MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon.

Alfian menduga kegiatan tersebut hanya modus untuk menguras dana desa yang disebut-sebut proyek milik Kajari. Pada tahap awal, 24-28 Februari 2025, sebanyak 160 peserta dari masing-masing desa di Aceh Tengah ikut dalam pelatihan yang digelar oleh Lembaga Edukasi Training Center Indonesia (ETCI), asal Sumatera Utara, sebagai pihak ketiga.

Per peserta dibebankan biaya sebesar Rp 12,5 juta bersumber dari dana desa tahun 2025. Jika ditotalkan uang untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 2 miliar.

“Apapun kegiatannya, baik itu pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) adalah sebuah modus menguras dana desa,” kata Alfian kepada AJNN, Minggu, 2 Maret 2025.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Menurut Alfian, dalam sebuah kegiatan bersumber dari dana desa yang berkaitan dengan pelatihan atau bimtek sangat berpotensi adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan temuan MaTA, kata Alfian, potensi keterlibatan oknum APH dalam kegiatan pelatihan atau Bimtek bukan pola membangun kapasitas.

Baca Juga : Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

“Namun, keterlibatan mereka adalah pola menguras dana desa untuk kepentingan- kepentingan para oknum-oknum APH itu sendiri,” ungkapnya. Soal adanya dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah dalam mengkoordinir kegiatan tersebut, Alfian, mendesak Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk melakukan verifikasi.

“Plt Kajati Aceh harus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, apakah benar pelatihan atau bimtek ini di koordinir oleh Kajari Aceh Tengah seperti informasi yang beredar,” kata dia.

Baca Juga : MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

Jika itu benar, kata Alfian, maka harus diberikan tindakan tegas, karena perbuatan itu merupakan bagian dari pola-pola atau modus yang sama sekali tidak dapat ditolelir. “Modus-modus seperti ini sebenarnya hampir sama terjadi seperti di daerah lain. Oleh karena itu, Plt Kajati Aceh harus segera melakukan verifikasi fakta-fakta tersebut. Apalagi informasi ini sudah beredar di kalangan masyarakat, bahwa kegiatan tersebut diindikasikan digerakan oleh Kajari Aceh Tengah,” tegas Alfian.

Disisi lain, Alfian meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah melalui Kesbangpol untuk mengecek status lembaga penyelenggara kegiatan tersebut bodong atau tidak. “Mengecek dalam arti apakah lembaga itu bodong atau tidak.

Karena pengalaman kami (MaTA), ada salah satu kabupaten yang kita lakukan tracking, ternyata lembaga penyelenggara kegiatan itu bodong, tidak ada alamat, alamatnya rumah orang di Tebing Tinggi,” ungkapnya.

“Kita berharap Kesbangpol untuk mengecek lembaga penyelenggara pelatihan life skill di Aceh Tengah. Dan saya pikir harus ada langkah yang tegas,” timpalnya.

Dalam sebuah kegitan, kata Alfian, tidak sepatutnya menggunakan kekuatan-kekuatan yang dapat mengintervensi desa sehingga desa terpaksa mengeluarkan biaya. Tujuannya menguras dana desa.

“Saya pikir, bupati dan wakil bupati tidak perlu takut, apakah dalam kegiatan ini ada keterlibatan APH, harus diungkapkan. Kalau tidak, tatanan dari tata kelola desa bakal dihancurkan,” tegasnya.

“Dari pengalaman yang sudah terjadi, publik juga sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Maka, kalau misal ada potensi terlibat Kajari Aceh Tengah, saya pikir Plt Kajati harus mengusut secara tuntas. Ini orang harus dicopot jika terlibat, harus diproses,” pungkas Alfian.

Alfian meminta pelatihan life skill di Aceh Tengah untuk tahap selanjutnya harus dihentikan, karena merupakan kegiatan modus mencari keuntungan oleh pihak tertentu. “Karena ini modus ya. Tahap selanjutnya harus dihentikan. Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah harus melakukan pengkajian secara mendalam, apa manfaat dari kegiatan ini. Jadi, acara-acara semacam ini seolah-olah adalah kegiatan baik, padahal ini adalah modus menguras dana desa ,” kata Alfian.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kajati-periksa-kajari-aceh-tengah/index.html

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...

MaTA Meminta Dinas Pendidikan Aceh Untuk Tidak Membayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik Sekolah Mobiler Tahun 2019

Siaran Pers |Berdasarkan analisis dokument yang kami lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobile/meubelair) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan...