Beranda blog Halaman 15

MaTA Selenggarakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh, Simak Syarat jadi Peserta

Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh merupakan inisiatif yang digagas oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membangun gerakan antikorupsi. SAKTI Aceh juga menjadi sarana edukasi bagi generasi millenial untuk mengenal lebih jauh dampak dan bahaya yang ditimbulkan oleh korupsi.

Terkait dengan hal di atas, MaTA membuka kesempatan kepada genarasi muda untuk menjadi peserta SAKTI Aceh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terbuka untuk umum dengan batas usia 18 – 28 tahun;
  2. Berdomisili di Aceh dibuktikan dengan foto copy KTP;
  3. Melampir Curriculum Vitae (CV) dilengkapi dengan pas photo ukuran 3×4 1 lembar;
  4. Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti SAKTI Aceh. Formatnya dapat diunduh di bit.ly/SuratSAKTI
  5. Membuat essai minimal 300 kata dan maksimal 500 kata  bagi yang dinyatakan lulus seleksi online. Essai memuat tentang motivasi menjadi peserta SAKTI Aceh dan rencana setelah mengikutinya;
  6. Bersedia membayar uang partisipasi atau uang donasi sebesar Rp 200.000 bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir;
  7. Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh dimulai sejak tanggal 16 – 22 September 2019;

Tata Cara Pendaftaran SAKTI Aceh

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat bit.ly/SAKTIAceh
  2. Berkas pendaftaran bisa juga diantar langsung ke Kantor MaTA di alamat, Jl. Kebon Raja, No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang, Kec. Syiah Kuala Banda Aceh;
  3. Melampirkan foto copy KTP, CV dan pas photo dan juga surat pernyataan yang telah ditandatangani;
  4. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 13 – 25 Agustus 2019

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Masyarakat Transparansi Aceh (@mata_aceh) on

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan

  1. Pengumuman seleksi administrasi pada 27 Agustus 2019;
  2. Seleksi online via akademi antikorupsi 27 – 31 Agustus 2019;
  3. Pengumuman seleksi online 02 September 2019;
  4. Penerimaan essai 02 – 06 September 2019 dikirim melalui email di alamat mata.antikorupsi@gmail.com;
  5. Seleksi wawancara 09 – 11 September 2019 di kantor MaTA;
  6. Pengumuman kelulusan pada 13 September 2019
  7. Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh dimulai tanggal 16 – 22 September 2019 di Aceh Besar;
  8. Seluruh informasi tentang pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh akan disampaikan melalui website, instagram dan fans page MaTA;

Fasilitas Peserta

  1. Penginapan selama pelaksanaan SAKTI Aceh;
  2. Sarapan, makan siang dan makan malam diiringi 2 kali snack selama pelaksanaan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh;
  3. Sertifikat

Note: jika ada hal yang kurang jelas, bisa menghubungi Hafidh WA/HP : 081360449300

Awasi Implementasi Stranas PK, Lakpesdam PWNU Aceh dan MaTA Gelar CSO Forum

Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem elektronik adalah salah satu sistem yang bagus, tapi karena mental korup sejumlah oknum mengakibat potensi korupsi belum bisa dihindari sehingga tingkat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tinggi.

Demikianlah satu poin mencuat dalam kegiatan Civil Society Organization (CSO) Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam ) PWNU Aceh dan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kegiatan yang menghadirkan sejumlah peserta dari kalangan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan juga akademisi difasilitasi oleh Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA dilaksanakan di Grand Syariah Lingke pada Kamis, 9 Agustus 2019.

Dalam pembukaannya, Azwar A Gani Program Manager Lakpesdam PWNU Aceh menyebutkan tren korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan proses pengawasan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kuasa.

“Hari ini kami tidak meragukan kinerja aparat penegak hukum baik dalam hal pencegahan, maupun penangkapan terhadap orang yang melakukan korupsi. Tetapi pengawasan dilakukan oleh orang yang tidak punya kuasa, ini yang menjadi masalah,” kata Azwar

Menurut Azwar, sebagai bagian pencegahan korupsi di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam perpres ini, terdapat 3 fokus dan 11 aksi yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia,” sebut Azwar.

Lebih lanjut, Azwar menambahkan fokus dalam Stranas PK ini antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan Negara dan terakhir adalah penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Namun, meskipun ada 3 fokus, Lakpesdam PWNU Aceh dan MaTA hanya memantau 2 fokus saja.

Pengadaan Barang dan Jasa Fokus Stranas PK

“Lakpesdam PWNU Aceh dan MaTA hanya memantau 2 fokus saja, yakni keuangan Negara yang dikhususkan pada proses pengadaan barang dan jasa dan satu lagi penegakan hukum dan reformasi birokrasi, khusus pada sistem informasi penanganan perkara terpadu secara online,” kata Azwar.

Kegiatan CSO forum yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari kerja-kerja pemantauan untuk menginput berbagai informasi dari banyak kalangan terkait implementasi Stranas PK di Aceh. “Nantinya, hasil pemantauan ini akan disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan stakholder terkait lainya,” pungkas Azwar.

