Beranda blog Halaman 16

MaTA Minta Tirta Daroy Diaudit

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (4/3). Mereka meminta supaya BPK RI melakukan audit investigasi terhadap PDAM Tirta Daroy Banda Aceh, karena ada dugaan kerugian negara di perusahaan daerah tersebut.

Koordinator MaTA, Alfian, Selasa (5/3) menjelaskan, mereka meminta melakukan audit investigasi secara menyeluruh di PDAM milik Banda Aceh, karena ada indikasi penyimpangan yang menyebabkan timbulnya potensi kerugian negara.

“Tujuan permohonan audit ini sebagai bagian dari harapan warga Banda Aceh yang menginginkan adanya perbaikan tata kelola PDAM Banda Aceh yang lebih baik. Hal ini, karena hampir seluruh warga Kota bergantung pada PDAM Tirta Daroy untuk kebutuhan air,” ujar Alfian.

Dia melanjutkan, ada beberapa indikasi potensi penyimpangan yang ditemukan, seperti yang dicantumkan dalam surat kepada BPK RI. Menurutnya, kerugian negara akibat ulah oknum di PDAM Tirta Daroy mencapai Rp 638,6 juta.

Berdasarkan data yang dimiliki MaTA, kerugian negara itu berasal dari pengelapan biaya pemasangan sambungan baru, dananya bersumber dari anggaran PDAM Tirta Daroy 2016 Rp 108,6 juta. Besaran kerugian ini dihitung berdasarkan penggunaan material milik perusahaan oleh oknum karyawan setempat, untuk sambungan baru.

Selain itu, kerugian negara lainnya yaitu pengutipan biaya material atas pemasangan sambungan baru kepada 265 calon pelanggan yang tidak masuk ke kas perusahaan. Setiap pelanggan baru dikenakan Rp 2 juta, sehingga dari 265 pelanggan tersebut totalnya sebesar Rp 530 juta.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, kata Alfian, MaTA meminta kepada BPK RI melakukan audit investigasi. Supaya hasil audit ini nantinya dapat menjadi bahan dalam rangka pembenahan tata kelola PDAM ke depan.

Hasil audit investigasi itu juga dapat menjadi langkah penertiban administrasi di lembaga itu dan jika memang ada unsur pidana, juga dapat diambil tindakan hukum.

Alfian menambahkan, sebagai perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air bersih, maka pengelolaan PDAM Tirta Daroy harus dilakukan dengan mengedepankan good corporate dan clean corporate. Karena perusahaan milik Pemko Banda Aceh melayani kebutuhan air bersih untuk ratusan ribu warga kota. Sehingga perusahaan harus dijalankan dengan prinsip-prinsip yang baik dan bersih.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Daroy, T Novrizal Aiyub atau yang akrab disapa Ampon Yub mengatakan, terkait masalah tersebut sudah dilakukan audit oleh Inspektorat. Hasilnya, oknum yang menyebabkan kerugian negara itu diminta mengembalikan uang ke kas perusahaan.

Sehingga, kata Ampon Yub, setelah pihaknya langsung melaksanakan rekomendasi tersebut. Semua oknum karyawan yang terlibat diminta mengembalikan uang yang seharusnya milik perusahaan tersebut.

Namun, karena jumlah uangnya tidak sama, Ampon Yub mengaku memang butuh proses agar semua uang itu dibayar. Bahkan terdapat beberapa orang yang sudah lunas mengembalikannya.

“Ada juga oknum karyawan yang kita potong gajinya supaya segera lunas, pokoknya rekomendasi inspektorat sudah dijalankan, Cuma kan masih proses ini,” tandas Ampon Yub.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/03/06/mata-minta-tirta-daroy-diaudit.

[Siaran Pers] Temukan Potensi Penyimpangan di PDAM Banda Aceh, MaTA Minta BPK RI Lakukan Audit Investigasi

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta BPK RI melakukan audit investigasi secara menyeluruh di instansi PDAM Banda Aceh. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh pada 04 Maret 2019. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan timbulnya potensi kerugian negara.

Dalam surat yang ditandatangi Alfian selaku koordinator, MaTA menjelaskan beberapa potensi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu, dalam surat dengan nomor 015/B/MaTA/III/2019 MaTA juga menyebutkan nilai potensi besaran kerugian yang ditimbulkan akibat ulah oknum dilingkungan PDAM Banda Aceh yang mencapai mencapai Rp 638.650.000.

Menurut MaTA, telah terjadi dugaan pengelapan biaya pemasangan sambungan baru yang bersumber dari anggaran PDAM tahun 2016 sebesar Rp 108.650.000. Hasil hitungan MaTA, besaran potensi kerugian negara dihitung berdasarkan penggunaan material oleh oknum dilingkungan PDAM Kota Banda Aceh untuk pemasangan sambungan baru kepada calon pelanggan di Banda Aceh.

Selanjut, temuan lain yang disampaikan MaTA dalam surat tersebut adalah adanya dugaan pengutipan biaya material atas pemasangan sambungan baru kepada 265 calon pelanggan baru mencapai Rp 530.000.000. Besaran jumlah ini didapat MaTA dari pungutan yang dilakukan oleh oknum dilingkungan PDAM Kota Banda kepada 265 calon pelanggan baru sebesar Rp 2.000.0000.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, MaTA meminta kepada BPK RI melakukan audit investigasi secara menyeluruh pengeloaan PDAM Kota Banda Aceh. Menurut MaTA, hasil audit ini nantinya dapat menjadi bukti dalam rangka pengusutan kasus tersebut. Hasil audit ini menjadi salah satu pedoman bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjatuhkan sanksi admimistrasi kepada oknum yang diduga terlibat.

Selain itu, tujuan permohonan audit ini adalah sebagai bagian dari keinginan warga kota Banda Aceh yang menginginkan adanya perbaikan tata kelola PDAM Banda Aceh yang lebih baik. Hal ini karena hampir seluruh warga Kota Banda Aceh bergantung pada PDAM Kota Banda Aceh untuk kebutuhan air sehari-hari. Oleh karena itu tentu pengelolaan PDAM dilakukan dengan mengedepankan good Corporate and clean Corporate.

