usulan Pengadaan Pesawat

MaTA – Rencana Pemerintah Aceh untuk membeli empat unit pesawat terbang N219 dari PT. Dirgantara Indonesia, terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen sipil di Aceh. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) termasuk yang paling getol menyuarakan penolakan.

Dalam rilisnya yang diterima aceHTrend, Jumat (13/12/2019) Koordinator MaTA, Alfian, SE., kembali bersuara. Kali ini dia mendesak Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) Jilid II yang dipimpin oleh Partai Aceh, untuk menolak rencana yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Aceh, membeli empat unit pesawat terbang perintis yang kelak akan dioperasikan menembus wilayah terisolir.

“KAB Jilid II yang terdiri Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai SIRA dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk menolak terhadap rencana pengadaan 4 unit pesawat oleh Plt Gub. Publik memiliki harapan besar kepada KAB yang dikomandoi oleh PA untuk tidak menyetujui rencana tersebut untuk saat ini, mengingat kondisi rakyat aceh saat ini masih jauh dari kehidupan yang sejahtera,” ujar Alfian.

Baca juga: MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Plt Gubernur Aceh Beli Pesawat N219

Anggaran yang akan dikeluarkan untuk 4 unit pesawat tersebut sebesar 336 miliar. Belum lagi biaya pembiayaan (perawatan, sewa parkir, operasional pesawat) setelah pesawat dibeli. 336 miliar kalau dibangun rumah dhuafa jelas sangat bermafaat dibandingkan dengan pesawat.

MaTA memiliki harapan kuat kepada KAB untuk menolak terhadap kebijakan tersebut dan begitu juga publik aceh menaruh harapan yang sama kepada KAB. Sehingga kebijakan yang tidak pro rakyat dapat terhadang di pembahasan anggaran nantinya. Sehingga rakyat dapat mengantung harapannya pada parlemen melalui KAB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Muhammad Iswanto, kepada acehTrend mengatakan Kerjasama antara Pemerintah Aceh dan PT. Dirgantara Indonesia yang disepakati hari ini, Senin (9/12/2019) pada dasarnya adalah revisi dari MoU sebelumnya.

Sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani MoU kerjasama pada 7 Februari 2018, bertepatan saat berlangsungnya acara Airshow di Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Iswanto, untuk menjelaskan bahwa tidak ada tumpang tindih MoU antara Pemerintah Aceh dengan pihak PT Dirgantara Indonesia. “Di MoU yang disepakati pada 7 Februari 2018, cakupannya sangat luas. Sehingga perlu dipersempit agar target yang hendak dicapai bisa dipercepat,” ujar Iswanto.

Tujuan pembelian empat unit pesawat tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Aceh dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.

[Siaran Pers] MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Plt Gubernur Aceh Beli Pesawat N219

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRA menolak rencana pengadaan pesawat N219 oleh Pemerintah Aceh. Pasalnya, rencana tersebut bukan sesuatu yang berkorelasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tapi lebih kepada kepentingan elit.

Demikian disampaikan Koordinator MaTA, Alfian Rabu (11/12) di sela-sela diskusi di Kantor MaTA menanggapi rencana pengadaan 4 unit pesawat N219.

Baca juga: Pemerintah Aceh Beli 4 Pesawat N219

Menurut Alfian, Aceh pernah mengalami kerugian akibat pengadaan pesawat dengan menggunakan anggaran daerah. Alfian mencontohkan pengadaan pesawat NAA di Kabupaten Aceh Utara, pengadaan pesawat Seulawah NAD, dan juga pengadaan Helikopter MI-2.

“Aceh pernah rugi akibat pengadaan pesawat dan pada saat itu, pemerintah juga membangun wacana bahwa pengadaan pesawat untuk kelancaran ekonomi rakyat dan memudahkan akses untuk wilayah yang jauh,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, sudah sepatutnya rencana pengadaan pesawat N219 oleh Pemerintah Aceh patut ditolak oleh DPRA dan juga masyarakat Aceh karena memang itu bukan sesuatu yang urgen.

Disisi lain, Pemerintah Aceh saat ini juga memiliki 4 unit pesawat di hanggar Bandara Sultan Iskandar Muda hibah dari YLI. Dan pada tahun 2018 silam, Pemerintah Aceh telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 1,5 Milyar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Kenapa Pemerintah Aceh tidak menggunakan pesawat tersebut padahal jika dilihat dari skema pembiayaan justru lebih hemat?” tanya Alfian.

MaTA khawatir jika rencana pengadaan pesawat tersebut tetap dipaksakan akan membebani anggaran daerah karena akan membutuhkan biaya perawatan bukan anggaran pengadaan saja.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dan apabila kebijakan tersebut berindikasi koruptif, MaTA dan masyarakat Aceh secara tegas akan menolaknya,” pungkas Alfian.

Demi Konektivitas Wilayah Aceh, Pemerintah Aceh Beli 4 Pesawat N219

MaTA – Pemerintah Provinsi Aceh memesan empat pesawat N219 buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Pesawat tersebut akan digunakan untuk transportasi warga Aceh dan kebutuhan rescue.

Kesepakatan pembelian empat pesawat dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Elfien Goentoro dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Selain itu, juga disepakati Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengoperasian Angkutan Udara Aceh.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap kesepakatan yang telah dilakukan di tahun 2018 lalu. Pemerintah Provinsi Aceh berminat membeli empat unit pesawat N219 dengan konfigurasi passenger, cargo, dan medical evacuation,” kata Alfin di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 9, Gedung Pusat Manajemen PTDI, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (9/12/2019).

