Beranda blog Halaman 15

MaTA: Tidak Sehat, soal Calon Ketua Kadin Aceh Wajib Setor Rp 1 Miliar

MaTA. Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.
Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA kepada acehkini, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com 

https://kumparan.com/acehkini/mata-tidak-sehat-soal-calon-ketua-kadin-aceh-wajib-setor-rp-1-miliar-1rGNARUiynO

MaTA Sorot Izin Pakai Mobil Dinas

Pemberian izin penggunaan mobil dinas oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bagi PNS untuk keperluan pribadi selama lebaran mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Karena, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan tidak dibenarkan buat pribadi.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib beralasan dirinya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran pagi PNS, karena sampai sekarang belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama lebaran.

“Keinginan Bupati Aceh Utara membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik merupakan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan bukan buat kepentingan pribadi,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Kebijakan tersebut, lanjut Alfan, adalah kebijakan cacat moral dalam mengedapankan etika birokrasi pemerintah terhadap publik. ”Fungsi kenderaan dinas jelas untuk kepentingan rakyat dan bukan buat kebutuhan keluarga. Seharusnya, bupati malu mengeluarkan kebijakan yang tidak populer tersebut,” kata Alfian.

Disebutkan, jika bupati beralasan karena belum ada surat edaran pelarangan dari gubernur, ini jelas tidak rasional. Seharusnya birokrasi menjunjung etika birokrasi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendagri dan Kemenpan RB, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan itu.

“Seharusnya, pejabat memiliki rasa malu sedikit. Masak mobil negara/rakyat anda gunakan untuk kepentingan pribadi? Kalau mobil dinas saja anda sikat, apalagi uang rakyat. Ini kebijakan yang tidak waras sama sekali, dan rakyat jelas tidak menginginkan kebijakan anda hari ini,” ungkap Alfian.

MaTA berharap pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas yang bukan pada tempatnya. Bukan dalam aturan negara, dalam islam juga melarang bagi manusia untuk tidak menggunakan fasilitas ummat yang bukan pada tempatnya. Apalagi, negara baru saja memberikan gaji 13 dan THR yang cukup kepada ASN.

“Kita harap mereka menyadari itu, dan bupati diminta untuk mencabut keputusan terhadap ASN membolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Bagaimana anda memimpin, tapi anda belum mampu membedakan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum,” pungkas Alfian.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib kepada Serambi menyebutkan, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan mobil dinas. Sehingga, pemkab membolehkan penggunaan mobil dinas. Namun, untuk penggunan 23 kabupaten/kota di Aceh harus sepengetahuan Sekda. “Kalau untuk luar daerah seperti ke Medan, harus sepengetahuan dan izin dari saya,” tegas Cek Mad–sapaan akrab Muhammad Thaib–.

Namun, jika ada pejabat yang menggunakan mobil dinas tanpa izin Sekda dan dirinya bila keluar Aceh, harus menanggung risiko bila terjadi kerusakan. “Sebenarnya, memang tidak baik mobil dinas digunakan untuk pribadi, tapi karena tak ada aturan yang melarang. Selain itu, kalau pun kita larang tetap digunakan juga. Karena itu, saya batasi saja. Kalau untuk dipakai di Aceh izin ke Sekda, sementara luar Aceh harus seizin saya,” tutup Cek Mad.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/06/03/mata-sorot-izin-pakai-mobil-dinas.

MaTA Kritisi kerja Pemko

MaTA. LSM MaTA mengkritisi kinerja dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilai lambat dalam merealisasikan program pembangunan. Karena, hingga kini hanya satu paket proyek yang dilelang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe melalui bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) baru melelang satu proyek tahun 2019. Itupun hanya berupa paket konsultan. Padahal, sekarang ini sudah mau berakhir triwulan kedua atau sudah memasuki pertengahan tahun.

Kabag ULP Kota Lhokseumawe, Tri Hariyadi kala itu mengakui masih ada seratusan paket lagi yang belum dilelang baik dana yang bersumber APBK, Otsus, dan DAK. Ia menyebutkan, masih ada pelelangan terhadap seratusan paket lainnya telah terjadi keterlambatan.

Namun bisa terjadi akibat adanya perubahan aturan yakni pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. “Sekarang ini seluruh paket baik yang harus dilelang ataupun penunjukan langsung harus masuk dalam sistem dulu. Makanya, terjadi keterlambatan penyerahan berkas lelang dari pihak SKPD kepada kami,” katanya.

Sedangkan hasil penelusuran Serambi lanjutan di laman LPSE Lhokseumawe, Rabu (22/5), ternyata belum ada perubahan, tetap baru satu paket yang dilelang.

Koordinator LSM MaTA, Alfian, dalam rilis kepada Serambi menyebutkan, alasan dari pada pihak ULP yakni terlambatannya proses tender paket anggaran 2019 akibat adanya perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 merupakan bentuk pengalihan, sehingga publik berpikir seakan benar adanya. “Padahal, Pepres tersebut sudah mulai berlaku 1 Juli 2018 atau sekitar 10 bulan yang lalu. Sehingga tidak ada alasan perubahan aturan tersebut yang menghambat proses pembangunan di Lhokseumawe,” katanya.