Banda Aceh, 05 Maret 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

Patut Diduga Fiktif, Web DPRK Acut Rawan Korupsi

MaTA. Terkait masih dianggarkannya dana pengelolaan web DPRK Aceh Utara, padahal sejak akhir tahun 2016 sudah tidak update. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengunaan dana tersebut patut dipertanyakan. Bahkan patut diduga anggaran tersebut fiktif, dan sangat rawan korupsi di dalamnya.

“Kita mempertanyakan penggunaan anggaran yang tiap tahun dialokasikan untuk pengelolaan web sekretariat DPRK. Sementara webnya tidak aktif,”ujar Koordinator Badan Pekerjaan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.
Artinya, sambung Alfian, akuntabiltas anggaran yang ada dikemanakan, kalau anggarannya habis terpakai. Sementara webnya ngak aktif. Ini menurutnya patut diduga fiktif dan itu rawan korupsi.

“Pihak Sekretariat DPRK penting menjelaskan ke publik terhadap temuan tersebut. Sehingga publik mendapatkan penjelasan. Kalau pengelolaannya terindikasi korupsi, maka Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap potensi kerugian keuangan negara dalam anggaran yang di maksud,”tegas Alfian.

Seperti diberitakan hari lalu, web DPRK Aceh Utara yang seyogyanya untuk sarana publikasi kegiatan dewan dan sebagai media informasi bagi masyarakat, sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2016 lalu. Tetapi hingga tahun 2019 ini, anggaran untuk pengelolaan web tersebut masih saja dianggarkan dalam APBK Aceh Utara.

Artikel ini telah tayang di layar berita.com
https://layarberita.com/2019/02/25/patut-diduga-fiktif-web-dprk-acut-rawan-korupsi/amp/

Aceh Barat Jadi Pilot Project Aceh Tentang Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi publik di Aceh Barat dalam hal Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi (PPID) menjadi percontohan bagi Aceh, hal itu dikatakan Kepala Dinas Informatika dan Persandian Provinsi Aceh Marwan Nusuf kamis (21/02/19) saat melakukan kunjungan ke Dinas Kominfo Aceh Barat.

Menurut Marwan, Keberhasilan PPID Aceh Barat dibawah Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian setempat telah sukses melahirkan Keputusan Bupati tentang keterbukaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mendapat Apresiasi banyak pihak

“Kami apresiasi Dinas Kominfo Aceh Barat, karena dengan serius melaksanakan tugas dalam hal Keterbukaan Informasi Publik dan konsen menjalankan fungsi PPID sehingga melahirkan DIP” ujar Marwan Nusuf.

Lebih lanjut Marwan menambahkan, Kabupaten lain masih terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya PPID tingkat Pemerintah Daerah, namun Aceh Barat selangkah lebih maju dengan sukses melahirkan Keputusan Bupati, maka hal ini layak menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, papar Marwan.

Keberhasilan Dinas Kominfo Aceh Barat tidak terlepas dari dukungan Pendampingan LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) dan Tim Pengabdian Universitas Teuku Umar (UTU) yang terus melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo melaksanakan Workshop Penyusunan DIP sehingga menjadi pedoman bagi SKPK memberikan informasi bagi pemohon informasi, tutupnya.

Sementara itu, Koordinator LSM MaTA Alfian mengatakan. selain Aceh Barat. ada tiga Kabupaten lainnya yang terus dilakukan Pendampingan untuk melahirkan Keputusan Bupati, tiga Kabupaten tersebut, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Nagan Raya. katanya.

Soal Proyek Pokir Dewan, MaTA: Itu Bukti Masih Ada Bagi-bagi Paket

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan sejumlah catatan terkait proyek sumber dana Otsus 2019 hasil usulan melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRK Aceh Utara.

“Pertama, mengenai usulan paket proyek Otsus dari anggota dewan, menandakan bahwa masih ada praktik penjatahan proyek sebagaimana tahun-tahun sebelumnya atau lebih dikenal dengan dana aspirasi. Walaupun di awal pembahasan anggaran (2019) Gubernur Aceh telah menyampaikan bahwa tidak ada lagi proyek aspirasi dewan, dan diubah menjadi pokir,” kata Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, 19 Februari 2019.

Artinya, kata Hafidh, nama boleh berganti, pola penjatahan proyek tetap sama. Hal ini, kata dia, terlihat dari pernyataan salah seorang anggota dewan mengenai dalam satu paket tertera nama dua anggota dewan serta pernyataan “penjatahan masing-masing anggota dewan Rp800 juta”.

“Dengan pola demikian, pembangunan bukan melihat skala prioritas, tapi lebih kepada bagi-bagi proyek,” ujar Hafidh.

Kedua, Hafidh melanjutkan, pokok-pokok pikiran (pokir) dewan seharusnya bukan penjatahan paket proyek dengan nominal anggaran tertentu. “Tapi lebih kepada pokok-pokok permasalahan yang ditemui di daerah konstituen, sehingga dalam perencanaan program/ kegiatan pada instansi terkait dapat memerhatikan serta dapat dicarikan solusi atas permasalahan tersebut,” katanya.

Ketiga, proses pengawalan usulan dari konstituen merupakan kewajiban dari anggota dewan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang telah diusulkan melalui Musrenbang. Namun, kata Hafidh, bukan berarti anggota dewan memiliki mandat “mengelola paket tersebut (menentukan lokasi, nominal, bahkan pelaksana hingga penerima manfaat)” seperti temuan-temuan tahun-tahun sebelumnya.

“Karena penentuan tersebut seharusnya menjadi kewenangan dinas teknis terkait,” ujar Hafidh.

Diberitakan sebelumnya, Aceh Utara memperoleh dana Otsus tahun 2019 senilai Rp123 miliar lebih dari usulan Rp124 miliar lebih. Sebagian dana itu dialokasikan untuk proyek peningkatan jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek-proyek tersebut ternyata usulan dari pokok pikiran atau pokir para anggota DPRK.