PTDI dan Pemprov Aceh, kata dia, juga bekerja sama dalam persiapan pengoperasian pesawat terbang N219 di Provinsi Aceh dengan memanfaatkan kompetensi dari PTDI. “Harapan kami, pesawat ini dapat segera dioptimalkan fungsinya oleh Pemerintah Aceh untuk melayani masyarakat Aceh, serta mendorong dan meningkatkan aksesbilitas dan pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Elfien.

Setelah dilakukan penandatanganan ini, PTDI dan Pemprov Aceh akan melakukan kajian bersama atas rencana pengadaan pesawat terbang N219. Juga rencana pengembangan sumber daya manusia dan pengoperasian angkutan udara Aceh.

Sedangkan pembahasan mengenai aspek teknis dan nonteknis atas pengadaan pesawat terbang N219 akan dilaksanakan setelah diterbitkannya Type Certificate pesawat terbang N219 oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Terima kasih telah memesan produk dalam negeri. Sehingga produk bisa dipakai di pulau paling barat Indonesia, yaitu Aceh. Memang dari sisi perencanaan, ini lebih berfungsi untuk Papua dan Aceh,” beber dia.

Dia mengakui, pesawat ini masih dalam proses sertifikasi. Dia berharap, tidak lama lagi akan mendapat sertifikat dari Kemenhub. “Sekarang lagi sibuk-sibuknya. jadi harapan bisa segera melayani masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, pemesanan pesawat perintis ini untuk memenuhi konektivitas di Aceh. Luas wilayah Aceh 59.000 km persegi, 180 gugusan pulau dengan 44 pulau berpenghuni. Sehingga, hubungan antarwilayah menjadi tantangan Aceh. Misalnya dari Aceh ke Singkil 15 jam pakai mobil.

“Kami pilih kerja sama dengan PTDI, sebab kami yakin pesawat ini punya kelebihan. Harapan PTDI bisa penuhi pesawat perintis. Target kami 2022 bisa dapat empat pesawat untuk konektivitas di Aceh,” kata dia.

Kata dia, banyak pihak pernah membangun jembatan udara, tapi berhenti. Saat ini bandara perintis hanya lima dengan frekuensi 1 sampai 2 per minggu. Sementara, tujuh bandara kabupaten/kota tidak efektif. “Harapkan kami, setelah kerja sama ini, bisa memberi multiplier effect bagi masyarakat Aceh,” katanya.

Diketahui, pesawat N219 Nurtanio merupakan pesawat penumpang dengan kapasitas 19 penumpang dengan dua mesin turboprop yang mengacu kepada regulasi CASR Part 23. Ide dan desain dari pesawat dikembangkan oleh PTDI dengan pengembangan program dilakukan oleh PTDI dan LAPAN.

Pesawat N219 Nurtanio pada dasarnya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara nasional di wilayah perintis, dan pesawat N219 Nurtanio dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, maupun ambulans udara.

N219 Nurtanio didesain sesuai kebutuhan masyarakat, terutama di daerah perintis, sehingga memudahkan untuk take-off dan landing di landasan yang pendek dan tidak dipersiapkan, seperti rumput atau bebatuan.

Pesawat N219 Nurtanio yang pada tanggal 16 Agustus 2017 telah melakukan uji terbang perdana, sampai dengan saat ini masih menjalani serangkaian pengujian sertifikasi.

Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh customer dan masyarakat umum.

Baca juga: DPRA Sahkan Qanun APBA 2019 pada 31 Desember

Pesawat N219 nantinya akan diproduksi secara bertahap. Pada awalnya akan diproduksi 6 unit dengan menggunakan kapasitas produksi eksisting, kemudian dengan menjalankan sistem otomasi pada proses manufacturing, secara bertahap kemampuan delivery akan terus meningkat sampai mencapai 36 unit per tahun.

MaTA Sukses Beri Pemahaman Tata Kelola Dana Desa

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Seknas Fitra dan lembaga Kompak, selama ini sukses dalam melaksanakan program tentang tata kelola Anggaran Desa, yang saat ini telah terlaksana di tiga desa yaitu, Desa Alue Bateu, Peribu, Panton Bahagia, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Hal tersebut di akui Tuha Peut Gampong Alue Bateu, Halimah sebagaimana dikutip dari acehportal.com. Menurut Halimah, lembaga MaTA Seknas Fitra dan Kompak, selama ini telah sukses memberikan pemahaman terkait tata kelola Anggaran dana Desa, melalui program sekolah anggaran “katanya pada saat Halimah menghadiri Konferensi pers, Minggu pagi (08/12/2019).

Baca juga: Aceh Barat Launching Sekolah Anggaran Gampong

Menurut Halimah, strategi MaTA dalam memberikan pemahaman tentang tata kelola anggaran di Desa sangat efektif, sehingga peran dan fungsi tuha peut menjadi terukur dan ter-arah dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masayarakat Desa.

Dikatakannya, selama ia menjadi tuha peut disana sangat aktif mengikuti program sekolah Anggaran dari tiga lembaga itu, sehingga sedikit banyak sudah paham bagaimana implementasi UU Desa, peningkatan kinerja tuha peut, Analisa anggaran desa dan keterbukaan informasi publik di Desa.

Koorditor MaTA Amel mengamini pernyataan Halimah, kata Amel. pihaknya selama ini telah melakukan pendampingan di tiga Desa tersebut, praktik implementasi program kita adalah untuk melibatkan aparat gampong dalam menyelesaikan persoalan dana Desa.

Baca juga: MaTA Desak KAB Jilid II Tolak Usulan Pengadaan Pesawat

Dalam kegiatan konferensi pers itu yang bertema” mendorong layanan dasar desa yang responsif Gender dan inklusif melalui akuntabilitas sosial dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, ikut dihadiri Kabid pemberdayaan Masyarakat Gampong pada dinas DPMG Aceh Barat Dedi.