Jadi, menurutnya, dengan keterlambatan pelelangan proyek untuk menjalankan pembangunan di Lhokseumawe menunjukkan kurang adanya perhatian seriusnya dari unsur pimpinan di Pemko. “Para unsur pimpinan di daerah seharusnya memiliki kontrol yang standar untuk memastikan pembangunan berjalan di kota,” katanya.

Selain itu, lanjut Alfian, tugas pihak DPRK jelas bukan hanya bertanggungjawab terhadap pengesahan anggaran saja. Tapi juga memiliki tangungjawab terhadap pengawasan anggaran yang telah mareka sahkan sebelumnya. “Jadi, kita merasa sangat aneh dengan kondisi seperti ini. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” pungkas Alfian.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim menyebutkan, pihaknya tetap memantau kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) guna mempercepat proses pembangunan di Lhokseumawe.

Bahkan, diakuinya sudah memanggil pihak ULP untuk dipertanyakan penyebab kenapa sampai sekarang masih baru satu proyek yang dilelang. Memang informasi yang diberikan karena adanya perubahan aturan, sehingga sekarang ini semuanya sudah menggunakan sistem.

Tapi, menurut Miswar, itu bukan sebuah alasan. Apalagi, perubahan aturan tersebut sudah terjadi tahun 2018. “Jadi, kita sudah minta pihak ULP bisa segera mengumumkan paket yang telah siap dilelang. Dijanjikan kepada kami, dalam pekan ini akan ada beberapa paket yang dilelang,” demikian Miswar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/05/23/mata-kritisi-kinerja-pemko.

Seknas Fitra Lanjutkan Pendampingan Desa di Aceh Barat

MaTA. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) melanjutkan program pendampingan desa di Aceh Barat.

Program ini fokus kepada penguatan ekonomi dan administrasi kependudukan (Adminduk) tahun 2019 pada tiga desa di Kecamatan Arongan Lambalek.

Dalam menjalankan program lanjutan, Seknas Fitra bekerja sama dengan LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Aceh, didukung lembaga Kolaborasi Masyarakat untuk Partisipasi dan Kesejahteraan (Kompak) Indonesia.

Manajer Program dari Seknas Fitra, Badiul Hadi, Sabtu (18/5/2019) menjelaskan, program ini fokus pada kegiatan adminduk dan ekonomi potensi desa.

“Tahun 2017 dan 2018 fokus pada empat desa di Aceh Barat. Tahun ini kembali dilanjutkan pada desa lain,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan Seknas Fitra pada 11 provinsi se-Indonesia yang tersebar di 33 kabupaten. Sedangkan di Provinsi Aceh hanya di Kabupaten Aceh Barat.

Sehari sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Jufri SH meresmikan peluncuran Sekolah Anggaran (Sekar) Gampong di aula Kecamatan Arongan Lambalek, Jumat (17/5/2019).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari tiga gampong yakni Peuribue, Alue Batee dan Panton Bahagia, dalam Kecamatan Arongan Lambalek yang menjadi proyek percontohan.

“Program ini sangat bagus dalam rangka meningkatkan kapasitas Tuha Peut dan aparatur gampong,” kata Jufri.

Abdul Haris selaku Distric Coordinator Kompak Aceh Barat menyatakan, karena katerbatasan SDM, maka hanya beberapa gampong yang dapat dipenuhi oleh Kompak dengan harapan kegiatan ini menjadi contoh untuk direalisasikan ke desa lain di Aceh Barat.

Artikel ini telah tayang di serambinews

http://aceh.tribunnews.com/2019/05/18/seknas-fitra-lanjutkan-pendampingan-desa-di-aceh-barat.

KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

MaTA. Pemanggilan 25 Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi babak awal pengungkapan indikasi pidana korupsi dalam rekrutmen Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) di Aceh.

Hal ini disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Jumat, 17 Mei 2019.

“MaTA percaya kepada KPK untuk menelusuri dan penyidikan dalam kasus tersebut. Pengungkapan secara utuh menjadi sistem dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK selama ini,” kata Alfian.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil 25 Anggota DPRK Aceh Tenggara terkait dugaan perkara suap atau gratifikasi rekrutmen komisioner KIP tahun 2018 di kabupaten tersebut. Dalam surat panggilan itu, KPK meminta 25 dewan tersebut membawa semua dokumen dan berkas penting tentang seleksi komisioner KIP tahun 2018 lalu.

MaTA menilai penting pengungkapan dalam kasus tersebut secara utuh. Artinya, kata Alfian, siapa pun yang terlibat atau menerima suap dapat dijadikan tersangka, sehingga adanya kepastian hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen anggota komisioner KIP.

“Kemudian MaTA memandang perlu bagi KPK agar dapat mengembangkan kasus tersebut. Pemanggilan 25 anggota DPRK Aceh Tenggara menjadi awal, dan ini dapat menjadi landasan kasus awal dalam menilai terhadap rekrutmen komisioner di Kab/kota yang lain termasuk di level KIP Aceh,” ujarnya.

Dia juga meminta KPK untuk memastikan apakah rekrutmen Komisioner KIP di tingkat Kabupaten/Kota hingga KIP Aceh bersih alias tanpa suap.