Dalam data ‘Dana Aspirasi Usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (dari) DPRK Aceh Utara Tahun 2019’ dan ‘Lampiran Daftar Usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dari DPRK Aceh Utara Tahun Anggaran 2019’, diperoleh portalsatu.com dari satu sumber, tertera nama sebagian anggota dewan. Di antaranya, Tgk. Junaidi.

Nama Tgk. Junaidi tertulis pada keterangan kegiatan ‘Jalan Sp. Mawak – Alue Rambe Km VIII Kecamatan Kuta Makmur’ Rp2,6 miliar. Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned sekonyong-konyong membantah. “(Proyek) itu bukan usulan saya,” kata anggota DPRK Aceh Utara itu saat portalsatu.com, 14 Februari 2019, menanyakan apakah proyek itu hasil pokirnya.

Tgk. Juned kemudian membuat pengakuan. “Yang usulan saya dari dana Otsus 2019 hanya peningkatan Jalan Lingkar Pingan Glong Gampong Paloh Gadeng (Kecamatan Dewantara) Rp800 juta. Itu usulan masyarakat melalui Musrenbang kecamatan, kemudian saya perjuangkan dalam Musrenbang Otsus. (Poyek) yang lain dari dana Otsus tidak tertampung usulan saya,” ujar anggota dewan dari Kecamatan Dewantara itu.

Hasil penelusuran pada tanggal 15 Februari 2019, dalam buku APBK Aceh Utara 2019 di bawah Dinas PUPR, peningkatan Jalan Lingkar Pingan Glong Gp. Paloh Gadeng 1000 meter Rp779,8 juta.

Dalam buku APBK itu, juga ada proyek peningkatan Jalan Sp. Mawak – Alue Rambe Km VIII Tahap III Kecamatan Kuta Makmur, 1.300 meter Rp2,2 miliar lebih.

Setelah mengirim foto data dalam buku APBK Aceh Utara 2019 tentang proyek peningkatan Jalan Sp. Mawak, dan menanyakan proyek aspirasi/pokir siapakah itu, melalui WhatsApp, Tgk. Juned, 15 Februari 2019 sore, menulis, “Hahaha. Catatan penting itu. Kita telusuri. Berikan waktu”.

Namun sampai berita ini ditayangkan, 16 Februari 2019 malam, belum ada keterangan lebih lanjut dari Tgk. Juned soal proyek itu pokir siapa. Lantas, sampai kapan Tgk. Juned butuh waktu untuk menjawab misteri ini?

Dalam data usulan aspirasi tersebut, tertulis pula nama dua anggota DPRK Aceh Utara, Zainuddin/Muhammad Wali pada salah satu paket proyek. Yakni, peningkatan Jalan Keude Amplah – Gp. Beunot Rp1,6 miliar. Sedangkan dalam buku APBK Aceh Utara 2019, tertulis peningkatan Jalan Keude Amplah – Gp. Beunot, Kecamatan Nisam 858 meter Rp1,5 miliar lebih.

“Beutoi… beutoi (betul),” ujar Muhammad Wali saat dihubungi portalsatu.com melalui telepon seluler, 16 Februari 2019, sore, soal data usulan proyek itu.

Kenapa tertulis dua nama anggota dewan pada satu paket kegiatan? “Begini, waktu itu kan usulan dibawa ke Banda Aceh, 2018. Dewan diminta usul masing-masing Rp800 juta. Tanggong (tidak cukup dana kalau Rp800 juta) untuk jalan aspal, maka gabunglah kami berdua. Itu usulan. Jadi, usulan berdua kami,” kata Muhammad Wali.

“Usulan proyek jalan itu sudah diajukan melalui dua kali Musrenbang. Pertama diusulkan pada 2016 untuk 2017, tidak ada realisasi, sehingga diangkat kembali. Memang hasil Musrenbang, ada data dalam Musrenbang,” ujar anggota DPRK dari Kecamatan Nisam ini.

“Dan (proyek) itu kan tender bebas (lelang umum), dan itu tidak ada urusan dengan kita, bagaimana teknisnya itu urusan dinas. Bagi kami, yang penting usulan masyarakat agar jalan itu dibangun. Kiban hi ibu kota jalan mantong hi meuteung bayeung(Bagaimana jalan di ibu kota Kecamatan Nisam, kondisinya tidak layak). Jalan itu tepat di keude(ibu kota kecamatan),” kata Muhammad Wali.

Muhammad Wali menegaskan, “Jadi, nye usulan beutoi, hana dawa nyan (kalau ditanyakan apakah itu usulan dewan, benar)”.

Artikel ini telah tayang di portalsatu.com

http://portalsatu.com/read/news/soal-proyek-pokir-dewan-mata-itu-bukti-masih-ada-bagi-bagi-paket-48246

Kasus DOKA, MaTA Minta Masyarakat Dukung KPK

MaTA. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, kasus dana otonomi khusus (Otsus) merupakan akumulasi dari kasus-kasus koruspi. Hal itu terutama terjadi di tingkat elit dan menjadi rebutan.

“Dengan terungkapnya kasus DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Koruspi), saat ini menjadi sangat penting bagi Aceh untuk mendukung KPK ‘menyucikan’ Aceh dari para koruptor yang sudah merajalela dan berlangsung sangat lama,” tegas Koordinator MaTA, Alfian saat menjadi narasumber Program Radio Serambi FM bertajuk `Banyak nama elit dalam sidang korupsi, ada apa?’, Rabu (13/2).

Program tersebut juga menghadirkan narasumber internal Redaktur Opini yang juga Kepala Litbang Harian Serambi Indonesia, Asnawi Kumar dengan dipandu Host Radio Serambi FM, Kamil Ahmad.

Alfian menjelaskan, semua tahu bahwa dana Otsus Aceh yang dikucurkan sejak 2008 sampai sekarang belum menjawab permasalahan penting di Aceh. Sebut saja soal kemiskinan, pembangunan, akses anggaran terhadap publik, dan soal tata kelola.

Alfian menegaskan, penindakan KPK merupakan bagian dari akumulasi kasus korupsi yang sangat banyak. Ada sebagian yang sudah ditemukan berdasarkan data-data dan ada sebagian yang luput dari perhatian publik, dalam konteks kasus korupsi di lingkungan elit.

