“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.
Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).
BERITA |Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Sayangnya, pada peringatan Hakordia 2022, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melihat kondisi pemberantasan korupsi khususnya di Aceh dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, Hakordia seharusnya menjadi momentum untuk refleksi terhadap pemberantasan korupsi d Aceh, sebab kenyataannya kondisi korupsi saat ini sudah sangat masif mulai dari level eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Termasuk di tingkat level pemerintahan desa, artinya proses pencegahan tidak cukup ketika tidak dibarengi dengan proses penindakan.
Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah
Karena pemberantasan korupsi tetap berlaku pada efek jera sesuai dengan keinginan yang dicapai dari UU Tipikor,” kata Alfian saat diwawancara, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit
Menurut Alfian, di Aceh sendiri sebenarnya proses pemberantasan korupsinya masih sangat mundur, apalagi ada beberapa kasus yang sudah menjadi atensi publik baik itu di level Aceh maupun nasional tapi justru belum terselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan
“Misalnya kasus korupsi beasiswa yang kita tahu sejak 2019 hingga hari ini sudah akhir 2022 masih belum mampu diselesaikan oleh Polda Aceh.
Sementara kita juga tau bahwa kasus ini sudah dipimpin oleh tiga jenderal di level Polda Aceh tetapi belum tertangani secara serius dan belum ada kepastian hukum,” katanya.
Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?
Begitu juga untuk kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Alfian menilai masih banyak sekali kasus-kasus yang mangkrak atau tidak terselesaikan.
“MaTA sendiri sebenarnya sudah memberikan rekomendasi kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Kejati Aceh pada Agustus harus segera diselesaikan, sehingga kasus ini ada kepastian hukum.
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor
Jangan sampai kasus ini tidak jadi mainan oleh orang-orang yang bermental korup” ujar dia.
Alfian melihat bahwa refleksi Hakordia kali ini sebenarnya publik Aceh dalam kondisi resah dan gelisah karena pemberantasan korupsi tak kunjung membaik, namun kondisi korupsinya yang makin masif.
Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi
“Bahkan kalangan aparat penegak hukum yang mengedepankan pencegahan saja kita lihat juga tidak ada hasil yang sangat signifikan, artinya tidak ada langkah-langkah konkrit menyangkut soal perbaikan sistem secara proses pencegahan terjadinya tipikor,” katanya.
Menurut Alfian, seharusnya proses pencegahan dan proses penindakan harus sejalan sehingga ada keseimbangan agar negara tidak kalah dengan para koruptor yang berlaku curang ketika punya mandat di pemerintah.
Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi
“Ya kita berharap kasus yang pernah ditangani semuanya harus ada kepastian hukum, jangan ketika di awal proses penyelidikannya sudah jalan tapi malah mangkrak.
Sebab apabila ini diselesaikan secara tuntas supaya ada kepastian hukum, supaya ada rasa keadilan dan konteks bicara proses perdamaian sosial rakyat Aceh itu jadi terjamin,” katanya.
Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mata-kondisi-korupsi-di-aceh-semakin-masif-dan-tak-terkendali/index.html.