Menurutnya ini menjadi harapan sehingga konsumsi publik selama ini rekrutmen menjadi wilayah rawan suap dapat terjawab secara hukum. Lebih lanjut, Alfian mengatakan komitmen MaTA untuk mengawal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

“Kami menginginkan rekrutmen komisioner KIP bersih dari suap dan kepentingan partai. Sehingga panitia pemilihan memiliki integritas dan melahirkan demokrasi yang berkualitas,” kata Alfian lagi.

MaTA juga akan membuat dukungan kepada KPK dalam pengungkapan secara menyeluruh terhadap rekrutmen. “KPK tidak perlu ragu dalam menindak terhadap siapa pun terlibat pidana korupsi di Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Popularitas

https://www.popularitas.com/berita/kpk-diminta-ungkap-indikasi-korupsi-rekrutmen-komisioner-kip-di-aceh/

[Siaran Pers] Aceh Barat Launching Sekolah Anggaran Gampong

MaTA. Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Barat Jufri SH meresmikan peluncuran Sekolah Anggaran Gampong di aula Kecamatan Arongan Lambalek pada Jum’at(17/5). Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari tiga gampong dalam kecamatan Arongan Lambalek yang menjadi pilot project dari Perkumpulan MaTA dan SEKNAS FITRA dalam Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Ketiga gampong tersebut yaitu Peuribu, Alue Batee dan Panton Bahagia.

“ Saya berharap inisiatif ini dapat dilaksanakan di semua desa di Aceh Barat oleh MaTA dan SEKNAS FITRA dengan menggunakan dana desa, program ini sangat bagus dalam rangka meningkatkan kapasitas Tuha Peut dan aparatur gampong. Gampong dapat mengganggarkan program tersebut melalui APBG lalu minta MaTA dan SEKNAS FITRA untuk memfasilitasi” sambut pak Jufri SH. Beliau mengakui bahwa peran dari lembaga-lembaga yang ada di gampong seperti Tuha Peut dan Aparatur gampong sangat kurang akibat masih terbatasnya kemampuan makanya wajar jika Bupati meminta kepada KOMPAK agar penampinganan dapat dilakukan di semua gampong. Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Abdul Haris selaku Distric Coordinator KOMPAK Aceh Barat namun karena katerbatasan SDM maka hanya beberapa gampong yang dapat dipenuhi oleh KOMPAK dengan harapan Pemkab Aceh Barat lah yang nantinya mereplikasi praktik baik dari gampong percontohan tersebut ke desa lainnya.

Sementara Program Manager SEKNAS FITRA , Badiul Hadi mengatakan bahwa Sekolah Anggaran Gampong merupakan wadah belajar bersama di level gampong yang dapat diikuti oleh keuchik dan seluruh aparatur gampong, Tuha Peut, kaum perempuan, disabilitas dan kelompok marginal lainnya dalam rangka merencanakan pembangunan yang responsive gender dan inklusif sehingga pemenuhan terhadap kebutuhan dasar warga seperti pendidikan, kesehatan, adminduk dan pengembangan ekonomi dapat terealisasi dengan baik. Badiul Hadi menambahkan bahwa Sekolah Anggaran gampong tersebut juga sedang dilaksanakan serentak di 6 kabupaten di 5 provinsi yaitu Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Meulaboh, 17 Mei 2019
AMEL
Koordinator Program Kabupaten Aceh Barat
(WA :0823 6074 6255)

MaTA: Kejagung Periksa Kajari Aceh Utara Terkait Dugaan Fee Proyek Pasar

MaTA. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memperoleh sebuah surat menyebutkan pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) sedang melakukan inspeksi kasus atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto.

Koordinator MaTA, Alfian, pada hari Rabu, 1 Mei 2019, mengatakan, dalam surat itu antara lain tertulis, Kajari Aceh Utara sebagai terlapor, diduga telah meminta dan menerima fee 2,5 persen kepada Dinas Perdagangan setempat. Fee itu terkait pengawalan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dalam pembangunan Pasar Krueng Mane (Kecamatan Muara Batu), Pasar Paya Dua (Kecamatan Banda Baro), dan Pasar Syamtalira Aron.

Surat dimaksud itu merupakan surat panggilan pihak Inspektur I Jamwas Kejagung ditujukan kepada pimpinan salah satu perusahaan pemenang tender proyek pasar rakyat di Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 April lalu.

“Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan (Inspeksi Kasus) atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terlapor Edi Winarto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang diduga telah meminta dan menerima Fee sebesar 2,5% kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara terkait Pengawalan TP4D dalam pembangunan Pasar Kreung Mane, Pasar Paya Dua, dan Pasar Syamtalira Aron, di Kab. Aceh Utara, yang dilaksanakan bedasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Print-115/H/Hjw/04/2019, tanggal 11 April 2019,” bunyi surat Nomor: B- 202/H.3/Hkp.1/04/2019, tanggal 11 April 2019, diteken Hidayatullah, S.H., M.H., Inspektur I, atas nama Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

Menurut Alfian, tiga paket proyek pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara itu bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp16,5 miliar (per paket Rp5,5 miliar).

“Hasil penelusuran MaTA, benar pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan permintaan dan penerimaan fee proyek itu. Pihak Kejagung sudah turun ke Aceh Utara untuk meminta keterangan saksi dan memeriksa Kajari,” ujarnya.

Oleh karena itu, MaTA menyampaikan sejumlah catatan kepada pihak Kejagung. “Pertama, proses (pemeriksaan) ini yang sedang berlangsung harus diungkapkan secara tuntas kepada publik, karena publik juga butuh kepastian,” kata Alfian.

Kedua, kata Alfian, apabila terbukti ada komitmen fee terhadap tiga paket pembangunan pasar yang bersumber dari APBN tersebut, “Selain ada sanksi administrasi berupa pemecatan, juga harus (diproses dugaan) pidana korupsi, karena itu murni pidana korupsi”.

Ketiga, kata Alfian, tidak menutup kemungkinan dugaan adanya fee, juga terjadi pada paket proyek lainnya, baik yang bersumber dari APBK Aceh Utara maupun APBA. “Keempat, MaTA membuka peluang kepada publik untuk melaporkan (permintaan fee). MaTA akan mengakomodir pengaduan-pengaduan bagi pihak yang merasa diperas oleh oknum tersebut, terutama dalam kasus ini,” ujar Alfian.

Wartawan portalsatu.com sudah berupaya mengonfirmasi Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, sejak Rabu, 1 Mei 2019, malam, hingga Kamis, 2 Mei 2019, pagi. Lebih 10 kali portalsatu.com menelepon ke dua nomor telepon seluler milik Kajari Aceh Utara itu, tapi tidak direspons panggilan masuk. Setelah menelepon lima kali, Rabu, sekitar pukul 21.12 WIB, portalsatu.com menerima pesan singkat (SMS) dari nomor telepon seluler Kajari yang menulis, “Maaf, siapa ini?”

Wartawan portalsatu.com membalas SMS tersebut yang isinya menyebutkan identitas dan menyampaikan konfirmasi/wawancara terkait informasi bahwa Kajari Aceh Utara diperiksa pihak Kejagung. Nomor telepon Kajari lalu membalas yang isinya, Kajari sudah tidur, dan yang SMS itu adalah istrinya.

Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, dalam wawancara dengan seorang wartawan, Rabu sore, mengakui ia sudah diperiksa oleh pihak Inspektur I Jamwas Kejagung, yang datang ke Kantor Kejari di Lhoksukon, sekitar dua minggu lalu. Edi mengaku dirinya diperiksa yang terakhir (sebagai terlapor), setelah pihak Kejagung meminta keterangan sejumlah saksi di Aceh Utara.

Edi menyatakan, ia tidak pernah meminta dan menerima fee terkait proyek pembangunan pasar rakyat di bawah Dinas Perdagangan Aceh Utara. Edi mengaku masih ingat bahwa beberapa orang dari Dinas Perdagangan Aceh Utara, tiga kali datang ke Kantor Kejari. Edi mengaku baru mengenal pihak Dinas Perdagangan itu saat pertemuan pertama. Ketika itu, kata dia, pihak Dinas Perdagangan meminta pendampingan TP4D Kejari Aceh Utara terhadap tiga proyek pembangunan pasar dari APBN. Edi mengaku mempertemukan pihak Dinas Perdagangan dengan Kasi Intel sebagai Ketua TP4D Kejari.

Pertemuan kedua, kata Edi, terjadi beberapa minggu setelah pertemuan pertama, tapi ia tidak ingat tanggalnya. Pertemuan kedua, kata dia, pemaparan dari pihak Dinas Perdagangan terkait tiga proyek pembangunan pasar tersebut. Dalam pemaparan itu, kata Edi, sama sekali tidak ada pembicaraan fee proyek. Pertemuan ketiga, kata Edi, pihak Dinas Perdagangan datang ke Kejari menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai dan masa kerja (pembangunan pasar) diperpanjang sebulan lagi.

“Intinya, tiga (kali) petemuan saya dengan mereka, ramai-ramai, sama sekali tidak pernah mengucapkan fee,” ujar Edi.

Artikel ini telah tayang di Portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/mata-kejagung-periksa-kajari-aceh-utara-terkait-dugaan-fee-proyek-pasar-49666

BEM Fakultas Hukum Unimal Gelar Training Dasar Organisasi

MaTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Maikussaleh gelar dikusi publik untuk penguatan organisasi di Aula Fakultas setempat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Sabtu (28/04/2019).

Diskusi tersebut dalam rangka training dasar organisasi dan rapat kerja tahun 2019/20120 yang bertemakan mewujudkan organisatoris berjiwa kepemimpinan, berintelektuah serta bertanggungjawab dengan menghadirkan pemateri yaitu Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Chalik Mawardi, dan Rahmad M. Ali.

Alfian dalam kesempatan itu menyampaikan ada dua bentuk organisasi yaitu profit dan non profit, profit adalah oraganisasi plat merah atau tertutup, oraganisasi tersebut hanya dibangun untuk kepentingan bisnis semata tanpa peduli terhadap kepentingan publik. Namun organisasi itu didirikan dengan mengikuti prosedural yang diatur dalam undang-undang.

Sementara organisasi non profit salah satunya adalah organisasi mahasiswa, siapapun bisa mendirikannya, tapi yang harus diketahui organisasi yang didirikan tersebut mau dibawa kemana.

“Semua organisasi punya tujuan baik di level masyarakat atau mahasiswa, dan tujuan itu berbeda-beda. Siapapun bisa mendirikan raganisasi, dan itu legal dan sesuai dengan prosedural, untuk organisasi mahasiswa itu tidak perlu membuat akte atau notaris, karena organisasi masiswa bertujuan sebagai agen perubahan dalam masyarakat,” terang Alfian.

Alfian dalam kesempatan itu juga memberikan pengalaman kepada anggota BEM Fakultas Hukum tersebut. Menurutnya cikal bakal pergerakan mahasiswa itu sangat penting dan dinamika yang dahulu bisa jadi pembelajaran bagi kita, seperti demo pencabutan DOM Aceh pada tahun 1990 dan aksi mahasiswa pada tahun 1998.

“Mahasiswa mempunyai sistem sendiri, tidak boleh terlibat dalam politik praktis bahkan dikendalikan oleh pihak yang berkepentingan (ditunggangi). Untuk menjadi organisasi yang kuat maka punya Kompetensi, Produktif, Kompetitif, Transparan, dan Akuntabel,” jelasnya.

Lanjutnya, peran Mahasiswa Terhadap Bangsa sangat besar terutama sebagai Agent of Change, Social of Control dan Iron stock. Bahkan mahasiswa berhak mengakses data kepada birokrasi kampus, pemerintah dan instansi lainnya untuk mengetahui informasi publik yang diperlukan.

“Mahasiswa bisa lakukan akses data atau meminta data kepada akademik, misalnya data beasiswa dan sebagainnya, karena itu dilindungi oleh undang-undang informasi publik,” ungkap Alfian.

Sementara, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Muhammad Fadli kepada media ini mengatakan acara training oraganisasi dan rapat kerja itu sudah dimulai dari kemarin, dan hari ini acara terakhir yang menghadirkan tiga orang pemateri.

“Kemarin ada bang Syahrul SH MH yang memberi materi tentang advokasi dan pergerakan mahasiswa dan Maimun Ramli tentang administrasi, dan hari ini ada tiga orang pemateri,”sebutnya.

Fadli berharap dengan adanya Training organisasi tersebut bisa menambah wawasan dalam menyusun rencana kerja dan bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk kepentingan masyaraka dan khususnya kampus Unimal.

“Kami juga berterima kasih untuk pemateri yang luar biasa yang telah berhadir untuk memberikan sedikit ilmunya kepada kami terkhusus Kepada kakanda Alfian koordinator MaTA dan kakanda Syahrul koordinator LBH YLBHI Banda Aceh,”ucap Fadli.

Pembantu Dekan 3 (Tiga) Fakultas Hukum Unimal Dr Faisal Sag S.H M.Hum menambahkan ini merupakan program yang baik yang memang harus dilakukan oleh ormawa untuk nilai dasar dalam berorganisasi.

“Semoga BEM FH periode 2019-2020 kabinet bersinergi bisa mengimplementasikan semua materi yang telah di dapat dan bisa sukses slalu dalam semua kegiatan nya,”harapnya.(*)

Artikel ini Telah tayang di status aceh.net

http://www.statusaceh.net/2019/04/bem-fakultas-hukum-unimal-gelar.html?m=1

Pemerintah Aceh Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM, MaTA: Lebih Tepat Jumpai Presiden

MaTA. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti langkah Plt. Gubernur Aceh terkait pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM). Ketimbang membentuk tim yang notabene memerlukan anggaran, menurut Alfian, lebih baik eksekutif dan legislatif Aceh langsung menemui Presiden RI.

Apalagi, DPR Aceh telah menyatakan sikap menolak PT EMM dalam rapat paripurna November tahun lalu. Ini bisa menjadi kolaborasi yang baik antarlembaga tertinggi tersebut.

“Langkah yang lebih strategis dan tepat, saya rasa, Pemerintah Aceh dan DPRA duduk, ketemu dengan presiden, meminta agar izin tersebut dicabut. Kendati itu kewenangan menteri, secara politik, kita juga perlu mendengar sikap presiden,” ujar Alfian, Selasa, 23 April 2019, malam.

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bisa belajar dari pencabutan izin pertambangan di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pencabutan ini konsekuensi hasil sidang mediasi atas gugatan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018.

“Itu berkat perjuangan rakyat dengan seorang bupati di sana ketemu dengan presiden. Saya pikir, studi kasus itu dapat menjadi referensi kuat bagi Pemerintah Aceh,” tutur Alfian.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh perlu menjelaskan ke publik, baik latar belakang, tujuan hingga kewenangan dari tim penyelesaian sengketa tersebut. Ini juga sebagai landasan bersama untuk mengawal kerja hingga capaiannya.

“Sehingga, di proses perjalanan, Plt., tidak lepas tangan. Saya pikir, membentuk tim ini, bukan hanya semata-mata sudah selesai secara tanggung jawab Pemerintah Aceh. Jangan sampai menjadi hujatan publik, ketika nanti persoalan juga tidak selesai,” tegas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April lalu, tim itu berjumlah 19 orang Selain birokrat, tim tersebut diisi akademsi dan praktisi.

“SK-nya baru dibuat tanggal 15 April. Lalu 18 April langsung cabut rekomendasi dan minta BKPM RI meninjau atau mengevaluasi izin,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 23 April 2019.

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM. Hal tersebut ditegaskan Plt. Gubernur Aceh dalam surat Nomor: 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD No. 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019.

Sementara tim penyelesaian sengketa PT EMM dibentuk untuk mempercepat langkah pembatalan izin perusahaan tersebut. Tim tengah bergelut mencari jalan keluar dari masalah yang tengah menjadi sorotan ini.

“Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif,” imbuh Wiratmadinata.

Artikel ini Telah Tayang di portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/pemerintah-aceh-bentuk-tim-penyelesaian-sengketa-pt-emm-mata-lebih-tepat-jumpai-presiden-49517

MaTA Menilai Plt Gubernur Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak

MaTA. Tanggapan terkait pidato Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyebut aksi demo mahasiswa yang menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) sebagai pemaksaan kehendak, juga disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Alfian menyebut bahwa apa yang disampaikan Plt Gubernur Aceh tersebut keliru.

“Pernyataan Plt yang mengatakan demo tersebut pemaksaan kehendak sangat keliru,” kata Alfian.

Sebab, sambungnya, secara Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), kebijakan pemberian izin terhadap PT EMM merupakan pelecehan terhadap pasal 156 UUPA.

“Aksi mahasiswa tersebut menjadi pembelaan yang konsisten terhadap regulasi yang sudah ada,” tukas Alfian.

Mencabut izin tambang, katanya, memang bukan wewenang Pemerintah Aceh, tetapi seharusnya DPRA dan Pemerintah Aceh bisa memaksa Pusat untuk mencabut izin PT EMM.

Upaya dilakukan DPRA yang menolak izin PT EMM melalui rapat paripurna, menurut Alfian tidak cukup. DPRA juga perlu melakukan gerakan kongkret ke Pusat.

Oleh karena itu, ia menilai DPRA secara kelembagaan juga patut dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang akan mereka lakukan bersama Plt Gubernur Aceh untuk memaksa Pusat mencabut izin PT EMM.

“Jadi mereka (DPRA) jangan cari aman saja,” pungkas Koordinator MaTA ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/04/10/mata-nilai-plt-gubernur-aceh-keliru-sebut-demo-mahasiswa-pemaksaan-kehendak.

Money Politik Semakin Masif

MaTA. Praktik politik uang (money politic) di Aceh diduga semakin masif menjelang hari pencoblosan yang tinggal 17 hari lagi. Sebuah hasil survei bahkan menunjukan adanya kemungkinan 40 persen pemilih berubah pilihan akibat politik uang.

“Dinamika di lapangan hari ini, money politic sudah sangat masif. Seperti pembagian dispenser di Aceh Besar. Itu laporan yang kita terima dari masyarakat,” ungkap Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Minggu (31/3).

Menurut Alfian, modus pemberian dispenser itu adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tetapi sebenarnya itu bagian dari komitmen untuk memilih caleg tersebut. Selain itu ada juga caleg yang memberikan uang dalam bentuk tunai di dalam amplop dengan nilai tertentu, juga dengan komitmen yang sama untuk memilih caleg tersebut saat hari pemilihan nanti.

“Pemberian-pemberian seperti itu dilakukan oleh caleg yang memang punya uang. Untuk caleg petahana modusnya lebih gila lagi, yakni dengan melakukan pemotongan dana aspirasi sebesar 30 persen, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan logistik mereka,” pungkas Alfian.

Dinamika masifnya politik uang ini menurut Alfian, dalam konteks jangka panjang berimplikasi besar terhadap kondisi sosial masyarakat Aceh. Oleh karena itu, ia mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) agar lebih aktif memantau.

“Sampai hari ini, Panwaslih mengaku belum menemukan money politic. Publik jadi bertanya-tanya, kenapa mereka belum menemukan, sementara money politik itu sangat masif di lapangan?” kata Alfian heran.

Panwaslih dikatakannnya harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku money politic. “Kalau Panwaslih tidak konsisten, masyarakat tidak termotivasi untuk mengawasi. Lembaga negara saja tidak tegas, ya masyarakat jadinya enggan melapor,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan, juga membenarkan masifnya prakti politik uang di masyarakat. “Tren (money politic) kita amati semakin marak menjelang Pemilu. Ini patut menjadi perhatian kita semua” tekanya.

Maraknya politik uang ini dia katakan, telah membuat Pemilu di Aceh bergeser dari rawan konflik menjadi rawan politik uang. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mencabut kemerdekaan para pemilih.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/04/01/money-politik-semakin-masif.

MaTA: Dana Otsus Penting Dilanjutkan, tapi Mulai Sekarang Harus Benar-Benar Dibenah

MaTA. Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh yang akan berakhir tahun 2027 penting untuk dilanjutkan.

“Soal tata kelola saya pikir ini juga tidak perlu menunggu proses perpanjangan selanjutnya. Tapi mulai sekarang tata kelola Otsus harus benar-benar dibenah dan ada langkah penegakan hukumnya sehingga ada proses terkawalnya secara teratur dan terukur,” kata Alfian.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Kamis (28/3/2019), membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul ‘Mungkinkah Otsus Berlanjut Jika Korupsi Makin Parah’.

Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu adalah Sekretaris Redaksi Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali yang dipandu Host, Nico Firza.

Menurut Alfian, selama ini tata kelola dana otsus masih sangat lemah dan potensi terjadinya kecurangan masih sangat besar.

Selain itu juga tidak ada upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa dana otsus Aceh ini tidak dikorupsi atau diselewengkan.

“Saya pikir ini salah satu tugas pemerintah, bukan saja pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat yang sudah memberikan dana otsus ke Aceh, perlu memastikan bahwa dana ini tidak salah dikelola,” sebutnya.

Alfian menambahkan beberapa hari lalu, pihaknya melakukan diskusi dengan BPK Perwakilan Aceh untuk auditor Aceh I, meminta agar otsus menjadi prioritas BPK Aceh untuk dilakukan audit investigasi.

Tujuan audit investigasi, bukan semata-mata untuk menyeret pelaku yang sudah menyalahgunakan dana otsus ini.

Tetapi juga penting ada proses perbaikan tata kelola, mulai proses perencanaan dana otsus sampai pertanggung jawaban penggunaan dana itu sendiri.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA

http://aceh.tribunnews.com/2019/03/28/mata-dana-otsus-penting-dilanjutkan-tapi-mulai-sekarang-harus-benar-benar-dibenah.

KPK Diminta Usut KasusKorupsi di Kemenag Secara Menyeluruh

MaTA. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama secara menyeluruh sampai ke daerah termasuk Aceh. MaTA juga mendorong KPK mengambilalih pengusutan kasus korupsi pembangunan gedung di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang selama ini ditangani Kejati.

Demikian antara lain catatan kritis MaTA berdasarkan analisa kasus dugaan korupsi di Kemenag. Catatan kritis berisi sejumlah poin itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, 20 Maret 2019.

“Pertama, peristiwa yang kembali terjadi terhadap Kementerian Agama terkait kasus pidana korupsi yang sedang berlangsung penindakan oleh KPK menjadi momentum pembersihan terhadap sistem suap menyuap dan penyimpangan anggaran yang terjadi selama ini di kementerian tersebut,” kata Alfian.

Kedua, MaTA percaya kepada KPK dalam penindakan yang sedang berlangsung, dan dapat mengembangkan kasus tersebut secara menyeluruh sampai ke daerah. Sehingga penindakan tidak hanya pada suap yang baru saja terjadi, tetapi KPK dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai pengelolaan anggaran dan kebijakan dalam jabatan di tingkat Kanwil Kemenag di level daerah termasuk Aceh.

Ketiga, KPK penting untuk selanjutnya memperbaiki sistem yang korup melalui pencegahan, sehingga jajaran Kemenag bebas dari korupsi. “Ini peristiwa korupsi yang berulang dimana sebelumnya Kementerian Agama terlibat korupsi dalam pengelolaan haji. Publik berharap jajaran Kemenag bebas dari korupsi, karena korupsi haram hukumnya secara Islam,” tegas Alfian.

Keempat, MaTA menilai, Kemenag yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan menjadi model terhadap kementerian lain, tapi justru menurunnya kepercayaan publik akibat faktor korupsi menjadi tolak ukur belum bersihnya sistem yang sedang berjalan.

Kelima, MaTA merekomendasikan kepada KPK untuk mengungkap secara menyeluruh terhadap sistem yang korup termasuk di Kemenag Aceh yang masih bermasalah dengan kasus korupsi dan penyelesaiannya tidak utuh.

“Keenam, kasus korupsi pembangunan gedung di Kemenag Aceh untuk menjadi perhatian KPK dalam pengungkapan secara utuh. Dimana pengusutan oleh Kejati Aceh sangat lambat dan pengungkapan kasus itu tidak utuh,” ujar Alfian.

Ketujuh, pengusutan kasus korupsi di Kemenag Aceh harus lebih maksimal demi mengembalikan kepercayaan publik dan terbangunnya sistem yang bersih. Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa menjadi tangung jawab aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan tanpa bertoleran dengan pelaku.

“Kedelapan, KPK dapat mengambilalih kasus korupsi yang terjadi di Kemenag Aceh apabila pihak Kejati menganggap kasus tersebut sudah selesai. Adanya kepastian hukum terhadap pelaku menjadi lebih penting daripada “menyelamatkan” pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” tegas Alfian.

Artikel ini Telah Tayang di Portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/kpk-diminta-usut-kasus-korupsi-di-kemenag-sampai-ke-aceh-secara-menyeluruh-48786

[Siaran Pers] OPD Nagan Raya Dilatih Tata Cara Susun DIP

MaTA. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintahan Nagan Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di aula Setdakab Nagan Raya  pada Selasa (19/03/2019). Kegiatan yang difasilitasi oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Aceh tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan komitmen dalam rangka  implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tata cara penyusunan DIP. Ini merupakan kabupaten keempat yang didampingi MaTA setelah Aceh Barat, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“ Tidak sedikit permohonan informasi oleh masyarakat yang berujung sengketa. Hal tersebut mengangkangi amanah pasal 2 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan workshop ini MaTA berharap  Badan Publik dapat segera menyusun DIP dan ditetapkan dengan SK Bupati sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa informasi”

Bupati Nagan Raya dalam sambutan yang dibacakan oleh Zulfika, SH selaku Asisten I Setdakab Nagan Raya, mengatakan “ Selama ini jajaran pemerintah kabupaten Nagan Raya belum memiliki Daftar Informasi Publik. Hal tersebut berakibat pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal. Ada informasi yang seharusnya tidak perlu disembunyikan tapi enggan diberikan kepada pihak yang membutuhkan. Sebaliknya ada informasi yang bersifat tertutup justeru diberikan kepada yang tidak berhak.”

Kini setelah  11 tahun UU KIP disahkan ternyata pelaksanaannya belum berjalan maksimal. Seharusnya seluruh Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan informasi public, SK Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, SOP Pengelolaan Informasi dan DIP. MaTA  berkeyakinan kegiatan ini efektif untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada OPD terkait praktik Keterbukaan Informasi sehingga kedepan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah: Fachmi Jusran (Staf Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh),  Cut Asmaul Husna (Akademisi Universitas Teuku Umar) dan Amel (MaTA). Sedangkan yang menjadi moderator Said Amri (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Nagan Raya).

Banda Aceh, 19 Maret 2019

AMEL

Anggota Badan Pekerja(HP :0823 6074 6255)

Alfian: Akar Korupsi di Partai Politik

MaTA. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai politik uang sangat mengemuka pada Pemilu 2019. “Seperti pemilu sebelumnya kecil kemungkinan melahirkan legislator bersih,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, terjadinya biaya politik tinggi hari ini akibat konstituen tidak percaya pada politikus. Ketidakpercayaan ini kemudian diterjemahkan dengan patron klien. Politikus membeli suara, baik atas nama bantuan atau membayar pemilih di hari H. Politikus yang jual gagasan tanpa bermurah hati secara materi akan sulit terpilih.

Alfian menegaskan, antikorupsi wajib dimulai dari partai politik. “Tata kelola partai hari ini kita sangat paham bagaimana. Apalagi saat tuntutan biaya politik akibat tata kelola partai sejak dulu tidak pernah berubah,” ungkapnya.

“Partai modern adalah partai yang menerapkan transparansi dalam tata kelola partai. Kenyataannya waktu kita akses informasi tentang tata kelola keuangan partai jangan harap kita puas, kalau ngotot sedikit dibilang ‘antek-antek asing,” ujar aktivis antikorupsi ini dengan tertawa.

Alfian menambahkan, walaupun era demokrasi telah lebih 20 tahun, partai sampai saat ini belum mau berubah. “Malah terjadinya politik uang makin tinggi saat ini akibat kesalahan tata kelola masa lalu dan menjadi dibudayakan pada masa sekarang,” katanya.

Salah satu cara mencegah biaya politik tinggi, Alfian sepakat pemerintah mengalokasikan anggaran untuk partai, tapi akuntabilitas keuangan harus transparan.

“Nah, sekarang yang mengelola negara siapa? Semua yang duduk dari rekomendasi partai alih-alih kader partai kayak Kejagung hari ini. Makanya salah satu yang harus ditata, tidak bisa Kepala Kejaksaan Agung dari partai, karena konflik kepentingan sangat kuat,” tegasnya.

“Produk hukum negara kita di tangan partai. Semua tidak dilahirkan secara utuh, tetap ada ruang, karena politisi tidak mau menjerat mereka sendiri,” tambah Alfian.

Menurut Alfian, muncul korupsi politik sejak adanya KPK. Sebelumnya polisi dan kejaksaan sama sekali tidak mau menyentuh tentang korupsi politik, walau di situ sebenarnya akar korupsi terbesar.

“Nah, KPK sendiri, dalam menghadapi Pemilu 2019 sudah memanggil pimpinan partai politik untuk membangun komitmen bersama dan minggu ini juga dikumpulkan kembali,” ujar Alfian.

Alfian juga menolak ide golput. “Kalau untuk membangun partai modern jangan bicara golput dulu. Tapi peran konstituen partai menjadi patut untuk mendorong partai politik lebih baik. Artinya pemilih harus memilih calon yang track record dan perilaku paling bersih dari korupsi. Golput sama dengan membiarkan, dan bukan berarti mereka akan berubah. Karena mereka yang memproduksi regulasi, artinya bermacam cara mereka tempuh untuk adanya keterwakilan”.

“Sebagai catatan, Aceh masa konflik pernah terjadi boikot partai secara masif, tapi saat itu parlemen Aceh tetap terisi,” kata Alfian.

Alfian menilai semua butuh proses dan pendidikan politik yang baik, sehingga konstituen tidak terframing “politik itu jahat”.

“Nah, ini salah satu pesannya tata kelola partai ibarat menarik selimut untuk menutup tubuh yang telanjang. Tapi sayang karena selimutnya tidak mampu menutup semua tubuh sehingga pantat yang menonjol,” pungkas Alfian.

Artike ini telah tayang di Portalsatu.com
http://portalsatu.com/read/news/alfian-akar-korupsi-di-partai-politik-48671