Dari awal, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan juga mempublikasi analisa anggaran. Bahwa Otsus menjadi instrumen penting dalam kontesk kesejahteraan masyarakat Aceh. Artinya kalau salah kelola, maka akan membawa dampak buruk bagi masa depan Aceh.

Alfian menjabarkan, kalau dilihat, Otsus selama ini bisa diakses dalam konteks barang dan usaha. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Aceh, saat ini sistemnya sangat lemah dan masih berlaku commitment fee serta ‘proyek jemputan’, yang tidak ada dalam tata kelola nomenklatur pemerintah.

“Saya pikir ini sebuah jawaban penting, bagaimana KPK mengungkap kasus korupsi. Apalagi yang sudah menjadi fakta persidangan untuk diungkapkan secara utuh,” tegas Alfian.

Ia menjelaskan, ada hal menarik dari kerja KPK 2019. Di mana sebelumnya KPK lebih fokus pada operasi tangkap tangan, sekarang mereka juga melakukan metode pengembangan kasus, di luar konteks operasi tangkap tangan. Dijelaskan Alfian, ini sudah dilakukan sejak awal 2019 dan sukses menjerat kepla derah di tempat lain. Ia berharap, pola serupa juga ditetapkan di Aceh. Hal ini mengingat banyaknya kasus korupsi yang tidak terungkap.

“Kalau kita lihat pola kepemimpinan KPK saat ini, fakta-fakta persidangan dari studi kasus akan dikejar semua. Artinya pola ini sangat penting dilakukan saat ini, terutama kasus yang ditangani KPK penyelenggara negara, yaitu politisi yang levelnya memiliki kekuasaan dan uang besar. Artinya mereka terbiasa melakukan perlawanan dalam ketika berurusan dengan KPK,” jelasnya.

Alfian menambahkan, terkait degan kasus DOKA yang terungkap di pengadilan baru-baru ini, sangat menarik dan pihaknya sendiri mendorong pengadilan Tipikor agar fakta yang terungkap di persidangan ditelusuri oleh KPK.

“Kalau dari studi kasus yang kami pelajari. Inikan baru eposide pertama, ketika episode pertama selesai atau sudah inkrah, kebiasaan itu penyelidik akan berkembang. Terutama fakta-fakta persidangan yang sudah diungkapkan akan dilakukan pengembangan. Bisa jadi episodenya akan panjang,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/14/kasus-doka-mata-minta-masyarakat-dukung-kpk.

[Siaran Pers] Pasien Peserta BPJS Kesehatan Masih Ada yang Beli Obat

MaTA – Komisi D DPRK Banda Aceh didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penyebab kekosongan obat di Fasilitas Kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Banda Aceh. Selain itu, Komisi D juga didesak untuk menyuarakan audit kepersetaan jumlah peserta BPJS Kesehatan di Aceh sehingga diketahui berapa jumlah rill peserta BPJS Kesehatan di lapangan.

Demikian poin-poin rekomendasi yang disampaikan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada Komisi D DPRK Banda Aceh dalam forum diskusi yang diselenggarakan di gedung setempat, Rabu (6/2). Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua dan anggota komisi D, Dinas Kesehatan Banda Aceh, perwakilan RSUD Meuraxa Banda Aceh dan perwakilan MaTA serta beberapa unsur Sekretariat DPRK.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan setelah dhuhur, MaTA menyampaikan beberapa temuan dalam pemantauan tata kelola obat yang dilakukan pada Juli hingga September 2018. Salah satu temuannya adalah masih ada pasien peserta BPJS yang dibebankan untuk membeli obat atas biaya sendiri. Padahal berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2013, pasien tidak boleh dibebankan untuk membeli obat karena setiap obat yang dibutuhkan wajib tersedia di faskes.

Selama periode pemantauan, MaTA menemukan 21 pasien yang membeli obat diluar faskes atas resep yang diberikan oleh petugas medis. Pasien ini terdiri dari 11 perempuan dan 10 laki-laki dengan rentang umur 1 – 69 tahun. Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien yang membeli obat berkisar Rp8000 – Rp100.000. Hasil ini menunjukkan, manfaat jaminan kesehatan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat sebagaiamana ketentuan.

Menanggapi hasil temuan tersebut, Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja-kerja yang dilakukan oleh MaTA. Bagi kami pemerintah, temuan MaTA ini akan menjadi masukan untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan khususnya layanan kesehatan di Banda Aceh akan dinikmati secara maksimal oleh masyarakat.”

Disisi lain, terkait permintaan MaTA membentuk Pansus untuk menyelidiki penyebab kekosongan obat di faskes-faskes di Banda Aceh, Sabri Badruddin menyampaikan akan duduk kembali dengan anggota komisi untuk mendiskusikan lebih lanjut. Saya harus duduk kembali untuk mendiskusikan terkait Pansus ini mengingat waktu yang sudah sangat sedikit menjelang dilaksanakan pemilihan umum pada April mendatang.”

Secara prinsip, Sabri Badruddin menyebutkan bahwa Komisi D DPRK Banda Aceh sepakat dengan apa yang disampaikan oleh MaTA. Audit kepesertaan bukan ranah kami DPRK Banda Aceh, tapi itu adalah ranahnya Pemerintah Aceh, namun secara prinsip kami sepakat itu dilakukan untuk mengetahui secara rill jumlah peserta BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.”

Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan Selama ini Pemerintah Aceh selalu mengalokasi anggaran rata-rata Rp500 milyar per tahun untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan masyarakat Aceh kepada BPJS Kesehatan, tapi BPJS Kesehatan selalu mengeluhkan defisit. Sebenarnya berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan di Aceh yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat? Untuk itu perlu dilakukan audit kepesertaan untuk mengetahui angka pastinya

Sementara itu, Dr. Ihsan, Wakil Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh menyebutkan penyebab kekosongan obat di faskes dikarenakan beberapa masalah. Masalah utama terjadi kekosongan obat karena terkadang tidak tersedia obat di distributor sehingga hal ini mempengaruhi stok obat di faskes, namun kami selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan obat kepada pasien yang menggunakan jasa layanan di RSUD Meuraxa Banda Aceh.”

Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, dr Warqah Helmi menyampaikan bahwa persoalan kekosongan obat sudah disampaikan kepada Walikota Banda Aceh. Akar masalah kekosongan obat sebenarnya berada ditingkat pusat dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Walikota Banda Aceh untuk sama-sama dicarikan solusi sehingga layanan kesehatan khususnya obat-obatan tidak menjadi persoalan yang dapat menghambat layanan kesehatan di Banda Aceh.

Banda Aceh, 07 Februari 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

Caleg Tergiur Dana POKIR

LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) menyampaikan beberapa catatan kritis terkait alokasi anggaran pokok pikiran (pokir) oleh DPRA tahun 2019 yang mencapai Rp 1,5 triliun. Menurut MaTA, masih adanya alokasi anggaran yang bisa dikelola masing-masing anggota DPRA membuktikan tata kelola anggaran Aceh masih sangat buruk.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, adanya anggaran pokir yang dulunya disebut dana aspirasi menjadi salah satu motivasi para calon anggota legislatif (caleg) DPRA–baik petahana maupun caleg baru–untuk berebut kursi pada Pemilu 2019. “Mereka tergiur dengan anggaran yang cukup besar itu,” kata Alfian.

Menurut Alfian, melalui pokir ini, masing-masing anggota DPRA bisa mengelola dana sebesar Rp 20 miliar, setiap wakil ketua Rp 45 miliar, dan ketua Rp 75 miliar. Melalui anggaran ini, semua pokok pikiran atau aspirasi masyarakat akan direalisasi, namun tak sedikit yang menengarai para wakil rakyat menarik fee besar sehingga anggaran tidak tepat sasaran.

Seyogyanya, tidak pantas anggota DPRA mendapatkan jatah anggaran karena tiga fungsi anggota DPRA adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. “Fungsi anggaran itu mengesahkan atau menolak qanun tentang anggaran Aceh setiap tahunnya, bukan malah meminta jatah anggaran,” kata Alfian.

Soal banyak caleg tergiur dana pokir dan kemudian maju sebagai calon wakil rakyat di DPRA, Alfian melihat sesuai dengan fenomena tahun politik saat ini. “Ramainya yang berminat menjadi caleg salah satu motivasi, karena mareka menilai kalau terpilih dapat mengelola dana pokir/aspirasi dan itu menjadi andalan mereka dalam kampanye dan ini sangat berbahaya terhadap Aceh ke depan,” ujar Alfian.

Selain itu, lanjut Alfian, menjadi anggota parlemen memang cukup menjanjikan karena akan mendapat segala hal yang dibutuhkan, fasilitas yang mumpuni hingga semua kebutuhan akan dibiayai. “Karena dengan dana pokir atau aspirasi, anggota DPR bisa hidup mewah, bisa punya properti dan investasi karena dana aspirasi ini potensi korupsinya sangat besar,” tandas Alfian.

MaTA juga secara tegas menolak dana pokir atau aspirasi, karena menurut Alfian, dalam konteks tata negara sudah punya sistem, yaitu masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui musrenbang, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga level provinsi. “Ketika dana pokir ini ada, fungsi musrenbang sudah tidak efektif lagi, karena masyarakat menilai lebih efektif melalui dana aspirasi walaupun ada pemotongan fee 10 sampai 20 persen, bahkan lebih,” katanya.

Masih menurut Alfian, jika hari ini anggota DPRA masih mengelola dana pokir, fungsi pengawasan akan timpang karena terbukti selama ini tidak ada pengawasan. “Ini tahun politik mereka tidak akan peduli, yang penting mereka menjaga dana pokir sebanyak 20 miliar itu, itu khusus bagi petahana,” katanya.

Bagi caleg pendatang baru pun, kata Alfian, saat ini dengan beraninya menjanjikan berbagai hal melalui dana pokir atau dana aspirasi tersebut. Bahkan, tak sedikit caleg yang menggelontorkan uang banyak untuk kebutuhan kampanye dan suksesinya sebagai calon wakil rakyat dengan harapan nanti uang yang telah dikeluarkan bisa kembali dari dana pokir.

“Jadi framing yang dibangun soal aspirasi atau pokir ini sangat kuat, bukan hanya di level petahana tapi juga caleg pendatang baru,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/07/caleg-tergiur-dana-pokir.

Hasil Pemantauan MaTA tentang Tata Kelola Obat di Banda Aceh

MaTA – Salah satu manfaat yang dijamin dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan adalah pelayanan obat-obatan diberbagai jenjang Fasilitas Kesehatan (Faskes). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua jenis jenjang faskes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasal 20 ayat (1) Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan berbunyi “Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan”.

Meski telah dijamin oleh kebijakan ini akan tetapi masih saja ada peserta BPJS Kesehatan terutama pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) menghadapi ketidaktersediaan obat dibeberapa faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, mereka mengeluarkan biaya sendiri (out of pocket) membeli obat diluar faskes. Hal ini tentu sebuah pelanggaran atas kebijakan yang telah ditetapkan.

Berangkat dari tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berinisiatif melakukan pemantauan tentang ketersediaan obat untuk pasien peserta BPJS Kesehatan di beberapa faskes yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang ada di Banda Aceh. Beberapa faskes tersebut antara lain di Puskesmas Jeulingke, Puskesmas Meuraxa, Puskesmas Banda Raya dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh. Berikut hasil pemantauan tata kelola obat di Banda Aceh.

Terkait Tata Kelola Obat, MaTA Lakukan Audiensi dengan Komisi D DPRK Banda Aceh

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan audiensi dengan Komisi D DPRK Banda Aceh pada (6/2). Audiensi ini untuk menyampaikan beberapa temuan MaTA dalam monitoring tata kelola obat yang dilakukan pada Juli – September 2018.

Hadir dalam audiensi ini antara lain Ketua dan anggota komisi D, Dinas Kesehatan Banda Aceh, perwakilan RSUD Meuraxa Banda Aceh dan perwakilan MaTA, beberapa wartawan yang ada di Banda Aceh serta beberapa unsur Sekretariat DPRK.

Selama periode pemantauan, MaTA menemukan 21 pasien peserta BPJS Kesehatan yang membeli obat diluar faskes atas resep yang diberikan oleh petugas medis. Pasien ini terdiri dari 11 perempuan dan 10 laki-laki dengan rentang umur 1 – 69 tahun.

Pasien-pasien ini terpaksa harus membeli obat diluar faskes karena tidak tersedia obat-obat tersebut di faskes. Padahal secara regulasi, ketersediaan obat harus ada disetiap faskes guna memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi hasil yang disampaikan oleh MaTA, Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja-kerja yang dilakukan oleh MaTA khususnya terkait pemantauan tata kelola obat yang telah dilakukan.

Selain menyampaikan hasil monitoring, MaTA juga mendesak Komisi D DPRK Banda Aceh untuk membentuk Panitian Khusus untuk menyelidiki penyebab dan asal muasal terjadi kekosongan obat di faskes-faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Diakhir kegiatan, MaTA juga menyerahkan hasil pemantauan secara simbolis kepada Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh yang disaksikan oleh Anggota Komisi D, Wakil Direktur Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh dan juga Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh.

Catatan : Untuk hasil monitoring MaTA yang diserahkan kepada Komisi D DPRK Banda Aceh dapat di unduh melalui tautan Hasil Pemantauan MaTA tentang Tata Kelola Obat di Banda Aceh

Minimalisir Sengketa Informasi, MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik di Aceh Timur

MaTA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh menggelar Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik di Gedung  Serbaguna Aceh Timur pada Kamis (31/01/2019).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Aceh Timur bertujuan memberikan pemahaman tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Dalam sambutan Bupati Aceh Timur yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin menyebutkan badan publik penting untuk memiliki sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal tersebut terkait kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Salah satu upaya untuk memenuhi kewajiban pelayanan informasi tersebut adalah dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik

Berdasarkan refleksi yang dilaksanakan oleh MaTA, selama 11 tahun disahkannya UU KIP ternyata implementasinya belum berjalan maksimal. Faktanya masih banyak permohonan informasi oleh masyarakat yang justeru berujung di sidang penyelesaian sengketa informasi.

Kondisi tersebut setidaknya terpapar di 4 kabupaten yang menjadi wilayah dampingan MaTA yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kempat kabupaten tersebut ternyata belum menyusun DIP yaitu daftar yang memuat seluruh jenis informasi yang dikuasai oleh pemerintah setempat yang berhubungan penyelenggaraan negara dan pelayanan public lainnya.

Dengan terjadinya sengketa terhadap permohonan informasi  public yang terbuka membuktikan bahwa Badan Publik tersebut telah abai terhadap amanah pasal 2 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tentu tidak sedikit waktu, energi dan anggaran yang terkuras untuk mengikuti sidang sengketa informasi karena waktu bisa mencapai 100 hari kerja. Masyarakat tentu akan sangat dirugikan dengan kondisi tersebut.

MaTA  berkeyakinan kegiatan ini efektif untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada OPD terkait praktik Keterbukaan Informasi sehingga kedepan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.MaTA Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah: Marwan Nusuf (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh), Ibu Asriani (Koordinator Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh), Cut Asmaul Husna (Akademisi Universitas Teuku Umar) dan Amel (MaTA). Sedangkan yang menjadi moderator Khairul Rijal (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) Aceh Timur.

[Siaran Pers] MaTA: Kerugian Negara Kasus Indikasi Korupsi 2018 Bisa Bangun 159 Unit SD

MaTA Selenggarakan Diskusi “Aceh Hebat Tanpa Korupsi”

MaTA – Upaya penegakan hukum atas kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh masih sangat lemah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dan bahkan kinerja Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dinilai kurang serius dalam menindak kasus dan pelaku-pelaku tidak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari hasil pemantauan peradilan tahun 2018 khususnya kasus-kasus indikasi yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Demikian beberapa poin yang muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh MaTA tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh [akan] Hebat tanpa Korupsi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Oasis Banda Aceh, 24 Januari 2019 difasilitasi oleh Yarmen Dinamika dan turut mengundang oleh sejumlah peserta dari kalangan akademisi, Kejati Aceh, Dir Reskrimsus Polda Aceh, BPKP RI Perwakilan Aceh, Komisi Informasi Aceh (KIA), organisasi masyarakat sipil, dan jurnalis.

Berdasarkan catatan MaTA, selama tahun 2018 terdapat 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 398 milyar. Jumlah ini belum termasuk beberapa kasus yang belum ditentukan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. Kalau di konversi, jumlah kerugian tersebut bisa membangun 159 unit Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran Rp 2,5 milyar per sekolah.

Koordinantor MaTA, Alfian, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi masukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dalam penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi. Selama ini, banyak kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum sudah “berulang tahun” sehingga dibutuhkan dorongan dan masukan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk percepatan penanganan perkara.

Akademisi Unsyiah, Nazamuddin menyampaikan strategi yang diambil oleh aparat penegak hukum berbeda satu sama lain. Misalkan KPK, dalam pengungkapan kasus mereka lebih mengedepankan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut akademisi Unsyiah ini, proses OTT tidak menghabiskan energi yang banyak dalam mengumpulkan barang bukti. Begitu ketahuan, langsung ditangkap dan barang buktinya sudah ada.

Komisioner KIA, Afrizal Tjoetra menyarankan, pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak awal. Bukan pada saat kasus-kasus tersebut disidik oleh aparat penegak hukum, tapi lebih jauh dari itu. Penerapan transparansi, semisal E-Planning, E-Budgeting dan sebagainya harus terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan ditingkat pemerintah daerah. Menurut Afrizal Tjoetra, ini adalah salah satu metode pencegahan korupsi yang perlu dikawal secara bersama-sama.

Kerugian Negara Kasus Indikasi Korupsi

Akademisi Unmuha, Taufik A Rahim menyarankan kepada aparat penegak hukum di Aceh agar setiap kasus yang sudah masuk dalam proses lidik harus segera dituntaskan. Jangan sampai kasus-kasus tersebut mengambang dan tidak ada kepastian hukum. Ada banyak kasus seperti hasil monitoring peradilan MaTA tahun 2018 yang proses lidiknya sudah sangat lama, tapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini..