Laporan: Survey Kepuasan dan Dampak PSI di KIA

Masyakat Trasparansi Aceh (MaTA) merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, tata kelola anggaran publik termasuk memastikan terwujudkanya good dan clean governance di Aceh.

Sejak lahirnya UU KIP, MaTA telah melakukan sejumlah advokasi mulai dari uji akses informasi ke berbagai Badan Publik, hingga bermitra dengan Pemerintah Daerah termasuk dengan PPID Utama dan Komisi Informasi Aceh.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, MaTA menjadi mitra SETAPAK juga melakukan hal serupa yang fokus pada isu sumber daya alam. MaTA juga pernah melakukan pemantauan termasuk tracking kandidat Komisioner untuk menjadi Komisioner KIA pada periode kedua ini.

Selain itu, bersama PPID Utama dan KIA juga memperkuat sejumlah Pemerintah Kabupaten untuk penerapan UU KIP tersebut di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.

Sasaranya bukan hanya memastikan setiap Badan Publik (SKPK) menjalanan keterbukaan berdasarkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) belaka tetapi juga benar-benar punya komitmen dan kesadaran yang utuh bahwa siapa pun warga negara di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan punya hak atas informasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di sisi lain, tak dapat dipungkiri kesadaran masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi publik juga semakin tinggi di tengah pasang surut kesadaran Badan Publik untuk terbuka.

Berdasarkan catatan Komisi Informasi Aceh, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) cenderung mengalami peningkatan terus menerus setiap tahunnya, Pertanyaan kemudian adalah apakah para pihak (pemohon dan termohon) merasa puas dengan kinerja Komisioner KIA dalam proses PSI tersebut?

Sayangnya, sejak KIA dibentuk hingga menjelang habis masa kerja komisioner KIA jilid dua ini pun, belum ada sebuah kajian untuk melihat situasi demikian. Kondisi inilah yang kemudian MaTA memandang perlu ada kajian untuk melihat sejauhmana kepuasan para pihak dalam menempuh jalur PSI dan apa saja dampaknya ketika PSI selesai.

Gayung pun bersambut, KIA mendukung penuh dan bersepakat untuk menjadikan hasil kajian ini menjadi masukan penting bagi KIA dalam kerangka perbaikan kinerja ke depan. KIA menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya dalam proses PSI di masa mendatang dengan merujuk pada temuan kajian yang dilakukan oleh MaTA.

Tentu ini sebuah komitmen yang patut diapresiasi agar siapa pun warga negara mendapatkan layanan terbaik dalam menempuh jalur PSI. Semoga laporan penelitian ini berkontribusi, menjadi bagian penting dalam mendukung perbaikan kinerja KIA di masa mendatang.

Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih kepada Adi Warsidi (peneliti utama), teman-teman enumerator dan rekan Abdullah Abdul Mutahleb yang sudah mendesain kerangka penelitian ini sejak awal, termasuk melakukan proses editing sebelum akhirnya tiba di tangan Anda selaku pembaca. Sekali lagi terima kasih untuk dukungan semua pihak dan selamat membaca!

Untuk membaca keseluruhan laporan ini, silahkan unduh melalui link Survey Kepuasan dan Dampak Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Aceh.

Buku: Ketika Perempuan Merebut Informasi

Penguatan dan Pendampingan komunitas perempuan ini berawal dari sebuah diskusi antara MaTA dengan The Asia Foundation (TAF) pada pertengahan tahun 2016 lalu. Langkah penguatan tersebut pun dimatangkan mulai dari pemilihan wilayah kerja hingga pada penentuan kelompok dampingan.

Sebagai bagian dari mitra Program SETAPAK, dengan berbagai pertimbangan MaTA kemudian memilih 5 wilayah dampingan yang berada di 5 kabupaten yaitu: Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kenapa harus perempuan? Pertanyaan itu selalu muncul pada saat MaTA mulai melakukan proses pendampingan. Baik dari aparatur desa dampingan bahkan dari perempuan yang terlibat dalam komunitas dampingan itu sendiri. Tidak begitu mengherankan pertanyaan itu muncul, terutama di Aceh.

Pelibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan masih cukup terbatas. Itu tak hanya di level gampong yang akan menjadi pilot project, bahkan di ibukota provinsi hal tersebut masih terjadi. Bagi MaTA, ada banyak alasan kenapa yang menjadi fokus pemberdayaan tertuju pada komunitas perempuan.

Satu diantaranya adalah bahwa selama ini peran laki-laki lebih dominan dalam melakukan berbagai penentuan kebijakan, dalam setiap upaya menyelesaikan masalah, khususnya yang ditimbulkan oleh perusahaan. Padahal perempuan adalah pihak paling utama yang menanggung dampak buruk atas terjadinya suatu ketimpangan.

Apalagi menyangkut dengan kecacatan tata kelola hutan atau lahan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan. Perempuan juga kerap dipandang sebelah mata, dianggap memiliki keterbatasan, meski sejumlah bukti nyata menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam segala lini aspek kehidupan.

Berkaca pada tatanan sosial masyarakat di Aceh yang patriakhis, laki-laki menjadi penentu utama dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial, seperti ketimpangan tata kelola hutan dan lahan yang memberi ekses buruk bagi kehidupan mereka.

Padahal, pada saat bersamaan sejumlah bentuk ketidakadilan juga dirasakan sendiri oleh perempuan. Apakah itu terkait dengan pengetahuan tentang persoalan-persoalan mendasar yang mereka hadapi, atau pun tentang tindakan-tindakan yang patut mereka lakukan untuk sekadar mencari solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada.

Penggambaran akan kondisi ini pada tahap-tahap yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa kondisi sosial masyarakat seperti ini cenderung membentuk suatu jurang marginalisasi, beban ganda, sub-ordinasi, dan pelabelan, hingga tindak kekerasan antara peran laki-laki dan perempuan. Pembentukan jurang ini terjadi secara tidak langsung, laten dalam arti yang sebenarnya.

Wajah marginalisasi bisa dengan jelas tergambar dari kerja domestik yang tidak dihargai setara dengan pekerjaan publik. Perempuan sering tidak mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi, waktu luang dan pengambilan keputusan. Dalam hal pekerjaan masih banyak kasus yang menunjukkan perempuan mendapat upah lebih kecil dibanding laki-laki serta kerap menjadi korban pertama jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ini merupakan fakta yang tak bisa ditolak bagi yang masih berpikir waras. Begitu pun tentang perannya yang kurang didorong untuk memiliki kebebasan kultural dalam memilih karir sesuai minat mereka masing-masing. Di samping sanksi sosial ketika terjadi sesuatu hal yang dianggap menyalahi norma kerap yang menjadi titik tuju cemoohan adalah hanya kepada perempuan semata.

Meski dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa subordinasi berarti kedudukan bawahan (terutama dalam kemiliteran), dalam pembahasan di sini kata subordinasi diartikan dengan “penomor-duaan”. Bukan yang utama tetapi hanya dianggap sebagai pendukung saja. Akibatnya, masih sedikit perempuan yang berperan pada level pengambil keputusan dalam suatu struktur organisasi atau bahkan pekerjaan semakin panjang terjadi.

Perempuan yang memilih tidak menikah, atau belum menikah, atau juga tidak punya anak dianggap lebih rendah secara sosial. Begitu pun peluang dalam hal hak mereka menyampaikan pendapat pada forum-forum tertentu sering tersamarkan oleh dominasi laki-laki.

Di banyak komunitas, perempuan hadir dalam rapat-rapat penentuan keputusan bersama hanya sekadar bagian penyajian kopi dan melengkapi daftar hadir. Suaranya nyaris tak terdengar dan jarang menjadi pertimbangan dalam penentuan keputusan akhir.

Pada dasarnya perempuan mempunyai hak-hak kesetaraannya dalam pelbagai aspek kehidupan. Untuk cakupan wilayah Aceh, apalagi jika merunut pada konteks sejarahnya, terutama sejarah perlawanannya, sangat banyak tokoh-tokoh perempuan yang muncul dan tampil ke depan memberikan kontribusi besar bagi tumbuhnya kesadaran di kalangan masyarakat luas untuk bangkit melawan ketertindasan.

Bukankah di era konflik sepanjangan 80-an hingga gempa dan tsunami datang; perempuan-perempuan Aceh tetap menjadi garda terdepan yang menyumbang portfolio yang luar biasa.

Oleh sebab itu, menjadi tak pantas ketika di era milineal seperti sekarang masih terjadi kesenjangan (gap) antara laki-laki dan perempuan dalam merencanakan dan menentukan keputusan-keputusan penting yang menyangkut hajat hidup bersama.

Dengan demikian, hak untuk tahu, hak atas informasi, dan tingkat distribusi pengetahuan juga mesti harus berlaku setara! Tentu saja yang dimaksud di sini tidak hanya mengenai pengetahuan yang berbasis di lembaga-lembaga pendidikan saja. Lebih dari itu. Termasuk pengetahuan tentang kondisi sosial, ekonomi, politik, pula tentang lingkungan tinggalnya sendiri.

Mengacu dari pokok pikiran yang demikian, menyetarakan pengetahuan bagi kelompok perempuan adalah salah satu tujuan penting kenapa program pelembagaan keterbukaan informasi publik ini menitikberatkan fokusnya kepada kelompok perempuan saja.

Terutama pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan hajat hidup mereka, termasuk pula permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehari-hari seperti pengetahuan tentang bagaimana seharusnya tata kelola hutan dan lahan di sekitar mereka berjalan untuk kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Dalam halnya tentang tata kelola hutan dan lahan, sudah banyak dan sangat lazim ditemui di suatu daerah yang masyarakatnya mengalami konflik atau sengketa lahan dengan pihak-pihak tertentu, kelompok perempuan di daerah tersebut sama sekali tidak mengetahui duduk masalah kenapa sengketa bisa terjadi, apalagi menjadi bagian dalam penyelesaiannya.

MaTA hadir menjadi teman diskusi dan membangun kepercayaan mereka agar mendapatkan pengetahuan dan informasi yang valid. Berhubungan dengan ketimpangan tata kelola hutan dan lahan, yang saban hari memberikan ancaman buruk bagi mereka sendiri.

Dengan terlebih dahulu mengembangkan pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik ke tengah-tengah kelompok perempuan, yang tentu saja model pengembangannya mesti beranjak dari permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.

Perempuan-perempuan hebat ini kemudian memetakan informasi apa saja yang dibutuhkan yang selama ini informasi tersebut dianggap rahasia negara, diklaim mutlak sebagai hak milik perusahaan saja.

Nantinya berdasarkan informasi-informasi yang mereka dapatkan, pengetahuan yang berkenaan dengan permasalahan di daerahnya tidak hanya akan tampak setara, tapi lebih dari itu, keterlibatan kelompok perempuan dalam penanganannya akan mendapat porsi khusus dengan segala potensi yang diemban oleh mereka.

Kejelasan hak-hak dan kewajiban suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya akan lebih terang bisa dipahami, sehingga kelompok perempuan memiliki kontrol akses penuh dengannya sebagaimana juga halnya yang selama ini didominasi pihak laki-laki.