Aksi Stranas PK

Heri Saputra, staf Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa pengadaan yang dilakukan selama ini telah menggunakan sistem elektronik. Dan Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki unit khusus dalam pengadaan yang berada dibawah Sekda dibentuk berdasarkan aturan daerah.

“Selama ini dalam prosesnya, kami di Banda Aceh selalu didampingi oleh Bagian Korsupgah KPK sehingga. Disisi lain, selama ini kami belum memiliki paket-paket pengadaan yang besar sehingga tidak banyak catatan dalam proses kerja pengadaan barang dan jasa di Banda Aceh,” pungkas Heri.

Pemerintah Tak efektif Tekan Angka Kemiskinan di Aceh

Meskipun alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus untuk pengentasan angka kemiskinan mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun Pemerintah Daerah Aceh Utara dinilai masih belum maksimal melakukan percepatan pengentasan angka kemiskinan sesuai dicanangkan Pemerintah Pusat.

Sebagaimana dilansir dari RRI Lhokseumawe, besarnya jumlah penduduk miskin mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan yang masih jauh dari harapan tersebut.

Dikatakan Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dapat dilihat dari akar permasalahan dan kelemahan Pemerintah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan ekonomi yang berkualitas. “Yang menjadi persoalan mendasarkan adalah konsep percepatan pengentasan angka kemiskinan salah satunya adalah melalui alokasi dana otsus,” sebut Alfian.

Tingginya angka pengangguran dan masih banyak ditemukan orang tua memanfaatkan Anak usia dini bekerja, serta pekerja disabilitas, juga pencari kerja menyalahi prosudur diluar Negeri, disebutkan Alfian merupakan salah satu bukti kegagalan dalam mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Utara yang tercatat sebagai daerah termiskin di Propinsi Aceh.

Melalui penggunaan Dana Otonomi Khusus, seharusnya Pemerintah Aceh Utara memiliki program konsep pembangunan diharapakan dapat mengandalkan potensi sumber daya alam yang ada, akan tetapi sangat disayangkan jika persoalan kemiskinan disebabkan pendapatan dan minimnya lapangan pekerjaan.

“karena kemiskinan itu soal lapangan kerja, soal pendapatan sehari-sehari sehingga warga bisa hidup sejahtera, inikan jadi masalah, karena program pemerintah masih tidak menyentuh sementara cara pandang meraka masih bersifat mencari keuntungan projek,” kata Alfian.

Beragam program ditampilkan Pemerintah, seperti program bantuan sosial serta pembangunan rumah dhaufa, itu tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam penurunan angka kemsikinan.

“Pemerintah punya kewajiban membangun rumah itu iya, tapi kalo Pembangunan rumah dhuafa itu dimasukan dalam program pengentasan angka kemiskinan itu tolak ukur apa, ketika mereka tinggal dirumah secara ekonomomi kan mereka juga gak punya apa apa,” ujar Alfian.

Sementara data BPS Tahun 2018, Kabupaten Aceh Utara berada urutan pertama penduduk termiskin di Aceh. Sedangkan urutan kedua hingga kelima secara berurut, yaitu Pidie, Bireuen, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Adapun pengangguran tertinggi di Aceh Utara mencapai 11,02 persen, kedua Kota Lhokseumawe 10,51 persen, ketiga Aceh Besar 8,49 persen, keempat Aceh Timur 8,42 persen, dan kelima Pidie 7,64 persen dari jumlah Keseluruhan penduduk.

MaTA: Stempel Palsu itu Kejahatan Birokrasi

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, kasus adanya stempel Gubernur Aceh pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie yang disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat tiga hari lalu, jangan dianggap sebagai lelucon atau kasus sepele dalam urusan birokrasi.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kasus salah stempel tersebut adalah peristiwa serius dan dianggap sebagai kecurangan bahkan kejahatan birokrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula.

“Stempel palsu cenderung digunakan untuk kecurangan dan kejahatan dalam birokrasi, jadi jelas tidak dapat diberi toleransi apapun,” kata Alfian kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, kasus itu adalah kejadian langka dan kebetulan mencuat ke publik, lalu viral ke media. Mungkin, kata Alfian, kejadian serupa atau kecurangan menggunakan stempel seperti di Pidie, kerap terjadi di lintas birokrasi di kabupaten/kota di Aceh. Hanya saja, yang di daerah lain mungkin belum ketahuan dan terpublikasi ke media.

“Apa yang terjadi di Pidie jelas ada unsur manipulatif karena itu stempel palsu Pemerintah Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan ini juga terjadi di kabupaten/kota lain di Aceh. Penggunaan stempel palsu jelas tidak dibenarkan dan cenderung untuk upaya curang dalam birokrasi pemerintah,” kata Alfian.

Karena itu, MaTA menyarankan Pemerintah Aceh selaku pihak yang dirugikan dalam kasus itu dapat menelusuri stempel palsu yang beredar di lingkungan Pemkab Pidie tersebut.

Bahkan, menurut Alfian, tidak berlebihan jika Pemerintah Aceh meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus itu. Sebab, sambung Alfian, beredarnya stempel palsu tersebut kuat dugaan ada upaya manipulatif yang dilakukan selama ini.

“Ini menjadi peristiwa terburuk terjadi dalam pemerintah kita. Karena itu, tak boleh ditolerir dan wajib ada tindakan hukum secara terukur. Kalau peristiwa seperti ini tak ditindak secara hukum, maka birokrasi pemerintah kita sama sekali tidak berdaya dan sangat lemah dalam melawan manipulatif,” jelasnya.

Alfian menambahkan, publik sangat waras dan paham apa yang sedang terjadi saat ini. “Jadi, kami minta pihak berwenang untuk serius menindak tegas siapa pun yang terlibat, karena ini kejahatan dalam birokrasi pemerintahan,” demikian Alfian.(dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
https://aceh.tribunnews.com/2019/06/23/mata-stempel-palsu-itu-kejahatan-birokrasi.

Wujudkan Keterbukaan Informasi, MaTA dan Pemerintah Teken Piagam Komitmem

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Pemerintah Aceh mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini ditandai dengan telah dilaunchingnya Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (30/04).

Pada kesempatan yang sama, MaTA, Pemerintah Aceh Pemerintah Aceh Tamiang menandatangan piagam komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang.

Piagam Komitmen
Piagam Komitmen

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadiskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, sebagaimana ditulis Ajnn.net, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.

“Penandatanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Marwan Nusuf pada acara penandatanganan dan launching DIP di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Piagam Komitmen yang diinisiasi oleh MaTA ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf dan Koordinator MaTA, Alfian.

Swakelola PUPR Pidie, MaTA: Bupati Pidie Jangan Lepas Tangan

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie sudah di luar nalar. Dengan swakelola yang begitu banyak, kesempatan pelaku usaha di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin terbatas. Untuk itu, Bupati Pidie Roni Ahmad tidak boleh lepas tangan, karena bupati merupakan atasan PUPR.

“Patut diduga swakelola tersebut telah diskenariokan dari awal. Artinya, diduga ada upaya-upaya oknum tertentu di internal dinas yang ingin mengeruk keuntungan. Padahal kegiatan-kegiatan swakelola tersebut merukan pekerjaan-pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pihak eksternal,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi pada sinarpidie.co, Senin, 17 Juni 2019. “Bupati Pidie punya hak untuk mengevaluasi apakah patut swakelola yang sedemikian banyak dilakukan PUPR.”

Jika dinilai tidak patut, maka Bupati Pidie Roni Ahmad harus mengambil sikap yang tegas kepada PUPR. Jika tidak ada sikap yang tegas, sebut Baihaqi, kemungkinan besar apa yang diimplementasikan oleh PUPR akan menjadi contoh bagi dinas-dinas yang lain.

“Sehingga kembali lagi pada kecilnya peluang pelaku usaha pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh pekerjaan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, aparat penegak hukum patut menelusuri apakah dalam proyek-proyek swakelola Dinas PUPR Pidie tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. “Sehingga juga dapat menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas yang lain,” sebutnya.

Sebagai informasi, sejumlah paket kegiatan di atas Rp 200 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie pada tahun anggaran 2019 dikerjakan secara swakelola atau direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Dinas PUPR Pidie tanpa proses tender.

Paket-paket kegiatan tersebut di antaranya Penguatan Database dan Survey Kondisi (DAK 2019) dengan pagu anggaran Rp 300.000.000; Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan pagu anggaran Rp 227.712.000; Makanan dan Minuman Harian Pegawai selama 12 bulan dengan pagu anggaran Rp 205.000.000; dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan pagu anggaran Rp 200.000.000.

Di samping itu, terdapat sejumlah kegiatan di bawah Rp 200 juta yang semestinya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung (PL), namun dikerjakan secara swakelola adalah Normalisasi Saluran Pembuang (SP) Lheue Kecamatan Simpang Tiga dengan pagu anggaran Rp 141.750.000; Pemeliharaan dan Rehabilitasi Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 94.500.000, dan Pekerjaan Galian Sedimen dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 150.000.000.

MaTA: Tidak Sehat, soal Calon Ketua Kadin Aceh Wajib Setor Rp 1 Miliar

MaTA. Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.
Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA kepada acehkini, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com 

https://kumparan.com/acehkini/mata-tidak-sehat-soal-calon-ketua-kadin-aceh-wajib-setor-rp-1-miliar-1rGNARUiynO

MaTA Sorot Izin Pakai Mobil Dinas

Pemberian izin penggunaan mobil dinas oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bagi PNS untuk keperluan pribadi selama lebaran mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Karena, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan tidak dibenarkan buat pribadi.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib beralasan dirinya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran pagi PNS, karena sampai sekarang belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama lebaran.

“Keinginan Bupati Aceh Utara membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik merupakan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan bukan buat kepentingan pribadi,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Kebijakan tersebut, lanjut Alfan, adalah kebijakan cacat moral dalam mengedapankan etika birokrasi pemerintah terhadap publik. ”Fungsi kenderaan dinas jelas untuk kepentingan rakyat dan bukan buat kebutuhan keluarga. Seharusnya, bupati malu mengeluarkan kebijakan yang tidak populer tersebut,” kata Alfian.

Disebutkan, jika bupati beralasan karena belum ada surat edaran pelarangan dari gubernur, ini jelas tidak rasional. Seharusnya birokrasi menjunjung etika birokrasi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendagri dan Kemenpan RB, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan itu.

“Seharusnya, pejabat memiliki rasa malu sedikit. Masak mobil negara/rakyat anda gunakan untuk kepentingan pribadi? Kalau mobil dinas saja anda sikat, apalagi uang rakyat. Ini kebijakan yang tidak waras sama sekali, dan rakyat jelas tidak menginginkan kebijakan anda hari ini,” ungkap Alfian.

MaTA berharap pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas yang bukan pada tempatnya. Bukan dalam aturan negara, dalam islam juga melarang bagi manusia untuk tidak menggunakan fasilitas ummat yang bukan pada tempatnya. Apalagi, negara baru saja memberikan gaji 13 dan THR yang cukup kepada ASN.

“Kita harap mereka menyadari itu, dan bupati diminta untuk mencabut keputusan terhadap ASN membolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Bagaimana anda memimpin, tapi anda belum mampu membedakan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum,” pungkas Alfian.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib kepada Serambi menyebutkan, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan mobil dinas. Sehingga, pemkab membolehkan penggunaan mobil dinas. Namun, untuk penggunan 23 kabupaten/kota di Aceh harus sepengetahuan Sekda. “Kalau untuk luar daerah seperti ke Medan, harus sepengetahuan dan izin dari saya,” tegas Cek Mad–sapaan akrab Muhammad Thaib–.

Namun, jika ada pejabat yang menggunakan mobil dinas tanpa izin Sekda dan dirinya bila keluar Aceh, harus menanggung risiko bila terjadi kerusakan. “Sebenarnya, memang tidak baik mobil dinas digunakan untuk pribadi, tapi karena tak ada aturan yang melarang. Selain itu, kalau pun kita larang tetap digunakan juga. Karena itu, saya batasi saja. Kalau untuk dipakai di Aceh izin ke Sekda, sementara luar Aceh harus seizin saya,” tutup Cek Mad.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/06/03/mata-sorot-izin-pakai-mobil-dinas.

MaTA Kritisi kerja Pemko

MaTA. LSM MaTA mengkritisi kinerja dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilai lambat dalam merealisasikan program pembangunan. Karena, hingga kini hanya satu paket proyek yang dilelang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe melalui bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) baru melelang satu proyek tahun 2019. Itupun hanya berupa paket konsultan. Padahal, sekarang ini sudah mau berakhir triwulan kedua atau sudah memasuki pertengahan tahun.

Kabag ULP Kota Lhokseumawe, Tri Hariyadi kala itu mengakui masih ada seratusan paket lagi yang belum dilelang baik dana yang bersumber APBK, Otsus, dan DAK. Ia menyebutkan, masih ada pelelangan terhadap seratusan paket lainnya telah terjadi keterlambatan.

Namun bisa terjadi akibat adanya perubahan aturan yakni pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. “Sekarang ini seluruh paket baik yang harus dilelang ataupun penunjukan langsung harus masuk dalam sistem dulu. Makanya, terjadi keterlambatan penyerahan berkas lelang dari pihak SKPD kepada kami,” katanya.

Sedangkan hasil penelusuran Serambi lanjutan di laman LPSE Lhokseumawe, Rabu (22/5), ternyata belum ada perubahan, tetap baru satu paket yang dilelang.

Koordinator LSM MaTA, Alfian, dalam rilis kepada Serambi menyebutkan, alasan dari pada pihak ULP yakni terlambatannya proses tender paket anggaran 2019 akibat adanya perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 merupakan bentuk pengalihan, sehingga publik berpikir seakan benar adanya. “Padahal, Pepres tersebut sudah mulai berlaku 1 Juli 2018 atau sekitar 10 bulan yang lalu. Sehingga tidak ada alasan perubahan aturan tersebut yang menghambat proses pembangunan di Lhokseumawe,” katanya.

Jadi, menurutnya, dengan keterlambatan pelelangan proyek untuk menjalankan pembangunan di Lhokseumawe menunjukkan kurang adanya perhatian seriusnya dari unsur pimpinan di Pemko. “Para unsur pimpinan di daerah seharusnya memiliki kontrol yang standar untuk memastikan pembangunan berjalan di kota,” katanya.

Selain itu, lanjut Alfian, tugas pihak DPRK jelas bukan hanya bertanggungjawab terhadap pengesahan anggaran saja. Tapi juga memiliki tangungjawab terhadap pengawasan anggaran yang telah mareka sahkan sebelumnya. “Jadi, kita merasa sangat aneh dengan kondisi seperti ini. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” pungkas Alfian.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim menyebutkan, pihaknya tetap memantau kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) guna mempercepat proses pembangunan di Lhokseumawe.

Bahkan, diakuinya sudah memanggil pihak ULP untuk dipertanyakan penyebab kenapa sampai sekarang masih baru satu proyek yang dilelang. Memang informasi yang diberikan karena adanya perubahan aturan, sehingga sekarang ini semuanya sudah menggunakan sistem.

Tapi, menurut Miswar, itu bukan sebuah alasan. Apalagi, perubahan aturan tersebut sudah terjadi tahun 2018. “Jadi, kita sudah minta pihak ULP bisa segera mengumumkan paket yang telah siap dilelang. Dijanjikan kepada kami, dalam pekan ini akan ada beberapa paket yang dilelang,” demikian Miswar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/05/23/mata-kritisi-kinerja-pemko.

Seknas Fitra Lanjutkan Pendampingan Desa di Aceh Barat

MaTA. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) melanjutkan program pendampingan desa di Aceh Barat.

Program ini fokus kepada penguatan ekonomi dan administrasi kependudukan (Adminduk) tahun 2019 pada tiga desa di Kecamatan Arongan Lambalek.

Dalam menjalankan program lanjutan, Seknas Fitra bekerja sama dengan LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Aceh, didukung lembaga Kolaborasi Masyarakat untuk Partisipasi dan Kesejahteraan (Kompak) Indonesia.

Manajer Program dari Seknas Fitra, Badiul Hadi, Sabtu (18/5/2019) menjelaskan, program ini fokus pada kegiatan adminduk dan ekonomi potensi desa.

“Tahun 2017 dan 2018 fokus pada empat desa di Aceh Barat. Tahun ini kembali dilanjutkan pada desa lain,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan Seknas Fitra pada 11 provinsi se-Indonesia yang tersebar di 33 kabupaten. Sedangkan di Provinsi Aceh hanya di Kabupaten Aceh Barat.

Sehari sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Jufri SH meresmikan peluncuran Sekolah Anggaran (Sekar) Gampong di aula Kecamatan Arongan Lambalek, Jumat (17/5/2019).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari tiga gampong yakni Peuribue, Alue Batee dan Panton Bahagia, dalam Kecamatan Arongan Lambalek yang menjadi proyek percontohan.

“Program ini sangat bagus dalam rangka meningkatkan kapasitas Tuha Peut dan aparatur gampong,” kata Jufri.

Abdul Haris selaku Distric Coordinator Kompak Aceh Barat menyatakan, karena katerbatasan SDM, maka hanya beberapa gampong yang dapat dipenuhi oleh Kompak dengan harapan kegiatan ini menjadi contoh untuk direalisasikan ke desa lain di Aceh Barat.

Artikel ini telah tayang di serambinews

http://aceh.tribunnews.com/2019/05/18/seknas-fitra-lanjutkan-pendampingan-desa-di-aceh-barat.

KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

MaTA. Pemanggilan 25 Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi babak awal pengungkapan indikasi pidana korupsi dalam rekrutmen Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) di Aceh.

Hal ini disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Jumat, 17 Mei 2019.

“MaTA percaya kepada KPK untuk menelusuri dan penyidikan dalam kasus tersebut. Pengungkapan secara utuh menjadi sistem dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK selama ini,” kata Alfian.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil 25 Anggota DPRK Aceh Tenggara terkait dugaan perkara suap atau gratifikasi rekrutmen komisioner KIP tahun 2018 di kabupaten tersebut. Dalam surat panggilan itu, KPK meminta 25 dewan tersebut membawa semua dokumen dan berkas penting tentang seleksi komisioner KIP tahun 2018 lalu.

MaTA menilai penting pengungkapan dalam kasus tersebut secara utuh. Artinya, kata Alfian, siapa pun yang terlibat atau menerima suap dapat dijadikan tersangka, sehingga adanya kepastian hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen anggota komisioner KIP.

“Kemudian MaTA memandang perlu bagi KPK agar dapat mengembangkan kasus tersebut. Pemanggilan 25 anggota DPRK Aceh Tenggara menjadi awal, dan ini dapat menjadi landasan kasus awal dalam menilai terhadap rekrutmen komisioner di Kab/kota yang lain termasuk di level KIP Aceh,” ujarnya.

Dia juga meminta KPK untuk memastikan apakah rekrutmen Komisioner KIP di tingkat Kabupaten/Kota hingga KIP Aceh bersih alias tanpa suap.

Menurutnya ini menjadi harapan sehingga konsumsi publik selama ini rekrutmen menjadi wilayah rawan suap dapat terjawab secara hukum. Lebih lanjut, Alfian mengatakan komitmen MaTA untuk mengawal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

“Kami menginginkan rekrutmen komisioner KIP bersih dari suap dan kepentingan partai. Sehingga panitia pemilihan memiliki integritas dan melahirkan demokrasi yang berkualitas,” kata Alfian lagi.

MaTA juga akan membuat dukungan kepada KPK dalam pengungkapan secara menyeluruh terhadap rekrutmen. “KPK tidak perlu ragu dalam menindak terhadap siapa pun terlibat pidana korupsi di Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Popularitas

https://www.popularitas.com/berita/kpk-diminta-ungkap-indikasi-korupsi-rekrutmen-komisioner-kip-di-aceh/

[Siaran Pers] Aceh Barat Launching Sekolah Anggaran Gampong

MaTA. Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Barat Jufri SH meresmikan peluncuran Sekolah Anggaran Gampong di aula Kecamatan Arongan Lambalek pada Jum’at(17/5). Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari tiga gampong dalam kecamatan Arongan Lambalek yang menjadi pilot project dari Perkumpulan MaTA dan SEKNAS FITRA dalam Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Ketiga gampong tersebut yaitu Peuribu, Alue Batee dan Panton Bahagia.

“ Saya berharap inisiatif ini dapat dilaksanakan di semua desa di Aceh Barat oleh MaTA dan SEKNAS FITRA dengan menggunakan dana desa, program ini sangat bagus dalam rangka meningkatkan kapasitas Tuha Peut dan aparatur gampong. Gampong dapat mengganggarkan program tersebut melalui APBG lalu minta MaTA dan SEKNAS FITRA untuk memfasilitasi” sambut pak Jufri SH. Beliau mengakui bahwa peran dari lembaga-lembaga yang ada di gampong seperti Tuha Peut dan Aparatur gampong sangat kurang akibat masih terbatasnya kemampuan makanya wajar jika Bupati meminta kepada KOMPAK agar penampinganan dapat dilakukan di semua gampong. Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Abdul Haris selaku Distric Coordinator KOMPAK Aceh Barat namun karena katerbatasan SDM maka hanya beberapa gampong yang dapat dipenuhi oleh KOMPAK dengan harapan Pemkab Aceh Barat lah yang nantinya mereplikasi praktik baik dari gampong percontohan tersebut ke desa lainnya.

Sementara Program Manager SEKNAS FITRA , Badiul Hadi mengatakan bahwa Sekolah Anggaran Gampong merupakan wadah belajar bersama di level gampong yang dapat diikuti oleh keuchik dan seluruh aparatur gampong, Tuha Peut, kaum perempuan, disabilitas dan kelompok marginal lainnya dalam rangka merencanakan pembangunan yang responsive gender dan inklusif sehingga pemenuhan terhadap kebutuhan dasar warga seperti pendidikan, kesehatan, adminduk dan pengembangan ekonomi dapat terealisasi dengan baik. Badiul Hadi menambahkan bahwa Sekolah Anggaran gampong tersebut juga sedang dilaksanakan serentak di 6 kabupaten di 5 provinsi yaitu Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Meulaboh, 17 Mei 2019
AMEL
Koordinator Program Kabupaten Aceh Barat
(WA :0823 6074 6255)

MaTA: Kejagung Periksa Kajari Aceh Utara Terkait Dugaan Fee Proyek Pasar

MaTA. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memperoleh sebuah surat menyebutkan pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) sedang melakukan inspeksi kasus atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto.

Koordinator MaTA, Alfian, pada hari Rabu, 1 Mei 2019, mengatakan, dalam surat itu antara lain tertulis, Kajari Aceh Utara sebagai terlapor, diduga telah meminta dan menerima fee 2,5 persen kepada Dinas Perdagangan setempat. Fee itu terkait pengawalan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dalam pembangunan Pasar Krueng Mane (Kecamatan Muara Batu), Pasar Paya Dua (Kecamatan Banda Baro), dan Pasar Syamtalira Aron.

Surat dimaksud itu merupakan surat panggilan pihak Inspektur I Jamwas Kejagung ditujukan kepada pimpinan salah satu perusahaan pemenang tender proyek pasar rakyat di Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 April lalu.

“Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan (Inspeksi Kasus) atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terlapor Edi Winarto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang diduga telah meminta dan menerima Fee sebesar 2,5% kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara terkait Pengawalan TP4D dalam pembangunan Pasar Kreung Mane, Pasar Paya Dua, dan Pasar Syamtalira Aron, di Kab. Aceh Utara, yang dilaksanakan bedasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Print-115/H/Hjw/04/2019, tanggal 11 April 2019,” bunyi surat Nomor: B- 202/H.3/Hkp.1/04/2019, tanggal 11 April 2019, diteken Hidayatullah, S.H., M.H., Inspektur I, atas nama Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

Menurut Alfian, tiga paket proyek pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara itu bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp16,5 miliar (per paket Rp5,5 miliar).

“Hasil penelusuran MaTA, benar pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan permintaan dan penerimaan fee proyek itu. Pihak Kejagung sudah turun ke Aceh Utara untuk meminta keterangan saksi dan memeriksa Kajari,” ujarnya.

Oleh karena itu, MaTA menyampaikan sejumlah catatan kepada pihak Kejagung. “Pertama, proses (pemeriksaan) ini yang sedang berlangsung harus diungkapkan secara tuntas kepada publik, karena publik juga butuh kepastian,” kata Alfian.

Kedua, kata Alfian, apabila terbukti ada komitmen fee terhadap tiga paket pembangunan pasar yang bersumber dari APBN tersebut, “Selain ada sanksi administrasi berupa pemecatan, juga harus (diproses dugaan) pidana korupsi, karena itu murni pidana korupsi”.

Ketiga, kata Alfian, tidak menutup kemungkinan dugaan adanya fee, juga terjadi pada paket proyek lainnya, baik yang bersumber dari APBK Aceh Utara maupun APBA. “Keempat, MaTA membuka peluang kepada publik untuk melaporkan (permintaan fee). MaTA akan mengakomodir pengaduan-pengaduan bagi pihak yang merasa diperas oleh oknum tersebut, terutama dalam kasus ini,” ujar Alfian.

Wartawan portalsatu.com sudah berupaya mengonfirmasi Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, sejak Rabu, 1 Mei 2019, malam, hingga Kamis, 2 Mei 2019, pagi. Lebih 10 kali portalsatu.com menelepon ke dua nomor telepon seluler milik Kajari Aceh Utara itu, tapi tidak direspons panggilan masuk. Setelah menelepon lima kali, Rabu, sekitar pukul 21.12 WIB, portalsatu.com menerima pesan singkat (SMS) dari nomor telepon seluler Kajari yang menulis, “Maaf, siapa ini?”

Wartawan portalsatu.com membalas SMS tersebut yang isinya menyebutkan identitas dan menyampaikan konfirmasi/wawancara terkait informasi bahwa Kajari Aceh Utara diperiksa pihak Kejagung. Nomor telepon Kajari lalu membalas yang isinya, Kajari sudah tidur, dan yang SMS itu adalah istrinya.

Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, dalam wawancara dengan seorang wartawan, Rabu sore, mengakui ia sudah diperiksa oleh pihak Inspektur I Jamwas Kejagung, yang datang ke Kantor Kejari di Lhoksukon, sekitar dua minggu lalu. Edi mengaku dirinya diperiksa yang terakhir (sebagai terlapor), setelah pihak Kejagung meminta keterangan sejumlah saksi di Aceh Utara.

Edi menyatakan, ia tidak pernah meminta dan menerima fee terkait proyek pembangunan pasar rakyat di bawah Dinas Perdagangan Aceh Utara. Edi mengaku masih ingat bahwa beberapa orang dari Dinas Perdagangan Aceh Utara, tiga kali datang ke Kantor Kejari. Edi mengaku baru mengenal pihak Dinas Perdagangan itu saat pertemuan pertama. Ketika itu, kata dia, pihak Dinas Perdagangan meminta pendampingan TP4D Kejari Aceh Utara terhadap tiga proyek pembangunan pasar dari APBN. Edi mengaku mempertemukan pihak Dinas Perdagangan dengan Kasi Intel sebagai Ketua TP4D Kejari.

Pertemuan kedua, kata Edi, terjadi beberapa minggu setelah pertemuan pertama, tapi ia tidak ingat tanggalnya. Pertemuan kedua, kata dia, pemaparan dari pihak Dinas Perdagangan terkait tiga proyek pembangunan pasar tersebut. Dalam pemaparan itu, kata Edi, sama sekali tidak ada pembicaraan fee proyek. Pertemuan ketiga, kata Edi, pihak Dinas Perdagangan datang ke Kejari menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai dan masa kerja (pembangunan pasar) diperpanjang sebulan lagi.

“Intinya, tiga (kali) petemuan saya dengan mereka, ramai-ramai, sama sekali tidak pernah mengucapkan fee,” ujar Edi.

Artikel ini telah tayang di Portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/mata-kejagung-periksa-kajari-aceh-utara-terkait-dugaan-fee-proyek-pasar-49666

BEM Fakultas Hukum Unimal Gelar Training Dasar Organisasi

MaTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Maikussaleh gelar dikusi publik untuk penguatan organisasi di Aula Fakultas setempat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Sabtu (28/04/2019).

Diskusi tersebut dalam rangka training dasar organisasi dan rapat kerja tahun 2019/20120 yang bertemakan mewujudkan organisatoris berjiwa kepemimpinan, berintelektuah serta bertanggungjawab dengan menghadirkan pemateri yaitu Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Chalik Mawardi, dan Rahmad M. Ali.

Alfian dalam kesempatan itu menyampaikan ada dua bentuk organisasi yaitu profit dan non profit, profit adalah oraganisasi plat merah atau tertutup, oraganisasi tersebut hanya dibangun untuk kepentingan bisnis semata tanpa peduli terhadap kepentingan publik. Namun organisasi itu didirikan dengan mengikuti prosedural yang diatur dalam undang-undang.

Sementara organisasi non profit salah satunya adalah organisasi mahasiswa, siapapun bisa mendirikannya, tapi yang harus diketahui organisasi yang didirikan tersebut mau dibawa kemana.

“Semua organisasi punya tujuan baik di level masyarakat atau mahasiswa, dan tujuan itu berbeda-beda. Siapapun bisa mendirikan raganisasi, dan itu legal dan sesuai dengan prosedural, untuk organisasi mahasiswa itu tidak perlu membuat akte atau notaris, karena organisasi masiswa bertujuan sebagai agen perubahan dalam masyarakat,” terang Alfian.

Alfian dalam kesempatan itu juga memberikan pengalaman kepada anggota BEM Fakultas Hukum tersebut. Menurutnya cikal bakal pergerakan mahasiswa itu sangat penting dan dinamika yang dahulu bisa jadi pembelajaran bagi kita, seperti demo pencabutan DOM Aceh pada tahun 1990 dan aksi mahasiswa pada tahun 1998.