Banda Aceh, 24 Januari 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik

Selenggarakan Forum Akuntabilitas Publik, Ini Tema yang diangkat oleh MaTA

MaTA – Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan hanya pada titik pelaporan kasus-kasus kepada aparat penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, tapi lebih luas dari pada itu.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yakni pemantauan terhadap penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga vonis di Pengadilan Tipikor.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Baihaqi, disela-sela pelaksanaan kegiatan forum akuntabilitas publik tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh (akan) Hebat tanpa Korupsi”, di Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis 24 Januari 2019.

Berdasarkan catatan MaTA, sebut Baihaqi, pada tahun 2018 lalu, hasil pemantauan MaTA menemukan 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam penyidikan aparat penegak hukum. Kejaksaan menangani 22 kasus, Kepolisian 16 kasus dan KPK 3 kasus.

“Beberapa kasus ini, potensi kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit mencapai 398.750.221.505 atau setara dengan 4984 unit rumah bantuan untuk dhuafa. Jumlah kerugian tersebut belum termasuk 10 kasus yang masih dalam proses audit”, papar Baihaqi.

Baihaqi menambahkan, “hasil pemantauan tersebut telah dirilis oleh MaTA dalam bentuk laporan tren penegakan hukum kasus korupsi di Aceh. Karena bersifat tren, maka pemantauan juga dilakukan terhadap kasus-kasus korupsi yang sudah dilakukan penyidikan sejak beberapa tahun sebelumnya”.

Atas dasar itulah MaTA berinisiatif menyelenggarakan diskusi yang melibatkan beberapa unsur guna mendapatkan berbagai gagasan-gagasan kreatif sebagai masukan untuk aparat penegak hukum dalam percepatan penanganan kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh.

“MaTA menilai kegiatan ini sangat strategis untuk advokasi dan kampanye, sekaligus bisa menjadi forum untuk mendorong akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum di daerah”, ujar Baihaqi.

Tujuan lain diselenggarakan kegiatan ini, sebut Baihaqi, untuk membahas temuan hasil pemantauan kasus indikasi korupsi di Aceh berdasarkan hasil pemantauan MaTA dan mengkaji lebih dalam persoalan dan solusi yang bisa direkomendasikan agar penanganan perkara korupsi di daerah semakin baik.

“Membangun kolaborasi antara penegak hukum di daerah dan organisasi masyarakat sipil pemantau untuk mengawal berbagai perkara korupsi atas dasar integritas bersama juga menjadi tujuan pelaksaan kegiatan ini”, pungkas Baihaqi.

[Siaran Pers] PSI Belum Memberikan Dampak Signifikan bagi Perbaikan Layanan Informasi pada Badan Publik di Aceh

MaTA – Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Aceh (KIA) belum memberikan dampak signifikan bagi perbaikan layanan Informasi pada Badan Publik di Aceh. Demikian kesimpulan yang disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam seminar hasil survey tingkat kepuasan dan dampak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Aceh.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Hotel Kryad pada 22 Januari 2019 menghadirkan sejumlah unsur dari Pemerintah Daerah, Komisioner KIA, Organisasi Masyarakat Sipil dan juga beberapa jurnalis di Banda Aceh.

Survey tingkat kepuasan dan dampak dalam penyelesaian sengketa informasi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan MaTA dalam menilai kepatuhan badan publik di Aceh dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik. Penelitian terkait implementasi Undang-undang ketebukaan informasi di Aceh telah dilakukan MaTA sejak Oktober 2018 silam.

Hasil survey ini mengambil sampel penelitian berdasarkan data Penyelesaian Sengketa Informasi di KIA. Berdasarkan data, penyelesaian sengketa informasi di KIA sejak 2013 hingga Agustus 2018 tercatat sebanyak 238 sengketa Informasi. Pada survey kepuasan pemohon dan termohon Tim Peneliti mengambil sampel pada 70 pemohon dan 40 termohon.

Sedangkan untuk memotret dampak penyelesaian PSI, tim peneliti mengambil sampel khusus. Sampel Survey dampak PSI ditetapkan mewakili unsur SKPA yang fokus pada sektor terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta pada 3 Partai Politik.

SKPA yang menjadi sampel tersebut yaitu Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan partai politik yang menjadi sampel yaitu: Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Aceh.

Hasil penelitian yang dilakukan MaTA menunjukkan dari delapan variable yang dinilai (Persyaratan, Sistem mekanisme dan prosedur, Waktu pelayanan, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Pengelolaan saran/ keluhan dan pengaduan, dan Sarana dan prasarana), nilai rata-rata Kepuasan Pemohon dan Termohon masuk kategori BAIK, tetapi lebih dekat pada angka KURANG BAIK. Dari delapan varibel yang dinilai, enam variabel bernilai baik dan dua variabel berada di bawah rata-rata atau kategori kurang baik.

Variabel dengan nilai paling tinggi adalah Variabel (6) Perilaku Pelaksana dengan nilai 3.28. Dua variabel yang bernilai kurang baik adalah Variabel (7) Pengelolaan Saran, Keluhan dan Pengaduan dengan nilai 2.37 Variabel (8) Sarana dan Prasarana juga dengan nilai 2.68.

Rendahnya Variabel (7) berkaitan dengan dengan kurangnya sosialisasi terkait pengelolaan saran, keluhan dan pengaduan yang didapat responden saat berlangsungnya PSI. Sementara Variabel (8) berkaitan dengan sarana dan prasarana yang belum maksimal di tempat digelarnya PSI.

Survey kepuasan ini juga memotret lebih dalam mengenai kepuasan pemohon perempuan dan laki-laki. Hasil survey menunjukkan bahwa kepuasan Pemohon perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Pemohon perempuan memberikan nilai 2.92 (kurang baik), pemohon laki-laki memberikan nilai 3.15 (baik) dalam survey kepuasan pemohon dalam penyelesaian sengketa informasi oleh KIA.

Khusus untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA), Kepuasan Pemohon pada sektor SDA rata-rata adalah 2.98 (kurang baik). Sedangkan penelitian terhadap dampak penyelesaian sengketa informasi peneliti mengambil sampel dari unsur SKPA yang berfokus pada sektor pengelolaan Sumber Daya Alam dengan mengambil 5 sampel SKPA dan 3 partai politik.

Meskipun tidak cukup signifikan, sengketa informasi melalui PSI di KIA telah memberikan dampak bagi Badan Publik untuk membenahi pelayanan Informasi Publik. Beberapa dampak perubahan yang terpotret dari kajian yaitu mengenai Badan Publik mulai “terpacu” untuk lebih memahami UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.

Selain itu, Badan Publik mulai lebih terbuka dalam melayani permintaan informasi meskipun juga masih melihat “siapa yang meminta informasi”. Temuan lainnya yaitu mengenai beberapa badan publik mulai ada inisiatif melakukan inovasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan memaksimalkan website lembaga dan menggunakan media sosial.

Dari hasil kajian tersebut, MaTA memberikan beberapa catatan pembenahan yang harus dilakukan oleh para pihak pemangku kepentingan:

Komisi Informasi Aceh (KIA)

  1. Segera melakukan evaluasi internal yang melibatkan Komisioner dan Sekretariat KIA  terhadap proses PSI yang sudah dan sedang berjalan dengan menjadikan hasil penelitian ini sebagai “refleksi”.
  2. Membenahi berbagai kekurangan sesuai hasil penelitian, seperti membenahi fasilitas sarana dan prasarana yang ramah perempuan anak dan disabilitas.
  3. Memaksimalkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor sehingga dapat memperluas sosialisasi terkait dengan UU KIP, terutama terkait dengan PSI.
  4. Melakukan survey secara mandiri terkait dengan PSI di KIA, yang bisa diadopsi dari penelitian ini sehingga setiap tahun dapat diketahui “Bagaimana KIA” dalam pandangan Pemohon dan Termohon

Pemerintah Aceh dan PPID Utama

  1. Rancangan Qanun Keterbukaan Informasi Publik perlu disahkan secepatkan; dengan menjamin semua warga termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh Informasi Publik.
  2. Melakukan evaluasi “lebih dalam” terhadap Badan Publik SKPA. Perlu dibangun reward dan punisment yang lebih progressif sehingga KIP dapat lebih optimal.
  3. Memaksimalkan alokasi dana kepada KIA maupun PPID Badan Publik dalam kerja-kerja pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
  4. Mengakomodasi beberapa temuan dan masukan terkait kendala di Badan Publik dalam menjalankan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Badan Publik SKPA dan Partai Politik

  1. Mengembangkan pengetahuan dan kemampuan SDM di lingkungan Badan Publik dalam memahami keterbukaan informasi publik.
  2. Membenahi sarana dan prasarana PPID Badan Publik, demi memudahkan akses informasi oleh masyarakat termasuk ramah perempuan dan penyandang disabilitas.
  3. Memaksimalkan penggunaan media internal (website lembaga) dan media sosial.

Banda Aceh, 23 Januari 2019

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

HAFIDH
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik

Paparkan Hasil Survey Dampak dan Kepuasan Penyelesaian Sengketa Informasi, MaTA Selenggarakan Seminar

MaTA – UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan informasi.

Selain mengatur tentang teknis tentang transparansi informasi, aturannya ini sendiri juga memberi ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi untuk mendapatkan akses informasi.

Demikian disampaikan oleh Fadillah Ibra disela-sela pelaksanaan seminar diseminasi hasil survey Dampak dan Kepuasan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diselenggarakan MaTA di Aula Hotel Kryad 22 Januari 2019.

Menurut Fadillah, di Aceh pelembagaan keterbukaan informasi belum terlaksana secara maksimal. Hal ini terlihat masih adanya sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Mengutip laporan Komisi Informasi Aceh, sebut Fadillah, Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di KIA yang setiap tahun mengalami peningkatan.

“Di tahun 2013 ada 13 sengketa informasi publik, tahun 2014 terdapat 39 sengketa, 2015 terdapat 44 sengketa, tahun 2016 terdapat 68 sengketa, tahun 2017 terdapat 74 sengketa dan tahun 2018 (sampai bulan agustus) terdapat 39 sengketa informasi”, paparnya.

Selain itu, tambah Fadillah, hasil evaluasi KIA menunjukkan Badan Publik di lingkungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota belum mematuhi amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi No 14 Tahun 2008.

“Belum ada perubahan yang signifikan terkait keterbukaan informasi meskipun UU tentang Keterbukaan Informasi sudah ditetapkan pada 2008 dan mulai efektif berlaku pada 2010′, ujarnya.

Beberap hal tersebut di atas, sebut Fadillah, mendorong MaTA melakukan kolaborasi dengan KIA untuk menilai kepatuhan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilevel pemerintahan provinsi, partai politik di provinsi dan juga instansi vertikal yang ada dilevel provinsi Aceh.

Selain evaluasi kepatuhan, MaTA secara mandiri juga akan melakukan survey kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIA dan survey dampak penyelesaian sengketa publik terhadap badan publik.

“Hal ini bertujuan untuk melihat efektifitas penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh KIA”, sebut Fadilla.

Menurut Fadilla, survey yang dilakukan MaTA ini belum pernah dilakukan sebelumnya di provinsi lain ataupun di tingkat nasional. “Tools kedua survey ini bisa menjadi acuan bagi daerah lain untuk menilai kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian PSI dan menilai dampak penyelesaian PSI bagi badan publik”, ujarnya

Untuk menyampaikan hasil survey ini dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas apa yang telah dilakukan, MaTA menyelenggarakan forum seminar yang melibatkan beberapa para pihak di Aceh. “Forum ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penelitian kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian Sengketa Informasi Kepada publik”, sebut Fadilla.

Selain itu, tambah fadillah, forum ini juga untuk menyampaikan hasil penelitian Dampak penyelesaian Sengketa Informasi bagi Badan Publik kepada publik dan pengambil kebijakan dan penelitian ini akan menjadi masukan bagi Komisi Informasi dalam pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Penelitian ini menjadi acuan bagi Badan publik dalam melakukan perbaikan di lembaga masing-masing”, pungkasnya.