Pada pertemuan rutin komunitas di tingkat gampong, MaTA tidak membatasi jumlah warga yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan. MaTA membuka ruang diskusi bagi siapa pun yang tertarik dengan isu keterbukaan informasi. Namun dalam proses akses informasi, dengan sumberdaya yang tersedia maka MaTA hanya dapat memberikan peluang bagi 5 orang perempuan per komunitas untuk didampingi.

Mulai dari permohonan informasi bahkan sampai proses sengketa informasi pada Komisi Informasi Aceh (KIA). Harapan besarnya, kelima orang di masing-masing komunitas perempuan dapat berbagi pengalaman melakukan akses informasi kepada orang lain di pertemuan berikutnya yang dilaksanakan rutin di wilayah dampingan.

Jika diakumulasi, ada 25 orang perempuan yang melakukan proses akses informasi dari 5 wilayah dampingan. Dari jumlah anggota komunitas tersebut, memiliki latar belakang yang beragam. 76% merupakan ibu rumah tangga, 12% guru dan 12% sisanya adalah wiraswasta. Jika dilihat dari usia, 20% berusia antara 20-30 tahun, 60% berusia antara 30-40 tahun serta 20% berusia antara 40-50 tahun.

Pemilihan informasi yang diakses pun dilakukan bersama di komunitas. Pemilihan informasi dilakukan melalui pemetaan masalah bersama, baik laki-laki mau pun perempuan, serta menentukan informasi yang dibutuhkan untuk dapat melakukan advokasi atas permasalahan yang dihadapi.

Dari pemetaan bersama, baru ditentukan informasi mana yang akan diakses oleh komunitas. Darinya terpetakan juga badan publik mana yang memiliki informasi tersebut. Jenis informasinya pun cukup beragam. Dari 5 wilayah dampingan terdapat 42 informasi yang diakses oleh anggota komunitas pada 22 badan publik.

Pada tahap awal mendampingi permohonan informasi, rasa percaya diri kelompok perempuan sangat kurang, bahkan untuk menyerahkan surat permohonan informasi ke badan publik pun mereka khawatir, penuh ketakutan.

Hal ini sudah terlihat sejak awal pembentukan komunitas, sebahagian besar di antara anggota komunitas bahkan sama sekali tidak pernah berinteraksi dengan birokrasi pemerintah. Situasi ini dimaklumi sehingga, MaTA harus terus mendampingi dan memberikan semangat agar mereka percaya diri saat berhadapan dengan badan publik.

Inilah yang dimaksud bahwa yang ingin diubah adalah bukan sekadar menjadi pengalaman tetapi menjadi pelembagaan keterbukaan informasi yang terus bisa dikawal dan diwujudkan, tanpa ada MaTA sebagai “teman diskusi” di kemudian hari.

Nyatanya, hampir semua permohonan informasi kelompok perempuan tidak ditanggapi oleh badan publik. Hal ini mengharuskan anggota komunitas perempuan untuk mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke KIA di Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh.

Pada tahapan ini, tantangan berikutnya adalah meyakinkan keluarga untuk memberikan izin kepada perempuan anggota komunitas mengikuti sidang di Banda Aceh. Dimana sebagian besar perempuan anggota kelompok bahkan tak pernah keluar kota tanpa didampingi keluarga.

Belum lagi tantangan untuk meningkatkan kepercayaan diri perempuan pada saat mengikuti sidang di KIA. Walau pun MaTA berulangkali memberi pemahaman, kata-kata “ruangan persidangan” tetap asing dan menakutkan bagi mereka yang sama sekali belum melewati proses tersebut.

Ketika sudah melewati PSI, kelompok perempuan ini menyadari bahwa proses sidang tidak serumit yang mereka bayangkan. Di sinilah kepercayaan diri mereka mulai tumbuh. Keberhasilan ini membuat mereka semakin yakin untuk berbicara di depan umum sebagai kader perubahan dan tokoh masyarakat yang diperhitungkan.

Mulai terlibat dalam penentuan keputusan di tingkat lokal, termasuk berani berbicara kepada orang-orang yang sebelumnya meragukan kemampuan kelompok perempuan ini untuk mendapatkan informasi.

Akses informasi ini hingga melewati proses PSI tanpa mereka sadari juga telah mendorong perbaikan pemahaman pejabat Badan Publik. Sebelumnya, hampir rata-rata Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah, bahkan terkesan abai dengan permohonan yang dajukan oleh “orang kampung”.

Dengan proses PSI di KIA, mengharuskan Badan Publik hadir. Dari tahapan inilah, Badan Publik mendapat pemahaman tentang bagaimana seharusnya mereka melayani setiap kebutuhan informasi masyarakat.

Semua proses dan pembelajaran yang dilakukan dihimpun dalam buku ini tidak terlepas dari kerja keras Reza Mustafa selaku penulis dan teman-teman di MaTA yang sudah berkenan menjadi kontributornya.

Oleh sebab itu, terima kasih atas apresiasi yang tinggi patut kita sampaikan kepada Reza, teman-teman kontributor, serta Abdullah Abdul Muthaleb selaku editor, membaca, memperbaiki dan melengkapi kembali buku ini hingga lebih renyah saat ada di tangan Anda saat ini.

Karya ini tentu tidak akan pernah ada juga tanpa kepercayaan dan dukungan dari The Asia Foundation yang melalui Program SETAPAK sudah mendukung kerja-kerja pelembagaan keterbukaan informasi di Aceh, khususnya membangun komunitas perempuan yang tercerahkan ini.