“Mahasiswa mempunyai sistem sendiri, tidak boleh terlibat dalam politik praktis bahkan dikendalikan oleh pihak yang berkepentingan (ditunggangi). Untuk menjadi organisasi yang kuat maka punya Kompetensi, Produktif, Kompetitif, Transparan, dan Akuntabel,” jelasnya.

Lanjutnya, peran Mahasiswa Terhadap Bangsa sangat besar terutama sebagai Agent of Change, Social of Control dan Iron stock. Bahkan mahasiswa berhak mengakses data kepada birokrasi kampus, pemerintah dan instansi lainnya untuk mengetahui informasi publik yang diperlukan.

“Mahasiswa bisa lakukan akses data atau meminta data kepada akademik, misalnya data beasiswa dan sebagainnya, karena itu dilindungi oleh undang-undang informasi publik,” ungkap Alfian.

Sementara, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Muhammad Fadli kepada media ini mengatakan acara training oraganisasi dan rapat kerja itu sudah dimulai dari kemarin, dan hari ini acara terakhir yang menghadirkan tiga orang pemateri.

“Kemarin ada bang Syahrul SH MH yang memberi materi tentang advokasi dan pergerakan mahasiswa dan Maimun Ramli tentang administrasi, dan hari ini ada tiga orang pemateri,”sebutnya.

Fadli berharap dengan adanya Training organisasi tersebut bisa menambah wawasan dalam menyusun rencana kerja dan bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk kepentingan masyaraka dan khususnya kampus Unimal.

“Kami juga berterima kasih untuk pemateri yang luar biasa yang telah berhadir untuk memberikan sedikit ilmunya kepada kami terkhusus Kepada kakanda Alfian koordinator MaTA dan kakanda Syahrul koordinator LBH YLBHI Banda Aceh,”ucap Fadli.

Pembantu Dekan 3 (Tiga) Fakultas Hukum Unimal Dr Faisal Sag S.H M.Hum menambahkan ini merupakan program yang baik yang memang harus dilakukan oleh ormawa untuk nilai dasar dalam berorganisasi.

“Semoga BEM FH periode 2019-2020 kabinet bersinergi bisa mengimplementasikan semua materi yang telah di dapat dan bisa sukses slalu dalam semua kegiatan nya,”harapnya.(*)

Artikel ini Telah tayang di status aceh.net

http://www.statusaceh.net/2019/04/bem-fakultas-hukum-unimal-gelar.html?m=1

Pemerintah Aceh Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM, MaTA: Lebih Tepat Jumpai Presiden

MaTA. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti langkah Plt. Gubernur Aceh terkait pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM). Ketimbang membentuk tim yang notabene memerlukan anggaran, menurut Alfian, lebih baik eksekutif dan legislatif Aceh langsung menemui Presiden RI.

Apalagi, DPR Aceh telah menyatakan sikap menolak PT EMM dalam rapat paripurna November tahun lalu. Ini bisa menjadi kolaborasi yang baik antarlembaga tertinggi tersebut.

“Langkah yang lebih strategis dan tepat, saya rasa, Pemerintah Aceh dan DPRA duduk, ketemu dengan presiden, meminta agar izin tersebut dicabut. Kendati itu kewenangan menteri, secara politik, kita juga perlu mendengar sikap presiden,” ujar Alfian, Selasa, 23 April 2019, malam.

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bisa belajar dari pencabutan izin pertambangan di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pencabutan ini konsekuensi hasil sidang mediasi atas gugatan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018.

“Itu berkat perjuangan rakyat dengan seorang bupati di sana ketemu dengan presiden. Saya pikir, studi kasus itu dapat menjadi referensi kuat bagi Pemerintah Aceh,” tutur Alfian.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh perlu menjelaskan ke publik, baik latar belakang, tujuan hingga kewenangan dari tim penyelesaian sengketa tersebut. Ini juga sebagai landasan bersama untuk mengawal kerja hingga capaiannya.

“Sehingga, di proses perjalanan, Plt., tidak lepas tangan. Saya pikir, membentuk tim ini, bukan hanya semata-mata sudah selesai secara tanggung jawab Pemerintah Aceh. Jangan sampai menjadi hujatan publik, ketika nanti persoalan juga tidak selesai,” tegas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April lalu, tim itu berjumlah 19 orang Selain birokrat, tim tersebut diisi akademsi dan praktisi.

“SK-nya baru dibuat tanggal 15 April. Lalu 18 April langsung cabut rekomendasi dan minta BKPM RI meninjau atau mengevaluasi izin,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 23 April 2019.

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM. Hal tersebut ditegaskan Plt. Gubernur Aceh dalam surat Nomor: 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD No. 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019.

Sementara tim penyelesaian sengketa PT EMM dibentuk untuk mempercepat langkah pembatalan izin perusahaan tersebut. Tim tengah bergelut mencari jalan keluar dari masalah yang tengah menjadi sorotan ini.

“Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif,” imbuh Wiratmadinata.

Artikel ini Telah Tayang di portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/pemerintah-aceh-bentuk-tim-penyelesaian-sengketa-pt-emm-mata-lebih-tepat-jumpai-presiden-49517