Kepada Ibu Sandra Hamid selaku Country Representatif TAF Indonesia kami haturkan terima kasih yang sudah berkenan memberikan sambutan khusus atas terbitnya buku ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak Frans Siahaan dan Rino Subagyo, selaku Program Officer Program SETAPAK yang sudah banyak memberikan masukan sehingga buku ini bisa diterbitkan sesuai rencana.

Akhirnya, inilah cara sederhana kita merayakan sekaligus mengingatkan kembali masih banyak PR yang harus kita kerjakan bersama di masa mendatang. Selamat membaca.

Untuk membaca keseluruhan buku ini, silahkan unduh melalui url Ketika Perempuan Merebut Informasi

[Siaran Pers] MaTA Harap DPRA Baru Harus Lepas dari Oligarki Partai

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRA periode 2019 – 2024 yang akan dilaksanakan pada 30 Sepetember 2019. Ini merupakan langkah awal bagi anggota DPRA terpilih untuk bekerja memperjuangkan aspirasi konstituennya dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

DPRA terpilih harus memiliki dan menanamkan komitmen antikorupsi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Dan harus harus mampu melahirkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang tidak diskriminatif untuk menjawab setiap kegelisahan masyarakat. Dan yang paling penting adalah peka terhadap kondisi ril di lapangan.

Disisi lain, MaTA juga berharap DPRA baru ini harus mampu melepas diri oligarki partai. Tanpa itu, jangankan perubahan besar yang dijanjikan saat kampanye dulu, perubahan kecil pun takkan mampu dilakukan. Selama ini MaTA melihat, DPRA bukanlah orang yang bebas dalam pengambilan keputusan tapi sudah diatur sedemikian rupa oleh partai.

Berdasarkan daftar anggota DPRA terpilih yang telah dirilis oleh KIP Aceh, peta dominasi partai politik sudah berubah. Perubahan itu hal yang lazim dalam demokrasi. Karena hal terpenting adalah bagaimana anggota dewan baru ini melakukan konsolidasi bersama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan benar-benar menjadi lembaga yang mengawasi kerja-kerja pemerintah.

Selama ini MaTA melihat, keberadaan DPRA secara kelembagaan telah menjalankan 3 fungsi yang melekat padanya, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi budgeting. Namun, itu semua belum dilakukan secara optimal. Kesannya selama ini, DPRA menjadi “stempel” pemerintah tanpa dibarengi kekuatan opisisi yang kuat.

Sebagai contoh usulan anggaran untuk tahun 2020 yang diajukan pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Pengesahannya tanpa ada mekanisme pembahasan yang ketat oleh DPRA sehingga memberi kesan DPRA “meng-iya-kan” semua usulan yang disampaikan oleh pemerintah.

Perwakilan Perempuan
Berdasarkan catatan MaTA, jumlah anggota DPRA dari kalangan perempuan yang terpilih pada periode ini mengalami penurunan dibandingkan pada periode sebelumnya. Pada periode sebelumya kalangan perempuan yang terpilih menjadi anggota perlemen berjumlah 12 orang, sedang periode ini hanya 9 orang.

Ini menjadi tantangan sendiri bagi anggota DPRA dari kalangan perempuan. Meski jumlahnya menurun dibandingkan periode sebelumnya, namun MaTA berharap kehadirannya dapat memberi warna untuk mendorong perubahan. Anggota DPRA periode ini harus lebih terasa kehadirannya dibandingkan pada periode sebelumnya.

Banda Aceh, 29 September 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

[Siaran Pers] Implementasi Stranas PK di Aceh Stagnan, MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh Lapor ke KSP

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (Lakpesdam PWNU) Aceh bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan hasil kajian implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Aceh ke Tim Stranas PK dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.

Laporan kajian implementasi Stranas PK di Aceh disampaikan dalam forum seminar publik yang digelar di gedung KPK pada 25 September 2019. Forum ini dihadiri oleh Ronny Dwi Susanto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Penerintah (LKPP) dan Neneng Widasari, anggota tim Stranas PK.

Laporan kajian implementasi Stranas PK tersebut pun juga disampaikan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) pada 26 September 2019 dan diterima oleh Abraham Wirotomo, staf Deputi II di ruang kerja Deputi II KSP.

Berdasarkan hasil kajian, implementasi Stranas PK di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh berjalan stagnan. Padahal Stranas PK ini merupakan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 54 tahun 2018) yang wajib dijalankan oleh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pencegahan korupsi di daerah.

Salah satu temuan yang belum diterapkan adalah konsolidasi pengadaan. Ini merupakan hal mendasar dan urgen dilakukan untuk mengantisipasi pemecahan paket-paket proyek pengadaan yang disinyalir berpotensi korupsi. Selain itu, analisis pejabat fungsional di lingkungan unit pengadaan juga belum dilakukan.

Sebagai informasi, kajian MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh difokuskan pada dua hal. Pertama pada peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa dan kedua pada perbaikan tata kelola sistem peradilan terpadu.

Khusus di sistem peradilan terpadu, temuan MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menerapkan sistem pertukaran data tingkat pertama secara online. Sistem ini merupakan terobosan baru dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Sedang di Polda Aceh, Lakpesdam PWNU Aceh tidak mendapatkan informasi apapun. Mereka terkesan menutup diri untuk dimintai informasi. Bahkan surat yang disampaikan tidak ditanggapi oleh Polda Aceh. Ini merupakan kemunduran yang ditunjukkan oleh Polda Aceh.

Selain temuan-temuan tersebut, MaTA dan Lakpesdam Aceh juga menyampaikan temuan lain seperti dugaan “pengaturan pemenang” pelelangan barang dan jasa. Meskipun pelelangannya sudah satu pintu namun oknum pejabat telah menetapkan pemenang meskipun proyek tersebut belum dilelang.

Temuan lainnya adalah masih banyak paket proyek yang pengadaannya masih menggunakan pola lama dan juga beberapa dipecah-pecah menjadi beberapa paket agar bisa dilakukan Penunjukkan Langsung (PL) oleh oknum-oknum pejabat.

Selain itu, MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh juga menemukan adanya dugaan permainan harga barang sebelum perencanaan anggaran dilakukan. Artinya, potensi korupsi sudah didesain dari awal sebelum pekerjaan dengan kata lain telah ada “pemufakatan jahat”.

Disisi lain, MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh melihat ada kesan tidak serius yang ditunjukkan oleh beberapa pejabat. Semua implementasi Stranas PK seakan-akan ditujukan kepada unit pengadaan barang dan jasa. Ini kan aneh, padahal unit ini hanya unit kecil yang perlu diawasi kinerjanya karena rawan disusupi oleh oknum-oknum pejabat.

MaTA dan Lakpesdam PWNU Aceh meminta Tim Stranas PK dan KSP agar laporan ini menjadi acuan untuk memprioritaskan Aceh dalam pengawasan dan pendampingan implementasi Stranas PK. Ini bertujuan agar anggaran yang melimpah di Aceh tidak “menguap” tanpa output dan outcome yang jelas.

Jakarta, 25 September 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

Perempuan di Aceh Barat Ikut Sekolah Anggaran Desa

MaTA. Upaya melahirkan alokasi anggaran yang responsif gender dan inklusif untuk tahun anggaran 2020, perwakilan perempuan dan disabilitas dari tiga desa di Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat membedah dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun berjalan.

Kegiatan diikuti peserta dari tiga desa meliputi Alue Batee, Peuribu dan Panton Bahagia dalam program sekolah anggaran dipusatkan di Desa Alue Batee.

Sekolah anggaran tersebut dilaksanakan dalam tahun 2019 oleh LSM MaTA, Seknas Fitra kerjasama dengan KOMPAK di Aceh Barat.

Pemateri sekolah anggaran, Amel kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (31/8/2019) mengatakan, bedah anggaran gampong merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perempuan dan anggota Tuha Peut.

Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana alokasi anggaran diperuntukkan untuk program prioritas berdasarkan hasil musyawarah gampong dalam rangka penurunan angka kemiskinan.

“Semoga kegiatan serupa dapat dilaksanakan oleh perempuan dan Tuha Peut di semua gampong untuk memberikan catatan positif dan konstruktif guna melahirkan dokumen perencanaan gampong yang responsif, partisipatif dan akuntabel,” kata Amel.

Dikatakannya di Kecamatan Arongan Lambalek, telah mendirikan sekolah anggaran gampong sebagai ruang belajar bagi aparatur desa, tuha peut, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Supaya anggaran gampong benar-benar terkelola dengan baik sebagaimana ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
https://aceh.tribunnews.com/2019/08/31/perempuan-di-aceh-barat-ikut-sekolah-anggaran-desa.

MaTA sebut Pansus Migas DPRK Aceh Utara Sia-sia

Laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Migas DPRK Aceh Utara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/8) sore, dinilai tidak bermanfaat. Karena, dalam laporan tersebut tak ada informasi baru yang disampaikan, dan tidak menjawab terhadap persoalan yang ditelusuri. Sehingga, dana APBK Aceh Utara Rp 250 yang disediakan untuk pansus sia-sia.

Hal ini diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transpransi Aceh (MaTA), Hafidh kepada Serambi, Kamis (22/8). Untuk diketahui laporan setebal 32 halaman disampaikan Wakil Ketua Pansus, Anzir, memuat 11 remomendasi.

Menurut Hafidh, alasan dewan pada awal Januari membentuk pansus karena adanya pengaduan warga terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Kemudian, persoalan tidak dimanfaatkan tenaga kerja lokal. “Kan, itu alasan dasar DPRK ketika membentuk pansus. Begitu juga dalam perencanaannya,” kritiknya.

Sebenarnya kalau hanya urusan demikian, kata Hafidh, masih dapat dilakukan dengan fungsi dewan. Di mana DPRK Aceh Utara bisa memanggil para pihak untuk menyelidiki persoalan itu tanpa harus membentuk pansus. “Terkait dua masalah tersebut tidak harus dibentuk pansus,” sebutnya.

Karenanya, dari awal Januari 2019 saat dibentuk pansus tersebut, pihaknya sudah menolaknya. “Hari ini terbukti, dengan anggaran Rp 250 juta, hasil kinerja pansus kalau menurut kita itu mengecewakan,” ujar Hafidh.

Apalagi, dalam laporan pansus tersebut tidak menjawab atau menjelaskan detil terkait persoalan yang melatarbelakangi pembentukan pansus. “Dalam laporan pansus tidak menyebutkan secara detil temuan tentang soal tenaga kerja. Misalnya, berapa tenaga kerja lokal yang ada dan sudah dipersiapkan Pemkab Aceh Utara untuk bisa bekerja di perusahaan. Begitu juga dengan persoalan dana CSR, juga tidak dijelaskan siapa saja yang menerima CSR, dan juga tidak dijelaskan,” katanya.

Sementara Koordinator LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem kepada Serambi menyebutkan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja pansus yang sudah menyelesaikan tugasnya sehingga bisa menghasilkan 11 rekomendasi kepada Pemkab. Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Aceh Utara untuk menindaklanjuti kerja pansus.

“Terkait anggaran Rp 250 juta yang diterima pansus akan sebanding apabila semua hasil rekomendasi yang disampaikan bisa ditindaklanjuti, dan dikawal DPRK ke depannya. Jika semua berhasil diadvokasi, maka patut diberikan apresiasi atas kinerja tim pansus,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT kepada Serambi menyebutkan, dana Rp 250 juta yang tersedia untuk pansus tidak mencukupi, sehingga terpakai uang pribadi. Karena, ada satu tempat yang tidak dikunjungi pansus untuk studi banding. “Meskipun demikian, hasil pansus sudah sangat maksimal,” ujarnya.

Ditambahkan, kendati dana tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan, tapi laporan pansus akan tetap disampaikan kepada presiden meskipun tidak diantar secara langsung. Hal ini sebagai bukti keseriusan kerja pansus. Para los operadores que buscan maximizar su exposición al mercado de divisas o de otros activos, el apalancamiento 1:500 representa una herramienta poderosa. Este nivel de apalancamiento permite controlar una posición 500 veces mayor que el capital inicial invertido, abriendo la puerta a ganancias significativas incluso con movimientos de precios mínimos. Sin embargo, es fundamental comprender que, así como el potencial de beneficio se amplifica, el riesgo de pérdidas también lo hace drásticamente. “Data pengelolaan dana CSR sudah kita minta, tapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.

Informasi lain yang diperoleh Serambi dari Rp 250 juta dana untuk pansus, masih tersedia Rp 28 juta. Pansus berencana memanfaatkan anggaran tersebut untuk mengantar laporan pansus tersebut ke presiden, tapi karena tak mencukupi dana sehingga dibatalkan. “Masih tersisa dana sekitar Rp 28 juta,” ujar seorang anggota DPRK Aceh Utara.(jaf)

MTQ Aceh ke 34, MaTA Sorot Belanja Pakaian Adat dan Honor Panitia

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot adanya dugaan potensi mark-up harga satuan pada belanja pakaian adat daerah untuk MTQ Aceh ke 34 di Pidie senilai Rp 637.500.000, dengan rincian Rp 5 juta hingga Rp 2,5 juta per setel.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebutkan pihaknya sudah menelusuri harga satu stel jas adat lengkap dengan kopiah meukutop harganya Rp 1,4 juta, sementara yang dianggarkan pengadaan pakaian tersebut paling rendah Rp 2,5 juta.

Menurut Alfian, sebagaimana diberitakan sinarpidie.co, jika pengadaan pakaian adat daerah untuk MTQ Aceh ke 34 ini dipaksakan maka potensi mark-up jelas ada. Oleh karena itu, mereka berharap anggaran ini harus direvisi.

“Anggaran pengadaan pakaian adat untuk MTQ ini harus direvisi, kalaupun pengadaannya dipaksankan makanya potensi mark-up jelas akan ada,” kata Alfian.

Lebih lanjut Alfian menuturkan, hal ini jelas tidak patut, bahkan secara agama pun sangat tidak Islami. Even MTQ yang bernapaskan Islam, tidak elok jika dijadikan ladang korupsi dan ladang pendapatan baru.

“Even MTQ Aceh ke 34 ini adalah even penting dan kita berharap DPR harus memastikan adanya revisi anggaran. Idealnya para pejabat memikirkan cara mengentaskan kemiskinan, bukan memikirkan cara mencari laba pada even seperti ini,” kata Alfian.

Selain itu, Alfian juga menyorot tentang honorarium panitia non-PNS dalam MTQ yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. “Honorarium untuk panitia ini diluar batas kewajaran, maka kita berharap DPR harus berani melakukan revisi anggaran,” pungkasnya.

Sebagi informasi yang dikutip dari sinarpidie.co, belanja pakaian adat daerah (jas adat) untuk pergelaran MTQ Aceh ke 34 Aceh di Pidie pada September mendatang senilai Rp 637.500.000.

Rinciannya: Belanja pakaian adat daerah gubernur dan istri dua setel Rp 10 juta. Pakaian adat pejabat provinsi (Sekda, Asisten, Kakanwil, Kepala Dinas) 20 setel x 3.000.000, Rp 30.000.000.

Pakaian adat untuk DPRK, staf ahli, asisten, Kadis, Kaban, Kabag 100 setel x 2.500.000, Rp 250.000.000. Setelan jas adat untuk dewan hakim 100 setel x 2.500.000, Rp 250.000.000. Setelan jas adat untuk pengawas dan pengarah 15 x 2.500.000, Rp 37.500.000.

Selain itu, jasa panitia non-PNS MTQ Aceh ke-34 senilai Rp 1,5 miliar: jasa panitia pelaksanaan harian Rp 98.500.000. Jasa panitia bidang media, humas, publikasi, dokumentasi dan pameran Rp 72.000.000. Jasa panitia bidang keamanan dan ketertiban Rp 40.000.000.

Jasa panitia sarana, prasarana, dan perlengkapan Rp 97.000.000. Jasa panitia bidang konsumsi, akomodasi, tamu dan kebersihan Rp 75.500.000. Jasa panitia bidang Musabaqah dan Penghubung Dewan Hakim Rp 121.100.000.

Jasa panitia bidang kesehatan Rp 18.500.000. Jasa panitia bidang pendanaan Rp 12.500.000. Jasa panitia bidang sekretariat dan verifikasi Rp 52.500.000.

Jasa petugas pemantapan tempat dan pemondokan Rp 271.900.000. Jasa petugas pengamanan dan ketertiban lalu lintas Rp 414.000.000. Jasa petugas medis Rp 36.000.000. Jasa petugas pelaksana kegiatan pembukaan MTQ Aceh ke 34 Rp 43.000.000. Jasa petugas pelaksana kegiatan penutupan Rp 43.000.000.